DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2017

Nomor
5
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
28

Ringkasan

Materi Pokok:Setiap pengembang yang melakukan pembangunan perumahan wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan kepada Pemerintah Daerah. Pengembang wajib melaporkan pelaksanaan pembangunan perumahan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk sejak di terbitkannya IMB. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dilakukan sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah dan paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan yang dihitung dari tanggal diterimanya laporan penyelesaian pembangunan perumahan yang disampaikan pengembang.

Isi peraturan

Teks28PDFHirarki

Memuat teks peraturan…