1.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/ atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
2.Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
3.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan bermotor yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
4.Kendaraan Bermotor Wajib Uji adalah setiap kendaraan bermotor yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib untuk dilakukan pengujian berkala.
5.Mobil Penumpang Umum adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram dengan dipungut bayaran.
6.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
7.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
8.Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor. 4
9.Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
10.Rumah–Rumah adalah bagian dari kendaraan bermotor jenis mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, atau sepeda motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupun barang.
11.Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah unit tempat dilaksanakannya kegiatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Daerah.
12.Penguji adalah orang yang telah memiliki kompetensi diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor.
13.Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
14.Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor adalah jenjang keterampilan dan/atau keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan penguji kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang ditunjuk oleh Menteri yang mempunyai urusan pemerintahan di bidang angkutan dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.
15.Sertifikat Kompetensi adalah legitimasi kompetensi dalam bidang pengujian kendaraan bermotor yang diberikan kepada penguji yang telah memenuhi persyaratan dengan keterampilan dan/atau keahlian, wewenang dan tanggung jawab penguji secara berjenjang yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
16.Tanda Kualifikasi Kompetensi adalah tanda kualifikasi kompetensi penguji yang menunjukkan klasifikasi penguji berkala kendaraan bermotor yang diberikan kepada setiap penguji yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum di dalam sertifikat kompetensi penguji kendaraan bermotor berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. 5
17.Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SRUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan memiliki Sertifikat Uji Tipe.
18.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan.
19.Surat Tanda Nomor Kendaraan yang selanjutnya disingkat STNK adalah bagian dari dokumen registrasi dan identifikasi kendaraan.
20.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
22.Daerah adalah Kabupaten Bantul.
23.Bupati adalah Bupati Bantul.
24.Hari adalah hari kalender.