Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 APRIL 2015 BUPATI BANTUL, ttd. SRI SURYA WIDATI Diundangkan di Bantul pada tanggal 20 APRIL 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, ttd. RIYANTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : ( 1 /2015) Salinan sesuai dengan aslinya a.n. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul u.b. Asisten Pemerintahan Kepala Bagian Hukum GUNAWAN BUDI SANTOSO.S.Sos,M.H NIP. 19691231 199603 1 2015 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL No.44,2015 Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Penetapan, desa. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM Kabupaten Bantul terdiri atas 17 (tujuh belas) Kecamatan dan 75 (tujuh puluh lima) Desa. Keberadaan Desa-Desa di Kabupaten Bantul, belum ditetapkan landasan hukum berdasarkan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu dilakukan penetapan desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rangka penetapan desa Pemerintah Daerah harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a.Melakukan inventarisasi desa-desa yang ada di daerah, untuk mendapatkan kode desa; 2 2015
b.Hasil inventarisasi menjadi dasar Pemerintah Daerah menetapkan desa dengan Peraturan Daerah; dan
c.Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa, harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah telah menetapkan kode desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, termasuk Desa-Desa di Kabupaten Bantul, sehingga harus segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu segera ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Penetapan Desa, sebagai landasan dalam penegasan batas wilayah desa, penetapan kewenangan desa, dan pembentukan organisasi Pemerintah Desa. II. PASAL DEMI PASAL