1.Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama adalah kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penataan, pembangunan, pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya menara telekomunikasi di Daerah. 4
2.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
3.Menara Telekomunikasi Bersama yang selanjutnya disebut Menara adalah bangunan-bangunan kepentingan umum yang didirikan diatas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menepatkan perangkat telekomunikasi.
4.Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
5.Penyedia Menara adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perseorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
6.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan menara yang dimiliki pihak lain.
7.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
8.Antena adalah seperangkat alat yang kepentingannya untuk menerima frekuensi gelombang radio dan memancarkan frekuensi gelombang radio.
9.Base Transceiver Station yang selanjutnya disebut BTS adalah perangkat radio selular berikut antenanya, yang berfungsi untuk menghubungkan antara handphone dengan perangkat selular, memiliki kapasitas penanganan percakapan dan volume data (traffic handling capacity), dan dapat ditempatkan dalam sebuah menara telekomunikasi. 5
10.BTS Mobile adalah sistem BTS yang bersifat bergerak dibangun secara temporer pada lokasi tertentu dan dioperasionalkan dalam jangka waktu yang tertentu dan digunakan oleh Telco Operator sebagai solusi sementara untuk penyediaan cakupan selular baru atau menangani kapasitas trafik selular;
11.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
12.Kalurahan adalah sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon.
13.Daerah adalah Kabupaten Bantul;
14.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
15.Bupati adalah Bupati Bantul.
16.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bantul dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.