Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2017
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Ringkasan
(1) Penyertaan modal daerah kepada PDAM sebesar Rp8.900.000.000,00 (Delapan Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah). (2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan selama 3 (tiga) tahun berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan kemampuan penyerapan anggaran PDAM. (3) Tata cara penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…