1.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
2.Media Informasi adalah media dalam bentuk apapun yang tidak bersifat komersial.
3.Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, penetapan jenis, persyaratan perizinan, penataan, penertiban, pengawasan dan/atau pengendalian Reklame dan Media Informasi.
4.Penyelenggara Reklame dan Media Informasi adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan reklame dan media informasi baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
5.Izin Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi yang selanjutnya disebut izin adalah naskah dinas yang berisi pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyelenggarakan reklame dan media informasi.
6.Reklame dan Media Informasi papan/billboard dan sejenisnya adalah reklame berbentuk bidang dengan bahan terbuat dari kayu, logam, fiber, glas/kaca, dan bahan lain yang sejenis sesuai dengan perkembangan zaman, yang pemasangannya berdiri sendiri, menempel bangunan dengan konstruksi tetap dan reklame tersebut bersifat permanen. 4
7.Reklame dan Media Informasi videotron/megatron dan sejenisnya adalah Reklame dan Media Informasi berbentuk bidang dengan komponen elektronik yang pemasangannya berdiri sendiri, menempel bangunan atau di atas bangunan dengan konstruksi tetap dan bersifat permanen.
8.Reklame dan Media Informasi kain adalah Reklame dan Media Informasi berbentuk spanduk, umbul-umbul, banner, rontek, dengan bahan kain dan sejenisnya, yang pemasangannya berdiri sendiri, menempel bangunan atau di atas bangunan, dengan konstruksi sementara dan bersifat semi permanen.
9.Reklame dan Media Informasi melekat/stiker adalah Reklame dan Media Informasi berbentuk bidang dengan bahan kertas, plastik/vynil, logam, cat dan sejenisnya, yang pemasangannya dengan cara ditempel/digambar dan bersifat permanen.
10.Reklame dan Media Informasi selebaran adalah Reklame dan Media Informasi yang berbentuk lembaran dengan bahan kertas, plastik dan sejenisnya, yang penyampaiannya dengan cara disebarluaskan/ dibagikan secara langsung kepada orang dan bersifat tidak permanen.
11.Reklame dan Media Informasi udara adalah Reklame dan Media Informasi yang melayang di udara dalam bentuk tertentu, dengan bahan plastik, kain, kertas dan sejenisnya sesuai perkembangan zaman, yang pemasangannya berdiri sendiri, dikaitkan di atas bangunan atau dikaitkan pada pesawat udara dan bersifat semi permanen.
12.Reklame dan Media Informasi apung adalah Reklame dan Media Informasi yang mengapung di atas air dengan bahan terbuat dari kayu, logam, fiber glas/kaca, plastik dan bahan lain sejenisnya.
13.Reklame dan Media Informasi suara adalah Reklame dan Media Informasi yang berbentuk penyiaran atau ucapan dengan alat audio elektronik yang bersifat semi permanen.
14.Reklame dan Media Informasi film/slide adalah Reklame dan Media Informasi berbentuk penayangan dengan bahan film/slide yang penyelenggaraannya di dalam gedung bioskop atau gedung pertunjukan baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan dan bersifat semi permanen.
15.Reklame dan Media Informasi peragaan adalah Reklame dan Media Informasi yang berbentuk pertunjukan dengan bahan tertentu, yang penyelenggaraannya dengan dibawa, diperagakan atau dikenakan dan bersifat semi permanen. 5
16.Reklame dan Media Informasi berjalan adalah Reklame dan Media Informasi yang berbentuk bidang datar dan/atau lengkung dengan bahan terbuat dari kayu, logam, fiber glas/kaca, plastik dan bahan lain sejenis sesuai perkembangan zaman, yang pemasangannya pada kendaraan yang berjalan atau pejalan kaki dan bersifat berpindah-pindah tempat.
17.Jaminan biaya pembongkaran adalah jaminan Bank yang dikeluarkan oleh Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah, apabila penyelenggara tidak bersedia untuk menghentikan, mencabut, menyingkirkan atau menurunkan reklame atau alat peraga setelah jangka waktu izinnya berakhir atau izinnya dicabut.
18.Tata Letak Reklame adalah penataan ruang yang terarah dan terkendali, volume atau kualitas dalam lingkungan yang tidak berlebihan, lokasi yang sesuai dengan tata ruang, dimensi skala atau besaran ruang dan massa bangunan dalam lingkungan yang proporsional, penataan yang mempengaruhi penampilan lingkungan serta penentuan bentuk visual yang mempengaruhi keteraturan lingkungan.
19.Daerah adalah Kabupaten Bantul.
20.Bupati adalah Bupati Bantul.
21.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
22.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: