1.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2.Perpustakaan Umum adalah Perpustakaan yang diperuntukkan bagi Masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status sosial ekonomi.
3.Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga Masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah dan/atau organisasi lain.
4.Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan penelitian, dan Perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten.
5.Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah Perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah. 3
6.Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah Perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, pelatihan dan pengabdian kepada Masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi.
7.Perpustakaan Kalurahan adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah kalurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah kalurahan serta melaksanakan layanan Perpustakaan kepada Masyarakat umum tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial, ekonomi, dan gender.
8.Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial adalah suatu perubahan terhadap peran dan fungsi Perpustakaan menjadi pusat pembelajaran dan kegiatan Masyarakat secara terbuka, mudah diakses, kreatif dan inovatif, serta membantu individu dan Masyarakat untuk mengembangkan keterampilan dan kepercayaan diri berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
9.Perpustakaan Keliling adalah Perpustakaan yang menggunakan sarana angkutan dalam melayani pemustaka.
10.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam.
11.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
12.Koleksi Daerah adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam yang diterbitkan atau tidak diterbitkan, yang dimiliki Perpustakaan di daerah.
13.Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan Nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
14.Alih Media adalah pengalihan bentuk Koleksi Perpustakaan dari bentuk tercetak atau media lain ke dalam bentuk digital dengan tujuan efisiensi.
15.Pojok Baca adalah sebuah tempat/sudut suatu ruangan yang dilengkapi dengan koleksi buku, untuk melakukan aktivitas membaca dan berperan sebagai perpanjangan fungsi Perpustakaan.
16.Pojok Baca Anak adalah Pojok Baca yang dilengkapi dengan koleksi khusus buku anak.
17.Pojok Baca Digital adalah tempat/fasilitas membaca yang menyediakan koleksi buku cetak dan buku digital berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang berada di pusat-pusat kegiatan Masyarakat sebagai perluasan layanan Perpustakaan.
18.Titik Baca Digital adalah fasilitas yang memuat aplikasi untuk mengakses koleksi buku digital yang ditempatkan di area pelayanan publik.
19.Pusat Informasi Sahabat Anak yang selanjutnya disingkat PISA adalah wadah informasi layak anak yang memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia anak, informasi yang melindungi anak, tidak mengandung muatan pornografi, kekerasan, dan sadisme, tidak menggunakan anak sebagai bahan eksploitasi, bernuansa positif dan memberikan manfaat bagi tumbuh kembang anak. 4
20.Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca adalah usaha nyata dan ketauladanan untuk mendorong Masyarakat dalam meningkatkan minat baca secara terintegrasi dan berkesinambungan.
21.Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca yang selanjutnya disingkat GPMB adalah organisasi kemasyarakatan yang independen dan tidak bersifat politik, serta berfungsi sebagai wadah kegiatan untuk menggerakkan minat dan budaya kegemaran membaca Masyarakat.
22.Tenaga Perpustakaan adalah seseorang yang bertugas pada institusi perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program, kegiatan dan pengembangan Perpustakaan.
23.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan layanan Perpustakaan.
24.Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, Masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan.
25.Pengolahan Bahan Perpustakaan adalah proses mengolah bahan Perpustakaan agar siap dilayankan untuk dibaca atau didengar oleh Pemustaka.
26.Literatur Sekunder adalah alat bantu penelusuran informasi atau sarana temu balik informasi, dalam bentuk analog maupun digital.
27.Bibliografi Daerah adalah daftar bahan pustaka yang disusun berdasarkan urutan pengarang, judul dan/atau subjek dalam format secara tercetak maupun digital yang diterbitkan di daerah.
28.Katalog Induk Daerah adalah kumpulan data bibliografis Koleksi Perpustakaan dari berbagai perpustakaan yang berada di daerah yang melakukan kerjasama dengan disusun berdasarkan urutan pengarang, judul dan/atau subjek dalam format secara tercetak maupun digital yang diterbitkan di daerah.
29.Pelestarian Bahan Perpustakaan adalah kegiatan yang mencakup usaha melestarikan Bahan Perpustakaan, melalui penyimpanan karya tulis, karya cetak dan karya rekam dari para wajib serah simpan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan khasanah budaya daerah.
30.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili di daerah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Perpustakaan.
31.Sumber Daya Perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perpustakaan.
32.Lembaga Perpustakaan Daerah adalah perangkat daerah yang melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan di bidang perpustakaan pada Pemerintah Daerah.
33.Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri.
34.Kapanewon adalah sebutan kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten dan merupakan perangkat daerah Kabupaten.
35.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantul yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5
36.Daerah adalah Kabupaten Bantul.
37.Bupati adalah Bupati Bantul.
2.Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :