1.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
2.Rencana Aksi Daerah KLA yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama 5 (lima) tahun yang wajib disediakan Pemerintah Kabupaten untuk pemenuhan Hak Anak di dalam mencapai Indikator KLA.
3.Indikator KLA adalah variabel yang merupakan acuan dalam mengupayakan terpenuhi Hak Anak untuk mewujudkan KLA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
5.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, Masyarakat, pemerintah dan Negara.
6.Informasi Layak Anak yang selanjutnya disingkat ILA adalah informasi yang sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia Anak, informasi yang melindungi Anak, tidak mengandung muatan pornografi, kekerasan, dan sadisme, tidak menggunakan Anak sebagai bahan eksploitasi, bernuansa positif dan memberikan manfaat bagi tumbuh kembang Anak.
7.Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif yang selanjutnya disingkat PAUD-HI adalah upaya pengembangan Anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial Anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi.
8.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan /atau ibu angkat.
9.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
10.Keluarga adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
11.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Bantul. 4
12.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
13.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, non formal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai Hak-Hak Anak dan perlindungan Anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi Anak terutama dalam perencanaan kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan Anak di pendidikan.
14.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah fasiłitas pelayanan kesehatan, baik negeri maupun swasta, yang memberikan pelayanan persalinan, pengobatan, rawat inap kesehatan ibu dan Anak yang mampu memenuhi Hak-Hak Anak dan mengedepankan pelayanan yang ramah kepada Anak, baik pada Anak yang datang berkunjung atau pada Anak yang berobat.
15.Pesantren Ramah Anak adalah usaha menciptakan pesantren dan lingkungan sekitarnya agar dapat membuat Anak nyaman, bersih, betah, khusyuk beribadah, senang belajar, bermain dan berinteraksi.
16.Ruang Bermain Ramah Anak adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat atau wadah yang mengakomodasi kegiatan Anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan dan hal-hal lain yang membahayakan, tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif demi keberlangsungan tumbuh kembang Anak secara optimal dan menyeluruh.
17.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif Pemerintah Kabupaten yang mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan KLA dari Pemerintah Kabupaten yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi Anak, dengan didukung perguruan tinggi, organisasi non-pemerintah, organisasi kepemudaan, Dunia Usaha, Orang Tua, Keluarga dan melibatkan Forum Anak.
18.Forum Anak adalah wadah partisipasi Anak di mana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok Anak atau kelompok kegiatan Anak atau perseorangan, dikelola oleh Anak dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan. 5
19.Komisi Perlindungan Anak Daerah yang selanjutnya disingkat KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan Anak di daerah.
20.Daerah adalah Kabupaten Bantul.
21.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
22.Bupati adalah Bupati Bantul.
23.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
24.Kapanewon adalah sebutan kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten dan merupakan perangkat daerah Kabupaten.
25.Kalurahan adalah desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan Masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan prakarsa Masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.