DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2018

Nomor
6
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
59

Ringkasan

Ruang lingkup Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial bagi Warga Miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial meliputi : a. identifikasi penduduk miskin, keluarga miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial; b. pemberdayaan penduduk miskin, keluarga miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial; c. kebijakan, strategi, dan penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial; d. partisipasi masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial; e. perencanaan dan penganggaran penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial; dan f. pembinaan dan pengawasan penanggulangan kemiskinandan perlindungan sosial.

Isi peraturan

Teks59PDFHirarki

Memuat teks peraturan…