1.Daerah adalah Kabupaten Bantul.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bantul.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah di Kabupaten Bantul.
6.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
7.Media Informasi adalah media dalam bentuk apapun yang tidak bersifat komersial.
8.Reklame papan/billboard dan sejenisnya adalah reklame berbentuk bidang dengan bahan terbuat dari kayu, logam, fiber, glas/kaca, dan bahan lain yang sejenis sesuai dengan perkembangan jaman, yang pemasangannya berdiri sendiri, menempel bangunan dengan konstruksi tetap dan reklame tersebut bersifat permanen.
9.Reklame videotron/megatron dan sejenisnya adalah reklame berbentuk bidang dengan komponen elektronik yang pemasangannya berdiri sendiri, menempel bangunan atau di atas bangunan dengan konstruksi tetap dan bersifat permanen.
10.Reklame kain adalah reklame berbentuk spanduk, umbul-umbul, banner, rontek, dengan bahan kain dan sejenisnya, yang pemasangannya berdiri sendiri, menempel bangunan atau di atas bangunan, dengan konstruksi sementara dan bersifat semi permanen. 4 2015
11.Reklame melekat/stiker adalah reklame berbentuk bidang dengan bahan kertas, plastik/vynil, logam, cat dan sejenisnya, yang pemasangannya dengan cara ditempel/digambar dan bersifat permanen.
12.Reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran dengan bahan kertas, plastik dan sejenisnya, yang penyampaiannya dengan cara disebarluaskan / dibagikan secara langsung kepada orang dan bersifat tidak permanen.
13.Reklame udara adalah reklame yang melayang di udara dalam bentuk tertentu, dengan bahan plastik, kain, kertas dan sejenisnya sesuai perkembangan jaman, yang pemasangannya berdiri sendiri, dikaitkan di atas bangunan atau dikaitkan pada pesawat udara dan bersifat semi permanen.
14.Reklame apung adalah reklame yang mengapung di atas air dengan bahan terbuat dari kayu, logam, fiber glas/kaca, plastik dan bahan lain sejenisnya.
15.Reklame suara adalah reklame yang berbentuk penyiaran atau ucapan dengan alat audio elektronik yang bersifat semi permanen.
16.Reklame film/slide adalah reklame berbentuk penayangan dengan bahan film/slide yang penyelenggaraannya di dalam gedung bioskop atau gedung pertunjukan baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan dan bersifat semi permanen.
17.Reklame peragaan adalah reklame yang berbentuk pertunjukan dengan bahan tertentu, yang penyelenggaraannya dengan dibawa, diperagakan atau dikenakan dan bersifat semi permanen.
18.Reklame berjalan adalah reklame yang berbentuk bidang datar dan/atau lengkung dengan bahan terbuat dari kayu, logam, fiber glas/kaca, plastik dan bahan lain sejenis sesuai perkembangan zaman, yang pemasangannya pada kendaraan yang berjalan atau pejalan kaki dan bersifat berpindah-pindah tempat.
19.Penyelenggara Reklame dan media informasi adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
20.Izin Penyelenggaraan Reklame dan media informasi yang selanjutnya disebut izin adalah naskah dinas yang berisi pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyelenggarakan reklame dan media informasi.
21.Jaminan biaya pembongkaran adalah jaminan Bank yang dikeluarkan oleh Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah, apabila penyelenggara tidak bersedia untuk menghentikan, mencabut, menyingkirkan atau menurunkan reklame atau alat peraga setelah jangka waktu izinnya berakhir atau izinnya dicabut. 5 2015