1.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
2.Telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh perseorangan, instansi pemerintah dan badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
3.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
4.Menara telekomunikasi, selanjutnya disebut menara adalah bangunan-bangunan kepentingan umum yang didirikan diatas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menepatkan perangkat telekomunikasi.
5.Menara Kamuflase adalah bangunan menara untuk Telekomunikasi yang dibangun dengan bentuk yang menyesuaikan dengan lingkungan sekitarnya dan tidak menampakkan sebagai bangunan konvensional menara.
6.Penyelenggara Telekomunikasi (Telco Operator) adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah dan instansi pertahanan keamanan negara.
7.Penyedia menara adalah Perseorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
8.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan menara yang dimiliki pihak lain.
9.Gambar Teknis adalah gambar konstruksi dari bangunan menara telekomunikasi meliputi pekerjaan pondasi sampai pekerjaan konstruksi bagian atas dalam bentuk gambar arsitektural dan gambar sipil/struktur konstruksi yang dapat menggambarkan teknis konstruksi maupun estetika arsitekturalnya secara jelas dan tepat. 5
10.Zona penempatan menara bersama adalah cakupan wilayah atau area penempatan menara bersama berdasarkan potensi dan tata ruang yang tersedia.
11.Zona cell plan eksisting adalah zona area dalam radius 400 (empat ratus) meter dari titik pusat area cell plan yang berisikan menara- menara eksisting per posisi selama kegiatan penyusunan cell plan.
12.Zona cell plan baru adalah zona area dalam radius 400 (empat ratus) meter dari titik pusat area cell plan yang terdiri atas zona-zona area yang berisikan menara eksisting yang akan menjadi bagian dari menara bersama dan zona-zona baru untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan menara-menara baru.
13.Menara eksisting adalah menara telekomunikasi yang telah berdiri dan beroperasi di Kabupaten Bantul hingga ditetapkannya cell plan.
14.Cell planing adalah proses perencanaan dan pembuatan zona-zona area untuk penempatan menara-menara telekomunikasi selular dengan mengggunakan standar teknik perencanaan jaringan selular yang memperhitungkan pemenuhan kebutuhan coverage area layanan dan kapasitas trafik layanan selular.
15.Radius zona adalah besaran jarak yang bergantung kepada kondisi geografis dan kepadatan telekomunikasi di sebuah Kabupaten
16.Titik Cell Plan adalah titik pusat jari-jari lingkaran yang diidentifikasi dengan koordinat geografis (longitude, lattitude) yang membentuk zona pola persebaran Menara Bersama dalam sebuah radius yang ditentukan di dalam peraturan ini.
17.Izin Mendirikan Bangunan Menara yang selanjutnya disebut IMB Menara adalah izin untuk membangun menara yang besarannya ditentukan oleh Peraturan Daerah dengan memperhitungan variabel fungsi luas area, ketinggian menara dan beban menara.
18.Aset Daerah adalah semua kekayaan yang berwujud, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan baik yang dimiliki maupun yang dikuasai oleh Pemerintah yang dapat dimanfaatkan untuk membangun menara telekomunikasi.
19.Base Transceiver Station yang selanjutnya disebut BTS adalah perangkat radio selular berikut antenanya, yang berfungsi untuk menghubungkan antara handphone dengan perangkat selular, memiliki kapasitas penanganan percakapan dan volume data (traffic handling capacity), dan dapat ditempatkan dalam sebuah menara telekomunikasi.
20.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI dalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
21.BTS Mobile adalah sistem BTS yang bersifat bergerak dibangun secara temporer pada lokasi tertentu dan dioperasionalkan dalam jangka waktu yang tertentu dan digunakan oleh Telco Operator sebagai solusi sementara untuk penyediaan coverage selular baru atau menghandling kapasitas trafik selular.
22.Jaringan utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai central trunk, Mobile Switching center (MSC), Base Station Controller (BSC)/Radio Network Controller (RNC), dan jaringan transmisi utama (backbone transmission).
23.Daerah adalah Kabupaten Bantul.
24.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6
25.Bupati adalah Bupati Bantul.
26.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
27.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan Informatika.
2.Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1(satu) Pasal baru, yaitu Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut :