1.Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonsia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Daerah Kabupaten Bantaeng;
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam domestik dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara urusan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
4.Bupati adalah Bupati Bantaeng;
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, industri, apartemen, industri, rumah sakit, dan asrama;
7.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik;
8.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah Air Limbah Domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja; Dokumentasi dan Informasi Hukum|4
9.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disebut SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan Air Limbah Domestik dari sumber secara kolektif ke Sub- sistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaaan;
10.Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktifitas yang lain.
11.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah Air Limbah Domestik;
12.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub-sistem pengolahan setempat;
13.Layanan Lumpur Tinja Terjadwal yang selanjutnya disingkat LLTT adalah suatu mekanisme peayanan penyedotan lumpur tinja yang dilakukan secara periodic yang terjadwal yang diterapkan pada system pengelolaan air libah setempat yang kemudian diolah pada instalasi yang ditetapkan.
14.Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal yang selanjutnya disingkat LLTTT adalah suatu mekanisme pelayanan penyedotan lumpur tinja yang dilakukan atas permintaan masyarakat.
15.Sosialisasi, Advokasi, Kampanye, Edukasi dan Promosi yang selanjutnya disingkat SAKEP adalah kegiatan sosialisasi, advokasi, kampanye, edukasi dan promosi untuk percepatan pelaksanaan SPALD;
16.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas di lapangan yang dipimpin leh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
17.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
18.Tangki septik adalah bak kedap air untuk mengolah air limbah, berbentuk empat persegi panjang atau bundar yang dilengkapi tutup, penyekat, masuk/keluar dan ventilasi. Fungsinya untuk merubah sifat- sifat air limbah, agar curahan ke luar dapat dibuang ke tanah melalui resapan tanpa mengganggu lingkungan;
19.Baku mutu air limbah domestik adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah domestik yang akan dibuang atau dilepas ke air permukaan;
20.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
16.Setiap orang adalah orang pribadi atau sekelompok orang atau badan;
17.Pengelola air limbah domestik adalah Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pengelolaan air limbah domestik; Dokumentasi dan Informasi Hukum|5
18.Operator air limbah domestik adalah unit pelaksana teknis, badan usaha milik daerah, koperasi, atau badan usaha swasta yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik.
19.Permeabilitas tanah adalah kecepatan bergeraknya suatu cairan pada tanah dalam keadaan jenuh