KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005- 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng.
ditetapkan di Bantaeng pada tanggal 17 Desember 2024 Pj. BUPATI BANTAENG, Cap/Ttd ANDI ABUBAKAR Diundangkan di Bantaeng pada tanggal 17 Desember 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTAENG, ABDUL WAHAB LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2024 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN (B.HK.05.109.24) Dokumentasi dan Informasi Hukum|6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah akan menopang tujuan pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan serta memberikan andil bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional, merupakan manifestasi dari terwujudnya satu kesatuan dalam sistem pembangunan nasional.
Upaya tersebut diawali dari sebuah proses perencanaan yang meliputi perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah, dan perencanaan jangka pendek.
Untuk mewujudkan tujuan pembangunan secara berhasil guna dan berdaya guna, diperlukan pedoman yang akan memberikan arah sekaligus acuan sehingga akan terjadi sinkronisasi serta konsistensi tujuan yang telah menjadi kesepakatan bersama seluruh komponen masyarakat dalam jangka panjang berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang berlaku selama 20 (dua puluh) tahun. Dalam dokumen tersebut akan memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan daerah.
Penetapan RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang- Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJP Nasional dan merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun kedepan yang mencakup kurun waktu mulai tahun 2025 sampai dengan tahun 2045.
Pelaksanaan RPJP Daerah Kabupaten terbagi ke dalam tahap- tahap perencanaan pembangunan dalam periode perencanaan pembangunan jangka menengah daerah 5 (lima) tahunan. RPJP Daerah Kabupaten merupakan acuan dalam menyusun RPJM Daerah Kabupaten yang memiliki kurun waktu 5 tahunan untuk selanjutnya Dokumentasi dan Informasi Hukum|7 dijabarkan ke dalam program 1 (satu) tahunan berupa RKPD. Dengan demikian maka pembangunan daerah di Kabupaten Bantaeng hingga tahun 2045 menjadi lebih terencana, terarah, efektif, efisien, terpadu, berkesinambungan, dan saling melengkapi satu dengan lainnya dalam satu pola sikap, pola pikir, dan pola tindak dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
Pasal 7 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2024 NOMOR 54 Dokumentasi dan Informasi Hukum|8 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045
BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Kabupaten Bantaeng terletak di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kabupaten Bantaeng mendapat julukan “Butta Toa” yang berarti Tanah Tua dan Bersejarah. Bantaeng juga memiliki kekayaan alam yang cukup melimpah dari hasil pertambangan, pertanian, dan pariwisata.
Kabupaten Bantaeng secara geografis terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu dataran rendah yang subur dan cocok untuk pertanian, serta perbukitan yang memberikan keindahan panorama alam dan potensi untuk kegiatan pertanian. Selain itu, dengan garis pantai yang melingkupi kabupaten ini memberikan akses ke sumber daya laut yang kaya sekaligus mendukung sektor perikanan. Kabupaten Bantaeng memiliki keunikan daerah yaitu tempat wisata seperti Pantai Marina, Pantai Seruni, Museum Balla Lompo, dan lain-lain. Kabupaten Bantaeng merupakan kabupaten strategis berada di pantai selatan Sulawesi, memberikan dasar bagi pengembangan sektor-sektor kunci seperti pertanian, perikanan, perdagangan, industri pengolahan dan pariwisata. Selain itu, potensi pariwisata Bantaeng dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan keindahan alam, pantai, dan warisan budaya yang dimiliki.
Potensi-potensi serta capaian yang dimiliki Kabupaten Bantaeng perlu untuk diproyeksikan melalui perumusan kebijakan pembangunan yang tepat juga sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat.
Perencanaan dan perumusan kebijakan perlu dituangkan dalam perencanaan pembangunan daerah yang sesuai dengan arah dan fokus pembangunan sehingga mampu menciptakan perencanaan pembangunan yang baik dan mampu menjadi pedoman dalam mengatur strategi pembangunan Kabupaten Bantaeng. Dengan pelaksanaan pembangunan yang telah dilaksanakan dalam kurun 20 tahun maka capaian pembangunan yang telah diraih pada beberapa indikator makro yaitu capaian Indeks Pembangunan Manusia ditahun 2008 mencapai 65,67 hingga tahun 2023 mencapai 71,28 meningkat sebesar 8,5 persen. Kemudian tingkat kemiskinan di tahun 2008 mencapai 10,41 hingga 2023 mencapai 9,18 mengalami penurunan 11,8 persen, dan Tingkat pengangguran di tahun 2008 mencapai 9,11 hingga tahun 2023 mencapai 3,71 mengalami penurunan sebesar 59%. Selanjutnya pertumbuhan ekonomi di tahun 2008 mencapai 6,97 hingga tahun 2023 Dokumentasi dan Informasi Hukum|9 mencapai 5,56 mengalami fluktaktif yang cukup signifikan mengalami penurunan sebesar 20 persen. Kemudian pada PDRB Perkapita di tahun 2008 mencapai 14,10 hingga 2023 mencapai 62,78 mengalami peningkatan sebesar 345 persen, selanjutnya capaian gini rasio di tahun 2008 mencapai 0,455 hingga 2023 mencapai 0,336 mengalami penurunan sebesar 26 persen.Selain dengan melihat capaian indikator makro pembangunan dalam RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng juga harus memperhatikan pelaksanaan TPB (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) yang terlihat dari hasil capaian indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam TPB Kabupaten Bantaeng terdapat 18 tujuan yang terbagi dalam 220 indikator. Secara rinci, dapat dilihat bahwa Kabupaten Bantaeng telah berhasil melaksanakan indikator TPB yang mencapai target nasional, terutama dalam pilar sosial dengan jumlah 52 (54,27%), diikuti pilar ekonomi sebanyak 20 (32,79%), pilar lingkungan dengan 14 (33,33%), dan pilar hukum dan tata kelola sebanyak 4 (19,05%).
Tujuan pembangunan daerah adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, inklusifitas, dan kekhasan suatu daerah. Memahami hal tersebut maka dengan perkembangan era globalisasi yang begitu cepat, pemerintah daerah harus mengejar dan menyikapi kondisi, tantangan dan permasalahan dalam pembangunan daerah. Dalam pembangunan daerah, perencanaan merupakan langkah awal sebagai pemandu dalam melaksanakan pembangunan. Perencanaan merupakan proses yang menentukan tindakan masa depan, proses memilih urutan pilihan yang dapat dimaksimalkan serta memperhitungkan potensi-potensi dan sumber daya yang tersedia. Memahami hal tersebut maka dalam pembangunan jangka Panjang ini harus memiliki transformasi pembangunan Transformasi ini dilakukan untuk mewujudkan pembangunan yang kompetitif, didorong oleh produktivitas tinggi yang inklusif dan berkelanjutan.
Perencanaan pembangunan jangka panjang daerah sudah selayaknya disusun dengan memperhatikan potensi dan capaian pembangunan Kabupaten Bantaeng 20 tahun lalu. Pembangunan dalam 20 tahun kedepan harus menggunakan paradigma baru agar lebih mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan hasil- hasil pembangunan. Transformasi pembangunan menjadi paradigma baru pembangunan yang dijabarkan dalam RPJPD 2025-2045 Kabupaten Bantaeng. Transformasi ini dilakukan untuk mewujudkan pembangunan yang kompetitif, didorong oleh produktivitas tinggi yang inklusif dan berkelanjutan. Fokus utama transformasi meliputi sosial, ekonomi, dan tata kelola, yang merupakan 3 (tiga) misi pembangunan pertama. Transformasi dapat berjalan baik dengan ditopang oleh kuatnya landasan stabilitas daerah yang meliputi supremasi hukum, keamanan dan ketertiban, demokrasi substansial, dan stabilitas Dokumentasi dan Informasi Hukum|10 ekonomi makro daerah yang kondusif, serta diplomasi daerah yang tangguh untuk memperkuat peran di kancah nasional dan internasional. Selanjutnya, dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat sekaligus pembangunan yang berkelanjutan diperlukan ketahanan sosial budaya dan ekologi. Interaksi yang kuat dan sinergis antara ketahanan sosial budaya dan ekologi dilakukan dengan mengintegrasikan konsep pembangunan manusia yang melibatkan individu, keluarga, dan masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam dan lingkungannya baik fisik dan non fisik.
Pembangunan yang dilaksanakan secara bijaksana diharapkan tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi berkualitas dan inklusif serta pelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.
Supremasi hukum, keamanan dan ketertiban, demokrasi substansial, serta ketahanan sosial budaya dan ekologi merupakan 2 (dua) misi yang tercakup sebagai landasan transformasi. Transformasi Kabupaten Bantaeng memerlukan kerangka implementasi yang kuat berupa pembangunan kewilayahan yang didukung oleh sarana prasarana yang dilaksanakan secara bertahap. Untuk itu diperlukan upaya menjaga kesinambungan pembangunan agar seluruh tahapan pembangunan dapat terlaksana dengan baik. Meningkatkan pembangunan wilayah, menyediakan sarana dan prasarana, serta menjaga kesinambungan pembangunan merupakan 3 misi kerangka implementasi transformasi.
Perumusan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025 – 2045 juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2025 – 2045 dan penyelarasan RPJPN dan RPJP Daerah berdasarkan SEB Nomor 600.1/176/SJ Nomor 01 Tahun 2024, di mana tujuan dari pedoman penyusunan RPJP Daerah ini adalah tersusunnya RPJP Daerah Tahun 2025 – 2045 yang dapat berkontribusi secara maksimal terhadap pencapaian target pembangunan jangka panjang nasional serta dapat memberikan ruang optimal bagi pembangunan daerah sesuai dengan karakteristik, inovasi, dan pengembangan daerah.
Perumusan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah di Kabupaten Bantaeng perlu memperhatikan beberapa hal yaitu Teknokratik, Partisipatif, Politis, Atas-bawah dan bawah-atas, Selanjutnya dalam penyusunan substansi RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng dilakukan dengan beberapa pendekatan yaitu Holistic- tematik Integrative, dan Spasial. Secara teknis, RPJP Daerah sebagai dokumen perencanaan jangka panjang dua puluh tahun disusun dengan memperhatikan dan memedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman Penyusunan Rencana Jangka Panjang Daerah, kemudian rekomendasi yang tertuang dalam Dokumen Evaluasi RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng tahun 2005 – 2025 serta memedomani dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjangan Nasional (RPJPN) dan RPJP Daerah Provinsi Sulawesi Selatan serta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Dokumen RPJP Dokumentasi dan Informasi Hukum|11 Daerah ini diharapkan dapat mewujudkan akselerasi pembangunan daerah melalui upaya mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dengan mengakomodir masukan dari masyarakat sehingga perumusan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok Kabupaten Bantaeng dalam dua puluh tahun ke depan dapat diwujudkan dalam bentuk dokumen RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2025 – 2045.
1.2 DASAR HUKUM PENYUSUNAN Dasar hukum penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6841);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
8. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Negara Tahun 2025 – 2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daera (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
10. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
Dokumentasi dan Informasi Hukum|12
11. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
12. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
112);
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dalam dasar hukum penyusunan RPJPD (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
18. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025- 2045:
19. Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelarasan RPJP Daerah dengan RPJPN Tahun 2025-2045 yang ditandatangani pada 10 Januari 2024 dan Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045;
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 322);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Jangka Panjang Daerah 2025-2045 (Lembaran
22. Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 Nomor 7 Noreg Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan: (7-225/2024); dan Dokumentasi dan Informasi Hukum|13
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng Tahun 2023–2042.
1.3 HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus saling terintegrasi dan sinergis dengan perencanaan pembangunan nasional. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 berpedoman dan diselaraskan dengan dokumen- dokumen Provinsi dan Nasional agar menghasilkan dokumen yang sinergis dan tepadu agar memberikan kontribusi yang maksimal dalam pencapaiaan sasaran pembangunan nasional.
Sistem perencanaan pembangunan daerah yang tertuang dalam dokumen RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 memiliki keterkaitan dan integrasi dengan beberapa dokumen perencanaan pembangunan lainnya seperti RTRW, KLHS hingga RPJP Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan RPJPN. Secara ringkas dokumen RPJP Daerah dilaksanakan melalui RPJMD yang dipedomani oleh Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra, kemudian RPJMD dilaksanakan melalui dokumen RKPD, dan selanjutnya dokumen RKPD diacu dalam penyusunan Renja Perangkat Daerah. Hubungan antar dokumen perencanaan lainnya dapat dilihat pada gambar dibawah ini.
Gambar I.1 Hubungan Antara RPJP DAERAH dengan Dokumen Perencanaan lainnya Dokumentasi dan Informasi Hukum|14
a. Hubungan Antara RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng dan RPJPN RPJP Daerah perlu memedomani RPJPN agar terjadi sinergitas dan sinkronisasi kebijakan yang berkaitan langsung dengan wilayah Bantaeng. Dari sisi prioritas pembangunan daerah, sinkronisasi kebijakan dapat didasarkan kepada isu-isu dan strategi pembangunan nasional. Dengan demikian, penyusunan RPJP Daerah Bantaeng Tahun 2025-2045 perlu memerhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 melalui Penyelarasan Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Pembangunan.
b. Hubungan Antara RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng dan RPJP Daerah Provinsi Sulawesi Selatan RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng perlu memedomani dan menyelaraskan dengan RPJP Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk sinergitas dan sinkronisasi kebijakan dan prioritas pembangunan.
Sementara, prioritas pembangunan daerah harus memerhatikan isu-isu dan strategi pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan demi terciptanya sinkronisasi kebijakan. Selain itu, perlu juga upaya untuk memastikan dukungan pemerintah Kabupaten Bantaeng terhadap pencapaian sasaran pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan dan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam RPJP Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan RPJP Nasional.
c. Hubungan Antara RPJP Daerah dan RTRW Kabupaten Bantaeng Penyusunan RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng harus memerhatikan dan memedomani RTRW Kabupaten Bantaeng. Hal ini mengingat strategi dan kebijakan pengembangan wilayah Kabupaten Bantaeng dalam RPJP Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW. Fungsi dari RTRW adalah sebagai pedoman dalam memerhatikan dan menentukan lokasi/lokus pembangunan daerah berdasarkan potensi wilayahnya. Hal ini sejalan dengan skema perencanaan pembangunan yang berdimensi kewilayahan yaitu harus memerhatikan pentingnya pembangunan terhadap suatu kawasan terpilih atau strategis. Penilaian ini harus didasarkan kepada perencanaan, pengendalian, dan evaluasi program pembangunan secara terpadu yang memerhatikan kondisi dan potensi serta pemanfaatan ruang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
d. Hubungan Antara RPJP Daerah dan KLHS Kabupaten Bantaeng Dokumen KLHS merupakan salah satu dokumen yang menjadi pedoman dalam penyusunan RPJP Daerah. KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, melalui penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|15 1.4 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud penyusunan RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 adalah untuk menjadi arahan dan acuan bagi stakeholders dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng dalam mewujudkan cita cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan yang disepakati bersama. Dari upaya ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan mampu memberikan kontribusi yang maksimal, sehingga RPJP Daerah periode 2025-2045 dapat menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD dalam 4 (empat) tahap pembangunan daerah.
RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 disusun dengan tujuan sebagai berikut:
a. Menjadi pedoman penyusunan visi dan misi calon Bupati dan Wakil Bupati;
b. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan daerah jangka Panjang antara Pemerintah Kabupaten Bantaeng dengan Provinsi Sulwesi Selatan dan Pemerintah Pusat;
c. Merumuskan capaian kinerja pembangunan dalam jangka 20 (dua puluh) tahun;
d. Merumuskan permasalahan dan isu strategis pembangunan dalam jangka 20 (dua puluh) tahun;
e. Merumuskan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang Kabupaten Bantaeng Tahun 2025- 2045; dan
f. Menciptakan koordinasi dan sinergi antar pelaku pembangunan dalam mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Bantaeng.
1.5 SISTEMATIKA PENULISAN Sistematika penulisan RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 disusun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2025 – 2045 dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I. Pendahuluan, memuat latar belakang penyusunan dokumen, dasar hukum penyusunan, hubungan antar dokumen, maksud dan tujuan, sistematika penulisan dokumen RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng.
BAB II. Gambaran Umum Kondisi Daerah, menjelaskan gambaran umum tentang kondisi Kabupaten Bantaeng sebagai salah satu pertimbangan perumusan kebijakan pembangunan daerah yang meliputi: aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, dan aspek daya saing daerah, hasil evaluasi RPJP Daerah tahun 2005-2025 serta mencantumkan tren Dokumentasi dan Informasi Hukum|16 demografi dan kebutuhan sarana prasarana pelayanan publik, dan pengembangan pusat pertumbuhan wilayah.
BAB III. Permasalahan dan Isu Strategis, menjelaskan hasil olahan data atas kinerja dan informasi pembangunan lainnya yang diperlukan untuk memahami permasalahan daerah paling utama dan strategis.
Penjelasan ini diperlukan sebagai bagian dari upaya pemecahan masalah pembangunan daerah hingga akhir masa periode pembangunan disertai oleh isu-isu pembangunan terkini beserta analisis terhadap amanat dokumen atau tingkatan pemerintahan yang lebih tinggi (Provinsi dan Nasional).
BAB IV. Visi dan Misi Daerah, menjelaskan dan menjabarkan visi dan misi daerah yang akan dicapai selama periode pembangunan daerah yaitu selama 20 (dua puluh) tahun ke depan.
BAB V. Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok, memuat usaha dan upaya yang harus dilakukan dalam mencapai arah kebijakan dan sasaran pokok dari setiap strategi terpilih. Narasi yang disampaikan menguraikan arah, tahapan dan prioritas pembangunan daerah.
Tahapan pembangunan yang dimaksud adalah tahapan rencana lima tahunan yang membagi RPJP Daerah menjadi 4 (empat) RPJMD secara berkesinambungan. Sasaran Pokok RPJP Daerah Tahun 2025-2045 memuat Arah Pembangunan dan Indikator Daerah yang keseluruhannya sesuai dengan karakteristik daerah yang mencerminkan keotonomian daerah.
BAB VI. Penutup, memuat tentang kaidah pelaksanaan RPJPD Kabupaten Banteng Tahun 2025-2045.
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH 2.1 ASPEK GEOGRAFI DAN DEMOGRAFI 2.1.1 ASPEK GEOGRAFI Kabupaten Bantaeng secara geografis terletak ± 120 km arah selatan Makassar, Ibukota Propinsi Sulawesi Selatan dengan posisi 5°21’13’’-5°35’26’’ Lintang Selatan dan 119°51’42’’-120°05’27’’ Bujur Timur. Kabupaten Bantaeng terletak di daerah pantai yang memanjang pada bagian barat ke timur kota yang salah satunya berpotensi untuk perikanan, dan wilayah daratannya mulai dari tepi laut Flores sampai ke pegunungan sekitar Gunung Lompobattang dengan ketinggian tempat dari permukaan laut 0-25 m sampai dengan ketinggian lebih dari 1.000 m di atas permukaan laut.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|17 Kabupaten Bantaeng terletak di bagian selatan propinsi Sulawesi Selatan yang berbatasan dengan:
Sebelah Utara : Kabupaten Gowa, Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten Sinjai Sebelah Timur : Kabupaten Bulukumba Sebelah Selatan : Laut Flores Sebelah Barat : Kabupaten Jeneponto Gambar II.1 Peta Administrasi Kabupaten Bantaeng Sumber: RTRW Kabupaten Bantaeng,Tahun 2024-2043 Secara Administrasi, wilayah Kabupaten Bantaeng merupakan salah satu kabupaten dari 24 Kabupaten/Kota yang berada di bagian Selatan Provinsi Sulawesi Selatan. Kabupaten Bantaeng terdiri dari 8 Kecamatan, 21 Kelurahan dan 46 Desa. Luas wilayah daratan mencapai Dokumentasi dan Informasi Hukum|18 395.83 km2 dan luas wilayah perairan mencapai 144 km2. Adapun Luas wilayah Kabupaten Bantaeng 395,83 km2 sedangkan yang terluas adalah Kecamatan Tompobulu dengan luas 76,99 km2 (19,45%) sedangkan wilayah terkecil adalah Kecamatan Bantaeng dengan luas wilayah 28,85 km2 (7,29%) dari luas wilayah Kabupaten dengan rincian pembagian proporsi luas wilayah seperti ditunjukkan pada gambar sebagai berikut:
Tabel II.1 Data Kecamatan di Kabupaten Bantaeng Tahun 2023 Kecamatan Ibukota Kecamatan Luas Wilayah (km2) Luas Wilayah (%) Jumlah Kelurahan Bissappu Bonto Lebang 32,84 8 11 Uluere Bonto Marannu 67,29 17 6 Sinoa Bonto Maccini 43 11 6 Bantaeng Pallantikang 28,85 7 9 Eremerasa Ulugalung 45,01 11 9 Tompobulu Banyorang 76,99 20 10 Pajukukang Nipa-nipa 48,9 12 10 Gantarangkeke Gantarangkeke 52,95 14 6 Kabupaten Bantaeng 395,83 100 67 Sumber: Kabupaten Bantaeng dalam Angka, 2024 Dari data yang tercantum pada tabel diatas dapat dilihat bahwa di Kabupaten Bantaeng memiliki 8 Kecamatan dan 67 kelurahan. Dari 395,83 luas Kabupaten Bantaeng terdapat kecamatan Tompobulu yang memiliki wilayah terluas sebesar 76,99 km 2 dari luas Kabupaten Bantaeng. Kecamatan dengan wilayah yang terluas kedua yaitu Kecamatan Uluere yang memiliki ibukota kecamatan Bonto Marannu dengan luas wilayah sebesar 67,29 km2 dari luas Kabupaten Bantaeng.
Kecamatan luas ketiga yaitu Kecamatan Gantarangkeke dengan ibukota kecamatan Gantarangkeke dengan luas 52,95 km2 dari luas Kabupaten Bantaeng dan memiliki 6 kelurahan. Kecamatan dengan peringkat ke empat seluas 48,90 km2 yaitu kecamatan Pajukukang dengan ibukota Kecamatan di Desa Nipa-Nipa yang memiliki 10 Desa. Selanjutnya terdapat kecamatan Eremerasa dengan ibukota kecamatan di Desa Ulugalung yang memiliki wilayah seluas 45,01 km2. Kemudian terdapat kecamatan Sinoa memiliki 6 desa dengan ibu kota kecamatan desa Bonto Maccini dengan luas kecamatan 43,00 km2 dari luas Kabupaten Bantaeng. Kecamatan Bissappu hanya memiliki luas 32,84 persen dan memiliki 4 Desa dengan 7 Kelurahan dengan ibu kota kecamatan di kelurahan Bonto Manai. Kecamatan yang terakhir dengan luas paling kecil yaitu 28,85 km2 dari luas Kabupaten Bantaeng yaitu Kecamatan Bantaeng dengan ibukota kecamatan di Kelurahan Pallantikang.
Mengacu pada tabel di atas dapat diketahui bahwa kecamatan terluas adalah Kecamatan Tompobulu dengan persentase 20 persen dari Dokumentasi dan Informasi Hukum|19 luas Kabupaten Bantaeng, kecamatan terluas setelah kecamatan Tompobulu ada kecamatan Uluere dengan 17 persen. Setelah kecamatan Uluere kemudian terdapat kecamatan Gantarangkeke memiliki luas sebesar 14 persen. Selanjutnya terdapat kecamatan Pajukukang yang memiliki luas 12 persen dari luas Kabupaten Bantaeng. Kemudian terdapat kecamatan Eremerasa dan kecamatan Sinoa yang memiliki luas wilayah yang sama yaitu 11 persen dari Kabupaten Bantaeng. Kemudian terdapat kecamatan Bissappu dengan luas 8 persen dari luas Kabupaten Bantaeng. Dan persen luas terakhir yaitu seluas 7 persen dari luas Kabupaten Bantaeng yaitu Kecamatan Bantaeng.
Wilayah Kabupaten Bantaeng berada di kaki Gunung Lompobattang, sehingga memiliki Topografi yang terdiri dari daerah pantai, daratan, dan pegunungan. Wilayah daerah pesisir 59,33 km2atau sekitar 14,99 persen dengan kemiringan 0-2 meter, 168,75 km 2 atau sekitar 42,64 persen dari luas wilayahnya merupakan daratan yang landai dengan kemiringan 2-15 meter, 81,86 km2 atau sekitar 20,68 persen dari luas wilayahnya merupakan daratan dengan kemiringan 15-40 meter sedangkan 83,80 km2atau sekitar 21,17 persen sisanya merupakan daerah daratan dengan kemiringan lebih dari 40 meter.
Hidrologi di wilayah Kabupaten Bantaeng terbatas dikarenakan luas wilayah yang relatif terbatas atau hanya kurang lebih 0,8 persen dari luas Provinsi Sulawesi Selatan. Kabupaten Bantaeng hanya memiliki 12 sungai yang melintasi beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Bantaeng. Adapun sungai dimaksud antara lain:
Tabel II.2 Nama Sungai, Panjang Sungai dan Kecamatan Yang Dilintasi Kabupaten Bantaeng Nama Sungai Panjang Sungai (Km) Kecamatan yang Dilintasi Pamosa 1,75 Tompobulu, Gantarangkeke, Pajukukang Turung Asu 7,40 Tompobulu, Gantarangkeke, Pajukukang Balang Sikuyu 10,80 Sinoa, Bissappu, Bantaeng Panaikang 11,75 Sinoa, Bissappu Kalamassang 14,20 Tompobulu, Gantarangkeke, Pajukukang Lemoa 14,45 Uluere, Bissappu Kaloling 17,10 Tompobulu, Gantarangkeke, Pajukukang Biangkeke 20,45 Tompobulu, Gantarangkeke, Pajukukang Calendu 20,70 Bantaeng, Elemerasa Bialo 43,30 Tompobulu, Gantarangkeke Nipa-Nipa 25,15 Tompobulu, Gantarangkeke, Pajukukang Biangloe/Pasorongi 25,4 Eremerasa, Pajukukang, Bantaeng Sumber: Kabupaten Bantaeng dalam Angka, 2024 Dokumentasi dan Informasi Hukum|20 Kabupaten Bantaeng memiliki kapasitas air baku yang bersumber dari sepuluh jenis sumber air utama, yang terdiri dari sungai dan mata air.
Sungai-sungai yang menjadi sumber air baku aktif meliputi Sungai Biangloe, Sungai Kulepang, Sungai Tombolo Eja, dan Sungai Siri.
Sementara itu, mata air yang berperan penting dalam penyediaan air baku adalah Mata Air Eremerasa, Mata Air Kayu Loe, Mata Air Dammu, Mata Air Muntea, Mata Air Mandaraki, dan Mata Air Pucili.
Keberagaman sumber air ini mencerminkan potensi yang besar bagi Kabupaten Bantaeng dalam menjaga keberlanjutan ketersediaan air baku, yang penting untuk kebutuhan domestik maupun sektor-sektor lain yang bergantung pada sumber daya air. Dengan berbagai sumber mata air maka kapasitas air baku Kabupaten Bantaeng sejumlah 1930 Liter/detik (1,93 m3/det). Secara rinci kapasitas air baku Kabupaten Bantaeng dapat dilihat pada tabel sebagai berikut.
Tabel II.3 Kapasitas Air Baku Kabupaten Bantaeng Nama Jenis Kapasitas (L/Det) Kapasitas Terpakai (L/Det) Total Kapasitas Terpakai Status Sungai Biangloe Sungai 200 40 40 Aktif Sungai Kulepang Sungai 300 40 40 Aktif Sungai Tombolo Eja Sungai 250 20 20 Aktif Mata Air Eremerasa Mata Air 500 120 120 Aktif Mata Air Kayu Loe Mata Air 40 10 10 Aktif Mata Air Dammu Mata Air 40 10 10 Aktif Mata Air Muntea Mata Air 40 20 20 Aktif Mata Air Mandaraki Mata Air 40 20 20 Aktif Mata Air Pucili Mata Air 20 10 10 Aktif Sungai Siri Sungai 500 40 40 Aktif Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bantaeng, 2024 Variabilitas iklim yang tinggi menyebabkan adanya kejadian ekstrim basah dan ekstrim kering. Saat terjadi ekstrim basah, maka potensi terjadinya bencana banjir dan longsor meningkat, begitu pun sebaliknya, apabila terjadi ekstrim kering, maka potensi kemarau berkepanjangan akan cukup besar. Bencana alam akibat variabilitas hujan ekstrim yang banyak terjadi di Indonesia menimbulkan kerugian material dan non-material senilai triliunan rupiah, contohnya kemarau panjang yang mengancam produksi tanaman pangan.
Ketersediaan air jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Potensi bencana kekeringan dikaji berdasarkan parameter kekeringan meteorologi data Dokumentasi dan Informasi Hukum|21 yang digunakan curah hujan bulanan. Berdasarkan parameter tersebut, maka ditemukan luas wilayah yang terpapar bahaya kekeringan per kabupaten di Kabupaten Bantaeng, dimana Kecamatan Tompobulu adalah wilayah yang memiliki risiko tertinggi dalam bahaya bencana kekeringan dengan luas 5664.32 Ha.
Pada hakikatnya tanah secara Geologi merupakan hasil batuan yang ada di permukaan bumi. Jenis-jenis tanah yang menempati suatu lahan sangat menentukan terhadap jenis tanaman apa saja yang sesuai dengan jenis tanah tersebut. Oleh karena itu, potensi suatu lahan terhadap peruntukannya sangat ditentukan oleh jenis tanah yang menempati lahan tersebut. Batuan yang terdapat di Kabupaten Bantaeng antara lain pasir, lempung, batu gamping koral, konglomerat, lava, breksi, endapan Lahar dan tufa sedangkan jenis tanah di Kabupaten Bantaeng umumnya sama dengan jenis tanah yang ada di beberapa kecamatan lainnya di Kabupaten Bantaeng yaitu jenis tanah mediteran dan regosol. Kondisi jenis tanah tersebut merupakan lahan yang dapat ditanami jenis komoditas tertentu dan memerlukan perlakuan khusus. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Peta Geologi dan Peta Jenis Tanah di Kabupaten Bantaeng.
Secara umum, kondisi Klimatologi Kabupaten Bantaeng terdiri dari dua musim dan perubahan iklim setiap tahunnya yang dikenal di daerah ini dengan nama musim barat antara bulan Oktober sampai dengan bulan Maret dan musim timur antara bulan April sampai bulan September.
Rata-rata suhu udara di Kabupaten Bantaeng berada pada range cukup tinggi dengan besaran 27,30C-31,40C. Udara di Kabupaten Bantaeng juga cukup lembab dengan rata-rata kelembaban udara mencapai 84,6 persen pada bulan Januari dan terendah mencapai 62,40 persen pada bulan September. Sedangkan tekanan udara berada pada kisaran 1.008,4 mb – 1.010,6 mb.
Iklim di Kabupaten Bantaeng tergolong iklim tropis basah. Curah hujan di Kabupaten Bantaeng cukup fluktuatif di setiap bulan dalam setahun. Jumlah hari hujan juga sangat ekstrim perbedaan antara musim penghujan dan musim kemarau dimana range hari hujan antara 0 hari hingga 25 hari dengan jumlah hari hujan sebanyak 153 hari dalam setahun.
Tabel II.4 Statistik Klimatologi Kabupaten Bantaeng Tahun 2023 Bulan Rata- rata Suhu Udara (0C) Rata-rata Kelembaban Udara (%) Kecepatan Angin (m/det) Tekanan Udara (mb) Curah Hujan (mm3) Hari Hujan Januari 27,40 84,60 3,70 1008,60 798,80 25 Februari 27,30 85,20 3,50 1008,80 1094,70 25 Maret 28,10 82,40 3,50 1009,70 317,70 20 Dokumentasi dan Informasi Hukum|22 Bulan Rata- rata Suhu Udara (0C) Rata-rata Kelembaban Udara (%) Kecepatan Angin (m/det) Tekanan Udara (mb) Curah Hujan (mm3) Hari Hujan April 28,70 82,90 2,90 1008,40 372,70 19 Mei 29,60 76,30 3,00 1009,60 54,80 9 Juni 29,10 81,00 3,00 1009,50 96,30 10 Juli 29,00 78,20 3,40 1010,00 41,10 7 Agustus 29,80 68,50 4,70 1010,60 - - September 30,90 62,40 5,30 1009,70 - - Oktober 31,40 65,80 5,50 1010,10 2,50 1 November 29,90 78,80 4,20 1008,80 283,00 15 Desember 29,20 82,20 3,60 1009,30 270,20 22 Sumber: Kabupaten Bantaeng dalam Angka, 2024 Kondisi klimatologi berdasarkan tabel tersebut, dapat digambarkan rata-rata suhu udara di Kabupaten Bantaeng yaitu 29,2 0C. Tahun 2023 setiap bulan memiliki kelembaban udara berbeda, di wilayah Kabupaten Bantaeng hal ini berkisar 77,36 persen. Kecepatan angin rata-rata 3,68 m/det. Adapun curah hujan dalam setahun mencapai rata-rata 333,18 mm3, dengan jumlah hari hujan per tahun 2023 di Kabupaten Bantaeng sebanyak 153 hari.
Beberapa aspek geografis diatas perlu diperhatikan dan dilengkapi dengan informasi daya dukung dan daya tampung pada kajian lingkungan hidup strategis Kabupaten Bantaeng. Dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang, analisis Daya Dukung dan Daya Tampung lingkungan hidup di Kabupaten Bantaeng berfokus pada ketersediaan air dan pangan.
Daya Dukung Air dalam unit wilayah kecamatan pada tahun 2025 masih berada pada ambang batas bernilai positif sehingga tidak ada kecamatan yang melampaui ambang batas, termasuk nilai status kabutuhan air tahun 2025 untuk setiap kecamatan nilainya lebih besar dari 2 artinya statusnya aman. Kecamatan yang memiliki nilai ambang batas tertinggi adalah Kecamatan Uluere sebesar 14,52 berada pada daerah ketinggian sehingga dapat mensuplay air pada daerah yang ada di bawahnya, diharapkan kawasan tangkapan air bisa tetap terjaga.
Kecamatan Pa’jukukang memiliki nilai ambang batas terendah yaitu sebesar 5,81, meskipun masih termasuk kategori aman namun diperlukan upaya manajemen yang baik pada daerah tangkapan air sehingga dapat membantu menjaga kualitas dan kuantitas air yang tersedia.
Berdasarkan hasil perhitungan status ketersediaan air pada tahun 2045, tidak berbeda jauh dengan status ketersediaan air pada tahun 2025, dimana seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bantaeng masih berada dalam kategori aman. Hasil analisis spasial diperoleh Dokumentasi dan Informasi Hukum|23 peningkatan kebutuhan air dari tahun 2025 sampai tahun 2045 sebesar 6.015.617,31 m3. Berdasarkan perhitungan daya ketersediaan air pada tahun 2025 dengan nilai status kebutuhan air mencapai 7,58 dan 2045 mencapai nilai 7,40 maka dapat diindikasikan daya dukung air masih aman sampai tahun 2045 dengan status kebutuhan masih di atas nilai
2. Meskipun demikian, dengan melihat status nilai kebutuhan air menurun sehingga dapat disimpulkan adanya potensi penurunan ketersediaan air. Terkait daya tampung ketersediaan air tahun 2025 dan 2045 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
Tabel II.5 Daya Dukung Daya Tampung Ketersediaan Air Tahun 2025 Kabupaten Bantaeng Kecamatan Jumlah Penduduk Tahun 2025 (Jiwa) Nilai Status Kebutuhan Air Tahun 2025 Bantaeng 41.506,34 6,92 Bissappu 37.481,47 6,61 Eremerasa 22.564,54 7,89 Gantarangkeke 19.938,80 6,09 Pa'jukukang 34.105,76 5,81 Sinoa 13.716,56 7,13 Tompobulu 26.085,64 8,02 Uluere 12.100,83 14,52 Total 207.499,94 7,58 Sumber: KLHS RPJPD Kabupaten Bantaeng 2025-2045 Tabel II.6 Daya Dukung Daya Tampung Ketersediaan Air Tahun 2045 Kabupaten Bantaeng Kecamatan Jumlah Penduduk Tahun 2045 (Jiwa) Nilai Status Kebutuhan Air Tahun 2045 Bantaeng 54.125,90 6,52 Bissappu 48.877,04 6,33 Eremerasa 29.425,65 7,71 Gantarangkeke 26.000,44 6,01 Pa'jukukang 44.475,18 5,67 Sinoa 17.886,44 7,02 Tompobulu 34.017,80 7,88 Uluere 15.779,23 14,29 Total 270.587,69 7,40 Sumber: KLHS RPJPD Kabupaten Bantaeng 2025-2045 Berdasarkan data BPS Kabupaten Bantaeng, produksi beras tahun 2022 sebesar 70.338 ton atau 70.338.000 kg. Nilai tersebut dijadikan dasar dalam perhitungan ketersediaan pangan, kebutuhan pangan tahun 2025 dan tahun 2045. Dengan merujuk pada Data Daya Dukung Pangan, maka pada tahun 2025 membutuhkan kebutuhan pangan hingga 14.390,12 ton per tahun dengan ketersediaan pangan yang jauh melebihi kebutuhan (70.338,00 ton per tahun). Adapun pada akhir pembangunan jangka panjang, diperkirakan kebutuhan pangan Dokumentasi dan Informasi Hukum|24 mencapai 18.765,26 ton per tahun dengan ketersediaan pangan tahun 2045 mencapai 70.338,00 ton per tahun. Dengan merujuk pada data daya dukung pangan tahun 2025 dan 2045, hasil analisis menunjukkan adanya penurunan status kebutuhan pangan dari 4,88 menjadi 3,748 namun masih berada dalam kategori aman. Dengan ini, dapat diindikasikan adanya potensi penurunan ketahanan pangan di Kabupaten Bantaeng. Terkait daya dukung pangan tahun 2025 dan 2045 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut.
Tabel II.7 Daya Dukung Pangan Tahun 2025 Kecamatan Jumlah Penduduk Tahun 2025 (Jiwa) Nilai Status Kebutuhan Pangan Tahun 2025 Bantaeng 41.506,34 1,845 Bissappu 37.481,47 2,657 Eremerasa 22.564,54 5,252 Gantarangkeke 19.938,80 6,932 Pa'jukukang 34.105,76 3,994 Sinoa 13.716,56 7,250 Tompobulu 26.085,64 6,922 Uluere 12.100,83 13,646 Total 207.499,94 4,888 Sumber: KLHS RPJPD Kabupaten Bantaeng 2025-2045 Tabel II.8 Daya Dukung Pangan Tahun 2045 Kecamatan Jumlah Penduduk Tahun 2045 (Jiwa) Nilai Status Kebutuhan Pangan Tahun 2045 Bantaeng 54.125,90 1,415 Bissappu 48.877,04 2,038 Eremerasa 29.425,65 4,027 Gantarangkeke 26.000,44 5,316 Pa'jukukang 44.475,18 3,063 Sinoa 17.886,44 5,560 Tompobulu 34.017,80 5,308 Uluere 15.779,23 10,465 Total 270.587,69 3,748 Sumber: KLHS RPJPD Kabupaten Bantaeng 2025-2045 Ketahanan pangan dapat dilihat dari tingkat ketidakcukupan konsumsi pangan, yang mencerminkan persentase populasi yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan mereka secara memadai. Tingkat ketidakcukupan yang tinggi menunjukkan adanya masalah dalam aksesibilitas atau ketersediaan pangan, yang dapat mengancam stabilitas pangan dan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, penurunan angka ketidakcukupan konsumsi pangan menandakan perbaikan dalam ketahanan pangan, di mana lebih banyak penduduk mampu memenuhi kebutuhan gizi mereka secara berkelanjutan.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|25 8.98 9.92 8 11.58 8.97 0 2 4 6 8 10 12 14 2019 2020 2021 2022 2023 8.53 87.38 85.41 82.77 85.38 0 20 40 60 80 100 2019 2020 2021 2022 2023 Grafik II.1 Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2023 (%) Sumber: Badan Pangan Nasional. 2024 Berdasarkan data prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan di Kabupaten Bantaeng dari tahun 2019 hingga 2023, terjadi fluctuating dalam prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan. Pada tahun 2019, prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan tercatat sebesar 8,98 persen, kemudian meningkat menjadi 9,92 persen pada tahun 2020.
Selanjutnya, angka ini turun cukup drastis menjadi 8 persen pada tahun 2021. Pada tahun 2022, prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan kembali naik hingga mencapai 11,58 persen, yang merupakan angka tertinggi selama periode tersebut. Namun, di tahun 2023, prevalensi ini menurun lagi menjadi 8,97 persen, hampir sama dengan angka pada tahun 2019. Perubahan-perubahan ini menunjukkan adanya dinamika dalam akses dan ketersediaan pangan di Kabupaten Bantaeng selama lima tahun terakhir. Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan yang tinggi di suatu daerah umumnya mencerminkan rendahnya indeks ketahanan pangan, yang menunjukkan bahwa akses masyarakat terhadap pangan yang cukup dan bergizi masih terbatas.
Sebaliknya, jika prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan menurun, maka hal ini bisa menjadi indikator peningkatan dalam indeks ketahanan pangan, menandakan perbaikan aksesibilitas, ketersediaan, dan pemanfaatan pangan.
Grafik II.2 Indeks Ketahanan Pangan Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2023 Sumber: Badan Pangan Nasional, 2024 Dokumentasi dan Informasi Hukum|26 56 90.5 90.8 75.2 75.4 0 20 40 60 80 100 2019 2020 2021 2022 2023 Berdasarkan data indeks ketahanan pangan di Kabupaten Bantaeng dari tahun 2019 hingga 2023, terdapat peningkatan yang signifikan pada awal periode ini. Pada tahun 2019, indeks ketahanan pangan tercatat sangat rendah di angka 8,53. Namun, pada tahun 2020, indeks ini melonjak tajam ke 87,38, mencerminkan perbaikan besar dalam ketahanan pangan di daerah tersebut. Setelah peningkatan ini, indeks ketahanan pangan mengalami sedikit penurunan menjadi 85,41 pada tahun 2021 dan turun lagi ke 82,77 pada tahun 2022. Pada tahun 2023, indeks ini sedikit meningkat menjadi 85,38. Meskipun terjadi beberapa penurunan setelah lonjakan besar pada tahun 2020, secara keseluruhan, indeks ketahanan pangan di Kabupaten Bantaeng tetap berada pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan tahun 2019, menunjukkan adanya upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan ketahanan pangan di daerah tersebut.
Ketahanan pangan juga dapat dinilai melalui Skor Pola Pangan Harapan (PPH), yang mengukur keberagaman dan keseimbangan konsumsi pangan sesuai dengan rekomendasi gizi. Skor PPH yang tinggi menunjukkan bahwa masyarakat memiliki akses yang baik terhadap berbagai jenis pangan bergizi, yang merupakan indikator penting dari ketahanan pangan yang kuat. Berdasarkan data skor Pola Pangan Harapan (PPH) di Kabupaten Bantaeng dari tahun 2019 hingga 2023, terlihat adanya peningkatan yang signifikan pada awal periode tersebut, diikuti dengan beberapa penurunan pada tahun-tahun berikutnya. Pada tahun 2019, skor PPH tercatat sebesar 56, menandakan adanya tantangan dalam memenuhi pola pangan yang ideal di Kabupaten Bantaeng. Namun, pada tahun 2020, skor ini meningkat drastis menjadi 90,5 dan sedikit naik lagi menjadi 90,8 pada tahun 2021, menunjukkan perbaikan yang substansial dalam diversifikasi dan kualitas konsumsi pangan masyarakat. Meski demikian, pada tahun 2022, skor PPH menurun menjadi 75,2 dan sedikit meningkat menjadi 75,4 pada tahun
2023. Perubahan skor ini menunjukkan bahwa setelah mencapai peningkatan yang cukup baik, ada tantangan dalam mempertahankan pola pangan yang ideal, meskipun ada sedikit perbaikan di tahun terakhir yang menunjukkan usaha untuk kembali memperbaiki pola konsumsi pangan di Kabupaten Bantaeng.
Grafik II.3 Skor Pola Pangan Harapan Kabupaten Banteng Tahun 2019-2023 Sumber: Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, 2024 Dokumentasi dan Informasi Hukum|27 Kondisi lingkungan hidup suatu daerah dapat dilihat dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) telah dikembangkan sejak tahun 2009, yang merupakan indeks kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan menjadi acuan bersama bagi semua pihak dalam mengukur kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Adapun capaian IKLH hingga tahun 2019 sebesar 80,71 mengalami penurunan hingga sebesar 75,78, namun pada tahun 2023 terjadi perubahan formulasi yang menyebabkan capaian IKLH terkesan mengalami penurunan hingga mencapai angka 75,78. Kondisi ini disebabkan penurunan pada Indeks Kualitas Udara yang turun menjadi 80,26 dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan ditahun 2023 (59,06) mengalami penurunan jika dibandingkan capaian tahun 2019 (80,71).
Tabel II.9 Kondisi 3 (Tiga) Indikator LH Tahun 2019-2023 No. Uraian Sat 2019 2020 2021 2022 2023 1 Indeks Kualitas Air - 76,35 83,14 60,00 56,00 80,70 2 Indeks Kualitas Udara - 94,72 94,11 94,38 95,61 80,26 3 Indeks Kualitas Tutupan Lahan - 73,47 29,33 32,55 32,55 59,06 IKLH - 80,71 67,91 67,91 66,91 75,78 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Tahun, 2024 Kebencanaan dalam pembangunan merujuk pada integrasi pemahaman tentang risiko bencana dalam proses perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan lingkungan binaan. Proses ini mencakup identifikasi, penilaian, dan mitigasi potensi risiko bencana yang dapat timbul dari suatu pelaksanaan pembangunan. Salah satu upaya perencanaan pembangunan yang berkelanjutan perlu melihat kondisi risiko bencana suatu wilayah. Indeks Risiko Bencana di Kabupaten Bantaeng dari tahun 2019 hingga 2023 menunjukkan nilai yang relatif stabil dalam kategori "Sedang." Pada tahun 2019 dan 2020 menunjukkan angka sebesar 107,73, turun menjadi 102,20 di tahun 2021, lalu naik kembali ke 105,96 pada tahun 2022, dan stagnan ke di tahun 2023 mencapai 105,96. Meskipun ada sedikit penurunan, angka tersebut tetap menunjukkan bahwa risiko bencana di Kabupaten Bantaeng masih cukup tinggi. Untuk itu, diperlukan upaya yang berkelanjutan dalam mitigasi bencana, peningkatan kapasitas tanggap darurat, serta partisipasi masyarakat untuk meminimalkan dampak bencana di masa depan.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|28 Grafik II.4 Indeks Risiko Bencana Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2023 Sumber : IRBI, Tahun 2019-2023 Berdasarkan KLHS RPJPD, Kabupaten Bantaeng dominan berada pada daerah dengan tingkat kerentanan rendah terhadap perubahan iklim (72,33%) dan sedang (21,11%) terhadap perubahan iklim, serta tingkat kerentanan sangat rendah (4,34%) dan sangat tinggi (2,22%).
Tingkat kerentanan ini akan berdampak pada potensi bencana dan potensi kerugian yang ditimbulkan. Dengan melihat potensi bahaya bencana di Kabupaten Bantaeng luas bahaya tertinggi ada di Kecamatan Tompobulu, Pa’jukukang, dan gantarangkeke. Namun jika melihat potensi jiwa yang terpapar paling tinggi ada di Kabupaten Bantaeng, hal ini disebabkan tingginya jumlah penduduk yang berada di Kecamatan Bantaeng. Kemudian dari sisi ekonomi yang memiliki kerugian terbesar ada di Kecamatan Pa’jukukang dan Gantarangkeke, hal ini disebabkan 2 kecamatan ini merupakan kawasan industri sehingga potensi kerugian ekonomi yang ditimbulkan juga sangat tinggi. Dengan ini secara lebih rinci berikut potensi bahaya menurut kecamatan di Kabupaten Bantaeng yang disajikan pada tabel sebagai berikut:
Tabel II.10 Potensi bahaya bencana menurut kecamatan di Kabupaten Bantaeng Tahun 2022 Kategori Luas Bahaya(Ha) Jiwa Terpapar Fisik (Rp.
Miliyar) Ekonomi (Rp.
Miliyar) Lingkungan (Ha) Bissappu 7,266 87,160 302 268 - Uluere 11,287 18,389 26 284 1,335 Sinoa 11,205 24,130 81 625 195 Bantaeng 8,125 143,917 654 371 76 Eremerasa 10,382 43,131 151 551 218 Tompobulu 16,658 44,345 132 503 4,745 Pa`Jukukang 13,823 88,650 445 684 - Gantarangkeke 12,089 38,147 145 908 - Total 90,835 487,869 1,936 4,192 6,569 Sumber: KLHS RPJPD Kabupaten Bantaeng 2025-2045 Selanjutnya, Kabupaten Bantaeng memiliki beberapa potensi bahaya bencana yang memiliki luas bahaya yang cukup tinggi nilainya yaitu tanah longsor dengan luas bahaya sebesar 15.756 Ha, kekeringan 107.73 107.73 102.2 105.96 105.96 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 2019 2020 2021 2022 2023 Dokumentasi dan Informasi Hukum|29 dengan luas bahaya 39.582 Ha dan cuaca esktrim dengan luas bahaya 16.866 Ha. Sehingga pada sisi ekonomi potensi kerugian ekonomi yang paling terbesar yaitu bencana kekeringan dengan potensi kerugian ekonomi Rp.1.801.069 Milyar. Secara rinci potensi bahaya bencana menurut jenis bencana di Kabupaten Bantaeng dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Tabel II.11 Potensi bahaya bencana menurut jenis bencana di Kabupaten Bantaeng Tahun 2022 Kategori Luas Bahaya (Ha) Jiwa Terpapar Fisik (Rp.
Milyar) Ekonomi (Rp.
Milyar) Lingkungan (Ha) Gempa Bumi 0 0 0 0 0 Tsunami 274 6954 9804 0.445 0 Banjir 2242 47137 190921 74228 0 Banjir Bandang 1578 14553 86227 57231 13 Tanah Longsor 15756 27098 181.28 670594 855 Kebakaran Hutan dan Lahan 12556 0 0 580452 1168 Kekeringan 39582 201799 0 1801069 4523 Cuaca Ekstrim 16866 144562 1279756 948853 0 Gelombang Ekstrim dan Abrasi 1975 45616 188.03 59586 0 Covid 19 6 150 0 0 0 Sumber: KLHS RPJPD Kabupaten Bantaeng 2025-2045 Kemudian berdasarkan kajian risiko bencana 2018-2022 dalam penentuan Tingkat risiko Bencana bahwa Tingkat risiko bencana dipertimbangkan terkait kelas ketahanan, kelas kesiapsiagaan dan Tingkat risiko, di Kabupaten Bantaeng yang dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
Tabel II.12 Hasil Penentuan Tingkat Risiko Bencana Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 No Jenis Bencana Kelas Ketahanan Kelas Kesiapsiagaan Kelas Tingkat Risiko 1 Banjir 0,55 - Rendah Tinggi 2 Banjir Bandang 0,55 0,56 Sedang Tinggi 3 Cuaca Ekstrem 0,55 0,41 Sedang Tinggi 4 Gelombang Ekstrim dan Abrasi 0,55 - Rendah Tinggi 5 Gempa Bumi 0,55 0,71 Sedang Rendah 6 Kebakaran Hutan dan Lahan 0,55 0,41 Sedang Tinggi 7 Kekeringan 0,55 0,41 Sedang Tinggi 8 Longsor 0,55 0,33 Sedang Tinggi 9 Tsunami 0,55 0,37 Sedang Tinggi Sumber: Kajian Risiko Bencana Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2022 Dokumentasi dan Informasi Hukum|30 Berdasarkan data tabel diatas, dengan indeks risiko bencana pada kategori sedang namun dari ketahanan, kesiapsiagaan dan tingkat risiko hanya bencana gempa bumi saja yang memiliki risiko rendah, sedangkan bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim dan abrasi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, longsor dan tsunami memiliki risiko yang tinggi. Dengan tingkat risiko tinggi pada banyaknya jenis bencana di Kabupaten Bantaeng maka perlu adanya pencegahan mitigasi bencana yang efektiv, dan penguatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana dan terutama ssistem peringatan dini bencana daerah sesuai dengan rekomendasi dalam kajian risiko bencana.
Air Minum Perpipaan adalah sistem penyediaan air bersih yang didistribusikan melalui jaringan pipa kepada masyarakat untuk kebutuhan konsumsi dan aktivitas sehari-hari. Air minum perpipaan penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses air yang bersih dan aman untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan mereka. Adapun pencapaian akses rumah tangga terhadap air minum perpipaan secara persentase mengalami penurunan menjadi 49,85 persen dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 50,43 persen.
Meskipun begitu, kondisi ini meningkat tajam jika dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 41,06 persen.
Grafik II.5 Akses Rumah Tangga Terhadap Air Minum Perpipaan (%) di Kabupaten Bantaeng Tahun 2021-2023 Sumber : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng, 2024 Dari sisi Ketahanan Energi di Kabupaten Bantaeng, terlihat bahwa data konsumsi listrik per kapita di Kabupaten Bantaeng menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dari tahun 2019 hingga
2023. Pada tahun 2019, konsumsi listrik per kapita tercatat sebesar 1.561,4 kWh, dan angka ini mengalami sedikit penurunan pada tahun 2020 menjadi 1.557,21 kWh. Namun, mulai tahun 2021, terjadi peningkatan yang signifikan, di mana konsumsi listrik per kapita naik menjadi 2.672,27 kWh. Tren kenaikan ini terus berlanjut dengan tajam, mencapai 6.755,12 kWh pada tahun 2022, dan kemudian meningkat lebih tinggi lagi menjadi 7.841,14 kWh pada tahun 2023. Peningkatan konsumsi listrik ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang pesat 41.06 50.43 49.85 0.00 10.00 20.00 30.00 40.00 50.00 60.00 2021 2022 2023 Dokumentasi dan Informasi Hukum|31 1561.4 1557.21 2672.27 6755.12 7841.14 0 2000 4000 6000 8000 10000 2019 2020 2021 2022 2023 60.31 57.05 62 62.86 2020 2021 2022 2023 dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bantaeng, yang ditandai dengan meningkatnya penggunaan listrik untuk berbagai kebutuhan, baik industri maupun rumah tangga.
Grafik II.6 Konsumsi Listrik per Kapita (kWh) Sumber: PLN dan BPS Kabupaten Bantaeng, 2024 Salah satu indikator terkait kondisi persampahan daerah adalah proporsi rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah yang mengukur seberapa banyak rumah tangga yang menerima layanan pengumpulan sampah secara optimal sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam SEB penyelarasan RPJPN dengan RPJPD. Indikator ini mencakup dua aspek utama: pertama, rumah tangga yang menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin, minimal dua kali dalam seminggu, di mana sampah dikumpulkan dalam tiga atau lebih fraksi yang terpisah. Kedua, rumah tangga yang memiliki tempat pengumpulan sampah bersama yang disepakati di lingkungan dengan jarak maksimal 200 meter, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin, tanpa membuang sampah sembarangan, serta sampah dikumpulkan dalam tiga atau lebih fraksi yang terpisah. Indikator ini penting untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan sampah berfungsi dengan baik, mendukung lingkungan yang bersih, dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
Grafik II.7 Proporsi Rumah Tangga (RT) Dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah (% RT) Kabupaten Bantaeng Tahun 2020-2023 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng, 2024 Berdasarkan data proporsi Rumah Tangga (RT) dengan layanan penuh pengumpulan sampah di Kabupaten Bantaeng, terjadi beberapa perubahan dari tahun 2020 hingga 2023. Pada tahun 2020, proporsi RT Dokumentasi dan Informasi Hukum|32 yang mendapatkan layanan penuh pengumpulan sampah tercatat sebesar 60,31%. Namun, pada tahun 2021, angka ini mengalami penurunan menjadi 57,05%, yang menunjukkan adanya penurunan cakupan layanan pengumpulan sampah. Pada tahun 2022, proporsi ini meningkat kembali menjadi 62,00%, dan pada tahun 2023 sedikit naik lagi menjadi 62,86%. Peningkatan ini menunjukkan adanya upaya untuk memperluas cakupan layanan pengumpulan sampah di Kabupaten Bantaeng, meskipun masih terdapat fluktuasi dalam pencapaiannya dari tahun ke tahun.
Grafik II.8 Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah (%) Kabupaten Bantaeng Tahun 2021-2023 Sumber: Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, 2024 Selain itu, terdapat pula indikator Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah. Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah merujuk pada jumlah sampah yang dihasilkan oleh masyarakat atau industri yang berhasil diolah di fasilitas pengolahan sampah, seperti tempat pembuangan akhir (TPA), pusat daur ulang, atau fasilitas pengomposan. Timbulan sampah yang terolah di fasilitas pengolahan sampah di Kabupaten Bantaeng mengalami kenaikan pada beberapa tahun terakhir dimana tahun 2022 meningkat menjadi 27,89 persen jika dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 22,03 persen. Pada tahun 2023, timbulan sampah yang terolah mengalami kenaikan kembali menjadi 28,13 persen.
Sanitasi aman adalah kondisi di mana fasilitas sanitasi (seperti toilet atau sistem pengelolaan limbah) dirancang dan dikelola dengan cara yang mencegah kontak langsung manusia dengan kotoran atau limbah yang berbahaya. Sanitasi aman memastikan bahwa limbah manusia (termasuk tinja dan urine) dikelola dengan benar, diproses, dan dibuang atau digunakan kembali tanpa mencemari lingkungan atau membahayakan kesehatan manusia. Dengan kondisi saat ini, pada tahun 2023 Kabupaten Bantaeng memiliki sistem pengolahan air limbah domestik (SPALD) sebanyak 36 unit, yang 11 unit sudah tidak beroperasi.
Kemudian dari 1520 rumah tangga yang tersedia aksesnya, hanya 991 yang dapat termanfaatkan pengolahan limbah domestiknya. Dengan ini sangat terlihat kondisi akses rumah tangga terhadap sanitasi aman.
Akses rumah tangga terhadap sanitasi aman menjadi jaminan terpenuhinya kualitas kesehatan masyarakat. Adapun akses rumah 22.03 27.89 28.13 0 5 10 15 20 25 30 2021 2022 2023 Dokumentasi dan Informasi Hukum|33 tangga terhadap sanitasi aman di tahun 2023 mengalami peningkatan yang sangat signifikan hingga mencapai 29,12 persen rumah tangga, padahal pada tahun 2019-2022 akses rumah tangga terhadap sanitasi aman tertinggi sebesar 2,38 persen pada tahun 2019.
Grafik II.9 Akses Rumah Tangga Terhadap Sanitasi Aman (%) Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2023 Sumber: Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Bantaeng, 2024 Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca adalah upaya untuk mengurangi jumlah gas-gas yang berkontribusi terhadap pemanasan global dan perubahan iklim di atmosfer. Gas-gas rumah kaca seperti karbon dioksida (CO₂), metana (CH₄), dan dinitrogen oksida (N₂O) memerangkap panas di atmosfer bumi, yang menyebabkan peningkatan suhu global. Berbagai upaya dilakukan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca seperti penggunaan energi terbarukan, efisiensi energi, penghijauan dan reboisasi, pengelolaan limbah yang lebih baik, hingga pengurangan konsumsi daging. Secara umum, pencapaian penurunan emisi dan intensitas emisi di Kabupaten Bantaeng mengalami peningkatan yang signifikan, pada tahun 2021 penurunan Emisi GRK mencapai 1.141,22 Ton CO2eq dan ditahun 2022 mencapai 1.744,04 Ton CO2eq hingga 2023 yang mencapai 3.531,15 Ton CO2eq. Dengan perkembangan ini, ditahun 2023 penurunan Emisi GRK hingga mencapai 50,60 persen. Capaian penurunan emisi GRK maka ditahun 2023 dikarenakan adanya pelaksanaan 113 kegiatan Aksi Pembangunan Rendah Karbon perubahan iklim di Kabupaten Bantaeng.
Grafik II.10 Total Pencapaian Penurunan Emisi dan Intensitas Emisi Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2023 Sumber: Bappenas, 2024 2.38 2.32 1.29 2.32 29.12 0 5 10 15 20 25 30 35 2019 2020 2021 2022 2023 80.72 100.05 1,141.22 1,744.04 3,531.15 - 1,000.00 2,000.00 3,000.00 4,000.00 2019 2020 2021 2022 2023 Dokumentasi dan Informasi Hukum|34 Jika dilihat dari kontribusi penurunan emisi bersih di Kabupaten Bantaeng, maka menurut sektor pembangunan utama maka sektor pertanian yang menyumbang tertinggi terhadap penurunan emisi bersih berdasarkan pelaporan rencana aksi daerah hingga mencapai 98,44 persen. Adapun sektor pembangunan yang belum memiliki nilai kontribusi dalam penurunan emisi bersih adalah sektor pesisir laut, industri, dan persampahan.
Tabel II.13 Proporsi Penurunan Emisi Bersih Berdasarkan Pelaporan Rencana Aksi Daerah Dari Semua Sektor Pembangunan Utama, Kabupaten Bantaeng Tahun 2023 Sektor Pembangunan Utama Penurunan Emisi Kontribusi (%) Energi 7,67 0,43 Transportasi 3,68 0,21 Hutan dan Lahan 16,57 0,93 Pertanian 1759,19 98,44 Pesisir Laut 0 0,00 Industri 0 0,00 Persampahan 0 0,00 Total 1787,11 100,00 Sumber: Bappenas, 2024 2.1.2 Aspek Demografi Kondisi demografi merupakan suatu hal penting dalam perencanaan pembangunan untuk memberikan dasar informasi dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan merumuskan solusi yang sesuai. Adapun kondisi demografi atau kependudukan Kabupaten Bantaeng dapat diihat dari beberapa indikator yaitu jumlah penduduk, persentase penduduk menurut tingkat pendidikan, laju pertumbuhan penduduk, kepadatan penduduk, distribusi penduduk, serta piramida penduduk dengan penjabaran sebagai berikut Jumlah penduduk Kabupaten Bantaeng ditahun 2008 mencapai 175.624 jiwa meningkat mencapai 211.623 jiwa ditahun 2023 dengan kepadatan penduduk sebesar 535 dan rasio jenis kelamin mencapai 97,74. Kemudian Laju pertumbuhan penduduk adalah indikator yang menggambarkan peningkatan jumlah penduduk di suatu wilayah dalam periode tertentu. Data di atas menunjukkan laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Bantaeng dari periode 2010 hingga 2023. Selama dekade pertama (2010-2019), laju pertumbuhan penduduk berkisar antara 0,63 hingga 0,73 persen. Namun, setelah tahun 2019, terjadi peningkatan yang signifikan, terutama pada periode 2019-2020 yang mencatat pertumbuhan sebesar 1,04 persen, dan lonjakan lebih tinggi lagi pada periode 2022-2023 dengan angka pertumbuhan mencapai 1,18 persen. Peningkatan tajam ini mencerminkan adanya perubahan demografis yang mungkin disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk migrasi masuk, peningkatan angka kelahiran, atau kebijakan Dokumentasi dan Informasi Hukum|35 pemerintah setempat yang mendorong pertumbuhan penduduk.
Perkembangan jumlah penduduk Kabupaten Bantaeng dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Tabel II.14 Perkembangan Jumlah Penduduk Kabupaten Bantaeng Tahun 2008-2023 Tahun Jumlah Penduduk Kepadatan Penduduk Rasio Jenis Kelamin Laju Pertumbuha n Penduduk 2008 175624 444 95,61 0,9 2009 176708 446 99,91 0,9 2010 176699 446 93,94 0,70 2011 178596 451 93,56 0,73 2012 179800 454 93,57 0,7 2013 181006 457 93,4 0,68 2014 182283 461 93,36 0,7 2015 183240 463 93,48 0,73 2016 184460 466 93,34 0,67 2017 185520 469 93,39 0,65 2018 186525 471 93,43 0,64 2019 187472 474 93,48 0,63 2020 196716 497 97,86 1,04 2021 197886 500 97,88 0,69 2022 199399 503 97,9 0.78 2023 211623 535 97,74 1,18 Sumber: BPS Kabupaten Bantaeng dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, 2008-2023 Tabel II.15 Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur di Kabupaten Bantaeng Tahun 2023 (Jiwa) Umur Laki-laki Perempuan Jumlah Persentase 0-4 8.306 7.932 16.238 7,67 5-9 9.290 8.734 18.024 8,52 10-14 8.920 8.791 17.711 8,37 15-19 7.070 6.965 14.035 6,63 20-24 9.800 9.636 19.436 9,18 25-29 8.815 8.668 17.483 8,26 30-34 7.952 7.701 15.653 7,40 35-39 8.513 8.752 17.265 8,16 40-44 8.484 8.680 17.164 8,11 45-49 6.941 7.583 14.524 6,86 50-54 6.510 6.884 13.394 6,33 55-59 4.573 5.427 10.000 4,73 60-64 3.659 3.950 7.609 3,60 65-69 2.214 2.726 4.940 2,33 70-74 1.630 1.828 3.458 1,63 75+ 1.925 2.764 4.689 2,22 Sumber: Kabupaten Bantaeng Dalam Angka, 2024 Dokumentasi dan Informasi Hukum|36 Berdasarkan dengan tabel di atas dapat dilihat bahwa sebanyak 104.602 jumlah penduduk di Kabupaten Bantaeng merupakan Laki-laki dan sebanyak 107.021 dari jumlah penduduk Kabupaten Bantaeng adalah perempuan. Dari jumlah penduduk di Kabupaten Bantaeng sebanyak 19.436 jiwa disumbangkan oleh penduduk dengan rentang umur 20-24 tahun yang dalam persentase sebanyak 9,18 persen. Jika mengacu pada klasifikasi generasi menurut Badan Pusat Statistik yang terdiri dari Generasi Baby Boomers (Kelahiran 1946-1964), Generasi X (Kelahiran 1965-1980), Generasi Y atau millenials (Kelahiran 1981-196) dan generasi Z (Kelahiran 1997-2012) dan generasi Alpha (Kelahiran 2013-2025) ditemukan bahwa generasi di Kabupaten Bantaeng didominasi oleh Generasi Y atau millennials, Gen Z, dan Gen Alpha.
Dalam persentase penduduk produktif (15-64 tahun) juga mendominasi jumlah penduduk Kabupaten Bantaeng sebesar 69,26 persen dari total penduduk. Kondisi ini mengindikasikan perlu adanya perluasan lapangan pekerjaan untuk mengimbangi penduduk usia produktif yang tinggi. Kondisi ini merupakan peluang bagi Kabupaten Bantaeng untuk memanfaatkan penduduk usia produktif untuk guna mengakselerasi pembangunan Kabupaten Bantaeng.
Grafik II.11 Piramida Penduduk Kabupaten Bantaeng Tahun 2023 Sumber: BPS, Kabupaten Bantaeng Dalam Angka, 2024 Dalam analisis demografi, terdapat analisis menurut karakteristik umur melalui piramida penduduk. Piramida penduduk merupakan sebuah gambaran awal mengenai struktur umur penduduk, yang dapat digunakan, baik untuk dianalisis mengenai produktivitas umurnya maupun analisis keberhasilan program kependudukan selama ini (utamanya Keluarga Berencana). Jika dilihat dari persebaran penduduk berdasarkan kelompok umur dalam bentuk piramida penduduk, penduduk Kabupaten Bantaeng yang berada pada usia muda cukup banyak, dimana pada umumnya masih memiliki ketergantungan tinggi, 15,000 10,000 5,000 0 5,000 10,000 15,000 0-4 41913 20-24 30-34 40-44 50-54 60-64 70-74 Perempuan Laki-laki Dokumentasi dan Informasi Hukum|37 9.67 9.01 8.33 6.64 7.39 7.32 8.13 10.75 0.52 8.86 15.45 5.56 0 2 4 6 8 10 12 14 16 18 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 mengingat masih perlunya biaya pendidikan dan belum produktif dalam bekerja. Selain itu, penduduk usia anak-anak juga cukup tinggi yang mengindikasikan besarnya potensi sumber daya manusia untuk pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang. Sehingga perlu adanya program yang mengarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam mewujudkan visi pembangunan (utamanya jangka panjang).
2.2 ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Penyelenggaraan pembangunan daerah di Kabupaten Bantaeng merupakan upaya menciptakan kondisi kesejahteraan masyarakat yang dinamis atau lebih baik. Aspek kesejahteraan masyarakat meliputi kesejahteraan ekonomi serta kondisi sosial budaya masyarakat.
2.2.1 Aspek Kesejahteraan Ekonomi Gambaran kesejahteraan ekonomi di Kabupaten Bantaeng ditunjukkan dengan indikator Pertumbuhan Ekonomi, Indeks Pembagunan Manusia, tingkat kemiskinan, tingkat ketimpangan (indeks gini), Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan, persentase penyandang disabilitas, Cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).
Pertumbuhan Ekonomi mencerminkan peningkatan nilai output yang dihasilkan oleh suatu perekonomian, yang dapat terjadi karena beberapa faktor seperti peningkatan produktivitas, investasi modal, tenaga kerja, inovasi teknologi, serta peningkatan permintaan konsumsi.
Dalam mengetahui pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bantaeng dapat dilihat dari perkembangan pertumbuhan PDRB atas dasar harga konstan yang digambarkan dalam laju pertumbuhan ekonomi.
Grafik II.12 Laju Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Bantaeng Tahun 2012-2023 (%) Sumber: BPS Kabupaten Bantaeng Dalam Angka, 2013-2024 Dengan melihat pada grafik laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bantaeng menunjukkan perkembangan laju pertumbuhan ekonomi bersifat fluktuasi namun memiliki pola perlambatan Dokumentasi dan Informasi Hukum|38 5.71 5.56 5.05 4.51 4.11 3.68 1.9 0 1 2 3 4 5 6 Sinjai Bantaeng Nasional Sulawesi Selatan Bulukumba Kepulauan Selayar Janeponto pertumbuhan ekonomi. Adapun perlambatan pertumbuhan ekonomi paling signifikan terjadi pada tahun 2020 dimana pertumbuhan ekonomi melambat hingga mencapai 0,52 persen. Kondisi ini merupakan dampak dari adanya Pandemi COVID-19 yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali Kabupaten Bantaeng. Kemudian pertumbuhan ekonomi meningkat kembali di tahun 2021 yang mencapai 8,86 persen dan 2022 mencapai 15,45 persen. Namun pada tahun 2023 terjadi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,56 persen, lebih lambat jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya yang mencapai 15,45 persen. Hal ini disebabkan adanya perlambatan ekonomi negara mitra dagang, disamping itu adanya kemarau berkepanjangan dari fenomena El Nino berdampak pada menurunnya produksi pertanian, khususnya pada tanaman pangan.
Kemudian jika dibandingkan dengan Nasional, Sulawesi Selatan dan Kabupaten sekitar, maka terlihat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bantaeng berada di atas pertumbuhan ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan (4,51%) dan angka Nasional (5,05%). Bahkan diantara kabupaten sekitar, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bantaeng menduduki peringkat kedua di bawah Kabupaten Sinjai (5,71%).
Perbandingan LPE Nasional, Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Bantaeng dapat dilihat pada grafik sebagai berikut:
Grafik II.13 Laju Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Bantaeng dan Sekitarnya Tahun 2023 Sumber: BPS Kabupaten Bantaeng, BPS Provinsi Sulawesi Selatan, 2024 Jika melihat berdasarkan kategori lapangan usahanya, maka pertumbuhan ekonomi sektoral yang cukup tinggi capaiannya secara konsisten adalah pertumbuhan ekonomi sektor industri pengolahan dan pengadaan listrik dan gas. Pertumbuhan ekonomi pada lapangan usaha pengadaan Listrik dan gas salah satunya dipengaruhi oleh pengguna listrik di industry smelter ferro nikel. Kemudian pada industri pengolahan, selain menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, lapangan usaha ini menjadi sumber pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bantaeng pada tahun 2023. Disisi lain, terdapat beberapa lapangan usaha yang mengalami kontraksi pada tahun 2023 yaitu lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan; informasi dan komunikasi;
Dokumentasi dan Informasi Hukum|39 jasa keuangan dan asuransi; dan administrasi pemerintahan, pertanahan dan jaminan social wajib. Lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan mengalami kontraksi sebesar 2,33 persen.
Penurunan produksi pada lapangan usaha ini diindikasikan terjadi karena adanya El Nino dan adanya alih fungsi lahan pertanian.
Sementara itu pada lapangan usaha lainnya, secara umum kontraksi ekonomi diindikasikan terjadi karena menurunnya Tingkat konsumsi atau penggunaan jasa pada lapangan usaha terkait. Secara rinci pertumbuhan PDRB ADHK dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
Tabel II.16 Pertumbuhan PDRB Atas Dasar Harga Konstan Menurut Lapangan Usaha Kabupaten Bantaeng Tahun 2012-2023 (%) No Indikator 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 2,59 5,45 6,40 0,38 7,96 5,57 5.08 4,54 (0,06) 4,36 0,35 (2,33) 2 Pertambangan dan Penggalian 14,38 10,01 12,80 29,42 11,24 10,66 9.93 4,98 6,41 6,22 4,60 14,12 3 Industri Pengolahan 22,80 17,56 17,23 8,12 4,61 6,25 17.98 68,85 (9,50) 43,76 122,89 15,91 4 Pengadaan Listrik dan Gas 15,44 7,48 10,99 7,47 10,53 5,58 7.07 49,60 (2,36) 69,30 127,79 22,16 5 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 18,29 2,55 7,37 1,23 12,35 6,52 5.89 5,92 3,70 0,11 4,17 5,85 6 Konstruksi 9,49 11,00 8,72 4,11 7,21 10,42 9.07 8,01 0,23 11,04 4,60 6,82 7 Perdagangan Besar dan Eceran;
Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 16,22 12,64 11,20 16,47 5,60 10,11 9.94 10,68 (2,40) 7,33 9,54 4,99 8 Transportasi dan Pergudangan 13,50 8,30 9,12 18,33 1,79 2,33 10.01 8,44 4,19 6,79 12,86 8,33 9 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 16,86 18,14 21,21 11,44 3,87 11,17 11.22 8,18 5,06 4,72 14,95 2,63 10 Informasi dan Komunikasi 22,73 13,15 5,44 9,67 12,07 8,11 9.87 9,88 17,69 6,51 7,06 (1,10) 11 Jasa Keuangan dan Asuransi 20,28 9,72 7,37 5,72 13,45 3,48 5.31 4,71 8,08 6,15 1,52 (2,41) 12 Real Estate 16,68 9,00 13,74 10,78 3,80 3,00 4.90 7,25 6,77 4,92 4,61 7,60 13 Jasa Perusahaan 9,02 6,43 4,64 6,29 5,58 6,42 10.19 6,63 (3,20) 3,76 11,85 8,18 14 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 3,58 4,38 3,01 3,81 12,67 5,52 10.42 12,33 (0,84) 0,83 (0,48) (0,42) 15 Jasa Pendidikan 19,19 7,21 3,13 4,50 9,05 10,06 6.50 9,09 3,81 4,69 4,29 8,80 16 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 23,23 23,92 11,75 17,04 0,53 3,38 9.45 8,11 16,98 7,86 7,81 9,21 17 Jasa lainnya 8,10 15,54 10,57 10,34 3,40 8,51 13.26 9,17 (8,82) 9,06 9,16 2,88 PDRB ADHK 9,67 9,01 8,33 6,64 7,39 7,32 8,13 10,75 0,52 8,86 15,45 5,56 Sumber: BPS Kabupaten Bantaeng, 2013-202 Dokumentasi dan Informasi Hukum|40 Pembangunan manusia menjadi suatu paradigma dimana memposisikan manusia atau penduduk sebagai fokus dan sasaran akhir dari upaya pembangunan daerah. Pembangunan manusia ditujukan untuk mencapai penguasaan atas sumber daya manusia dengan meningkatkan pendapatan hidup yang layak; meningkatkan derajat kesehatan yang dibuktikan dengan hidup yang panjang dan sehat;
meningkatkan pendidikan yang digambarkan melalui keterampilan berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan dan ekonomi. Indeks pembangunan manusia di Kabupaten Bantaeng dapat disimpulkan memiliki pola positif atau selalu mengalami pertumbuhan dari tahun 2010-2023. Pada tahun 2010, sebesar 62,46 selanjutnya meningkat sampai 71,28 di tahun 2023. Hal ini membuktikan bahwa telah terjadi peningkatan sebesar 8,82 poin selama kurun waktu tahun 2010-2023.
Peningkatan IPM di Kabupaten Bantaeng didukung oleh peningkatan setiap komponen penyusunnya (Rata-rata lama sekolah, harapan lama sekolah, angka harapan hidup, pengeluaran per kapita).
Tabel II.17 Indeks Pembangunan Manusia dan Komponen Penyusunnya Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2023 Tahun IPM RLS HLS AHH Pengeluaran Per Kapita 2010 62,46 5,87 9,82 68,21 9.822 2011 63,07 5,36 10,84 72,02 9.984 2012 63,99 5,65 11,23 72,09 10.117 2013 64,88 5,92 11,07 69,65 10.226 2014 65,77 6,16 11,48 69,68 10.294 2015 66,2 6,16 11,67 69,77 10.467 2016 66,59 6,17 11,88 69,84 10.596 2017 67,27 6,45 11,99 69,9 10.751 2018 67,76 6,47 12,01 70,11 11.153 2019 68,3 6,48 12,03 70,42 11.592 2020 68,73 6,72 12,04 72,15 11.632 2021 69,71 6,77 12,05 72,2 11.892 2022 70,41 6,81 12,3 72,46 12.133 2023 71,28 7,09 12,53 72,67 12.304 Sumber: BPS Kabupaten Bantaeng, BPS Provinsi Sulawesi Selatan, 2010-2023 Jika dibandingkan dengan angka Provinsi Sulawesi Selatan dan angka Nasional, maka Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Bantaeng masih berada di bawah capaian tersebut. Namun diantara kabupaten sekitar, Kabupaten Bantaeng menempati peringkat kedua di bawah Kabupaten Bulukumba yang memiliki Indeks Pembangunan Manusia sebesar 73,64. Secara umum, kondisi ini menunjukkan masih belum optimalnya daya saing pembangunan masyarakat di Kabupaten Bantaeng sehingga memerlukan program dan kegiatan yang efektif dalam melakukan percepatan pembangunan SDM daerah.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|41 74.6 74.39 73.64 71.28 71.2 71.13 68.95 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 Sulawesi Selatan Nasional Bulukumba Bantaeng Sinjai Kepulauan Selayar Jeneponto Grafik II.14 Indeks Pembangunan Manusia Nasional, Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Bantaeng dan Sekitarnya Tahun 2023 Sumber: BPS Kabupaten Bantaeng, BPS Provinsi Sulawesi Selatan, 2024 Kemiskinan digambarkan sebagai ketidakmampuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Dengan begitu diartikan bahwa penduduk miskin adalah penduduk memiliki rata-rata pengeluaran perkapita dibawah garis kemiskinan. Kemiskinan menjadi permasalahan kompleks yang multidimensional karena berkaitan dan saling mempengaruhi antara aspek sosial, ekonomi, budaya dan aspek lainnya. Kemiskinan harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk senantiasa berupaya menurunkan angka kemiskinan sehingga penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar dan hidup dengan layak dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat.
Tabel II.18 Tingkat Kemiskinan Kabupaten Bantaeng Tahun 2005-2023 (%) Tahun Tingkat Kemiskinan Garis Kemiskinan Indeks Kedalaman Kemiskinan Jumlah Penduduk Miskin Indeks Keparahan Kemiskinan 2005 10,41 76.763 1,47 17,7 0,28 2006 12,34 85.657 2,16 21,1 0,59 2007 12,12 90.258 1,88 20,7 0,46 2008 10,94 119.072 3,65 18,8 1,29 2009 9,96 142.972 1,64 17,2 0,44 2010 10,24 161.499 1,73 18,1 0,48 2011 9,21 177.829 1,39 16,5 0,31 2012 8,9 188.123 1,64 16 0,45 2013 10,45 200.302 1,68 18,9 0,49 2014 9,68 209.080 1,92 17,7 0,59 2015 9,53 217.595 1,3 17,55 0,26 2016 9,51 223.408 1,78 17,53 0,59 2017 9,66 234.286 1,43 17,91 0,33 2018 9,23 260.263 1,74 17,2 0,52 2019 9,03 309.357 1,35 16,91 0,28 2020 8,95 340.890 0,97 16,84 0,18 Dokumentasi dan Informasi Hukum|42 13.06 12.27 9.36 9.18 8.7 8.55 7.22 0 2 4 6 8 10 12 14 Janeponto Kepulauan Selayar Nasional Bantaeng Sulawesi Selatan Sinjai Bulukumba Tahun Tingkat Kemiski nan Garis Kemiskina n Indeks Kedalaman Kemiskinan Jumlah Penduduk Miskin Indeks Keparahan Kemiskinan 2021 9,41 363.342 1,23 17,78 0,27 2022 9,07 394.116 1,32 17,22 0,38 2023 9,18 419.667 1,21 17,49 0,27 Sumber: BPS Kabupaten Bantaeng, BPS Provinsi Sulawesi Selatan, 2005- 2023 Berdasarkan grafik dan tabel di atas dapat diketahui bahwa kemiskinan di Kabupaten Bantaeng mengalami penurunan dari tahun 2005-2023. Pada tahun 2005 tingkat kemiskinan mencapai angka 10,41 persen dan menurun menjadi sebesar 9,18 di tahun 2023. Dengan jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bantaeng sebanyak 17.490 jiwa;
garis kemiskinan sebesar 419.667 rupiah; indeks kedalaman kemiskinan sebesar 1,21; serta indeks keparahan kemiskinan sebesar 0,27 pada tahun 2023. Meskipun terjadi penurunan kemiskinan di setiap periode pembangunannya, namun masih tingginya angka kemiskinan ini masih perlu menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bantaeng.
Grafik II.15 Tingkat Kemiskinan Nasional, Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Bantaeng dan Sekitarnya Tahun 2023 Sumber: BPS Kabupaten Bantaeng, BPS Provinsi Sulawesi Selatan, 2024 Jika dilihat perbandingan dengan daerah lain, maka tingkat kemiskinan di Kabupaten Bantaeng masih tergolong tinggi karena masih di atas angka kemiskinan Provinsi Sulawesi Selatan yang mencapai 8,70 persen. Namun angka kemiskinan Kabupaten Bantaeng berada di bawah angka kemiskinan Nasional yang mencapai 9,36 persen. Adapun di wilayah sekitar, Kabupaten Jeneponto memiliki capaian tertinggi yang mencapai 13,06 persen dan terendah berada di Kabupaten Bulukumba dengan angka kemiskinan sebesar 7,22 persen.
Pembangunan dapat dikatakan berhasil apabila telah mampu mengurangi kesenjangan di lingkungan masyarakat. Kesenjangan ini dapat diukur menggunakan indeks gini atau tingkat ketimpangan.
Indeks gini berkisar antara 0 sampai 1. Apabila indeks gini bernilai 0 Dokumentasi dan Informasi Hukum|43 0.445 0.435 0.382 0.422 0.342 0.338 0.334 0.332 0.32 0.336 0 0.05 0.1 0.15 0.2 0.25 0.3 0.35 0.4 0.45 0.5 2 0 1 4 2 0 1 5 2 0 1 6 2 0 1 7 2 0 1 8 2 0 1 9 2 0 2 0 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 0.388 0.379 0.377 0.345 0.345 0.34 0.336 0.3 0.32 0.34 0.36 0.38 0.4 Nasional Bulukumba Sulawesi Selatan Sinjai Kepulauan Selayar Jeneponto Bantaeng mengartikan bahwa pemerataan terjadi secara sempurna, sebaliknya apabila indeks gini mendekati angka 1 maka ketimpangan telah terjadi.
Indeks gini penting untuk dijadikan bahan pertimbangan policy makers dalam menentukan kebijakan pembangunan guna mencapai kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan grafik di atas diketahui bahwa pergerakkan indeks gini di Kabupaten Bantaeng mengalami penurunan pada periode 2014-2023. Namun, Pada tahun 2023 mengalami peningkatan dibanding tahun 2022. Hal ini patut menjadi perhatian dikarenakan adanya peningkatan ketimpangan pendapatan di Kabupaten Bantaeng. Meskipun begitu, pola penurunan indeks gini ini mengindikasikan keberhasilan program pemerataan kesejahteraan masyarakat Bantaeng selama pelaksanaan pembangunan jangka panjang.
Grafik II.16 Indeks Gini Kabupaten Bantaeng Tahun 2014-2023 Sumber: BPS Kabupaten Bantaeng, BPS Provinsi Sulawesi Selatan, 2005-2023 Angka indeks gini Kabupaten Bantaeng pada tahun 2014 sebesar 0,445 yang bergerak fluktuaktif hingga dan cenderung menurun hingga tahun 2022 yang kemudian meningkat ditahun 2023 mencapai 0,336.
Angka tersebut pada dasarnya lebih baik jika dibandingkan dengan kabupaten sekitar termasuk angka Provinsi Sulawesi Selatan (0,377) dan Angka Nasional (0,388). Belum stabilnya pemerataan kesejahteraan masyarakat ini harus menjadi salah satu isu dalam pemerataan pembangunan sehingga seluruh masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan secara merata dan berkesinambungan.
Grafik II.17 Indeks Gini Nasional, Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Bantaeng dan Sekitarnya Tahun 2023 Sumber: BPS Kabupaten Bantaeng, BPS Provinsi Sulawesi Selatan, 2024 Dokumentasi dan Informasi Hukum|44 5,650 6,2456,304 6,9777,0006,9007,1907,790 6,550 7,220 6,8747,190 - 7,2837,7707,1447,2577,3147,4327,5367,558 2 0 0 3 2 0 0 4 2 0 0 5 2 0 0 6 2 0 0 7 2 0 0 8 2 0 0 9 2 0 1 0 2 0 1 1 2 0 1 2 2 0 1 3 2 0 1 4 2 0 1 6 2 0 1 5 2 0 1 7 2 0 1 8 2 0 1 9 2 0 2 0 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 60.16 60.59 62.54 64.6 64.58 57 58 59 60 61 62 63 64 65 2019 2020 2021 2022 2023 Angka Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja memberikan gambaran tentang sejauh mana orang-orang di dalam rentang usia produktif aktif terlibat dalam kegiatan ekonomi. Jika tingkat partisipasi angkatan kerja tinggi, ini dapat menunjukkan tingkat keterlibatan ekonomi yang kuat di antara penduduk usia produktif. Sebaliknya, tingkat yang rendah mungkin mencerminkan tantangan ekonomi atau faktor-faktor lain yang mempengaruhi keterlibatan dalam angkatan kerja. Adapun penduduk yang merupakan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. Tingkat partisipasi angkatan kerja di Kabupaten Bantaeng menunjukkan angka yang cukup variatif dari tahun 2003 hingga 2023, dengan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023, tingkat partisipasi ini mencapai 75,58.
Grafik II.18 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kabupaten Bantaeng Tahun 2003-2023 Sumber: BPS Kabupaten Bantaeng, tahun 2002-2023 Partisipasi angkatan kerja penduduk laki-laki lebih dominan dibandingkan partisipasi angkatan kerja perempuan. Adapun pencapaian Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan di Kabupaten Bantaeng yang mengalami peningkatan setiap tahunnya hingga mencapai 64,68 pada tahun 2023. Tren peningkatan ini disertai dengan rendahnya angka pengangguran yang mencerminkan semakin baiknya keterlibatan masyarakat dalam aktivitas ekonomi di Kabupaten Bantaeng.
Grafik II.19 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2023 Sumber: BPS Kabupaten Bantaeng, tahun 2019-2023 Dokumentasi dan Informasi Hukum|45 Kemudian dari sisi penyandang disabilitas terdapat 892 disabilitas fisik, 363 disabilitas mental dan 44 disabilitas ganda, kemudian disabilitas yang bekerja disektor formal berjumlah 5 orang. Adapun disabilitas yang memungkinkan bekerja yaitu disabilitas fisik, sehingga dengan data tersebut dapat dihitung persentase penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal di Kabupaten Bantaeng dari tahun 2023 mencapai 0,5 persen. Dengan kondisi ini mengindikasikan belum maksimalnya pemberdayaan (inklusifitas) terhadap penyandang disabilitas di dunia kerja. Oleh karena itu, tantangan dalam meningkatkan aksesibilitas dan peluang kerja formal bagi seluruh masyarakat yang berkeadilan masih signifikan di Kabupaten Bantaeng.
Upaya yang lebih intensif diperlukan untuk mendorong perubahan positif dalam meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas di sektor formal.
Cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan mencerminkan sejauh mana angkatan kerja terlindungi dalam sistem perlindungan sosial, yang juga menjadi indikator penting dari tingkat partisipasi tenaga kerja formal di suatu daerah. Di Kabupaten Bantaeng, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dari tahun 2019 hingga 2023 menunjukkan angka yang stabil, dengan nilai yang tetap berada pada angka 100 persen selama periode tersebut. Ini menunjukkan bahwa tingkat partisipasi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan relatif konsisten, meskipun diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja.
Grafik II.20 Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2023 Sumber: Dinas Perindustrian dan Tenega Kerja, diolah, 2024 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan indikator ketenagakerjaan yang ditunjukkan untuk melihat seberapa besar jumlah pengangguran di Kabupaten Bantaeng dibandingkan dengan jumlah penduduk yang termasuk pada kategori angkatan kerja. Besar kecilnya tingkat pengangguran terbuka mengindikasikan besarnya persentase angkatan kerja yang termasuk dalam pengangguran. Angka pengangguran di Kabupaten Bantaeng berjalan secara fluktuatif. Tahun 23.70% 26.10% 74.10% 100% 100% 0.00% 20.00% 40.00% 60.00% 80.00% 100.00% 120.00% 2019 2020 2021 2022 2023 Dokumentasi dan Informasi Hukum|46 9.11 7.34 12.1 9.32 7.2 5.51 5.54 7.02 6.44 2.4 4.07 4.07 5.23 3.69 3.65 4.27 4.07 2.72 3.71 0 2 4 6 8 10 12 14 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 5.32 4.33 3.71 2.13 1.98 1.69 1.31 0 1 2 3 4 5 6 Nasional Sulawesi Selatan Bantaeng Jeneponto Kepulauan Selayar Sinjai Bulukumba 2005 cukup tinggi 9,11 persen, mengalami penurunan pada tahun 2022 hingga mencapai 2,72, kemudian meningkat ditahun 2023 menjadi 3,71 persen. Peningkatan angka pengangguran ini mengindikasikan terjadinya penurunan permintaan kebutuhan lapangan kerja namun semakin meningkatnya kebutuhan lapangan kerja.
Grafik II.21 Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Bantaeng Tahun 2005-2023 Sumber: BPS Kabupaten Bantaeng, 2005-2023 Jika melihat perbandingan dengan kabupaten sekitar, maka pengangguran di Kabupaten Bantaeng memiliki capaian tertinggi dimana capaian terendah adalah Kabupaten Bulukumba sebesar 1,31 persen.
Namun, capaian pengangguran di Kabupaten Bantaeng masih berada di bawah angka Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 4,33 persen dan angka Nasional sebesar 5,32 persen.Meskipun mengalami penurunan cukup signifikan dan berada pada status full employment, pengangguran yang rendah di Kabupaten Bantaeng harus dikaji kembali terkait kualitas tenaga kerja serta kesejahteraannya, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan inovasi untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja sekaligus produktivitasnya guna kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
Grafik II.22 Tingkat Pengangguran Terbuka Nasional, Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Bantaeng dan Sekitarnya Tahun 2023 Sumber: BPS Kabupaten Bantaeng, BPS Provinsi Sulawesi Selatan, 2024 Selanjutnya lebih mendalam tingkat pengangguran memiliki keterkaitan dengan kualitas daya saing tenaga kerja yang dapat dilihat dari Persentase pengangguran menurut tingkat pendidikan yang Dokumentasi dan Informasi Hukum|47 ditamatkan di Kabupaten Bantaeng tahun 2022. Berdasarkan data persentase pengangguran menurut tingkat pendidikan teridentifikasi bahwa tingkat pendidikan belum tamat SD sebesar 2,45 persen kemudian sekolah menengah sebesar 7,69 persen dan perguruan tinggi mencapai 1,20 persen. Hal ini mengindikasikan karena pada angkatan kerja lulusan pendidikan tinggi terjadi suatu peralihan. Dimana lulusan sekolah menengah dianggap belum “cukup” memiliki disiplin keilmuan sehingga kebanyakan lapangan pekerjaan lebih mensyaratkan lulusan sarjana untuk pekerjaan profesional. Jika melihat sisi tenaga kerjanya, semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka akan lebih efektif dalam memiliki jenis pekerjaan yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan tergolong bukan pekerjaan yang kasar. Secara detail persentase tingkat pengangguran berdasarkan tingkat pendidikan dapat dilihat pada grafik sebagai berikut.
Grafik II.23 Persentase pengangguran menurut tingkat pendidikan yang ditamatkan Kabupaten Bantaeng Tahun 2022 Sumber: Statistik Ketenagakerjaan Kabupaten Bantaeng 2022 2.2.2 Kesejahteraan Sosial Budaya Kesejahteraan sosial budaya merujuk pada kondisi kesejahteraan yang mencakup aspek-aspek sosial dan budaya dalam suatu masyarakat. Aspek sosial budaya ditunjukkan dengan beberapa indikator yaitu indeks pembangunan gender, indeks pemberdayaan gender, indeks ketimpangan gender, indeks pembangunan kualitas keluarga, dan persentase Benda, Situs, dan Kawasan Cagar Budaya.
Pengarusutamaan gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender perlu menjadi perhatian dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan. Kesetaraan dan keadilan gender dapat terjadi apabila porsi dan siklus sosial perempuan dan laki-laki setara, serasi, seimbang dan harmonis. Perlindungan anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, pelecehan dan tindakan salah lainnya.
2.45 7.69 1.2 Belum Tamat SD Sekolah Menengah Perguruan Tinggi Dokumentasi dan Informasi Hukum|48 Indeks Pembangunan Gender (IPG) adalah sebuah indikator yang digunakan untuk mengukur kesetaraan gender dalam suatu negara atau wilayah. IPG dirancang untuk memberikan gambaran tentang perbedaan antara perempuan dan laki-laki dalam beberapa dimensi kunci, seperti kesehatan, pendidikan, dan partisipasi ekonomi. Indeks pembangunan gender di Kabupaten Bantaeng sudah cukup tinggi dimana pada tahun 2014 memiliki capaian 96,86 dan sedikit menurun hingga mencapai 95,31 di tahun 2023. Selanjutnya pada indeks pemberdayaan gender sebagai indikator untuk melihat sejauh mana perempuan aktif dalam pelaksanaan pembangunan, terlihat capaian yang ada bahwa indeks pemberdayaan gender pada tahun 2014 mencapai 78,41 dan mengalami peningkatan meskipun pada beberapa tahun mengalami penurunan dimana hingga saat ini di tahun 2023 menjadi 79,28. Kondisi ini harus terus ditingkatkan guna memberdayakan penduduk secara merata dan berkeadilan.
Tabel II.19 Pembangunan Gender di Kabupaten Bantaeng Tahun 2014-2023 Tahun Indeks Pembangunan Gender Indeks Pemberdayaan Gender Indeks Ketimpangan Gender 2014 97 78 NA 2015 96 79 NA 2017 95 77,7 NA 2018 95 80,5 0,504 2019 95 80,2 0,487 2020 96 80,2 0,49 2021 96 81,2 0,465 2022 95 80,2 0,392 2023 95 79,2 0,348 Sumber: BPS Kabupaten Bantaeng, 2014-2023 Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) berperan penting dalam mengukur kemajuan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di suatu daerah. Ketika IPG dan IPP meningkat, biasanya menunjukkan adanya pengurangan ketimpangan gender secara keseluruhan, yang tercermin dalam penurunan Indeks Ketimpangan Gender (IKG). Peningkatan IPG dan IPP menunjukkan upaya yang efektif dalam mempromosikan kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan, sehingga berkontribusi pada pengurangan ketimpangan gender di masyarakat. Capaian indeks ketimpangan gender untuk mengukur ketidaksetaraan antara jenis kelamin dalam suatu wilayah, maka dapat terlihat capaian tahun 2018 menunjukkan angka 0,504 dan semakin menurun hingga mencapai 0,348 pada tahun 2023 yang mengindikasikan bahwa ketidaksetaraan gender mengalami penurunan. Hal ini mendukung adanya kinerja pembangunan gender dan pemberdayaan gender dalam meningkatkan capaian pengarusutamaan gender di Kabupaten Bantaeng.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|49 Indeks Ketimpangan Gender (IKG) mencerminkan sejauh mana kesetaraan gender tercapai dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam politik. Persentase perempuan terpilih pada total anggota DPRD dapat menjadi indikator penting dalam menilai dampak IKG terhadap representasi perempuan dalam pengambilan keputusan politik. Semakin tinggi persentase perempuan di DPRD, biasanya menunjukkan adanya kemajuan dalam mengurangi ketimpangan gender dan meningkatkan keterwakilan perempuan dalam pemerintahan, yang pada gilirannya dapat berkontribusi pada penurunan IKG.
Pembangunan kualitas keluarga merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup keluarga melalui berbagai aspek, seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta hubungan antar anggota keluarga. Pembangunan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan keluarga yang sehat, harmonis, dan sejahtera, yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan masyarakat secara keseluruhan. Adapun indeks pembangunan kualitas keluarga Kabupaten Bantaeng pada tahun 2023 sebesar 55,71. Kemudian untuk indeks perlindungan anak ditahun 2022 mencapai 56,13 dan ditahun 2023 meningkat mencapai 56,69.Angka ini mencerminkan adanya tantangan dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup keluarga di daerah tersebut. Meskipun demikian, indeks ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memperkuat berbagai program dan kebijakan terkait pengembangan keluarga, seperti peningkatan akses pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi keluarga. Ke depan, fokus pada sinergi lintas sektor akan menjadi kunci dalam mempercepat peningkatan indeks pembangunan keluarga sehingga kesejahteraan keluarga di Kabupaten Bantaeng dapat terus meningkat secara berkelanjutan.
Pembangunan kebudayaan merupakan proses yang bertujuan untuk memperkuat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya suatu masyarakat. Proses ini melibatkan berbagai upaya untuk mempertahankan nilai-nilai, tradisi, seni, dan praktik budaya, serta memastikan bahwa budaya tersebut dapat terus hidup dan berkembang di tengah perubahan zaman. Pada periode 2019-2023, persentase Benda, Situs, dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan di Kabupaten Bantaeng mengalami perubahan yang beragam. Pada tahun 2019 dan 2020, persentase pelestarian tercatat sebesar 42,68 persen.
Angka ini menurun menjadi 37,50 persen pada tahun 2021, namun meningkat signifikan pada tahun 2022 dengan persentase mencapai 58,1 persen. Pada tahun 2023, persentasenya kembali turun menjadi 41,46 persen. Perubahan ini menggambarkan dinamika dalam upaya pelestarian cagar budaya di wilayah tersebut.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|50 42.68 42.68 37.5 58.1 41.78 0 10 20 30 40 50 60 70 2019 2020 2021 2022 2023 Grafik II.24 Persentase Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, Tahun 2020-2024 2.3 ASPEK DAYA SAING Era globalisasi yang berkembang dengan sangat pesat menuntut suatu daerah untuk memiliki keunggulan posisional daerah. Dalam memberikan gambaran tentang daya saing daerah, akan disajikan analisis terkait daya saing ekonomi daerah, daya saing sumber daya manusia, daya saing fasilitas/infrastruktur wilayah, dan daya saing iklim investasi.
2.3.1 Daya Saing Ekonomi Daerah Suatu daerah memiliki karakteristik, pola, struktur masing-masing yang menjadi keunggulan daerah untuk menciptakan daya saing daerah. Keunggulan ini menjadi daya tarik atau potensi yang dapat mengangkat daya perekonomian. Hal inilah yang disebut sebagai potensi ekonomi. Beberapa Indikator Pembangunan yang dapat menggambarkan daya saing ekonomi di Kabupaten Bantaeng adalah PDRB, Kontribusi PDRB, Indeks Ekonomi Hijau, PDRB Per Kapita, Industri Kecil dan Menengah, Industri Kreatif, Stabilitas Harga, Rasio pajak daerah terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), inflasi, pertumbuhan investasi, persentase Koperasi sehat, Return on Assets (ROA) BUMD hingga pariwisata yang dijabarkan sebagai berikut.
Salah satu indikator yang menggambarkan daya saing ekonomi daerah adalah PDRB (Produk Domestik Regional Bruto). Perhitungan PDRB atas Harga Berlaku (ADHB) menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku di setiap tahun sedangkan PDRB atas Dasar Harga Konstan (ADHK) menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga berlaku pada tahun tertentu sebagai dasar. Untuk melihat struktur serta pergeseran ekonomi menggunakan PDRB ADHB sedangkan ADHK digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi dari waktu ke waktu. Nilai PDRB ADHB Kabupaten Bantaeng memiliki pola peningkatan dari pada pelaksanaan pembangunan jangka panjang.
Peningkatan tersebut secara berturut-turut sebesar Rp 4.350.316,84 Dokumentasi dan Informasi Hukum|51 juta pada tahun 2013; Rp 7.769.501,82 juta pada tahun 2018; dan pada tahun terakhir sebesar Rp 12.753.901,01 juta di tahun 2023.
Secara umum, kenaikan hampir terjadi di seluruh sektor ekonomi dimana dominasi struktur ekonomi Kabupaten Bantaeng adalah sektor pertanian dan sektor industri. Selain itu, sektor konstruksi dan juga sektor perdagangan juga terus bertumbuh sehingga mampu mendekati dominasi dari sektor industri pengolahan dan pertanian. Namun pada pembangunan ke depan, hilirisasi yang merupakan sektor industri diharapkan mampu menjadi leading sector pembangunan di Kabupaten Bantaeng.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|52 Tabel II.20 Nilai PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) Menurut Lapangan Usaha di Bantaeng Tahun 2013-2023 (Juta Rupiah) No Indikator 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 1.518.982 1.699.093 1.794.351 2.051.793 2.209.680 2.364.186 2.505.217 2.545.251 2.729.629 2.885.216 2.914.805 2 Pertambanga n dan Penggalian 108.551 145.318 208.115 230.369 250.202 282.195 299.754 325.872 352.718 390.001 458.187 3 Industri Pengolahan 183.533 233.422 271.313 302.040 330.965 398.550 676.319 619.439 983.816 2.246.216 2.202.466 4 Pengadaan Listrik dan Gas 3.537 3.901 4.125 4.658 6.236 6.842 10.138 9.667 17.905 41.169 50.260 5 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang 3.411 3.710 3.873 4.352 4.684 5.131 5.714 5.959 6.307 6.744 7.293 6 Konstruksi 759.189 858.491 938.855 1.074.886 1.207.147 1.403.709 1.562.998 1.595.482 1.845.120 2.047.142 2.258.852 7 Perdagangan Besar dan Eceran;
Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 571.385 641.029 757.143 853.522 995.991 1.152.923 1.315.872 1.314.270 1.436.671 1.644.825 1.779.316 8 Transportasi dan Pergudangan 44.294 55.132 73.756 75.950 77.658 86.157 95.878 94.547 106.889 131.907 151.991 9 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 30.620 40.092 46.866 50.989 59.092 67.576 75.748 80.930 85.636 101.254 105.947 10 Informasi dan Komunikasi 103.754 111.989 121.937 138.270 151.228 168.131 190.088 223.271 239.028 259.447 259.528 11 Jasa 105.012 120.486 132.760 155.500 167.320 183.505 197.950 215.770 236.190 257.130 255.141 Dokumentasi dan Informasi Hukum|53 No Indikator 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Adminstrasi Keuangan dan Asuransi 12 Real Estate 206.810 251.904 302.993 327.700 345.250 374.736 406.780 435.240 457.800 493.430 543.130 13 Jasa Perusahaan 7.039 8.281 9.360 10.250 11.260 12.986 14.090 13.870 14.650 16.900 18.420 14 Administrasi Pemerintaha n Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 287.025 322.455 366.367 426.600 463.580 534.301 616.130 621.250 631.990 632.710 638.529 15 Jasa Pendidikan 246.624 268.999 297.112 324.640 372.500 399.457 442.760 466.870 488.330 516.130 570.908 16 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 107.149 122.652 157.326 166.550 179.210 199.301 221.180 268.930 299.270 326.630 364.049 17 Jasa Lainnya 63.403 76.841 93.083 99.330 110.450 129.814 144.430 133.850 149.450 167.300 175.080 PDRB ADHB 4.350 .316.84 4.963. 797,11 5.579. 335,48 6.297.399 6.942.452 7.769.502 8.781.047 8.970.469 10.081.399 12.164.151 12.753.901 Sumber: BPS Kabupaten Bantaeng, 2013-2024 Dokumentasi dan Informasi Hukum|54 Distribusi PDRB ADHB menggambarkan struktur dan pergeseran jenis lapangan usaha yang sedang menonjol disuatu daerah. Kabupaten Bantaeng selama ini memiliki keunggulan di sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan; industri pengolahan; dan konstruksi.
Selama lima tahun terakhir (2019-2023) struktur perekonomian Kabupaten Bantaeng didominasi oleh 5 (lima) kategori lapangan usaha, diantaranya: Pertanian, Kehutanan dan Perikanan; Industri pengolahan;
Konstruksi; Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil, dan Sepeda Motor; serta administrasi Pemerintah, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib. Peranan terbesar dalam pembentukan PDRB Kabupaten Bantaeng pada tahun 2023 dihasilkan oleh lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan yaitu mencapai 22,85 persen (angka ini menurun dari 23,72 persen di tahun 2022). Kemudian lapangan usaha kontruksi sebesar 17,17 persen (naik dari 16,83 persen ditahun 2022).
Selanjutnya, lapangan usaha industri pengolahan sebesar 17,27 persen (menurun dari 18,47 persen di tahun 2022). Berikutnya lapangan usaha perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil, dan sepeda motor sebesar 13,95 persen (naik dari 13,52 persen di tahun 2022), dan lapangan usaha administrasi pemerintah, pertahanan dan jaminan sosial sebesar 5,01 persen (turun dari 5,20 persen di tahun 2022).
Menurunnya peranan pertanian, kehutanan dan perikanan diindikasikan terjadi karena kemarau berkepanjangan akibat fenomena El Nino. Kemarau berkepanjangan berdampak pada produksi tenamaan pangan dan hortikultura mengalami penurunan. Selain itu, menurunnya peranan lapangan usaha ini juga terindikasi disebabkan karena perubahan fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian.
Sementara itu, peranan industri pengolahan juga mengalami penurunan dampak dari adanya fenomena El Nino. Hal ini disebabkan karena menurunnya produksi tanaman pangan yang digunakan sebagai bahan baku industri. Selain itu, pada industri smelter ferro nickel, meskipun menunjukkan peningkatan produksi, namun harga jualnya mengalami penurunan sebagai dampak dari menurunnya harga nikel dunia.
Disamping itu, distribusi PDRB pada lapangan usaha perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda mengalami peningkatan.
Hal ini diindikasikan terjadi karena usaha ritel yang meningkat pada tahun 2023. Dengan demikian, melihat tren 5 tahun ke belakang, ditunjukkan bahwa peranan lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan cenderung menurun. Disamping itu, peranan lapangan usaha konstruksi, dan perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda kembali meningkat setelag cenderung menurun dalam beberapa tahun sebelumnya. Kemudian peranan lapangan usaha industri pengolahan tercatat kecenderungan tren meningkat meskipun pada tahun 2023 mengalami penurunan. Hal ini menjadi indikasi bahwa struktur perekonomian Kabupaten Bantaeng secara perkahan mulai bergeser dari struktur ekonomi primer. Perkembangan distribusi PDRB Kabupaten Bantaeng dapat dilihat pada tabel sebagai berikut.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|55 Tabel II.21 Distribusi PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha di Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2023 (%) No Indikator 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 34,92 34,23 32,16 32,58 31,83 30,43 28,53 28,37 27,08 23,72 22,85 2 Pertambangan dan Penggalian 2,5 2,93 3,73 3,66 3,6 3,63 3,41 3,63 3,5 3,21 3,59 3 Industri Pengolahan 4,22 4,7 4,86 4,8 4,77 5,13 7,7 6,91 9,76 18,47 17,27 4 Pengadaan Listrik dan Gas 0,08 0,08 0,07 0,07 0,09 0,09 0,12 0,11 0,18 0,34 0,39 5 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang 0,08 0,07 0,07 0,07 0,07 0,07 0,07 0,07 0,06 0,06 0,06 6 Konstruksi 17,45 17,3 16,83 17,07 17,39 18,07 17,8 17,79 18,3 16,83 17,71 7 Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 13,13 12,91 13,57 13,55 14,35 14,84 14,99 14,65 14,25 13,52 13,95 8 Transportasi dan Pergudangan 1,02 1,11 1,32 1,21 1,12 1,11 1,09 1,05 1,06 1,08 1,19 9 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 0,7 0,81 0,84 0,81 0,85 0,87 0,86 0,9 0,85 0,83 0,83 10 Informasi dan Komunikasi 2,38 2,26 2,19 2,2 2,18 2,16 2,16 2,49 2,37 2,13 2,03 11 Jasa Keuangan dan Asuransi 2,41 2,43 2,38 2,47 2,41 2,36 2,25 2,41 2,34 2,11 2 12 Real Estate 4,75 5,07 5,43 5,2 4,97 4,82 4,63 4,85 4,54 4,06 4,26 13 Jasa Perusahaan 0,16 0,17 0,17 0,16 0,16 0,17 0,16 0,15 0,15 0,14 0,14 14 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 6,6 6,5 6,57 6,77 6,68 6,88 7,02 6,93 6,27 5,2 5,01 Dokumentasi dan Informasi Hukum|56 No Indikator 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 15 Jasa Pendidikan 5,67 5,42 5,33 5,16 5,37 5,14 5,04 5,2 4,84 4,24 4,84 16 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 2,46 2,47 2,82 2,64 2,58 2,57 2,52 3 2,97 2,69 2,85 17 Jasa lainnya 1,46 1,55 1,67 1,58 1,59 1,67 1,,64 1,49 1,48 1,38 1,37 PDRB ADHB 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 Sumber: BPS Kabupaten Bantaeng, 2013-2024 Dokumentasi dan Informasi Hukum|57 Indikator Indeks Ekonomi Hijau (Green Economy Index) digunakan untuk mengukur kinerja suatu wilayah dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi hijau. Ekonomi hijau sendiri adalah konsep pembangunan ekonomi yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan, efisiensi sumber daya, serta kesejahteraan sosial. Indeks ini membantu memantau dan menilai sejauh mana suatu ekonomi beralih dari model tradisional yang seringkali merusak lingkungan ke model yang lebih ramah lingkungan, inklusif, dan berkelanjutan. Adapun pencapaian Indeks Ekonomi Hijau di Kabupaten Bantaeng memiliki progress positif dimana pada tahun 2015 memiliki Indeks Ekonomi Hijau sebesar 41,00 dan meningkat hingga mencapai 68,41 pada tahun 2023.
Grafik II.25 Indeks Ekonomi Hijau Kabupaten Bantaeng Tahun 2015-2023 Sumber : Bappeda Kabupaten Bantaeng, 2024 Indeks ekonomi hijau terdiri dari tiga pilar utama, yaitu lingkungan, ekonomi, dan sosial. Pilar lingkungan mencakup indikator seperti luasan hutan lindung, bauran energi terbarukan, kualitas air, persentase lahan gambut terdegradasi, kualitas udara, dan penurunan emisi. Pilar ekonomi meliputi intensitas emisi, intensitas energi final, PDB per kapita, serta produktivitas sektor pertanian, industri, dan jasa.
Pilar sosial mengukur kesejahteraan masyarakat melalui rata-rata lama sekolah, angka harapan hidup, tingkat kemiskinan, dan pengangguran.
Ketiga pilar ini saling melengkapi untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan ramah lingkungan.
Tabel II.22 Nilai Indeks Ekonomi Hijau per Pilar di Kabupaten Bantaeng Tahun 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Pilar 1 47,46 55,27 53,54 54,36 66,63 50,16 49,48 66,84 95,29 Pilar 2 18,98 25,25 22,75 19,84 21,40 21,31 23,68 25,91 25,79 Pilar 3 57,86 58,00 56,07 60,41 60,60 60,89 60,62 63,95 65,14 GEI 41,00 46,81 44,81 45,21 51,86 43,65 43,97 53,98 68,41 Sumber : Bappeda Kabupaten Bantaeng, 2024 Berdasarkan data Indeks Ekonomi Hijau (GEI) Kabupaten Bantaeng dari tahun 2015 hingga 2023, terdapat peningkatan pada setiap pilar. Pilar 1 (lingkungan) menunjukkan peningkatan yang signifikan dari 49,48 pada tahun 2021 menjadi 95,29 pada tahun 2023, 41.00 46.81 44.81 45.21 51.86 43.65 43.97 53.98 68.41 0.00 10.00 20.00 30.00 40.00 50.00 60.00 70.00 80.00 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Dokumentasi dan Informasi Hukum|58 mencerminkan adanya kemajuan dalam pengelolaan lingkungan. Pilar 2 (ekonomi) tumbuh dengan stabil, meskipun peningkatannya lebih lambat, mencapai 25,79 pada 2023. Pilar 3 (sosial) juga terus meningkat, dengan nilai tertinggi sebesar 65,14 pada tahun 2023, yang menunjukkan peningkatan kesejahteraan sosial. Secara keseluruhan, GEI mengalami pertumbuhan positif, dengan nilai tertinggi 68,41 pada 2023, menunjukkan keseimbangan yang lebih baik antara aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial di Kabupaten Bantaeng.
Berdasarkan data Indeks Ekonomi Biru (IBEI) Kabupaten Bantaeng tahun 2023 mencapai 55,90. Indeks Ekonomi Biru (IBEI) Kabupaten Bantaeng tahun 2023 yang mencapai 55,90 mencerminkan tingkat keberhasilan dalam memanfaatkan potensi sumber daya laut dan perairan secara berkelanjutan. IBEI adalah indikator yang mengukur kinerja pembangunan berbasis ekonomi biru, yang mengintegrasikan aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial untuk memajukan sektor kelautan, perikanan, pariwisata bahari, serta konservasi laut. Skor 55,90 menunjukkan bahwa Kabupaten Bantaeng telah berada pada level sedang dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis laut, namun masih memiliki ruang signifikan untuk perbaikan.
Tantangan yang mungkin dihadapi mencakup terbatasnya infrastruktur perikanan modern, akses pasar yang belum optimal, serta potensi degradasi ekosistem pesisir akibat aktivitas penangkapan ikan yang berlebihan atau pencemaran laut. Untuk meningkatkan IBEI, Bantaeng perlu memperkuat sektor perikanan melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dan pengembangan industri hilir seperti pengolahan hasil laut. Selain itu, diversifikasi ekonomi melalui pariwisata bahari, konservasi ekosistem pesisir, dan pelibatan komunitas lokal dapat menjadi pilar utama dalam mencapai pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Upaya kolaboratif antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut sangat penting guna mendorong peningkatan skor IBEI di masa mendatang.
Produk Domestik Regional Bruto per Kapita (PDRB Perkapita) atas dasar harga berlaku diperoleh dari perhitungan total nilai PDRB atas dasar harga berlaku suatu wilayah dibagi dengan penduduk pertengahan tahun wilayah tersebut. Produk Domestik Regional Bruto per kapita menunjukkan nilai PDRB per satu orang penduduk. Tingkat kesejahteraan masyarakat secara umum bisa ditunjukkan oleh meningkatnya tingkat pendapatan perkapita suatu wilayah. Semakin tinggi tingkat perolehan pendapatan per kapita menunjukkan semakin tinggi pula tingkat kesejahteraannya. Sebaliknya penurunan pada tingkat pendapatan per kapita menunjukkan tingkat kesejahteraan yang semakin menurun. Dengan asumsi bahwa pendapatan faktor dan transfer yang mengalir ke luar (transfer out) sama dengan yang masuk (transfer in), maka pendapatan per kapita dapat ditunjukkan melalui tingkat PDRB per kapita.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|59 24.03 27.23 30.42 34.13 37.41 41.63 46.8 47.59 50.94 60.56 62.78 0 10 20 30 40 50 60 70 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 75 69.7 62.78 56.57 55.29 41.9 29.32 0 10 20 30 40 50 60 70 80 Nasional Sulawesi Selatan Bantaeng Kepulauan Selayar Sinjai Bulukumba Jeneponto Grafik II.26 PDRB per Kapita Kabupaten Bantaeng atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha Tahun 2013-2023 (Juta Rupiah/Tahun) Sumber: BPS Kabupaten Bantaeng, 2013-2024 Pergerakkan PDRB per kapita di Kabupaten Bantaeng dapat dilihat melalui grafik di atas, diketahui bahwa PDRB per kapita selalu mengalami peningkatan dari tahun 2013 sampai 2023. Pada tahun 2013, PDRB per kapita sebesar Rp 24,03 juta per kapita kemudian mengalami peningkatan hingga Rp 62,78 juta per kapita. Peningkatan ini secara umum terjadi hingga sebesar 161,26 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa kesejahteraan masyarakat secara ekonomi makro mengalami peningkatan positif.
Kemudian jika dibandingkan dengan Nasional, Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten sekitar, maka PDRB per kapita Kabupaten Bantaeng berada di peringkat pertama. Namun jika dibandingkan dengan angka Provinsi Sulawesi Selatan (69,70 juta per kapita) dan angka Nasional (75,00 juta per kapita), maka masih berada cukup jauh di bawahnya.
Grafik II.27 PDRB per Kapita Nasional (PDB), Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Bantaeng dan Sekitarnya Tahun 2023 Sumber: BPS Kabupaten Bantaeng, BPS Provinsi Sulawesi Selatan, 2024 Dalam konteks daya saing ekonomi daerah, jumlah industri kecil dan menengah (IKM) berperan penting sebagai indikator Dokumentasi dan Informasi Hukum|60 1,745 1,727 1,730 2,251 2,494 0 500 1,000 1,500 2,000 2,500 3,000 2019 2020 2021 2022 2023 utama. Semakin banyak IKM yang ada, semakin besar kontribusinya terhadap diversifikasi ekonomi dan penciptaan lapangan kerja lokal. Hal ini secara langsung meningkatkan daya saing ekonomi daerah dengan memperkuat basis industri lokal, mendorong inovasi, dan meningkatkan ketahanan ekonomi.
Grafik II.28 Jumlah Industri Kecil Dan Menengah Pada Level Kab/Kota (%) Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, 2023 Dalam periode 2019 hingga 2023, jumlah industri kecil dan menengah (IKM) di tingkat kabupaten/kota di Kabupaten Bantaeng menunjukkan perkembangan yang positif. Pada tahun 2019, tercatat sebanyak 1.745 IKM, yang sedikit menurun menjadi 1.727 pada tahun
2020. Namun, angka ini mulai meningkat secara konsisten sejak tahun 2021 dengan 1.730 IKM, dan melonjak signifikan menjadi 2.251 IKM pada tahun 2022. Puncaknya terjadi pada tahun 2023 dengan jumlah IKM mencapai 2.494, mencerminkan pertumbuhan yang substansial dan peningkatan kapasitas industri kecil dan menengah di daerah tersebut.
Kemudian terkait industri kreatif di Kabupaten Bantaeng terlihat pada jumlah industri kreatif di Kabupaten Bantaeng dari tahun 2019 hingga 2023 menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Pada tahun 2019, terdapat 25 unit usaha industri kreatif, angka yang tetap stabil pada tahun 2020. Namun pada tahun 2021, jumlahnya meningkat menjadi 39 unit usaha sebelum sedikit menurun menjadi 35 unit usaha pada tahun 2022. Pada tahun 2023 jumlah industri kreatif kembali meningkat menjadi 48 unit usaha. Kenaikan jumlah industri kreatif ini mencerminkan berkembangnya sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Bantaeng, yang dapat berkontribusi pada diversifikasi ekonomi dan peningkatan peluang kerja di Kabupaten Bantaeng.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|61 16.78 10.12 0 5 10 15 20 2022 2023 25 25 39 35 48 0 10 20 30 40 50 60 2019 2020 2021 2022 2023 Grafik II.29 Jumlah Industri Kreatif Di Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2023 Sumber: Bappeda Kabupaten Bantaeng, Tahun 2024 Selanjutnya Kestabilan harga barang kebutuhan pokok dipengaruhi oleh jumlah industri kecil dan menengah, dengan memperbaiki rantai pasokan dan distribusi. Tingkat kestabilan harga barang kebutuhan pokok dapat dilihat melalui koefisien variasi harga kebutuhan pokok. Koefisien variasi harga barang kebutuhan pokok di Kabupaten Bantaeng menunjukkan perubahan signifikan antara tahun 2022 dan 2023. Pada tahun 2022, koefisien variasi harga barang kebutuhan pokok tercatat sebesar 16,78, menandakan adanya variasi harga yang cukup besar di pasar. Namun, pada tahun 2023, angka ini menurun menjadi 10,12, yang menunjukkan adanya peningkatan kestabilan harga barang kebutuhan pokok. Penurunan koefisien variasi harga ini dapat mencerminkan upaya yang berhasil dalam pengendalian harga atau perbaikan dalam distribusi dan pasokan barang kebutuhan pokok di Kabupaten Bantaeng.
Grafik II.30 Persentase Koefisien Variasi Harga Antar Waktu Barang Kebutuhan Pokok Kabupaten Bantaeng Tahun 2022-2023 Sumber: BPS dan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng, Tahun 2024 Selanjutnya, Rasio pajak daerah terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan indikator yang menggambarkan seberapa besar kontribusi penerimaan pajak daerah terhadap total nilai ekonomi yang dihasilkan oleh suatu daerah. Rasio ini mencerminkan kemampuan pemerintah daerah dalam memobilisasi pendapatan dari Dokumentasi dan Informasi Hukum|62 aktivitas ekonomi lokal untuk mendukung penyediaan layanan publik dan pembangunan daerah. Semakin tinggi rasio pajak daerah terhadap PDRB, semakin besar kemampuan daerah untuk mengumpulkan pendapatan dari sumber-sumber lokal, menunjukkan ketergantungan yang lebih rendah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Memahami pernyataan diatas, berdasarkan data rasio pajak terhadap PDRB Kabupaten Bantaeng dari tahun 2019 sebesar 0,21% kemudian ditahun 2021 mengalami penurunan hingga mencapai 0,22% dan kemudian meningkat hingga ditahun 2023 mencapai 0,47%. Secara rinci rasio pajak terhadap PDRB dapat dilihat pada gambar sebagai berikut:
Grafik II.31 Rasio pajak daerah terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2023 Sumber: BPS Kabupaten Bantaeng, diolah, 2024 Rasio pajak daerah yang rendah dapat menunjukkan berbagai permasalahan, seperti rendahnya basis pajak, kurangnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, serta lemahnya sistem administrasi perpajakan yang menyebabkan kebocoran penerimaan. Hal ini menjadi tantangan dalam upaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah, karena rendahnya penerimaan pajak mengakibatkan keterbatasan anggaran yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Kemudian Inflasi adalah keadaan di mana harga barang dan jasa secara umum mengalami kenaikan dalam jangka waktu tertentu, yang mengakibatkan daya beli masyarakat menurun. Inflasi dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti meningkatnya permintaan barang dan jasa (demand-pull inflation), meningkatnya biaya produksi (cost-push inflation), atau bertambahnya jumlah uang yang beredar di masyarakat.
Tingkat inflasi yang tidak terkendali dapat berdampak negatif pada stabilitas ekonomi, karena dapat mengurangi daya beli masyarakat dan menurunkan nilai tabungan. Namun, inflasi yang moderat dianggap normal dan bahkan diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, karena menunjukkan adanya permintaan dalam perekonomian. Pemerintah dan bank sentral umumnya berusaha menjaga tingkat inflasi dalam batas yang aman untuk memastikan kestabilan harga dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Dengan melihat inflasi gabungan diwilayah Bulukumba dalam perkembangannya ditahun 2019 hingga 2023 terjadi lonjakan inflasi 0.21% 0.27% 0.22% 0.44% 0.47% 0.00% 0.10% 0.20% 0.30% 0.40% 0.50% 2019 2020 2021 2022 2023 Dokumentasi dan Informasi Hukum|63 tertinggi ditahun 2022 sebesar 5,77 yang kemudian menurun ditahun 2023 hingga mencapai 2,81, perkembangan inflasi gabungan tersaji pada gambar sebagai berikut:
Grafik II.32 Inflasi gabungan 5 (lima) Kota Tahun 2019-2023 Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Selatan, 2024 Selanjutnya terkait investasi dapat dilihat pada indikator pertumbuhan investasi daerah merupakan peningkatan jumlah dan kualitas penanaman modal di suatu wilayah, yang mencakup baik investasi dari pemerintah maupun sektor swasta, baik dari dalam negeri maupun asing. Investasi daerah merupakan elemen kunci dalam pembangunan ekonomi, karena dapat meningkatkan kapasitas produksi, menciptakan lapangan kerja, dan menggerakkan perekonomian setempat. Peningkatan investasi seringkali didorong oleh kebijakan yang mendukung iklim investasi, seperti penyederhanaan perizinan, insentif fiskal, peningkatan infrastruktur, dan jaminan keamanan hukum bagi investor. Pertumbuhan investasi di Kabupaten Bantaeng dari tahun 2019 hingga 2023 mengalami fluktuasi yang sangat signifikan, terutama pada tahun 2022 yang mencapai 89,10 namun kemudian ditahun 2023 mengalami penurunan hingga - 26%. Hal ini mengindikasikan adanya penurunan daya tarik investasi di Kabupaten Bantaeng.
Grafik II.33 Pertumbuhan Investasi Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2023 Sumber: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng, Tahun 2024 2.35 2.04 2.4 5.77 2.81 0 1 2 3 4 5 6 7 2019 2020 2021 2022 2023 39.2 4.90 22.60 89.10 -26.00-40 -20 0 20 40 60 80 100 2019 2020 2021 2022 2023 Dokumentasi dan Informasi Hukum|64 43.7 46 39 40 43 34 36 38 40 42 44 46 48 2019 2020 2021 2022 2023 Dalam konteks daya saing ekonomi daerah, persentase koperasi sehat menjadi faktor penting karena koperasi yang beroperasi dengan baik mendukung stabilitas ekonomi lokal, memperkuat jaringan ekonomi, dan meningkatkan ketahanan terhadap fluktuasi pasar.
Koperasi sehat berkontribusi pada pengembangan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan, yang pada gilirannya meningkatkan daya saing daerah di tingkat regional dan nasional.
Grafik II.34 Persentase Koperasi Sehat Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2023 Sumber: Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng, Tahun 2024 Data persentase koperasi sehat di Kabupaten Bantaeng dari tahun 2019 hingga 2023 menunjukkan perubahan yang tidak cukup signifikan. Pada tahun 2019, persentase koperasi sehat tercatat sebesar 43,7 persen dan meningkat menjadi 46 persen pada tahun 2020.
Namun, pada tahun 2021, persentasenya menurun menjadi 39 persen.
Pada tahun 2022, terjadi sedikit peningkatan dengan persentase mencapai 40 persen dan meningkat kembali menjadi 43 persen pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan adanya perubahan meskipun tidak signifikan pada kondisi koperasi di Kabupaten Bantaeng selama lima tahun terakhir. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan koperasi setiap tahunnya melalui sosialisasi dan pendampingan oleh instansi terkait.
Return on Assets (ROA) BUMD berperan krusial dalam meningkatkan daya saing ekonomi daerah, karena ROA yang tinggi mencerminkan efisiensi dan efektivitas BUMD dalam mengelola asetnya, yang pada gilirannya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan kualitas layanan publik. Dengan ROA yang baik, BUMD dapat memaksimalkan penggunaan sumber daya, memperkuat posisi ekonomi daerah, dan menarik lebih banyak investasi.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|65 0.49 0.55 0.49 0.11 0.16 0 0.1 0.2 0.3 0.4 0.5 0.6 2019 2020 2021 2022 2023 Grafik II.35 Return Of Aset (ROA) BUMD Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2023 Sumber: Bappeda Kabupaten Bantaeng, diolah, 2024 Return of Asset (ROA) BUMD Kabupaten Bantaeng dari tahun 2019 hingga 2023 menunjukkan perubahan yang cukup signifikan, menggambarkan variasi dalam kinerja keuangan daerah. Pada tahun 2019, ROA berada di angka 0,49, kemudian meningkat menjadi 0,55 pada tahun 2020, menunjukkan peningkatan dalam efektivitas penggunaan aset. Namun, di tahun 2021, ROA kembali ke 0,49, dan selanjutnya menurun drastis pada tahun 2022 menjadi 0,11. Pada tahun 2023, terdapat sedikit peningkatan dengan nilai ROA mencapai 0,16, meskipun masih lebih rendah dibandingkan awal periode. Pola ini mencerminkan tantangan yang dihadapi Kabupaten Bantaeng dalam menjaga efisiensi pengelolaan aset selama lima tahun terakhir.
Jumlah tamu wisatawan domestik dan mancanegara di Kabupaten Bantaeng dari tahun 2019 hingga 2023 menunjukkan tren peningkatan yang konsisten. Pada tahun 2019, jumlah wisatawan tercatat sebanyak 87.630 orang, kemudian naik menjadi 88.506 orang pada tahun 2020. Tren ini berlanjut pada tahun 2021 dengan jumlah wisatawan mencapai 89.391 orang dan meningkat kembali menjadi 90.285 orang pada tahun 2022 dan pada tahun 2023 jumlah wisatawan mencapai 91.880 orang. Kenaikan ini mencerminkan daya tarik Kabupaten Bantaeng sebagai destinasi wisata yang terus berkembang. Beberapa potensi wisata di Kabupaten Bantaeng yaitu Pantai Seruni, Air Terjun Simoko, Puncak Gunung Loka, Permandian Alam Eremerasa, Agrowisata Kebun Jeruk, Wisata Sejarah Kuburan Raja-raja Bantaeng di Bissampole, Pantai Marina Korong Batu, Wisata Agro Horticulture, Festival Budaya. Dengan beberapa destinasi wisata di Kabupaten Bantaeng diharapkan mampu menarik lebih banyak wisatawan domestik dan mancanegara dari tahun ke tahun.
Dengan berbagai potensi wisata ini, Bantaeng menawarkan pengalaman wisata yang beragam, baik bagi pencinta alam, sejarah, maupun budaya. Dukungan dari pemerintah dan masyarakat setempat akan sangat penting untuk mengembangkan dan mempromosikan potensi wisata ini lebih lanjut. Dengan destinasi wisata tersebut, capaian jumlah wisatawan yang datang ke Kabupaten Bantaeng dapat dilihat pada grafik sebagai berikut.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|66 87,630 88,506 89,391 90,825 91,188 85,000 86,000 87,000 88,000 89,000 90,000 91,000 92,000 2019 2020 2021 2022 2023 Grafik II.36 Jumlah Tamu Wisatawan Domestik dan Mancanegara Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2023 Sumber: Kabupaten Bantaeng Dalam Angka Tahun 2024 2.3.2 Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM) Sumber daya manusia menjadi komponen dari masyarakat yang berperan penting dalam mencapai pembangunan daerah. Pada aspek daya saing manusia ditunjukkan dengan indikator Indeks Pendidikan, Rata-Rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah, Tingkat Literasi Membaca dan Numerasi, Jumlah Anak Tidak/Belum Sekolah, Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi (%), Angka Harapan Hidup, Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Prevalensi Stunting, Angka Keberhasilan Pengobatan Tuberkulosis, yang dijabarkan sebagai berikut.
Daya saing SDM ini akan menjelaskan kondisi SDM sebagai salah satu faktor penggerak perekonomian daerah dimana berfokus pada analisis terkait kompetensi masyarakat Bantaeng. Salah satu indikator yang cukup relevan dalam melihat daya saing SDM adalah Rata-rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah sebagai komponen penyusun Indeks Pembangunan Manusia. Rata-rata Lama Sekolah (RLS) menggambarkan jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk usia 25 tahun ke atas dalam menjalani pendidikan formal. Angka RLS merupakan kombinasi antara partisipasi sekolah, jenjang pendidikan yang sedang dijalani, kelas yang diduduki, dan pendidikan yang telah ditamatkan. Angka ini mengindikasikan jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk suatu wilayah dalam mengenyam pendidikan sekolah formal. Sedangkan harapan lama sekolah dapat didefinisikan sebagai lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur 7 tahun di masa mendatang. Nilai HLS yang semakin tinggi, dapat menggambarkan bahwa rata-rata lamanya sekolah seseorang diharapkan akan semakin besar (semakin tinggi pendidikan yang ditempuh). Selain itu, proporsi penduduk berusia 15 tahun ke atas yang berkualifikasi pendidikan tinggi dan bekerja menurut pendidikan yang ditamatkan menjadi indikator utama pembangunan sumber daya manusia.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|67 Tabel II.23 Indeks Pendidikan, Rata-Rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2023 Tahun Indeks Pendidikan Rata-Rata Lama Sekolah Harapan Lama Sekolah 2013 504 5,92 11,07 2014 524 6,16 11,48 2015 529 6,16 11,67 2016 535 6,17 11,88 2017 548 6,45 11,99 2018 548 6,47 12,01 2019 550 6,48 12,03 2020 558 6,72 12,04 2021 560 6,77 12,05 2022 568 6,81 12,3 2023 584 7,09 12,53 Sumber: BPS Kabupaten Bantaeng, 2013-2024 Rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah di Kabupaten Bantaeng menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun 2013 hingga
2023. Pada tahun 2023, rata-rata lama sekolah mencapai 7,09 tahun, mengindikasikan bahwa penduduk usia 25 tahun ke atas rata-rata hanya menyelesaikan pendidikan pada kelas 2 SMP. Sementara itu, harapan lama sekolah mencapai 12,53 tahun, yang menunjukkan bahwa anak-anak yang lahir pada tahun 2023 memiliki peluang untuk mengenyam pendidikan hingga semester dua di perguruan tinggi.
Meskipun indeks pendidikan yang dihasilkan dari kedua indikator ini meningkat, dengan capaian 58,44 pada tahun 2023, angka tersebut masih tergolong belum cukup menunjukkan daya saing SDM Bantaeng.
Oleh karena itu, percepatan pembangunan sumber daya manusia yang adaptif dan inovatif di Kabupaten Bantaeng menjadi sangat penting.
Indikator lain yang digunakan untuk melihat pembangunan sumber daya manusia di bidang pendidikan adalah literasi membaca dan numerasi.
Tabel II.24 Tingkat Literasi Membaca dan Numerasi di Tingkat SD dan SMP Tingkat Literasi Membaca SD SMP 2021 42,03 52,61 2022 44,45 54,56 2023 50,95 59,64 Tingkat Numerasi SD SMP 2021 32,57 52,61 2022 34,75 54,56 2023 43,37 55,18 Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, Tahun 2024 Dokumentasi dan Informasi Hukum|68 72,402 74,310 18,889 0 10,000 20,000 30,000 40,000 50,000 60,000 70,000 80,000 2021 2022 2023 Data dari grafik menunjukkan bahwa tingkat literasi membaca dan numerasi di tingkat SD dan SMP di Kabupaten Bantaeng mengalami peningkatan dari tahun 2021 hingga 2023. Pada tingkat literasi membaca, siswa SMP awalnya memiliki indeks 52,61 pada tahun 2021 dan meningkat hingga 59,64 pada tahun 2023. Sementara itu, siswa SD menunjukkan kenaikan dari 42,03 di tahun 2021 menjadi 50,95 pada tahun 2023, meskipun peningkatannya lebih lambat dibandingkan SMP. Di sisi lain, tingkat numerasi juga menunjukkan tren yang positif. Siswa SMP memulai dengan indeks 52,61 pada tahun 2021 dan mencapai 55,18 pada tahun 2023. Sedangkan untuk siswa SD, indeks numerasi meningkat dari 32,57 pada tahun 2021 menjadi 43,37 pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan adanya perbaikan yang konsisten dalam kualitas pendidikan dasar di Kabupaten Bantaeng, meskipun masih ada ruang untuk peningkatan terutama pada tingkat SD.
Grafik II.37 Jumlah Anak Tidak/Belum Sekolah di Kabupaten Bantaeng Tahun 2021-2023 Sumber: Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bantaeng, 2024 Berkaitan dengan data anak tidak/belum sekolah di Kabupaten Bantaeng dalam tiga tahun terakhir menunjukkan perubahan yang signifikan. Pada tahun 2021, tercatat sebanyak 72.402 anak tidak atau belum sekolah. Jumlah ini meningkat pada tahun 2022 menjadi 74.310 anak, namun pada tahun 2023 terjadi penurunan drastis dengan jumlah 18.889 anak. Penurunan pada tahun 2023 ini dapat mencerminkan keberhasilan berbagai program pemerintah daerah dalam meningkatkan akses pendidikan, meskipun tantangan untuk mencapai cakupan penuh masih ada.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|69 Tabel II.25 Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi (%) dan yang Bekerja Menurut Pendidikan Tinggi yang Ditamatkan, Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2023 Tahun Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidkan Tinggi (%) Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Bekerja Menurut Pendidikan Tinggi yang Ditamatkan 2019 16,93 15,57 2020 16,81 11,65 2021 19,82 12,01 2022 10,51 16,71 2023 8,77 12,1 Sumber: BPS Sulawesi Selatan, 2019-2024 Kualitas pendidikan masyarakat suatu wilayah terlihat dari tingginya penduduk yang mampu mengenyam tingkat pendidikan tinggi maupun sederajat. Data menunjukkan bahwa persentase penduduk Kabupaten Bantaeng berusia 15 tahun ke atas yang berkualifikasi pendidikan tinggi mengalami penurunan dari tahun 2019 hingga 2023.
Pada tahun 2019, angka ini berada di 16,93 persen dan sedikit menurun menjadi 16,81 persen pada tahun
2020. Namun, pada tahun 2021, terjadi peningkatan signifikan hingga mencapai 19,82 persen. Sayangnya, tren ini tidak berlanjut, karena persentase tersebut menurun tajam menjadi 10,51 persen pada tahun 2022 dan terus turun hingga 8,77 persen pada tahun 2023. Penurunan drastis ini mungkin mencerminkan tantangan dalam akses atau keberlanjutan pendidikan tinggi di Bantaeng, yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Data penduduk Kabupaten Bantaeng berusia 15 tahun ke atas yang bekerja berdasarkan pendidikan tinggi yang ditamatkan menunjukkan pola menurun selama periode 2019-2023. Pada tahun 2019, persentase penduduk yang bekerja dengan latar belakang pendidikan tinggi mencapai 15,57 persen. Namun, angka ini menurun menjadi 11,65 persen pada tahun 2020. Pada tahun 2021, terjadi sedikit peningkatan menjadi 12,01 persen, yang kemudian diikuti oleh kenaikan pada tahun 2022, di mana persentase ini mencapai 16,71 persen. Sayangnya, tren positif ini tidak berlanjut, karena pada tahun 2023, persentase kembali turun menjadi 12,10 persen. Angka ini mencerminkan dinamika yang kompleks dalam pasar tenaga kerja di Kabupaten Bantaeng, khususnya dalam hal penyerapan tenaga kerja dengan pendidikan tinggi sehingga perlu adanya kebijakan dalam meningkatkan produktivitas tenaga kerja berbasis pendidikan.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|70 69.65 69.68 69.77 69.84 69.9 70.11 70.42 72.15 72.2 72.46 72.67 68 68.5 69 69.5 70 70.5 71 71.5 72 72.5 73 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Grafik II.38 Angka Harapan Hidup Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2023 Sumber: BPS Sulawesi Selatan, 2014-2024 Angka Harapan Hidup yang menggambarkan rata-rata jumlah tahun hidup yang akan dijalani oleh bayi yang lahir pada tahun tertentu, menjadi salah satu indikator tingkat kesehatan masyarakat di suatu wilayah. Di Kabupaten Bantaeng, capaian angka harapan hidup mencapai 72,67 tahun pada tahun 2023, menunjukkan bahwa bayi yang lahir tahun ini memiliki harapan hidup hingga usia 72-73 tahun. Indikator ini, bersama dengan indeks kesehatan, terus menunjukkan peningkatan sedikit demi sedikit dari tahun 2013 hingga 2023. Pada tahun 2023, indeks kesehatan di Kabupaten Bantaeng mengalami kenaikan hingga 81,03. Sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat pemerintah memberikan akses kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional atau Jamkesnas.
Tingkat partisipasi atau kepesertaan jaminan kesehatan nasional di Kabupaten Bantaeng selama lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan.
Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bantaeng menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun 2019 hingga 2023. Pada tahun 2019, cakupan kepesertaan mencapai 96 persen, kemudian meningkat menjadi 98 persen pada tahun 2020. Tren positif ini terus berlanjut hingga mencapai 99 persen pada tahun 2021 dan 2022. Pada tahun 2023, cakupan JKN di Kabupaten Bantaeng akhirnya mencapai 100 persen, menunjukkan bahwa seluruh penduduk Bantaeng telah terdaftar sebagai peserta JKN.
Pencapaian ini mencerminkan keberhasilan pemerintah daerah dalam memastikan akses kesehatan yang lebih inklusif dan merata bagi warganya.
Indikator utama pembangunan kesehatan ibu dan anak meliputi persentase persalinan di fasilitas kesehatan, jumlah kematian ibu, dan prevalensi stunting. Ketiga indikator ini sangat penting dalam menilai Dokumentasi dan Informasi Hukum|71 kualitas layanan kesehatan dan kesejahteraan ibu serta anak di Kabupaten Bantaeng.
Tabel II.26 Cakupan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, Persentase Persalinan di Fasilitas Kesehatan dan Jumlah Kematian Ibu Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2023 Tahun Cakupan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Persentase Persalinan Di Fasilitas Kesehatan Jumlah Kematian Ibu 2019 96 98 2 2020 98 100 3 2021 99 100 2 2022 99 100 8 2023 100 100 2 Sumber: Bappeda Kabupaten Bantaeng, Tahun 2024 Pada tabel diatas, menunjukkan persentase persalinan yang dilakukan di fasilitas kesehatan di Kabupaten Bantaeng dari tahun 2019 hingga 2023. Pada tahun 2019, persentase persalinan di fasilitas kesehatan mencapai 98 persen. Kemudian, dari tahun 2020 hingga 2023, persentase ini meningkat dan stabil di angka 100 persen. Hal ini menunjukkan bahwa dalam rentang waktu tersebut, hampir seluruh persalinan di Kabupaten Bantaeng dilakukan di fasilitas kesehatan, mencerminkan akses yang baik dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang tersedia. Data jumlah kematian ibu di Kabupaten Bantaeng dari tahun 2019 hingga 2023 menunjukkan perubahan yang signifikan. Pada tahun 2019 dan 2021, tercatat masing- masing 2 kasus kematian ibu, sementara pada tahun 2020 meningkat menjadi 3 kasus. Tahun 2022 mengalami lonjakan dengan 8 kasus kematian, namun kembali menurun menjadi 2 kasus pada tahun 2023.
Peningkatan yang terjadi pada tahun 2022 menunjukkan adanya faktor yang memerlukan perhatian lebih dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu di daerah tersebut.
Pembangunan kesehatan ibu dan anak dapat dilihat dari prevalensi stunting, karena tingkat stunting yang rendah menunjukkan perbaikan dalam nutrisi dan kesehatan anak, yang merupakan indikator penting dari efektivitas program kesehatan ibu dan anak. Penurunan prevalensi stunting mencerminkan keberhasilan upaya-upaya dalam menyediakan asupan gizi yang memadai dan layanan kesehatan yang berkualitas untuk ibu dan anak.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|72 22.5 22.1 15.8 0 5 10 15 20 25 2021 2022 2023 Grafik II.39 Prevalensi Stunting Kabupaten Bantaeng Tahun 2021-2023 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng, Tahun 2024 Grafik menunjukkan tren penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Bantaeng dari tahun 2021 hingga 2023. Pada tahun 2021, prevalensi stunting tercatat sebesar 22,5 persen. Kemudian, pada tahun 2022 terjadi sedikit penurunan menjadi 22,10 persen. Penurunan yang lebih signifikan terjadi pada tahun 2023, di mana prevalensi stunting turun hingga sebesar 15,80 persen. Data ini menunjukkan upaya yang efektif dalam mengurangi prevalensi stunting di Kabupaten Bantaeng dalam tiga tahun terakhir.
Tabel II.27 Angka Keberhasilan Pengobatan Tuberkulosis (Treatment Success Rate) dan Cakupan Penemuan dan Pengobatan Kasus Tuberkulosis (Treatment Coverage) (%) Tahun Angka Keberhasilan Pengobatan Tuberkulosis (Treatment Success Rate) (%) Cakupan Penemuan dan Pengobatan Kasus Tuberkulosis (Treatment Coverage) (%) 2019 100 100 2020 100 100 2021 100 100 2022 100 100 2023 100 100 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng, Tahun 2024 Data angka keberhasilan pengobatan Tuberkulosis (treatment success rate) di Kabupaten Bantaeng menunjukkan hasil yang sangat baik dari tahun 2019 hingga 2023, dengan angka keberhasilan yang konsisten di 100 persen setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh pasien Tuberkulosis yang menjalani pengobatan di Kabupaten Bantaeng selama periode tersebut berhasil sembuh sesuai dengan standar pengobatan yang berlaku. Capaian ini mencerminkan efektivitas program kesehatan di Kabupaten Bantaeng, termasuk kualitas layanan kesehatan, kepatuhan pasien terhadap pengobatan, serta upaya pencegahan dan pengendalian Tuberkulosis yang berhasil diterapkan oleh pemerintah setempat dan tenaga medis.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|73 Data cakupan penemuan dan pengobatan kasus Tuberkulosis (treatment coverage) di Kabupaten Bantaeng menunjukkan hasil yang sangat optimal dari tahun 2019 hingga 2023, dengan persentase cakupan yang konsisten mencapai 100 persen setiap tahunnya. Angka ini menunjukkan bahwa setiap kasus Tuberkulosis yang terdeteksi di Kabupaten Bantaeng berhasil ditemukan dan diberikan pengobatan yang sesuai. Capaian ini mencerminkan komitmen kuat dari pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan setempat dalam upaya deteksi dini, pemantauan, dan penanganan Tuberkulosis, sehingga memastikan tidak ada kasus yang terlewatkan atau tidak mendapatkan pengobatan yang diperlukan.
2.3.3 Daya Saing Fasilitas/Infrastruktur Wilayah Infrastruktur merupakan semua fasilitas berbentuk fisik maupun non fisik yang dibangun guna mendukung kegiatan masyarakat.
Infrastruktur berkaitan dengan fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras maupun perangkat lunak. Pembangunan infrastruktur diperlukan sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat serta mendukung jaringan struktur dasar agar pembangunan daerah tercapai. Gambaran terkait infrastruktur di Kabupaten Bantaeng menyajikan data tentang infrastuktur pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar yang dijabarkan sebagai berikut.
Kondisi infrastruktur pendidikan di Kabupaten Bantaeng mengalami perkembangan yang stabil dari tahun 2018 hingga 2023.
Jumlah sekolah di setiap jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA, menunjukkan peningkatan atau stabilisasi, dengan beberapa perubahan kecil. Di tingkat TK, jumlah sekolah meningkat dari 93 pada tahun 2018 menjadi 102 pada tahun 2023, sementara jumlah guru dan murid juga cenderung meningkat, meski dengan sedikit variasi. Di tingkat SD, jumlah sekolah relatif stabil di angka 170-171, dengan jumlah guru dan murid yang juga mengalami sedikit peningkatan. Untuk SMP, jumlah sekolah bertambah dari 69 menjadi 75, dengan peningkatan jumlah guru dan murid yang signifikan. Di tingkat SMA, meskipun jumlah sekolah sedikit berkurang dari 43 pada tahun 2019 menjadi 42 pada tahun 2023, jumlah guru dan murid tetap menunjukkan tren peningkatan. Secara keseluruhan, infrastruktur pendidikan di Kabupaten Bantaeng menunjukkan perkembangan positif, yang didukung oleh peningkatan jumlah sekolah, guru, dan murid di hampir semua jenjang pendidikan.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|74 Tabel II.28 Kondisi Infrastruktur Pendidikan di Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023 Indikator 2018 2019 2020 2021 2022 2023 TK/Sederajat Jumlah Sekolah 93 100 100 102 103 102 Jumlah Guru 385 384 153 428 410 362 Jumlah Murid 3.961 3827 4252 4085 4255 4.386 SD/sederajat Jumlah Sekolah 169 171 170 171 170 170 Jumlah Guru 2.700 2588 1467 2578 2514 2.458 Jumlah Murid 21.904 21282 20823 10702 20843 20.994 SMP/sederajat Jumlah Sekolah 69 75 75 75 74 75 Jumlah Guru 1.191 1149 976 1315 1274 1.317 Jumlah Murid 9.808 10716 5877 10209 10068 10.314 SMA/sederajat Jumlah Sekolah 39 43 43 42 43 43 Jumlah Guru 312 889 932 975 1022 1.009 Jumlah Murid NA 8936 9124 9189 9274 8.979 Sumber: Kabupaten Bantaeng dalam Angka, 2024 Pembangunan infrastruktur kesehatan di Kabupaten Bantaeng ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Maka kemudahan untuk menjangkau lokasi sarana dan prasarana kesehatan perlu mendapat perhatian pemerintah daerah Bantaeng. Upaya pemerintah dalam membangun dan memeratakan sarana prasarana kesehatan memiliki dampak positif dimana indeks kesehatan juga meningkat.
Pada tahun 2023, kondisi infrastruktur kesehatan di Kabupaten Bantaeng menunjukkan perkembangan yang positif. Terdapat 2 rumah sakit, termasuk 2 rumah sakit bersalin. Jumlah posyandu tetap stabil di angka 250, sedangkan jumlah puskesmas utama berjumlah 13. Jumlah klinik juga bertambah menjadi 10, dan puskesmas pembantu mencapai
20. Dalam hal tenaga kesehatan, Kabupaten Bantaeng memiliki 514 bidan, 564 perawat, dan 150 dokter, menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ini mengindikasikan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan layanan kesehatan di daerah tersebut.
Tabel II.29 Kondisi Infrastruktur Kesehatan di Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023 No Indikator 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1 Jumlah Rumah Sakit 1 1 2 2 2 2 Jumlah Rumah Sakit bersalin - - - - - - Jumlah Posyandu 242 242 242 242 250 250 Jumlah Puskesmas 13 13 13 13 13 22 Jumlah Klinik 8 8 9 9 9 10 Jumlah Puskesmas Pembantu 21 22 22 20 20 20 2 Jumlah Tenaga Kesehatan Jumlah Dokter 66 66 93 93 93 110 Jumlah Bidan 378 378 65 376 376 514 Jumlah Perawat 188 188 53 188 188 564 Sumber: Kabupaten Bantaeng dalam Angka, 2024 Dokumentasi dan Informasi Hukum|75 1.83 3.15 0 0.5 1 1.5 2 2.5 3 3.5 2022 2023 Indeks Infrastruktur Kabupaten Bantaeng menunjukkan peningkatan dari tahun 2022 ke tahun 2023. Pada tahun 2022, indeks infrastruktur tercatat sebesar 1,83, sementara pada tahun 2023 naik menjadi 3,15. Hal ini mencerminkan adanya perbaikan dan peningkatan dalam pengembangan infrastruktur, yang mencakup pembangunan dan pemeliharaan fasilitas publik seperti jalan, jembatan, dan utilitas dasar lainnya. Peningkatan ini menunjukkan upaya pemerintah daerah yang lebih intensif dalam memperkuat infrastruktur guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Grafik II.40 Indeks Infrastruktur Kabupaten Bantaeng Tahun 2022-2023 Sumber: BRIN, Tahun 2024 Salah satu infrastruktur dasar yang penting untuk dirasakan seluruh masyarakat Bantaeng adalah rumah layak huni. Rumah merupakan salah satu sarana tempat tinggal masyarakat, sehingga dapat dikatakan bahwa perumahan rakyat dan pemukiman merupakan salah satu kebutuhan manusia. Dalam penyelenggaraan pembangunan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng terdapat permasalahan masih banyaknya jumlah rumah tangga yang menempati rumah tidak layak huni.
Rasio rumah layak huni di Kabupaten Bantaeng meningkat secara perlahan dimana pada tahun 2023 mencapai rasio 0,145 lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun berkebalikan dengan permukinan layak huni dimana rasionya menurun sejak tahun 2021, dimana pada tahun terakhir (2023) mencapai 0,916.
Berkaitan dengan rumah tangga dengan akses hunian layak di Kabupaten Bantaeng dari tahun 2019 hingga 2023 menunjukkan peningkatan dan penurunan yang beragam. Pada tahun 2019, persentase rumah tangga dengan akses hunian layak sebesar 53,62 persen, sedikit menurun menjadi 53,03 persen di tahun 2020. Namun, terjadi peningkatan signifikan pada tahun 2021 dengan angka 60,85 persen, yang terus naik menjadi 78,84 persen di tahun 2022.
Sayangnya, pada tahun 2023, terjadi penurunan kembali menjadi 66,95 persen. Perubahan ini mengindikasikan adanya upaya perbaikan akses hunian layak, meskipun masih terdapat tantangan yang harus diatasi.
Adapun secara rinci terkait rumah layak huni Kabupaten Bantaeng dapat dilihat pada tabel berikut.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|76 1.74 1.77 1.85 2.01 1.95 1.6 1.65 1.7 1.75 1.8 1.85 1.9 1.95 2 2.05 2019 2020 2021 2022 2023 Grafik II.41 Persentase rumah Layak Huni Kabupaten Bantaeng Tahun 2015- 2023 Sumber: Bappeda Kabupaten Bantaeng. Diolah, 2024 Indikator lain yang digunakan untuk mengukur daya saing infrastruktur wilayah adalah proporsi kontribusi PDRB kabupaten atau kota terhadap provinsi. Kontribusi PDRB Kabupaten Bantaeng terhadap Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan peningkatan bertahap dari tahun 2019 hingga 2022, sebelum menurun pada tahun 2023. Pada tahun 2019, kontribusi Bantaeng tercatat sebesar 1,74 persen, kemudian meningkat menjadi 1,77 persen pada tahun 2020. Tren peningkatan ini berlanjut dengan kontribusi sebesar 1,85 persen pada tahun 2021 dan mencapai puncaknya di 2,01 persen pada tahun 2022.
Namun, pada tahun 2023, kontribusi ini mengalami sedikit penurunan menjadi 1,95 persen.
Grafik II.42 Kontribusi PDRB Kabupaten Bantaeng Terhadap Provinsi Sulawesi Selatan Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Selatan, Tahun 2024 Persentase desa mandiri menunjukkan tingkat keberhasilan desa-desa dalam mencapai kemandirian dan pengelolaan sumber daya secara efektif. Peningkatan persentase ini mencerminkan kemajuan dalam pembangunan desa yang berkelanjutan dan peningkatan kapasitas masyarakat lokal. Persentase desa mandiri di Kabupaten Bantaeng pada tahun 2023, sebesar 2,4 persen, yang mencerminkan komitmen daerah dalam mengembangkan kemandirian desa. Persentase 53.55 53.44 61.9 60.06 53.62 53.03 60.85 78.84 66.95 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Dokumentasi dan Informasi Hukum|77 desa mandiri di Kabupaten Bantaeng tahun 2023 yang hanya mencapai 2,4% menandakan bahwa dari seluruh desa yang ada, hanya sebagian kecil yang telah mencapai kriteria mandiri berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM). Desa mandiri adalah desa yang memiliki kapasitas dan keberlanjutan baik di bidang ekonomi, sosial, maupun ekologi, serta mampu menyediakan layanan publik yang optimal tanpa ketergantungan berlebihan pada bantuan eksternal.
Capaian ini menunjukkan bahwa sebagian besar desa di Bantaeng masih berada dalam kategori berkembang atau maju, dan belum berhasil memenuhi indikator kemandirian seperti peningkatan ekonomi lokal, kualitas layanan publik, pengelolaan lingkungan, dan keterlibatan masyarakat. Tantangan utama yang mungkin dihadapi meliputi terbatasnya infrastruktur dasar, minimnya akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan, serta kurangnya inovasi ekonomi desa.
Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dan kelembagaan desa yang belum kuat juga turut memengaruhi rendahnya capaian ini.
2.3.4 Daya Saing Iklim Investasi Upaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif merupakan tantangan yang cukup berat bagi Pemerintah Kabupaten Bantaeng, karena menyangkut beberapa peraturan baik di tingkat pusat maupun daerah. Gambaran daya saing iklim investasi ditunjukkan dengan indikator jumlah kasus kriminalitas, tingkat penyelesaian pelanggaran K3, Proporsi anggaran riset pemerintah daerah terhadap APBD, persentase pelayanan publik yang dilaksanakan secara online dan terintegrasi, Pembentukan Modal Tetap Bruto, Net Ekspor Barang dan Jasa, Jumlah Kerja Sama Provinsi/Kabupaten/ Kota Kembar/Bersaudara (Sister Province/Sister City), Indeks Daya Saing Daerah, Indeks Kapabilitas Inovasi, dengan penjabaran sebagai berikut.
Salah satu faktor penting juga adalah terkait minimalisir angka kriminalitas dimana kasus kejahatan masih sangat fluktuatif terjadi di Kabupaten Bantaeng. Kasus kriminalitas di Kabupaten Bantaeng dari tahun 2008 hingga 2021 menunjukkan angka yang variatif. Kasus kriminalitas mencapai puncaknya pada tahun 2019 dengan jumlah 270 kasus kemudian menurun hingga tahun 2020. Kasus kriminalitas pada tahun 2023 mencapai angka tertinggi sepanjang periode pengamatan yakni dengan 481 kasus.Kenaikan ini tentu harus menjadi perhatian bagi kepolisian resort setempat dan juga pemerintah daerah dalam membina dan menyosialisasikan pentingnya kondusivitas wilayah bagi pembangunan daerah.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|78 156 194 201 150 146 101 100 122 129 170 136 270 118 132 127 481 0 100 200 300 400 500 600 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Grafik II.43 Jumlah Kasus Kriminalitas Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2023 Sumber: Polres Bantaeng, 2023 dan Kab. Bantaeng dalam Angka, 2024 Salah satu upaya peningkatan iklim investasi adalah upaya menjaga kondusivitas daerah melalui pencapaian urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Terlihat dari data yang tersedia bahwa tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, dan keindahan) mencapai 100 persen pada tahun 2022.
Selain itu, persentase penegakan PERDA dan penanganan bencana kebakaran dapat teratasi hingga 100 persen, kemudian persentase tindak kriminal yang ditangani ditahun 2021 mencapai 84,80, ditahun 2022 mencapai 89,88 dan ditahun 2023 menurun hingga mencapai 57,33. Secara rinci kondisi ketertiban dan ketentraman umum dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
Tabel II.30 Kondisi Ketertiban dan Ketentraman Umum di Kabupaten Bantaeng Tahun 2020–2023 No Indikator Satuan 2019 2020 2021 2022 2023 1 Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan % 90 91,67 97,2 100 100 2 Cakupan pelayanan bencana kebakaran kabupaten/kota % 83,34 83,34 83,34 83.34 83.34 3 Tingkat waktu tanggap (response time rate) daerah layanan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) % 60,79 78,38 90,74 90.74 94.33 4 Persentase Penegakan PERDA % 92,5 99,95 97,12 100 100 5 Persentase tindak kriminal yang ditangani % NA NA 84,80 89,88 57,33 6 Persentase bencana kebakaran yang % 100 100 100 100 100 Dokumentasi dan Informasi Hukum|79 0.2 0.1 0.14 0.15 0.07 0 0.05 0.1 0.15 0.2 0.25 2019 2020 2021 2022 2023 No Indikator Satuan 2019 2020 2021 2022 2023 tertangani 7 Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (Ketertiban, kententraman, dan Keindahan) % 90 91,67 97,2 100 100 Sumber: Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Kabupaten Bantaeng Dalam Angka 2024 Proporsi anggaran riset pemerintah daerah terhadap APBD Kabupaten Bantaeng dari tahun 2019 hingga 2023 menunjukkan perubahan dalam prioritas alokasi anggaran untuk kegiatan riset. Pada tahun 2019, proporsi anggaran riset berada pada angka tertinggi yaitu 0,20 persen yang mencerminkan dukungan yang kuat terhadap pengembangan riset. Namun, proporsi ini mengalami penurunan pada tahun-tahun setelahnya hingga pada tahun 2023 hanya sebesar 0,07 persen. Penurunan ini menandakan adanya perubahan dalam prioritas anggaran, yang mungkin memerlukan perhatian lebih lanjut untuk memastikan bahwa investasi dalam riset tetap memadai untuk mendukung inovasi dan pengembangan daerah.
Grafik II.44 Proporsi Anggaran Riset Pemerintah Daerah Terhadap APBD Sumber: Bappeda Kabupaten Bantaeng Tahun 2024 Selain itu, dalam meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Bantaeng dapat didukung melalui pelayanan publik yang dilaksanakan secara online dan terintegrasi. Pada tahun 2019 dan 2020, persentase layanan publik yang terintegrasi mencapai angka tertinggi yaitu 89,47 persen. Namun, terjadi penurunan pada tahun 2021 dengan persentase sebesar 84,21 persen. Penurunan ini berlanjut hingga tahun 2022 dan 2023 dengan persentase yang sama yaitu 81,58 persen. Penurunan ini mengindikasikan adanya tantangan dalam mempertahankan atau meningkatkan cakupan layanan publik yang lebih efektif dan efisien di Kabupaten Bantaeng selama periode tersebut.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|80 89.47 89.47 84.21 81.58 81.58 76 78 80 82 84 86 88 90 92 2019 2020 2021 2022 2023 50.84 52.22 52.78 47.64 49.92 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 2 0 1 9 2 0 2 0 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 Grafik II.45 Persentase Layanan Publik yang Diselenggarakan Secara Online dan Terintegrasi (%) Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2023 Sumber: Bappeda Kabupaten Bantaeng, Tahun 2024 Dengan mempertimbangkan koefisien variasi harga barang kebutuhan pokok sebagai salah satu indikator, Kabupaten Bantaeng dapat mengembangkan strategi yang lebih baik untuk menarik dan mempertahankan investasi, sekaligus menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih stabil dan berdaya saing tinggi. Hal ini dapat dilihat melalui capaian Pembentukan Modal Tetap Bruto selama tahun 2019 hingga
2023. Pada tahun 2019, pembentukan modal tetap bruto menyumbang struktr ekonomi sebesar 50,84 persen, kemudian meningkat menjadi 52,22 persen pada tahun 2020 dan mencapai puncaknya di angka 52,78 persen pada tahun 2021. Namun, pada tahun 2022, terjadi penurunan signifikan menjadi 47,64 persen. Meski demikian, pada tahun 2023, kontribusi PMTB kembali mengalami peningkatan hingga mencapai 49,92 persen. Fluktuasi ini mencerminkan dinamika investasi fisik di Kabupaten Bantaeng, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kondisi ekonomi regional, kebijakan investasi, serta perkembangan sektor-sektor produktif di daerah tersebut.
Grafik II.46 Kontribusi Pembentukan Modal Tetap Bruto (%) Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2023 Sumber: BPS Kabupaten Bantaeng, Tahun 2024 Dokumentasi dan Informasi Hukum|81 -19.86 -21.78 -18.14 -7.5 -11.56 2019 2020 2021 2022 2023 Data net ekspor barang dan jasa Kabupaten Bantaeng selama periode 2019-2023 menunjukkan tren perbaikan meskipun masih berada di zona negatif. Pada tahun 2019, net ekspor tercatat di angka - 19,86 persen, yang kemudian menurun lebih dalam menjadi -21,78 persen pada tahun 2020. Namun, sejak 2021, net ekspor mulai mengalami perbaikan, dengan angka -18,14 persen. Tren positif ini terus berlanjut hingga tahun 2022, di mana penurunan defisit tercatat sebesar -7,50 persen. Meskipun begitu, pada tahun 2023, defisit net ekspor kembali menurun menjadi -11,56 persen. Fluktuasi ini mencerminkan ketidakseimbangan dalam perdagangan barang dan jasa di Kabupaten Bantaeng, di mana upaya peningkatan ekspor perlu terus dilakukan untuk mencapai keseimbangan yang lebih baik dalam neraca perdagangan daerah.
Grafik II.47 Kontribusi Net Ekspor Barang dan Jasa (%) Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2023 Sumber: BPS Kabupaten Bantaeng, 2018-2023 Jumlah kerja sama provinsi/kabupaten/kota kembar atau bersaudara (Sister Province/Sister City) merupakan indikator penting dalam menjalin hubungan antarwilayah di tingkat nasional maupun internasional. Kerja sama ini melibatkan kemitraan antara dua daerah yang bertujuan untuk saling bertukar pengetahuan, teknologi, budaya, serta membangun ikatan ekonomi dan sosial. Melalui Sister Province atau Sister City, daerah dapat saling belajar dan menerapkan praktik terbaik di bidang pembangunan ekonomi, tata kelola pemerintahan, pendidikan, dan sektor lainnya. Hal ini membantu memperkuat hubungan diplomatik dan meningkatkan daya saing daerah dalam lingkup global. Pada tahun jumlah kerjasama Kabupaten Bantaeng mencapai 18, kemudian meningkat di tahun 2023 menjadi 21 kerjasama antar daerah, hal ini dapat dilihat pada grafik sebagai berikut:
Dokumentasi dan Informasi Hukum|82 4.25 3.15 4.3 3.59 3.91 3.42 2.54 3.45 0.68 3.95 4.51 1.46 3.27 0 0.5 1 1.5 2 2.5 3 3.5 4 4.5 5 Pilar 1 Pilar 2 Pilar 3 Pilar 4 Pilar 5 Pilar 6 Pilar 7 Pilar 8 Pilar 9 Pilar 10 Pilar 11 Pilar 12 Skor IDSD Grafik II.48 Jumlah Kerja Sama Provinsi/Kabupaten/Kota Kembar/Bersaudara (Sister Province/Sister City) Tahun 2022 dan 2023 Sumber: Bappeda Kabupaten Bantaeng, diolah, 2022-2023 Indeks Daya Saing Daerah Kabupaten Bantaeng pada tahun 2023 mencapai 3,27 mencerminkan daya saing daerah yang cukup baik dibandingkan daerah lain yang memiliki nilai di bawahnya, khususnya dalam mendukung daya saing iklim investasi di wilayah tersebut.
Adapun capaian tertinggi berada di pilar 11 terkait Ekosistem Inovasi yang mencapai 4,51. Sedangkan capaian paling rendah berada pada pilar 9 terkait Pasar yang memiliki indeks 0,68. Pencapaian ini menunjukkan kemajuan dalam kualitas infrastruktur, kapasitas sumber daya manusia, serta inovasi di sektor ekonomi dan pelayanan publik.
Dengan indeks tersebut, Kabupaten Bantaeng berhasil menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi investasi dan pengembangan ekonomi lokal, sekaligus memperkuat daya tariknya di tingkat regional.
Grafik II.49 Indeks Daya Saing Daerah dan Pilar Penyusunnya Kabupaten Bantaeng Tahun 2023 Sumber: BRIN, 2023 Indeks Kapabilitas Inovasi Kabupaten Bantaeng pada tahun 2022 sebesar 0,78 dan meningkat pada tahun 2023 menjadi 1,46 yang mencerminkan bahwa potensi inovasi di Kabupaten Bantaeng masih berada pada tahap pengembangan. Meskipun demikian, indeks ini menunjukkan adanya upaya awal dalam membangun ekosistem inovasi yang mendukung peningkatan kreativitas dan efisiensi di berbagai 18 21 2022 2023 Dokumentasi dan Informasi Hukum|83 0.78 1.46 0 0.2 0.4 0.6 0.8 1 1.2 1.4 1.6 2022 2023 sektor. Untuk ke depannya, diperlukan penguatan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga pendidikan guna mendorong inovasi yang lebih strategis dan berkelanjutan, sehingga kapabilitas inovasi Kabupaten Bantaeng dapat terus meningkat di masa mendatang.
Grafik II.50 Indeks Kapabilitas Inovasi Kabupaten Bantaeng Tahun 2022-2023 Sumber:BRIN, 2023-2024 2.4 ASPEK PELAYANAN UMUM Aspek pelayanan umum akan menjelaskan kondisi tata kelola pemerintahan dalam rangka memberikan pelayanan umum baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pada aspek ini ditunjukkan beberapa Dokumentasi dan Informasi Hukum|84 indikator yaitu derajat otonomi fiskal, nilai SAKIP, indeks reformasi birokrasi, survei kepuasan masyarakat, indeks pelayanan publik, indeks SPBE, Persentase perempuan pengurus partai politik, Indeks Survei Penilaian Integritas, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, Indeks Reformasi Hukum, Indeks Maturitas SPIP, Nilai MCP KPK, Indeks Inovasi Daerah (IID), dengan penjabaran sebagai berikut.
Penggambaran keuangan daerah dapat dilihat dari Derajat Otonomi Fiskal Daerah (DOFD) sebagai salah satu indikator untuk menganalisis kemampuan keuangan daerah diukur melalui kontribusi realisasi PAD terhadap APBD. Kesinambungan penyelenggaraan pembangunan di masa datang ditentukan sejauh mana kemandirian pembiayaan tersedia untuk melaksanakan pembangunan daerah.
Semakin tinggi nilai DOFD menunjukkan semakin kuat kemandirian pembiayaan pembangunan. Adapun klasifikasi DOFD dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel II.31 Skala Interval Otonomi Fiskal No Derajat Otonomi Fiskal (DOF) (%) Kemampuan Keuangan Daerah 1 0,00-10,00 Sangat Kurang 2 10,01-20,00 Kurang 3 20,01-30,00 Sedang 4 30,01-40,00 Cukup 5 40,01-50,00 Baik 6 >50 Sangat Baik Sumber: Litbang Mendagri, 1991; Wulandari, 2001 Pada tahun 2023, PAD Kabupaten Bantaeng mencapai angka 169.043, dengan kontribusi terhadap Pendapatan Daerah sebesar 23,22%. Angka ini menunjukkan bahwa kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bantaeng sudah termasuk dalam kategori cukup serta menunjukkan adanya peningkatan kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Peningkatan PAD pada tahun 2023 mengindikasikan adanya upaya yang lebih intensif dari pemerintah daerah dalam menggali potensi pendapatan lokal. Agar tingkat kemandirian fiskal ke depan bisa Dokumentasi dan Informasi Hukum|85 meningkat dan masuk kategori sedang, maka Pemerintah Kabupaten Bantaeng harus menggali sumber-sumber keuangan daerahnya dengan cara yang lebih kreatif dan inovatif dalam sehingga penerimaannya perlahan tidak tergantung kepada pemerintah pusat maupun provinsi.
Adapun perkembangan DOFD Kabupaten Bantaeng periode tahun 2014- 2023, dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel II.32 Derajat Otonomi Fiskal Daerah (DOFD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2023 (Juta Rupiah) Tahun Pendapatan Daerah Pendapatan Asli Daerah DOFD 2014 624.129 43.385 6,95% 2015 802.830 43.800 5,46% 2016 1.017.038 43.393 4,27% 2017 856.136 55.465 6,48% 2018 933.875 94.777 10,15% 2019 1.039.549 107.143 10,31% 2020 722.666 110.110 15,24% 2021 714.947 121.642 17,01% 2022 779.651 175.745 22,54% 2023 728.153 169.043 23,22% Rata-rata 821.897 254.621 30,98% Sumber: BPKD Kabupaten Bantaeng, 2024, diolah Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan merupakan instrumen yang digunakan oleh Instansi Pemerintah dalam memenuhi kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah dalam mencapai sasaran dan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
Untuk mendapatkan akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintahan tersebut, disusun suatu laporan yang disebut LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan).
Grafik II.51 Nilai SAKIP (Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan) Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2023 Sumber: Sekretariat Daerah Bagian Pemerintahan, 2024 Dokumentasi dan Informasi Hukum|86 3.53 3.82 4.04 3.05 0 1 2 3 4 5 2020 2021 2022 2023 Hasil dari nilai pelaporan SAKIP Kabupaten Bantaeng mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dimana pada tahun 2019, Kabupaten Bantaeng hanya mendapatkan nilai LAKIP 61,72 dengan predikat B dan terus mengalami peningkatan hingga pada tahun 2023 memiliki nilai SAKIP 63,28 (B).
Reformasi Birokrasi yang telah diupayakan untuk diimplementasikan oleh seluruh Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah mulai menampakkan hasil positif pada beberapa daerah, tak terkecuali Kabupaten Bantaeng. Pencapaian reformasi birokrasi di Kabupaten Bantaeng memiliki progress yang positif dimana terlihat pada indikator Indeks Reformasi Birokrasi yang meningkat dari 41,35 pada tahun 2014 dan meningkat menjadi 48,86 pada tahun 2017. Namun pada tahun 2020, terjadi penurunan Indeks Reformasi Birokrasi menjadi 39,33 atau memiliki kategori C. Indeks Reformasi Birokrasi kembali meningkat meskipun tidak signifikan pada tahun 2021 menjadi sebesar 40,21 dengan kategori C. Pada tahun 2022 meningkat menjadi sebesar 44,65 dan meningkat kembali dengan formulasi yang baru di tahun 2023 menjadi 58,89 dengan kategori CC.
Dalam menjalankan kehidupan kesehariannya, masyarakat tidak akan pernah terlepas dari peran serta Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan prima untuk meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan. Berbagai fasilitas dan pelayanan pada setiap bidang pembangunan telah dilaksanakan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Hasil dari berbagai program dan kegiatan terkait pelayanan masyarakat baik langsung maupun tidak langsung dapat dilihat dari Survei Kepuasan Masyarakat Kabupaten Bantaeng yang mencapai nilai 88,24 pada tahun 2023 yang artinya pelayanan Pemerintah termasuk dalam kategori “Baik”.
Berkaitan dengan Indeks Pelayanan Publik di Kabupaten Bantaeng, pada tahun 2020 indeks berada di angka 3,53 dan meningkat menjadi 3,82 pada tahun 2021. Tren peningkatan ini berlanjut pada tahun 2022 dengan indeks mencapai puncaknya di 4,04, yang menunjukkan adanya peningkatan kualitas pelayanan publik selama periode tersebut. Namun, pada tahun 2023, terjadi penurunan signifikan di mana indeks turun menjadi 3,05. Penurunan ini bisa mengindikasikan tantangan atau hambatan dalam mempertahankan atau meningkatkan standar pelayanan publik di kabupaten tersebut.
Grafik II.52 Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng Dokumentasi dan Informasi Hukum|87 2.28 2.29 3.04 0 0.5 1 1.5 2 2.5 3 3.5 2021 2022 2023 Sumber: LKE Kemenpan RB, Tahun 2024 Dari sisi peningkatan digitalisasi layanan pemerintah maupun untuk kinerja internal, dapat terlihat dari capaian Indeks SPBE (Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). SPBE merupakan suatu sistem yang bertujuan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Indeks SPBE Kabupaten Bantaeng menunjukkan peningkatan dari 2,28 pada tahun 2021 menjadi 2,29 di tahun 2022, dan melonjak menjadi 3,04 di tahun 2023. Kenaikan signifikan di tahun 2023 mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat infrastruktur digital dan meningkatkan integrasi layanan berbasis teknologi. Pencapaian ini menunjukkan komitmen Bantaeng dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien melalui transformasi digital.
Grafik II.53 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Bantaeng Tahun 2021-2023 Sumber: LKE Kemenpan RB, Tahun 2024 Dokumentasi dan Informasi Hukum|88 Tabel II.33 Persentase Perempuan Pengurus Partai Politik, Persentase Perempuan Terpilih Terhadap Total Anggota DPRD, dan Perda yang Merupakan Inisiatif DPRD di Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2023 Tahun Persentase Perempuan Pengurus Partai Politik Persentase Perempuan Terpilih Terhadap Total Anggota DPRD Perda yang Merupakan Inisiatif DPRD 2019 30 30 1 2020 30 30 1 2021 30 30 1 2022 30 30 1 2023 30 30 1 Sumber: Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng, Tahun 2024 Persentase perempuan pengurus partai politik di Kabupaten Bantaeng sebanyak 30 persen dimana angka ini cukup tinggi sebagai perwakilan perempuan yang berkiprah di dunia politik. Selain itu, persentase perempuan terpilih terhadap total anggota DPRD di Kabupaten Bantaeng dari tahun 2019 hingga 2023 tercatat stabil di angka 30 persen setiap tahunnya. Konsistensi ini menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten Bantaeng relatif seimbang selama lima tahun terakhir, tanpa perubahan signifikan dalam jumlah atau proporsi perempuan yang terpilih. Meskipun angka ini menunjukkan partisipasi perempuan yang cukup baik dalam lembaga legislatif, stagnasi persentase ini juga mengindikasikan masih adanya ruang untuk mendorong peningkatan representasi perempuan dalam politik lokal, guna mencapai kesetaraan gender yang lebih inklusif dalam pengambilan keputusan.
Berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah yang merupakan inisiasi DPRD, dari tahun 2019 hingga 2023, DPRD Kabupaten Bantaeng hanya menginisiasi satu Peraturan Daerah (Perda) setiap tahunnya. Jumlah ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya legislasi dari pihak DPRD, tingkat inisiatif untuk menghasilkan Perda baru relatif terbatas. Konsistensi angka satu Perda per tahun juga dapat mencerminkan adanya fokus pada pengesahan regulasi tertentu, meskipun hal ini menunjukkan potensi untuk memperluas cakupan inisiatif legislasi guna menjawab kebutuhan daerah yang lebih dinamis.
Upaya peningkatan jumlah Perda inisiatif mungkin diperlukan untuk mendorong perkembangan kebijakan yang lebih progresif dan responsif terhadap tantangan lokal. Persentase perempuan terpilih terhadap total anggota DPRD dapat mempengaruhi perspektif dan prioritas dalam pembentukan Perda inisiatif DPRD, di mana meningkatnya keterwakilan perempuan berpotensi mendorong kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap isu-isu kesetaraan gender dan kesejahteraan sosial.
Indeks Survei Penilaian Integritas Kabupaten Bantaeng dari tahun 2021 hingga 2023 menunjukkan variasi dalam persepsi integritas di daerah tersebut. Pada tahun 2021, indeks mencapai angka 77,76, Dokumentasi dan Informasi Hukum|89 mencerminkan tingkat integritas yang relatif tinggi. Namun, pada tahun 2022, terjadi penurunan menjadi 75,2, menandakan adanya tantangan atau kekhawatiran terkait integritas. Meskipun demikian, tahun 2023 mencatat sedikit peningkatan dengan indeks mencapai 76,41, menunjukkan upaya perbaikan dan komitmen untuk meningkatkan integritas di Kabupaten Bantaeng. Variasi ini menekankan pentingnya konsistensi dalam praktik integritas untuk membangun kepercayaan publik dan efektivitas pemerintahan.
Tabel II.34 Indeks Survei Penilaian Integritas, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023 Tahun Indeks Survei Penilaian Integritas Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Indeks Reformasi Hukum 2018 NA 40 NA 2019 NA 56,388 NA 2020 NA 61,341 NA 2021 77,76 74,727 NA 2022 75,2 76,22 73,8 2023 76,41 66,38 67,2 Sumber: LKE Kemenpan RB, Tahun 2024 dan LHE RB, diolah, Tahun 2024 Berkaitan dengan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, dari tahun 2018 hingga 2022 Kabupaten Bantaeng menunjukkan perbaikan yang konsisten dan signifikan. Pada tahun 2018, indeks ini tercatat pada angka 40, namun mengalami peningkatan yang cukup besar pada tahun 2019 menjadi 56,388. Tahun 2020 melihat kemajuan lebih lanjut dengan indeks mencapai 61,341. Peningkatan berlanjut pada tahun 2021 dengan nilai 74,727, dan pada tahun 2022, indeks mencapai 76,222. Tren positif ini mencerminkan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran di Kabupaten Bantaeng.
Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Bantaeng mengalami penurunan dari tahun 2022 ke tahun 2023. Pada tahun 2022, indeks reformasi hukum tercatat sebesar 73,8, namun pada tahun 2023 turun menjadi 67,2. Penurunan ini dapat mengindikasikan adanya tantangan dalam implementasi reformasi hukum, seperti penurunan kualitas pelayanan hukum, transparansi, atau aksesibilitas terhadap keadilan.
Meskipun demikian, angka ini tetap menunjukkan bahwa Kabupaten Bantaeng masih memiliki fondasi yang kuat dalam upaya reformasi hukum, meskipun memerlukan perhatian lebih untuk mempertahankan dan meningkatkan pencapaian di masa depan.
Berkaitan dengan Indeks Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kabupaten Bantaeng menunjukkan stabilitas dari tahun 2020 hingga 2022 dengan nilai tetap di angka 3 setiap tahunnya.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|90 Pada tahun 2023 menunjukkan angka 3.105. Nilai ini mencerminkan bahwa tingkat maturitas SPIP di Kabupaten Bantaeng sudah mencapai level yang baik, yang berarti sistem pengendalian internal sudah berjalan secara efektif dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Stabilitas ini menunjukkan adanya konsistensi dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik serta upaya yang berkelanjutan dalam menjaga kualitas pengendalian risiko, pengawasan internal, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
Tabel II.35 Indeks Maturitas SPIP dan Nilai MCP KPK Kabupaten Bantaeng Tahun 2020-2023 Indikator 2019 2020 2021 2022 2023 Tingkat Maturitas SPIP 3 3 3 3 3,105 Nilai MCP (Monitoring Center for Prevention) KPK 56 73 73 87 80 Sumber: Laporan Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi dan KPK, Tahun 2021-2024 Berkaitan dengan nilai MCP (Monitoring Center for Prevention) KPK adalah sebuah alat ukur yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menilai dan memantau kinerja pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi. Nilai MCP ini menjadi indikator penting yang menunjukkan sejauh mana pemerintah daerah telah menerapkan langkah-langkah pencegahan korupsi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KPK. Tujuan dari MCP adalah untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah. Berdasarkan data nilai MCP KPK Kabupaten Bantaeng, secara umum terjadi kenaikan nilai MCP jika dibandingkan data 5 tahun terakhir. Namun jika dilihat capaian tahun 2023 yang mencapai 80, mengalami penurunan jika dibandingkan dengan capaian tahun 2022 yang mencapai 87.
Penilaian ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah berhasil menerapkan sebagian besar, jika tidak semua, langkah-langkah yang dianjurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di area-area strategis yang menjadi fokus pencegahan korupsi. Nilai ini mencerminkan baiknya tingkat kepatuhan terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. menunjukkan komitmen kuat terhadap upaya pencegahan korupsi, dan penilaian ini juga bisa memberikan kepercayaan lebih dari publik dan investor terhadap integritas dan tata kelola pemerintahan daerah. Meskipun begitu, perlu adanya peningkatan fokus dalam pemberantasan korupsi dan pendukungnya mengingat adanya penurunan nilai MCP di tahun 2023.
Berkaitan dengan Indeks Inovasi Daerah (IID) Kabupaten Bantaeng, pada periode 2019 hingga 2023 menunjukkan perkembangan menuju daerah yang inovatif. Pada tahun 2019 dan 2020, Kabupaten Bantaeng memperoleh skor masing-masing 270 dan 272 dengan predikat Kurang Inovatif (dengan formulasi lama). Pada tahun 2021, Dokumentasi dan Informasi Hukum|91 terjadi peningkatan yang cukup signifikan dengan skor mencapai 55,44 dan predikat "Inovatif". Meskipun pada tahun 2022 dan 2023 skor mengalami penurunan menjadi 44,80 dan 44,77, predikat Inovatif tetap dapat dipertahankan. Data ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam mendorong peningkatan inovasi daerah secara berkelanjutan.
Tabel II.36 Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2023 Tahun SKOR IID Predikat 2019 270 Kurang Inovatif 2020 272 Kurang Inovatif 2021 55,44 Inovatif 2022 44,80 Inovatif 2023 44,77 Inovatif Sumber: BRIN, 2024 2.5 EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN BANTAENG 2005-2025 Pembangunan Kabupaten Bantaeng pada periode sebelumnya di terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bantaeng tahun 2005-2025. Pada tahap pembangunan ini, Kabupaten Bantaeng memiliki visi “Komunitas yang mandiri bernafaskan nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan lokal”. Pada gambaran umum ini, akan dijabarkan mengenai evaluasi perencanaan pembangunan periode tersebut. Hal ini bertujuan untuk menilai capaian pembangunan serta menjadi gambaran perbaikan di periode selanjutnya. Hasil dari evaluasi RPJPD Kabupaten Bantaeng dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel II.37 Capaian Indikator Kinerja Makro Pembangunan Kabupaten Bantaeng pada Periode 2005-2025 No Indikator Kinerja Makro Capaian Kinerja Awal Periode Perencanaan
(2008) Capaian Kinerja
(2022) Pertumbuhan/ Penurunan (%) 1 Indeks Pembangunan Manusia 65,67 69,69 6,12 2 Tingkat Kemiskinan 10,41 9,07 -12,87 3 Tingkat Pengangguran Terbuka 9,11 2,72 -70,14 4 Pertumbuhan Ekonomi 6,97 15,45 121,66 5 PRDB Perkapita (Rupiah) 14,10 61,00 332,60 6 Gini Ratio 0,455 0,32 -29,67 Sumber: Dokumen Evaluasi RPJPD Kabupaten Bantaeng Tahun 2024 Dokumentasi dan Informasi Hukum|92 Dengan melihat tabel capaian indikator makro Kabupaten Bantaeng diatas, menunjukkan 6 indikator makro ini mengalami pertumbuhan yang positif dari tahun 2008 hingga tahun 2022. Pertumbuhan positif dialami oleh indikator IPM dengan meningkat 6,12 persen dari capaian 2008 hingga 2022, kemudian disusul dengan indikator tingkat kemiskinan mampu menurun hingga -12,87 persen. Selanjutnya indikator tingkat pengangguran terbuka (TPT) juga mengalami pergerakan yang cukup baik mencapai penurunan angka pengangguran hingga 70,14 persen, diikuti oleh pertumbuhan ekonomi yang bergerak melonjak cukup signifikan hingga meningkat sebesar 121,66 persen.
Pergerakan positif ini juga terjadi pada indikator PDRB Perkapita dan Gini Ratio, untuk PDRB per Kapita mencapai peningkatan 332,60 dan gini rasio mengalami penurunan hingga 29,67persen. Dengan pencapaian positif seperti ini, menunjukkan pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng dapat dikatakan sudah cukup berhasil.
Selain evaluasi terhadap capaian makro, evaluasi juga dilakukan terhadap kinerja sasaran pokok di setiap tahapan. Tahap pertama pada periode 2005-2008, tahap kedua 2008-2013, tahap ketiga 2018-2023 dan tahap keempat 2024-2026. Adapun kriteria penilaian realisasi kinerja RPJPD ditunjukkan pada tabel berikut:
Tabel II.38 Kriteria Penilaian Realisasi Kinerja RPJPD Kabupaten Bantaeng Tahun 2005– 2025 No Predikat Penilaian Kriteria Penilaian Realisasi Kinerja 1 Sangat Tinggi 91% ≤ 100% 2 Tinggi 76% ≤ 90% 3 Sedang 66% ≤ 75% 4 Rendah 51% ≤ 65% 5 Sangat Rendah ≤ 50% Hasil dari evaluasi kinerja sasaran pokok di setiap tahapan dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik II.54 Evaluasi RPJPD Kabupaten Bantaeng Setiap Tahapan RPJPD 2005-2025 Sumber: Evaluasi RPJPD Kabupaten Bantaeng 2005-2025 96.21 93.35 86.06 97.46 80 85 90 95 100 Tahap I Tahap II Tahap III Tahap IV Dokumentasi dan Informasi Hukum|93 Berdasarkan grafik tersebut, diketahui bahwa capaian pada tahap I sebesar 96,21 persen dengan kategori capaian sangat tinggi. Capain kemudian mengalami penurunan di tahap kedua yakni menjadi 93,35 persen dengan kategori capaian sangat tinggi. Selanjutnya, pada tahap ketiga mengalami penurunan yaitu 86,06 persen dengan kategori tinggi dan pada tahap keempat naik menjadi 97,46 dengan kaetgori sangat tinggi.
Beberapa indikator kinerja pembangunan yang belum mencapai target berdasarkan data capaian tahun 2023 sebagai data tahun evaluasi, sehingga masih perlu menjadi prioritas pada RPJPD 2025-2045 adalah sebagai berikut:
Tabel II.39 Indikator Kinerja RPJPD 2005-2025 yang Belum Tercapai di Tahun 2023 No Indikator yang Belum Tercapai Satuan Target 2023 Capaian 1.
IDG (Indeks Pemberdayaan Gender) angka 81,47 80,21 98,45%
2. Tingkat Pengangguran % 4,08 3,71 90,93%
3. Indeks Layanan Infrastruktur angka 68 62,67 92,16% 4.
IKLH (Indeks Kualitas Lingkungan Hidup) angka 75,23 73,08 97,14%
5. Laju Pertumbuhan Ekonomi % 8,84 5,56 62,90% 6.
LPE Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan % 4 -2,33 -58,25%
7. PAD sektor Pariwisata juta Rp 918,97 404,62 44,03% 8.
LPE PMTB (Pembentukan Modal Tetap Bruto) % 8 6,69 83,63%
9. Indeks Reformasi Birokrasi huruf BB (>70-
80) CC (58,89) 75%
10. Nilai SAKIP huruf BB (>70-
80) B (63,28) 90,39% Sumber: Evaluasi RPJPD Kabupaten Bantaeng 2005-202 Berdasarkan data capaian tahun 2023, beberapa indikator kinerja pembangunan belum mencapai target yang telah ditetapkan. Hal ini mengindikasikan adanya tantangan yang perlu segera diatasi.
Khususnya pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan mengalami penurunan signifikan yakni -2,33%. Beberapa indeks sudah menunjukkan capaian yang tinggi namun masih di bawah target. Oleh karena itu, perlu adanya fokus yang lebih besar pada sektor-sektor yang belum optimal dalam RPJPD 2025-2045.
Beberapa faktor pendorong pada implementasi pembangunan RPJPD Kabupaten Bantaeng ialah sebagai berikut:
1. Tingginya komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat.
2. Tingginya peran pemerintah dalam mendorong masyarakat untuk menjalani hidup bersih dan sehat
3. Banyaknya ketersediaan makanan alami yang cenderung minim kontaminasi zat yang berbahaya Dokumentasi dan Informasi Hukum|94
4. Adanya pendampingan perbaikan gizi keluarga dan masyarakat
5. Tingginya komitmen Dinas Kesehatan untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam mengakses sarana dan prasarana kesehatan
6. Peningkatan penyuluhan KB dan pandangan tentang keluarga yang sejahtera
7. Nilai-nilai budaya dan keagamaan semakin meningkat dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Bantaeng
8. Pembinaan keprofesionalan pendidik melalui wadah kelompok kerja guru
9. Adanya dukungan orang tua siswa akan pentingnya pendidikan
10. Tingginya antusias pemuda dalam mengikuti kegiatan perlombaan Olahraga
11. Pelaksanaan kegiatan dan program pelayanan kesehatan Kab.
Bantaeng sudah berjalan dengan optimal
12. Mulai tingginya kesadaran masyarakat terkait pentingnya gizi yang terkandung dalam makanan
13. Dukungan mitra kerja dalam penyuluhan, pelayanan dan pembinaan Keluarga Berencana
14. Pelaksanaan kegiatan dan program peningkatan produktifitas tanaman padi dan jagung dan hasil pertanian lainnya Kab.Bantaeng sudah berjalan dengan optimal
15. Dukungan yang tinggi dari pemerintah daerah dalam mengembangkan bibit/benih yang berkualitas tinggi dan pendayagunaan teknologi tepat guna dalam pengembangan pertanian, perikanan, dan tanaman pangan
16. Tingginya kesadaran pemerintah bersama masyarakat untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dengan meningkatkan konservasi hutan dan lahan
17. Tingginya minat dan keinginan masyarakat desa untuk bekerja dan berwirausaha
18. pendampingan intensif masyarakat dalam berwirausaha
19. Wilayah Kabupaten Bantaeng yang cukup strategis dan mempunyai daya dukung yang tinggi terhadap pertumbuhan usaha dan industri
20. Tingginya minat masyarakat dalam pengembangan berwirausaha pada sektor industri
21. Pelaksanaan pembangunan sarana penunjang kepariwisataan yang sudah berjalan dengan cukup baik
22. Wilayah Kabupaten Bantaeng yang cukup strategis dan mempunyai daya dukung yang tinggi terhadap pertumbuhan usaha dan industri
23. Nilai-nilai budaya dan keagamaan, serta kondisi sosial budaya yang semakin baik
24. Adanya kebijakan Pemerintah daerah dalam memperhatikan pembangunan diwilayah tingkat desa
25. Dengan sumberdaya dan komitmen Kabupaten Bantaeng yang terbuka terhadap investasi menjadi daya tarik investor dalam mengembangkan usahanya di bantaeng Dokumentasi dan Informasi Hukum|95
26. Adanya fasilitasi yang maksimal dalam pemasaran produk hasil industri
27. Adanya keterbukaan informasi terkait kondisi potensi desa sehingga mampu dimanfaatkan dengan baik
28. Adanya dukungan yang tinggi dalam sosialisasi dan fasilitasi kerjasama kemitraan dengan antara swasta dan UKM
29. Tingginya minat dan usaha masyarakat bantaeng ketertarikan pihak swasta dengan
30. Terbentuknya fondasi-fondasi kebaikan dari nilai keagamaan dan kemanusiaan dalam diri masyarakat Bantaeng
31. Tingginya dukungan pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas aparatur melalui jenjang pendidikan formal
32. Pemerintah daerah sudah mempunyai sistem manajerial yang mumpuni dalam menempatkan aparatur sesuai kompetensinya
33. Kemampuan tata kelola arsip terkait data base dari setiap OPD dalam penyusunan dokumen perencanaan sudah dikelola dengan cukup baik
34. Kemampuan SDM sudah cukup baik dalam memahami pengelolaan keuangan daerah
35. Pengembangan teknologi dan sikap integritas aparatur mempermudah/mempercepat dalam memberikan pelayanan yang sesuai standar
36. Meningkatnya kapasitas dan pengembangan IT untuk menunjang kinerja pelayanan publik
37. Aparatur desa/kelurahan hmulai mempunyai kemampuan mengaplikasikan pengelolaan keuangan dan sistem perencanaan pembangunan daerah
38. Adanya peraturan terkait penyusunan RPJMDes
39. Penggunaan teknologi dalam E-voting mampu mempermudah dalam pemilihan Kepala Desa
40. Dengan perkembangan teknologi masyarakat mampu mengakses pelayanan pendidikan dengan maksimal
41. Memprioritaskan penyelesaian program wajib belajar 12 tahun dan adanya peningkatan kapasitas dan kualitas tenaga pendidikan dan kependidikan
42. Adanya peningkatan pembinaan perempuan dalam pengembangan keterampilan kerja/wirausaha
43. Adanya kemudahan berwirausaha usaha dengan bantuan usaha yang diberikan kepada masyarakat
44. Tingginya investor yang masuk dalam mengembangkan usaha sehingga mampu menyerap tenaga kerja dalam masyarakat Kabupaten Bantaeng
45. Pendampingan dan pemberdayaan masyarakat dalam berwirausaha yang tepat sasaran
46. Informasi dan pelayanan terkait kesehatan yang mudah diakses masyarakat Dokumentasi dan Informasi Hukum|96
47. Pemerintah daerah berkomitmen tinggi dengan percepatan pembangunan terutama untuk meningkatkan aksesibilitas antar daerah
48. Percepatan Pembangunan infrastruktur aksesibilitas (jalan, sarpras perhubungan, dan sebagainya) dan penunjang kehidupan masyarakat (perumahan layak, air bersih, sanitasi, dan sebagainya)
49. Adanya Kesiapsiagaan pemerintahan dan perangkat daerah dalam mitigasi bendana dan pelayanan pasca bencana
50. Tingginya Potensi sumber daya alam yang dapat dikelola dan dikembangkan menjadi produk unggulan daerah relatif masih cukup banyak
51. Adanya percepatan pemerataan akses serta infrastruktur pendidikan di beberapa wilayah
52. Pemerataan kualitas pekerjaan di berbagai sektor lapangan usaha
53. Adanya fokus penyelesaian program wajib belajar 12 tahun
54. Peningkatan pemerintah dalam memberikan kemudahan akses dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat
55. Peningkatan kesempatan dan pendampingan wirausaha, sehingga mampu menciptakan lapangan perkerjaan dan meningkatkan pendapatan masyarakat
56. Pemerintah daerah mampu mempermudah akses dan sistem distribusi bahan pangan pokok , sehingga mampu menekan angka inflasi
57. Komitmen pemerintah daerah dalam upaya menurunkan ketimpangan masyarakat berjalan dengan optimal
58. Tingginya komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan dalam berwirausaha dengan adanya bantuan usaha pada RT/RW
59. Adanya penguatan tata kelola kelembagaan yang profesional dan berintegritas serta peningkatan implementasi perencanaan pembangunan daerah
60. Peningkatan kapasitas sumber daya dan akuntabilitas perangkat/ aparatur Kecamatan/desa/kelurahan
61. Peningkatan sistem pengawasan dan pengendalian internal penyelenggaraan pemerintahan
62. Optimalnya program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM) yang dilaksanakan di Kabupaten Bantaeng
63. Adanya peningkatan yang signifikan pada hasil sektor pertanian dan berkembang pada sektor industri di Kabupaten Bantaeng
64. Kondusivitas iklim investasi daerah semakin terjaga dengan baik
65. Pelaksanaan program dan kegiatan dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dan Pemeliharaan infrastruktur sudah berjalan dengan optimal
66. Pemerintah Kabupaten Bantaeng mampu memaksimalkan fungsi ekologi, ekonomi dan sosial serta daya dukung RTH Walaupun begitu, pada implementasi pembangunan Kabupaten Bantaeng tetap terdapat faktor yang menghambat atau kendala Dokumentasi dan Informasi Hukum|97 ketercapaian program. Adapun faktor penghambat pada pembangunan sebelumnya ialah sebagai berikut:
1. Terbatasnya kemampuan membaca masyarakat, karena keterbatasan ekonomi
2. Terbatasnya akses masyarakat untuk menjangkau pelayanan fasilitas pendidikan
3. Terbatasnya pemahaman kesadaran masyarakat terhadao peranan pendidikan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat
4. Pelaksanaan pelayanan kesehatan telah berjalan maksilmal, namun perlu ditingkatkan untuk kemudahan akses masyarakat dan kualitas pelayanan di bidang kesehatan
5. adanya perubahan iklim ekstrim dan perilaku hidup bersih dan sehat yang cenderung masih kurang
6. Ketersediaan guru belum sesuai dengan bidangnya, serta kualifikasi pendidikan belum memenuhi standar kualifikasi
7. Pelaksanaan kegiatan dan program pemasangan jaringan akses internet pada kawasan strategis Kab.Bantaeng belum berjalan dengan optimal
8. Dalam proses perencanaan masih ada program dan kegiatan yang belum megenai sasaran output yang direncanakan
9. Masih adanyaPihak Ketiga/rekanan yang tidak bekerja secara professional
10. Terbatasnya data dan dokumen pendukung dalam menyusunan dokumen perencanaan pengembangan pelabuhan laut
11. Iklim usaha yang mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah belum kondusif, ditandai pelayanan perijinan UMKM yang belum optimal, dan sulitnya akses terhadap peluang pasar produk UMKM, dan persaingan usaha yang kurangsehat
12. Terbatasnya aparatur yang mempunyai kesempatan untuk meningkatkan kapasitasnya dalam melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi
13. Adanya sistem layanan dan rujukan terpadu SLRT sebagai upata pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bantaeng yang belum berjalan dengan maksimal
14. Pemenuhan ketersediaan infrastruktur dasar masyarakat belum terbangun merata
15. Perlunya penguatan komitmen terkait pengelolaan sampah dan limbah yang berpotensi merusak lingkungan
16. Penerapan teknologi dalam bidang pertanian masih belum maksimal, sehingga pada program dan kegiatan terkait bidang pertanian belum tercapai
17. Pengembangan dan pengelolaan yang terintegrasi serta pemasaran obyek wisata pariwisata belum optimal
18. Adanya covid 19 berdampak pada dunia usaha yang akhirnya memperlambat masuknya investasi ke Kabupaten Bantaeng
19. Adanya potensi ego sektoral antar bidang maupun Perangkat Daerah Dokumentasi dan Informasi Hukum|98
20. Pemahaman yang masih terbatas terhadap Perencanaan berbasis Kinerja di masing-masing OPD sehingga dalam Proses perencanaan kadang belum optimal dalamvmenyusun rencana kegiatan baik itu dalam penyusunan Renstra dan Renja OPD
21. Terbatasnya sumber daya manusia berkualitas dari segi jumlah dan kapasitas kemampuan yang didukung fasilitas yang canggih dan memadai yang digunakan dalam pelayanan di Kabupaten Bantaeng
22. Penggunaan teknologi informasi dalam bidang pendidikan yang belum maksimal
23. Pengelolaan keuangan daerah sudah terlaksana cukup maksimal, namun perlu adanya penguatan terhadap pengelolaan aset daerah kabupaten bantaeng
24. Perlunya optimalisasi Penggunaan teknologi informasi dan kapasitas profesionalisme aparatur dalam pelayanan publik
25. Perlunya optimalisasi kemampuan dan penguatan kelembagaan Koperasi dan UMKM Berdasarkan evaluasi tersebut, terdapat beberapa rekomendasi untuk peningkatan kualitas rumusan RPJPD Kabupaten Bantaeng tahun 2025-2045, yaitu:
1. Adanya perubahan mindset dan cara kerja yang lebih berorientasi kinerja dan pelayanan publik; perbaikan tata kelola kelembagaan, termasuk transformasi digital; deregulasi kebijakan, peningkatan profesionalitas SDM; dan efektivitas pengawasan internal
2. Kabupaten Bantaeng adalah memperkuat database masyarakat berpenghasilan rendah ataupun kurang mampu. Selanjutnya melaksanakan kebijakan pusat dengan baik dan memiliki kebijakan daerah yang mendukung pencapaian program prioritas pemerintah pusat dalam rangka penurunan kemiskinan maupun kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bantaeng.
3. Perlu adanya opsi-opsi dalam mengumpulkan pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah agar Bantaeng memiliki daya saing dari sisi kemandirian pembangunan daerah, baik melalui sektor yang dominan maupun sektor strategis pada perekonomian Bantaeng.
4. Kualitas lingkungan hidup juga wajib menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Bantaeng ke depannya dengan mengusung pembangunan berkelanjutan. Sebagai wilayah yang memiliki potensi Sumber Daya Alam cukup tinggi, potensi kerusakan lingkungan dari aktivitas ekonomi tentu menjadi “momok” tersendiri bagi pemerintah daerah, khususnya stakeholder yang menangani lingkungan hidup. Terlebih bencana yang sering melanda Bantaeng menjadikan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi setiap kejadian bencana alam perlu ditingkatkan.
Beberapa kesimpulan umum pada pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Bantaeng periode 2005-2025 sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pembangunan jangka panjang Kabupaten Bantaeng merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun Dokumentasi dan Informasi Hukum|99 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005-2025. Pelaksanaan tahapan RPJPD Kabupaten Bantaeng telah dilaksanakan selama tiga tahapan dan saat ini sedang masa pembangunan tahap IV yakni tahapan pembangunan Kabupaten Bantaeng periode 2024-2026.
Secara umum, berbagai kebijakan yang dirumuskan dalam pelaksanaan pembangunan jangka menengah sudah memiliki relevansi positif dengan upaya pencapaian pembangunan jangka panjang. Berbagai tahapan yang dilaksanakan memiliki andil dalam setiap perwujudan visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Bantaeng. Namun terdapat beberapa kekurangan dalam penyusunan kebijakan yakni belum optimalnya penentuan indikator kinerja sebagai representasi pencapaian pembangunan.
2. Pelaksanaan pembangunan jangka panjang Kabupaten Bantaeng lebih diarahkan pada peningkatan kemandirian daerah yang mewujudkan masyarakat sejahtera, berkeadilan dan memiliki daya saing, khususnya di bidang perekonomian. Selain itu, kompetensi masyarakat Kabupaten Bantaeng juga diperhatikan secara mendetail baik dari segi pendidikan formal maupun non formal, hingga akhlak dan budi pekerti. Oleh karena itu, terdapat tiga komponen visi dalam RPJPD yakni komponen visi Mandiri yang diimplementasikan melalui indikator Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), Tingkat Pengangguran Terbuka dan Tingkat Kemiskinan; komponen visi Keagamaan yang diimplementasikan dengan indikator Angka Kriminalitas; dan komponen visi Budaya Lokal dengan implementasi melalui indikator Indeks Pembangunan Manusia.
Adapun capaian komponen visi ini mencapai 40,00 persen dengan daya saing pada komponen visi Mandiri dengan realisasi Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dan Keagamaan dengan realisasi angka kriminalitas sebesar 127.
1. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan jangka panjang Kabupaten Bantaeng dari awal periode perencanaan (2005) hingga tahun berjalan (2022) terlihat dari pencapaian indikator makro pembangunan secara series. Terlihat dari capaian indikator makro, bahwa seluruh indikator kinerja makro memiliki capaian positif secara trend dimana memiliki pola positif jika dibandingkan antara tahun berjalan (2022) dengan awal perencanaan pembangunan berjalan. Adapun yang memiliki pertumbuhan atau perubahan tertinggi adalah PDRB per kapita yang meningkat mencapai 332,60 persen dibanding awal pelaksanaan perencanaan pembangunan jangka panjang.
2. Secara umum, pembangunan jangka panjang memiliki capaian positif dikarenakan pada capaian pembangunan tahap IV memberikan sinyal positif. Pada awal pelaksanaan pembangunan jangka panjang, capaian pembangunan tahap I yang diimplementasikan pada pelaksanaan pembangunan jangka menengah tahun 2008-2013, memiliki capaian SANGAT TINGGI dengan rata-rata capaian kinerja Dokumentasi dan Informasi Hukum|100 sebesar 96,21 persen. Pada pembangunan tahap II yang diimplementasikan pada RPJMD Tahun 2013-2018, memiliki capaian hingga 93,35 persen dengan kategori SANGAT TINGGI. Selanjutnya, pada pembangunan tahap III (RPJMD 2018-2023) mengalami penurunan rata-rata capaian pembangunan dengan rata-rata capaian pada tahun berjalan menjadi sebesar 86,06 persen dengan kategori TINGGI. Kondisi ini dikarenakan adanya pandemi COVID-19 yang terjadi pada akhir pembangunan tahap III, khususnya tahun 2020 dan 2021. Dari capaian pembangunan tahap terakhir yang diimplementasikan pada RPJMD Kabupaten Bantaeng tahun 2024- 2026, maka terdapat sinyal positif dalam pencapaian pembangunan tahap IV. Dari hasil evaluasi capaian pembangunan berdasarkan proyeksi yang telah dirumuskan, maka didapatkan pencapaian rata- rata kinerja periode pembangunan hingga 2025 mencapai 97,46 persen dengan kategori SANGAT TINGGI. Pada capaian tahap IV ini hampir seluruh indikator memiliki kategori capaian SANGAT TINGGI, namun masih terdapat beberapa capaian yang menunjukkan belum optimalnya kinerja pembangunan seperti dalam peningkatan kualitas ekonomi kerakyatan maupun pelayanan publik.
3. Dari pencapaian pembangunan jangka Panjang tersebut maka dapat ditarik “benang merah” dimana pembangunan yang optimal terjadi pada pembangunan jangka Panjang tahap IV, dimana secara riil capaian pembangunan jangka Panjang terlihat dari potret hasil pembangunan di tahun 2025. Capaian pembangunan pada tahun berjalan di tahap IV yang sebesar 97,46 persen tersebut merupakan rapor positif bagi seluruh elemen pembangunan Kabupaten Bantaeng sebagai modal dasar pencapaian pada akhir tahun perencanaan pembangunan jangka panjang daerah (tahun 2025). Dari angka ini, terlihat bahwa pencapaian pembangunan hingga tahap IV memberi kontribusi positif pada perwujudan visi pembangunan dimana mampu mencapai 40,00 persen pencapaian visi pembangunan yakni pembangunan pemerintah daerah sampai dengan tahun 2022. Secara umum, capaian ini memang belum optimal dikarenakan Kabupaten Bantaeng masih belum memiliki daya saing pada Kabupaten Bulukumba, namun sudah cukup bersaing di beberapa kabupaten pembanding lainnya. Selanjutnya, dapat diindikasikan bahwa pencapaian visi pembangunan jangka panjang sebesar 40,00 persen tersebut mampu memberi daya ungkit terhadap pencapaian pembangunan makro Kabupaten Bantaeng dimana seluruh capaian pertumbuhan indikator makro memiliki pola positif (100%).
4. Kabupaten Bantaeng masih memiliki sisa 3 tahun untuk mengejar ketertinggalan pencapaian pembangunan jangka panjang khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas masyarakat.
Dibandingkan dengan wilayah pembandingnya, khususnya pencapaian komponen visi Mandiri dan Budaya Lokal masih belum mampu berdaya saing secara maksimal.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|101 Beberapa rekomendasi bagi stakeholder dalam penyusunan perencanaan jangka panjang ke depan di Kabupaten Bantaeng lebih diarahkan pada beberapa pencapaian yang belum optimal baik pada tahun berjalan yang terlihat dari capaian tahap III maupun proyeksi akhir periode tahun 2025 dikarenakan berbagai kendala, dengan penjabaran sebagai berikut :
1. Secara umum, kebijakan yang disusun dalam implementasi pembangunan jangka panjang di setiap tahapan pembangunan lima tahunan cukup bagus dan relevan dengan kebijakan pembangunan jangka panjang. Namun dalam tata kelola birokrasi, baik dari segi perencanaan, pelaksanaan, monitoring hingga evaluasi masih harus ditingkatkan dari segi kualitas sistem maupun kapasitas SDM. Selain itu, secara realisasi, indeks reformasi birokrasi yang masih berada pada kisaran 44,65 pada tahun 2022 dengan proyeksi sebesar 52,04 di tahun 2025 memperlihatkan masih perlunya akselerasi dalam implementasi reformasi birokrasi di seluruh lini pembangunan.
Fokus utama dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi dalam tata kelola pemerintah Kabupaten Bantaeng, yaitu adanya perubahan mindset dan cara kerja yang lebih berorientasi kinerja dan pelayanan publik; perbaikan tata kelola kelembagaan, termasuk transformasi digital; deregulasi kebijakan, peningkatan profesionalitas SDM; dan efektivitas pengawasan internal.
2. Fluktuasi angka kemiskinan pada beberapa tahun terakhir disebabkan karena adanya Pandemi COVID-19 dimana Kabupaten Bantaeng berada pada posisi 9,07 persen setelah sebelumnya naik hingga 9,41 persen. Kondisi ini tentu saja memperlihatkan masih belum stabilnya kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat rentan miskin dimana sangat tergantung pada kebijakan maupun kondisi sosial ekonomi dan politik wilayah. Oleh karena itu, yang pertama harus difokuskan oleh Kabupaten Bantaeng adalah memperkuat database masyarakat berpenghasilan rendah ataupun kurang mampu. Selanjutnya melaksanakan kebijakan pusat dengan baik dan memiliki kebijakan daerah yang mendukung pencapaian program prioritas pemerintah pusat dalam rangka penurunan kemiskinan maupun kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bantaeng.
3. Kemandirian daerah dalam mewujudkan pembangunan masih kurang dimana Pendapatan Asli Daerah belum optimal di setiap tahunnya.
Pendapatan asli daerah masih jauh dibandingkan dengan pendapatan transfer khususnya Dana Alokasi Umum maupun Dana Alokasi Khusus. Perlu adanya opsi-opsi dalam mengumpulkan pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah agar Bantaeng memiliki daya saing dari sisi kemandirian pembangunan daerah, baik melalui sektor yang dominan maupun sektor strategis pada perekonomian Bantaeng.
4. Kualitas lingkungan hidup juga wajib menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Bantaeng ke depannya dengan mengusung pembangunan berkelanjutan. Sebagai wilayah yang memiliki potensi Sumber Daya Dokumentasi dan Informasi Hukum|102 Alam cukup tinggi, potensi kerusakan lingkungan dari aktivitas ekonomi tentu menjadi “momok” tersendiri bagi pemerintah daerah, khususnya stakeholder yang menangani lingkungan hidup. Terlebih bencana yang sering melanda Bantaeng menjadikan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi setiap kejadian bencana alam perlu ditingkatkan.
5. Dalam penyusunan anggaran ke depan, agar APBD Kabupaten Bantaeng 3 (tiga) tahun ke depan hingga tahun 2025, berfokus pada pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan perekonomian guna menyejahterakan masyarakat Bantaeng. Dengan adanya fokus anggaran pada komponen visi terkait kemandirian daerah dan kebudayaan, maka diharapkan mewujudkan pencapaian visi “Komunitas yang Mandiri Bernafaskan Nilai-Nilai Keagamaan dan Budaya Lokal” pada tahun 2025.
2.6 TREN DEMOGRAFI DAN KEBUTUHAN SARANA PRASARANA PELAYANAN PUBLIK Pada konteks pembangunan suatu wilayah, demografi dan perencanaan pembangunan daerah memiliki keterkaitan yang mendasar. Poin penting terkait hubungan demografi dan perencanaan pembangunan diarahkan pada pemenuhan infrastruktur dasar, khususnya pelayanan, kebijakan sosial ekonomi hingga ketenagakerjaan. Dengan memahami struktur demografi, pemerintah daerah dapat menilai sektor mana yang memerlukan perhatian lebih secara spasial maupun perencanaan ke depan, misalnya, pendidikan untuk populasi muda, layanan kesehatan untuk populasi tua, atau peluang kerja bagi angkatan kerja muda.
Pada pembangunan infrastruktur, kondisi demografi mempengaruhi perencanaan infrastruktur, seperti jaringan transportasi, perumahan, air minum, dan sanitasi. Pertumbuhan penduduk dan perubahan pola migrasi akan memengaruhi bagaimana infrastruktur harus diperluas atau ditingkatkan. Oleh karena itu, analisis demografi sangat membantu dalam menentukan lokasi yang sesuai untuk infrastruktur baru dan menilai kapasitas yang diperlukan.
Dari sisi sosial ekonomi, kondisi demografi memiliki peran cukup tinggi dalam perencanaan keluarga dan kebijakan populasi yang memengaruhi laju pertumbuhan penduduk. Selain itu, struktur usia penduduk dapat memengaruhi perencanaan ekonomi. Populasi muda yang besar dapat diarahkan ke sektor-sektor dengan potensi pertumbuhan tinggi, sedangkan populasi tua memerlukan pelayanan kesehatan dan sosial yang lebih besar. Data demografi juga membantu dalam merancang kebijakan sosial, seperti program pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Informasi ini membantu pemerintah dalam menentukan siapa yang memerlukan dukungan paling besar.
Demografi memengaruhi pasokan tenaga kerja suatu wilayah, khususnya dalam peningkatan kompetensi angkatan kerja lokal.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|103 Perencanaan pembangunan harus mempertimbangkan bagaimana menciptakan peluang kerja untuk populasi yang bertambah. Dalam hal ini, perencanaan harus memerhatikan tingkat pendidikan, keterampilan, dan pelatihan juga harus disesuaikan dengan profil demografi untuk memastikan tenaga kerja yang produktif.
2.6.1 Proyeksi Penduduk Proyeksi demografi adalah perkiraan tentang bagaimana jumlah penduduk suatu daerah atau negara akan berubah dalam beberapa tahun ke depan. Ini melibatkan penggunaan data penduduk saat ini, tingkat kelahiran, kematian, migrasi, dan faktor-faktor lain untuk memperkirakan jumlah penduduk di masa mendatang. Pada proyeksi penduduk ini menggunakan penghitungan proyeksi penduduk dari BPS sehingga memiliki kondisi eksisting yang berbada dibandingkan subbab sebelumnya sebagai dampak dari perbedaan metodologi penghitungan.
Tabel II.40 Proyeksi Penduduk Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 Penduduk Tahun 2023 (Jiwa) Proyeksi Penduduk (Jiwa) 2025 2030 2035 2040 2045 203.180 207.704 218.191 227.094 234.309 240.057 Sumber: BPS Kabupaten Bantaeng, 2023 Jumlah penduduk di Kabupaten Bantaeng mengalami peningkatan di setiap tahunnya hingga mencapai 240.057 jiwa di tahun
2045. Jika dilihat dari peningkatannya, maka laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Bantaeng mengalami perlambatan yang mengindikasikan berjalannya program keluarga berencana dalam mengatur keluarga sejahtera dan sehat. Pada tahun 2045 juga kepadatan penduduk di Kabupaten Bantaeng meningkat dengan capaian 606,46 jiwa/km2.
Tabel II.41 Proyeksi Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 Jenis Kelamin Penduduk Tahun 2023 (Jiwa) Proyeksi Penduduk (Ribu Jiwa) 2025 2030 2035 2040 2045 Laki-Laki 100.433 102.596 107.519 111.577 114.766 117.230 Perempuan 102.747 105.108 110.672 115.517 119.543 122.827 Rasio 97,75 97,61 97,15 96,59 96,00 95,44 Sumber: BPS Kabupaten Bantaeng, 2023, data diolah Jika dilihat dari jenis kelaminnya, maka terlihat bahwa penduduk di Kabupaten Bantaeng didominasi oleh penduduk berjenis kelamin Dokumentasi dan Informasi Hukum|104 perempuan. Pada tahun 2023, rasio jenis kelaminnya diproyeksikan mencapai 97,75 dan terus menurun hingga tahun 2045 rasio jenis kelaminnya diproyeksikan mencapai 95,44. Angka ini mengindikasikan bahwa pada tahun 2045 nanti, diantara 100 perempuan, terdapat 95-96 penduduk laki-laki.
Adapun jika diturunkan proyeksi jumlah penduduk menurut kecamatan dapat dilihat pada tabel berikut berikut:
Tabel II.42 Proyeksi Jumlah Penduduk Kabupaten Bantaeng Berdasarkan Kecamatan Tahun 2025-2045 No. Wilayah 2025 2030 2035 2040 2045 1 Bissappu 37802 39711 41331 42644 43582 2 Uluere 11967 12572 13085 13500 13887 3 Sinoa 13685 14376 14963 15438 15834 4 Bantaeng 41152 43229 44992 46423 47713 5 Eremerasa 22760 23909 24885 25675 26239 6 Tompobulu 25907 27215 28326 29226 30021 7 Pa'jukukang 34140 35864 37327 38513 39458 8 Gantarangkeke 20291 21315 22185 22890 23323 Sumber : Proyeksi Penduduk Hasil Sensus Penduduk Kab. Bantaeng Tahun 2020 (data diolah) Tabel II.43 Proyeksi Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 Kelompok Umur Penduduk Tahun 2023 (Jiwa) Proyeksi Penduduk (Ribu Jiwa) 2025 2030 2035 2040 2045
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 0-14 Tahun 46.085 46.689 49.259 49.849 48.721 47.554 15-64 Tahun 144.160 146.764 150.720 154.508 157.988 159.632 > 65 Tahun 12.935 14.251 18.212 22.737 27.600 32.871 Angka Ketergantungan 40,94 41,52 44,77 46,98 48,31 50,38 Sumber: BPS Kabupaten Bantaeng, 2023, data diolah Terlihat pada struktur umur penduduk didominasi oleh penduduk usia produktif (15-64 tahun), meskipun begitu jumlah penduduk usia non produktif juga terus mengalami peningkatan baik usia non produktif muda maupun struktur usia non produktif tua.
Pada proyeksi kondisi awal pelaksanaan pembangunan jangka panjang Kabupaten Bantaeng yakni tahun 2023, angka ketergantungan terlihat cukup rendah di angka 40,94 yang mengindikasikan diantara Dokumentasi dan Informasi Hukum|105 100 penduduk usia produktif menanggung 40-41 masyarakat usia non produktif. Kondisi ini memperlihatkan bahwa Kabupaten Bantaeng berada pada jendela kesempatan bonus demografi yang diperkirakan akan masih berlanjut hingga tahun 2040, sedangkan pada tahun 2045 jendela Bonus Demografi sudah tidak ada karena angka ketergantungan mencapai 50,38. Optimalisasi berbagai program pembangunan yang tepat dalam menyongsong kondisi ini tentu menjadi solusi tepat dalam akselerasi pencapaian visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Bantaeng.
Beberapa kebijakan strategis yang dapat dioptimalkan dalam rangka memanfaatkan kondisi bonus demografi seperti investasi dalam pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan produktivitas angkatan kerja. Ini termasuk program pendidikan berkualitas, pelatihan vokasional, dan pembangunan keterampilan. Selain itu, perlunya menciptakan peluang kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Hal ini dapat mencakup pembangunan sektor-sektor ekonomi yang berkembang, promosi kewirausahaan, dan dukungan untuk bisnis kecil dan menengah.
Dari sisi kesehatan dan kesejahteraan, maka pemerintah perlu meningkatkan akses ke layanan kesehatan yang berkualitas dan mendukung program kesejahteraan yang mencegah dan mengatasi masalah kesehatan yang mungkin muncul akibat pertambahan usia penduduk. Adapun dalam kemiskinan yang timbul maka perlu adanya pengentasan program kemiskinan dan ketidaksetaraan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dalam hal pengendalian penduduk, perlu menggalakkan program keluarga berencana untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk yang berlebihan dan memastikan bahwa jumlah kelahiran sesuai dengan sumber daya yang tersedia.
2.6.2 Kebutuhan Sarana Prasarana Sarana (infrastruktur) adalah komponen penting dalam perencanaan pembangunan suatu wilayah, negara, atau proyek. Sarana mencakup berbagai elemen fisik yang diperlukan untuk mendukung kehidupan dan aktivitas manusia, termasuk transportasi, perumahan, air minum, sanitasi, listrik, komunikasi, dan sebagainya. Dalam perencanaan pembangunan, kebutuhan sarana perlu diperhitungkan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bantaeng, termasuk sebagai hasil dari pembangunan yang dilaksanakan.
Kebutuhan sarana yang dibutuhkan masyarakat hingga tahun 2045 ini nantinya akan menjadi salah satu barometer keberhasilan pembangunan. Kebutuhan sarana pembangunan yang akan digunakan masyarakat dalam kesehariannya,memiliki peran yang sangat penting dalam peningkatan ekonomi daerah. Infrastruktur yang baik menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk bisnis, industri, dan masyarakat umum. Selain ekonomi, sarana pembangunan akan meningkatkan kapasitas SDM baik kesehatan maupun pendidikan, Dokumentasi dan Informasi Hukum|106 peningkatan iklim investasi, hingga kenyamanan dan keasrian masyarakat dalam menikmati hasil pembangunan.
1. Listrik dan Energi Infrastruktur energi mencakup pasokan listrik, sumber energi terbarukan, dan distribusi energi. Ini diperlukan untuk menjalankan rumah tangga, bisnis, dan industri. Berdasarkan SNI 03-1733-2004 tentang tata cara perencanaan lingkungan perumahan, dijabarkan bahwa kebutuhan daya listrik minimum 450 VA per jiwa untuk setiap unit rumah tangga. Pada tahun 2025 diproyeksikan kebutuhan listrik sebesar 130,85 Juta VA, tahun 2030 diproyeksikan sebesar 137,46 Juta VA, tahun 2035 diproyeksikan sebesar 143,07 Juta VA, tahun 2040 diproyeksikan sebesar 147,61 Juta VA, dan tahun 2045 diproyeksikan sebesar 151,24 Juta VA.
Tabel II.44 Proyeksi Kebutuhan Listrik Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 Uraian Kondisi Tahun 2023 Proyeksi Kebutuhan Listrik 2025 2030 2035 2040 2045
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Jumlah Penduduk 203.180 207.704 218.191 227.094 234.309 240.057 Jumlah Rumah NA 41.541 43.638 45.419 46.862 48.011 Proyek Kebutuhan Listrik (Juta VA) NA 130,85 137,46 143,07 147,61 151,24 Sumber: Proyeksi BPS RI Tahun 2023, data diolah Adapun jika diturunkan proyeksi kebutuhan listrik menurut kecamatan dapat dilihat pada tabel berikut berikut Tabel II.45 Proyeksi Kebutuhan Listrik Menurut Kecamatan di Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 No. Wilayah 2025 2030 2035 2040 2045 1 Bissappu 23,82 25,02 26,04 26,87 27,46 2 Uluere 7,54 7,92 8,24 8,51 8,75 3 Sinoa 8,62 9,06 9,43 9,73 9,98 4 Bantaeng 25,93 27,23 28,34 29,25 30,06 5 Eremerasa 14,34 15,06 15,68 16,18 16,53 6 Tompobulu 16,32 17,15 17,85 18,41 18,91 7 Pa'jukukang 21,51 22,59 23,52 24,26 24,86 8 Gantarangkeke 12,78 13,43 13,98 14,42 14,69 Sumber: Proyeksi BPS RI Tahun 2023, data diolah Dokumentasi dan Informasi Hukum|107
2. Air Minum Penyediaan air minum untuk masyarakat adalah salah satu aspek penting dalam tata kota dan pengembangan wilayah yang berkelanjutan. Akses yang memadai dan aman terhadap pasokan air minum adalah hak dasar manusia dan merupakan komponen kunci dalam menciptakan kondisi hidup yang sehat dan berkualitas bagi penduduk. Berdasarkan SNI 19-6728.1-2002 tentang penyusunan neraca sumber daya air spasial, dijabarkan bahwa kebutuhan air minum dengan batasan sebesar 120 liter per hari per jiwa. Pada tahun 2025 diproyeksikan kebutuhan air minum sebesar 9.097,44 Juta Liter, tahun 2030 diproyeksikan sebesar 9.556,77 Juta Liter, tahun 2035 diproyeksikan sebesar 9,946,72 Juta Liter, tahun 2040 diproyeksikan sebesar 10.262,73 Juta Liter, dan tahun 2045 diproyeksikan sebesar 10.514,50 Juta Liter.
Tabel II.46 Proyeksi Kebutuhan Air Minum Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 Uraian Kondisi Tahun 2023 Proyeksi Kebutuhan Air Minum 2025 2030 2035 2040 2045
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Jumlah Penduduk 203.180 207.704 218.191 227.094 234.309 240.057 Proyeksi Kebutuhan Air Minum (Juta Liter) NA 9.097,44 9.556,77 9.946,72 10.262,73 10.514,50 Sumber: Proyeksi BPS RI Tahun 2023, data diolah Adapun jika diturunkan proyeksi kebutuhan air minum menurut kecamatan dapat dilihat pada tabel berikut berikut:
Tabel II.47 Proyeksi Kebutuhan Air Minum Menurut Kecamatan di Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 No. Kecamatan 2025 2030 2035 2040 2045 1 Bissappu 1.655,73 1.739,34 1.810,30 1.867,81 1.908,89 2 Uluere 524,15 550,65 573,12 591,30 608,25 3 Sinoa 599,40 629,67 655,38 676,18 693,53 4 Bantaeng 1.802,46 1.893,43 1.970,65 2.033,33 2.089,83 5 Eremerasa 996,89 1.047,21 1.089,96 1.124,57 1.149,27 6 Tompobulu 1.134,73 1.192,02 1.240,68 1.280,10 1.314,92 7 Pa'jukukang 1.495,33 1.570,84 1.634,92 1.686,87 1.728,26 8 Gantarangkeke 888,75 933,60 971,70 1.002,58 1.021,55 Sumber: Proyeksi BPS RI Tahun 2023, data diolah Dokumentasi dan Informasi Hukum|108
3. Perumahan dan Kawasan Permukiman Infrastruktur perumahan mencakup pembangunan hunian yang aman, sehat, dan terjangkau. Ini adalah aspek penting dalam memenuhi kebutuhan dasar penduduk dan menciptakan komunitas yang berkelanjutan. Dari Asumsi Dasar dijabarkan bahwa jumlah penghuni rata-rata dengan batasan sebanyak 5 jiwa tiap rumah.
Pada tahun 2025 diproyeksikan kebutuhan rumah/tempat tinggal sebesar 41.541 unit, tahun 2030 diproyeksikan sebesar 43.638 unit, tahun 2035 diproyeksikan sebesar 45.419 unit, tahun 2040 diproyeksikan sebesar 46.862 unit, dan tahun 2045 diproyeksikan sebesar 48.011 unit.
Tabel II.48 Proyeksi Kebutuhan Rumah/Tempat Tinggal (Unit) Uraian Kondisi Tahun 2023 Proyeksi Kebutuhan Rumah/Tempat Tinggal (Unit) 2025 2030 2035 2040 2045
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Jumlah Penduduk 203.180 207.704 218.191 227.094 234.309 240.057 Proyeksi Kebutuhan Rumah (Unit) NA 41.541 43.638 45.419 46.862 48.011 Sumber: Proyeksi BPS RI Tahun 2023, data diolah Adapun jika diturunkan proyeksi kebutuhan Rumah/Tempat Tinggal menurut kecamatan dapat dilihat pada tabel berikut berikut:
Tabel II.49 Proyeksi Kebutuhan Rumah/Tempat Tinggal (Unit) Menurut Kecamatan di Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 No. Wilayah 2025 2030 2035 2040 2045 1 Bissappu 7560 7942 8266 8529 8716 2 Uluere 2393 2514 2617 2700 2777 3 Sinoa 2737 2875 2993 3088 3167 4 Bantaeng 8230 8646 8998 9285 9543 5 Eremerasa 4552 4782 4977 5135 5248 6 Tompobulu 5181 5443 5665 5845 6004 7 Pa'jukukang 6828 7173 7465 7703 7892 8 Gantarangkeke 4058 4263 4437 4578 4665 Sumber: Proyeksi BPS RI Tahun 2023, data diolah
4. Fasilitas Pendidikan Investasi dalam pendidikan dan pelatihan menciptakan tenaga kerja yang terampil dan berpengetahuan. Infrastruktur pendidikan mencakup sekolah, perguruan tinggi, dan pusat pelatihan. Fasilitas Dokumentasi dan Informasi Hukum|109 ini tentu diperhatikan oleh pemerintah karena tenaga kerja yang terdidik dan terlatih cenderung lebih produktif dan dapat mengakses pekerjaan yang lebih baik. Berdasarkan SNI 03-1733-2004 tentang ambang batas penduduk dan standar kebutuhan ruang minimal pada fasilitas pelayanan dijabarkan seperti pada tabel berikut:
Tabel II.50 Ambang Batas Penduduk dan Standar Kebutuhan Ruang Minimal Pada Fasilitas Pelayanan Dalam SNI 03-1733-2004 No Kelompok Fasilitas dan Jenis Fasilitas Ambang Batas Penduduk Pendukung Standar Kebutuhan Ruang Minimal Jiwa m2 A. PENDIDIKAN
1. TK 1.250 1.200
2. SD 1.600 1.500
3. SMP 4.800 10.000
4. SMA 4.800 20.000 Sumber: Proyeksi Tenaga Ahli, 2024 Pada tahun 2025 diproyeksikan kebutuhan fasilitas pendidikan untuk jenjang TK sebanyak 166, tahun 2030 diproyeksikan sebanyak 175, tahun 2035 diproyeksikan sebanyak 182, tahun 2040 diproyeksikan sebanyak 187, dan tahun 2045 diproyeksikan sebanyak 192. Proyeksi kebutuhan fasilitas pendidikan untuk jenjang SD/MI pada tahun 2025 sebanyak 175, tahun 2030 sebanyak 180, tahun 2035 sebanyak 190, tahun 2040 sebanyak 195, dan tahun 2045 sebanyak 200. Proyeksi kebutuhan fasilitas pendidikan untuk jenjang SMP/MTs pada tahun 2025 sebanyak 75, tahun 2030 sebanyak 76, tahun 2035 sebanyak 78, tahun 2040 sebanyak 80, dan tahun 2045 sebanyak 82. Proyeksi kebutuhan fasilitas pendidikan untuk jenjang SMA/MA/SMK pada tahun 2025 sebanyak 43, tahun 2030 sebanyak 45, tahun 2035 sebanyak 47, tahun 2040 sebanyak 50, dan tahun 2045 sebanyak 52.
Tabel II.51 Proyeksi Kebutuhan Fasilitas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 Uraian Kondisi Tahun 2023 Proyeksi Kebutuhan Fasilitas Pendidikan 2025 2030 2035 2040 2045
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Jumlah Penduduk 203.180 207.704 218.191 227.094 234.309 240.057 Proyeksi Fasilitas Pendidikan ▪TK 102 166 175 182 187 192 ▪SD/MI 170 175 180 190 195 200 ▪SMP/MTs 75 75 76 78 80 82 ▪SMA/MA/SMK 43 43 45 47 49 50 Sumber: Proyeksi BPS RI Tahun 2023, data diolah Dokumentasi dan Informasi Hukum|110
5. Fasilitas Kesehatan Infrastruktur kesehatan, termasuk rumah sakit, klinik, dan pusat kesehatan, penting untuk kesejahteraan masyarakat dan produktivitas tenaga kerja. Kesehatan yang baik mendukung tenaga kerja yang kuat. Penghitungan fasilitas kesehatan yang sesuai standar berdasarkan SNI 03-1733-2004 tentang ambang batas penduduk dan standar kebutuhan ruang minimal pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Pada tahun 2025-2045 diproyeksikan kebutuhan fasilitas kesehatan untuk jenis sarana rumah sakit sebanyak 2 unit. Proyeksi kebutuhan fasilitas kesehatan untuk jenis sarana puskesmas pada tahun 2025-2045 sebanyak 22 unit. Baik proyeksi kebutuhan sarana rumah sakit dan puskesmas tersebut merupakan jumlah eksisting rumah sakit dan puskesmas saat ini. Sedangkan karena jumlah hitungan dari SNI 03-1733-1989 lebih rendah, maka tidak dipergunakan.
Proyeksi kebutuhan klinik bersalin dari tahun 2025-2030 sebanyak 7 unit dan pada tahun 2035-2045 diproyeksikan sebanyak 8 unit. Proyeksi kebutuhan fasilitas kesehatan untuk jenis sarana praktek dokter pada tahun 2025 diproyeksikan sebanyak 42 unit, tahun 2030 di proyeksikan sebanyak 44 unit, tahun 2035 diproyeksikan sebanyak 45 unit, tahun 2040 diproyeksikan sebanyak 47 unit, dan tahun 2045 diproyeksikan sebanyak 48 unit.
Proyeksi kebutuhan fasilitas kesehatan untuk jenis sarana apotek/rumah obat dari tahun 2025-2045 sebanyak 25 unit.
Tabel II.52 Proyeksi Kebutuhan Fasilitas Kesehatan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 Uraian Kondisi Tahun 2023 Proyeksi Kebutuhan Fasilitas Kesehatan 2025 2030 2035 2040 2045
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Jumlah Penduduk 203.180 207.704 218.191 227.094 234.309 240.057 Proyeksi Fasilitas Kesehatan ▪ Rumah Sakit 2 2 2 2 2 2 ▪ Puskesmas 22 22 22 22 22 22 ▪ Klinik Bersalin NA 7 7 8 8 8 ▪ Praktek Dokter 42 42 44 45 47 48 ▪ Apotek/Rumah Obat 25 25 25 25 25 25 Sumber: Proyeksi BPS RI Tahun 2023, data diolah
6. Pengelolaan Sampah Infrastruktur lingkungan seperti pengelolaan limbah dan sampah, perlindungan lingkungan, dan sumber daya alam yang berkelanjutan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Berdasarkan SNI 3242-2008 dijelaskan bahwa untuk memperkirakan timbulan sampah: Kota Besar sebanyak 3 Dokumentasi dan Informasi Hukum|111 liter/orang/hari dan Kota Kecil 2,5 liter/orang/hari. Sedangkan untuk berat jenis sampah, menggunakan asumsi 200-300 kg/m3 (0,2 – 0,3 kg/liter). Proyeksi timbulan sampah terus meningkat sebanding dengan pertumbuhan penduduk dimana pada tahun 2045 mencapai 219,05 Juta Liter timbulan sampah. Adapun proyeksi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Bantaeng dibutuhkan sebanyak 1 (satu) unit hingga tahun 2045.
Tabel II.53 Proyeksi Timbulan Sampah Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 Uraian Kondisi Tahun 2023 Proyeksi Timbulan Sampah 2025 2030 2035 2040 2045
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Jumlah Penduduk 203.180 207.704 218.191 227.094 234.309 240.057 Proyeksi Timbulan Sampah NA 189,53 199,10 207,22 213,81 219,05 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) NA 1 1 1 1 1 Sumber: Proyeksi BPS RI Tahun 2023, data diolah Adapun jika diturunkan proyeksi timbulan sampah menurut kecamatan dapat dilihat pada tabel berikut berikut:
Tabel II.54 Proyeksi Timbulan Sampah Menurut Kecamatan di Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 No. Wilayah 2025 2030 2035 2040 2045 1 Bissappu 34,49 36,24 37,71 38,91 39,77 2 Uluere 10,92 11,47 11,94 12,32 12,67 3 Sinoa 12,49 13,12 13,65 14,09 14,45 4 Bantaeng 37,55 39,45 41,06 42,36 43,54 5 Eremerasa 20,77 21,82 22,71 23,43 23,94 6 Tompobulu 23,64 24,83 25,85 26,67 27,39 7 Pa'jukukang 31,15 32,73 34,06 35,14 36,01 8 Gantarangkeke 18,52 19,45 20,24 20,89 21,28 Sumber: Proyeksi Tenaga Ahli, 2024 2.7 PENGEMBANGAN PUSAT PERTUMBUHAN WILAYAH Dalam rangka menilai potensi pengembangan suatu area, salah satu metode yang dapat digunakan adalah dengan mengidentifikasi pusat-pusat pertumbuhan di area tersebut. Pusat-pusat pertumbuhan ini adalah kawasan yang mengalami pertumbuhan cepat, menjadi pusat aktivitas pengembangan, dan memberikan dampak signifikan pada lingkungan sekitarnya. Kehadiran pusat-pusat pertumbuhan ini Dokumentasi dan Informasi Hukum|112 diharapkan dapat mendorong kemajuan dan perkembangan daerah di sekitarnya. Selain itu, pusat-pusat pertumbuhan juga bertujuan untuk merangsang perekonomian lokal. Dengan perkembangan area yang pesat dan perekonomian lokal yang kuat, diharapkan kesejahteraan daerah tersebut akan meningkat di masa depan, bahkan melampaui atau setidaknya setara dengan kondisi ekonomi saat ini.
Telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 – 2041 bahwa dalam Kabupaten Bantaeng memiliki peran sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) Provinsi.
Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan. Dalam menjalankan perannya sebagai PKL di lingkup wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, kriteria yang dipenuhi oleh Kabupaten Bantaeng adalah sebagai berikut:
1. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan
2. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan
3. Kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi mendukung ekonomi kelautan lokal Dalam rangka upaya optimalisasi perannya sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) Provinsi, dilakukan pengembangan kawasan industri di wilayah Kabupaten Bantaeng yaitu Kawasan Industri Bantaeng (KIBA). Hal ini selaras dengan apa yang telah di amanatkan pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 – 2041 dimana wilayah Kabupaten Bantaeng memiliki fungsi sebagai kawasan peruntukan industri bersama dengan Kabupaten Barru, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Takalar, Kabupaten Wajo, Kota Makassar, Kota Palopo, dan Kota Pare Pare.
Dengan peran Kabupaten Bantaeng sebagai PKL, Kabupaten Bantaeng menjadi pusat perkembangan industri di Provinsi Sulawesi Selatan dengan memanfaatkan adanya pengembangan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA). Kabupaten Bantaeng dalam hirarki strukturnya ditekankan untuk menjadi sentra aktivitas industri yang diharapkan mampu melayani aktivitas perekonomian dalam Provinsi Sulawesi Selatan.
Penetapan kawasan pusat pertumbuhan di Kabupaten Bantaeng juga dapat dilihat berdasarkan pada hirarki sistem pusat permukiman yang ada di wilayah ini. Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Dokumentasi dan Informasi Hukum|113 Wilayah Kabupaten Bantaeng Tahun 2023 - 2042, pusat kegiatan yang diidentifikasi sebagai pusat pertumbuhan wilayah di Kabupaten Bantaeng terdiri atas:
1. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang terletak di Kecamatan Bantaeng
2. Pusat Pelayanan Kawasan yang terletak di:
a. Kawasan Banyorang di Kecamatan Tompo Bulu
b. Kawasan Bonto Maccini di Kecamatan Sinoa
c. Kawasan Bonto Manai di Kecamatan Bissappu
d. Kawasan Bonto Marannu di Kecamatan Uluere
e. Kawasan Gantarang Keke di Kecamatan Gantarang Keke
f. Kawasan Tanetea di Kecamatan Pajukukang
g. Kawasan Ulugalung di Kecamatan Eremerasa
3. Pusat Pelayanan Lingkungan yang terletak di:
a. Lingkungan Campagaloe di Kecamatan Bissappu
b. Lingkungan Labbo di Kecamatan Tompo Bulu
c. Lingkungan Layoa dan Lingkungan Saukang di Kecamatan Gantarang Keke Selain adanya kawasan-kawasan yang teridentifikasi berdasarkan kedudukan struktur tata ruang tersebut, tinjauan terhadap pusat pertumbuhan juga dapat dikerucutkan pada adanya kawasan Strategis di Kabupaten Bantaeng. Di Kabupaten Bantaeng sendiri terdapat 2 jenis Kawasan Strategis yaitu Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK).
Dari uraian di atas, orientasi pengembangan Kabupaten Bantaeng dilihat dari aspek penataan ruang termasuk struktur ruang dan identifikasi kawasan strategis, secara umum bertumpu pada pengembangan sektor pertanian, perikanan, industri serta perdagangan dan jasa. Dari segi geografis, pusat pertumbuhan wilayah terfokus pada kawasan pusat perkotaan yang berlokasi di Kecamatan Bantaeng.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|114
BAB III PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS 3.1. PERMASALAHAN PEMBANGUNAN DAERAH Perumusan permasalahan pembangunan Daerah bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang memengaruhi keberhasilan atau kegagalan kinerja pembangunan Daerah di masa lalu, khususnya yang berhubungan dengan kemampuan manajemen pemerintahan dalam memberdayakan kewenangan yang dimilikinya. Suatu permasalahan Daerah dianggap memiliki nilai prioritas jika berhubungan dengan tujuan dan sasaran pembangunan, khususnya untuk penyusunan RPJP Daerah, RPJMD dan RKPD, termasuk di dalamnya prioritas lain dari kebijakan nasional/provinsi yang bersifat mandatory.
Penyelesaian permasalahan Pembangunan Daerah memerlukan pendekatan yang holistik dan terpadu, melibatkan partisipasi aktif dari pemerintah, masyarakat, sektor swasta, dan lembaga lainnya guna mewujudkan suatu hasil capaian pembangunan yang berkelanjutan.
Setelah menelaah kajian data dan informasi pada gambaran umum kondisi Daerah serta menelaah hasil analisis permasalahan pembangunan Daerah pada masing-masing bidang urusan sesuai dengan kondisi objektif Daerah, diperoleh permasalahan pembangunan Daerah Kabupaten Bantaeng, yaitu sebagai berikut.
1. Belum Optimalnya Pengelolaan Kualitas Lingkungan Hidup dan Penurunan Emisi GRK Pengelolaan kualitas lingkungan hidup dan penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Kabupaten Bantaeng masih belum optimal dapat dilihat dari data klimatologi pada tahun 2023 mengalami perubahan cuaca yang cukup ekstrem. Berdasarkan data IKLH dapat dilihat perkembangan yang menurun dari tahun 2019 (80,71), dan ditahun 2023 mencapai 75,78. Lebih dalam, terjadi penurunan pada komponen IKLH ditahun 2023 yaitu pada indeks kualitas udara dan kualitas tutupan lahan. Penurunan kualitas udara dan tutupan lahan di Kabupaten Bantaeng dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertumbuhan sektor industri dan transportasi meningkatkan emisi polutan seperti karbon monoksida (CO) dan partikulat, yang berdampak pada penurunan kualitas udara. Selain itu, aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan, pemukiman, dan infrastruktur tanpa memperhatikan prinsip keberlanjutan juga mempercepat deforestasi serta degradasi tutupan lahan.
Kemudian adanya penurunan layanan pengumpulan sampah dan timbulan sampah di Kabupaten Bantaeng mengalami peningkatan ditahun 2023 yang mencapai 28,13 persen. Selanjutnya penurunan persentase emisi Gas Rumah Kaca (GRK) masih belum optimal, terlihat pada tahun 2023 penurunan emisi GRK hanya mencapai 50,60 hal ini diakibatkan karena beberapa komponen sektor seperti pertanian, pesisir laut, industri dan persampahan masih belum berkontribusi (0) dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Dokumentasi dan Informasi Hukum|115 Dalam mengatasi belum optimalnya pengelolaan kualitas lingkungan hidup dan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Kabupaten Bantaeng, diperlukan upaya memperkuat kebijakan perlindungan lingkungan dengan menerapkan regulasi yang lebih ketat terkait pengelolaan limbah, emisi industri, dan pemanfaatan lahan.
Kemudian mendorong penerapan praktik pertanian berkelanjutan serta rehabilitasi lahan kritis guna meningkatkan penyerapan karbon.
Selanjutnya pengembangan energi terbarukan, seperti panel surya atau mikrohidro perlu diperluas untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil. Selain itu, kampanye dan pendidikan lingkungan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kualitas lingkungan serta pengelolaan ruang terbuka hijau juga dapat berkontribusi pada upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Kabupaten Bantaeng.
2. Belum Optimalnya Ketahanan dan Kesiapsiagaan Bencana Belum optimalnya ketahanan dan kesiapsiagaan bencana di Kabupaten Bantaeng menjadi tantangan dalam menghadapi risiko alam yang kerap terjadi seperti banjir, longsor, dan cuaca ekstrem.
Keterbatasan infrastruktur yang tangguh bencana serta minimnya sumber daya untuk mendukung sistem peringatan dini membuat masyarakat rentan terhadap dampak bencana alam. Selain itu, kapasitas sumber daya manusia dalam hal penanganan bencana baik di tingkat pemerintahan maupun masyarakat masih memerlukan peningkatan. Termasuk dalam hal pelatihan dan sosialisasi terkait mitigasi dan tanggap darurat bencana. Permasalahan ini dapat dilihat dari indeks risiko bencana Kabupaten Bantaeng mencapai 105,96 dengan kategori sedang. Namun berdasarkan kajian risiko bencana, Kabupaten Bantaeng memiliki kerentanan yang cukup tinggi terhadap berbagai bencana alam. Kemudian, berdasarkan hasil analisi kajian risiko bencana Kabupaten Bantaeng 2018-2022 ketahanan dan kesiapsiagaan masih memiliki kelas yang “rendah dan sedang”. Dengan ini dapat diindikasikan belum optimalnya ketahanan dan kesiapsiagaan bencana di Kabupaten Bantaeng. Hal ini berdampak pada lambatnya respons saat terjadi bencana serta kurangnya penanganan yang terintegrasi dalam tahap pemulihan. Selain itu, pembangunan daerah yang belum mempertimbangkan prinsip keberlanjutan dan pengurangan risiko bencana turut menambah potensi kerentanan di berbagai wilayah terutama di kawasan yang rawan bencana. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih fokus pada peningkatan ketahanan bencana dan kesiapsiagaan untuk melindungi masyarakat dan mengurangi dampak bencana secara signifikan.
3. Belum Tangguhnya Ketahanan Pangan Daerah Belum tangguhnya ketahanan pangan Daerah di Kabupaten Bantaeng dapat dilihat pada indikator prevelensi ketidakcukupan konsumsi pangan yang meningkat ditahun 2022 hingga mencapai 11,58. Selain itu dapat dilihat pada indeks ketahanan pangan dalam perkembangan 5 (lima) tahun terakhir cenderung mengalami penurunan yang mana pada tahun 2020 sebesar 87,38 dan ditahun 2023 sebesar Dokumentasi dan Informasi Hukum|116 85,38. Kemudian dari indeks ketahanan pangan yang cenderung mengalami penurunan ditahun 2023 (85,38) jika dibadingkan dengan capaian di tahun 2020 (87,38). Selain itu, melihat perkembangan skor pola pangan harapan yang mengalami penurunan 15,1 poin dari tahun 2020 mencapai 90,5 dan ditahun 2023 mencapai 75,4. Dengan ini dapat diindikasikan belum optimalnya ketahanan pangan di Kabupaten Bantaeng. Penyebab utama permasalahan ini adalah ketergantungan yang tinggi pada musim tanam dan cuaca, di mana perubahan iklim dan kondisi cuaca ekstrem dapat mengganggu hasil panen dan ketersediaan pangan. Kemudian adanya permasalahan dalam infrastruktur pertanian seperti irigasi yang tidak memadai, akses jalan tani yang belum optimal, serta akses terbatas ke teknologi pertanian yang modern juga turut memperburuk produktivitas tanaman pangan. Dalam permasalahan ini, diperlukan strategi yang komprehensif yang mencakup peningkatan kapasitas pertanian, penguatan jaringan distribusi pangan, dan dukungan ekonomi bagi keluarga miskin.
4. Belum Optimalnya Stabilitas Perekonomian dalam Mendukung Pembangunan yang Inklusif Belum optimalnya stabilitas perekonomian di Kabupaten Bantaeng dapat dilihat dari pelambatan laju pertumbuhan ekonomi di tahun 2023 yang mencapai 5,56 persen jika dibandingkan capaian dari tahun sebelumnya yang mencapai 15,45 persen. Kemudian jika dibandingkan dengan Nasional, Sulawesi Selatan dan Kabupaten sekitar maka terlihat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bantaeng berada di atas pertumbuhan ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan (4,51%) dan angka Nasional (5,05%). Bahkan diantara kabupaten sekitar, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bantaeng menduduki peringkat kedua di bawah Kabupaten Sinjai (5,71%). Perlambatan ekonomi ini disebabkan oleh sektor PDRB lapangan usaha yang mengalami kontraksi yang cukup tinggi pada tahun 2023 dibeberapa lapangan usaha yaitu sektor pertanian, pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, pengadaan listrik dan gas, perdagangan besar dan eceran, penyediaan akomodasi makan dan minum serta sektor jasa. Pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan mengalami kontraksi sebesar 2,33 persen.
Hal ini disebabkan oleh penurunan produksi pada lapangan usaha ini diindikasikan terjadi karena adanya El Nino dan adanya alih fungsi lahan pertanian. Sementara itu pada lapangan usaha lainnya, secara umum kontraksi ekonomi diindikasikan terjadi karena menurunnya tingkat konsumsi atau penggunaan jasa pada lapangan usaha terkait.
Memahami hal tersebut, maka untuk mencapai pembangunan yang inklusif diperlukan kebijakan yang mendukung stabilitas ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat dan akses yang merata terhadap sumber daya ekonomi.
5. Belum Optimalnya Kualitas Pelayanan Pendidikan yang Unggul dan Merata Permasalahan belum optimalnya kualitas SDM yang unggul dan merata di Kabupaten Bantaeng. Hal ini dapat terlihat pada capaian IPM Kabupaten Bantaeng mencapai 71,28. Jika dibandingkan dengan Dokumentasi dan Informasi Hukum|117 capaian Provinsi dan Kabupaten sekitar maka capaian ini masih dibawah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Bulukumba.
Kemudian rata-rata lama sekolah Kabupaten Bantaeng masih mencapai 7,09 tahun yang menunjukkan sebagian besar masyarakat mengenyam pendidikan setara dengan kelas 2 SMP. Hal ini berarti rata-rata penduduk di Kabupaten Bantaeng telah menyelesaikan pendidikan dasar (SD) dan baru menempuh atau belum menyelesaikan jenjang SMP. Kemudian dari tingkat literasi dan numerasi pada tingkat SD dan SMP Kabupaten Bantaeng tergolong rendah. Hal ini dapat dilihat pada perolehan literasi SD mencapai 50,95 dan SMP mencapai 59,64, kemudian perolehan numerasi SD mencapai 43,37 dan SMP mencapai 55,18. Dengan melihat capaian ini diindikasikan kualitas pendidikan masyarakat Kabupaten Bantaeng masih belum optimal dan merata keseluruh wilayah. Hal ini disebabkan oleh akses pendidikan dan pelatihan yang belum sepenuhnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Masih terdapat kesenjangan dalam hal ketersediaan fasilitas pendidikan, kualitas pengajaran, dan pemerataan kualitas tenaga pendidik.
Dengan ini perlu dilakukan peningkatan akses dan mutu pendidikan dengan memperluas jaringan sekolah, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, serta meningkatkan kualitas guru melalui pelatihan yang berkelanjutan. Program beasiswa untuk pelajar berprestasi dari keluarga kurang mampu juga perlu ditingkatkan, guna memastikan bahwa setiap individu mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi akademiknya. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, sinergi antara pendidikan dan kesehatan diharapkan akan menciptakan SDM yang lebih tangguh, sehat, dan berdaya saing tinggi.
6. Belum Optimalnya Kualitas Pelayanan Kesehatan yang Merata Permasalahan belum optimalnya pemerataan kualitas pelayanan kesehatan terlihat pada usia harapan hidup yang mencapai 72,67 tahun yang belum memenuhi nilai standar nasional diangka 85 Tahun. Selain itu, capaian prevalensi stunting Kabupaten Bantaeng tahun 2023 sebesar 15,80 persen masih perlu diturunkan menjadi 14 persen sesuai target nasional. Permasalahan ini disebabkan oleh masih terbatasnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas. Adanya perubahan iklim ekstrim dan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat akan Pentingnya Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sehingga berdampak pada ketahanan Kesehatan Masyarakat. Memahami hal tersebut, perlu dilakukan upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Bantaeng dengan meningkatkan akses dan kualitas infrastruktur kesehatan dengan membangun atau memperbaiki pusat layanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, terutama di wilayah pedesaan/kelurahan yang jauh dari pusat kota. Kemudian meningkatkan kualitas dan kapasitas serta pemerataan tenaga medis serta memperluas cakupan program kesehatan preventif dan promotif seperti kampanye kesehatan, pemeriksaan kesehatan rutin, serta penyuluhan mengenai pentingnya pola hidup sehat. Selain itu, Dokumentasi dan Informasi Hukum|118 Pemerintah Daerah juga perlu memperkuat kemitraan dengan sektor swasta dan komunitas untuk menyediakan layanan kesehatan yang lebih terjangkau dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
7. Belum optimalnya penurunan tingkat kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat Permasalahan belum optimalnya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantaeng dapat dilihat dari capaian tingkat kemiskinan yang mengalami peningkatan pada 2023 yaitu sebesar 9,18 persen. Angka tersebut jika dibandingan dengan capaian Provinsi dan Kabupaten sekitar, tingkat kemiskinan Kabupaten Bantaeng masih lebih tinggi dari pada Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Bulukumba.
Tingkat kemiskinan juga berkaitan dengan pendapatan Masyarakat yang secara makro dapat dilihat pada PDRB Perkapita. PDRB Perkapita Kabupaten Bantaeng tahun 2023 mencapai 62,78 yang saat ini masih dibawah Provinsi Sulawesi Selatan dan Nasional. Belum optimalnya penurunan tingkat kemiskinan di Kabupaten Bantaeng disebabkan oleh kesempatan kerja yang terbatas terutama di sektor formal dan kualitas sumber daya manusia masih perlu ditingkatkan terutama dalam hal keterampilan dan pendidikan sehingga banyak warga yang tidak memiliki akses ke pekerjaan yang layak dan berpendapatan lebih tinggi.
Selanjutnya, keterbatasan akses terhadap modal dan layanan keuangan menghambat pengembangan usaha mikro dan kecil, yang seharusnya menjadi salah satu penggerak utama ekonomi lokal. Selain itu, distribusi bantuan sosial dan program pengentasan kemiskinan belum sepenuhnya tepat sasaran dan efektif serta tidak diimbangi dengan penguatan ekonomi produktif sehingga dampaknya terhadap pengurangan kemiskinan menjadi kurang signifikan.
Selanjutnya terkait permasalahan belum optimalnya penurunan ketimpangan pendapatan masyarakat di Kabupaten Bantaeng berkaitan erat dengan nilai indeks gini yang menunjukkan distribusi pendapatan yang tidak merata. Capaian indeks gini Kabupaten Bantaeng tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 0,016 jika dibandingkan tahun
2022. Berdasarkan data, capaian indeks gini Kabupaten Bantaeng pada tahun 2023 sebesar 0,336 mengalami peningkatan jika dibandingkan capaian tahun 2022 sebesar 0,320. Dengan capaian ini diindikasikan meningkatnya ketimpangan pendapatan masyarakat yang artinya adanya penurunan pemerataan pembangunan yang ada di Kabupaten Bantaeng. Ketimpangan ini terjadi karena pertumbuhan ekonomi yang tidak inklusif di mana sebagian besar manfaatnya hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, sementara sebagian besar masyarakat tidak merasakan dampak positif secara merata. Sektor-sektor unggulan, seperti industry pengolahan, perdagangan besar dan eceran, masih dikuasai oleh kelompok dengan modal besar, sehingga petani dan nelayan kecil tetap berada di posisi yang rentan. Akses yang terbatas terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan permodalan juga memperburuk kesenjangan karena masyarakat berpenghasilan rendah memiliki peluang yang lebih sedikit untuk meningkatkan pendapatan.
Akibatnya, nilai indeks gini cenderung meningkat yang mencerminkan Dokumentasi dan Informasi Hukum|119 adanya disparitas ekonomi yang lebih besar di Kabupaten Bantaeng. Hal ini harus menjadi perhatian oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya-upaya peningkatan pemerataan pembangunan sehingga masyarakat memiliki akses lebih luas terhadap peluang-peluang dalam pembangunan terutama pada bidang ekonomi.
Dengan permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten Bantaeng perlu mengimplementasikan strategi yang lebih efektif, termasuk mengembangkan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, memberikan akses yang lebih luas terhadap pendidikan dan pelatihan vokasional, serta memperbaiki distribusi bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. Sehingga diharapkan upaya pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan kesejahteraan di Kabupaten Bantaeng dapat lebih optimal.
8. Belum optimalnya pemenuhan tenaga kerja yang berkualitas Belum optimalnya penurunan tingkat pengangguran dapat dilihat pada capaian tingkat pengangguran terbuka mengalami peningkatan pada tahun 2023 sebesar 3,71 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2022) hanya sebesar 2,72 persen. Salah satu faktor penentu penurunan tingkat pengangguran adalah kualitas daya saing tenaga kerja yang memiliki benang merah dengan tingkat pendidikan.
Melihat dari sisi kualitas tenaga kerja dapat dilihat pada persentase pengangguran menurut tingkat pendidikan teridentifikasi bahwa tingkat pendidikan belum tamat SD sebesar 2,45 persen kemudian sekolah menengah sebesar 7,69 persen dan perguruan tinggi mencapai 1,20 persen. Hal ini mengindikasikan karena pada angkatan kerja lulusan pendidikan tinggi terjadi suatu peralihan. Dimana lulusan sekolah menengah dianggap belum “cukup” memiliki disiplin keilmuan sehingga kebanyakan lapangan pekerjaan lebih mensyaratkan lulusan sarjana untuk pekerjaan profesional. Jika melihat sisi tenaga kerjanya, semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka akan lebih efektif dalam memiliki jenis pekerjaan yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan tergolong bukan pekerjaan yang kasar.
Dengan ini permasalahan dipengaruhi oleh kualitas pendidikan dan kesempatan kerja yang kurang memadai serta adanya kesenjangan antara kualitas pekerja dan kesempatan kerja. Dengan ini perlu adanya perhatian Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas keterampilan serta kompetensi tenaga kerja sehingga Masyarakat mampu bekerja pada sektor yang mumpuni dengan pendapatan yang tinggi dan akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraanya.
9. Belum Optimalnya Peningkatan Ketahanan Keluarga dan Kesetaraan Gender Permasalahan dalam peningkatan ketahanan keluarga dan kesetaraan gender terletak pada keterbatasan program yang sensitif terhadap konteks lokal. Ketahanan keluarga yang mencakup aspek ekonomi, kesehatan, dan pendidikan sering kali terhambat oleh ketidakmampuan program-program tersebut untuk beradaptasi dengan Dokumentasi dan Informasi Hukum|120 kearifan lokal dan kebutuhan spesifik keluarga di Daerah ini. Terkait ketahanan keluarga dan kesetaraan gender dipengaruhi oleh beberapa indikator diantaranya, capaian indeks pembangunan keluarga sebesar 55,71 (2023), indeks perlindungan anak sebesar 56,69 (2022), serta ketimpangan gender sebesar 0,348 (2023) yang masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan Kabupaten Bulukumba. Kesetaraan gender juga menjadi tantangan signifikan terutama dalam masyarakat yang masih kental dengan pola pikir patriarkal.
Dengan penjabaran permasalaha diatas, maka perlunya upaya untuk meningkatkan kesetaraan gender sering kali terhalang oleh norma-norma budaya yang membatasi peran dan peluang bagi perempuan. Ketidakadilan ini diperparah oleh kurangnya pelatihan dan penyuluhan mengenai hak-hak gender serta mekanisme untuk melibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan. Hal ini juga terlihat pada partisipasi DPRD untuk perempuan di Kabupaten Bantaeng menduduki sebanyak 30%. Memahami hal tersebut, diperlukan pendekatan yang lebih holistik dan berbasis budaya yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai lokal dengan prinsip-prinsip kesetaraan dan pemberdayaan keluarga.
10. Belum Optimalnya Peningkatan Kapabilitas Inovasi dan Teknologi Digital Belum optimalnya peningkatan kapabilitas inovasi dan teknologi digital di Kabupaten Bantaeng dapat dilihat dari Indeks Kapabilitas Inovasi Kabupaten Bantaeng pada tahun 2022 sebesar 0,78 yang mana capaian tersebut mengalami peningkatan pada tahun 2023 menjadi 1,46. Hal ini mengindikasikan bahwa potensi inovasi di Kabupaten Bantaeng masih berada pada tahap pengembangan. Kemudian terkait dengan teknologi digital dapat dilihat pada indikator presentase layanan publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi dalam kurun 5 (lima) tahun mengalami penurunan dari capaian ditahun 2019 sebesar 89,47 turun menjadi 81,58 persen pada tahun 2023. Dengan ini indeks kapabilitas inovasi dan pelayanan publik berbasis online Kabupaten Bantaeng masih belum optimal yang disebabkan beberapa faktor diantaranya keterbatasan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi terutama di Daerah pedesaan yang menghambat akses masyarakat terhadap teknologi digital. Kurangnya kapasitas sumber daya manusia dalam menguasai teknologi, baik di kalangan pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat umum juga menjadi tantangan mengingat keterampilan digital yang rendah membatasi kemampuan masyarakat dalam mengadopsi teknologi untuk meningkatkan produktivitas. Dengan demikian diperlukan upaya penguatan kolaborasi antara Pemerintah, sektor swasta, dan lembaga pendidikan guna mendorong inovasi yang lebih strategis dan berkelanjutan.
11. Belum Optimalnya Penerapan Ekonomi Biru dan Ekonomi Hijau Belum optimalnya penerapan ekonomi biru dan ekonomi hijau di Kabupaten Bantaeng dapat dilihat dari indeks ekonomi hijau dan Dokumentasi dan Informasi Hukum|121 kontribusi PDRB Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan.
Berdasarkan data indeks ekonomi hijau Kabupaten Bantaeng dari 3 pilar (lingkungan, ekonomi, sosial) dalam pembentuk indeks ekonomi hijau, capaian pada pilar ekonomi ditahun 2023 mencapai 25,79 dan pilar sosial yang mencapai 65,14. Dari dua capaian pilar tersebut menunjukkan masih belum optimalnya penerapan ekonomi hijau di Kabupaten Bantaeng. Hal ini mengindikasikan kebermanfaatan atas potensi sumber daya ekonomi hijau Kabupaten Bantaeng masih belum termanfatkan dengan baik. Kemudian pada kontribusi PDRB sektor pertanian (dalam arti luas) ditahun 2023 hanya mencapai 22,85 persen lebih rendah jika dibandingkan capaian tahun 2022 yang mencapai 23,72 persen. Menurunnya peranan sektor PDRB pertanian, kehutanan dan perikanan diindikasikan terjadi karena kemarau berkepanjangan akibat fenomena El Nino. Kemarau berkepanjangan berdampak pada produksi tenamaan pangan dan hortikultura mengalami penurunan.
Selain itu, menurunnya peranan lapangan usaha ini juga terindikasi disebabkan karena perubahan fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian. Kemudian terkait ekonomi biru Indeks Ekonomi Biru (IBEI) Kabupaten Bantaeng tahun 2023 yang mencapai 55,90 mencerminkan tingkat keberhasilan dalam memanfaatkan potensi sumber daya laut dan perairan secara berkelanjutan. IBEI adalah indikator yang mengukur kinerja pembangunan berbasis ekonomi biru, yang mengintegrasikan aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial untuk memajukan sektor kelautan, perikanan, pariwisata bahari, serta konservasi laut. Capaian ini menunjukkan bahwa Kabupaten Bantaeng telah berada pada level sedang dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis laut, namun masih memiliki ruang signifikan untuk perbaikan.
Belum optimalnya capaian IBEI Kabupaten Bantaeng dikarenakan terbatasnya infrastruktur perikanan modern, akses pasar yang belum optimal, serta potensi degradasi ekosistem pesisir akibat aktivitas penangkapan ikan yang berlebihan atau pencemaran laut. Untuk meningkatkan IBEI, Bantaeng perlu memperkuat sektor perikanan melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dan pengembangan industri hilir seperti pengolahan hasil laut.
Selain itu, belum optimalnya penerapan ekonomi hijau dan biru juga disebabkan oleh beberapa keterbatasan pemahaman dan kesadaran masyarakat, pelaku usaha, dan Pemerintah Daerah terkait manfaat dari konsep pembangunan yang ramah lingkungan ini. Dalam sektor ekonomi hijau, adopsi teknologi ramah lingkungan di bidang pertanian, pengelolaan limbah, dan energi terbarukan masih rendah akibat kurangnya dukungan infrastruktur dan akses permodalan. Dalam sektor ekonomi biru, pemanfaatan sumber daya laut belum dilakukan secara berkelanjutan dengan praktik perikanan dan budidaya yang masih cenderung ekstensif dan merusak lingkungan seperti penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Regulasi dan kebijakan terkait ekonomi hijau dan biru juga belum terintegrasi dengan baik sehingga tidak mampu memberikan insentif yang memadai bagi pelaku usaha untuk mengadopsi praktik ramah lingkungan. Selain itu, keterbatasan kolaborasi antar pihak, baik Pemerintah, swasta, dan Dokumentasi dan Informasi Hukum|122 komunitas, juga menghambat upaya implementasi konsep-konsep ini secara lebih luas dan terencana.
Dengan memahami permasalahan diatas maka perlu dilakukan upaya dalam memperkuat kebijakan dan regulasi yang mendukung praktik ramah lingkungan di sektor kelautan dan perikanan seperti pembatasan penangkapan ikan berlebih dan pencegahan kerusakan ekosistem pesisir. Kemudian, meningkatkan kapasitas masyarakat terutama nelayan dan petani, melalui pelatihan terkait praktik-praktik berkelanjutan seperti budidaya rumput laut yang ramah lingkungan, pemanfaatan energi terbarukan, dan praktik pertanian organik.
Selanjutnya, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang merusak lingkungan serta memperluas kerja sama dengan pihak swasta dan lembaga internasional untuk mendukung pendanaan proyek berkelanjutan. Selain itu, Pemerintah Daerah perlu memasifkan promosi inovasi teknologi hijau seperti pengelolaan limbah berbasis energi serta memperluas infrastruktur yang mendukung penerapan ekonomi biru dan hijau sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
12. Masih Lemahnya Integrasi Ekonomi Domestik dan Global Masih lemahnya integrasi ekonomi domestik dan global di Kabupaten Bantaeng dapat dilihat pada indikator Persentase koefisien variasi harga antar waktu barang kebutuhan pokok, pembentukan modal tetap bruto, dan net ekspor barang dan jasa. Pada indikator persentase koefisien variasi harga antar waktu barang kebutuhan pokok, Kabupaten Bantaeng yang memiliki nilai cukup tinggi ditahun 2022 mencapai 16,78 persen mengalami penurunan pada tahun 2023 menjadi 10,12 persen. Meskipun terjadi penurunan namun masih belum signifikan. Kemudian persentase PDRB sektor pembentukan modal tetap bruto dalam perkembangan beberapa tahun terakhir ditahun 2022 dan 2023 cenderung mengalami penurunan jika dibandingkan dengan capaian tahun 2021 sebesar 52,78 yang kemudian berangsur menurun ditahun 2022 mencapai sebesar 47,64 dan ditahun 2023 mencapai 49,92. Penurunan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) di Kabupaten Bantaeng disebabkan oleh adanya keterbatasan investasi di sektor-sektor produktif karena rendahnya minat investor untuk berinvestasi baik karena ketidakpastian regulasi maupun kurangnya insentif yang menarik.
Selain itu, infrastruktur yang belum memadai seperti jalan dan fasilitas publik juga menjadi hambatan utama bagi investasi baru karena biaya logistik dan operasional cenderung lebih tinggi. Kemudian kurangnya akses terhadap permodalan bagi pengusaha lokal terutama UMKM, membuat masyarakat sulit untuk melakukan ekspansi atau peningkatan kapasitas produksi yang berdampak langsung pada penurunan pembentukan modal. Selanjutnya, lemahnya integrasi pasar dan rendahnya konektivitas dengan Daerah lain membatasi peluang pasar, sehingga mengurangi dorongan bagi sektor swasta untuk menanamkan modalnya dalam pembangunan asset fisik. Faktor lainnya Dokumentasi dan Informasi Hukum|123 adalah keterbatasan kapasitas fiskal Pemerintah Daerah untuk melakukan investasi dalam pembangunan infrastruktur strategis yang dapat merangsang pertumbuhan ekonomi. Kondisi ini menyebabkan pertumbuhan investasi di sektor-sektor penting yang berperan dalam meningkatkan PMTB tidak berkembang optimal sehingga menekan angka pertumbuhan modal tetap bruto di Kabupaten Bantaeng.
Pada capaian indikator Net Ekspor Barang dan Jasa di Kabupaten Bantaeng tahun 2023 mencapai -11,56, dengan capaian ini jika dibandingkan dengan capaian tahun 2022 sebesar -7,50 maka net ekspor barang dan jasa mengalami penurunan. Hal ini mengindikasikan masih terbatasnya diversifikasi produk ekspor dan kurangnya nilai tambah pada komoditas unggulan. Produk yang diekspor dari Kabupaten Bantaeng seperti hasil pertanian dan perikanan, umumnya masih berupa bahan mentah tanpa proses pengolahan sehingga nilai ekonominya lebih rendah dibandingkan produk olahan. Adapun bahan mentah yang telah diproses dalam industry pengolahan namun belum memiliki nilai tambah yang cukup signifikan.
Memahami permasalahan diatas, maka perlu dilakukan peningkatan infrastruktur transportasi dan logistik, seperti jalan, pelabuhan, dan fasilitas distribusi, agar aksesibilitas produk lokal ke pasar nasional dan internasional dapat lebih mudah dan efisien.
Kemudian, peningkatan kapabilitas sumber daya manusia dengan memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pelaku usaha khususnya UMKM mengenai standar kualitas produk, sertifikasi, serta proses ekspor sehingga produk lokal dapat memenuhi persyaratan untuk bersaing di pasar global. Selanjutnya, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan akses pelaku usaha terhadap informasi pasar termasuk menggunakan platform e-commerce untuk memperluas pemasaran produk. Selain itu, Pemerintah Daerah perlu memperkuat promosi produk unggulan Kabupaten Bantaeng, baik melalui pameran nasional maupun internasional serta meningkatkan kerja sama perdagangan dengan Daerah lain maupun Negara mitra.
Penguatan kolaborasi antara Pemerintah, sektor swasta, dan akademisi juga sangat penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih inklusif dan terintegrasi, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik dan global.
13. Belum Optimalnya Peningkatan Daya Saing Daerah Permasalahan terkait belum optimalnya peningkatan daya saing Daerah di Kabupaten Bantaeng disebabkan oleh berbagai faktor termasuk keterbatasan sumber daya manusia yang berkualitas, infrastruktur yang belum sepenuhnya memadai, dan keterbatasan akses terhadap teknologi serta inovasi. Meskipun Kabupaten Bantaeng memiliki potensi besar dalam sektor pertanian, pariwisata, dan industri kreatif namun daya saing daerah masih terkendala oleh kurangnya pengembangan kapasitas lokal, baik dari segi penguasaan teknologi maupun inovasi dalam produk unggulan daerah. Selain itu, infrastruktur yang belum merata juga menjadi hambatan dalam meningkatkan akses pasar dan distribusi hasil produksi Daerah.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|124 Ketergantungan pada sektor tertentu tanpa diversifikasi ekonomi juga membuat daya saing Kabupaten Bantaeng rentan terhadap fluktuasi ekonomi dan perubahan pasar. Permasalahan daya saing daerah ini terlihat dari capaian indeks daya saing daerah Kabupaten Bantaeng yang mencapai 3,27 yang mana belum mencapai nilai maksimal 5. Lebih mandala beberapa pilar Indeks Daya Saing Daerah di Kabupaten Bantaeng yang nilainya masih dibawah 3 yaitu pilar 7 (Pasar Produk) dengan nilai 2,54 hal ini mengindikasikan masih lemahnya persaingan domestik yang terklihat dari kemampuan usaha kecil dan menengah bersaing di antara kelompok usaha sedang dan besar; pilar 9 (sistem keuangan) dengan nilai 0,68 hal ini mengindikasikan belum stabilnya ekonomi Daerah; pilar 12 (Kapabilitas inovasi) dengan nilai 1,46 yang menunjukkan belum optimalnya keanekaragaman dan kolaborasi riset dan komersialisasi. Dengan memahami permasalahan ini, maka diperlukan upaya dalam peningkatan kualitas infrastruktur, serta adopsi teknologi dan inovasi untuk mendorong daya saing dan pembangunan ekonomi yang lebih kompetitif dan berkelanjutan di Kabupaten Bantaeng.
14. Belum optimalnya pembangunan Infrastruktur dan prasarana sarana utilitas yang merata dan berkelanjutan Belum optimalnya pemerataan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan merata di Kabupaten Bantaeng dapat dilihat pada indeks infrastuktur Kabupaten Bantaeng yang masih mencapai 3,15 dibawah nilai maksimal 5, hal ini mengindikasikan belum optimalnya pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan merata. Nilai indeks infrastruktur ini, merupakan salah satu komponen pilar dalam Indeks Daya Saing Daerah memiliki peran untuk mengukur ketersediaan, kualitas, dan efektivitas infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di suatu wilayah. Infrastruktur mencakup berbagai aspek penting, seperti jalan, jembatan, energi, telekomunikasi, air bersih, dan sanitasi, yang semuanya memiliki peran strategis dalam mendorong aktivitas ekonomi, meningkatkan kualitas hidup, serta memfasilitasi integrasi pasar dan aliran barang serta jasa.
Kemudian terkait pemenuhan sarana dan prasarana, dapat dilihat dari cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) masih mencapai 45,45 dan persentase rumah layak huni mengalami penurunan ditahun 2023 yang mencapai 66,95 persen jika dibandingkan dengan capaian tahun 2022 sebesar 78,84 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa adanya penurunan dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana. Memahami penjabaran permasalahan diatas, maka pembangunan infrastruktur harus memiliki keberlanjutan dan ketahanan terhadap risiko bencana alam. Sehingga diperlukan upaya pendekatan yang berkelanjutan dalam pembangunan infrastruktur dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan, guna memastikan bahwa pembangunan tersebut memberikan manfaat yang merata bagi seluruh wilayah di Kabupaten Bantaeng.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|125
15. Meningkatnya Kasus Kriminalitas Kriminalitas di Kabupaten Bantaeng menjadi salah satu permasalahan yang mempengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi di daerah. Faktor utama yang mendasari permasalahan ini adalah masih minimnya pendapatan serta minimnya akses terhadap pekerjaan yang layak menyebabkan sebagian masyarakat terlibat dalam aktivitas ilegal sebagai jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu, kurangnya pengawasan dari pihak berwenang dan terbatasnya sumber daya aparatur dalam menjaga keamanan wilayah juga turut memperburuk situasi ini. Permasalahan ini dapat dilihat dari peningkatan jumlah kasus criminal yang sangat signifikan ditahun 2023 yang mencapai 471 kasus yang mana ditahun 2022 hanya mencapai 127 kasus. Dampak dari tingginya angka kriminalitas tersebut dapat melemahkan rasa aman di kalangan masyarakat dan menghambat laju pembangunan Daerah. Investor dan pelaku usaha cenderung akan berpikir dua kali untuk berinvestasi di Daerah dengan tingkat kriminalitas yang tinggi, sehingga pertumbuhan ekonomi bisa melambat.
Selain itu, masyarakat juga merasa tidak nyaman dan khawatir dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan terpadu untuk meningkatkan keamanan, seperti memperkuat peran aparat penegak hukum, menciptakan lapangan pekerjaan, serta melakukan program-program sosial yang dapat mengurangi tingkat ketimpangan dan menguatkan solidaritas sosial di Kabupaten Bantaeng.
16. Belum Optimalnya Kualitas Pelaksanaan Aktivitas Keagamaan dan Berkebudayaan Maju Dalam Kehidupan Masyarakat Belum optimalnya kualitas pelaksanaan aktivitas keagamaan dan berkebudayaan maju dalam kehidupan masyarakat di Kabupaten Bantaeng dapat dilihat dari Persentase kegiatan keagamaan yang mendapatkan dukungan/fasilitasi oleh Pemerintah Daerah yang mencapai 80 persen, sehingga kegiatan keagamaan belum seluruhnya difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Hal ini mengindikasikan belum optimalnya peran Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas beragama didalam masyarakat. Kemudian terkait kebudayaan maju dapat dilihat dari Persentase Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan yang masih mencapai 44,12, dengan capaian ini menunjukkan belum optimalnya pelestarian budaya di Kabupaten Bantaeng.
Permasalahan belum optimalnya kualitas pelaksanaan aktivitas ke-agamaan dan berkebudayaan maju dalam kehidupan masyarakat disebabkan oleh sejumlah faktor, antara lain rendahnya pemahaman dan penerapan nilai-nilai agama serta budaya yang positif dalam kehidupan sehari-hari. Masih terdapat kesenjangan dalam akses terhadap pendidikan agama dan budaya, terutama di daerah pedesaan yang mengakibatkan kurangnya internalisasi nilai-nilai moral dan etika yang dapat memperkuat ikatan sosial. Selain itu, terbatasnya sarana dan prasarana untuk kegiatan keagamaan dan kebudayaan seperti rumah ibadah yang kurang memadai serta minimnya ruang untuk kegiatan budaya membuat masyarakat sulit untuk mengembangkan dan Dokumentasi dan Informasi Hukum|126 mempraktikkan nilai-nilai luhur secara optimal. Perubahan sosial dan pengaruh globalisasi juga turut mempengaruhi gaya hidup masyarakat, sehingga beberapa tradisi budaya dan nilai agama mulai tergerus.
Minimnya dukungan Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi kegiatan keagamaan dan pelestarian budaya menyebabkan potensi keragaman budaya dan kualitas kehidupan beragama di Kabupaten Bantaeng belum berkembang secara maksimal.
17. Belum Optimalnya Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan yang Berintegritas dan Adaptif Belum optimalnya pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan adaptif di Kabupaten Bantaeng dapat dilihat pada beberapa indikator yaitu Indeks SPBE, Indeks Pelayanan Publik, Indeks Survey Penilaian Integritas dan nilai MCP KPK. Pada indeks SPBE Kabupaten Bantaeng tahun 2023 memiliki capaian sebesar 3,05 dengan nilai standar maksimal 5. Dengan melihat capaian indeks SPBE Kabupaten Bantaeng ditahun 2023 belum mencapai nilai standar maksimal dalam penilaian SPBE, sehingga hal ini mengindikasikan belum optimalnya dalam pencapaian e-government. Kemudian pada indeks pelayanan publik Kabupaten Bantaeng ditahun 2023 mencapai 3,05 jika dibandingkan dengan capaian tahun 2022 sebesar 4,04 maka pada tahun 2023 indeks pelayanan publik mengalami penurunan 0,99 poin. Hal ini mengindikasikan belum optimalnya pelayanan publik yang dilaksanakan pemerintah Kabupaten Bantaeng. Terkait survey penilaian integritas Kabupaten Bantaeng tahun 2023 mencapai 76,41 jika dibandingkan dengan tahun 2021 penilaian integritas Kabupaten Bantaeng mengalami penurunan. Hal ini mengindikasikan adanya penurunan komitmen kinerja pada Pemerintah Daerah. Selanjutnya pada nilai MCP KPK Kabupaten Bantaeng tahun 2023 mencapai 80 jika dibandingkan dengan capaian tahun 2022 yang mencapai 87, dengan ini terlihat adanya penurunan MCP KPK ditahun 2023 jika dibandingkan dengan tahun 2022. Dengan ini dapat disimpulkan masih belum optimalnya tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan adaptif Kabupaten Bantaeng.
Dengan permasalahan belum optimalnya pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan adaptif di Kabupaten Bantaeng, diperlukan upaya dengan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar masyarakat memiliki kompetensi dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, seperti akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan prima. Kemudian memperkuat penerapan sistem digitalisasi dalam pelayanan publik guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas, seperti dengan menerapkan sistem e- government yang terintegrasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan publik.
18. Belum Stabilnya Ekonomi Makro dan Terbatasnya Kapasitas Fiskal Daerah Belum stabilnya ekonomi makro dan terbatasnya kapasitas fiskal Daerah di Kabupaten Bantaeng dapat ditinjau dari derajat otonomi Dokumentasi dan Informasi Hukum|127 fiskal, indikator Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB, dan inflasi. Pada derajat otonomi fiskal Kabupaten Bantaeng ditahun 2023 mencapai 23,22 persen dengan kategori “sedang”. Dengan capaian ini perlu adanya pengelolaan sektor-sektor pendapatan Daerah agar mampu meningkatkan PAD hingga mencapai kemandirian fiscal. Kemudian pada rasio pajak Daerah terhadap PDRB Kabupaten Bantaeng berdasarkan data perkembangannya dari tahun 2019-2023, terjadi penurunan paling signifikan mencapai 0,22 ditahun 2021. Hal ini disebabkan dampak COVID-19 sehingga mengurangi pendapatan pada sektor pajak Daerah.
Selanjutnya inflasi Kabupaten Bantaeng mengambil dari inflasi gabungan di wilayah Bulukumba, berdasarkan data inflasi tertinggi di tahun 2022 yang mencapai 5,77 sehingga hal ini sangat berdampak pada tingkat daya beli masyarakat. Namun ditahun 2023 mengalami penurunan hingga mencapai 2,81. Hal ini mengindikasikan adanya ketidakstabilan ekonomi di Kabupaten Bantaeng.
Permasalahan belum stabilnya ekonomi makro dan terbatasnya kapasitas fiskal Daerah disebabkan oleh sejumlah permasalahan struktural yang saling terkait. Fluktuasi pada sektor pertanian dan perikanan yang menjadi tumpuan ekonomi Daerah membuat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bantaeng cenderung tidak stabil terutama ketika terjadi gangguan eksternal seperti perubahan iklim, penurunan harga komoditas, atau bencana alam. Keterbatasan diversifikasi ekonomi juga membuat ketergantungan terhadap sektor primer ini tinggi sehingga rentan terhadap ketidakpastian pasar. Di sisi lain, kapasitas fiskal Daerah yang terbatas mencerminkan rendahnya kemampuan pemerintah Daerah dalam mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencukupi, akibat terbatasnya basis pajak dan retribusi, serta rendahnya tingkat kepatuhan pajak di kalangan masyarakat. Hal ini mengakibatkan Pemerintah Daerah sulit untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang memadai, meningkatkan layanan publik, atau melakukan intervensi kebijakan untuk menstabilkan perekonomian. Selain itu, ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat membuat Kabupaten Bantaeng memiliki fleksibilitas yang rendah dalam merancang kebijakan fiskal yang sesuai dengan kebutuhan lokal, sehingga menambah tantangan dalam upaya menciptakan stabilitas ekonomi makro.
Dengan adanya permasalahan ini maka perlu memperkuat sektor- sektor ekonomi unggulan Daerah, seperti sektor pertanian, perikanan, dan UMKM, agar lebih produktif dan kompetitif. Melalui hilirisasi produk dan peningkatan nilai tambah pada sektor-sektor tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan stabilitas ekonomi. Selain itu, diversifikasi ekonomi juga penting untuk mengurangi ketergantungan pada satu sektor saja.
3.2. ISU STRATEGIS Isu-isu strategis merupakan berbagai persoalan yang menjadi perbincangan baik Internasional, Nasional, hingga Regional karena Dokumentasi dan Informasi Hukum|128 krusialnya kondisi atau perihal dalam pembangunan Daerah masa kini maupun mendatang. Isu-isu strategis jika diprioritaskan penanganan maupun antisipasinya akan menjadi kelebihan tersendiri dalam meningkatkan peluang tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan, namun sebaliknya jika isu strategis tidak diperhatikan maka dikhawatirkan terjadi beberapa kegagalan dalam pelaksanaan tahapan pembangunan Daerah. Perumusan isu strategis dilakukan melalui identifikasi berbagai permasalahan pembangunan Daerah yang bersifat strategis dari berbagai bidang dan memiliki pengaruh terhadap agenda pembangunan jangka panjang. Selain itu, isu strategis RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 dirumuskan berpedoman dan selaras dengan isu Internasional (Megatren global 2045), isu Nasional (RPJPN), isu strategis Daerah (RPJP Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan KLHS RPJP Daerah). Isu strategis untuk Kabupaten Bantaeng yang akan ditangani dalam 20 tahun ke depan adalah sebagai berikut:
1. Perubahan Iklim dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang ramah lingkungan Perubahan iklim dan pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan di Kabupaten Bantaeng menjadi tantangan serius dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Kabupaten ini menghadapi berbagai dampak perubahan iklim seperti cuaca ekstrem, naiknya suhu, dan potensi kekeringan atau banjir yang mempengaruhi sektor pertanian, perikanan, dan sumber daya alam lainnya. Perubahan iklim di Kabupaten Bantaeng menjadi isu strategis yang berpengaruh besar terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan kesejahteraan masyarakat. Dengan perubahan pola cuaca ekstrim yang sering terjadi di Kabupaten Bantaeng seperti peningkatan curah hujan yang tidak menentu dapat mengakibatkan frekuensi bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor yang dapat mengancam ketahanan pangan serta ketersediaan air bersih. Selain itu, dampak dari perubahan iklim juga dapat merusak ekosistem lokal yang berfungsi penting dalam mendukung kehidupan masyarakat seperti hutan, sungai, dan lahan pertanian. Dengan memahami bahwa pengembangan kewilayahan Kabupaten Bantaeng dalam jangka panjang akan diarahkan pada agroindustry dan agropolitan maka akan ada kemungkinan terjadi pengelolaan SDA dengan industrialisasi yang secara signifikan di Kabupaten Bantaeng. Kemudian akan terjadi pembukaan lahan, penebangan hutan, dan eksploitasi sumber daya air sebagai bentuk proses dalam hilirisasi/industrialisasi.
Dalam menghadapi tantangan ini, penting bagi Pemerintah Daerah untuk mengembangkan strategi mitigasi dan adaptasi yang efektif, termasuk peningkatan sistem pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Dengan ini perlu adanya pengelolaan SDA secara bijaksana, agar dampak dari pengelolaan SDA tidak berdampak signifikan pada lingkungan. Kemudian, peningkatan kesadaran masyarakat dan sosialisasi mengenai pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan sangat diperlukan. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan Dokumentasi dan Informasi Hukum|129 sektor swasta dalam pengelolaan SDA dan perlindungan lingkungan dapat menciptakan sinergi yang positif untuk membangun ketahanan Kabupaten Bantaeng terhadap perubahan iklim dan menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
2. Optimalisasi Ketahanan Pangan, Air dan Energi Ketahanan pangan, air, dan energi di Kabupaten Bantaeng menjadi isu strategis yang mendesak untuk ditangani guna memastikan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan Daerah.
Berdasarkan kajian KLHS-RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng akan terjadi penurunan ketahanan air dan pangan di Kabupaten Bantaeng.
Terkait ketahanan pangan, tantangan utama yang dihadapi adalah fluktuasi produksi pertanian akibat perubahan iklim, berkurangnya lahan subur, serta ancaman hama dan penyakit tanaman. Hal ini berpotensi menyebabkan ketidakstabilan pasokan makanan dan kenaikan harga pangan yang berdampak langsung pada kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Untuk itu, perlu adanya upaya peningkatan produktivitas pertanian melalui penerapan teknologi pertanian modern dan diversifikasi komoditas. Selain itu, dengan adanya arah pembangunan agroindustry Kabupaten Bantaeng maka kapasitas lahan akan berkurang sehingga perlu langkah krusial dalam mempertahankan kapasitas dan kualitas tanaman pangan dengan adanya potensi lahan yang semakin berkurang karena alih fungsi ke sektor industri.
Dalam aspek ketahanan air, Kabupaten Bantaeng memiliki potensi penurunan status kebutuhan air. Sehingga pengelolaan sumber daya air yang tidak efektif, pencemaran, dan penggunaan air yang tidak efisien menjadi tantangan yang harus diatasi. Sementara itu, ketahanan energi juga merupakan isu penting mengingat ketergantungan pada sumber energi fosil yang semakin terbatas dan berdampak pada lingkungan.
Dengan perkembangan saat ini, energi menjadi salah satu kebutuhan yang urgent dalam kehidupan masyarakat sehingga tingkat ketergantungan energi sangat tinggi. Dengan adanya transportasi listrik seperti sepeda motor listrik dan mobil listrik yang sudah mulai digunakan oleh masyarakat Kabupaten Bantaeng menjadi “warning action” bagi Pemerintah Daerah agar menyediakan kapasitas energi (listrik) yang cukup sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan proyeksi penduduk yang semakin meningkat maka kebutuhan energi juga akan meningkat sehingga diperlukan alternatif energi yang dapat dimanfaatkan agar kebutuhan dan ketahanan energi selalu terjaga. Oleh karena itu, diperlukan investasi dalam pengembangan energi terbarukan seperti energi surya dan biogas serta kebijakan yang mendorong efisiensi energi untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang memadai terhadap sumber daya ini. Dengan menangani isu-isu tersebut secara holistik, Kabupaten Bantaeng dapat mewujudkan ketahanan pangan, air, dan energi yang lebih baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
3. Penguatan Ketahanan Bencana Dokumentasi dan Informasi Hukum|130 Penguatan mitigasi bencana di Kabupaten Bantaeng menjadi isu strategis yang sangat penting mengingat lokasi geografis daerah yang rawan dan rentan terhadap berbagai jenis bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang. Tantangan utama yang dihadapi adalah terbatasnya infrastruktur dan sistem peringatan dini yang memadai. Hal ini dapat menyebabkan keterlambatan dalam respons terhadap bencana yang berpotensi mengakibatkan kerugian harta benda hingga kehilangan nyawa. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan infrastruktur yang tahan bencana serta pengembangan sistem informasi dan peringatan dini yang efektif agar masyarakat dapat bersiap lebih baik menghadapi ancaman bencana. Selain itu, aspek edukasi/pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai mitigasi bencana juga perlu ditingkatkan. Banyak masyarakat yang belum memahami tindakan yang harus diambil sebelum, tanggap darurat/masa darurat, dan setelah terjadi bencana. Pelatihan dan simulasi tanggap darurat harus digencarkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana. Selain itu, keterlibatan komunitas dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait mitigasi bencana sangat penting untuk menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab dalam menjaga keselamatan bersama.
Dengan pendekatan yang komprehensif, Kabupaten Bantaeng dapat memperkuat kapasitas mitigasi bencana, sehingga mampu mengurangi risiko dan dampak yang ditimbulkan oleh bencana alam.
4. Optimalisasi Bonus Demografi dalam Akselerasi Pencapaian Pembangunan Jangka Panjang Optimalisasi bonus demografi di Kabupaten Bantaeng merupakan peluang strategis untuk mempercepat pencapaian pembangunan jangka panjang. Bonus demografi terjadi ketika proporsi penduduk usia produktif (15-64 tahun) lebih besar dibandingkan dengan usia non- produktif (anak-anak dan lansia), memberikan kesempatan bagi Pemerintah Daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan produktivitas masyarakat. Dalam rangka mengoptimalkan bonus demografi ini, peningkatan kualitas pendidikan dan keterampilan tenaga kerja sangat penting. Akselerasi ini bisa dilakukan dengan memperkuat sektor pendidikan formal dan vokasi, memberikan pelatihan berbasis teknologi, serta menciptakan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Selain itu, pembangunan kesehatan yang baik, akses yang lebih luas terhadap fasilitas kesehatan, dan peningkatan kualitas layanan kesehatan akan memastikan bahwa penduduk usia produktif dapat berkontribusi secara optimal terhadap pembangunan. Akselerasi pembangunan SDM harus dilakukan untuk menangkap peluang bonus demografi di Kabupaten Bantaeng. Hal ini memerlukan pendekatan holistik mencakup berbagai aspek pembangunan, terutama Pendidikan, Kesehatan dan pemberdayaan Masyarakat. Terkait Kesehatan, masyarakat yang sehat diperlukan akses dan kualitas layanan kesehatan, termasuk penyuluhan mengenai pola hidup sehat dan pencegahan penyakit. Pemenuhan sanitasi yang aman dan sehat dalam menunjang kesehatan seperti peningkatan fasilitas kesehatan di daerah terpencil dan penyediaan air bersih. Hal Ini Dokumentasi dan Informasi Hukum|131 akan membantu menurunkan angka kematian dan penyakit serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Terkait Pendidikan, untuk menciptakan masyarakat yang cerdas dan berdaya saing, perlu memperbaiki kualitas pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, serta menyediakan pelatihan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja akan membantu mempersiapkan generasi muda untuk menghadapi tantangan global. Dengan demikian, bonus demografi akan berfungsi sebagai katalis utama untuk mencapai tujuan pembangunan jangka panjang yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Bantaeng. Sehingga perlu adanya akselerasi pembangunan terutama pada bidang Pendidikan dan Kesehatan guna mendukung terciptanya masyarakat Kabupaten Bantaeng yang sehat, cerdas dan berdaya saing.
5. Akselerasi Hilirisasi Komoditas Unggulan Daerah Menuju Ekonomi yang Tumbuh Stabil dan Kuat Akselerasi hilirisasi komoditas unggulan Daerah di Kabupaten Bantaeng bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil dan kuat dengan memanfaatkan potensi sektor pertanian, perikanan, dan komoditas unggulan lainnya. Proses hilirisasi ini melibatkan pengolahan komoditas mentah menjadi produk bernilai tambah yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan memperkuat daya saing Daerah. Salah satu langkah penting dalam hal ini adalah pengembangan Kawasan Industri Bantaeng (KIBa) yang menjadi pusat bagi berbagai aktivitas pengolahan dan industri terkait komoditas unggulan. Terkait dengan hilirisasi sangat berkaitan dengan sektor industri pengolahan, Kabupaten Bantaeng memiliki potensi untuk mengembangkan sektor ini secara berkelanjutan dengan memperhatikan prinsip berwawasan lingkungan. Penerapan teknologi hijau, manajemen limbah yang baik, dan penggunaan sumber daya secara efisien harus menjadi bagian integral dari transformasi ini.
Peningkatan nilai tambah produk lokal dan dukungan terhadap industri kreatif juga dapat menjadi langkah-langkah strategis untuk mendiversifikasi ekonomi Daerah. Pentingnya mempertahankan potensi alam dan kearifan lokal harus menjadi dasar dari setiap kebijakan yang diambil sehingga transformasi ekonomi tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan dan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Bantaeng. Di kawasan KIBa, diharapkan pemerintah mampu menyediakan infrastruktur dan fasilitas pendukung yang memadai untuk memudahkan investasi di sektor industri pengolahan. Selain itu, kawasan ini juga menjadi tempat pengembangan teknologi dan inovasi yang berperan penting dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas produk. Dengan adanya kawasan KIBa, Kabupaten Bantaeng diharapkan mampu menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja baru serta memastikan bahwa kegiatan ekonomi berbasis komoditas unggulan berjalan dengan efektif dan efisien untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Daerah yang lebih berkelanjutan dan stabil.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|132
6. Akselerasi pengentasan kemiskinan Isu akselerasi pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bantaeng berkaitan dengan kebutuhan mendesak untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan melalui berbagai strategi dan intervensi yang efektif.
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah distribusi kesejahteraan yang belum merata, yang memerlukan penanganan melalui program- program berbasis pemberdayaan ekonomi, peningkatan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat miskin dan rentan. Pemerintah Kabupaten Bantaeng perlu mengoptimalkan program bantuan sosial yang lebih tepat sasaran, disertai dengan peningkatan kualitas infrastruktur dan fasilitas publik yang mendukung mobilitas ekonomi.
Selain itu, kolaborasi antara sektor swasta, masyarakat, dan pemerintah dalam menciptakan peluang ekonomi lokal yang inklusif juga menjadi kunci untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di daerah ini.
Integrasi kebijakan dengan berbagai program nasional dan regional yang mendukung ekonomi berbasis pertanian dan UMKM juga menjadi langkah penting dalam mengatasi kemiskinan secara berkelanjutan.
7. Kolaborasi dan kerjasama antar wilayah Kolaborasi dan kerjasama antar wilayah di Kabupaten Bantaeng menjadi isu strategis dalam mendorong percepatan pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berdaya saing. Dengan potensi ekonomi yang beragam, seperti sektor pertanian, perikanan, pariwisata, dan industri, Bantaeng perlu meningkatkan sinergi dengan daerah tetangga dan pemerintah provinsi maupun pusat. Kerjasama lintas wilayah ini dapat membuka akses pasar yang lebih luas, meningkatkan efisiensi distribusi produk unggulan, serta mempercepat pertumbuhan sektor ekonomi strategis. Selain itu, kerjasama ini juga penting dalam hal pembangunan infrastruktur yang terintegrasi, seperti jaringan transportasi, air bersih, dan listrik. Dengan adanya koordinasi yang baik antar wilayah, program-program pembangunan dapat lebih efektif dalam menyelesaikan tantangan bersama seperti pengelolaan sumber daya alam, penanganan bencana, dan perbaikan kualitas lingkungan hidup.
Peningkatan kolaborasi dan kerjasama juga dapat meningkatkan daya saing Bantaeng dalam skala regional dan nasional.
8. Transformasi Digital Transformasi digital di Kabupaten Bantaeng menjadi isu strategis yang penting untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.
Meskipun ada upaya untuk menerapkan teknologi informasi dalam berbagai sektor seperti administrasi publik, pendidikan, dan kesehatan masih terdapat tantangan dalam infrastruktur digital. Keterbatasan akses internet terutama di Daerah terpencil menjadi penghambat implementasi layanan digital dan menjadikan layanan publik kurang optimal. Oleh karena itu, peningkatan infrastruktur digital seperti penyediaan jaringan internet yang luas dan berkualitas sangat diperlukan untuk mendukung transformasi ini. Aspek keterampilan Dokumentasi dan Informasi Hukum|133 digital masyarakat juga menjadi tantangan yang signifikan. Banyak masyarakat, terutama di daerah pedesaan, belum memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk memanfaatkan teknologi digital secara efektif. Untuk mengatasi hal ini, perlu dilakukan program pelatihan dan pendidikan digital yang menyasar berbagai kalangan, termasuk pelajar, tenaga kerja, dan masyarakat umum. Dengan meningkatkan literasi digital, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan dan memanfaatkan layanan publik yang ditawarkan secara digital. Dengan ini diharapkan Kabupaten Bantaeng dapat mewujudkan transformasi digital yang inklusif dan berkelanjutan, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
9. Pemenuhan Konektivitas dan Aksesibilitas Konektivitas dan aksesibilitas di Kabupaten Bantaeng merupakan aspek penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan infrastruktur jalan, jembatan, dan transportasi lainnya merupakan prioritas utama untuk memastikan setiap wilayah di Kabupaten Bantaeng dapat terhubung dengan baik, sehingga mendukung kelancaran arus barang dan jasa.
Aksesibilitas yang baik akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan layanan publik, meningkatkan mobilitas tenaga kerja, serta mempercepat distribusi komoditas unggulan Daerah ke pasar yang lebih luas.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng juga fokus pada pengembangan konektivitas digital untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi dan teknologi yang merupakan prasyarat penting dalam menghadapi era ekonomi digital. Akses internet yang merata diharapkan dapat mendukung kegiatan pendidikan, usaha kecil dan menengah, serta menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Dengan konektivitas dan aksesibilitas yang mumpuni, Kabupaten Bantaeng akan mampu meningkatkan daya saing Daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
10. Akselerasi Reformasi Birokrasi dan Penguatan Kemandirian Fiskal Daerah Akselerasi implementasi reformasi birokrasi di Kabupaten Bantaeng memerlukan langkah-langkah menyeluruh untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam administrasi Pemerintahan. Reformasi ini mencakup perombakan struktural yang menyederhanakan proses birokrasi, pengurangan tumpang tindih tugas, serta penerapan sistem manajemen berbasis hasil. Penerapan teknologi informasi, seperti sistem e-government dan perangkat lunak manajemen dokumen dapat mempercepat alur kerja, mengurangi waktu pelayanan, dan meminimalkan kesalahan administratif. Akselerasi reformasi birokrasi dan penguatan kemandirian fiskal Daerah di Kabupaten Bantaeng bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan. Reformasi birokrasi dilakukan dengan penyederhanaan prosedur administrasi, Dokumentasi dan Informasi Hukum|134 peningkatan kapasitas aparatur, penerapan teknologi informasi untuk pelayanan publik, dan penguatan sistem akuntabilitas kinerja Pemerintah. Dengan ini nantinya mampu meningkatkan responsivitas birokrasi terhadap kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, penguatan kemandirian fiskal Daerah dilakukan melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan potensi ekonomi lokal, seperti sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata. Pemerintah juga berupaya untuk memperbaiki tata kelola penerimaan pajak dan retribusi yang berbasis teknologi informasi serta meminimalkan kebocoran keuangan Daerah.
Dengan demikian, Kabupaten Bantaeng dapat memiliki kapasitas fiskal yang lebih besar untuk membiayai program pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara mandiri tanpa bergantung sepenuhnya pada dana transfer dari pemerintah pusat.
BAB IV VISI DAN MISI 4.1. VISI Pelaksanaan pembangunan tahun 2025-2045 Kabupaten Bantaeng diharapkan sejalan dengan visi Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Provinsi Sulawesi Selatan. Visi Kabupaten Bantaeng dirumuskan, dibahas, dan disepakati bersama oleh seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah karena visi merupakan dasar bagi para pemangku kepentingan dalam operasionalisasi perencanaan pembangunan daerah.
Perumusan visi dilakukan untuk menindaklanjuti hasil analisis isu-isu strategis dan permasalahan pembangunan daerah.
Perumusan visi ini memperhatikan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan dan pemerataan pendapatan, penciptaan lapangan kerja dan peluang usaha, perbaikan pelayanan umum, pelestarian lingkungan hidup, dan peningkatan daya saing daerah. Rumusan visi RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng memperhatikan visi RPJPN 2025- 2045 yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan, dan selaras dengan Visi RPJP Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025-2045 yakni Sulawesi Selatan Mandiri, Maju, Dan Berkelanjutan. Berdasarkan latar pemikiran tersebut maka rumusan visi RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng 2025-2045 adalah sebagai berikut:
Dokumentasi dan Informasi Hukum|135 “BANTAENG MAJU, SEJAHTERA, BERKELANJUTAN, INOVATIF DAN BERDAYA SAING” Adapun makna setiap pokok visi Kabupaten Bantaeng dijelaskan sebagai berikut:
a. Maju Kabupaten Bantaeng berkomitmen untuk mencapai kemajuan dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan fokus utama pembangunan ekonomi di Kabupaten Bantaeng pada pemantapan nilai tambah ekonomi kerakyatan, penguatan sektor industri dan perdagangan, serta peningkatan investasi yang berkelanjutan. Kemudian sesuai arahan RTRW Kabupaten Bantaeng pengembangan wilayah diarahkan pada sektor pertanian, perikanan, industri serta perdagangan dan jasa (Agropolitan). Dengan ini kedepan pembangunan diarahkan untuk menjadi menjadikan Kabupaten Bantaeng sebagai kontributor utama dalam struktur ekonomi kategori lapangan usaha di Provinsi Sulawesi Selatan. Pembangunan daerah yang maju perlu adanya keseimbangan kehidupan masyarakat yang religius.
Pembangunan yang maju dan religius saling berkaitan dalam menciptakan keseimbangan antara kemajuan material dan nilai- nilai spiritual. Pembangunan yang maju mendorong pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, dan kualitas hidup, sedangkan aspek religius memberikan fondasi moral dan etika dalam menjalankan pembangunan. Dengan integrasi nilai-nilai religius, pembangunan dapat lebih inklusif, memastikan bahwa kesejahteraan fisik dan spiritual masyarakat diperhatikan secara bersamaan, sehingga tercipta keharmonisan sosial dan keseimbangan kehidupan.
b. Sejahtera Sejahtera merupakan kondisi di mana seluruh lapisan masyarakat Bantaeng dapat menikmati kualitas hidup yang baik, dengan terpenuhinya kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, pendidikan, dan akses terhadap kesempatan ekonomi yang merata dan adil. Kesejahteraan masyarakat ditunjukkan dengan menurunnya kemiskinan, meningkatnya produktivitas dan pendapatan masyarakat yang didukung dengan pemerataan pembangunan.
c. Berkelanjutan Berkelanjutan merupakan kondisi pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Bantaeng dapat berjalan tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks berkelanjutan yang ingin dicapai Kabupaten Bantaeng adalah berkembangnya dan terpeliharanya sistem infrastruktur yang ramah lingkungan, meningkatnya penerapan teknologi dan ekonomi hijau, terkelolanya sumber daya yang berkelanjutan dan memastikan aktivitas ekonomi tidak mengabaikan aspek lingkungan dilakukan untuk menciptakan Dokumentasi dan Informasi Hukum|136 lingkungan yang mendukung kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan generasi mendatang.
d. Inovatif Inovatif memiliki makna kemampuan Kabupaten Bantaeng untuk terus berinovasi dalam berbagai aspek pembangunan guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kabupaten Bantaeng berusaha mendorong kreativitas dan menciptakan solusi baru dalam menghadapi tantangan pembangunan, baik di sektor ekonomi, pemerintahan, pendidikan, maupun kesehatan. Inovasi ini mencakup pemanfaatan teknologi informasi, penerapan praktik-praktik terbaik, dan pengembangan strategi yang efektif serta adaptif. Inovatif ini menjadi komitmen Kabupaten Bantaeng untuk meningkatkan inovasi daerah. Selanjutnya di bidang pemerintahan, dengan inovatif diharapkan mampu menciptakan layanan publik yang lebih efektif, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat, dengan mengoptimalkan teknologi digital.
Inovasi menjadi kunci bagi Bantaeng untuk mewujudkan pembangunan yang responsif, adaptif, dan berkelanjutan. Dengan inovasi yang tinggi diharapkan mampu meningkatkan kualitas daya saing daerah.
e. Berdaya Saing Berdaya saing merupakan kondisi masyarakat Kabupaten Bantaeng yang memiliki produktivitas yang optimal dan memiliki keterampilan/kompetensi, serta keahlian yang tinggi. Kabupaten Bantaeng berupaya untuk meningkatkan pembangunan SDM yang memiliki kualitas dan daya saing tinggi melalui pemenuhan dan peningkatan akses pendidikan, kesehatan dan penciptaan tenaga kerja yang produktif sesuai kebutuhan dunia usaha.
Sehingga diharapkan terbentuk masyarakat yang unggul, yang didukung keterbukaan akses terhadap sumber daya dan layanan yang dapat mendukung perkembangan ekonomi.
4.2. SASARAN VISI Keselarasan visi antara Kabupaten Bantaeng dan provinsi merupakan hal yang esensial dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan terarah di tingkat lokal maupun regional. Visi yang sejalan antara kedua entitas tersebut menjadi landasan bagi upaya kolaboratif dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan pembangunan yang holistik dan berkesinambungan. Terjalinnya keselarasan visi, kabupaten dapat mengintegrasikan prioritas pembangunan lokalnya dengan arah pembangunan yang diamanatkan oleh pemerintah provinsi, sehingga tercipta sinergi antara berbagai level pemerintahan dalam mencapai tujuan bersama untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah secara menyeluruh.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|137 Tabel IV.1 N Penyelarasan Visi RPJPN, Visi RPJP Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 No Visi RPJP Nasional Visi RPJP Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 - 2045 Visi RPJP Kabupaten Bantaeng Tahun 2025 - 2045 1 2 3
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan Sulawesi Selatan Mandiri, Maju dan Berkelanjutan Bantaeng Maju, Sejahtera, Berkelanjutan, Inovatif dan Berdaya Saing Dalam rangka mewujudkan visi kabupaten Bantaeng di rumuskan sasaran visi dan indikator pencapaian kinerja visi sebagai berikut :
Tabel IV.2 Sasaran Visi, Indikator Sasaran Beserta Baseline 2025 Dan Target 2045 No Sasaran Visi Indikator Baseline 2025 Target 2045
a) Peningkatan Pendapatan per kapita 1 PDRB per kapita (Rp Juta) 71,34 431,25 2 Indeks ekonomi Biru 71,15 223,61 3 Kontribusi PDRB Industri Pengolahan (%) 17,69 24,72
b) Pengentasan kemiskinan dan ketimpangan 4 Tingkat Kemiskinan (%) 8,01 0,45 5 Rasio gini (Indeks) 0,322 0,292 6 Kontribusi PDRB Kab.Bantaeng(%) terhadap PDRB Prov.Sulsel 2,12 2,25 7 Pertumbuhan Ekonomi 5,60 6,56
c) Peningkatan daya saing Daerah 8 Indeks Inovasi Daerah 50 77,50 9 Indeks Daya Saing Daerah 3,43 4
d) Peningkatan daya saing sumber daya manusia 10 IPM 72,50 81,76
e) Penurunan emisi GRK menuju net zero emission 11 Penurunan Intensitas Emisi GRK (%) 59,32 91,12 12 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 76,12 79,55 Dokumentasi dan Informasi Hukum|138 Sesuai sasaran visi diatas, maka target indikator sasaran visi pada tiap tahapan pembangunan disajikan pada tabel sebagai berikut:
Tabel IV.3 Target Sasaran Visi di Kabupaten Bantaeng berdasarkan Tahapan No RPJP Kabupaten Bantaeng Tahun 2025 – 2045 Tahap 1 Tahap 2 Tahap 3 Tahap 4 Sasaran Visi Indikator Capaian 2023 Baseline 2025 Target 2045 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2039 2040- 2045
1. Pendapatan per kapita setara negara maju
1. PDRB per kapita (Rp Juta) 63,78 71,34 431,25 157,70 249,91 343,61 431,25
2. Indeks Ekonomi Biru Indonesia (IBEI) 55,90 71,15 223,61 101,64 139,76 177,88 223,61
3. Kontribusi PDRB Industri Pengolahan 17,27 17,69 24,72 19,57 21,10 22,98 24,72
2. Penurunan kemiskinan dan ketimpangan berkurangan
4. Tingkat Kemiskinan (%) 9,18 8,01 0,45 6,50 4,61 2,72 0,45
5. Rasio Gini (Indeks) 0,336 0,332 0,292 0,322 0,312 0,302 0,292
6. Kontribusi PDRB Kab.Bantaeng(%) terhadap PDRB Prov.Sulsel 1,95 2,12 2,25 2,06 2,15 2,20 2,25 7.Pertumbuhan ekonomi 5,08 5,60 6,56 5,98 6,33 6,37 6,56
3. Peningkatan daya saing Daerah 8.Indeks Inovasi 47,44 50 77,50 55,50 62,38 69,25 77,50
9. Indeks Daya Saing Daerah 3,27 3,43 4,00 3,56 3,70 3,84 4,00
4. Peningkatan Daya saing sumber daya manusia 10.Indeks Pembangunan Manusia 71,28 72,50 81,76 73,71 76,31 78,83 81,76
5. Penurunan emisi GRK menuju net zero emission
11. Penurunan Intensitas Emisi GRK (%) 49 59,32 91,12 68,60 74,64 84,49 91,12 12.Indeks Kualitas Lingkungan Hiidup Daerah 75,78 76,12 79,55 76,81 77,66 78,52 79,55 Memahami bahwa pentingnya keselarasan, keharmonisan dan sinergisitas serta kesinambungan pembangunan nasional dan daerah, maka perlu adanya penyelarasan sasaran visi Nasional (RPJPN), Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Bantaeng yang tersaji pada tabel sebagai berikut.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|139 Tabel IV.4 Penyelarasan Indikator Visi RPJPN, RPJP Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 RPJPN 2025-2045 RPJP DAERAH PROVINSI SULWESI SELATAN 2025-2045 RPJP DAERAH KAB.BANTAENG 2025-2045 Sasaran Visi Indikator Baseline 2025 Target 2045 Sasaran Visi Indikator Baseline 2025 Target 2045 Sasaran Visi Indikator Baseline 2025 Target 2045
1. Peningkatan Pendapatan per kapita
a. GNI Per Kapita (US$) 5.500 23.000 – 30.300
1. Peningkatan Pendapatan per kapita
a. PDRB per kapita (Rp Juta) 76,58- 77,35 422,16 - 497,92
1. Peningkatan Pendapatan per kapita
1. PDRB per kapita (Rp Juta) 71,34 431,2 5
b. Kontribu si PDB Maritim (%) 7,6 15,0 b. Indeks Ekonomi Biru 71,31 275,29 2. Indeks ekonomi Biru 71,15 223,6 1
c. Kontribu si PDB Manufak tur (%) 20,8 28,0 c. Kontribus i PDRB Industri Pengolah an (%) 12,95- 13,05 18,62- 19,92
3. Kontribus i PDRB Industri Pengolaha n (%) 17,69 24,72 Dokumentasi dan Informasi Hukum|140 RPJPN 2025-2045 RPJP DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN 2025-2045 RPJP DAERAH KAB. BANTAENG 2025-2045 Sasaran Visi Indikator Baseline 2025 Target 2045 Sasaran Visi Indikator Baseline 2025 Target 2045 Sasaran Visi Indikator Baseline 2025 Target 2045
2. Pengentasan kemiskinan dan ketimpangan
a. Tingkat Kemiskin an (%) 6,0 - 7,0 0,5 - 0,8
2. Pengentasan kemiskinan dan ketimpangan
a. Tingkat Kemiskin an (%) 7,30- 7,89 0,19- 0,69
2. Pengentasan kemiskinan dan ketimpanga n
4. Tingkat Kemiskin an (%) 8,01 0,45
b. Rasio Gini (indeks) 0,379 - 0,382 0,379 – 0,382
b. Rasio gini (Indeks) 0,371- 0,376 0,309- 0,332
5. Rasio gini (Indeks) 0,322 0,292
c. Kontribus i PDRB KTI (%) 21,5
(2022) 28,5 c. Kontribus i PDRB Provinsi (%) 3,21 3,23 6. Kontribus i PDRB Kab.Bant aeng(%) terhadap PDRB Prov.Suls el 2,12 2,25
d. Pertumbu han Ekonomi 5,50- 6,30 6,90- 8,94
7. Pertumbu han Ekonomi 5,60 6,56
3. Kepemimpina n dan pengaruh di dunia internasional meningkat Global Power Index (peringkat) 34 (2023) 15 besar
3. Kepemimpinan dan Pengaruh di Daerah yang Meningkat Indeks Inovasi Daerah 54-55 75-80 3. Peningkatan daya saing Daerah
8. Indeks Inovasi Daerah 50 77,50 Indeks Daya Saing Daerah 3,45 4,00 9. Indeks Daya Saing Daerah 3,43 4,00
4. Peningkatan daya saing sumber daya manusia Indeks Modal Manusia (indeks) 0,54
(2022) 0,73 4. Peningkatan daya saing sumber daya manusia Indeks Modal Manusia 0,52 0,69 4. Peningkatan daya saing sumber daya manusia
10. IPM 72,50 81,76 Dokumentasi dan Informasi Hukum|141
5. Intensitas emisi GRK menurun menuju net zero emission Penurunan Intensitas Emisi GRK (%) 38,6 93,5 5. Penurunan emisi GRK menuju net zero emission Penurunan Intensitas Emisi GRK (%) 37 89,74 5. Penurunan emisi GRK menuju net zero emission
11. Penurun an Intensita s Emisi GRK (%) 59,32 91,12
6. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 77,6 84,75 12. Indek s Kualitas Lingkung an Hidup 76,12 79,55 Dokumentasi dan Informasi Hukum|142 4.3. MISI KABUPATEN BANTAENG Misi merupakan upaya umum yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi daerah yang diharapkan terwujud pada tahun 2045.
Dengan adanya misi diharapkan memiliki langkah sebagai upaya perubahan yang signifikan dengan secara transformatif. Dengan transfomasi ini diharapkan terjadi perubahan yang secara cepat dan tepat sasaran, agar Kabupaten Bantaeng nantinya mampu berkontribusi dalam pencapaian pembangunan di wilayah Sulawesi Selatan dan Nasional. Dengan penjelasan misi secara garis besar diatas, maka berikut penjabaran lebih mendalam tiap misi RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng.
1) MISI 1: Mewujudkan Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Bantaeng yang Unggul dan Berdaya Saing Kabupaten Bantaeng ditujukan untuk mewujudkan masyarakat unggul dan berdaya saing melalui transformasi sosial. Transformasi sosial memperhatikan aspek pembangunan pelayanan kesehatan untuk semua, tersedianya pendidikan berkualitas yang merata, serta adanya perlindungan sosial yang adaptif untuk masyarakat.
Peningkatan kecerdasan dan keterampilan masyarakat dilakukan dengan peningkatan kualitas pendidikan dengan memberikan akses yang lebih luas dan merata terhadap pendidikan berkualitas tinggi.
Selain itu, inisiatif pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan keterampilan yang relevan dengan tuntutan pasar kerja masa depan dan pengembangan kapasitas daya saing tenaga kerja lokal. Sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kualitas yang baik akan mendorong produktivitas perekonomian di Kabupaten Bantaeng. Dengan misi ini diharapakan akan menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Sehingga, tercipta kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan di Kabupaten Bantaeng.
2) MISI 2: Mewujudkan Transformasi Ekonomi yang Tumbuh dan Berkualitas Transformasi ekonomi yang berkualitas, tumbuh, di Kabupaten Bantaeng diwujudkan melalui pembangunan ekonomi dengan memanfaatkan iptek, inovasi, dan sehingga dapat menciptakan produktivitas ekonomi tinggi. Selain itu, pembangunan Kabupaten Bantaeng yang berorientasi pada penerapan ekonomi hijau dan biru. Dengan ini, diharapkan Kabupaten Bantaeng memiliki komitmen dalam pembangunan sektor ekonomi unggulan (sektor pertanian, perikanan, dan industri lokal) melalui diversifikasi dan hilirisasi. Dalam proses hilirisasi pembangunan ekonomi Kabupaten Bantaeng nantinya akan diarahkan pada pengembangan kawasan industri bantaeng (KIBA). Sehingga dengan transformasi ekonomi diharapkan mampu meningkatkan produktivitas yang Dokumentasi dan Informasi Hukum|143 merata di seluruh lapisan masyarakat yang didukung dengan transformasi digital dan integrasi ekonomi domestik dan global.
Dalam mempercepat transformasi ekonomi, diupayakan melalui pengembangan infrastruktur yang mendukung konektivitas dan distribusi barang, serta promosi investasi dalam sektor-sektor potensial. Selain itu, keberlanjutan diintegrasikan ke dalam rencana pengembangan ekonomi, dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bijaksana. Upaya mendorong kemitraan strategis antara sektor swasta dan publik juga diperlukan untuk meningkatkan daya saing daerah. Dengan menggabungkan upaya ini, harapannya dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang dinamis, berdaya saing, dan berkelanjutan, yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah secara keseluruhan.
3) MISI 3: Mewujudkan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Melayani Berbasis Digital Transformasi tata kelola ditujukan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan pelayanan prima berbasis digital di Kabupaten Bantaeng. Transformasi tata kelola pemerintahan yang baik dan melayani berbasis digital menekankan pada transparansi, kejujuran, serta kemampuan untuk beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi tantangan dan perubahan. Tata kelola yang berintegritas berarti semua kegiatan pemerintahan dilakukan secara jujur dan bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih dari praktik korupsi. Dalam rangka percepatan pembangunan, transformasi tata kelola pemerintahan harus didukung dengan inovasi dan adaptasi teknologi (berbasis digital). Hal ini untuk mendukung percepatan segala informasi yang diperlukan dalam pelayanan, akuntabilitas dan kinerja dalam pemerintahan. Dengan ini diharapkan mampu terwujud transformasi tata kelola pemerintahan yang baik dan melayani berbasis digital.
4) MISI 4: Mewujudkan kondusivitas pembangunan berbasis supremasi hukum, demokratis, dan stabilitas ekonomi makro menuju daerah berdaya saing Misi ini merupakan landasan dalam penyelenggaraan pada tiga transformasi sebelumnya. Dengan misi ini diharapkan mampu mewujudkan kondusivitas Kabupaten Bantaeng yang didasarkan pada ketaatan hukum ketertiban dan keamanan tangguh dan perwujudan demokrasi yang substansial dalam kehidupan sosial politik masyarakat, dan penguatan stabilitas ekonomi makro daerah.
Dengan penerapan ketaatan hukum menjadi fondasi utama dalam menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak warga. Seiring dengan itu, prinsip demokratis yang Dokumentasi dan Informasi Hukum|144 mengedepankan partisipasi publik dan akuntabilitas institusi pemerintahan menjadi penyangga utama dalam membangun sistem yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, stabilitas ekonomi makro yang terjaga akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta pemerataan kesempatan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat.
5) MISI 5: Mewujudkan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Mewujudkan ketahanan social, budaya dan ekologi merupakan landasan pada tiga misi pertama. Kondisi sosial dan budaya dapat menjadi penguat identitas suatu daerah. Ketahanan sosial budaya dapat diwujudkan melalui peningkatan pada nilai norma dan agama yang berlaku serta kualitas keluarga dan kesetaraan gender.
Terciptanya ketahanan sosial dan budaya di Kabupaten Bantaeng dapat meningkatkan toleransi dan rasa saling menghargai di masyarakat. Selain itu, ketahanan ekologi juga diperlukan untuk menjaga keberlanjutan daerah. Ketahanan ekologi diwujudkan melalui penguatan ketahanan air, energi, dan swasembada pangan, serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Bantaeng yang memperhatikan ketahanan sumber daya dan kelestarian ekologi.
6) MISI 6: Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan Misi ini merupakan kerangka implementasi dari tiga transformasi utama (transformasi social, transformasi ekonomi dan transformasi tata kelola). Misi mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan merupakan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi serta distribusi manfaat pembangunan di seluruh wilayah melalui infrastruktur yang merata. Pembangunan infrastruktur yang merata mengacu pada upaya memastikan bahwa semua wilayah perkotaan maupun pedesaan, baik yang terpencil maupun yang berkembang pesat, memiliki akses yang sama terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya.
Selain itu, pembangunan yang berkeadilan sebagai upaya perlakuan yang adil dan setara terhadap semua lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, atau geografis daerah.
Hal ini melibatkan distribusi sumber daya dan peluang secara adil, serta memastikan bahwa kebijakan pembangunan dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng.
7) MISI 7: Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan Dokumentasi dan Informasi Hukum|145 Misi ini merupakan bagian dari kerangka implementasi dari tiga tranfsormasi (sosial,ekonomi dan tata kelola). Misi mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas serta ramah lingkungan menjadi fokus utama dalam upaya membangun sarana dan prasarana yang tangguh, berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masa depan. Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan di Kabupaten Bantaeng bertujuan untuk memastikan pembangunan sarana dan prasarana yang tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan. Sarana dan prasarana lingkungan yang berkualitas berarti membangun fasilitas yang tahan lama, sesuai standar, dan mampu mendukung kehidupan masyarakat dengan aman. Selain itu, resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim menjadi prioritas utama, dengan mengintegrasikan teknologi ramah lingkungan dan perencanaan tata ruang yang adaptif terhadap ancaman alam. Dengan demikian, sarana dan prasarana yang ramah lingkungan berfungsi sebagai landasan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi masyarakat, sekaligus mengurangi risiko kerugian akibat bencana dan dampak perubahan iklim.
8) MISI 8: Mewujudkan kesinambungan pembangunan Mewujudkan kesinambungan pembangunan merupakan kerangka implementasi yang terakhir. Mewujudkan kesinambungan pembangunan artinya pembangunan yang dilaksanakan Kabupaten Bantaeng mampu berlangsung secara terus-menerus antar sektor dan antar periode perencanaan untuk memastikan kabupaten bantaeng selalu bertumbuh dan berkelanjutan. Sehingga dalam kesinambungan pembangunan diperlukan ketangguhan diplomasi menjadi penting untuk membangun hubungan yang baik dengan pihak eksternal, baik tingkat provinsi, nasional, maupun internasional. Sehingga hal ini akan membuka peluang investasi, kerjasama ekonomi, dan pertukaran teknologi serta meningkatkan daya saing daerah. Dengan memiliki daya saing daerah yang tinggi Kabupaten Bantaeng nantinya akan memainkan peran krusial dalam menarik investor dan meningkatkan kualitas produk lokal agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Oleh karena itu, kesinambungan pembangunan ini didorong oleh strategi diplomasi yang kuat dan penguatan keunggulan daerah dalam berbagai sektor, sehingga nantinya mewujudkan Kabupaten Bantaeng yang mandiri, tangguh, dan kompetitif.
Dalam penyusunan misi Kabupaten Bantaeng harus selaras dengan misi Provinsi Sulawesi Selatan dan RPJP Nasional Tahun 2025-2045, maka penyelarasan RPJP Kabupaten Bantaeng, misi RPJP Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025-2045 dengan misi RPJP Nasional Tahun 2025-2045 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|146 Tabel IV.5 Keselarasan Misi RPJPN, Misi RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan dan Misi RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng RPJPN Tahun 2025 – 2045 RPJP DAERAH Provinsi Sulawesi Selatan RPJP DAERAH Kabupaten Bantaeng Tahun 2025 – 2045 Tahun 2025 – 2045 Agenda Misi Misi Misi Transformasi Indonesia
1. Transformasi sosial
1. Mewujudkan transformasi sosial
1. Mewujudkan Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Bantaeng yang Unggul dan Berdaya Saing
2. Transformasi ekonomi
2. Mewujudkan transformasi ekonomi
2. Mewujudkan Transformasi Ekonomi yang Tumbuh dan Berkualitas
3. Transformasi Tata Kelola
3. Mewujudkan tranformasi tata kelola
3. Mewujudkan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Melayani Berbasis Digital Landasan Transformasi
4. Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia
4. Memantapkan keamanan daerah, demokrasi substansial, dan stabilitas ekonomi makro
4. Mewujudkan kondusivitas pembangunan berbasis supremasi hukum, demokratis, dan stabilitas ekonomi makro menuju daerah berdaya saing
5. Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi
5. Memelihara ketahanan sosial budaya dan ekologi
5. Mewujudkan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Kerangka Implementasi Transformasi
6. Pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan
6. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan
6. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan
7. Sarana dan Prasarana yang berkualitas
7. Mewujudkan pemenuhan kebutuhan sarana prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan
7. Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan
8. Kesinambungan Pembangunan
8. Mendorong daya saing daerah untuk kesinambungan Pembangunan
8. Mewujudkan kesinambungan pembangunan Dokumentasi dan Informasi Hukum|147
BAB V ARAH KEBIJAKAN DAN SASARAN POKOK DAERAH 5.1. ARAH KEBIJAKAN Dalam proses pencapaian misi pembangunan jangka panjang daerah, dibutuhkan arah kebijakan yang merupakan tahapan-tahapan bagaimana misi tersebut dilaksanakan. Adapun tahapan-tahapan pelaksanaan arah kebijakan tersebut dilaksanakan secara periodik lima tahunan yang nantinya akan menjadi acuan dalam melaksanakan setiap pelaksanaan pembangunan jangka menengah daerah.
Dalam kerangka pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang sinergis, telah ditetapkan tiga transformasi yaitu transformasi sosial, transformasi ekonomi, dan transformasi tata kelola. Transformasi ini didukung oleh dua landasan transformasi yaitu keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial, dan stabilitas ekonomi makro daerah serta ketahanan sosial, budaya dan ekologi.
Transformasi sosial bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Bantaeng yang sejahtera dan berdaya saing dengan derajat kesehatan yang tinggi dan merata, pendidikan berkualitas yang merata, serta standar hidup yang layak untuk semua. Transformasi tata kelola bertujuan untuk mewujudkan kepemerintahan yang menerapkan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, partisipasi dan kepatuhan kepada hukum yang bermuara pada pelayanan publik berkualitas dan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.
Transformasi Ekonomi bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi agar tercapai pendapatan yang tinggi melalui pengembangan kawasan pembangunan berdasarkan potensi wilayah, pengembangan ekonomi biru dan ekonomi hijau sebagai sumber pertumbuhan baru yang inklusif dan berkelanjutan, diiringi dengan implementasi transformasi digital, penguatan keterkaitan rantai pasok antar wilayah dan rantai pasok global, dalam rangka memperkuat peran Bantaeng secara regional, nasional, dan internasional.
Landasan transformasi yakni keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial, dan stabilitas ekonomi makro daerah bertujuan untuk menjamin keberhasilan transformasi secara menyeluruh melalui penciptaan stabilitas ekonomi makro daerah, keamanan dan ketertiban masyarakat, dan berkembangnya demokrasi substansial di masyarakat.
Landasan transformasi berupa ketahanan sosial budaya dan ekologi bertujuan untuk memastikan pembangunan dilaksanakan dengan mengedepankan kualitas sosial dan budaya, menjaga kualitas ekologi secara menyeluruh.
Transformasi Kabupaten Bantaeng memerlukan kerangka implementasi yang kuat berupa pembangunan kewilayahan yang didukung oleh sarana prasarana yang dilaksanakan secara bertahap.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|148 Untuk itu diperlukan upaya menjaga kesinambungan pembangunan agar seluruh tahapan pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
Meningkatkan pembangunan wilayah, menyediakan sarana dan prasarana, serta menjaga kesinambungan pembangunan merupakan 3 misi kerangka implementasi transformasi.
Arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Bantaeng, sebagaimana tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), arah pengembangan wilayah difokuskan pada pengembangan sektor- sektor strategis seperti industri, pertanian, perikanan. Dengan arah pengembangan wilayah ini diharapkan nantinya Kabupaten Bantaeng mampu memaksimalkan segala potensi daerah dalam pembangunan 20 (dua puluh) tahun kedepan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam ekonomi Kabupaten Bantaeng adalah sektor industri pengolahan. Pada saat ini, Kabupaten Bantaeng memiliki kawasan industri Bantaeng (KIBa). Dengan adanya Kawasan Industri Bantaeng (KIBa), diharapkan kawasan ini akan berkembang menjadi pusat industri pengolahan komoditas unggulan Kabupaten Bantaeng. Dengan adanya kawasan industri ini, proses produksi dapat terintegrasi dengan rantai pasok yang lebih efisien, meningkatkan nilai tambah produk, serta menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan berkualitas. Pengembangan perdagangan dan jasa juga diharapkan dapat menunjang aktivitas industri di KIBa, sehingga menciptakan ekosistem ekonomi yang kuat dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional. Dengan demikian, arah kebijakan pembangunan nantinya dapat dimaksimalkan sesuai dengan arah pembangunan, sehingga visi dan misi pembangunan jangka panjang Kabupaten Bantaeng dapat diwujudkan.
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Bantaeng diperlukan skenario serta pentahapannya untuk mencapainya dalam lima tahunan selama empat periode. Pentahapan ini dirumuskan menjadi tema Pembangunan per periode. Tema pembangunan lima tahunan yang diuraikan bertujuan untuk menjamin konsistensi dan kesinambungan Pembangunan daerah dalam 20 tahun mendatang.
Selain itu tema Pembangunan ini bertujuan sebagai acuan Kepala Daerah dalam memikirkan fokus Pembangunan yang perlu diterjemahkan dalam dokumen jangka menengah. Berikut akan diuraikan skenario/tema pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Bantaeng dengan arah Pembangunan daerah.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|149 Gambar V.1.
Tahapan Transformasi Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 Dengan tahapan transformasi pada tiap periode diatas, maka arah kebijakan pembangunan jangka panjang Kabupaten Bantaeng selama dua puluh tahun dijelaskan pada tiap tahapan sebagai berikut.
5.1.1 Arah Kebijakan Periode 2025-2029 Pada tahap awal pembangunan jangka panjang, sebagai Tahap Penguatan Fondasi Transformasi. Pada tahap I 2025-2029 ini berfokus pada langkah-langkah strategis untuk membangun dasar yang kokoh bagi transformasi jangka panjang daerah. Tahap ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek dasar pembangunan sudah dipersiapkan dengan baik. Tahap ini bertujuan untuk membangun pondasi yang kuat untuk mendukung pelaksanaan dan keberhasilan transformasi pada tahap berikutnya dari RPJP Daerah. Berikut dijabarkan arah kebijakan pada tahap pertama sesuai misi RPJP Daerah.
Transformasi sosial di Kabupaten Bantaeng diarahkan dengan menjamin ketersediaan sarana dan prasarana layanan pendidikan maupun kesehatan yang berkualitas dan merata. Pada tahap ini pada aspek pendidikan diarahkan pada percepatan wajib belajar 13 tahun (1 tahun pra sekolah dan 12 tahun pendidikan dasar dan pendidikan menengah) secara terintegrasi sesuai kewenangan; Pemerataan kualitas antar satuan Pendidikan dan antar daerah untuk memastikan lulusan dengan kualitas yang setara dan tingkat kebekerjaan tinggi.
Pada aspek kesehatan, diarahkan dengan penguatan dan perwujudan upaya pencegahan, penurunan dan pengendalian penyakit serta masalah kesehatan yang dipengaruhi oleh iklim, peningkatan kapasitas masyarakat lokal untuk menguatkan pelayanan kesehatan dasar berbasis Masyarakat. Kemudian terkait perlindungan sosial pada tahap ini diarahkan dengan pemanfaatan data dan informasi sosial ekonomi rumah tangga, dengan pemanfaatan dan pemutakhiran rutin data Dokumentasi dan Informasi Hukum|150 kemiskinan, untuk ketepatan sasaran program pusat maupun daerah dan desa, baik melalui baik melalui Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), DTKS, atau basedata lainnya yang digunakan secara nasional. Data seperti pendapatan, akses terhadap pendidikan, kondisi kesehatan, pekerjaan, dan kondisi perumahan memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kondisi hidup setiap rumah tangga.
Transformasi ekonomi di Kabupaten Bantaeng diarahkan pada pengembangan ekonomi unggulan daerah untuk meningkatkan kapasitas UMKM berbasis tenaga kerja yang berkualitas. Arah kebijakan pengembangan ekonomi unggulan daerah di Kabupaten Bantaeng bertujuan untuk meningkatkan kapasitas UMKM melalui peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi industri berbasis sumber daya alam, pertanian, perkebunan, perikanan dan kehutanan berikut pengembangan teknologi dan efisiensi rantai distribusinya, berbasis tenaga kerja. Tahap ini diarahkan dengan kebijakan pelaksanaan afirmasi reskilling dan upskilling bagi angkatan kerja, terutama di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, pertanian, perikanan, dan industry serta Peningkatan keterkaitan UMKM pada rantai nilai industri domestik dan global, melalui peningkatan akses ke sumber daya produktif (termasuk pembiayaan dan pemasaran), penerapan teknologi dan kemitraan usaha.
Transformasi tata kelola Pemerintahan yang Baik dan Melayani Berbasis Digital di Kabupaten Bantaeng diarahkan dengan peningkatan kinerja pemerintah daerah berbasis digitalisasi dan sarana prasarana berkualitas. Peningkatan kinerja pemerintah daerah berbasis digitalisasi dan sarana prasarana berkualitas merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan responsif. Dengan digitalisasi, berbagai layanan publik dapat diakses secara lebih mudah dan cepat melalui platform online, seperti e-government untuk perizinan, pembayaran pajak, hingga pelaporan masyarakat. Ini tidak hanya mengurangi birokrasi, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi publik.
Pada tahap ini diarahkan pada optimasi dan harmonisasi regulasi, termasuk proses praregulasi yang memadai di daerah, dan pembangunan dan pengembangan Big Data harmonisasi regulasi yang memiliki filter untuk harmonisasi. Kemudian percepatan digitalisasi layanan publik dan pelaksanaan audit SPBE untuk penguatan aspek pemerintahan digital melalui pengembangan sistem kerja berbasis Human Networking Management dan pelembagaan manajerial dan optimalisasi arsitektur SPBE yang implementatif di seluruh perangkat daerah.
Kondusivitas pembangunan berbasis supremasi hukum, demokratis, dan stabilitas ekonomi makro menuju daerah berdaya saing diarahkan dengan Peningkatan keamanan dan demokratis substansial menuju kondusivitas pembangunan yang berkeadilan.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|151 Peningkatan keamanan dan demokrasi substansial di KabupatenBantaeng merupakan fondasi penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan yang berkeadilan. Dengan memastikan keamanan yang stabil, masyarakat dapat menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi tanpa gangguan, sehingga mendorong iklim investasi yang lebih positif dan berkelanjutan. Di sisi lain, demokrasi yang substansial, yang mengedepankan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, transparansi, dan akuntabilitas, akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Ketahanan sosial budaya dan ekologi di Kabupaten Bantaeng diarahkan pada peningkatan kualitas ketahanan sosial yang tangguh berlandaskan nilai keagamaan dan budaya serta mempertahankan ketersediaan air, energi dan pangan. Tahap ini diarahkan dengan kebijakan Penguatan modal sosial untuk pemberdayaan masyarakat, preservasi budaya dan penguatan kearifan lokal, serta pengembangan pendidikan karakter sejak dini untuk mengurangi masalah sosial dan peningkatan ketahanan kualitas keluarga dan lingkungan pendukung berbasis kearifan local. Kemudian pengembangan diversifikasi pangan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang.
Selanjutnya optimalisasi sumber daya air dan pengembangan teknologi yang efektif dan efisien dalam pemenuhan akses air minum aman terutama untuk daerah rawan air.
Pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan Kabupaten Bantaeng diarahkan pada pemenuhan infrastruktur pembangunan yang merata dan memadai. Pemenuhan infrastruktur pembangunan yang merata dan memadai di Kabupaten Bantaeng menjadi salah satu prioritas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pada tahap ini pembangunan kewilayahan diarahkan dengan peningkatan peran perdesaan dalam upaya peningkatan diversifikasi ekonomi yang inklusif berbasis digital. Kemudian pembangunan dan peningkatan kapasitas jalan daerah pada koridor utama untuk mendukung integrasi rantai pasok domestik (menghubungkan kawasan ekonomi) dan peningkatan konektivitas antara perdesaan dan perkotaan.
Sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan di Kabupaten Bantaeng diarahkan dengan Peningkatan sarana prasarana dasar yang berketahanan bencana dan berkelanjutan.
Peningkatan sarana prasarana dasar di Kabupaten Bantaeng yang berketahanan bencana dan berkelanjutan difokuskan pada pembangunan sarana dan prasarana yang tangguh terhadap risiko bencana dan adaptif terhadap perubahan iklim.
Tahap ini diarahkan pada kebijakan perencanaan program konservasi dan restorasi yang berfokus pada pelestarian Dokumentasi dan Informasi Hukum|152 keanekaragaman hayati komoditas ekonomis penting dan endemik,dengan mempertimbangkan budaya setempat. Kemudian perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan daya dukung, daya tampung lingkungan hidup, luasan hutan, wilayah jelajah satwa spesies dilindungi, serta risiko bencana.
Kesinambungan pembangunan diarahkan dengan peningkatan ketangguhan diplomasi dengan kerjasama dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional yang didukung dengan sinkronisasi, relevansi dan keberlanjutan pembangunan. Pada tahap ini kesinambungan pembangunan diarahkan pada penataaan kerangka regulasi dan kebijakan yang mendukung peningkatan kerjasama daerah.
5.1.2 Arah Kebijakan Periode 2030-2034 Tahap II pada tahun 2030-2034 sebagai Tahap Akselerasi Transformasi yang merupakan percepatan pelaksanaan dan pencapaian tujuan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Tahap ini bertujuan untuk mempercepat kemajuan dan hasil dari rencana pembangunan jangka panjang dengan menerapkan berbagai strategi yang mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Akselerasi transformasi dalam RPJP Daerah bertujuan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan jangka panjang dapat dilaksanakan dengan lebih cepat, efektif, dan memberikan dampak yang signifikan bagi perkembangan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Transformasi sosial di Kabupaten Bantaeng diarahkan pada akselerasi SDM yang produktif dan kompetitif menuju daya saing global serta Percepatan pengentasan kemiskinan menuju masyarakat dengan kehidupan yang layak. Akselerasi pengembangan SDM yang produktif dan kompetitif di Kabupaten Bantaeng diarahkan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pendidikan vokasi, pelatihan keterampilan, serta penguatan kapasitas berbasis teknologi dan inovasi, sehingga mampu bersaing di tingkat global. Peningkatan akses terhadap pendidikan berkualitas dan pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan industri menjadi prioritas untuk menciptakan tenaga kerja yang unggul. Selain itu, percepatan pengentasan kemiskinan dilakukan melalui program-program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan, akses ke modal usaha, serta peningkatan kualitas infrastruktur dasar, sehingga masyarakat dapat mencapai taraf hidup yang layak dan keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.
Pada aspek pendidikan tahap ini diarahkan mendorong percepatan peningkatan partisipasi pendidikan tinggi, serta pengadaan prodi sains, teknologi, teknik, seni, dan matematika (STEAM) Perguruan Tinggi yang sesuai dengan komoditas unggulan wilayah seperti pertambangan, pertanian, industri pengolahan hasil pertambangan, industri maritim dan perikanan, serta pariwisata; pendidikan vokasi dan pendidikan kesetaraan, terutama untuk daerah yang masih belum terjangkau Dokumentasi dan Informasi Hukum|153 termasuk pengembangan sistem pembelajaran jarak jauh melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang menjangkau daerah terpencil, dan penyediaan asrama siswa dan guru.
Kemudian pada aspek kesehatan diarahkan dengan perluasan upaya promotif-preventif dan pembudayaan perilaku hidup sehat di seluruh wilayah dan Pemenuhan sarana prasarana termasuk regionalisasi layanan kesehatan yang mendukung pola hidup sehat didukung oleh ketersediaan ruang terbuka hijau, sarana untuk aktivitas fisik, dan konektivitas transportasi, serta sarana prasarana penanganan limbah medis. Pada aspek perlindungan sosial, diarahkan dengan percepatan pengentasan kemiskinan menuju masyarakat dengan kehidupan yang layak diarahkan pada peningkatan akses rumah layak huni dan terjangkau terutama bagi penduduk berpenghasilan rendah sesuai dengan karakteristik wilayah; serta perencanaan dan penganggaran melalui APBD dan APBDes, serta komitmen daerah yang lebih berpihak untuk program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi, terutama melalui pemenuhan SPM sosial.
Transformasi ekonomi di Kabupaten Bantaeng diarahkan pada percepatan transformasi ekonomi unggulan daerah, khususnya hilirisasi sektor pertanian yang produktif dan kompetitif. Kebijakan percepatan transformasi ekonomi unggulan daerah di Kabupaten Bantaeng, khususnya hilirisasi sektor pertanian, berfokus pada peningkatan nilai tambah produk-produk pertanian melalui pengolahan pascapanen dan pengembangan industri berbasis pertanian dalam arti luas.
Pada tahap ini diarahkan pada peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi industri berbasis sumber daya alam mineral, pertanian, perkebunan, perikanan berikut pengembangan teknologi dan efisiensi rantai distribusinya. Kemudian dilanjutkan dengan peningkatan nilai tambah dan penerapan pariwisata berkelanjutan termasuk pengembangan wilayah konservasi alam sebagai sumber pertumbuhan ekonomi (eco-tourism) dan penumbuhan dan peningkatan kapasitas emerging sectors (bioekonomi dan bioteknologi, pendidikan dan riset, serta manajemen sumber daya).
Transformasi tata kelola di Kabupaten Bantaeng diarahkan pada membangun profesionalisme aparatur pemerintah daerah yang produktif dan adaptif serta memenuhi kinerja berbasis kompetensi.
Membangun profesionalisme aparatur pemerintah di Kabupaten Bantaeng dilakukan melalui peningkatan kapasitas SDM yang berorientasi pada kompetensi dan kinerja. Penguatan budaya kerja yang inovatif dan berbasis teknologi digital juga menjadi fokus untuk memastikan aparatur mampu merespons dinamika global. Dengan pengelolaan yang berbasis kinerja, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih efektif dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|154 Pada tahap ini diarahkan peningkatan sistem elektronik terpadu dan tata kelola data pembangunan secara terintegrasi;
Peningkatanrespons terhadap laporan pelayanan publik masyarakat yang responsive, melalui pengembangan perangkat dan mekanisme respon cepat layanan publik yang inklusif menuju zero complain.
Kemudian diperkuat dengan penguatan sistem pelayanan publik satu pintu yang terintegrasi berbasis digital dan peningkatan kompetensi dan perilaku petugas pemberi layanan publik agar lebih responsive.
Selanjutnya peningkatan akses dan kemudahan layanan publik untuk semua terutama bagi kelompok rentan dan disabilitas, serta penguatan penjaminan mutu (sertifikasi ISO) seluruh lembaga layanan publik yg disediakan pemerintah.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|155 Kondusivitas pembangunan berbasis supremasi hukum, demokratis, dan stabilitas ekonomi makro menuju daerah berdaya saing di Kabupaten Bantaeng diarahkan pada percepatan partisipasi masyarakat melalui penciptaan ruang publik yang sehat dan pengelolaan fiskal yang adaptif dengan upaya percepatan partisipasi masyarakat melalui penciptaan ruang publik yang sehat dan pengelolaan fiskal yang adaptif, dan optimalisasi ruang dialog untuk penyelesaian konflik sosial dan Mendukung penguatan integritas partai politik di daerah.
Ketahanan sosial budaya dan ekologi di Kabupaten Bantaeng diarahkan pada percepatan pembangunan ketahanan sosial budaya dengan pendekatan sosio-kultural menuju keluarga sejahtera serta pengelolaan ekologi yang terpadu. Arah kebijakan ini menekankan pada penguatan nilai-nilai budaya lokal, kesetaraan gender, perlindungan anak, dan kesejahteraan keluarga. Dengan ini diharapkan mampu menciptakan keluarga sejahtera dengan memperhatikan peran perempuan dalam pembangunan serta perlindungan terhadap anak.
Pengelolaan ekologi yang terpadu turut diperkuat, meliputi ketahanan pangan dengan memperbaiki sistem pertanian berkelanjutan, serta ketahanan energi dengan mempertimbangkan energi alternatif terbarukan, guna mendukung keseimbangan antara aspek sosial, budaya, dan lingkungan.
Pada tahap ini diarahkan dengan penguatan nilai-nilai keagamaan atau spiritual sejak usia dini sebagai landasan moral dan etika, dan pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui pengasuhan dan perawatan, pembentukan resiliensi, dan perlindungan dari kekerasan, termasuk perkawinan anak dan perdagangan orang. Selanjutnya pelembagaan pengarusutamaan gender dan inklusi sosial yang terintegrasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Terkait ketahanan ekologi, diarahkan dengan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan untuk memperbaiki bauran pembangkit listrik dan pemenuhan kebutuhan Listrik. Kemudian penguatan ketahanan energi dengan pendekatan terpadu Food Energy Water (FEW) Nexus dan pengembangan skema pendanaan dan pembiayaan serta kebijakan subsidi tepat sasaran serta tarif dan harga listrik yang berkelanjutan.
Pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan diarahkan dengan akselerasi peningkatan aksesibilitas pembangunan dan pemerataan kawasan perekonomian tumbuh. Akselerasi peningkatan aksesibilitas pembangunan dan pemerataan kawasan perekonomian tumbuh melibatkan strategi untuk memperluas infrastruktur dan layanan dasar secara merata ke seluruh wilayah, terutama daerah tertinggal atau terpinggirkan.
Pada tahap ini diarahkan pada peningkatan konektivitas antara daratan antara perdesaan dan perkotaan dan pengembangan pusat- pusat agribisnis dan agroindustri berbasis kawasan secara sinergis Dokumentasi dan Informasi Hukum|156 antara perdesaan dan perkotaan. Kemudian penerapan transportasi ramah lingkungan Electric Vehicle (EV), terutama di kawasan perkotaan dan fasilitasi penyediaan rumah layak huni yang terjangkau sesuai karakteristik budaya dan wilayah serta kondisi geografis wilayah, terutama pesisir dan perdesaan.
Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan di Kabupaten Bantaeng diarahkan pada Akselerasi pemenuhan sarana dan prasarana yang layak, ramah lingkungan dan berketahanan bencana. Dengan ini pembangunan sarana dan prasarana diarahkan untuk memenuhi standar kualitas lingkungan hidup sehat dan sanitasi yang aman. Kemudian pembangunan sistem drainase yang baik untuk mencegah banjir dan penanganan limbah secara terintegrasi agar tidak mencemari sumber air. Infrastruktur sanitasi, seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Dengan perencanaan yang matang, Kabupaten Bantaeng dapat memastikan bahwa sarana dan prasarana yang tersedia tidak hanya fungsional tetapi juga adaptif terhadap perubahan iklim dan berbagai ancaman lingkungan lainnya, sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Pada tahap ini diarahkan pada penguatan pengendalian dan penegakan hukum implementasi tata ruang daerah; Peningkatan kualitas air, udara ,pengelolaan limbah, dan air laut melalui penerapan teknologi terkini dan terjangkau. Selanjutnya diupayakan dengan penyediaan akses sanitasi melalui sistem terpusat di wilayah perkotaan dan eliminasi praktik Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di seluruh rumah tangga melalui pemicuan perubahan perilaku masyarakat yang didukung oleh penyediaan sarana dan prasarana rantai layanan sanitasi yang aman.
Kesinambungan pembangunan diarahkan dengan akselerasi kesinambungan pembangunan yang didukung dengan peningkatan daya saing daerah dan kerjasama dalam skala regional, nasional dan global.
Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan daya saing daerah yang berkelanjutan, melalui pengembangan sektor-sektor unggulan dan pemanfaatan sumber daya lokal. Hal ini didukung dengan peningkatan kerjasama di berbagai tingkatan baik regional, nasional, maupun global untuk memperkuat kapasitas daerah dan menarik investasi. Kolaborasi dengan wilayah lain serta pelaku bisnis di luar daerah memungkinkan pertukaran teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penguatan pasar.
Tahap ini diarahkan dengan kebijakan penataaan kerangka regulasi dan kebijakan yang mendukung peningkatan kerjasama daerah serta peningkatan daya saing dan kerjasama daerah dalam skala regional, nasional dan global.
5.1.3 Arah Kebijakan Periode 2035-2039 Dokumentasi dan Informasi Hukum|157 Pada tahap ketiga pembangunan jangka panjang, tahun 2035-2039 sebagai Tahap Ekspansi Transformasi, Ekspansi Transformasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah adalah tahap di mana upaya transformasi yang semakin diperkuat dan diperluas untuk mencakup lebih banyak area dan aspek pembangunan. Ekspansi Transformasi dalam RPJP Daerah bertujuan untuk memperluas dampak positif dari rencana pembangunan dengan mencakup lebih banyak area dan sektor. Tujuannya adalah untuk mencapai hasil yang lebih signifikan dan berkelanjutan dalam pembangunan daerah, memastikan bahwa manfaat dari transformasi dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
Transformasi sosial di Kabupaten Bantaeng diarahkan pada penguatan SDM yang cerdas, terampil, dan berakhlak serta penguatan ketahanan sosial ekonomi masyarakat di atas garis kemiskinan. Dengan kebijakan ini diarahkan melalui peningkatan akses pendidikan berkualitas serta pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Selain itu, upaya pengentasan kemiskinan difokuskan pada penguatan ketahanan sosial-ekonomi masyarakat melalui bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan akses terhadap layanan kesehatan dan pekerjaan layak. Dengan ini, harapannya masyarakat diharapkan mampu mandiri secara ekonomi dan berada di atas garis kemiskinan.
Pada tahap ini aspek ksehatan diarahkan pada peningkatan kualitas, pemenuhan kebutuhan dan pemerataan tenaga kesehatan dengan mengutamakan tenaga kesehatan dari masyarakat local yang didukung dengan pemberian bantuan/insentif terutama di daerah sulit akses. Kemudian pada aspek pendidikan diarahkan dengan peningkatan kualitas serta kuantitas sumber daya manusia lokal yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan lapangan usaha, termasuk didalamnya yang mendukung pengembangan ekonomi hijau dan biru; penyediaan afirmasi akses pendidikan melalui penguatan sekolah terbuka.
Selanjutnya terkait perlindungan sosial, diarahkan dengan kebijakan penguatan ketahanan sosial ekonomi masyarakat di atas garis kemiskinan yang diarahkan dengan penciptaan lingkungan yang inklusif meliputi perlindungan sosial, kegiatan ekonomi, infrastruktur yang baik dan responsive bagi pemenuhan hak bagi penduduk lansia, lalu penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat rentan lainnya serta perluasan aksesibilitas kesempatan kerja di sektor formal bagi penyandang disabilitas.
Transformasi ekonomi di Kabupaten Bantaeng diarahkan pada ekspansi komoditas unggulan daerah sebagai leading sektor perekonomian daerah menuju skala global. Ekspansi ekonomi unggulan daerah sebagai leading sector pembangunan daerah berfokus pada pengembangan dan penguatan sektor-sektor ekonomi yang memiliki potensi tinggi untuk mendorong pertumbuhan dan kemajuan ekonomi di Kabupaten Bantaeng. Ini melibatkan identifikasi sektor-sektor yang Dokumentasi dan Informasi Hukum|158 memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif, seperti pertanian, industri kreatif, pariwisata, atau teknologi, dan kemudian memfokuskan sumber daya, kebijakan, dan investasi untuk mendukung pengembangan sektor-sektor tersebut.
Pada tahap ini diarahkan pada peningkatan penerapan praktik pertanian yang baik seperti peningkatan kapasitas petani dan nelayan.
pengembangan agroforestri untuk diversifikasi pendapatan petani, lalu pelatihan teknik pemanenan dan budidaya yang berkelanjutan.
Kemudian diperkuat dengan penyediaan jaringan seluler khususnya daerah yang masih berada dalam titik blank spot sehingga dapat membantu mengurangi kesenjangan akses digital di wilayah perkotaan dan pedesaan serta perbaikan sistem tata kelola investasi daerah (pelayanan perizinan, regulasi, kepastian hukum, pajak dan retribusi) dan digitalisasi informasi potensi investasi daerah beserta infrastruktur pendukungnya. Selanjutnya peningkatan keterkaitan ekonomi antar pusat-pusat pertumbuhan melalui penguatan keterkaitan rantai pasok antarwilayah, peningkatan kerja sama ekonomi dan promosi dagang antar daerah, serta mendorong partisipasi daerah dalam rantai pasok global.
Transformasi tata kelola di Kabupaten Bantaeng diarahkan pada penguatan kinerja pemerintah daerah yang transparan dan kondusif dalam mendukung iklim investasi dan ekonomi yang inklusif.
Penguatan kinerja pemerintah daerah yang transparan dan kondusif di Kabupaten Bantaeng dengan penerapan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran, pengambilan keputusan, dan pelaporan kegiatan pemerintah, sehingga masyarakat dan investor dapat memiliki akses yang jelas dan akurat terhadap informasi yang relevan.
Tahap ini diarahkan pada peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah untuk pencapaian SPM dan prioritas daerah, serta mendukung pencapaian sasaran prioritas nasional dan Pprkuatan pengendalian pembangunan, melalui penerapan manajemen risiko.
Kemudian pengelolaan pemerintahan dan pelayanan public dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan dan kesejahteraan social secara kesinambungan antar periode pembangunan.
Kondusivitas pembangunan berbasis supremasi hukum, demokratis, dan stabilitas ekonomi makro menuju daerah berdaya saing diarahkan pada Penguatan stabilitas ekonomi makro dalam mewujudkan iklim investasi yang kondusif dengan memastikan kondisi ekonomi yang stabil dan dapat diprediksi. Hal Ini melibatkan pengelolaan yang efektif terhadap kebijakan fiskal dan moneter, seperti pengendalian inflasi, pengelolaan utang daerah, dan pengaturan suku bunga yang mendukung investasi. Stabilitas ekonomi makro juga mencakup penguatan pengelolaan ekonomi serta manajemen risiko yang mungkin timbul dari fluktuasi pasar global atau faktor eksternal lainnya. Dengan kondisi ekonomi yang stabil, investor akan merasa lebih Dokumentasi dan Informasi Hukum|159 aman dan yakin dalam membuat keputusan investasi, karena mereka dapat memprediksi dengan lebih baik potensi risiko dan imbal hasil.
Tahap ini diarahkan pada optimalisasi ruang dialog untuk penyelesaian konflik sosial dan mendukung penguatan integritas partai politik di daerah. Kemudian peningkatan pengetahuan dan literasi masyarakat tentang politik dan demokrasi Peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui pengelolaan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), aset daerah, pemanfaatan pembiayaan alternatif, dan Transfer ke Daerah (TKD) dan Penguatan pengendalian inflasi daerah yang tekoordinasi dengan lintas stakedolder.
Ketahanan sosial budaya dan ekologi di Kabupaten Bantaeng diarahkan pada Pemantapan kondisi sosial budaya masyarakat agamis menuju Bantaeng yang berakhlak dan inklusif serta berketahanan pangan, air dan energi yang berkelanjutan. Pemantapan kondisi sosial budaya masyarakat agamis di Kabupaten Bantaeng dilakukan dengan memperkuat nilai-nilai keagamaan dan moralitas sebagai landasan kehidupan bermasyarakat yang berakhlak. Upaya ini juga didukung oleh kebijakan inklusif yang memastikan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam pembangunan tanpa memandang latar belakang.
Selain itu, ketahanan pangan, air, dan energi berkelanjutan dijaga melalui pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana dan ramah lingkungan. Dengan ini, Kabupaten Bantaeng mampu mewujudkan masyarakat yang harmonis, sejahtera, dan mandiri secara berkelanjutan.
Tahap ini diarahkan dengan penguatan internalisasi dan aktualisasi nilai-nilai agama sebagai landasan spiritual, etika, dan moral dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan serta pengintegrasian GEDSI (Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial) dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan di seluruh sector. Kemudian pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dalam situasi kekerasan berbasis gender, ketenagakerjaan, situasi darurat, rentan dan tindak pidana perdagangan orang, melalui penguatan kelembagaan, penyediaan infrastruktur yang aksesibel bagi semua, dan penegakan hukum yang berkeadilan menuju kesetaraan gender yang transformative. Selanjutnya Dokumentasi dan Informasi Hukum|160 pemberdayaan perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui penguatan kapasitas, kemandirian, kemampuan dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan partisipasi di berbagai bidang pembangunan Penguatan lembaga pelaksana penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berkinerja baik dan optimal dan pelaksanaan pengawasan kualitas air minum.
Pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan diarahkan dengan Pemantapan kapasitas infrastruktur pembangunan yang berkualitas, khususnya dalam mendukung kawasan ekonomi bertumbuh. Dengan infrastruktur yang andal dan berkualitas, kawasan ekonomi di Kabupaten Bantaeng dapat lebih mudah terhubung dengan pasar, menarik investasi, dan meningkatkan efisiensi operasional. Selain itu, infrastruktur yang baik juga berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan daya tarik wilayah sebagai lokasi investasi. Upaya ini memerlukan perencanaan yang matang, alokasi anggaran yang tepat, serta kerjasama antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur sesuai dengan kebutuhan dan potensi ekonomi lokal.
Pada tahap ini diarahkan dengan kebijakan pengembangan pengetahuan dan teknologi yang efektif dan efisien dalam pemenuhan akses air minum aman sesuai karakteristik daerah di perdesaan, perkotaan. Kemudian penataan kawasan permukiman wilayah perdesaan, perkotaan dan sekitar wilayah pertumbuhan Pembangunan dan peningkatan kapasitas jalan daerah pada koridor utama untuk mendukung integrasi rantai pasok domestik (menghubungkan kawasan ekonomi) serta peningkatan konektivitas antara daratan antara perdesaan dan perkotaan.
Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan diarahkan dengan Pemantapan sarana prasarana publik yang berkualitas, tangguh dan berkelanjutan. Pemantapan sarana prasarana publik di Kabupaten Bantaeng diarahkan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana yang tangguh dan berkelanjutan, sehingga mampu menghadapi berbagai tantangan seperti bencana dan perubahan iklim. Pembangunan ini dilakukan dengan memperhatikan standar lingkungan yang ramah dan efisien, serta mendukung aksesibilitas dan pelayanan publik yang optimal. Dengan demikian, sarana prasarana yang tersedia akan mendukung kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Tahap ini diarahkan dengan penerapan imbal jasa lingkungan dalam pengelolaan DAS serta kawasan konservasi darat dan perairan lalu perencanaan dan percepatan upaya penuntasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kab/kota dan kewenangan tata ruang laut dan kawasan hutan lindung. Kemudian penguatan implementasi integrasi tataruang darat dan laut melalui pengelolaan DAS, pengelolaan sampah/limbah, dan pendanaan. Selanjutnya dengan pengembangan Dokumentasi dan Informasi Hukum|161 natural based solution untuk pengendalian banjir seperti perkuatan tanggul alami di Sungai; Pengembangan Flood Forecasting Warning System; dan perwujudan pencegahan, penurunan dan pengendalian penyakit serta masalah kesehatan akibat perubahan iklim.
Kesinambungan pembangunan diarahkan dengan pemantapan kesinambungan pembangunan melalui penguatan resiliensi dalam menghadapi gangguan dan krisis ekonomi, sosial, maupun lingkungan dan peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintahan. Tahap ini diarahkan dengan Peningkatan daya saing dan kerjasama daerah dalam skala regional, nasional dan global. Kemudian dengan penguatan kemampuan daerah, pemerintah dan komunitas dalam meminimalkan risiko terhadap gangguan atau krisis, serta memperkuat kapasitas untuk menghadapi dan pulih dari dampak yang ditimbulkan.
5.1.3 Arah Kebijakan Periode 2040-2045 Pada tahap akhir pembangunan jangka panjang, tahap ke-empat pada tahun 2040-2045 sebagai Tahap perwujudan transformasi Kabupaten Bantaeng mengupayakan untuk Perwujudan Bantaeng maju, sejahtera, berkelanjutan, inovatif dan berdaya saing, melalui tahap-tahap yang telah terlaksanakan sebelumnya diharapkan pada tahap ini dapat mewujudkan visi, dengan arah kebijakan yang dijabarkan sebagai berikut.
Transformasi sosial di Kabupaten Bantaeng diarahkan pada Perwujudan SDM Bantaeng yang unggul dan kompetitif dan perwujudan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Perwujudan SDM Bantaeng yang unggul melibatkan pengembangan kapasitas individu melalui pendidikan berkualitas, pelatihan keterampilan, dan pembinaan karakter. Kemudian perwujudan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan diarahkan dengan Pembangunan ekonomi inklusif berbasis potensi lokal yang kuat, untuk memastikan setiap lapisan masyarakat memiliki peluang yang sama dalam berkontribusi dan mendapatkan manfaat. Dengan fokus pada keadilan sosial, kebijakan ini bertujuan mengurangi kesenjangan ekonomi serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara merata. Pada tahap ini diharapkan Kabupaten Bantaeng terwujud generasi penerus yang siap menghadapi tantangan ekonomi dan sosial, serta mampu berkontribusi secara positif terhadap pembangunan daerah Pada aspek kesehatan, tahap ini diarahkan dengan peningkatan kapasitas masyarakat lokal untuk menguatkan pelayanan kesehatan dasar berbasis Masyarakat. Kemudian pengembangan sistem telemedicine yang didukung oleh peningkatan cakupan jaminan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan). Pada aspek Pendidikan yaitu pembangunan ekosistem riset dan inovasi, yang berbasis digital untuk mendukung pengembangan ekonomi hijau dan biru, termasuk ekosistem pariwisata untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja). Pada Dokumentasi dan Informasi Hukum|162 aspek perlindungan sosial diarahkan dengan perluasan pemenuhan dan akses penduduk terhadap perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi yang terintegrasi, komprehensif, dan memiliki cakupan yang inklusif, terutama daerah terpencil, dan pesisir; perluasan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja bukan penerima upah dan rentan, dan perlindungan pensiun bagi lansia miskin dan tidak mampu.
Transformasi ekonomi di Kabupaten Bantaeng diarahkan pada perwujudan ekonomi unggulan daerah yang maju, inovatif dan inklusif.
Perwujudan ekonomi unggulan daerah yang maju dan inklusif di Kabupaten Bantaeng bertujuan untuk mengembangkan sektor-sektor ekonomi yang memiliki potensi tinggi dan mendukung pertumbuhan yang adil serta berkelanjutan. Dengan memprioritaskan sektor-sektor unggulan yang sesuai dengan kekuatan lokal, seperti pertanian, pariwisata, perdagangan, jasa atau industri kreatif. Hal ini melibatkan peningkatan kapasitas dan produktivitas sektor-sektor tersebut melalui inovasi, teknologi, dan dukungan pemerintah serta swasta.
Pada tahap ini diarahkan pada penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau di Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus, dan kawasan strategis lainnya, khususnya untuk pekerja, lalu peningkatan literasi digital terpadu dan kemampuan SDM digital atau digital skill melalui pelatihan talenta digital dasar, menengah, dan tinggi, serta kepemimpinan digital, yang difokuskan pada pemahaman dan ketrampilan penggunaan perangkat digital, navigasi internet, keamanan online dan siber. Selanjutnya peningkatan keterlibatan dan partisipasi para pelaku ekonomi dalam rantai pasok global (global supply chain) dan peningkatan pangsa ekspor barang dan jasa bernilai tambah tinggi di pasar global melalui ekspansi ekspor ke negara yang memiliki potensi pertumbuhan penduduk dan konsumsi yang tinggi.
Transformasi tata kelola Pemerintahan yang Baik dan Melayani Berbasis Digital di Kabupaten Bantaeng diarahkan pada mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, inovatif, dan berorientasi pelayanan. Perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berorientasi pelayanan di Kabupaten Bantaeng melibatkan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam setiap aspek administrasi dan manajemen pemerintahan. Ini mencakup pengembangan sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah korupsi, penggunaan teknologi informasi untuk mempermudah akses publik terhadap informasi dan layanan, serta penerapan standar pelayanan yang jelas dan konsisten.
Pada tahap ini diarahkan dengan sinkronisasi substansi dan periodisasi dokumen perencanaan pusat dan daerah, peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah untuk pencapaian SPM dan prioritas daerah, serta mendukung pencapaian sasaran prioritas nasional. Kemudian perkuatan pengendalian pembangunan, melalui Dokumentasi dan Informasi Hukum|163 penerapan manajemen risiko serta pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan dan kesejahteraan sosial secara kesinambungan antar periode pembangunan.
Kondusivitas pembangunan berbasis supremasi hukum, demokratis, dan stabilitas ekonomi makro menuju daerah berdaya saing di Kabupaten Bantaeng diarahkan pada perwujudan pembangunan yang demokratis dan menjunjung tinggi hukum dalam mendukung stabilitas ekonomi makro. Perwujudan pembangunan yang demokratis dan menjunjung tinggi hukum di Kabupaten Bantaeng melibatkan upaya untuk memastikan bahwa proses pembangunan dilakukan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dengan ini diharapkan mampu mendukung stabilitas ekonomi kabupaten bantaeng secara makro dalam peningkatan daya saing daerah.
Tahap ini diarahkan dengan Perwujudan stabilitas keamanan yang kondusif, bersih dan berkeadilan, serta penguatan implementasi dan penegakan kebijakan yang tegas dan konsisten; Peningkatan aksesibilitas terhadap pendanaan inovatif yang dapat mendukung kegiatan pembangunan menuju ekonomi hijau dan biru serta memfasilitasi berbagai kegiatan sektoral yang prioritas dan strategis;
Pengembangan pembiayaan inovatif, termasuk KPBU dan blended finance.
Ketahanan sosial budaya dan ekologi di Kabupaten Bantaeng diarahkan pada Perwujudan pembangunan daerah berwawasan sosial budaya yang tangguh dengan daerah yang berketahanan air, energi dan kemandirian pangan. Perwujudan pembangunan daerah berwawasan sosial budaya yang tangguh di Kabupaten Bantaeng mencakup integrasi antara nilai-nilai lokal dan praktik pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks ini, fokus utama adalah meningkatkan ketahanan air, energi, dan kemandirian pangan. Melalui pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana, penerapan teknologi ramah lingkungan, serta pengembangan sistem pertanian yang berkelanjutan. Sehingga akan menciptakan masyarakat yang tidak hanya sejahtera secara ekonomi, tetapi juga berdaya tahan terhadap perubahan sosial dan lingkungan, sehingga mampu menghadapi tantangan masa depan.
Pada tahap ini diarahkan pada Penguatan pendidikan yang selaras dengan pokok-pokok kerukunan antar etnis dan agama; peningkatan kompetensi dan daya saing pemuda agar mampu berkiprah dalam kancah nasional dan internasional; Penguatan kapasitas lembaga kepemudaan yang diprioritaskan pada ketangguhan dan resiliensi pemuda dalam dinamika globalisasi. Kemudian penguatan kemandirian pangan dan ketahanan air, antara lain melalui praktik agroforestri, pertanian regeneratif, dan praktik pertanian berkelanjutan yang lain Dokumentasi dan Informasi Hukum|164 Pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan diarahkan dengan perwujudan pemerataan pembangunan kewilayahan menuju keadilan sosial. Dengan upaya strategis untuk memastikan bahwa hasil pembangunan tersebar secara adil di seluruh wilayah dan dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat.
Tahap ini diarahkan pada penanganan permukiman kumuh melalui pemugaran komprehensif, peremajaan kota secara inklusif, serta permukiman kembali untuk mewujudkan daerah tanpa permukiman kumuh; Penataan kawasan permukiman wilayah perdesaan, perkotaan dan sekitar wilayah pertumbuhan Optimalisasi lahan untuk penyediaan hunian vertikal (sewa dan milik) yang terpadu dengan layanan dasar permukiman, termasuk sistem transportasi public; Penerapan bauran pendanaan dalam meningkatkan akses pembiayaan perumahan masyarakat untuk memperoleh hunian layak, aman, terjangkau, dan berkelanjutan.
Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan diarahkan dengan terpenuhinya sarana dan prasana pembangunan yang berkualitas, adil dan ramah lingkungan.
Hal ini melibatkan pengembangan sarana dan prasarana yang tidak hanya memenuhi standar teknis dan fungsional yang tinggi, tetapi juga dirancang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Dengan memastikan bahwa pembangunan dilakukan secara adil dan berwawasan lingkungan, Kabupaten Bantaeng dapat mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan, menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.
Pada tahap ini diarahkan pada penyediaan pengelolaan persampahan yang terpadu dari hulu hingga ke hilir dengan target pemilahan sampah sejak dari rumah tangga dengan peningkatan persentase sampah terangkut dan tertangani di TPST dengan berorientasi pada prinsip ekonomi sirkuler. Selanjutnya dengan pemenuhan akses air minum dan sanitasi aman, berkelanjutan dan inklusif berdasarkan karakteristik daerah.
Kesinambungan pembangunan diarahkan dengan Perwujudan Kabupaten Bantaeng berdaya saing tinggi yang didukung seluruh aspek pembangunan. Dengan kebijakan ini penting untuk mengadopsi kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperhatikan kesejahteraan sosial, dan memperkuat kapasitas institusi untuk merespons perubahan dan tantangan dengan adaptif.
Dengan pendekatan ini, Kabupaten Bantaeng dapat mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan memastikan bahwa kemajuan yang dicapai tetap relevan dan bermanfaat dalam jangka panjang.
Tahap ini diarahkan dengan penguatan kemampuan daerah, pemerintah dan komunitas dalam meminimalkan risiko terhadap Dokumentasi dan Informasi Hukum|165 gangguan atau krisis, serta memperkuat kapasitas untuk menghadapi dan pulih dari dampak yang ditimbulkan.
Sesuai dengan tema tiap tahapan dan arah kebijakan serta visi dan misi, maka berikut keterkaitan antara visi, misi, arah kebijakan tiap tahapan yang disajikan pada tabel sebagai berikut:
Tabel V.1.
Arah Kebijakan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 VISI MISI ARAH KEBIJAKAN 2025-2029 2030-2034 2035-2039 2040-2045 Penguatan Fondasi Transformasi Akselerasi Transformasi Ekspansi Transformasi Perwujudan Bantaeng yang Maju, Sejahtera, Berkelanjutan, Inovatif dan Berdaya Saing BANTAENG MAJU, SEJAHTERA, BERKELANJUTAN, INOVATIF DAN BERDAYA SAING Mewujudkan Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Bantaeng yang Unggul dan Berdaya Saing Menjamin ketersediaan sarana dan prasarana layanan pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial yang berkualitas dan merata Percepatan pembangunan SDM yang produktif dan kompetitif menuju daya saing global Penguatan kualitas daya daing SDM yang cerdas, terampil dan berakhlak Perwujudan SDM Bantaeng yang unggul dan kompetitif Perlindungan sosial masyarakat dengan Pemanfaatan data dan informasi sosial ekonomi rumah tangga dalam mengentaskan kemiskinan Pengentasan kemiskinan menuju masyarakat dengan kehidupan yang layak Penguatan ketahanan sosial ekonomi masyarakat di atas garis kemiskinan Perwujudan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan Mewujudkan Transformasi Ekonomi yang Tumbuh dan Berkualitas Pengembangan ekonomi unggulan daerah untuk meningkatkan kapasitas UMKM berbasis tenaga kerja yang berkualitas Pengembangan produk unggulan daerah, khususnya hilirisasi sektor pertanian, yang produktif dan kompetitif Ekspansi komoditas unggulan daerah sebagai leading sektor perekonomian daerah menuju skala global Perwujudan ekonomi unggulan daerah yang maju, inovatif dan inklusif Mewujudkan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Melayani Berbasis Digital Peningkatan kinerja pemerintah daerah berbasis digitalisasi dan sarana prasarana berkualitas Membangun profesionalisme aparatur pemerintah daerah yang produktif dan adaptif serta memenuhi kinerja berbasis kompetensi Penguatan kinerja pemerintah daerah yang transparan dan kondusif dalam mendukung iklim investasi dan ekonomi yang inklusif Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, inovatif, dan berorientasi pelayanan Dokumentasi dan Informasi Hukum|166 VISI MISI ARAH KEBIJAKAN 2025-2029 2030-2034 2035-2039 2040-2045 Penguatan Fondasi Transformasi Akselerasi Transformasi Ekspansi Transformasi Perwujudan Bantaeng yang Maju, Sejahtera, Berkelanjutan, Inovatif dan Berdaya Saing Mewujudkan kondusivitas pembangunan berbasis supremasi hukum, demokratis, dan stabilitas ekonomi makro menuju daerah berdaya saing Peningkatan keamanan dan demokratis substansial menuju kondusivitas pembangunan yang berkeadilan Percepatan partisipasi masyarakat melalui penciptaan ruang publik yang sehat dan pengelolaan fiskal yang adaptif Penguatan stabilitas ekonomi makro dalam mewujudkan iklim investasi yang kondusif Perwujudan pembangunan yang demokratis dan menjunjung tinggi hukum dalam mendukung stabilitas ekonomi makro Mewujudkan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Peningkatan kualitas ketahanan sosial yang tangguh berlandaskan nilai keagamaan dan budaya serta mempertahankan ketersediaan air, energi dan pangan Percepatan pembangunan ketahanan sosial budaya dengan pendekatan sosio-kultural menuju keluarga sejahtera serta pengelolaan ekologi yang terpadu Pemantapan kondisi sosial budaya masyarakat agamis menuju Bantaeng yang berakhlak dan inklusif serta berketahanan pangan, air dan energi yang berkelanjutan Perwujudan pembangunan daerah berwawasan sosial budaya yang tangguh dan berketahanan air, energi dan kemandirian pangan Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan penguatan fondasi transformasi diarahkan Pemenuhan infrastruktur pembangunan yang merata dan memadai Akselerasi transformasi diarahkan dengan peningkatan aksesibilitas pembangunan dan pemerataan kawasan perekonomian tumbuh ekspansi transformasi diarahkan dengan Pemantapan kapasitas infrastruktur pembangunan yang berkualitas, khususnya dalam mendukung kawasan ekonomi bertumbuh Perwujudan pemerataan pembangunan kewilayahan menuju keadilan sosial Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan Peningkatan sarana prasarana dasar yang berketahanan bencana dan berkelanjutan Akselerasi pemenuhan sarana dan prasarana yang layak, ramah lingkungan dan berketahanan bencana Pemantapan sarana prasarana publik yang berkualitas, tangguh dan berkelanjutan Terpenuhinya sarana dan prasana pembangunan yang berkualitas, adil dan ramah lingkungan Mewujudkan kesinambungan pembangunan Peningkatan ketangguhan diplomasi dengan kerangka regulasi dan Meningkatkan sinergi antar akselerasi kesinambungan pembangunan yang didukung dengan peningkatan daya saing Pemantapan kesinambungan pembangunan melalui penguatan resiliensi dalam menghadapi Perwujudan Kabupaten Bantaeng yang berdaya saing tinggi yang didukung seluruh aspek Dokumentasi dan Informasi Hukum|167 VISI MISI ARAH KEBIJAKAN 2025-2029 2030-2034 2035-2039 2040-2045 Penguatan Fondasi Transformasi Akselerasi Transformasi Ekspansi Transformasi Perwujudan Bantaeng yang Maju, Sejahtera, Berkelanjutan, Inovatif dan Berdaya Saing daerah, baik di tingkat provinsi, nasional, maupun internasional daerah dan kerjasama dalam skala regional, nasional dan global gangguan dan krisis ekonomi, sosial, maupun lingkungan dan peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintahan pembangunan Dalam penyusunan RPJP Daerah memiliki arah pembangunan yang menjadi arah strategis dalam pembangunan suatu daerah untuk mencapai sasaran dalam berbagai aspek. Arah pembangunan mencakup prioritas-prioritas yang ditetapkan untuk pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, dan politik dalam kebijakan nasional. Arah pembangunan Kabupaten Bantaeng disusun berdasarkan kondisi karakteristik daerah serta penyelarasan arah pembangunan nasional dan Provinsi Sulawesi Selatan. Keselarasan arah pembangunan Kabupaten Bantaeng dengan arah pembangunan nasional dan arah pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan ditunjukkan pada tabel berikut ini:
Tabel V.2.
Penyelarasan Arah Pembangunan Nasional, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 Arah Pembangunan Nasional Arah Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan Arah Pembangunan Kabupaten Bantaeng 1.
Kesehatan Untuk Semua 1.
Kesehatan Untuk Semua 1.
Kesehatan Untuk Semua 2.
Pendidikan Berkualitas yang Merata 2.
Pendidikan Berkualitas yang Merata 2.
Pendidikan Berkualitas yang Merata 3.
Perlindungan Sosial yang Adaptif 3.
Perlindungan Sosial yang Adaptif 3.
Perlindungan Sosial yang Adaptif 4.
Iptek, Inovasi, dan Produktivitas Ekonomi 4.
Iptek, Inovasi, dan Produktifitas Ekonomi 4.
Iptek, Inovasi, dan Produktifitas Ekonomi 5.
Penerapan Ekonomi Hijau 5.
Penerapan Ekonomi Hijau dan Biru 5.
Penerapan Ekonomi Hijau dan Biru
6. Transformasi Digital 6. Transformasi Digital 6. Transformasi Digital 7.
Integrasi Ekonomi Domestik dan Global 7.
Integrasi Ekonomi Domestik dan Global 7.
Integrasi Ekonomi Domestik dan Global 8.
Perkotaan dan Perdesaan Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi 8.
Perkotaan dan Perdesaan Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi 8.
Perkotaan dan Perdesaan Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi 9.
Regulasi dan Tata Kelola yang Berintegritas dan Adaptif 9.
Regulasi dan Tata Kelola yang Berintegritas dan Adaptif 9.
Tata Kelola yang Berintegrasi, Adaptif, dan Inovatif Dokumentasi dan Informasi Hukum|168 Arah Pembangunan Nasional Arah Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan Arah Pembangunan Kabupaten Bantaeng 10.
Hukum Berkeadilan, Keamanan Nasional Tangguh, dan Demokrasi Substansialn 10.
Ketaatan Hukum, Ketertiban dan Keamanan Tangguh, dan Demokrasi Substansial 10.
Ketaatan Hukum Ketertiban dan Keamanan Tangguh dan Demokrasi Substansial 11.
Stabilitas Ekonomi Makro 11.
Stabilitas Ekonomi Makro Daerah 11.
Stabilitas Ekonomi Makro Daerah 12.
Ketangguhan Diplomasi dan Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan 12.
Ketangguhan Diplomasi dan Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan 12.
Ketangguhan Diplomasi dan Daya Saing Daerah Tinggi 13.
Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju 13.
Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju 13.
Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju 14.
Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif 14.
Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif 14.
Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif 15.
Berketahanan Air, Energi, dan Kemandirian Pangan 15.
Berketahanan Air, Energi, dan Kemandirian Pangan 15.
Berketahanan Air, Energi, dan Kemandirian Pangan 16.
Lingkungan Hidup Berkualitas 16.
Lingkungan Hidup Berkualitas 16.
Lingkungan Hidup Berkualitas 17.
Resiliensi Terhadap Bencana dan Perubahan Iklim 17.
Resiliensi Terhadap Bencana dan Perubahan Iklim 17.
Resiliensi Terhadap Bencana dan Perubahan Iklim 5.2. SASARAN POKOK PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KABUPATEN BANTAENG 2025-2045 Sasaran pokok disusun untuk menggambarkan pencapaian misi pada akhir masa pembangunan jangka panjang. Setiap sasaran pokok dari arah kebijakan memiliki sejumlah indikator kinerja yang harus dicapai dalam empat periode per lima tahunan. Sasaran pokok menjadi tujuan utama atau inti yang ingin dicapai dalam pembangunan di Kabupaten Bantaeng. Sasaran pokok RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 merupakan gambaran kinerja daerah dalam pencapaian pembangunan yang menggambarkan secara langsung terwujudnya Visi dan Misi RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045. Dalam merumuskan sasaran pokok harus memperhatikan misi RPJP Daerah, maka keterkaitan antara misi dan sasaran pokok disajikan pada tabel sebagai berikut:
Tangguh ...
Cakupan …Cakupan …Cakupan … Dokumentasi dan Informasi Hukum|169 Tabel V.3.
Keterkaitan Misi dan Sasaran Pokok Pembangunan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 MISI SASARAN POKOK Mewujudkan Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Bantaeng yang Unggul dan Berdaya Saing 1 Terwujudnya kualitas dan kapasitas SDM Kabupaten Bantaeng yang berdaya saing 2 Terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang merata dan berkualitas Mewujudkan Transformasi Ekonomi yang Tumbuh dan Berkualitas 3 Terwujudnya peningkatan nilai tambah sektor ekonomi unggulan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis Iptekin Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan 4 Terwujudnya pembangunan kewilayahan Kabupaten Bantaeng yang merata dan berkeadilan Mewujudkan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Melayani Berbasis Digital 5 Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang adaptif, kreatif dan inovatif Mewujudkan kondusivitas pembangunan berbasis supremasi hukum, demokratis, dan stabilitas ekonomi makro menuju daerah berdaya saing 6 Terwujudnya kondusivitas Kabupaten Bantaeng yang aman, demokratis dan berkeadilan Mewujudkan kesinambungan pembangunan 7 Terwujudnya Kabupaten Bantaeng berdaya saing tinggi yang didukung kesinambungan pembangunan Mewujudkan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi 8 Terwujudnya Kabupaten Bantaeng yang berketahanan sosial budaya dan ekologi Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan 9 Terwujudnya Kabupaten Bantaeng yang berketahanan bencana, dan perubahan iklim, didukung sarana dan prasarana berkelanjutan Sasaran pokok menjadi sasaran pembangunan yang ingin dicapai sesuai dengan visi dan misi pada akhir periode 20 (dua puluh) tahun.
Dengan rumusan sasaran pokok atas harus diarahkan dengan arah pembangunan dan arah kebijakan transformasi untuk mendukung tercapainya visi Kabupaten Bantaeng. Keterkaitan Misi, Sasaran pokok, arah pembangunan Kabupaten Bantaeng disajikan pada tabel sebagai berikut:
Cakupan …Cakupan …Cakupan … Dokumentasi dan Informasi Hukum|170 Keterkaitan Antara Misi, Sasaran Pokok Dan Arah Pembangunan MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN
1. Mewujudkan Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Bantaeng yang Unggul dan Berdaya Saing 1 Terwujudnya kualitas dan kapasitas SDM Kabupaten Bantaeng yang berdaya saing 1 Kesehatan Untuk Semua 2 Pendidikan Berkualitas yang Merata 2 Terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang merata dan berkualitas 3 Perlindungan Sosial yang Adaptif
2. Mewujudkan Transformasi Ekonomi yang Tumbuh dan Berkualitas 3 Terwujudnya peningkatan nilai tambah sektor ekonomi unggulan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis Iptekin 4 Iptek, Inovasi, dan Produktifitas Ekonomi 5 Penerapan Ekonomi Hijau dan Biru 6 Transformasi Digital 7 Integrasi Ekonomi Domestik dan Global
3. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan 4 Terwujudnya pembangunan kewilayahan Kabupaten Bantaeng yang merata dan berkeadilan 8 Perkotaan dan Perdesaan Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi
4. Mewujudkan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Melayani Berbasis Digital 5 Terwujudnya reformasi birokrasi pada tata kelola pemerintahan yang adaptif, kreatif dan inovatif 9 Tata Kelola yang Berintegrasi, Adaptif, dan Inovatif
5. Mewujudkan kondusivitas pembangunan berbasis supremasi hukum, demokratis, dan stabilitas ekonomi makro menuju daerah berdaya saing 6 Terwujudnya kondusivitas Kabupaten Bantaeng yang aman, demokratis dan berkeadilan 10 Ketaatan Hukum Ketertiban dan Keamanan Tangguh dan Demokrasi Substansial 11 Stabilitas Ekonomi Makro Daerah
6. Mewujudkan kesinambunga n pembangunan 7 Terwujudnya Kabupaten Bantaeng berdaya saing tinggi yang didukung kesinambungan pembangunan 12 Ketangguhan Diplomasi dan Daya Saing Daerah Tinggi
7. Mewujudkan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi 8 Terwujudnya Kabupaten Bantaeng yang berketahanan sosial budaya dan ekologi 13 Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju 14 Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Cakupan …Cakupan …Cakupan … Dokumentasi dan Informasi Hukum|171 MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN Masyarakat Inklusif 15 Lingkungan Hidup Berkualitas 16 Berketahanan Air, Energi, dan Kemandirian Pangan
8. Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan 9 Terwujudnya Kabupaten Bantaeng yang berketahanan bencana, dan perubahan iklim, didukung sarana dan prasarana berkelanjutan 17 Resiliensi Terhadap Bencana dan Perubahan Iklim Dengan rumusan sasaran pokok diatas, arah pembangunan dan arah kebijakan transformasi pembangunan Kabupaten Bantaeng dijabarkan sebagai berikut.
1. Terwujudnya kualitas dan kapasitas SDM Kabupaten Bantaeng yang berdaya sain Terwujudnya kualitas dan kapasitas SDM Kabupaten Bantaeng yang berdaya saing diwujudkan dengan Inovasi di bidang pendidikan melalui peningkatan kecerdasan serta keterampilan sehingga mendorong produktivitas sumber daya manusia sehingga tercipta sumber daya manusia yang berdaya saing di Kabupaten Bantaeng. Akses dan pelayanan terhadap fasilitas kesehatan dapat menjamin masyarakat yang sehat sehingga aktivitas masyarakat menjadi lebih baik. Pendidikan menjadi modal utama untuk membentuk manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
Sasaran pokok ini dilakukan untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Bantaeng yang unggul dan memiliki skill/kompetensi yang tinggi. Berikut penjelasan arah pembangunan beserta arah kebijakan transformasinya.
Bantaeng 01. Kesehatan untuk semua Arah pembangunan “Kesehatan untuk Semua" berfokus pada pencapaian yang setara, komprehensif, dan berkualitas terhadap layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat, tanpa memandang status ekonomi, kondisi geografis, atau sosial. Hal ini dapat dilakukan dengan memperluas dan meningkatkan infrastruktur kesehatan, termasuk pembangunan fasilitas kesehatan di daerah pinggiran, peningkatan kapasitas rumah sakit, dan penyediaan fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas dan klinik. Ini juga melibatkan peningkatan jumlah dan kualitas tenaga kesehatan melalui pelatihan, penyuluhan, dan insentif agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang optimal. Kemudian penguatan sistem jaminan kesehatan universal yang memastikan semua individu dapat mengakses layanan kesehatan tanpa beban biaya yang memberatkan. Program-program kesehatan preventif dan promotif, seperti vaksinasi, pemeriksaan kesehatan rutin, dan Cakupan …Cakupan …Cakupan … Dokumentasi dan Informasi Hukum|172 edukasi kesehatan, harus diintegrasikan untuk mencegah penyakit, terutama penyakit menular dan mempromosikan gaya hidup sehat.
Pendekatan berbasis komunitas yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program kesehatan juga penting untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat. Dengan arah kebijakan transformasi yang dijabarkan sebagai berikut:
1. Perluasan upaya promotif-preventif dan pembudayaan perilaku hidup sehat di provinsi dan di seluruh kabupaten /kota
2. Pemenuhan sarana prasarana termasuk regionalisasi layanan kesehatan yang mendukung pola hidup sehat didukung oleh ketersediaan ruang terbuka hijau, sarana untuk aktivitas fisik, dan konektivitas transportasi, serta sarana prasarana penanganan limbah medis
3. Pemberdayaan pegiat sistem kesehatan alami/tradisional (herbal) sebagai alternatif pelayanan kesehatan rumah tangga, khususnya di daerah sulit akses Pencegahan dan penanganan stunting melalui pendekatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi secara konvergen
4. Percepatan eliminasi penyakit menular melalui rekayasa lingkungan habitat sektor dan pendekatan integrasi multisector
5. Percepatan pengurangan faktor resiko penyakit tidak menular secara terintegrasi lintas sektor
6. Penyediaan pelayanan kesehatan bergerak (mobile health services)
7. Peningkatan kualitas, pemenuhan kebutuhan dan pemerataan tenaga kesehatan dengan mengutamakan tenaga kesehatan dari masyarakat local yang didukung dengan pemberian bantuan/insentif terutama di daerah sulit akses
8. Penguatan dan perwujudan upaya pencegahan, penurunan dan pengendalian penyakit serta masalah kesehatan yang dipengaruhi oleh iklim.
9. Peningkatan kapasitas masyarakat lokal untuk menguatkan pelayanan kesehatan dasar berbasis masyarakat
10. Pengembangan sistem telemedicine yang didukung oleh peningkatan cakupan jaminan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan Bantaeng 02. Pendidikan berkualitas yang merata Pendidikan berkualitas yang merata untuk memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang atau lokasi, memiliki akses ke pendidikan yang berkualitas. Dengan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di seluruh wilayah dilanjutkan adanya program- program pelatihan dan pengembangan profesional bagi guru untuk meningkatkan keterampilan mengajar serta memastikan metode pengajaran yang inovatif dan efektif. Pengembangan kurikulum yang Cakupan …Cakupan …Cakupan … Dokumentasi dan Informasi Hukum|173 inklusif dan adaptif yang sesuai dengan kebutuhan siswa dari berbagai latar belakang. Untuk mengatasi ketimpangan, penting pula untuk melaksanakan kebijakan beasiswa dan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat mengakses Pendidikan, terutama Pendidikan tinggi tanpa kendala finansial. Dengan arah kebijakan transformasi dijabarkan sebagai berikut:
1. Percepatan wajib belajar 13 tahun (1 tahun pra sekolah dan 12 tahun pendidikan dasar dan pendidikan menengah) secara terintegrasi sesuai kewenangan pemerintah
2. Pemerataan kualitas antar satuan Pendidikan dan antar daerah untuk memastikan lulusan dengan kualitas yang setara dan tingkat kebekerjaan tinggi
3. Mendorong percepatan peningkatan partisipasi pendidikan tinggi, serta pengadaan prodi sains, teknologi, teknik, seni, dan matematika (STEAM) Perguruan Tinggi yang sesuai dengan komoditas unggulan wilayah seperti pertambangan, pertanian, industri pengolahan hasil pertambangan, industri maritim dan perikanan, serta pariwisataPerkuatan pengelolaan tenaga pendidik dengan meningkatkan kualitas dan kompetensi pendidik yang modern dan adaptif
4. Peningkatan kualitas serta kuantitas sumber daya manusia lokal yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan lapangan usaha, termasuk didalamnya yang mendukung pengembangan ekonomi hijau dan biru
5. Penyediaan afirmasi akses pendidikan melalui penguatan sekolah terbuka, pendidikan vokasi dan pendidikan kesetaraan, terutama untuk daerah yang masih belum terjangkau termasuk pengembangan sistem pembelajaran jarak jauh melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang menjangkau daerah, dan penyediaan asrama siswa dan guru
6. Pembangunan ekosistem riset dan inovasi, yang berbasis digital untuk mendukung pengembangan ekonomi hijau dan biru, termasuk ekosistem pariwisata untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja
7. Peningkatan pendidikan digital melalui inovasi pada berbagai kurikulum pendidikan berbasis TIK dan Internet of Things (IoT) Terwujudnya kualitas dan kapasitas SDM Kabupaten Bantaeng yang berdaya saing diukur dengan indiaktor kinerja dan targetnya sebagai berikut:
Cakupan …Cakupan …Cakupan … Dokumentasi dan Informasi Hukum|174 Tabel V.4.
Sasaran Pokok, Arah Pembangunan dan Indikator Utama Pembangunan dan target terwujudnya kualitas dan kapasitas SDM Kabupaten Bantaeng yang berdaya saing SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2045 Terwujudnya kualitas dan kapasitas SDM Kabupaten Bantaeng yang berdaya saing
1. Kesehatan Untuk Semua 1 Usia Harapan Hidup (UHH) (tahun) 73,01 76,65 2 Kesehatan Ibu dan Anak
a) Jumlah kematian ibu 1 0
c) Prevalensi Stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita (%) 14,82 5 3 Penanganan Tuberkulosis:
a) Cakupan penemuan dan pengobatan kasus Tuberkulosis (treatment coverage) (%) 100 100
b) Angka keberhasilan pengobatan Tuberkulosis (treatment success rate) (%) 100 100 4 Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (%) 100 100
2. Pendidikan Berkualitas yang Merata 5 a) Persentase satuan pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional di Cakupan …Cakupan …Cakupan … Dokumentasi dan Informasi Hukum|175 Pendidikan … SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2045 kab/kota untuk
i) Literasi Membaca SD 51,08 100
i) Literasi Membaca SMP 62,47 100 ii) Numerasi SD 44,2 100 ii) Numerasi SMP 61,53 96,42
b) Rata-rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun (tahun) 7,28 9,65
d) Harapan Lama Sekolah 13,02 16,4 6 Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi 11,83 15,76 7 Persentase Penduduk Usia 15 Tahun ke atas yang bekerja menurut pendidikan tinggi yang ditamatkan (sumber BPS) 12,71 16,3
2. Terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantaeng yang merata dan berkualitas Terwujudnya kesejahteraa masyarakat Kabupaten Bantaeng yang merata dan berkulitas diwujudkan dengan pemerataan ekonomi dapat dilakukan dan menciptakan kesejahteraan yang inklusif. Sehingga pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, serta dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat Kabupaten Bantaeng dapat diwujudkan.
Sasaran pokok ini dilakukan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Kabupaten Bantaeng yang sejahtera secara merata , berkualitas dan inklusif. Berikut penjelasan arah pembangunan beserta arah kebijakan transformasinya.
Cakupan …Cakupan …Cakupan … Dokumentasi dan Informasi Hukum|176
4. Pngembangan … Bantaeng 03. Perlindungan sosial yang adaptif Perlindungan sosial yang adaptif melibatkan pengembangan sistem yang responsif terhadap perubahan kebutuhan dan kondisi masyarakat, serta mampu mengatasi berbagai tantangan sosial dan ekonomi secara fleksibel. Dengan ini penting untuk merancang kebijakan perlindungan sosial yang dapat disesuaikan dengan kondisi lokal dan situasi darurat, seperti bantuan langsung tunai, subsidi pangan, atau program kesehatan yang dapat dengan cepat diadaptasi sesuai dengan kebutuhan mendesak. Penggunaan data dan teknologi informasi untuk memantau dan menganalisis kebutuhan masyarakat secara real-time sangat krusial. Ini memungkinkan penyesuaian program secara dinamis berdasarkan perubahan kondisi ekonomi, bencana alam, atau krisis kesehatan, serta untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan efektif. Sistem pendaftaran dan distribusi yang efisien juga diperlukan untuk memastikan akses yang adil dan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan arah kebijakan transformasi yang dijabarkan sebagai berikut:
1. Pemanfaatan dan pemutakhiran rutin data kemiskinan, untuk ketepatan sasaran program pusat maupun daerah dan desa, baik melalui baik melalui Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), DTKS, atau basedata lainnya yang digunakan secara nasional
2. Peningkatan akses rumah layak huni dan terjangkau terutama bagi penduduk berpenghasilan rendah sesuai dengan karakteristik wilayah
3. Peningkatan kolaborasi antar pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam penyediaan perumahan bersubsidi yang memenuhi standar keandalan bangunan
4. Pengembangan teknologi dan kualitas sumber daya konstruksi dalam rangka penegakan standar keandalan bangunan, utamanya perumahan bersubsidi.
5. Perencanaan dan penganggaran melalui APBD dan APBDes, serta komitmen daerah yang lebih berpihak untuk program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi, terutama melalui pemenuhan SPM sosial
6. Perlindungan sosial yang adaptif bagi seluruh masyarakat terutama di perdesaan, pesisir, dan daerah terpencil antara lain dengan penyediaan insentif jaminan ketenagakerjaan bagi usia pekerja, perlindungan dan keamanan ekonomi untuk penduduk lansia, serta bantuan sosial terhadap penyandang disabilitas
7. Penciptaan lingkungan yang inklusif meliputi perlindungan sosial, kegiatan ekonomi, infrastruktur yang laik dan responsive bagi pemenuhan hak bagi penduduk lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat rentan lainnya Cakupan …Cakupan …Cakupan … Dokumentasi dan Informasi Hukum|177
8. Perluasan aksesibilitas kesempatan kerja di sektor formal bagi penyandang disabilitas
9. Perluasan pemenuhan dan akses penduduk terhadap perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi yang terintegrasi, komprehensif, dan memiliki cakupan yang inklusif
10. Perluasan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja bukan penerima upah dan rentan, dan perlindungan pensiun bagi lansia miskin dan tidak mampu Terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantaeng yang merata dan berkualitas diukur dengan indikator IUP yang dijabarkan sebagai berikut:
Tabel V.5.
Sasaran Pokok, Arah Pembangunan, Indikator Utama Pembangunan dan target terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantaeng yang merata dan berkualitas SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2045 Terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantaeng yang merata dan berkualitas 3.
Perlindungan Sosial yang Adaptif 8 a)Tingkat Kemiskinan (%) 8,01 0,45
b) Indeks Gini 0,322 0,292 9 Persentase penyandang disabilitas bekerja di sektor formal (%) 0,58 2,2 10 Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (%) 100 100
3. Terwujudnya peningkatan nilai tambah sektor ekonomi unggulan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis Iptekin Terwujudnya peningkatan nilai tambah sektor ekonomi unggulan daerah yang berkelanjutan, inklusif dan berbasis Iptekin diwujudkan Kabupaten Bantaeng dengan pengembangan industri hilir dari sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata guna meningkatkan nilai tambah produk lokal, seperti melalui teknologi pengolahan dan diversifikasi produk. Kemudian peningkatan kapasitas SDM lokal melalui pelatihan berbasis teknologi agar masyarakat dapat mengadopsi inovasi dalam proses produksi dan pemasaran. Selanjutnya penguatan infrastruktur pendukung, seperti transportasi dan teknologi digital, untuk Cakupan …Cakupan …Cakupan … Dokumentasi dan Informasi Hukum|178 mempermudah akses pasar dan meningkatkan efisiensi distribusi produk unggulan daerah. Sasaran pokok ini dilakukan untuk mewujudkan peningkatan kontribusi sektor unggulan dan potensial dalam meningkatkan perekonomian Kabupaten Bantaeng. Berikut penjelasan arah pembangunan beserta arah kebijakan transformasinya.
Bantaeng 04. Iptek, Inovasi, dan Produktivitas Ekonomi Tinggi Iptek (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi), inovasi, dan produktivitas ekonomi tinggi merupakan sinergi yang krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Mengintegrasikan Iptek dalam proses produksi dan pengembangan produk dapat mempercepat inovasi dan meningkatkan efisiensi operasional. Investasi dalam penelitian dan pengembangan (R&D) serta adopsi teknologi canggih membantu menciptakan solusi baru, meningkatkan kualitas produk, dan mengurangi biaya. Selain itu, inovasi yang didorong oleh Iptek dapat membuka peluang pasar baru dan memperkuat posisi kompetitif di pasar global. Dengan demikian, peningkatan Iptek dan inovasi secara langsung berkontribusi pada produktivitas yang lebih tinggi dan pertumbuhan ekonomi yang lebih melesat. Dengan arah kebijakan transformasi yang dijabarkan sebagai berikut:
1. Peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi industri berbasis sumber daya alam mineral, pertanian, perkebunan, perikanan dan kehutanan berikut pengembangan teknologi dan efisiensi rantai distribusinya.
2. Peningkatan nilai tambah dan penerapan pariwisata berkelanjutan termasuk pengembangan wilayah konservasi alam sebagai sumber pertumbuhan ekonomi (eco-tourism).
3. Peningkatan nilai tambah dan penerapan pariwisata berkelanjutan termasuk pengembangan wilayah konservasi alam sebagai sumber pertumbuhan ekonomi (eco-tourism)
4. Penumbuhan dan peningkatan kapasitas emerging sectors (bioekonomi dan bioteknologi, pendidikan dan riset, serta manajemen sumber daya)
5. Penerapan TIK dan inovasi untuk pengembangan komoditas unggulan
6. Penguatan ekonomi dan keuangan syariah dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal, diantaranya melalui penguatan ekosistem industri halal, penguatan rantai nilai industri halal, penguatan kewirausahaan dan UMKM industri halal, dan perluasan infrastruktur ekonomi dan keuangan syariah
7. Industrialisasi koperasi melalui hilirisasi komoditas unggulan daerah, penguatan proses bisnis dan kelembagaan, serta adopsi teknologi
8. Peningkatan keterkaitan UMKM pada rantai nilai industri domestik dan global, melalui peningkatan akses ke sumber daya produktif Cakupan …Cakupan …Cakupan … Dokumentasi dan Informasi Hukum|179 (termasuk pembiayaan dan pemasaran), penerapan teknologi dan kemitraan usaha
9. Peningkatan produktivitas Badan Usaha Milik Daerah
10. Pelaksanaan afirmasi reskilling dan upskilling bagi angkatan kerja, terutama di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, pertanian, perikanan, pertambangan dan industri
11. Penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau di Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus, dan kawasan strategis lainnya, khususnya untuk pekerja
12. Penguatan regulasi, kelembagaan ekonomi dan keuangan syariah, serta infrastruktur ekonomi dan keuangan syariah.
Bantaeng 05. Penerapan Ekonomi Hijau dan Biru Penerapan ekonomi hijau dan biru adalah pendekatan strategis yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sambil menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem. Ekonomi hijau fokus pada pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan melalui praktik berkelanjutan, seperti penggunaan energi terbarukan, efisiensi sumber daya, dan pengelolaan limbah yang ramah lingkungan. Sementara itu, ekonomi biru menekankan pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan, termasuk perlindungan ekosistem laut, pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab, dan pengembangan industri maritim yang ramah lingkungan. Kombinasi kedua pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan sumber daya alam, dengan harapan dapat mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di tingkat global maupun lokal. Dengan arah kebijakan transformasi dijabarkan sebagai berikut
1. Pengembangan komoditas unggulan pangan yang dilakukan di wilayah daratan, pesisir, dan lautan berbasis pengembangan ekonomi biru berbasis keunggulan wilayah
2. Pengelolaan lahan, kawasan laut, dan pesisir secara berkelanjutan
3. Peningkatan rehabilitasi lahan, pesisir dan laut
4. Peningkatan kapasitas sumberdaya pelaku sektor ekonomi dalam praktik budidaya yang rendah karbon, cerdas iklim, dan produktif serta inklusif
5. Peningkalan penerapan praktik pertanian yang baik seperti peningkatan kapasitas petani dan nelayan. pengembangan agroforestri untuk diversifikasi pendapatan petani, pelatihan teknik pemanenan dan budidaya yang berkelanjutan
6. Pemanfaatan teknologi pemuliaan tanaman local Cakupan …Cakupan …Cakupan … Dokumentasi dan Informasi Hukum|180
7. Peningkatan partisipasi yang inklusif untuk perempuan maupun laki-laki dari berbagai kelompok sosial dalam pengelolaan bentang lahan dan sumberdaya alam
8. Pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan, terutama berbasis sumberdaya perairan, untuk memperbaiki bauran pembangkit listrik dan pemenuhan kebutuhan listrik, serta pengembangan dekarbonisasi pembangkit fosil melalui cofiring dan peralihan menjadi pembangkit terbarukan
9. Pemenuhan pasokan listrik rendah karbon terintegrasi dengan industri melalui pemanfaatan sumber energi tersedia Bantaeng 06. Transformasi Digital Transformasi digital merujuk pada proses integrasi teknologi digital ke dalam semua aspek operasional dan strategis organisasi atau masyarakat, yang mengubah cara mereka berfungsi dan berinteraksi. Ini melibatkan adopsi teknologi canggih untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan inovasi. Transformasi digital juga mencakup perubahan dalam budaya organisasi, pelatihan keterampilan digital, dan pengembangan model bisnis baru yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan pasar. Dengan menerapkan transformasi digital, organisasi dapat mengoptimalkan proses internal, memperbaiki pelayanan publik, dan membuka peluang baru untuk pertumbuhan dan inovasi. Dengan arah kebijakan transformasi dijabarkan sebagai berikut:
1. Penyediaan jaringan seluler khususnya daerah yang masih berada dalam titik blank spot sehingga dapat membantu mengurangi kesenjangan akses digital antara wilayah daratan, serta antara wilayah perkotaan dan pedesaan
2. Penuntasan dan penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui upaya memperluas jaringan broadband hingga menjangkau ke seluruh pelosok
3. Penyediaan infrastruktur TIK yang handal dan terjangkau di seluruh wilayah, termasuk kawasan perairan dan kepentingan pelayaran, mencakup akses internet yang cepat dan stabil, serta dukungan teknologi terbaru seperti 5G di kawasan-kawasan strategis Dokumentasi dan Informasi Hukum|181
4. Peningkatan Literasi Digital Terpadu dan kemampuan SDM digital atau digital skill melalui pelatihan talenta digital dasar, menengah, dan tinggi, serta kepemimpinan digital, yang difokuskan pada pemahaman dan ketrampilan penggunaan perangkat digital, navigasi internet, keamanan online dan cyber.
Bantaeng 07. Integrasi Ekonomi Domestik dan Global Integrasi ekonomi domestik dan global merujuk pada proses menghubungkan ekonomi suatu negara dengan ekonomi global melalui perdagangan, investasi, dan aliran modal, teknologi, serta informasi integrasi ini mengarah pada peningkatan efisiensi pasar, diversifikasi ekonomi, dan peningkatan akses ke teknologi serta inovasi global.
Namun, untuk berhasil dalam integrasi ini, diperlukan kebijakan yang mendukung adaptasi sektor ekonomi domestik terhadap tuntutan pasar global, seperti pelatihan keterampilan, pengembangan infrastruktur, dan perlindungan terhadap industri yang rentan. Dengan demikian, integrasi ekonomi domestik dan global dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses yang lebih luas ke pasar dan teknologi global.
Dengan arah kebijakan transformasi yang dijabarkan sebagai berikut:
1. Penguatan integrasi konektivitas dengan intra dan antarkawasan pertumbuhan ekonomi
2. Perbaikan sistem tata kelola investasi daerah (pelayanan perizinan, regulasi, kepastian hukum, pajak dan retribusi) dan digitalisasi informasi potensi investasi daerah beserta infrastruktur pendukungnya
3. Peningkatan keterlibatan dan partisipasi para pelaku ekonomi dalam rantai pasok global (global supply chain)
4. Peningkatan pangsa ekspor barang dan jasa bernilai tambah tinggi di pasar global melalui ekspansi ekspor ke negara yang memiliki potensi pertumbuhan penduduk dan konsumsi yang tinggi
5. Pengembangan konektivitas feeder angkutan laut termasuk melalui pembangunan infrastruktur dan sarana kapal RoRo (Roll On/Roll-Off) angkutan barang sebagai bagian transportasi multimoda untuk menjangkau seluruh wilayah Sulawesi
6. Peningkatan keterkaitan ekonomi antar pusat-pusat pertumbuhan melalui penguatan keterkaitan rantai pasok antarwilayah, peningkatan kerja sama ekonomi dan promosi dagang antar daerah, serta mendorong partisipasi daerah dalam rantai pasok global.
Terwujudnya peningkatan nilai tambah sektor ekonomi unggulan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis Iptekin dijabarkan sebagai berikut:
Dokumentasi dan Informasi Hukum|182 Tabel V.6.
Sasaran Pokok, Arah Pembangunan, Indikator Utama Pembangunan dan Target terwujudnya peningkatan nilai tambah sektor ekonomi unggulan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis Iptekin SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2045 Terwujudnya peningkatan nilai tambah sektor ekonomi unggulan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis Iptekin
1. Iptek, Inovasi, dan Produktivit as Ekonomi Tinggi 11 Rasio PDRB Industri Pengolahan (%) 17,69 24,72 12 Pengembangan Pariwisata
a) Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum (%) 0,88 2,34
b) Jumlah Tamu Wisatawan Domestik dan Mancanegara (Orang) 93021 113503 13 Jumlah industri kreatif di Kabupaten Bantaeng 48 50 14 Produktivitas UMKM, Koperasi, BUMD
a) jumlah industry kecil dan menengah pada level kab/kota 2500 2700
b) Persentase koperasi sehat di kab/kota 41 50
c) Return on Aset (ROA) BUMD (%) 0,65 3,75
d) produktifitas Padi 54,9 55,9 e)Jumlah produksi perikanan 96.033.928 96.139.928 15 Tingkat Pengangguran Terbuka Kab/Kota (%) 3,30 2,06 Dokumentasi dan Informasi Hukum|183 SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2045 16 a) Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (%) 65,98 80,51
b) Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (%) 75,73 77,26 17 Tingkat Penguasaan IPTEK
a) Indeks Kapabilitas Inovasi 1,49 3,5
5. Penerapan Ekonomi Hijau dan Biru 18 Penerapan Ekonomi Hijau dan Biru
a) Indeks Ekonomi Hijau 61,71 100
6. Transformasi Digital 19 a) Persentase layanan publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi (Permendagri 18/2020 Urusan Kominfo) 79,49 100
7. Integrasi Ekonomi Domestik dan Global 20 Persentase koefisien variasi harga antar waktu barang kebutuhan pokok 9,7 6 21 Pembentukan Modal Tetap Bruto (%PDRB) 50,92 59,87 22 Net Ekspor Barang dan Jasa -7,71 10
4. Terwujudnya pembangunan kewilayahan Kabupaten Bantaeng yang merata dan berkeadilan Terwujudnya pembangunan kewilayahan Kabupaten Bantaeng yang merata dan berkeadilan berarti memastikan bahwa seluruh wilayah, baik perkotaan maupun pedesaan, mendapatkan akses yang setara terhadap infrastruktur, pelayanan publik, dan kesempatan ekonomi.
Pembangunan ini berfokus pada penghapusan kesenjangan Dokumentasi dan Informasi Hukum|184 antarwilayah dengan memastikan distribusi sumber daya yang adil, penguatan kapasitas masyarakat lokal, serta peningkatan kualitas hidup tanpa memandang lokasi geografis. Dengan prinsip keadilan, setiap individu dan komunitas dapat merasakan manfaat pembangunan, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan kohesi masyarakat yang lebih kuat di seluruh wilayah Kabupaten Bantaeng. Berikut penjelasan arah pembangunan beserta arah kebijakan transformasinya.
Bantaeng 08. Perkotaan dan Perdesaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Perkotaan dan perdesaan dapat berfungsi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang saling melengkapi, dengan masing-masing memiliki peran dan keunggulan khusus. Perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi karena konsentrasi sumber daya, infrastruktur, dan layanan yang memfasilitasi kegiatan ekonomi yang beragam seperti industri, perdagangan, dan teknologi. Kota-kota besar menawarkan peluang investasi, inovasi, dan akses pasar yang luas, yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Perdesaan memiliki potensi signifikan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi melalui sektor-sektor seperti pertanian, pariwisata, dan ekosistem lokal yang mendukung produksi barang dan jasa. Pengembangan ekonomi di daerah pedesaan sering kali melibatkan peningkatan infrastruktur, teknologi pertanian, dan pengembangan industri berbasis sumber daya lokal. Dengan menciptakan sinergi antara kawasan perkotaan dan perdesaan, misalnya melalui peningkatan konektivitas, distribusi yang lebih baik, dan kerjasama ekonomi, saling mendukung dan memperkuat daya saing ekonomi secara keseluruhan. Dengan arah kebijakan transformasi yang dijabarkan sebagai berikut:
1. Peningkatan peran perdesaan dalam upaya peningkatan diversifikasi ekonomi yang inklusif berbasis digital
2. Pembangunan dan peningkatan kapasitas jalan daerah pada koridor utama untuk mendukung integrasi rantai pasok domestik (menghubungkan kawasan ekonomi)
3. Peningkatan konektivitas antara perdesaan dan perkotaan
4. Pengembangan pusat-pusat agribisnis dan agroindustri berbasis kawasan secara sinergis antara perdesaan dan perkotaan
5. Penerapan transportasi ramah lingkungan Electric Vehicle (EV)
6. Fasilitasi penyediaan rumah layak huni yang terjangkau sesuai karakteristik budaya dan wilayah serta kondisi geografis wilayah, terutama pesisir dan perdesaan
7. Pengembangan pengetahuan dan teknologi yang efektif dan efisien dalam pemenuhan akses air minum aman sesuai karakteristik daerah di perdesaan, perkotaan Dokumentasi dan Informasi Hukum|185
8. Penanganan permukiman kumuh melalui pemugaran komprehensif, peremajaan kota secara inklusif, serta permukiman kembali untuk mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh
9. Penataan kawasan permukiman wilayah perdesaan, perkotaan dan sekitar wilayah pertumbuhan
10. Optimalisasi lahan untuk penyediaan hunian vertikal (sewa dan milik) yang terpadu dengan layanan dasar permukiman, termasuk sistem transportasi publik
11. Penerapan bauran pendanaan dalam meningkatkan akses pembiayaan perumahan masyarakat untuk memperoleh hunian layak, aman, terjangkau, dan berkelanjutan Terwujudnya pembangunan kewilayahan Kabupaten Bantaeng yang merata dan berkeadilan diukur dengan indikator IUP yang dijabarkan sebagai berikut:
Tabel V.7.
Sasaran Pokok, Arah Pembangunan, Indikator Utama Pembangunan serta Target Terwujudnya pembangunan kewilayahan Kabupaten Bantaeng yang merata dan berkeadilan SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2045 Terwujudnya pembangunan infrastruktur Kabupaten Bantaeng yang merata dan berkeadilan
8. Perkotaan dan Perdesaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi 23 Kota dan desa maju, inklusif dan berkelanjutan
b) Proporsi kontribusi PDRB kab/kota terhadap provinsi 2,12 2,25
c) Rumah Tangga dengan akses hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan 72,32 100
d) Persentase desa mandiri 2,5% 20%
e) Indeks Infrastruktur 3,45 5
5. erwujudnya tata kelola pemerintahan yang adaptif, kreatif dan inovatif Kabupaten Bantaeng mewujudkan tatat kelola pemerintahan yang adaftif ,kreatif dan inovatif dengan meningkatkan implementasi inovasi dalam pembangunan daerah merupakan strategi kunci untuk mendorong efisiensi, efektivitas, dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Melalui adopsi teknologi terbaru, reformasi tata kelola Dokumentasi dan Informasi Hukum|186 pemerintahan, serta pengembangan sektor ekonomi dan sosial, daerah dapat meningkatkan layanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat. Berikut penjelasan arah pembangunan beserta arah kebijakan transformasinya.
Bantaeng 09. Tata Kelola yang Berintegritas Adaptif, dan Inovatif Tata kelola yang berintegritas, adaptif, dan inovatif merupakan pendekatan manajerial yang mengutamakan transparansi, akuntabilitas, serta fleksibilitas untuk merespons perubahan dengan cepat sambil terus-menerus mencari cara-cara baru untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Integritas dalam tata kelola memastikan bahwa keputusan dan tindakan pemerintah atau organisasi dilakukan dengan prinsip etika yang tinggi dan tanpa adanya korupsi atau penyimpangan.
Adaptif berarti kemampuan untuk menyesuaikan kebijakan dan proses dengan cepat terhadap dinamika lingkungan dan kebutuhan masyarakat yang berubah, seperti perubahan teknologi atau situasi krisis. Inovatif mencakup penerapan solusi kreatif dan teknologi terbaru untuk memecahkan masalah dan meningkatkan pelayanan. Arah kebijakan transformasi dijabarkan sebagai berikut:
1. Optimasi dan harmonisasi regulasi, termasuk proses praregulasi yang memadai di daerah
2. Pembangunan dan pengembangan Big Data harmonisasi regulasi yang memiliki filter untuk harmonisasi.
3. Percepatan digitalisasi layanan publik dan pelaksanaan audit SPBE untuk penguatan aspek pemerintahan digital, melalui pengembangan sistem kerja berbasis Human Networking Management, dan pelembagaan manajerial dan optimalisasi arsitektur SPBEyang implementatif di seluruh perangkat daerah
4. Peningkatan sistem elektronik terpadu dan tata kelola data pembangunan secara terintegrasi
5. Peningkatan respons terhadap laporan pelayanan publik masyarakat yang responsive, melalui pengembangan perangkat dan mekanisme respon cepat layanan publik yang inklusif menuju zero complain, penguatan sistem pelayanan publik satu pintu yang terintegrasi berbasis digital, peningkatan kompetensi dan perilaku petugas pemberi layanan publik agar lebih responsive, peningkatan akses dan kemudahan layanan publik untuk semua terutama bagi kelompok rentan dan disabilitas, serta penguatan penjaminan mutu (sertifikasi ISO) seluruh lembaga layanan publik yg disediakan pemerintah
6. Penyediaan NGWF (Firewall Jaringan) & WAF (Firewall Aplikasi) serta sarana dan prasarana pendukung monitoring keamanan data dan informasi
7. Peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui integrasi pendidikan anti korupsi ke dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi ; transparansi proses perencanaan, Dokumentasi dan Informasi Hukum|187 penganggaran, dan pengadaan jasa-jasa; serta transparansi layanan perizinan berbasis digital
8. Pengawasan proses dan penguatan wilayah integritas tatakelola pengembangan karier, promosi mutasi ASN Daerah dan manajemen kinerja dengan pemanfaatan teknologi informasi.
9. Pengembangan smart government serta penguatan kapasitas aparatur daerahpromosi mutasi ASN Daerah dan manajemen kinerja dengan pemanfaatan teknologi informasi.
10. Transparansi proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa; serta transparansi layanan perizinan berbasis digital
11. Peningkatan transparansi dan tatakelola pengadaan barang/jasa yang memperhatikan aspek berkelanjutan dari aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan
12. Peningkatan partisipasi masyarakat sipil yang inklusif dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan
13. Penguatan organisasi pemerintah berbasis fungsional government, peningkatan kualitas leadership bagi top dan midle manajemen, dan institusionalisasi budaya kerja fungsional government
14. Sinkronisasi substansi dan periodisasi dokumen perencanaan pusat dan daerah
15. Peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah untuk pencapaian SPM dan prioritas daerah, serta mendukung pencapaian sasaran prioritas nasional
16. Perkuatan pengendalian pembangunan, melalui penerapan manajemen risiko.
17. Pengelolaan pemerintahan dan pelayanan public dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan dan kesejahteraan social secara kesinambungan antar periode pembangunan Terwujudnya reformasi birokrasi pada tata kelola pemerintahan yang adaptif, kreatif dan inovatif diukur dengan indikator IUP dijabarkan sebagai berikut:
Dokumentasi dan Informasi Hukum|188 Tabel V.8.
Sasaran Pokok, Arah Pembangunan, Indikator Utama Pembangunan serta Target terwujudnya reformasi birokrasi pada tata kelola pemerintahan yang adaptif, kreatif dan inovatif SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2045 Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang adaptif, kreatif dan inovatif
9. Tata Kelola yang Berintegritas Adaptif, dan Inovatif 24 Indeks Reformasi Hukum 70,2 78,89 25 Indeks SPBE 3,05 5 26 Indeks Pelayanan Publik 3,9 5 27 a) Indeks Survey Penilaian Integritas 77,56 89,09
b) Nilai MCP KPK 96 100
c) Indeks Maturitas SPIP 2,71 5
6. Terwujudnya kondusivitas Kabupaten Bantaeng yang aman, demokratis dan berkeadilan Kabupaten Bantaeng mengupayakan terciptanya Bantaeng yang aman, demokratis, dan berkeadilan. Hal ini dilakukan melalui ketertiban mengacu pada terciptanya lingkungan yang teratur dan bebas dari kekacauan, di mana norma sosial dan aturan dijalankan dengan baik.
Kemudian aman merupakan kemampuan untuk menghadapi dan mengatasi ancaman atau gangguan secara efektif, baik itu terkait dengan kejahatan, bencana, atau konflik. Demokratis dan berkeadilan yang melibatkan penguatan sistem keamanan, respons darurat yang cepat, dan perlindungan masyarakat dengan cara yang proaktif dan adaptif. Dengan ini berjalan secara harmonis, masyarakat dapat menikmati lingkungan yang aman, demokratis, dan adil sehingga mampu bertahan terhadap berbagai tantangan. Berikut penjelasan arah pembangunan beserta arah kebijakan transformasinya.
Bantaeng 10. Ketaatan Hukum Ketertiban dan Keamanan Tangguh Ketaatan hukum, ketertiban, dan keamanan tangguh adalah prinsip- prinsip penting untuk menciptakan masyarakat yang stabil dan teratur.
Ketaatan hukum memastikan bahwa semua individu dan entitas mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku, mendukung Dokumentasi dan Informasi Hukum|189 juga … penegakan hukum secara adil dan konsisten. mendukung kualitas hidup yang lebih baik dan stabilitas jangka panjang. Arah kebijakan transformasi dijabarkan sebagai berikut:
1. Pengembangan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang adaptif, kolaboratif dan sinergi antara lembaga keamanan dan penegakan hukum, masyarakat yang partisipatif
2. Optimalisasi ruang dialog untuk penyelesaian konflik sosial
3. Mendukung penguatan integritas partai politik di daerah
4. Peningkatan pengetahuan dan literasi masyarakat tentang politik dan demokrasi
5. Peningkatan partisipasi publik dalam pemilihan kepala negara, pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah
6. Perwujudan stabilitas keamanan yang kondusif, bersih dan berkeadilan, serta penguatan implementasi dan penegakan kebijakan yang tegas dan konsisten Bantaeng 11. Stabilitas Ekonomi Makro Daerah Kabupaten Bantaeng mengupayakan stabilitas ekonomi makro daerah dengan melibatkan implementasi kebijakan fiskal dan moneter yang bijaksana, seperti pengelolaan anggaran yang efektif dan pengendalian inflasi, serta program-program pengurangan pengangguran dan peningkatan keterampilan tenaga kerja. Selain itu, penting untuk menjaga keseimbangan neraca perdagangan dengan mengoptimalkan ekspor dan mengelola impor secara hati-hati. Stabilitas sosial dan politik juga berperan krusial, sehingga diperlukan upaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat merupakan kunci dalam mencapai tujuan Pembangunan. Arah kebijakan transformasi dijabarkan sebagai berikut:
1. Peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui pengelolaan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), aset daerah, pemanfaatan pembiayaan alternatif, dan Transfer ke Daerah (TKD).
2. Penguatan pengendalian inflasi daerah yang tekoordinasi dengan lintas stakedolder dan kabupaten/kota
3. Peningkatan aksesibilitas terhadap pendanaan inovatif yang dapat mendukung kegiatan pembangunan menuju ekonomi hijau dan biru serta memfasilitasi berbagai kegiatan sektoral yang prioritas dan strategis
4. Pengembangan pembiayaan inovatif, termasuk KPBU dan blended finance.
Terwujudnya kondusivitas Kabupaten Bantaeng yang aman, demokratis dan berkeadilan diukur dengan indikator IUP dijabarkan sebagai berikut:
Dokumentasi dan Informasi Hukum|190 Tabel V.9.
Sasaran Pokok, Arah Pembangunan, Indikator Utama Pembangunan Target dan Terwujudnya kondusivitas Kabupaten Bantaeng yang aman, demokratis dan berkeadilan SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2045 Terwujudnya kondusivitas Kabupaten Bantaeng yang aman, demokratis dan berkeadilan
10. Ketaatan Hukum Ketertiban dan Keamanan Tangguh 28 Persentase Penegakan Hukum Peraturan Daerah 100 100 29 Persentase tindak kriminal yang ditangani 93 100 30 a) Persentase perempuan terpilih terhadap total anggota DPRD 40 45
b) Perda yang merupakan inisiatif DPRD 1 2
c) Persentase perempuan pengurus partai politik 30 30
11. Stabilitas Ekonomi Makro Daerah 31 Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB (%) 0,6 1,98 32 Tingkat Inflasi Gabungan 5 Kota(%) 2±1 2±1 33 Pertumbuhan Investasi Daerah 15 30 34 Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah 78 86
7. Terwujudnya Kabupaten Bantaeng berdaya saing tinggi yang didukung kesinambungan pembangunan Mewujudkan pembangunan yang berdaya saing tinggi dengan kombinasi yang tepat dari peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur, , pengelolaan SDA yang berkelanjutan, dan penciptaan kerjasama dalam iklim investasi yang kondusif. Selanjutnya diupayakan dengan meningkatkan kesinambungan dalam pembangunan daerah berarti memastikan bahwa setiap langkah pembangunan dilakukan Dokumentasi dan Informasi Hukum|191 dengan mempertimbangkan keberlanjutan jangka panjang, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Ini melibatkan perencanaan yang holistik dan terintegrasi, di mana proyek-proyek pembangunan tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap generasi mendatang. Berikut penjelasan arah pembangunan beserta arah kebijakan transformasinya.
Bantaeng 12. Ketangguhan Diplomasi dan Daya Saing Daerah Tinggi Daya saing daerah yang tinggi mencerminkan kemampuan suatu daerah untuk berkompetisi secara efektif di pasar global dan domestik dengan memanfaatkan keunggulan lokalnya, seperti sumber daya alam, infrastruktur yang baik, serta inovasi dan keterampilan tenaga kerja. Hal ini juga melibatkan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempermudah iklim usaha, serta mendukung pengembangan industri dan sektor unggulan yang memiliki nilai tambah. Daya saing yang tinggi sering kali ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, tingginya investasi, serta kapasitas untuk menarik dan mempertahankan bisnis dan talenta berkualitas. Untuk mencapai daya saing yang tinggi, daerah perlu fokus pada peningkatan efisiensi, produktivitas, dan inovasi serta menjaga kestabilan dan keberlanjutan lingkungan ekonomi dan sosial. Arah kebijakan transformasi dijabarkan sebagai berikut:
1. Penataaan kerangka regulasi dan kebijakan yang mendukung peningkatan kerjasama daerah
2. Peningkatan daya saing dan kerjasama daerah dalam skala regional, nasional dan global
3. Penguatan kemampuan daerah, pemerintah dan komunitas dalam meminimalkan risiko terhadap gangguan atau krisis, serta memperkuat kapasitas untuk menghadapi dan pulih dari dampak yang ditimbulkan.
Terwujudnya Kabupaten Bantaeng berdaya saing tinggi yang didukung kesinambungan pembangunan diukur dengan indikator IUP dijabarkan sebagai berikut:
Dokumentasi dan Informasi Hukum|192 Tabel V.10.
Sasaran Pokok, Arah Pembangunan Dan Indikator Utama Pembangunan Serta Target Terwujudnya Kabupaten Bantaeng Berdaya Saing Tinggi Yang Didukung Kesinambungan Pembangunan SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2045 Terwujudnya Kabupaten Bantaeng berdaya saing tinggi yang didukung kesinambungan pembangunan 12.
Ketangguhan Diplomasi dan Daya Saing Daerah Tinggi 35 Jumlah Kerja Sama Provinsi/Kabupaten/ Kota Kembar/Bersaudara (Sister Province/ Sister City) 20 20 36 Indeks Daya Saing Daerah 3,43 4,00
8. Terwujudnya Kabupaten Bantaeng yang berketahanan sosial budaya dan ekologi Kabupaten Bantaeng mengupayakan ketahanan sosial budaya dan ekologi dengan kemajuan dan kelestarian budaya dapat dilakukan untuk memperkuat karakter masyarakat di Kabupaten Bantaeng dalam memperkuat jati diri dan meningkatkan kesejahteraan melalui ketahanan budaya untuk mempertahankan kearifan lokal yang menjadi dasar dalam pembangunan Kabupaten Bantaeng. Kemudian dengan kemaslahatan beragama diharapkan mampu menciptakan kerukunan serta toleransi antar umat beragama. Berikut penjelasan arah pembangunan beserta arah kebijakan transformasinya.
Bantaeng 13. Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju Beragama maslahat dan berkebudayaan maju mencerminkan sinergi antara praktik agama yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan pengembangan budaya yang progresif. Beragama maslahat berarti menjalankan ajaran agama secara efektif untuk meningkatkan kualitas hidup, memperkuat nilai-nilai sosial, dan mendorong kepedulian terhadap sesama, sementara berkebudayaan maju melibatkan upaya untuk memajukan budaya lokal dengan mengintegrasikan nilai-nilai modern dan inovasi, serta melestarikan warisan budaya yang berharga.
Kombinasi keduanya menciptakan masyarakat yang tidak hanya religius dan etis tetapi juga dinamis dan adaptif, mampu menghadapi tantangan zaman sambil tetap menghargai tradisi dan identitas budaya. Arah kebijakan transformasi pembangunan dijabarkan sebagai berikut:
1. Penguatan modal sosial untuk pemberdayaan masyarakat, preservasi budaya dan penguatan kearifan lokal, serta pengembangan pendidikan karakter sejak dini untuk mengurangi masalah sosial
2. Pelestarian kearifan local dan perlindungan warisan budaya Dokumentasi dan Informasi Hukum|193
3. Pengembangan kesenian daerah yang dilakukan melalui pelestarian kesenian daerah, mendorong tumbuh dan berkembangnya kreatifitas inovasi
4. Peningkatan sinergitas antar lembaga termasuk lembaga adat dan instansi untuk pemajuan kebudayaan, intensitas pertunjukan seni, dan pengembangan literasi masyarakat
5. Penguatan peran lembaga adat dalam pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan
6. Pembangunan ruang terbuka berbasis budaya dan kearifan lokal
7. Peningkatan upaya dan ide inovatif dalam menjaga kearifan lokal dan melestarikan budaya
8. Penguatan kerukunan antar umat beragama
9. Penguatan nilai-nilai keagamaan atau spiritual sejak usia dini sebagai landasan moral dan etika
10. Penguatan internalisasi dan aktualisasi nilai-nilai agama sebagai landasan spiritual, etika, dan moral dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan.
11. Penguatan pendidikan yang selaras dengan pokok-pokok kerukunan antar etnis dan agama
12. Pengembangan dana sosial keagamaan produktif Bantaeng 14. Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif Keluarga berkualitas, kesetaraan gender, dan masyarakat inklusif menjadi prinsip-prinsip kunci dalam menciptakan lingkungan sosial yang adil dan harmonis di Kabupaten Bantaeng. Keluarga berkualitas merujuk pada struktur keluarga yang sehat dan mendukung, yang mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan yang optimal.
Kesetaraan gender berarti memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada semua individu, tanpa memandang jenis kelamin, dalam berbagai aspek kehidupan seperti pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi sosial. Sementara itu, masyarakat inklusif berupaya memastikan bahwa semua kelompok, termasuk minoritas dan kelompok marginal, memiliki akses yang setara terhadap sumber daya, layanan, dan kesempatan, serta dihargai dan diterima tanpa diskriminasi. Dengan arah kebijakan transformasi pembangunan yang dijabarkan sebagai berikut:
1. Peningkatan ketahanan kualitas keluarga dan lingkungan pendukung berbasis kearifan local
2. Pemenuhan hak dan perlindungan penyandang disabilitas dan lansia melalui perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya, serta memastikan penyandang disabilitas dan lansia bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakukan semena-mena serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain
3. Pelembagaan pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui penguatan system perlindungan anak secara efektif dan kolaboratif oleh pemerintah dan non pemerintah Dokumentasi dan Informasi Hukum|194
4. Pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui pengasuhan dan perawatan, pembentukan resiliensi, dan perlindungan dari kekerasan, termasuk perkawinan anak dan perdagangan orang
5. Pelembagaan pengarusutamaan gender dan inklusi sosial yang terintegrasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, hingga pelaporan
6. Pengintegrasian GEDSI (Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial) dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan di seluruh sektor
7. Pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dalam situasi kekerasan berbasis gender, ketenagakerjaan, situasi darurat, rentan dan tindak pidana perdagangan orang, melalui penguatan kelembagaan, penyediaan infrastruktur yang aksesibel bagi semua, dan penegakan hukum yang berkeadilan menuju kesetaraan gender yang transformative
8. Pemberdayaan perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui penguatan kapasitas, kemandirian, kemampuan dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan partisipasi di berbagai bidang pembangunan
9. Peningkatan kompetensi dan daya saing pemuda agar mampu berkiprah dalam kancah nasional dan internasional
10. Penguatan kapasitas lembaga kepemudaan yang diprioritaskan pada ketangguhan dan resiliensi pemuda dalam dinamika globalisasi
11. Peningkatan kompetensi sumberdaya dan kelembagaan keolahragaan baik untuk olahraga prestasi dan olahraga masyarakat.
Bantaeng 15. Berketahanan Energi, Air dan Pangan Kabupaten Bantaeng berorientasi akan menjaga energi, air, dan pangan untuk memastikan ketersediaan, aksesibilitas, dan keberlanjutan sumber daya energi, air, dan pangan untuk mendukung kehidupan masyarakat secara jangka panjang. Berketahanan energi berarti memiliki sistem energi yang stabil, efisien, dan ramah lingkungan, yang mampu memenuhi kebutuhan tanpa tergantung pada sumber energi yang tidak terbarukan atau rentan terhadap fluktuasi harga.
Berketahanan air melibatkan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, termasuk konservasi dan pengolahan air, untuk memastikan ketersediaan air bersih dan aman. Sementara berketahanan pangan berarti adanya sistem produksi dan distribusi pangan yang mampu menyediakan makanan yang cukup, bergizi, dan terjangkau bagi seluruh populasi, serta mengurangi kerentanan terhadap krisis pangan.
Ketiga aspek ini saling terkait dan penting untuk mencapai kesejahteraan dan stabilitas jangka panjang dalam suatu masyarakat.
Dengan arah kebijakan transformasi pembangunan yang dijabarkan sebagai berikut:
1. Penguatan ketahanan energi dengan pendekatan terpadu Food Energy Water (FEW) Nexus
2. Pengembangan sistem interkoneksi untuk meningkatkan kestabilan dan keandalan pasokan listrik Dokumentasi dan Informasi Hukum|195
3. Pengembangan teknologi digital untuk jaringan listrik cerdas (smart grid) guna mendukung peningkatan keandalan dan upaya dekarbonisasi pasokan tenaga listrik
4. Pengembangan sistem ketenagalistrikan skala kecil (isolated mini/micro-grid) untuk memperluas penyediaan layanan yang lebih berkualitas
5. Pemenuhan pasokan listrik rendah karbon terintegrasi dengan industri melalui pemanfaatan sumber energi tersedia
6. Pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan untuk memperbaiki bauran pembangkit listrik dan pemenuhan kebutuhan listrik
7. Pengembangan skema pendanaan dan pembiayaan serta kebijakan subsidi tepat sasaran serta tarif dan harga listrik yang berkelanjutan
8. Pengembangan sistem penyimpanan/ cadangan energi
9. Peningkatan kapasitas energi Listrik yang bersumber dari energi baru dan terbarukan, terutama yang berbasis sumberdaya perairan
10. Perluasan pemanfaatan elektrifikasi rumah tangga terutama di pesisir dan sektor transportasi
11. Pengembangan penelitian dan pengembangan serta kapasitas SDM ketenagalistrikan bersertifikat, pengembangan skema pendanaan dan pembiayaan kelistrikan yang diikuti kebijakan subsidi tepat sasaran serta tarif dan harga listrik yang berkelanjutan sesuai kewenangan
12. Penguatan kemandirian pangan dan ketahanan air, antara lain melalui praktik agroforestri, pertanian regeneratif, dan praktik pertanian berkelanjutan yang lain
13. Pengembangan pengetahuan dan teknologi yang efektif dan efisien dalam pemenuhan akses air
14. Penyediaan air siap minum melalui jaringan perpipaan dan akses sanitasi melalui sistem terpusat di wilayah perkotaan
15. Persiapan lembaga pelaksana penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang minum aman sesuai karakteristik daerah.
terpusat di wilayah perkotaan. berkinerja baik dan optimal
16. Pengembangan diversifikasi pangan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang
17. Penjaminan akses dan keterjangkauan pangan dan gizi terutama pada anak dalam periode 1000 hari pertama dalam kehidupan, masyarakat berpendapatan rendah, tinggal di wilayah pesisir atau terkena dampak bencana
18. Penerapan teknologi climate smart agriculture melalui penyediaan bibit berkualitas
19. Pengembangan dan pengelolaan irigasi untuk menunjang sawah beririgasi produktif eksisting.
20. Optimalisasi sumber daya air dan pengembangan teknologi yang efektif dan efisien dalam pemenuhan akses air minum aman terutama untuk daerah rawan air
21. Pembangunan tampungan air serba guna yang memberikan manfaat secara cepat bagi kebutuhan air sehari-hari masyarakat Dokumentasi dan Informasi Hukum|196
22. Penguatan lembaga pelaksana penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berkinerja baik dan optimal
23. Pelaksanaan pengawasan kualitas air minum Terwujudnya Kabupaten Bantaeng yang berketahanan sosial budaya dan ekologi diukur dengan indikator IUP dijabarkan sebagai berikut:
Tabel V.11.
Sasaran Pokok, Arah Pembangunan Dan Indikator Utama Pembangunan Dan Target Terwujudnya Kabupaten Bantaeng yang berketahanan sosial budaya dan ekologi SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2045 Terwujudnya Kabupaten Bantaeng yang berketahanan sosial budaya dan ekologi
13. Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju 37 a) Persentase Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan 46,78 100,00 38 Persentase kegiatan keagamaan yang mendapatkan dukungan/ fasilitasi oleh pemerintah daerah.
80 100
14. Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif 39 a) Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga (IBANGGA) 65 85
b) Indeks Perlindungan Anak 57,83 70,56 40 Indeks Ketimpangan Gender 0,334 0,250 15.
Berketahanan Air, Energi, dan Kemandirian Pangan 41 Ketahanan Energi, Air dan Pangan
a) Ketahanan Energi
i) Konsumsi Listrik per Kapita 9041,14 19041,14 (kWh)
b) Ketahahan Pangan
i) Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (%) 8,92 2,22 ii) Indeks Ketahanan Pangan 85,50 100,00 Dokumentasi dan Informasi Hukum|197 SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2045 iii) Skor Pola Harapan Pangan 79,3 80,20
c) Ketahanan air
i) Kapasitas Air Baku (m3/detik)* 1,93 4,93 ii) Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan (%) 51,35 100
9. Terwujudnya Kabupaten Bantaeng yang berketahanan bencana, dan perubahan iklim, didukung sarana dan prasarana berkelanjutan Dalam mewujudkan Kabupaten Bantaeng yang berketahanan bencana dan perubahan iklim, diperlukan upaya strategis yang mencakup penguatan infrastruktur dan sistem peringatan dini terhadap bencana alam. Selain itu, penting untuk menerapkan kebijakan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim, seperti konservasi lingkungan, pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Edukasi masyarakat terkait risiko bencana dan perubahan iklim juga menjadi kunci untuk menciptakan kesadaran dalam menghadapi tantangan tersebut. Sarana dan prasarana yang berkelanjutan, seperti pembangunan fasilitas umum yang tahan terhadap risiko bencana (banjir, gempa, longsor), serta penerapan energi terbarukan dalam pembangunan wilayah, sangat diperlukan. Selain itu, program pembangunan berkelanjutan yang mempertimbangkan dampak lingkungan jangka panjang, serta integrasi tata kelola lingkungan dengan partisipasi masyarakat, akan memperkuat ketahanan daerah dalam menghadapi dampak perubahan iklim di Kabupaten Bantaeng.
Bantaeng 16. Lingkungan Hidup Berkualitas Lingkungan hidup berkualitas melibatkan berbagai langkah yang terintegrasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam. Hal ini mencakup pengelolaan limbah yang efektif, pengurangan polusi udara dan air, serta pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana Edukasi masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkungan serta kebijakan pemerintah yang mendukung keberlanjutan menjadi faktor kunci dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan layak huni bagi generasi mendatang. Dengan arah pembangunan diatas, maka arah kebijakan transformasi dijabarkan sebagai berikut:
Dokumentasi dan Informasi Hukum|198
1. Perencanaan program konservasi dan restorasi yang berfokus pada pelestarian keanekaragaman hayati komoditas ekonomis penting dan endemik, dengan mempertimbangkan budaya setempat
2. Penguatan upaya pengelolaan dan mempertahankan ekosistem alami berupa kawasan konservasi untuk menjaga keberadaan hutan alam dan bakau serta menjaga luasan hutan sebagai tempat wilayah jelajah satwa (home range) dan konektivitas spesies yang dilindungi.
3. Perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan daya dukung, daya tampung lingkungan hidup, luasan hutan, wilayah jelajah satwa spesies dilindungi, serta risiko bencana
4. Peningkatan pelestarian keanekaragaman hayati dan restorasi ekosistem terdegradasi
5. Penguatan pengendalian dan penegakan hukum implementasi tata ruang daerah
6. Mendukung peningkatan pelaksanaan reforma agraria yang berorientasi pada berkelanjutan
7. Pelestarian bentang alam (sungai, gunung, bukit, dan hutan) yang dapat membentuk identitas wilayah, serta perlindungan keanekaragaman hayati danpenguatan/pemanfaatan jasa ekosistem lingkungan secara berkelanjutan berbasis kearifan local
8. Penerapan imbal jasa lingkungan dalam pengelolaan DAS serta kawasan konservasi darat dan perairan
9. Perencanaan dan percepatan upaya penuntasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kab/kota dan kewenangan tata ruang laut dan kawasan hutan lindung
10. Penguatan implementasi integrasi tataruang darat dan laut melalui pengelolaan DAS, pengelolaan sampah/limbah, dan pendanaan
11. Rehabilitasi dan pemanfaatan lahan pascatambang melalui reklamasi lahan bekas tambang untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan, agar dapat berfungsi kembali dan berdaya guna serta meminimalisir bahaya dan ancaman dari lahan yang terbengkalai
12. Peningkatan kualitas air, udara ,pengelolaan limbah, dan air laut melalui penerapan teknologi terkini dan terjangkau
13. Penyediaan akses sanitasi melalui sistem terpusat di wilayah perkotaan
14. Eliminasi praktik Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di seluruh rumah tangga melalui pemicuan perubahan perilaku masyarakat yang didukung oleh penyediaan sarana dan prasarana rantai layanan sanitasi yang aman
15. Reformasi pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir
16. Penerapan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah/limbah, termasuk pencegahan kebocoran sampah ke perairan
17. Penyediaan pengelolaan persampahan yang terpadu dari hulu hingga ke hilir dengan target pemilahan sampah sejak dari rumah tangga dengan peningkatan persentase sampah terangkut dan tertangani di TPST dengan berorientasi pada prinsip ekonomi sirkuler Dokumentasi dan Informasi Hukum|199
18. Pemenuhan akses air minum dan sanitasi aman, berkelanjutan dan inklusif berdasarkan karakteristik daerah Bantaeng 17. Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim Resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim melibatkan pendekatan terpadu yang mencakup mitigasi risiko dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Mitigasi dilakukan dengan mengurangi emisi gas rumah kaca melalui penggunaan energi terbarukan, efisiensi energi, dan perlindungan terhadap hutan.
Kemudian perlu adanya pembangunan infrastruktur yang tangguh terhadap bencana, seperti sistem drainase yang baik, perlindungan pesisir, serta penyediaan fasilitas evakuasi dan peringatan dini. Dengan perencanaan yang matang dan dukungan kebijakan yang berkelanjutan, daerah dapat lebih siap menghadapi dampak bencana dan perubahan iklim secara efektif. Dengan arah pembangunan diatas, maka arah kebijakan transformasi dijabarkan sebagai berikut:
1. Penguatan manajemen bencana, mencakup mitigasi struktural dan nonstruktural kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan adaptasi pemulihan terhadap bencana
2. Pembangunan sistem peringatan dini multi-ancaman bencana terpadu dan inklusif melalui penerapan teknologi yang andal dan terintegrasi
3. Pengembangan natural based solution untuk pengendalian banjir seperti perkuatan tanggul alami di sungai.
4. Pengembangan Flood Forecasting Warning System.
5. Perwujudan pencegahan, penurunan dan pengendalian penyakit serta masalah kesehatan akibat perubahan iklim.
6. Peningkatan penggunaan bibit rendah emisi dan penggunaan pupuk organik serta penerapan pertanian berkelanjutan dalam upaya peningkatan produksi pertanian
7. Peningkatan kapasitas SDM petani dan nelayan yang adaptif terhadap perubahan iklim
8. Pembangunan infrastruktur tanggap bencana yang selaras dengan kondisi lingkungan dan kemajuan teknologi dalam meminimalisir munculnya berbagai resiko akibat bencana alam dan perubahan iklim
9. Pemerataan dan penguatan konektivitas wilayah dengan strategi adaptasi dampak perubahan iklim agar meminimalkan dampak negatif bencana dan tidak mendisrupsi aktivitas logistic dan perekonomian
10. Peningkatan kapasitas pengelolaan sumber pendanaan inovatif berbasis lingkungan untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
11. Penegakan standar keandalan bangunan serta peremajaan bangunan hunian yang berketahanan bencana dan iklim
12. Pemanfaatan, pengembangan dan penguatan teknologi berbasis tanggap bencana Dokumentasi dan Informasi Hukum|200
13. Penguatan upaya pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan aksi mitigasi dan penurunan emisi GRK serta implementasi pembangunan rendah karbon
14. Peningkatan rehabilitasi hutan/ lahan dan mempertahankan luas tutupan hutan minimal
15. Peningkatan penggunaan bibit rendah emisi dan penggunaan pupuk organik serta penerapan pertanian berkelanjutan dalam upaya peningkatan produksi pertanian
16. Peningkatan rehabilitasi pesisir dan laut
17. Penerapan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah/limbah
18. Dukungan insentif fiskal, pendanaan hijau (green financing) dan pembiayaan alternatif lainnya
19. Penerapan efisiensi energy dan peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan, termasuk pengupayaan dekarbonisasi sumber energi
20. Pengembangan transportasi publik dan transportasi berkelanjutan serta elektrifikasi transportasi.
Terwujudnya Kabupaten Bantaeng yang berketahanan bencana, dan perubahan iklim, didukung sarana dan prasarana berkelanjutan diukur dengan indikator IUP dijabarkan sebagai berikut:
Tabel V.12.
Sasaran Pokok, Arah Pembangunan Dan Indikator Utama Pembangunan Dan Target Terwujudnya Kabupaten Bantaeng yang berketahanan bencana, dan perubahan iklim, didukung sarana dan prasarana berkelanjutan SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2045 Terwujudnya Kabupaten Bantaeng yang berketahanan bencana, dan perubahan iklim, didukung sarana dan prasarana berkelanjutan
16. Lingkungan Hidup Berkualitas 42 Pengurangan Ancaman Keanekaragaman Hayati
a) Proporsi realisasi penyaluran pupuk organik terhadap pupuk kimia 0,03 0,2 Dokumentasi dan Informasi Hukum|201 SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2045 Pemanfaatan Keberlanjutan Keanekaragaman Hayati
b) Indeks pertanaman (IP) padi IP200 IP200
c) Proporsi sawah irigasi 5038 5038 Jumlah produksi perikanan budidaya 90.238.175 92.051.985
e) Angka Konsumsi Ikan 36,82 60 43 Kualitas Lingkungan Hidup
a) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 76.12 79,55
b) Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman 29,12 58,9
c) Pengelolaan Sampah
i) Timbulan Sampah Terolah Di Fasilitas Pengolahan Sampah (%) 28,38 48,38 ii) Proporsi Rumah Tangga (RT) Dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah (% RT) 27,08 46,08
17. Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim 44 Indeks Risiko Bencana 105,17 100,03 45 Persentase Penurunan Intensitas Emisi GRK 59,32 91,12 Dokumentasi dan Informasi Hukum|202 5.2.1. Indikator Utama Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 Indikator utama pembangunan daerah merupakan alat ukur untuk melihat pencapaian dari tujuan pembangunan daerah. Indikator utama pembangunan juga menjadi alat untuk mengukur kontribusi terhadap tujuan pembangunan nasional serta provinsi. Indikator utama pembangunan disesuaikan dengam karakteristik daerah sehingga dapat menjadi alat ukur yang relevan. Memahami bahwa RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng memiliki sasaran pokok dan indikator utama pembangunan yang nantinya akan diintegrasikan dan dilaksanakan tiap tahapan RPJMD. Dalam rangka menjaga cascading indikator RPJP Daerah dan RPJMD maka pada saat penyusunan IKU RPJMD menggunakan indikator yang bersifat makro. Dalam rangka memastikan keterkaitan antara visi, misi, arah pembangunan, sasaran pokok dan Indikator Utama Pembangunan (IUP) serta arah kebijakan transformasi maka perlu adanya keterkaitan visi, misi, arah pembangunan, sasaran pokok, IUP dan arah kebijakan transformasi yang disajikan pada tabel sebagai berikut.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|203 Tabel V.14… Tabel V.13.
Keterkaitan Misi, Sasaran Pokok, Arah Pembangunan, dan Indikator Utama Pembangunan serta Arah Kebijakan Transformasi RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 ` Terwujudnya kualitas dan kapasitas SDM yang berdaya saing
1. Kesehatan Untuk Semua Perluasan upaya promotif-preventif dan pembudayaan perilaku hidup sehat 1 Usia Harapan Hidup (UHH) (tahun) 73,01 76,65 Pemenuhan sarana prasarana termasuk regionalisasi layanan kesehatan yang mendukung pola hidup sehat didukung oleh ketersediaan ruang terbuka hijau, sarana untuk aktivitas fisik, dan konektivitas transportasi, serta sarana prasarana penanganan limbah medis 2 Kesehatan Ibu dan Anak Peningkatan kualitas, pemenuhan kebutuhan dan pemerataan tenaga kesehatan dengan mengutamakan tenaga kesehatan dari masyarakat local yang didukung dengan pemberian bantuan/insentif terutama di daerah sulit akses Penguatan dan perwujudan upaya pencegahan, penurunan dan pengendalian penyakit serta masalah kesehatan yang dipengaruhi oleh iklim.
b) Angka Kematian Ibu (jumlah) 1 0
c) Prevalensi Stunting (pendek dan sangat pendek) pada 14,82 5,00 Dokumentasi dan Informasi Hukum|204 Tabel V.14… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 balita (%) Pemberdayaan pegiat sistem kesehatan alami/tradisional (herbal) sebagai alternatif pelayanan kesehatan rumah tangga, khususnya di daerah sulit akses 3 Penanganan Tuberkulosis:
Pencegahan dan penanganan stunting melalui pendekatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi secara konvergen
a) Cakupan penemuan dan pengobatan kasus Tuberkulosis (treatment coverage) (%) 100 100 Percepatan eliminasi penyakit menular melalui rekayasa lingkungan habitat sektor dan pendekatan integrasi multisector,
b) Angka keberhasilan pengobatan Tuberkulosis (treatment success rate) (%) 100 100 Percepatan pengurangan faktor resiko penyakit tidak menular secara terintegrasi lintas sektor 4 Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (%) 100 100 Peningkatan kapasitas masyarakat lokal untuk menguatkan pelayanan kesehatan dasar berbasis masyarakat Pengembangan sistem telemedicine yang didukung oleh peningkatan cakupan jaminan sosial Dokumentasi dan Informasi Hukum|205 Tabel V.14… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 (kesehatan dan ketenagakerjaan)
2. Pendidikan Berkualitas yang Merata Percepatan wajib belajar 13 tahun (1 tahun pra sekolah dan 12 tahun pendidikan dasar dan pendidikan menengah) secara terintegrasi sesuai kewenangan 5 a) Persentase satuan pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional di kab/kota untuk Pemerataan kualitas antar satuan Pendidikan dan antar daerah untuk memastikan lulusan dengan kualitas yang setara dan tingkat kebekerjaan tinggi
i) Literasi Membaca SD 51,08 100,00 Mendorong percepatan peningkatan partisipasi pendidikan tinggi, serta pengadaan prodi sains, teknologi, teknik, seni, dan matematika (STEAM) Perguruan Tinggi yang sesuai dengan komoditas unggulan wilayah seperti pertambangan, pertanian, industri pengolahan hasil pertambangan, industri maritim dan perikanan, serta pariwisata
i) Literasi Membaca SMP 62,47 100,00 Perkuatan pengelolaan tenaga pendidik dengan meningkatkan kualitas dan kompetensi pendidik yang modern dan adaptif ii) Numerasi SD 44,20 100,00 ii) Numerasi SMP 61,53 96,42 Dokumentasi dan Informasi Hukum|206 Tabel V.14… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 Peningkatan kualitas serta kuantitas sumber daya manusia lokal yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan lapangan usaha, termasuk didalamnya yang mendukung pengembangan ekonomi hijau dan biru
b) Rata-rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun (tahun) 7,28 9,65
d) Harapan Lama Sekolah 13,02 16,40 Penyediaan afirmasi akses pendidikan melalui penguatan sekolah terbuka, pendidikan vokasi dan pendidikan kesetaraan, terutama untuk daerah yang masih belum terjangkau termasuk pengembangan sistem pembelajaran jarak jauh melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang menjangkau daerah penyediaan asrama siswa dan guru 6 Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi 11,83 15,76 7 Persentase Penduduk Usia 15 Tahun ke atas yang bekerja menurut pendidikan tinggi yang ditamatkan (sumber BPS) 12,71 16,3 Pembangunan ekosistem riset dan inovasi, yang berbasis digital untuk mendukung pengembangan ekonomi hijau dan biru, termasuk ekosistem pariwisata untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja Peningkatan pendidikan digital melalui inovasi pada berbagai kurikulum pendidikan berbasis TIK dan Internet of Things (IoT) Terwujudnya kesejahteraan masyarakat 3.
Perlindungan Sosial yang Pemanfaatan dan pemutakhiran rutin data kemiskinan, untuk ketepatan sasaran program pusat maupun daerah dan desa, baik melalui baik 8 a)Tingkat Kemiskinan (%) 8,01 0,45 Dokumentasi dan Informasi Hukum|207 Tabel V.14… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 yang merata dan berkualitas Adaptif melalui Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), DTKS, atau basedata lainnya yang digunakan secara nasional Peningkatan akses rumah layak huni dan terjangkau terutama bagi penduduk berpenghasilan rendah sesuai dengan karakteristik wilayah
b) Indeks Gini 0,332 0,292 Peningkatan kolaborasi antar pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam penyediaan perumahan bersubsidi yang memenuhi standar keandalan bangunan Pengembangan teknologi dan kualitas sumber daya konstruksi dalam rangka penegakan standar keandalan bangunan, utamanya perumahan bersubsidi.
Perencanaan dan penganggaran melalui APBD dan APBDes, serta komitmen daerah yang lebih berpihak untuk program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi, terutama melalui pemenuhan SPM sosial 9 Persentase penyandang disabilitas bekerja di sektor formal (%) 0,58 2,20 Perluasan aksesibilitas kesempatan kerja di sektor formal bagi penyandang disabilitas Perlindungan sosial yang adaptif bagi seluruh Dokumentasi dan Informasi Hukum|208 Tabel V.14… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 masyarakat terutama di perdesaan,antara lain dengan penyediaan insentif jaminan ketenagakerjaan bagi usia pekerja, perlindungan dan keamanan ekonomi untuk penduduk lansia, serta bantuan sosial terhadap penyandang disabilitas Penciptaan lingkungan yang inklusif meliputi perlindungan sosial, kegiatan ekonomi, infrastruktur yang laik dan responsive bagi pemenuhan hak bagi penduduk lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat rentan lainnya Perluasan pemenuhan dan akses penduduk terhadap perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi yang terintegrasi, komprehensif, dan memiliki cakupan yang inklusif Perluasan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja bukan penerima upah dan rentan, dan perlindungan pensiun bagi lansia miskin dan tidak mampu 10 Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (%) 100 100 Mewujudkan Transformasi Ekonomi yang Tumbuh 3.
Terwujudnya peningkatan nilai tambah 4, Iptek, Inovasi, dan Produktivitas Ekonomi Peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi industri berbasis sumber daya alam mineral, pertanian, perkebunan, perikanan dan kehutanan berikut pengembangan teknologi dan efisiensi rantai 11 Rasio PDRB Industri Pengolahan (%) 17,69 24,72 Dokumentasi dan Informasi Hukum|209 Tabel V.14… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 dan Berkualitas sektor ekonomi unggulan daerah yang berkelanjutan , inklusif, dan berbasis Iptekin Tinggi distribusinya.
Peningkatan nilai tambah dan penerapan pariwisata berkelanjutan termasuk pengembangan wilayah konservasi alam sebagai sumber pertumbuhan ekonomi (eco-tourism).
12 Pengembangan Pariwisata Peningkatan nilai tambah dan penerapan pariwisata berkelanjutan termasuk pengembangan wilayah konservasi alam sebagai sumber pertumbuhan ekonomi (eco-tourism)
a) Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum (%) 0,88 2,34
b) Jumlah Tamu Wisatawan Domestik dan Mancanegara (Orang) 93021 113503 Penumbuhan dan peningkatan kapasitas emerging sectors (bioekonomi dan bioteknologi, pendidikan dan riset, serta manajemen sumber daya) 13 Jumlah industri kreatif di Kabupaten Bantaeng 48 50 Penguatan ekonomi dan keuangan syariah dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal, diantaranya melalui penguatan ekosistem industri halal, penguatan rantai nilai industri halal, penguatan kewirausahaan dan UMKM industri halal, dan perluasan infrastruktur ekonomi dan 14 Produktivitas UMKM, Koperasi, BUMD Dokumentasi dan Informasi Hukum|210 Tabel V.14… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 keuangan syariah Peningkatan keterkaitan UMKM pada rantai nilai industri domestik dan global, melalui peningkatan akses ke sumber daya produktif (termasuk pembiayaan dan pemasaran), penerapan teknologi dan kemitraan usaha Industrialisasi koperasi melalui hilirisasi komoditas unggulan daerah, penguatan proses bisnis dan kelembagaan, serta adopsi teknologi
a) jumlah industry kecil dan menengah pada level kab/kota (%) 2500 2700 Peningkatan produktivitas Badan Usaha Milik Daerah
b) Persentase koperasi sehat di kab/kota 41% 50% Pelaksanaan afirmasi reskilling dan upskilling bagi angkatan kerja, terutama di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, pertanian, perikanan, pertambangan dan industri
c) Return on Aset (ROA) BUMD (%) 0,65 3,75
d) produktifitas Padi 54,90 55,90 e)Jumlah produksi perikanan 96.033.9 28 96.139.9 28 Penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau di Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus, dan kawasan strategis lainnya, khususnya untuk 15 Tingkat Pengangguran Terbuka Kab/Kota 3,30 2,06 Dokumentasi dan Informasi Hukum|211 Tabel V.14… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 pekerja (%) Penguatan regulasi, kelembagaan ekonomi dan keuangan syariah, serta infrastruktur ekonomi dan keuangan syariah.
16 a) Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (%) 65,98 80,51
b) Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (%) 75,73 77,26 Penerapan TIK dan inovasi untuk pengembangan komoditas unggulan 17 Tingkat Penguasaan IPTEK Indeks Kapabilitas Inovasi 1,49 3,5
5. Penerapan Ekonomi Hijau dan Biru Pengembangan komoditas unggulan pangan yang dilakukan di wilayah daratan, pesisir, dan lautan berbasis 1 8 Penerapan Ekonomi Hijau dan Biru Pengembangan ekonomi biru berbasis keunggulan wilayah
a) Indeks Ekonomi Hijau 61,71 100,00 Pengelolaan lahan, kawasan laut, dan pesisir secara berkelanjutan Peningkatan rehabilitasi lahan, pesisir dan laut Dokumentasi dan Informasi Hukum|212 Tabel V.14… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 Peningkatan kapasitas sumberdaya pelaku sektor ekonomi dalam praktik budidaya yang rendah karbon, cerdas iklim, dan produktif serta inklusif Peningkalan penerapan praktik pertanian yang baik seperti peningkatan kapasitas petani dan nelayan. pengembangan agroforestri untuk diversifikasi pendapatan petani, pelatihan teknik pemanenan dan budidaya yang berkelanjutan Pemanfaatan teknologi pemuliaan tanaman local Peningkatan partisipasi yang inklusif untuk perempuan maupun laki-laki dari berbagai kelompok sosial dalam pengelolaan bentang lahan dan sumberdaya alam Pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan, terutama berbasis sumberdaya perairan, untuk memperbaiki bauran pembangkit listrik dan pemenuhan kebutuhan listrik, serta pengembangan dekarbonisasi pembangkit fosil melalui cofiring dan peralihan menjadi pembangkit terbarukan Pemenuhan pasokan listrik rendah karbon terintegrasi dengan industri melalui pemanfaatan sumber energi tersedia
6. Penyediaan jaringan seluler khususnya daerah 19 a) Persentase 79,49 100,00 Dokumentasi dan Informasi Hukum|213 Tabel V.14… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 Transformasi Digital yang masih berada dalam titik blank spot sehingga dapat membantu mengurangi kesenjangan akses digital antara wilayah daratan antara wilayah perkotaan dan pedesaan layanan publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi (Permendagri 18/2020 Urusan Kominfo) Penuntasan dan penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui upaya memperluas jaringan broadband hingga menjangkau ke seluruh pelosok Penyediaan infrastruktur TIK yang handal dan terjangkau di seluruh wilayah, termasuk kawasan perairan dan kepentingan pelayaran, mencakup akses internet yang cepat dan stabil, serta dukungan teknologi terbaru seperti 5G di kawasan-kawasan strategis Peningkatan Literasi Digital Terpadu dan kemampuan SDM digital atau digital skill melalui pelatihan talenta digital dasar, menengah, dan tinggi, serta kepemimpinan digital, yang difokuskan pada pemahaman dan ketrampilan penggunaan perangkat digital, navigasi internet, keamanan online dan siber.
7. Integrasi Ekonomi Domestik Penguatan integrasi konektivitas dengan intra dan antarkawasan pertumbuhan ekonomi 20 Persentase koefisien variasi harga antar waktu barang kebutuhan 9,7 6 Dokumentasi dan Informasi Hukum|214 Tabel V.14… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 dan Global pokok Perbaikan sistem tata kelola investasi daerah (pelayanan perizinan, regulasi, kepastian hukum, pajak dan retribusi) dan digitalisasi informasi potensi investasi daerah beserta infrastruktur pendukungnya 21 Pembentukan Modal Tetap Bruto (%PDRB) 50,92 59,87 Peningkatan keterlibatan dan partisipasi para pelaku ekonomi dalam rantai pasok global (global supply chain) 22 Net Ekspor Barang dan Jasa -7,71 10,00 Peningkatan pangsa ekspor barang dan jasa bernilai tambah tinggi di pasar global melalui ekspansi ekspor ke negara yang memiliki potensi pertumbuhan penduduk dan konsumsi yang tinggi Pengembangan konektivitas feeder angkutan laut termasuk melalui pembangunan infrastruktur dan sarana kapal RoRo (Roll On/Roll-Off) angkutan barang sebagai bagian transportasi multimoda untuk menjangkau seluruh wilayah Sulawesi, Peningkatan keterkaitan ekonomi antar pusat- pusat pertumbuhan melalui penguatan keterkaitan rantai pasok antarwilayah, peningkatan kerja sama ekonomi dan promosi dagang antar daerah, serta mendorong partisipasi daerah dalam rantai pasok global.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|215 Tabel V.14… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 Mewujudkan pembanguna n kewilayahan yang merata dan berkeadilan 4.
Terwujudnya pembanguna n kewilayahan Kabupaten Bantaeng yang merata dan berkeadilan
8. Perkotaan dan Perdesaan sebagai Pusat Pertumbuha n Ekonomi Peningkatan peran perdesaan dalam upaya peningkatan diversifikasi ekonomi yang inklusif berbasis digital, 23 Kota dan desa maju, inklusif dan berkelanjutan Pembangunan dan peningkatan kapasitas jalan daerah pada koridor utama untuk mendukung integrasi rantai pasok domestik (menghubungkan kawasan ekonomi)
b) Proporsi kontribusi PDRB kab/kota terhadap provinsi 2,13 2,25 Peningkatan konektivitas antara daratan dengan antara perdesaan dan perkotaan
c) Rumah Tangga dengan akses hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan (target dihitungkan provinsi) 72,32 100,00 Pengembangan pusat-pusat agribisnis dan agroindustri berbasis kawasan secara sinergis antara perdesaan dan perkotaan
d) Persentase desa mandiri 2,5% 20% Penerapan transportasi ramah lingkungan Electric Vehicle (EV)
e) Indeks Infrastruktur 3,45 5 Fasilitasi penyediaan rumah layak huni yang terjangkau sesuai karakteristik budaya dan wilayah serta kondisi geografis wilayah, terutama pesisir, dan perdesaan Dokumentasi dan Informasi Hukum|216 Tabel V.14… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 Pengembangan pengetahuan dan teknologi yang efektif dan efisien dalam pemenuhan akses air minum aman sesuai karakteristik daerah di perdesaan, perkotaan, Penanganan permukiman kumuh melalui pemugaran komprehensif, peremajaan kota secara inklusif, serta permukiman kembali untuk mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh Penataan kawasan permukiman wilayah perdesaan, perkotaan dan sekitar wilayah pertumbuhan Optimalisasi lahan untuk penyediaan hunian vertikal (sewa dan milik) yang terpadu dengan layanan dasar permukiman, termasuk sistem transportasi public Penerapan bauran pendanaan dalam meningkatkan akses pembiayaan perumahan masyarakat untuk memperoleh hunian layak, aman, terjangkau, dan berkelanjutan Mewujudkan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan 5.
Terwujudnya tata kelola pemerintahan
9. Tata Kelola yang Berintegritas Adaptif, dan Optimasi dan harmonisasi regulasi, termasuk proses praregulasi yang memadai di daerah 24 Indeks Reformasi Hukum 70 78,89 Pembangunan dan pengembangan Big Data harmonisasi regulasi yang memiliki filter untuk Dokumentasi dan Informasi Hukum|217 Tabel V.14… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 yang Baik dan Melayani Berbasis Digital yang adaptif, kreatif dan inovatif Inovatif harmonisasi.
Percepatan digitalisasi layanan publik dan pelaksanaan audit SPBE untuk penguatan aspek pemerintahan digital, melalui pengembangan sistem kerja berbasis Human Networking Management, dan pelembagaan manajerial dan optimalisasi arsitektur SPBE yang implementatif di seluruh perangkat daerah 25 Indeks SPBE 3,05 5,00 Peningkatan sistem elektronik terpadu dan tata kelola data pembangunan secara terintegrasi 26 Indeks Pelayanan Publik 3,90 5,00 Peningkatan respons terhadap laporan pelayanan publik masyarakat yang responsive, melalui pengembangan perangkat dan mekanisme respon cepat layanan publik yang inklusif menuju zero complain, penguatan sistem pelayanan publik satu pintu yang terintegrasi berbasis digital, peningkatan kompetensi dan perilaku petugas pemberi layanan publik agar lebih responsive, peningkatan akses dan kemudahan layanan publik untuk semua terutama bagi kelompok rentan dan disabilitas, serta penguatan penjaminan mutu (sertifikasi ISO) seluruh lembaga layanan publik yg disediakan pemerintah Penyediaan NGWF (Firewall Jaringan) & WAF (Firewall Aplikasi) serta sarana dan prasarana Dokumentasi dan Informasi Hukum|218 Tabel V.14… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 pendukung monitoring keamanan data dan informasi Pengawasan proses dan penguatan wilayah integritas tatakelola pengembangan karier, promosi mutasi ASN Daerah dan manajemen kinerja dengan pemanfaatan teknologi informasi.
27 a) Indeks Survey Penilaian Integritas 77,56 89,09 Peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui integrasi pendidikan anti korupsi ke dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi ; transparansi proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan jasa-jasa; serta transparansi layanan perizinan berbasis digital
b) Nilai MCP KPK 96 100 Pengembangan smart government serta penguatan kapasitas aparatur daerahpromosi mutasi ASN Daerah dan manajemen kinerja dengan pemanfaatan teknologi informasi.
c) Indeks Maturitas SPIP 3,13 5,00 Transparansi proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa; serta transparansi layanan perizinan berbasis digital Peningkatan transparansi dan tatakelola pengadaan barang/jasa yang memperhatikan aspek berkelanjutan dari aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan Peningkatan partisipasi masyarakat sipil yang Dokumentasi dan Informasi Hukum|219 Tabel V.14… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 inklusif dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Penguatan organisasi pemerintah berbasis fungsional government, peningkatan kualitas leadership bagi top dan midle manajemen, dan institusionalisasi budaya kerja fungsional government Sinkronisasi substansi dan periodisasi dokumen perencanaan pusat dan daerah Peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah untuk pencapaian SPM dan prioritas daerah, serta mendukung pencapaian sasaran prioritas nasional Perkuatan pengendalian pembangunan, melalui penerapan manajemen risiko.
Pengelolaan pemerintahan dan pelayanan public dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan dan kesejahteraan social secara kesinambungan antar periode pembangunan Mewujudkan kondusivitas pembanguna 6.
Terwujudnya kondusivitas
10. Ketaatan Hukum Ketertiban Pengembangan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang adaptif, kolaboratif dan sinergi antara lembaga keamanan dan penegakan hukum, 28 Persentase Penegakan Hukum Peraturan 100 100 Dokumentasi dan Informasi Hukum|220 Tabel V.14… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 n berbasis supremasi hukum, demokratis, dan stabilitas ekonomi makro menuju daerah berdaya saing Kabupaten Bantaeng yang aman, demokratis dan berkeadilan dan Keamanan Tangguh dan Demokrasi Substansial masyarakat yang partisipatif Daerah Optimalisasi ruang dialog untuk penyelesaian konflik sosial 29 Persentase tindak kriminal yang ditangani 258 93 Mendukung penguatan integritas partai politik di daerah 30 a) Persentase perempuan terpilih terhadap total anggota DPRD 40 45 Peningkatan pengetahuan dan literasi masyarakat tentang politik dan demokrasi Peningkatan partisipasi publik dalam pemilihan kepala negara, pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah
b) Perda yang merupakan inisiatif DPRD 1 2 Perwujudan stabilitas keamanan yang kondusif, bersih dan berkeadilan, serta penguatan implementasi dan penegakan kebijakan yang tegas dan konsisten
c) Persentase perempuan pengurus partai politik 30 30
11. Stabilitas Ekonomi Makro Daerah Peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui pengelolaan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), aset daerah, pemanfaatan pembiayaan alternatif, dan Transfer ke Daerah (TKD).
31 Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB (%) 0,60% 1,98% Penguatan pengendalian inflasi daerah yang terkoordinasi dengan lintas stakedolder dan 32 Tingkat Inflasi Gabungan 5 2±1 2±1 Dokumentasi dan Informasi Hukum|221 Tabel V.14… serta … MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 kabupaten /kota Kota(%) Peningkatan aksesibilitas terhadap pendanaan inovatif yang dapat mendukung kegiatan pembangunan menuju ekonomi hijau dan biru serta memfasilitasi berbagai kegiatan sektoral yang prioritas dan strategis 33 Pertumbuhan Investasi Daerah 15,00 30,00 Pengembangan pembiayaan inovatif, termasuk KPBU dan blended finance.
34 Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah 78 86 Mewujudkan kesinambung an pembanguna n 7.
Terwujudnya Kabupaten Bantaeng berdaya saing tinggi yang didukung kesinambung an pembanguna n 12.
Ketangguhan Diplomasi dan Daya Saing Daerah Tinggi Penataaan kerangka regulasi dan kebijakan yang mendukung peningkatan kerjasama daerah 35 Jumlah Kerja Sama Provinsi/Kabupat en/ Kota Kembar/Bersauda ra (Sister Province/ Sister City) 20 20 Peningkatan daya saing dan kerjasama daerah dalam skala regional, nasional dan global 36 Indeks Daya Saing Daerah 3,43 4,00 Penguatan kemampuan daerah, pemerintah dan komunitas dalam meminimalkan risiko terhadap gangguan atau krisis, serta memperkuat kapasitas untuk menghadapi dan pulih dari dampak yang ditimbulkan.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|222 Tabel V.14… berketahanan … MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 Mewujudkan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi 8.
Terwujudnya Kabupaten Bantaeng yang berketahanan sosial budaya dan ekologi 13.
Beragama Maslahat dan Berkebudaya an Maju Penguatan modal sosial untuk pemberdayaan masyarakat, preservasi budaya dan penguatan kearifan lokal, serta pengembangan pendidikan karakter sejak dini untuk mengurangi masalah sosial 37 a) Persentase Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan 46,78 100,00 Pelestarian kearifan local dan perlindungan warisan budaya Pengembangan kesenian daerah yang dilakukan melalui pelestarian kesenian daerah, mendorong tumbuh dan berkembangnya kreatifitas inovasi Peningkatan sinergitas antar lembaga termasuk lembaga adat dan instansi untuk pemajuan kebudayaan, intensitas pertunjukan seni, dan pengembangan literasi masyarakat Penguatan peran lembaga adat dalam pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan Pembangunan ruang terbuka berbasis budaya dan kearifan lokal Peningkatan upaya dan ide inovatif dalam menjaga kearifan lokal dan melestarikan budaya Penguatan kerukunan antar umat beragama 38 Persentase kegiatan 80 100 Penguatan nilai-nilai keagamaan atau spiritual Dokumentasi dan Informasi Hukum|223 Tabel V.14… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 sejak usia dini sebagai landasan moral dan etika keagamaan yang mendapatkan dukungan/ fasilitasi oleh pemerintah daerah.
Penguatan internalisasi dan aktualisasi nilai-nilai agama sebagai landasan spiritual, etika, dan moral dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan.
Penguatan pendidikan yang selaras dengan pokok- pokok kerukunan antar etnis dan agama Pengembangan dana sosial keagamaan produktif
14. Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif Peningkatan ketahanan kualitas keluarga dan lingkungan pendukung berbasis kearifan local 39 a) Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga (IBANGGA) 65 85 Pemenuhan hak dan perlindungan penyandang disabilitas dan lansia melalui perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya, serta memastikan penyandang disabilitas dan lansia bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakukan semena-mena serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain
b) Indeks Perlindungan Anak 57,83 70,56 Pelembagaan pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui penguatan system perlindungan anak secara efektif dan kolaboratif oleh pemerintah dan Dokumentasi dan Informasi Hukum|224 Tabel V.14… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 non pemerintah Pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui pengasuhan dan perawatan, pembentukan resiliensi, dan perlindungan dari kekerasan, termasuk perkawinan anak dan perdagangan orang Pelembagaan pengarusutamaan gender dan inklusi sosial yang terintegrasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, hingga pelaporan Pengintegrasian GEDSI (Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial) dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan di seluruh sector 40 Indeks Ketimpangan Gender 0,334 0,250 Pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dalam situasi kekerasan berbasis gender, ketenagakerjaan, situasi darurat, rentan dan tindak pidana perdagangan orang, melalui penguatan kelembagaan, penyediaan infrastruktur yang aksesibel bagi semua, dan penegakan hukum yang berkeadilan menuju kesetaraan gender yang transformative Pemberdayaan perempuan, pemuda, penyandang Dokumentasi dan Informasi Hukum|225 Tabel V.14… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 disabilitas, dan lansia melalui penguatan kapasitas, kemandirian, kemampuan dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan partisipasi di berbagai bidang pembangunan Peningkatan kompetensi dan daya saing pemuda agar mampu berkiprah dalam kancah nasional dan internasional Penguatan kapasitas lembaga kepemudaan yang diprioritaskan pada ketangguhan dan resiliensi pemuda dalam dinamika globalisasi Peningkatan kompetensi sumberdaya dan kelembagaan keolahragaan baik untuk olahraga prestasi dan olahraga masyarakat 15.
Berketahana n Air, Energi, dan Kemandirian Pangan Penguatan ketahanan energi dengan pendekatan terpadu Food Energy Water (FEW) Nexus 41 Ketahanan Energi, Air dan Pangan Pengembangan sistem interkoneksi untuk meningkatkan kestabilan dan keandalan pasokan listrik
a) Ketahanan Energi Pengembangan teknologi digital untuk jaringan listrik cerdas (smart grid) guna mendukung peningkatan keandalan dan upaya dekarbonisasi pasokan tenaga listrik
i) Konsumsi Listrik per Kapita (kWh) 9041,14 19041,1 4 Pengembangan sistem ketenagalistrikan skala kecil Dokumentasi dan Informasi Hukum|226 Tabel V.14… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 (isolated mini/micro-grid) untuk memperluas penyediaan layanan yang lebih berkualitas Pemenuhan pasokan listrik rendah karbon terintegrasi dengan industri melalui pemanfaatan sumber energi tersedia Pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan untuk memperbaiki bauran pembangkit listrik dan pemenuhan kebutuhan listrik Pengembangan skema pendanaan dan pembiayaan serta kebijakan subsidi tepat sasaran serta tarif dan harga listrik yang berkelanjutan Pengembangan sistem penyimpanan/ cadangan energi Peningkatan kapasitas energi Listrik yang bersumber dari energi baru dan terbarukan, terutama yang berbasis sumberdaya perairan Pengembangan penelitian dan pengembangan serta kapasitas SDM ketenagalistrikan bersertifikat, pengembangan skema pendanaan dan pembiayaan kelistrikan yang diikuti kebijakan subsidi tepat sasaran serta tarif dan harga listrik yang berkelanjutan sesuai kewenangan pemerintah Pengembangan diversifikasi pangan untuk b) Ketahahan Dokumentasi dan Informasi Hukum|227 Tabel V.14… berpendapatan… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang Pangan Penjaminan akses dan keterjangkauan pangan dan gizi terutama pada anak dalam periode 1000 hari pertama dalam kehidupan, masyarakat berpendapatan rendah, tinggal di wilayah pesisir atau terkena dampak bencana
i) Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (%) 8,92 2,22 Penguatan kemandirian pangan dan ketahanan air, antara lain melalui praktik agroforestri, pertanian regeneratif, dan praktik pertanian berkelanjutan yang lain ii) Indeks Ketahanan Pangan 85,50 100,00 Penerapan teknologi climate smart agriculture melalui penyediaan bibit berkualitas iii) Skor Pola Harapan Pangan 79,3 80,20 Pengembangan dan pengelolaan irigasi untuk menunjang sawah beririgasi produktif eksisting.
Pengembangan pengetahuan dan teknologi yang efektif dan efisien dalam pemenuhan akses air
c) Ketahanan air Penyediaan air siap minum melalui jaringan perpipaan dan akses sanitasi melalui sistem terpusat di wilayah perkotaan Persiapan lembaga pelaksana penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang minum
i) Kapasitas Air Baku (m3/detik)* 1,93 4,93 Dokumentasi dan Informasi Hukum|228 Tabel V.14… Pembangunan… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 aman sesuai karakteristik daerah. terpusat di wilayah perkotaan. berkinerja baik dan optimal Optimalisasi sumber daya air dan pengembangan teknologi yang efektif dan efisien dalam pemenuhan akses air minum aman terutama untuk daerah dan rawan air ii) Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan (%) 51,35 100 Pembangunan tampungan air serba guna yang memberikan manfaat secara cepat bagi kebutuhan air sehari-hari masyarakat Penguatan lembaga pelaksana penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berkinerja baik dan optimal Pelaksanaan pengawasan kualitas air minum Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan 9.
Terwujudnya Kabupaten Bantaeng yang berketahanan bencana, dan perubahan iklim, didukung 16.
Lingkungan Hidup yang Berkualitas Perencanaan program konservasi dan restorasi yang berfokus pada pelestarian keanekaragaman hayati komoditas ekonomis penting dan endemik, dengan mempertimbangkan budaya setempat 42 Pengurangan Ancaman Keanekaragaman Hayati Penguatan upaya pengelolaan dan mempertahankan ekosistem alami berupa kawasan konservasi untuk menjaga keberadaan hutan alam dan bakau serta menjaga luasan hutan sebagai tempat wilayah jelajah satwa (home range) dan konektivitas spesies yang
a) Proporsi realisasi penyaluran pupuk organik terhadap pupuk kimia 0,03 0,20 Dokumentasi dan Informasi Hukum|229 Tabel V.14… Padi… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 sarana dan prasarana berkelanjutan dilindungi.
Perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan daya dukung, daya tampung lingkungan hidup, luasan hutan, wilayah jelajah satwa spesies dilindungi, serta risiko bencana Pemanfaatan Keberlanjutan Keanekaragaman Hayati Peningkatan pelestarian keanekaragaman hayati dan restorasi ekosistem terdegradasi
b) Indeks pertanaman (IP) padi IP200 IP200 Penguatan pengendalian dan penegakan hukum implementasi tata ruang daerah
c) Proporsi sawah irigasi 5038 5038 Mendukung peningkatan pelaksanaan reforma agraria yang berorientasi pada berkelanjutan Jumlah produksi perikanan budidaya 90.238.1 75 92.051.9 85 Pelestarian bentang alam (sungai, gunung, bukit, dan hutan) yang dapat membentuk identitas wilayah, serta perlindungan keanekaragaman hayati danpenguatan/pemanfaatan jasa ekosistem lingkungan secara berkelanjutan berbasis kearifan local
e) Angka Konsumsi Ikan 36,82 60,00 Penerapan imbal jasa lingkungan dalam pengelolaan DAS serta kawasan konservasi darat dan perairan 43 Kualitas Lingkungan Hidup Perencanaan dan percepatan upaya penuntasan a) Indeks Kualitas 76,12 79,55 Dokumentasi dan Informasi Hukum|230 Tabel V.14… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kab/kota dan kewenangan tata ruang laut dan kawasan hutan lindung Lingkungan Hidup Penguatan implementasi integrasi tataruang darat dan laut melalui pengelolaan DAS, pengelolaan sampah/limbah, dan pendanaan
b) Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman 29,12 58,9 Rehabilitasi dan pemanfaatan lahan pascatambang melalui reklamasi lahan bekas tambang untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan, agar dapat berfungsi kembali dan berdaya guna serta meminimalisir bahaya dan ancaman dari lahan yang terbengkalai
c) Pengelolaan Sampah Peningkatan kualitas air, udara ,pengelolaan limbah, dan air laut melalui penerapan teknologi terkini dan terjangkau
i) Timbulan Sampah Terolah Di Fasilitas Pengolahan Sampah (%) 28,38 48,38 Penyediaan akses sanitasi melalui sistem terpusat di wilayah perkotaan ii) Proporsi Rumah Tangga (RT) Dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah (% RT) 27,08 46,08 Eliminasi praktik Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di seluruh rumah tangga melalui pemicuan perubahan perilaku masyarakat yang didukung oleh penyediaan sarana dan prasarana rantai Dokumentasi dan Informasi Hukum|231 Tabel V.14… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 layanan sanitasi yang aman Reformasi pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir Penerapan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah/limbah, termasuk pencegahan kebocoran sampah ke perairan Penyediaan pengelolaan persampahan yang terpadu dari hulu hingga ke hilir dengan target pemilahan sampah sejak dari rumah tangga dengan peningkatan persentase sampah terangkut dan tertangani di TPST dengan berorientasi pada prinsip ekonomi sirkuler Pemenuhan akses air minum dan sanitasi aman, berkelanjutan dan inklusif berdasarkan karakteristik daerah
17. Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim Penguatan manajemen bencana, mencakup mitigasi struktural dan nonstruktural kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan adaptasi pemulihan terhadap bencana 44 Indeks Risiko Bencana 105,17 100,03 Pembangunan sistem peringatan dini multi- ancaman bencana terpadu dan inklusif melalui penerapan teknologi yang andal dan terintegrasi Pengembangan natural based solution untuk Dokumentasi dan Informasi Hukum|232 Tabel V.14… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 pengendalian banjir seperti perkuatan tanggul alami di sungai.
Pengembangan Flood Forecasting Warning System.
Perwujudan pencegahan, penurunan dan pengendalian penyakit serta masalah kesehatan akibat perubahan iklim.
Peningkatan penggunaan bibit rendah emisi dan penggunaan pupuk organik serta penerapan pertanian berkelanjutan dalam upaya peningkatan produksi pertanian Peningkatan kapasitas SDM petani dan nelayan yang adaptif terhadap perubahan iklim Pembangunan infrastruktur tanggap bencana yang selaras dengan kondisi lingkungan dan kemajuan teknologi dalam meminimalisir munculnya berbagai resiko akibat bencana alam dan perubahan iklim Pemerataan dan penguatan konektivitas wilayah dengan strategi adaptasi dampak perubahan iklim agar meminimalkan dampak negatif bencana dan tidak mendisrupsi aktivitas logistic dan perekonomian Peningkatan kapasitas pengelolaan sumber Dokumentasi dan Informasi Hukum|233 Tabel V.14… Penguatan… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 pendanaan inovatif berbasis lingkungan untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim Penegakan standar keandalan bangunan serta peremajaan bangunan hunian yang berketahanan bencana dan iklim Pemanfaatan, pengembangan dan penguatan teknologi berbasis tanggap bencana Penguatan upaya pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan aksi mitigasi dan penurunan emisi GRK serta implementasi pembangunan rendah karbon 45 Persentase Penurunan Intensitas Emisi GRK 59,32 91,12 Peningkatan rehabilitasi hutan/ lahan dan mempertahankan luas tutupan hutan minimal Peningkatan penggunaan bibit rendah emisi dan penggunaan pupuk organik serta penerapan pertanian berkelanjutan dalam upaya peningkatan produksi pertanian Peningkatan rehabilitasi pesisir dan laut, 19) Penerapan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah/limbah Penerapan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah/limbah Dukungan insentif fiskal, pendanaan hijau (green Dokumentasi dan Informasi Hukum|234 Tabel V.14… MISI SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2040-2045 financing) dan pembiayaan alternatif lainnya Penerapan efisiensi energy dan peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan, termasuk pengupayaan dekarbonisasi sumber energi Pengembangan transportasi publik dan transportasi berkelanjutan serta elektrifikasi transportasi.
Sesuai dengan sasaran pokok dan arah pembangunan diatas, maka target tiap tahapan IUP Kabupaten Bantaeng disajikan pada tabel sebagai berikut.
Tabel V.14.
Sasaran Pokok, Arah Pembangunan dan Indikator Utama serta Target Tiap Tahapan SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2025-2029 2030-2034 2035-2039 2040-2045 1.Terwujudnya kualitas dan kapasitas SDM yang berdaya saing
1. Kesehatan Untuk Semua 1 Usia Harapan Hidup (UHH) (tahun) 73,01 73,74 74,65 75,56 76,65 2 Kesehatan Ibu dan Anak
a) Angka Kematian Ibu (jumlah) 1 1 1 0 0
b) Prevalensi Stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita (%) 14,82 12,85 10,40 7,95 5,00 Dokumentasi dan Informasi Hukum|235 Tabel V.14…
2. Pendidikan… SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2025-2029 2030-2034 2035-2039 2040-2045 3 Penanganan Tuberkulosis:
a) Cakupan penemuan dan pengobatan kasus Tuberkulosis (treatment coverage) (%) 100 100 100 100 100
b) Angka keberhasilan pengobatan Tuberkulosis (treatment success rate) (%) 100 100 100 100 100 4 Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (%) 100 100 100 100 100
2. Pendidikan Berkualitas yang Merata 5 a) Persentase satuan pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional di kab/kota untuk
i) Literasi Membaca SD 51,08 62,65 74,95 87,25 100,00
i) Literasi Membaca SMP 62,47 72,66 85,06 97,46 100,00 ii) Numerasi SD 44,20 58,78 74,72 90,66 100,00 ii) Numerasi SMP 61,53 66,89 76,12 85,35 96,42
b) Rata-rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 7,28 7,75 8,35 8,94 9,65 Dokumentasi dan Informasi Hukum|236 Tabel V.14… SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2025-2029 2030-2034 2035-2039 2040-2045 tahun (tahun)
d) Harapan Lama Sekolah 13,02 13,70 14,54 15,39 16,40 6 Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi 11,83 12,62 13,60 14,58 15,76 7 Persentase Penduduk Usia 15 Tahun ke atas yang bekerja menurut pendidikan tinggi yang ditamatkan (sumber BPS) 12,71 13,2 14,3 15,3 16,3
2. Terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang merata dan berkualitas
3. Perlindungan Sosial yang Adaptif 8 a)Tingkat Kemiskinan (%) 8,01 6,50 4,61 2,72 0,45
b) Indeks Gini 0,332 0,322 0,312 0,302 0,292 9 Persentase penyandang disabilitas bekerja di sektor formal (%) 0,58 0,60 1,10 1,60 2,20 10 Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (%) 100 100 100 100 100
3. Terwujudnya peningkatan nilai tambah sektor ekonomi unggulan 4, Iptek, Inovasi, dan Produktivitas Ekonomi Tinggi 11 Rasio PDRB Industri Pengolahan (%) 17,69 19,57 21,10 22,98 24,72 12 Pengembangan Pariwisata Dokumentasi dan Informasi Hukum|237 Tabel V.14… SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2025-2029 2030-2034 2035-2039 2040-2045 daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis Iptekin
a) Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum (%) 0,88 1,07 1,37 1,74 2,34
b) Jumlah Tamu Wisatawan Domestik dan Mancanegara (Orang) 93021 96798 101736 106925 113503 13 Jumlah industri kreatif di Kabupaten Bantaeng 48 48 49 49 50 14 Produktivitas UMKM, Koperasi, BUMD
a) jumlah industry kecil dan menengah pada level kab/kota (%) 2500 2550 2600 2650 2700
b) Persentase koperasi sehat di kab/kota 41% 43% 45% 47% 50%
c) Return on Aset (ROA) BUMD (%) 0,65 1,27 2,05 2,82 3,75
d) produktifitas Padi 54,90 55,10 55,35 55,60 55,90 e)Jumlah produksi perikanan (ton) 96.033.928 96.058.928 96.084.428 96.109.928 96.139.928 15 Tingkat Pengangguran Terbuka Kab/Kota (%) 3,30 3,00 2,63 2,20 2,06 Dokumentasi dan Informasi Hukum|238 Tabel V.14… SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2025-2029 2030-2034 2035-2039 2040-2045 16 a) Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (%) 65,98 68,66 72,16 75,84 80,51
b) Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (%) 75,73 76,03 76,42 76,80 77,26 17 Tingkat Penguasaan IPTEK a)Indeks Kapabilitas Inovasi 1,49 1,95 2,5 3,2 3,5
5. Penerapan Ekonomi Hijau dan Biru 18 Penerapan Ekonomi Hijau dan Biru
a) Indeks Ekonomi Hijau 61,71 72,37 83,04 93,70 100,00
6. Transformasi Digital 19 a) Persentase layanan publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi (Permendagri 18/2020 Urusan Kominfo) 79,49 83,59 88,72 93,85 100,00
7. Integrasi Ekonomi Domestik dan Global 20 Persentase koefisien variasi harga antar waktu barang kebutuhan pokok 9,7 9 8 7 6 21 Pembentukan Modal Tetap Bruto (%PDRB) 50,92 52,99 53,69 55,96 59,87 22 Net Ekspor Barang dan Jasa -7,71 0,00 3,13 6,25 10,00 Dokumentasi dan Informasi Hukum|239 Tabel V.14… SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2025-2029 2030-2034 2035-2039 2040-2045
4. Terwujudnya pembangunan kewilayahan Kabupaten Bantaeng yang merata dan berkeadilan
8. Perkotaan dan Perdesaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi 23 Kota dan desa maju, inklusif dan berkelanjutan
a) Proporsi kontribusi PDRB kab/kota terhadap provinsi 2,12 2,06 2,15 2,20 2,25
b) Rumah Tangga dengan akses hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan 72,32 80,36 90,41 100,00 100,00
c) Persentase desa mandiri 2,5% 3% 11% 17% 20%
d) Indeks layanan Infrastruktur 3,45 3,85 4,25 4,5 5
5. Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang adaptif, kreatif dan inovatif
9. Tata Kelola yang Berintegritas Adaptif, dan Inovatif 24 Indeks Reformasi Hukum 70,2 72 74 76 78,89 25 Indeks SPBE 3,05 3,44 3,93 4,42 5,00 26 Indeks Pelayanan Publik 3,90 4,12 4,40 4,67 5,00 27 a) Indeks Survey Penilaian Integritas 77,56 79,87 82,75 85,63 89,09
b) Nilai MCP KPK 96 97 98 99 100
c) Indeks Maturitas SPIP 3,13 3,17 3,74 4,31 5,00
6. Terwujudnya kondusivitas
10. Ketaatan Hukum Ketertiban 28 Persentase Penegakan Hukum Peraturan Daerah 100 100 100 100 100 Dokumentasi dan Informasi Hukum|240 Tabel V.14… SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2025-2029 2030-2034 2035-2039 2040-2045 Kabupaten Bantaeng yang aman, demokratis dan berkeadilan dan Keamanan Tangguh dan Demokrasi Substansial 29 Persentase tindak kriminal yang ditangani 93 95 97 99 100 30 a) Persentase perempuan terpilih terhadap total anggota DPRD 40 41 42 44 45
b) Perda yang merupakan inisiatif DPRD 1 1 1 1 2
c) Persentase perempuan pengurus partai politik 30 30 30 30 30
11. Stabilitas Ekonomi Makro Daerah 31 Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB (%) 0,60% 0,87% 1,22% 1,56% 1,98% 32 Tingkat Inflasi Gabungan 5 Kota(%) 2±1 2±1 2±1 2±1 2±1 33 Pertumbuhan Investasi Daerah 15,00 18,00 21,75 25,50 30,00 34 Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah 78 80 82 84 86
7. Terwujudnya Kabupaten Bantaeng berdaya saing tinggi yang didukung kesinambungan
12. Ketangguhan Diplomasi dan Daya Saing Daerah Tinggi 35 Jumlah Kerja Sama Provinsi/Kabupaten/ Kota Kembar/Bersaudara (Sister Province/ Sister City) 20 20 20 20 20 36 Indeks Daya Saing Daerah 3,43 3,56 3,70 3,84 4,00 Dokumentasi dan Informasi Hukum|241 Tabel V.14… SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2025-2029 2030-2034 2035-2039 2040-2045 pembangunan
8. Terwujudnya Kabupaten Bantaeng yang berketahanan sosial budaya dan ekologi
13. Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju 37 a) Persentase Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan 46,78 57,43 70,73 84,03 100,00 38 Persentase kegiatan keagamaan yang mendapatkan dukungan/ fasilitasi oleh pemerintah daerah.
80 85 90 95 100
14. Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif 39 a) Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga (IBANGGA) 65 70 75 80 85
b) Indeks Perlindungan Anak 57,83 60,18 63,25 66,48 70,56 40 Indeks Ketimpangan Gender 0,334 0,308 0,279 0,258 0,250
15. Berketahanan Air, Energi, dan Kemandirian Pangan 41 Ketahanan Energi, Air dan Pangan
a) Ketahanan Energi
i) Konsumsi Listrik per Kapita (kWh) 9041,14 11541 14041 16541 19041,14
b) Ketahahan Pangan
i) Prevalensi Ketidakcukupan 8,92 7,58 5,91 4,23 2,22 Dokumentasi dan Informasi Hukum|242 Tabel V.14… SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2025-2029 2030-2034 2035-2039 2040-2045 Konsumsi Pangan (%) ii) Indeks Ketahanan Pangan 85,50 88,40 92,02 95,65 100,00 iii) Skor Pola Harapan Pangan 79,3 79,48 79,71 79,93 80,20
c) Ketahanan air
i) Kapasitas Air Baku (m3/detik)* 1,93 2,68 3,43 4,18 4,93 ii) Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan (%) 51,35 61,22 94,16 100 100
9. Terwujudnya Kabupaten Bantaeng yang berketahanan bencana, dan perubahan iklim, didukung sarana dan prasarana berkelanjutan
16. Lingkungan Hidup yang Berkualitas 42 Pengurangan Ancaman Keanekaragaman Hayati
a) Proporsi realisasi penyaluran pupuk organik terhadap pupuk kimia 0,03 0,06 0,11 0,15 0,20 Pemanfaatan Keberlanjutan Keanekaragaman Hayati
b) Indeks pertanaman (IP) padi IP200 IP200 IP200 IP200 IP200
c) Proporsi sawah irigasi 5038 5038 5038 5038 5038 Dokumentasi dan Informasi Hukum|243 Tabel V.14… SASARAN POKOK ARAH PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG NO INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN KAB.BANTAENG BASELINE TARGET 2025 2025-2029 2030-2034 2035-2039 2040-2045 Jumlah produksi perikanan budidaya 90.238.175 90.684.899 91.138.323 91.594.015 92.051.985
e) Angka Konsumsi Ikan 36,82 41,45 47,25 53,05 60,00 43 Kualitas Lingkungan Hidup
a) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 76.12 76,81 77,66 78,52 79,55
b) Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman 29,12 11 20,40 40,20 58,9
c) Pengelolaan Sampah
i) Timbulan Sampah Terolah Di Fasilitas Pengolahan Sampah (%) 28,38 30,63 37,88 42,13 48,38 ii) Proporsi Rumah Tangga (RT) Dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah (% RT) 27,08 31,08 36,08 41,08 46,08
17. Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim 44 Indeks Risiko Bencana 105,17 104,12 102,82 101,55 100,03 45 Persentase Penurunan Intensitas Emisi GRK 59,32 68,6 74,64 84,49 91,12 c Dokumentasi dan Informasi Hukum|244 5.3. ARAH PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN DAN SARANA PRASARANA Arah pembangunan kewilayahan dan sarana prasarana dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP DAERAH) merupakan fondasi krusial untuk memastikan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Pembangunan kewilayahan yang terarah memungkinkan setiap wilayah untuk berkembang sesuai dengan potensinya, mengurangi ketimpangan antar daerah, dan memaksimalkan manfaat dari sumber daya yang ada. Ini melibatkan identifikasi prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan spesifik dan potensi tiap wilayah, serta penyusunan kebijakan yang mendukung pengembangan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.Sarana dan prasarana yang memadai dan berkualitas adalah elemen kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dengan pembangunan infrastruktur yang baik, seperti jalan raya, jembatan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan, pemerintah daerah dapat meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas antar wilayah, yang pada gilirannya akan meningkatkan mobilitas dan produktivitas masyarakat. Infrastruktur yang memadai juga memungkinkan penyediaan layanan publik yang lebih efisien dan efektif, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan dasar dengan lebih baik dan merata.
Lebih jauh lagi, RPJP Daerah yang menetapkan arah pembangunan kewilayahan dan sarana prasarana dengan jelas membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kepastian arah pembangunan memberikan panduan bagi sektor swasta untuk berinvestasi di daerah-daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi, sekaligus memastikan bahwa pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di pusat-pusat kota saja, tetapi juga merata hingga ke daerah terpencil. Dengan demikian, RPJP Daerah berperan sebagai alat strategis untuk merancang pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh masyarakat di daerah tersebut.
Dalam pembagian Kawasan Kabupaten Bantaeng berada pada Kawasan Pembangunan Bulukumba. Sesuai dengan arahan pengembangan sarana dan prasarana Provinsi Sulawesi Selatan pada Kawasan bulukumba maka berikut penjabaran arahan provinsi Sulawesi Selatan dalam Pembangunan Kawasan Bulukumba.
5.3.1 Arah Kebijakan Kawasan Pembangunan Bulukumba Kawasan Bulukumba memberikan kontribusi sebesar 10,18 persen terhadap PDRB ADHB Sulawesi Selatan tahun 2020. Sumbangan terbesar oleh PDRB ADHB Kabupaten Bulukumba sebesar 2,88 persen terhadap PDRB Sulawesi Selatan, sedangkan kabupaten yang memberikan kontribusi terkecil terhadap PDRB ADHB Sulawesi Selatan Tahun 2020 di Kawasan Bulukumba adalah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan kontribusi sebesar 1,26 persen. Kawasan Bulukumba berpotensi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, berbasis klaster pembangunan ekonomi biru seiring ditetapkannya DPP Pariwisata Dokumentasi dan Informasi Hukum|245 Selayar-Makassar-Toraja dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata sebagai kawasan strategis Provinsi di kabupaten Kepulauan Selayar serta kawasan perikanan dan industry perikanan terpadu.
Kawasan pembangunan Bulukumba diarahkan menjadi Pusat Pertumbuhan Pariwisata dan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Biru di Bagian Selatan. Peluang kontribusi ekonomi kawasan pembangunan Bulukumba sebagai pusat pertumbuhan ekonomi biru bersumber dari letak geografi yang terletak di Laut Flores dan merupakan bagian dari kawasan andalan laut Teluk Bone. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan peningkatan kualitas SDM yang didukung oleh peningkatan akses dan kualitas pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar dan konektivitas wilayah melalui peningkatan jaringan infratsruktur jalan dan pelabuhan serta bandar udara.
Dalam kurun waktu 20 tahun ke depan pengembangan Kawasan Bulukumba diarahkan pada prioritas sebagai berikut. Pertama, peningkatan kualitas dan daya saing SDM dan pemenuhan pelayanan dasar yang akan menjadi modal dasar pembangunan. Ini diprioritaskan pada kabupaten Kepulauan Selayar, Sinjai, Bulukumba, dan Jeneponto.
Kedua, pengembangan pusat pertumbuhan baru berbasis ekonomi biru dengan mengembangkan kawasan industri strategis berbasis komoditas unggulan khususnya perikanan tangkap yang terintegrasi dengan pusat riset dan inovasi di Kabupaten Bulukumba, Sinjai dan Kepulauan Selayar; pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi hijau berbasis komoditas pertanian hortikultura yang didukung oleh sentra industri kecil dan menengah di Kabupaten Bantaeng; pengembangan kawasan industri prioritas nasional di kabupaten Bantaeng ; pengembangan kawasan Bulukumba dan Takabonerate sebagai bagian dari Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) Selayar-Makassar-Toraja yang dilengkapi dengan atraksi yang unik, amenitas, aksesibiltas dan ancillary yang baik dengan tetap mempertahankan keberlanjutan fungsi kawasan Taman Nasional Takabonerate sebagai kawasan konservasi.
Ketiga, penguatan pembangunan berbasis pembangunan hijau, sirkuler dan berkelanjutan serta penguatan kawasan konservasi strategis nasional yaitu Kawasan Taman Nasional Takabonerate di Kabupaten Kepulauan Selayar dan kawasan konservasi maritime strategis provinsi yaitu kawasan pembuatan perahu pinisi di Kabupaten Bulukumba termasuk optimalisasi potensi energi baru dan terbarukan.
Keempat, pengembangan infrastruktur pendukung konektivitas dan logistik antar wilayah di Kabupaten Jeneponto, Sinjai, Bantaeng dan Kepulauan Selayar; pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan dan digital di kabupaten Jeneponto; peningkatan akses dan kualitas infrastruktur dasar khususnya air minum dan sanitasi serta persampahan melalui pengembangan infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL), dan Tempat Pengolahan Sampah berbasis 3R berbasis regional.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|246 Kelima, perbaikan tata kelola pemerintahan termasuk penataan keuangandaerah untuk mewujudkan good governance dan kemandirian fiskal serta penguatan pengendalian rencana tata ruang wilayah dengan mempertimbangkan risiko bencana khususnya bencana hidrometeorologi dan dampak perubahan iklim serta penuntasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten untuk mewujudkan kesinambungan pembangunan.
5.3.2 Arah Kebijakan Transformasi Wilayah Kabupaten Bantaeng Arah transformasi wilayah Kabupaten Bantaeng merujuk pada perubahan strategis yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Transformasi ini dapat melibatkan berbagai sektor seperti ekonomi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan. Beberapa fokus utama mungkin mencakup pengembangan industri lokal, modernisasi pertanian, peningkatan akses transportasi, serta pelestarian sumber daya alam. Selain itu, Bantaeng mungkin juga berupaya untuk mengadopsi teknologi baru dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta guna mempercepat pertumbuhan daerah secara berkelanjutan.
Berdasarkan pembagian tematik transformasi ekonomi di kawasan pembangunan Sulawesi Selatan, Kabupaten Bantaeng dikategorikan sebagai kawasan yang diarahkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi berbasis jasa, perdagangan, serta ekonomi kreatif. Selain itu, Bantaeng juga didorong untuk mengembangkan industri yang berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi (Iptekin). Hal ini menunjukkan bahwa Bantaeng diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang berfokus pada sektor-sektor yang mendukung pertumbuhan modern, inovatif, dan berkelanjutan, memanfaatkan potensi jasa, perdagangan, serta pengembangan ekonomi kreatif dan industri yang berbasis teknologi canggih.
Terutama berdasarkan potensi pengembangan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), diarahkan untuk memaksimalkan sektor industri sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi. KIBA difokuskan pada pengembangan industri berbasis teknologi dan inovasi, seperti pengolahan sumber daya alam, industri manufaktur, serta industri berbasis ilmu pengetahuan (Iptekin). Pengembangan kawasan ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah produk lokal, dan memperkuat daya saing Kabupaten Bantaeng di tingkat regional dan nasional.
5.3.3 Arah Kebijakan Wilayah Untuk mengevaluasi potensi pengembangan daerah di Kabupaten Bantaeng, salah satu pendekatan yang digunakan adalah dengan mengenali pusat-pusat pertumbuhan di wilayah tersebut. Pusat-pusat pertumbuhan ini merupakan kawasan dengan pertumbuhan pesat, menjadi pusat kegiatan pembangunan, serta memberikan pengaruh yang besar terhadap lingkungan sekitarnya.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|247 Telah dirumuskan di dalam Perda RTRW Kabupaten Bantaeng bahwa tujuan dari penataan ruang wilayah kabupaten adalah mewujudkan ruang wilayah yang produktif dan kompetitif berbasis pertanian, perikanan, dan industri yang berkelanjutan menuju masyarakat yang Sejahtera. Dari kerangka tujuan ini, pada dasarnya Kabupaten Bantaeng menegaskan arahan pengembangan kewilayahannya ke arah pengembangan sektor pertanian, perikanan dan industri berkelanjutan.
Selain itu, potensi pengembangan wilayah juga dapat ditelaah berdasarkan besaran PDRB ADHB wilayah. Di Kabupaten Bantaeng, sektor yang mendominasi capaian PDRB daerah adalah:
1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan dengan kontribusi sebesar 22,85%
2. Konstruksi dengan kontribusi sebesar 17,71%
3. Industri Pengolahan dengan kontribusi sebesar 17,27%
4. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor dengan kontribusi sebesar 13,95%
5. Administrasi Pemerintahan Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib dengan kontribusi sebesar 5,01% Berdasarkan tinjauan pada kerangka tujuan penataan ruang dan juga kontribusi sektor PDRB Kabupaten Bantaeng, pengembangan wilayah Kabupaten Bantaeng diarahkan berfokus pada sektor pertanian, perikanan, dan juga sektor industri. Dalam mendukung transformasi wilayah di atas, pengembangan kawasan di Kabupaten Bantaeng pada dasarnya juga telah terbagi atas arah pengembangan strategis di masing – masing simpul wilayah di Kabupaten Bantaeng. Hal ini didukung oleh adanya kawasan strategis di Kabupaten Bantaeng. Di Kabupaten Bantaeng sendiri terdapat 2 jenis Kawasan Strategis yaitu Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK). Kawasan strategis provinsi merupakan bagian wilayah provinsi yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup wilayah provinsi di bidang ekonomi, sosial budaya, sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi dan/atau lingkungan hidup. Sedangkan kawasan strategis kabupaten merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, serta pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi.
Kawasan Strategis Provinsi yang ada di wilayah Kabupaten Bantaeng adalah:
Kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi merupakan Kawasan agrowisata Bantaeng-Bulukumba-Sinjai yang meliputi:
a. sebagian wilayah Kecamatan Bantaeng
b. sebagian wilayah Kecamatan Eremerasa Dokumentasi dan Informasi Hukum|248
c. sebagian wilayah Kecamatan Gantarang Keke
d. sebagian wilayah Kecamatan Pajukukang
e. sebagian wilayah Kecamatan Sinoa
f. sebagian wilayah Kecamatan Tompo Bulu
g. sebagian wilayah Kecamatan Uluere Kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yang merupakan kawasan Lompobattang dan sekitarnya yang berada dalam wilayah administrasi Kecamatan Uluere, Kecamatan Eremerasa dan Kecamatan Tompobulu.
Kawasan Strategis Kabupaten yang ada di wilayah Kabupaten Bantaeng adalah sebagai berikut:
1. Kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi
a. kawasan kota baru Bantaeng di Kecamatan Bantaeng, Kecamatan Eremerasa, dan Kecamatan Pajukukang
b. kawasan minapolitan ditetapkan di Kecamatan Bissappu
c. kawasan pusat perdagangan dan jasa di Kecamatan Bantaeng, Kecamatan Bissappu, Kecamatan Eremerasa, dan Kecamatan Pajukukang
d. Kawasan Industri Bantaeng di Kecamatan Gantarang Keke dan Kecamatan Pajukukang
2. Kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan sosial budaya yang merupakan kawasan pesta adat di Kecamatan Gantarang Keke dan Kecamatan Pajukukang.
Gambar V.2.
Peta Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten Bantaeng Sumber: RTRW Kabupaten Bantaeng,Tahun 2024-2043 Dokumentasi dan Informasi Hukum|249 Gambar V.3.
Potensi Pengembangan Wilayah Kabupaten Bantaeng Sumber: RTRW Kabupaten Bantaeng,Tahun 2024-2043 Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa orientasi pengembangan Kabupaten Bantaeng jika dilihat dari aspek penataan ruang termasuk struktur ruang dan identifikasi kawasan strategis, secara umum bertumpu pada pengembangan sektor pertanian, perikanan, industri serta perdagangan dan jasa. Dari segi geografis, pusat pertumbuhan wilayah terfokus pada kawasan pusat perkotaan yang berlokasi di Kecamatan Bantaeng.
Berdasarkan analisis terhadap pusat-pusat pertumbuhan wilayah yang tersedia, perencanaan pembangunan daerah harus memperhitungkan potensi pengembangan wilayah yang tersedia. Dari perspektif geografi-ekonomi, penataan ruang Kabupaten Bantaeng diharapkan mampu memanfaatkan potensi wilayah, terutama dalam sektor industri, pertanian, perikanan, perdagangan, dan jasa.
Harapannya, tidak ada kesenjangan yang signifikan antara proyeksi pembangunan kewilayahan hingga tahun 2042 dengan dokumen perencanaan RPJP Daerah yang berlaku hingga tahun 2045. Sebaliknya, arahan pusat pertumbuhan dalam RTRW, yang berfokus pada pengembangan wilayah dengan tematik (pertanian, perikanan, dan industri).
Dokumentasi dan Informasi Hukum|250
BAB VI PENUTUP Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045, merupakan pedoman pemerintah daerah dan Masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan daerah selama 20 tahun kedepan. RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten dengan komitmen tinggi seluruh pelaku pembangunan.
Dalam pelaksanaan RPJP Daerah perlu memperhatikan kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
6.1 Konsistensi Perencanaan Dalam rangka memastikan kesinambungan pembangunan perlu menjaga konsistensi antar dokumen perencanaan pembangunan untuk memastikan perencanaan yang berkualitas, kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan perencanaanya, serta ketersediaan pendanaan dan pemanfataannya secara optimal. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah memiliki posisi tertinggi dalam perencanaan pembangunan daerah, menjadi pedoman bagi dokumen perencanaan turunannya meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Indikator RPJP Daerah harus menjadi bagian dari RPJMD, dan seluruh indikator RPJMD harus menjadi bagian dari Renstra Perangkat Daerah. Dokumen perencanaan harus menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran pemerintah daerah.
Sinkronisasi periodisasi dan substansi dilakukan dalam penjabaran RPJP Daerah ke RPJMD. Arah (Tujuan) Pembangunan dan indikator dalam RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penentuan tujuan dan sasaran pada RPJMD, dan selanjutnya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun sasaran program RKPD.
Dokumen RPJP Daerah, dokumen RPJMD, dan dokumen RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan sectoral seperti rencana induk/ Master Plan/ Grand Design, strategi daerah, peta jalan, atau sebutan lainnya terkait perencanaan pembangunan daerah. RPJP Daerah menjadi pedoman visi, misi, dan program bagi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan calon anggota DPRD Kabupaten Bantaeng.
6.2 Pendanaan Pembangunan Pendanaan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantaeng sangat penting karena menjadi fondasi untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah. Pendanaan yang cukup dan tepat sasaran memastikan bahwa berbagai program dan proyek yang direncanakan dapat direalisasikan secara efektif, mulai dari infrastruktur, layanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain itu, pendanaan yang Dokumentasi dan Informasi Hukum|251 terencana dengan baik memungkinkan pemerintah daerah untuk mengatasi tantangan pembangunan, seperti ketimpangan sosial dan ekonomi, serta perubahan iklim, dengan solusi yang berkelanjutan.
Dengan alokasi dana yang strategis, Kabupaten Bantaeng dapat mempercepat pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Pendanaan juga memungkinkan pemerintah untuk berinovasi dan mengadopsi teknologi serta praktik terbaik dalam pembangunan, sehingga meningkatkan daya saing daerah di masa depan.
Dalam rangka pelaksanaan RPJP Daerah Tahun 2025-2045 diperlukan kapasitas pendanaan yang memadai untuk menjamin pencapaian sasaran pembangunan daerah. Hal ini dapat dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber pendanaan pembangunan, baik yang bersumber dari pemerintah maupun non pemerintah secara lebih inovatif, integrative, dan tepat sasaran. Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber pendanaan pembangunan, dilakukan peningkatan kualitas belanja dan pembiayaan prioritas pembangunan yang sesuai dengan tahapan pembangunan.
Peningkatan kapasitas pendanaan dapat dilakukan melalui pengembangan inovasi pembiayaan, baik berupa perluasan sumber- sumber dan pengembangan inovasi pendanaan, penerapan skema atau mekanisme pelaksanaan yang baru, peningkatan kapasitas pembiayaan sektor publik dan non publik, optimalisasi peran sektor keuangan, dan perluasan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha.
6.3 Kerangka Pengendalian Pengendalian pelaksanaan RPJP Daerah dilaksanakan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi dan dan manajemen risiko yang dilakukan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Pengendalian pada tahap perencanaan bertujuan untuk memastikan konsistensi perencanaan pembangunan, dan menjamin ketersediaan alokasi anggaran. Pengendalian pada tahap pelaksanaan bertujuan untuk menjamin implementasi pembangunan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Bantaeng melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan dokumen RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 diantaranya melalui manajemen risiko pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten Bantaeng oleh Bappeda Kabupaten Bantaeng. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2025- 2045 mencakup pelaksanaan sasaran pokok dan arah kebijakan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka Panjang. Hal yang dilakukan melalui pemantauan, supervisi dan penilaian hasil pelaksanaan RPJP Daerah guna menjamin sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang telah dipedomani.
Pengendalian pembangunan perlu didukung dengan tatanan regulasi dan system elektronik yang terintegrasi dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Tatanan regulasi diharapkan dapat menyinergikan Dokumentasi dan Informasi Hukum|252 regulasi pemantauan, evaluasi, pengendalian, manajemen resiko pembangunan, dan manajemen kinerja, dan mengoordinasikan pengendalian lintas dan internal perangkat daerah dan pemerintah daerah. Sistem elektronik pengemdalian diintegrasikan dengan tata Kelola data pembangunan yang mendorong kebijakan pembangunan berbasis bukti. Pengendalian RPJP Daerah dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi perencanaan jangka menengah dan jangka pendek sesuai aturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip pengarusutamaan gender dan inklusif untuk memastikan bahwa dalam pelaksanaan dan penjabaran RPJP Daerah ke dalam perencanaan pembangunan lima tahunan dan tahunan telah memperhatikan pengarusutamaan pembangunan yang melingkupi pengarusutamaan gender dan inklusi sosial, ramah gender serta inklusif bagi kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas dan lanjut usia, untuk pemerataan pembangunan dan layanan dasar yang optimal.
6.4 Sistem Insentif Sistem insentif dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantaeng memegang peran penting dalam mendorong partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, sektor swasta, dan lembaga non-pemerintah, dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Insentif yang tepat dapat memotivasi investasi di sektor-sektor prioritas, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, serta mendorong inovasi dan adopsi teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Bagi masyarakat, insentif dapat berupa dukungan finansial atau kemudahan akses terhadap program-program pengembangan keterampilan, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup. Di sisi lain, bagi sektor swasta, insentif dapat berbentuk keringanan pajak atau subsidi yang menarik investasi ke daerah tersebut. Dengan demikian, sistem insentif yang dirancang dengan baik akan memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan, mempercepat pembangunan, dan memastikan bahwa manfaat dari pembangunan dirasakan secara luas dan berkelanjutan di Kabupaten Bantaeng.
6.5 Mekanisme Perubahan RPJPD Dokumen perencanaan yang adaptif memerlukan ruang penyesuaian atas faktor yang tidak dapat dikendalikan. Dalam keadaan urgent/force majeure yang meliputi perubahan geopolitik, geoekonomi, dan bencana, serta penyimpangan pencapaian sasaran pembangunan yang signifikan dari tahapan-tahapan sebelumnya sehingga tidak memungkinkan pencapaian sasaran dan target pembangunan jangka panjang daerah, serta perubahan kebijakan nasional, maka RPJP Daerah dapat dimutakhirkan melalui RPJM Daerah atau melalui perubahan RPJP Daerah sesuai peraturan yang berlaku.
6.6 Komunikasi Publik Komunikasi publik dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantaeng sangat penting karena berfungsi Dokumentasi dan Informasi Hukum|253 sebagai jembatan antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk memastikan bahwa visi, tujuan, dan program pembangunan dipahami dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Melalui komunikasi publik yang efektif, pemerintah dapat menyampaikan informasi mengenai rencana pembangunan, kemajuan yang telah dicapai, serta tantangan yang dihadapi, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dan memberikan masukan yang konstruktif. Selain itu, komunikasi publik yang transparan dan konsisten membantu membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat, yang esensial dalam menciptakan dukungan luas terhadap kebijakan dan program pembangunan. Ini juga memungkinkan masyarakat untuk merasa lebih terlibat dan memiliki, yang pada gilirannya meningkatkan partisipasi dalam proses pembangunan dan pengawasan pelaksanaannya. Dengan komunikasi yang baik, potensi konflik atau kesalahpahaman dapat diminimalisir, dan pembangunan dapat berlangsung dengan lebih lancar dan efektif di Kabupaten Bantaeng.
6.7 Transisi Periode RPJPD Kaidah perumusan kebijakan pembangunan daerah adalah perumusan rancangan teknokratik dan penyusunan rancangan awal rencana pembangunan Daerah yang meliputi rancangan awal RPJP Daerah, rancangan teknokratik dan rancangan awal RPJM Daerah serta rancangan awal RPJP Daerah. Pada tahun 2043 Pemerintah Kabupaten Bantaeng mulai menyusun Evaluasi RPJP Daerah 2025-2045. Sesuai amanat pasal 298 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ayat (3) bahwa hasil evaluasi RPJP Daerah Kabupaten Bantaeng digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RPJP Daerah periode berikutnya, serta dapat dijadikan acuan Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk menyusun RPJM Daerah Teknokratik.
Tahun 2044 Pemerintah Kabupaten Bantaeng diharapkan menyusun dokumen RPJM Daerah Teknokratik atau dokumen perencanaan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan sebagai dasar penyusunan visi, misi, dan program calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada dan diselesaikan paling lambat sebelum penetapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilh yang dikoordinasikan oleh Bappeda Kabupaten Bantaeng sebagai ketua tim.
Pada saat penyusunan RKP Daerah 2046 Pemerintah Kabupaten Bantaeng berpedoman kepada visi, misi kepala daerah terpilih dan/atau dokumen perencanaan lainnya yang diamanatkan peraturan perundang- undangan. Untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah, sebelum berakhirnya periode RPJP Daerah 2025-2045 ini pemerintah Kabupaten Bantaeng berkewajiban menyusun RPJP Daerah periode berikutnya dengan waktu dan format penyusunan sesuai yang ditetapkan oleh peraturan perundang undangan.
Keberhasilan pembangunan jangka panjang Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 dalam mewujudkan visi jangka panjang perlu didukung oleh komitmen dari (1) kepemimpinan daerah yang kuat dan Dokumentasi dan Informasi Hukum|254 demokratis; (2) konsistensi kebijakan pemerintah daerah; (3) keberpihakan pembangunan kepada rakyat; (4) peran serta aktif segenap pemangku kepentingan dalam pembangunan Kabupaten Bantaeng; serta (5) dalam rangka menjaga keseimbangan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan daerah.