Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 APRIL 2015 BUPATI BANTUL, ttd. SRI SURYA WIDATI Diundangkan di Bantul pada tanggal 20 APRIL 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, ttd. RIYANTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : (6/2015) Salinan sesuai dengan aslinya a.n. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul u.b. Asisten Pemerintahan Kepala Bagian Hukum GUNAWAN BUDI SANTOSO.S.Sos,M.H NIP. 19691231 199603 1 2015 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL No.49,2015 Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Pencabutan, peraturan daerah, Kabupaten Bantul, pedoman, pembentukan, mekanisme, penyusunan, peraturan desa. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, sudah tidak sesuai lagi dan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. 2 2015 Ketidak sesuaian dimaksud antara lain mencakup beberapa pengaturan mengenai :
1.Cakupan pengaturan yang baru mengenai Peraturan Desa, belum mencakup Peraturan Lurah Desa, Peraturan Bersama Lurah Desa, dan Keputusan Lurah Desa;
2.Ketentuan evaluasi rancangan Peraturan Desa; dan
3.Ketentuan mengenai pengundangan Peraturan Desa. Disamping itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, pengaturan peraturan di desa, bentuk peraturan perundang- undangannya adalah Peraturan Bupati. Dengan mendasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas, agar Pemerintah Daerah dapat segera menindaklanjuti ketentuan yang mengatur peraturan di desa sesuai peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. II. PASAL DEMI PASAL