1.Daerah adalah Kabupaten Bantaeng ;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan uusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bantaeng.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bantaeng.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Pimpinan DPRD adalah Ketua dan wakil – wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng.
7.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai Anggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng. Dokumentasi dan Informasi Hukum|4
9.Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi.
10.Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan yang mengenai tata tempat. tata upacara dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara, Pemerintahan atau masyarakat.
11.Acara Resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Lembaga Perwakilan Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah serta undangan lainnya.
12.Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
13.Tata Tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi Pejabat Negara , Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
14.Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
15.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
16.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
17.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
18.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka pendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD. 18A. Tunjangan reses adalah tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD setiap melaksanakan reses. 18B. Tunjangan Perumahan adalah tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD apabila pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas. 18C. Tunjangan Transportasi adalah tunjangan yang diberikan kepda pimpinan dan anggota DPRD apabila pemerintah daerah belum menyediakan kendaraan dinas.
19.Belanja Penunjang Operasional Pimpinan adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.
20.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
21.Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah adalah klasifikasi/klaster daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan daerah tertentu yang ditetapkan dengan formula sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pada setiap klaster rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, rumah dinas dan perlengkapan, kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD, pemberian pakaian dinas, uang duka wafat,/tewas dan bantuan biaya pengurusan jenasah. Dokumentasi dan Informasi Hukum|5
22.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng.
24.Pejabat Pemerintah adalah Pejabat Pemerintah Pusat yang diberi tugas tertentu dibidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
25.Pejabat Pemerintah Daerah adalah Pejabat Pemerintah Otonom yang diberi tugas tertentu dibidangnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
26.Instansi Vertikal adalah perangkat Departemen dan/atau Lembaga Pemerintah Non Departemen di daerah.
27.Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri Kabupaten Bantaeng.
28.Kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang digunakan untuk keperluan dinas baik roda empat ataupun roda dua.
29.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang disingkat BPJS adalah badan yang memiliki fungsi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
2.Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: