DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2017

Nomor
3
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
108

Ringkasan

Materi Pokok:Dalam rangka penanggulangan bahaya kebakaran maka setiap orang yang memiliki dan/atau mengelola bangunan tinggi wajib melengkapi bangunannya dengan penangkal petir untuk melindungi dari bahaya kebakaran yang berasal dari sambaran petir , menyediakan alat pemadam api ringan, hydran gedung, dan pemercik agar terlindung dari ancaman bahaya kebakaran.

Isi peraturan

Teks108PDFHirarki

Memuat teks peraturan…