1.Daerah adalah Kabupaten Bantaeng.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bantaeng.
4.Dewan perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Kepala Dinas Sosial adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng.
6.Unsur Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat kepangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Badan adalah lembaga yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak, termasuk badan usaha, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, organisasi keagamaan, organisasi perempuan, atau organisasi sosial dan politik.
9.Lembaga lainnya adalah instansi di luar Pemerintah Daerah yang ikut berperan aktif maupun pasif dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Bantaeng, seperti,organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha. Dokumentasi dan Informasi Hukum|5
10.Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan
11.Lintas sektoral adalah pelibatan berbagai OPD dan pihak/lembaga swasta.
12.Partisipasi adalah pengikutsertaan seluruh anggota masyarakat di dalam seluruh kegiatan pembangunan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemanfaatan hasil tanpa berarti mengorbankan kepentingan diri sendiri.
13.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami, istri dan anaknya; atau ayah dan anaknya; atau ibu dan anaknya.
14.Penduduk adalah warga negara yang berdomisili di Kabupaten Bantaeng dan memiliki Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga.
15.Orang adalah perorangan.
16.Miskin adalah kondisi dimana seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya antara lain kebutuhan pangan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, kesehatan sesuai standar minimal.
17.Penduduk miskin adalah warga negara yang berdomisili dan yang memiliki catatan kependudukan di Kabupaten Bantaeng dengan kondisi yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya.
18.Keluarga miskin adalah rumah tangga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
19.Fakir Miskin adalah seseorang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok bagi kemanusiaan.
20.Penanggulangan Kemiskinan adalah suatu rangkaian terintegrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Bantaeng. Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial adalah kebijakan dan program pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
21.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat TKPKD adalah forum lintas pelaku di Kabupaten Bantaeng sebagai wadah koordinasi penanggulangan kemiskinan yang berada di bawah Koordinasi Wakil Bupati dan dipertanggungjawabkankepada Bupati.
22.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa/Kelurahan yang selanjutnya disingkat TKPKDesa/Kelurahan adalah forum lintas pelaku di tingkat Desa/Kelurahan sebagai wadah koordinasi penanggulangan kemiskinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa/Kelurahan.
23.Unit Pelayanan Terpadu Sistem Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial “SIPAKATAU” yang selanjutnya disingkat UPT SIPAKATAU adalah Unit Pelayanan Terpadu lintas sektoral yang melaksanakan pelayanan dan rujukan penanganan masalah Kesejahteraan Sosial di tingkat Kabupaten. Yang juga merupakan Sekretariat Teknis Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) di tingkat Kabupaten.
24.Pusat Kesejahteraan Sosial yang disingkat PUSKESOS adalah tempat layanan yang membantu untuk mengidentifikasikan kebutuhan masyarakat miskin dan rentan di desa/kelurahan dan menghubungkan mereka dengan program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten/kota dan desa/kelurahan) sesuai dengan kebutuhan mereka, mengindentifikasi keluhan masyarakat miskin dan rentan, melakukan rujukan, dan Dokumentasi dan Informasi Hukum|6 memantau penanganan keluhan untuk memastikan bahwa keluhan- keluhan tersebut ditangani dengan baik.
25.Pemangku hak yang berkepentingan adalah kelompok dan/atau individu yang dukungannya diperlukan untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan dan kelangsungan hidup masyarakat yang lebih baik.
26.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangnkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
27.Penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan
28.masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
29.Pelayanan kesejahteraan sosial adalah serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan terhadap individu, keluarga maupun masyarakat yang membutuhkan atau mengalami permasalahan sosial baik yang bersifat pencegahan, pengembangan maupun rehabilitasi guna mengatasi permasalahan yang dihadapi dan/atau memenuhi kebutuhan secara memadai sehingga mereka mampu menjalankan fungsi sosial secara memadai.
30.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang sedang mengalami hambatan sosial, moral dan material baik yang berasal dari dalam maupun dari luar dirinya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan minimum baik, jasmani, rohani maupun sosial.
31.Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, Lembaga Pemerintah, lembaga swasta maupun lembaga lainnya, dan kemasyarakatan yang dapat dimanfaatkan untuk usaha kesejahteraan sosial.
32.Perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan manangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
33.Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu yang selanjutnya disingkat SLRT adalah sebuah sistem yang memastikan masyarakat miskin dan rentan mendapatkan akses perlindungan dan pelayanan sosial baik yang berasal dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dengan mengoptimalkan peran Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
34.Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.