Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng. Ditetapkan di Bantaeng Pada Tanggal 31 Oktober 2018 BUPATI BANTAENG Cap/ttd. ILHAM SYAH AZIKIN Diundangkan di Bantaeng Pada Tanggal 6 November 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTAENG ABDUL WAHAB LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2018 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN ( B.HK.HAM.5.155.18 ) Dokumentasi dan Informasi Hukum|5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTAENG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 1982 A. Umum Perusahaan daerah Bajiminasa dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantaeng. Perusahaan daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan kontribusi pendapatan bagi pemerintah daerah. Modal perusda Bajiminasa berasal dari pemerintah daerah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jenis usaha Perusahaan daerah Bajiminasa bergerak dalam bidang perkebunan, peternakan, perikanan, perdagangan, dan jasa yang dalam perjalanannya jenis usaha perusda Bajiminasa mengalami penambahan yaitu dalam bidang industri dengan munculnya Kawasan Industri di Kabupaten Bantaeng yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2015. Namun dalam perjalanannya perusda Bajiminasa mengalami masalah sehingga perlu dibubarkan. Dalam Pasal 338 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantaeng pembubaran perusda harus ditetapkan dengan peraturan daerah. B. Pasal demi Pasal