1.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah tempat, ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok.
2.Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu, rokok elektrik atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
3.Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok atau menghisap rokok elektrik.
4.Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut dari pada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
5.Iklan Rokok adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk Rokok yang ditawarkan.
6.Tempat Khusus Untuk Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan Merokok yang berada dalam Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok.
7.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, baik yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah, swasta, masyarakat, dan/atau perorangan.
8.Tempat Proses Belajar Mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar dan/atau pendidikan dan/atau pelatihan baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan kegiatan. 4
9.Tempat Anak Bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan anak-anak, seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, dan arena bermain anak-anak.
10.Tempat Ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri- ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, seperti masjid, mushola, gereja, kapel, pura, wihara dan kelenteng, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
11.Angkutan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
12.Tempat Kerja adalah setiap tempat atau gedung tertutup atau terbuka yang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan untuk bekerja dengan mendapatkan kompensasi normal (gaji/upah) termasuk tempat lain yang dilintasi oleh pekerja di Kawasan Tanpa Rokok.
13.Tempat Umum adalah tempat tertutup atau terbuka yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dimanfaatkan bersama- sama untuk kegiatan masyarakat, terlepas dari kepemilikan atau hak untuk menggunakan yang dikelola oleh negara, swasta, dan/atau masyarakat.
14.Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual, sosial dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
15.Pengelola, Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab KTR adalah orang, badan dan/atau badan hukum yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, baik milik pemerintah maupun swasta.
16.Setiap orang adalah orang perorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
17.Daerah adalah Kabupaten Bantul.
18.Bupati adalah Bupati Bantul.
19.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5