Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Desember 2017 BUPATI BANTUL, SUHARSONO Diundangkan di Bantul pada tanggal 28 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, RIYANTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2017 NOMOR 17 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : ( 17,68 /2017) 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA I. UMUM Sebagai negara penganut konsep negara kesejahteraan (welfare state), maka Badan Usaha Milik Daerah tidak hanya diarahkan untuk memperoleh keuntungan (fungsi profitisasi), akan tetapi yang juga memiliki fungsi pelayanan kepada masyarakat (fungsi sosial). Penyertaan modal Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang akan meningkatkan kemampuan APBD dalam membiayai pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan perekonomian, dan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank BPD DIY dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank BPD DIY sampai dengan Tahun Anggaran 2016 telah dilaksanakan sebesar Rp.98.200.000.000,00 (sembilan puluh delapan miliar dua ratus juta rupiah), sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, perlu menambah sumber pendapatan daerah melalui penyertaan modal pemerintah daerah. Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, PT. Bank BPD DIY, pada tanggal 21 April 2017, telah menyepakati untuk meningkatkan modal PT. Bank BPD DIY. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus melakukan penambahan penyertaan modal kepada kepada PT. Bank BPD DIY. Penambahan penyertaan modal tersebut dilakukan untuk memenuhi nilai penyertaan modal sampai dengan Tahun Anggaran 2025. 7 Berdasarkan pertimbangan beberapa tersebut, dalam rangka mempercepat pemenuhan modal dasar sesuai amanat Rapat Umum Pemegang Saham, perlu dilakukan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank BPD DIY, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL