menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3.Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol 1972 (Lembaran Negara 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3085);
4.Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); Dokumentasi dan Informasi Hukum|2
5.Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 /Konvensi Psikotropika 1971 ( Lembaran Negara 1996 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3657);
6.Undang undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
7.Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psycotropic Substances, 1998 /Konvensi Perserikatan Bangsa – Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1998 (Lembaran Negara 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3673);
8.Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara 2014 Nomor 297);
9.Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10.Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062 );
11.Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
12.Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494 );
14.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Dokumentasi dan Informasi Hukum|3 Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772)
16.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5211);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5419 );
18.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
19.Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 128);
20.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
21.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415/Menkes/ Per/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011);
22.Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
23.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2012 tentang Petunujuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Sedang Dalam Proses atau Telah Diputus Oleh Pengadilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1156);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 352);
25.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 749);
26.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelasanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalagunaan Dokumentasi dan Informasi Hukum|4 Narkotika Yang Sedang Dalam Proses Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan atau Telah Mendapatkan Penetapan / Putusan Pengadilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1753);
27.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 324);
28.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelasanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalagunaan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1146);
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
30.Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bataeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTAENG dan BUPATI BANTAENG MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA.