Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Agustus 2016 BUPATI BANTUL, ttd. SUHARSONO Diundangkan di Bantul pada tanggal 10 Agustus 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, ttd. RIYANTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 NOMOR 08 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : ( 9 /2016) 1 2016 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL No.69,2016 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. PEMERINTAH DESA. ORGANISASI. Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 2). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 08 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa, sudah tidak sesuai lagi dan bertentangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Ketidaksesuaian dimaksud antara lain mencakup beberapa pengaturan mengenai :
1.Numenklatur Organisasi Pemerintah Desa, terutama pada numenklatur seksi dan urusan;
2.Pengaturan organisasi Pemerintah Desa berdasarkan klasifikasi/kriteria desa; dan
3.Amanat pengaturan lebih lanjut yang cukup ditetapkan dengan Peraturan Bupati. 2 2016 Dengan mendasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas, agar Pemerintah Daerah dapat segera menindaklanjuti ketentuan yang mengatur organisasi Pemerintah Desa sesuai peraturan perundang- undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa, harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL DEMI PASAL