Ayat (1) Cukup Jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan mekanisme penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi adalah Mekanisme yang meliputi Ketentuan dan Tata Cara pemilihan penyedia jasa, kontrak kerja konstruksi, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, kegagalan bangunan, penyelesaian sengketa, larangan persekongkolan, dan sanksi administratif. 3 2016 Huruf b Yang dimaksud dengan sistem penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi adalah Sistem, meliputi penyelenggaraan pembinaan baik terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, maupun masyarakat guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dan meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi. Huruf c Yang dimaksud dengan standar keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta tata lingkungan adalah standar yang meliputi peraturan tentang standard teknis keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Huruf d Yang dimaksud dengan persyaratan penyelenggaraan jasa kontruksi adalah persyaratan, terkait dengan jenis, bentuk dan bidang usaha, registrasi badan usaha, sertifikasi Keahlian dan keterampilan, dan keahlian kerja, perizinan usaha jasa konstruksi, dan akreditasi asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi badan usaha Ayat (3) Cukup Jelas. Ayat (4) Cukup Jelas. Angka 5