1.Daerah adalah Kabupaten Bantaeng;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.Bupati adalah Bupati Bantaeng;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
5.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sebingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri;
6.Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri;
7.Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2039 yang selanjutnya disingkat RPIK Bantaeng Tahun 2019-2039 adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Industri Kabupaten Bantaeng untuk periode 20 ( dua puluh) Tahun terhitung sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2039;
8.Jenis Industri adalah bagian dari suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi;
9.Industri Besar adalah industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 orang dengan jumlah investasi lebih 15 milyar rupiah.
10.Industri Menengah adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang dan investasi paling sedikit 1 milyar rupiah atau industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 orang dan investasi paling banyak 15 milyar rupiah;
11.Industri Kecil adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang dan investasi kurang dari 1 milyar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan.
12.Rencana Pembangunan Induk Industri Nasional, yang selanjutnya disebut RIPIN merupakan pedoman bagi Pemerintah dan pelaku Industri dalam perencanaan dan pembangunan Industri;
13.Kebijakan Industri Nasional yang selanjutnya disingkat KIN merupakan arah dan tindakan untuk melaksanakan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional; Dokumentasi dan Informasi Hukum|4
14.Industri Unggulan, yaitu industri prioritas yang berperan besar sebagai penggerak utama (prime mover) perekonomian di masa yang akan datang. Selain memperhatikan potensi sumber daya alam sebagai sumber keunggulan komparatif, industri andalan tersebut memiliki keunggulan kompetitif yang mengandalkan sumber daya manusia yang berpengetahuan dan terampil, serta ilmu pengetahuan dan teknologi;
15.Industri Pendukung, yaitu industri prioritas yang berperan sebagai faktor pemungkin (enabler) bagi pengembangan industri andalan secara efektif, efisien, integratif dan komprehensif;
16.Industri Hulu, yaitu industri prioritas yang bersifat sebagai basis industri manufaktur yang menghasilkan bahan baku yang dapat disertai perbaikan spesifikasi tertentu yang digunakan untuk industri hilirnya;
17.Perwilayahan Industri adalah pembagian wilayah industri tertentu sesuai dengan karakteristik, fungsi dan peruntukannya;
18.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
19.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yangdilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dandikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
20.Sentra Industri Kecil dan Menengah adalah lokasi pemusatan kegiatan industri kecil dan industri menengah yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, atau mengerjakan produksi yang sama dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.