DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018

Nomor
10
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
38

Ringkasan

Materi Pokok: BPBD merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran. BPBD merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Susunan organisasi BPBD terdiri atas a. Kepala BPBD; b. Unsur Pengarah; dan c. Unsur Pelaksana. Kepala Badan secara exofficio dijabat oleh Sekretaris Daerah.

Isi peraturan

Teks38PDFHirarki

Memuat teks peraturan…