Pemilik Lahan yang Lahannya ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang sudah mendapat izin alih fungsi atau Sertifikat Hak Milik dengan status tanah pekarangan sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dikecualikan dari pengaturan dalam Peraturan Daerah ini.
7.Ketentuan Lampiran dihapus. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2025 BUPATI BANTUL, ttd ABDUL HALIM MUSLIH Diundangkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, ttd AGUS BUDIRAHARJA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025 NOMOR 11 NOMER REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : (11,41/2025) 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN I. UMUM Hak atas pangan merupakan hak asasi setiap warga negara yang sangat fundamental dan menjadi kewajiban negara dan Pemerintah Daerah untuk memenuhinya. Salah satu upaya untuk mewujudkan pemenuhan hak atas pangan tersebut dilakukan dengan membangun ketahanan dan kedaulatan pangan yang diselenggarakan melalui pembangunan pertanian berkelanjutan serta menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan lahan pertanian pangan. Lahan pertanian pangan memiliki peran strategis untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya. Selain itu, lahan pertanian pangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penataan ruang wilayah, sehingga perlu adanya upaya untuk menetapkan kawasan-kawasan pertanian pangan yang perlu dilindungi. Upaya perlindungan terhadap lahan pertanian pangan tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul melalui penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Seiring dengan berjalannya waktu, Peraturan Daerah tersebut belum dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat berkaitan dengan lahan pertanian pangan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu disesuaikan terhadap tata ruang, insentif, dan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1