Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten hasil Pemilu Tahun 2014, diberikan terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPRD kabupaten hasil Pemilu tahun 2014. 9 2014
10.Ketentuan Pasal 20 dihapus.
11.Ketentuan Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 08 SEPTEMBER 2014 BUPATI BANTUL ttd SRI SURYA WIDATI Diundangkan di Bantul pada tanggal 08 SEPTEMBER 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL ttd RIYANTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2014 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : (4/2014) 1 2014 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL No.39,2014 Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul; Bantuan Keuangan; Partai Politik. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK I. UMUM Bantuan keuangan kepada Partai Politik dialokasikan sebagai dana penunjang kegiatan Partai Politik untuk pelaksanaan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik. Hal ini dimaksudkan dalam rangka penguatan kelembagaan Partai Politik sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara. 2 2014 Untuk mewujudkan fungsi dan melaksanakan hak Partai Politik tersebut, Pemerintah Kabupaten telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Dalam penyusunan Perda tersebut secara substansi mendasarkan pada ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Permendagri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka sudah seharusnya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik disesuaikan dengan Peraturan yang baru. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1