1.Daerah adalah Kabupaten Bantaeng.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Bantaeng.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga dewan perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelengaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
8.Penerima Bantuan Hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin.
9.Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Masyarakat adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kabupaten Bantaeng.
11.Masyarakat miskin adalah orang yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri, yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan, dan berusaha dan/atau perumahanyang dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin.
12.Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
13.Nonlitigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
14.Bagian Hukum Sekretariat Daerah adalah Perangkat Daerah yang menangani bidang hukum dan hak asasi manusia.
15.Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri.
16.Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat.
17.Anggaran bantuan hukum adalah alokasi anggaran penyelenggaraan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi yang ditetapkan oleh menteri sebagai acuan pelaksanaan bantuan hukum. Dokumentasi dan Informasi Hukum|4
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng.
19.Setiap Orang adalah orang perorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggungjawab secara individual.
20.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
21.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
22.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana anggaran tahunan Desa yang disepakati bersama dengan Badan Pemusyawaratan Desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa.
24.Surat kuasa khusus adalah surat pemberian kuasa yang mencantumkan pemberian kewenangan untuk beracara di peradilan mewakili untuk dan bagi kepentingan pemberi kuasa.