DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2017

Nomor
7
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
24

Ringkasan

(1) Penyertaan modal daerah kepada PDAM sebesar Rp8.900.000.000,00 (Delapan Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah). (2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan selama 3 (tiga) tahun berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan kemampuan penyerapan anggaran PDAM. (3) Tata cara penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Isi peraturan

Teks24PDFHirarki

Memuat teks peraturan…