Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2025 BUPATI BANTUL, ttd ABDUL HALIM MUSLIH Diundangkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, ttd AGUS BUDIRAHARJA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025 NOMOR 10 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : (10,40/2025) 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN, PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN KOPERASI DI KABUPATEN BANTUL DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi di Kabupaten Bantul telah dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi di Kabupaten Bantul dan sudah tidak sesuai dengan kewenangan Daerah dalam pengesahan koperasi dan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi yakni:
a.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
b.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi. Demikian juga Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pengaturan tersebut di atas telah diatur secara teknis dengan:
a.Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
b.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring;
c.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
d.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
e.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan; dan 5
f.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Dalam rangka mewujudkan tertib hukum dan kepastian hukum dalam pengesahan koperasi dan penyelenggaraan administrasi kependudukan, maka kedua Peraturan Daerah Kabupaten Bantul dimaksud perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL