DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2017

Nomor
6
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
29

Ringkasan

(1) Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 pimpinan dan anggota DPRD diberikan tunjangan kesejahteraan. (2) Tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian d. pakaian dinas dan atribut; e. tunjangan perumahan; f. kendaraan dinas jabatan; g. tunjangan transportasi. (3) Kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kendaraan yang diperuntukkan untuk pimpinan DPRD.

Isi peraturan

Teks29PDFHirarki

Memuat teks peraturan…