DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2015

Nomor
6
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

(1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan Keuangan memuat : a. Laporan Realisasi Anggaran b. Neraca c. Laporan Arus Kas dan d. Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan Kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…