Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2017 BUPATI BANTUL, SUHARSONO Diundangkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, RIYANTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2017 NOMOR 19 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : (19,74 /2017) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL I. UMUM Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beberapa urusan Pemerintahan Daerah yang meliputi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, mengalami perubahan yang sebelum berlakunya Undang-Undang dimaksud merupakan urusan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota menjadi urusan pemerintahan daerah Provinsi. Salah satu urusan dimaksud adalah urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral. Sebagian besar urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagian besar merupakan urusan pemerintahan daerah Provinsi, antara lain pengelolaan air tanah dan bahan galian bukan logam dan batuan. Oleh karena itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul yang mengatur energi sumber daya mineral yang sudah tidak sesuai lagi harus dicabut. Disamping itu, beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul telah dilakukan pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan :
1.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5816 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 29 Tahun 2008 tentang Irigasi; dan
2.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5099 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2013 tentang Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tanah. Alasan dibatalkannya 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud karena kedua Peraturan Daerah dimaksud dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Hal tersebut karena seluruh muatan materi dalam kedua Peraturan Daerah merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang telah dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2013. Disamping itu, pada saat ini Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman 6 Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dicabut tersebut merupakan dasar hukum utama ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan, sehingga beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul yang mengatur izin gangguan harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka beberpa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL DEMI PASAL