1.Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan.
2.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar.
3.Kios adalah bangunan tetap di lingkungan pasar rakyat, beratap dan dipisahkan dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit serta dilengkapi dengan pintu dan dipergunakan untuk berjualan barang dan atau jasa.
4.Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar rakyat, beratap tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak dan dipergunakan untuk berjualan barang dan atau jasa.
5.Selasar, koridor atau gang adalah tempat di dalam lingkungan pasar rakyat yang tidak didirikan kios dan/atau los dan/atau bangunan penunjang pasar lainnya dan dipergunakan untuk berjualan barang dan/ atau jasa, termasuk kawasan di luar pasar rakyat yang bersifat terbuka seperti halaman, jalan, dan lain-lain dalam batas tertentu yang menerima/mendapatkan dampak keramaian dari keberadaan pasar rakyat.
6.Kawasan di sekitar Pasar Rakyat adalah lahan di luar pasar rakyat dengan batas-batas tertentu yang menerima/mendapatkan dampak keramaian dari keberadaan pasar rakyat.
7.Pengelolaan Pasar Rakyat adalah segala usaha dan tindakan yang dilakukan dalam rangka optimalisasi fungsi pasar rakyat melalui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pengembangan secara berkesinambungan.
8.Pedagang adalah orang pribadi atau badan yang memakai tempat untuk berjualan barang maupun jasa secara tetap maupun tidak tetap di pasar milik pemerintah daerah; 5
9.Surat Hak Pemanfaatan Tempat Berjualan adalah surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten kepada orang pribadi atau badan untuk menggunakan kios atau los untuk kegiatan jual beli barang dan atau jasa secara menetap.
10.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
11.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.
12.Minimarket adalah suatu toko swalayan yang menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya dengan ukuran luas lantai penjualan kurang dari 400 m² (empat ratus meter per segi).
13.Minimarket Berjejaring adalah minimarket yang dikelola oleh Pengelola Jaringan Minimarket.
14.Pengelola Jaringan Minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya.
15.Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
16.Supermarket adalah suatu toko swalayan yang menjual eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya dengan ukuran luas lantai penjualan 400 m² (empat ratus meter per segi) sampai dengan 5000 m² (lima ribu meter per segi).
17.Departemen store adalah suatu toko swalayan yang menjual secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen dengan ukuran luas lantai penjualan di atas 400 m² (empat ratus meter per segi). 6
18.Grosir/perkulakan adalah suatu toko swalayan yang menyediakan barang konsumsi, menjual barang bukan secara eceran (secara grosir) dan terdapat kegiatan bongkar muat di dalam pusat grosir/perkulakan, dengan ukuran luas lantai penjualan di atas 5000 m² (lima ribu meter per segi).
19.Izin Usaha Toko Swalayan yang selanjutnya disingkat IUTS adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan toko swalayan.
20.Pusat perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
21.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah izin untuk dapat melaksanakan pengelolaan pusat perbelanjaan.
22.Pelaku usaha adalah orang pribadi atau badan yang melakukan usaha toko swalayan dan/atau pusat perbelanjaan.
23.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
24.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.
25.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangka.
26.Daerah adalah Kabupaten Bantul.
27.Bupati adalah Bupati Bantul.
28.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
29.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perdagangan. 7