DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2018

Nomor
5
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Pada saat peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dicabut maka Perusahaan daerah Bajiminasa dibubarkan/dilikwidasi. (1) Dengan pembubaran perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka semua kekayaannya dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah diperhitungkan hak dan kewajiban perusahaan. (2) Hal teknis lebih lanjut dalam pelaksanaan pembubaran perusahaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…