Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2020 BUPATI BANTUL, ttd SUHARSONO Diundangkan di Bantul pada tanggal 1 April 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, ttd HELMI JAMHARIS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : (2,9/2020) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG IJIN PEMBUATAN BANGUNAN DI DAERAH JARINGAN IRIGASI DI KABUPATEN BANTUL, PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 23 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH, PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 04 TAHUN 2009 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA, DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN BANTUL I. UMUM Bahwa dinamika perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat membawa implikasi terhadap regulasi yang ditetapkan di daerah. Secara hirarki, peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sehingga perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap suatu peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan review terhadap Empat Peraturan Daerah sehingga perlu dilakukan pencabutan sebagai berikut :
1.Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2006 tentang Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi di Kabupaten Bantul perlu dilakukan pencabutan karena secara yuridis sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030. Selain itu pengaturan mengenai bangunan di daerah 6 jaringan irigasi sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.
2.Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah perlu dilakukan pencabutan karena Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah sudah dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang. Selain itu Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah tidak dikenal dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3.Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa perlu dilakukan pencabutan karena adanya rekomendasi hasil konsultasi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 188/8835, tertanggal 5 Juni 2018, bahwa pengaturan berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa tidak diatur dalam Peraturan Daerah, tetapi cukup diatur dengan Peraturan Bupati, hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
4.Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Bantul perlu dilakukan pencabutan karena sudah tidak relevan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, selain itu ada ketidaksinkronan substansi materi antara beberapa pasal dalam peraturan daerah tersebut sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Berdasarkan hal tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2006 tentang Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi di Kabupaten Bantul, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 7 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Bantul. II. PASAL DEMI PASAL