Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2015 BUPATI BANTUL, ttd. SRI SURYA WIDATI Diundangkan di Bantul pada tanggal 20 April 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, ttd. RIYANTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : (7/2015) 5 2015 Salinan sesuai dengan aslinya a.n. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul u.b. Asisten Pemerintahan Kepala Bagian Hukum GUNAWAN BUDI SANTOSO.S.Sos,M.H NIP. 19691231 199603 1 017 1 2015 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL No.50,2015 Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Pencabutan, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul, kedudukan, keuangan, penyelenggara, Pemerintahan Desa. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN BAGI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kedudukan Keuangan Bagi Penyelenggara Pemerintahan Desa, sudah tidak sesuai lagi dan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yaitu :
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; dan
4.Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. 2 2015 Ketidak sesuaian dimaksud antara lain mencakup beberapa pengaturan mengenai :
1.Jenis penghasilan bagi Lurah Desa, Pamong Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan bentuk penghasilan tetap, tunjangan, penghasilan lain yang sah, serta tunjangan BPD; dan
2.Pengaturan mengenai tanah desa sebagai tambahan penghasilan bagi Lurah Desa dan Pamong Desa dalam bentuk Lungguh/bengkok.
3.Mekanisme penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk penghasilan bagi Lurah Desa, Pamong Desa dan BPD. Disamping itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, pengaturan yang mengatur penghasilan bagi Lurah Desa, Pamong Desa dan BPD, bentuk peraturan perundang-undangannya adalah Peraturan Bupati. Dengan mendasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas, agar Pemerintah Daerah dapat segera menindaklanjuti ketentuan yang mengatur penghasilan bagi Lurah Desa, Pamong Desa dan BPD sesuai peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kedudukan Keuangan Bagi Penyelenggara Pemerintahan Desa, harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL DEMI PASAL