1.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
4.Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan urusan pemerintahan bidang tata ruang;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
6.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ;
7.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
8.Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, urusan pemerintahan bidang pangan, dan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
9.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 5 2016
11.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;.
12.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
13.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian;
14.Dinas Perdagangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
15.Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil menengah, urusan pemerintahan bidang perindustrian, dan urusan pemerintahan bidang energi sumber daya mineral;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
17.Dinas Kebudayaan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
18.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan; dan
19.Dinas Pariwisata Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;