1.Daerah adalah Kabupaten Bantaeng.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bantaeng.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan perundang-undangan daerah.
6.Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng.
7.Pelaku Usaha adalah perorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
8.Pihak Ketiga adalah pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga non pemerintah lainnya yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Pengelolaan Sampah.
9.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
10.Kawasan Khusus adalah kawasan strategis kabupaten, kawasan strategis provinsi, kawasan strategis nasional dan Kawasan ekonomi khusus yang berada di Kabupaten Bantaeng.
11.Sungai adalah wilayah sungai dan sempadan sungai yang mengalir Dokumentasi dan Informasi Hukum|5 melalui dan/atau melewati 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih termasuk didalamnya aliran sungai di dan/atau ke danau dan bendungan.
12.Sumber Sampah adalah timbulan sampah.
13.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
14.Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
15.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
16.Sampah Organik adalah sampah yang berasal dari sisamakhluk hidup yang ada di alam diantaranya sepertitumbuhan dan hewan serta beberapa macam hasil dariolahan dan kemudian dibuang dan terurai secara alami oleh bakteri tanpa perlu adanya campuran bahan kimia apapun dalam melakukan proses penguraian.
17.Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut sampah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
18.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup,dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya.
19.Residu adalah sisa sampah yang tidak dapat diolahdengan pemadatan, pengomposan, daur ulang materi,dan/atau daur ulang energi.
20.Produsen adalah perorangan atau badan hukum yang memproduksi barang.
21.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
22.Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, Dokumentasi dan Informasi Hukum|6 penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
23.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang,pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
24.Bank Sampah adalah tempat pemilahan danpengumpulan sampah yang dapat di daur ulangdan/atau yang memiliki nilai ekonomi.
25.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
26.Sarana Persampahan yang selanjutnya disebut sarana adalah peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan Sampah.
27.Prasarana Persampahan yang selanjutnya disebut prasarana adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan penanganan sampah.
28.Penanganan Sampah adalah rangkaian upaya yangmeliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan,pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah.
29.Pemilahan adalah kegiatan mengelompokkan danmemisahkan sampah sesuai dengan jenis, jumlah,dan/atau sifat sampah.
30.Pengumpulan Sampah adalah kegiatan pengambilandan pemindahan sampah dari sumber sampah ketempat penyimpanan sementara.
31.Pengangkutan adalah kegiatan membawa sampah daritempat penyimpanan sementara dan/atau pemindahanmenuju ke tempat daur ulang, pengolahan, ataupemerosesan akhir.
32.Pemrosesan Akhir Sampah adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengelolaan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
33.Pengolahan Sampah adalah kegiatan untuk mengubahkarakteristik, komposisi, dan jumlah agar dapat diproses lebih lanjut, dimanfaatkan, atau dikembalikanke media lingkungan secara aman, melalui kegiatanteknis berupa pemadatan, pengomposan, daur ulangmateri dan/atau daur ulang energi.
34.Pengurangan Sampah adalah rangkaian kegiatan yangmeliputi pembatasan timbulan Sampah, pendauranulang Sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah. Dokumentasi dan Informasi Hukum|7
35.Pemanfaatan Kembali Sampah adalah upaya untukmengguna- ulang sampah sesuai fungsi yang sama ataufungsi yang berbeda dan/atau mengguna-ulang bagiandari sampah yang masih bermanfaat tanpa melaluisuatu proses pengolahan terlebih dahulu.
36.Pendauran Ulang Sampah adalah upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melaluisuatu proses pengolahan terlebih dahulu.
37.Reduce, Reuse dan Recycle yang selanjutnya disingkat dengan 3R, adalah kegiatan pengurangan sampah dengan cara mengurangi, memakai atau memanfaatkan kembali dan mendaur ulang.
38.Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar
39.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah ditempat pemrosesan akhir sampah.
40.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah yang selanjurnya disingkat PPNS adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan daerah.
41.TPS 3R adalah Tempat Pengolahan Sampah 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
42.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.