1.Daerah adalah Kabupaten Bantul.
2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bantul.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Miskin adalah kondisi dimana seorang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar antara lain kebutuhan pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, perumahan, air bersih dan sanitasi, tanah, sumber daya alam, rasa aman, dan partisipasi. 3
6.Kemiskinan adalah suatu kondisi sosial ekonomi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
7.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga.
8.Warga miskin adalah orang miskin yang berdomisili di Kabupaten Bantul dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Bantul.
9.Penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
10.Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
11.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
12.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bantul, yang selanjutnya disingkat TKPK Kabupaten Bantul adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bantul.
13.Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disingkat TNP2K adalah tim lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan.
14.Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat SPKD adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan Kabupaten Bantul yang digunakan sebagai salah satu pedoman penyusunan rancangan kebijakan pembangunan Kabupaten Bantul di bidang penanggulangan kemiskinan dalam proses penyusunan RPJMD.
15.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
16.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD, adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: