Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 September 2016 BUPATI BANTUL, ttd. SUHARSONO Diundangkan di Bantul pada tanggal 22 September 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, ttd. RIYANTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : ( 7 /2016) 1 2016 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL No.72,2016 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul. PEMERINTAH DAERAH. Rencana. Pembangunan. Jangka Menengah. Daerah. Tahun 2016 - 2021. ( Penjelasan atas Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 11). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021 I. UMUM Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran lima tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2025, dijabarkan sesuai dengan visi, misi dan Program Bupati Bantul Terpilih Masa Bhakti Tahun 2016-2021, serta berpedoman dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Istimewa Yogyakarta dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016-2021 memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dari tahun 2016-2021, dan akan dijabarkan setiap tahun dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Berdasarkan ketentuan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah harus ditetapkan paling lambat 6 (bulan) setelah Bupati terpilih dilantik. Dengan demikian agar pelaksanaan pembangunan daerah segera terlaksana sesuai dengan visi, misi dan Program Bupati Bantul Terpilih Masa Bhakti Tahun 2016-2021, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016-2021, harus segera ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 2 2016 II. PASAL DEMI PASAL