DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2017

Nomor
4
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
50

Ringkasan

Materi Pokok:Pengelolaan pasar desa dapat dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Desa, Pengelola Pasar Desa memiliki wewenang untuk mengusulkan rencana kebijakan ketertiban Pasar Desa kepada Lurah Desa, mengusulkan sanksi dan denda dengan persetujuan pamong desa yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan mengusulkan rencana pengembangan pembangunan

Isi peraturan

Teks50PDFHirarki

Memuat teks peraturan…