1.Daerah adalah Kabupaten Bantaeng.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah, dan Negara.
7.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
8.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif yang mengoordinasikan upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
9.Indikator KLA adalah variabel yang merupakan acuan dalammengupayakan terpenuhi hak anak untuk mewujudkan kabupaten layakanak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
10.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun yang wajib disediakan Pemerintah Kabupaten untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai Indikator Kabupaten Layak Anak. Dokumentasi dan Informasi Hukum|5
11.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
12.Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum , anak darikelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisikdan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
13.Kekerasan terhadap anak adalah segala bentuk tindakan/perlakuan menyakitkan secara fisik atau pun emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi seksual komersial atau pun eksploitasi lainnya, yang mengakibatkan cidera/kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang atau martabat anak.
14.Perlakuan salah adalah segala perlakuan terhadap anak yang akibat akibatnya mengancam kesejahteraan dan tumbuh kembang anak, baiksecara fisik, psikososial, maupun mental dan mencakup lebih dari satu kategori menurut dampak yang ditimbulkan baik secara seksual, fisik, maupun mental.
15.Penelantaran adalah ketidakpedulian orangtua, atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka baik fisik maupun psikis seperti pengabaian pada kesehatan anak, pengabaian dan penelantaran pada pendidikan anak, pengabaian pada pengembangan emosi dan spiritual , penelantaran pada pemenuhan gizi, pengabaian pada penyediaan perumahan, dan pengabaian pada kondisi keamanan dan kenyamanan.
16.Eksploitasi adalah tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memeroleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.
17.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
18.Orang tua asuh adalah orang tua tunggal atau orang tua selain keluarga yang menerima kewenangan untuk melakukan pengasuhan anak yang bersifat sementara, tidak terikat dalam hubungan pengangkatan anak.
19.Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Anak.
20.Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial Anak.
21.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
22.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. Dokumentasi dan Informasi Hukum|6
23.Pengasuhan adalah upaya untuk mendapatkan kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak, yang dilaksanakan olehorang tua atau keluarga atau orang tua asuh, orang tuaangkat, wali serta lembaga pengasuhan sebagai alternatif terakhir.
24.Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
25.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
26.Pusat Kesehatan Masyarakat Ramah Anak yang selanjutnya disebut Puskesmas ramah anak adalah tempat yang memberikan pelayanan kepada anak secara lengkap dan terpadu dengan tetap memperhatikan kebutuhan anak.
27.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
28.Manajemen Berbasis Sekolah adalah pengoordinasian dan penyerasian sumber daya yang dilakukan secara otonom (mandiri) oleh sekolah melalui sejumlah input manajemen untuk mencapai tujuan sekolah dalam kerangka pendidikan nasional, dengan melibatkan semua kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan (partisipatif).
29.Penumbuhan Budi Pekerti adalah kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai sejak dari hari pertama sekolah, masa orientasi peserta didik baru untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, sampai dengan kelulusan sekolah.
30.Konvensi Hak Anak adalah perjanjian antar bangsa-bangsa mengenai hak anak.
31.Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati Hak anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
32.Memorandum Of Understanding yang selanjutnya disingkat MOU adalah perbuatan hukum dari salah satu pihak atau subjek hukum untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lain akan sesuatu yang ditawarkan atau dimilikinya.
33.Pendidik adalah tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran melakukan pembibingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
34.Tenaga Pendidik adalah tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan , pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
35.Pojok Air Susu Ibu yang selanjutnya disebut Pojok ASI adalah sebuah ruangan khusus yang disediakan oleh institusi yang memiliki fungsi untuk memberikan privasi bagi seorang ibu menyusui yang bekerja untuk Dokumentasi dan Informasi Hukum|7 memberikan air susu ibu kepada bayinya ataupun untuk memerah air susu ibu.
36.Dunia usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomui dan berdomisili di daerah.
37.Setiap orang adalahorang perseorangan atau korporasi.