1.Ketenteraman dan ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib, dan teratur.
2.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum.
3.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
4.Lingkungan masyarakat adalah tempat yang digunakan manusia untuk bersosialisasi dengan orang lain yang didalamnya terdapat manusia dan aktifitasnya. 3
5.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
6.Fasilitas Umum adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
7.Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan pemukiman yang meliputi antara lain pendidikan, kesehatan, pembelanjaan dan niaga, pemerintahan dan pelayanan umum, peribadahan, rekreasi dan kebudayaan, olah raga dan lapangan terbuka dan pemakaman umum.
8.Jalur Hijau adalah setiap jalur tanah atau kawasan hijau yang terbuka tanpa bangunan dan menurut rencana tata ruang wilayah ditetapkan sebagai daerah yang diatasnya tidak didirikan bangunan.
9.Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapannya yang dipergunakan dan dikelola untuk keindahan dan antara lain berfungsi sebagai paru-paru kota.
10.Bozem adalah tempat menampung air baik yang berasal dari air hujan maupun dari aliran sungai.
11.Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
12.Pemondokan adalah bangunan rumah dua kamar atau lebih, bangunan dalam bentuk kamar yang terdiri dari dua atau lebih, dua atau lebih bangunan rumah yang berada dalam satu lokasi, yang disediakan untuk dimanfaatkan orang lain sebagai tempat tinggal sementara dengan dipungut biaya ataupun tidak dipungut biaya.
13.Daerah adalah Kabupaten Bantul.
14.Bupati adalah Bupati Bantul.
15.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16.Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul selanjutnya disebut Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat di Daerah.
17.Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut pejabat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.