Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2023 BUPATI BANTUL, ttd ABDUL HALIM MUSLIH Diundangkan di Bantul pada tanggal 4 September 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, ttd AGUS BUDIRAHARJA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : ( 4,15/2023) 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA, PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN KERJA SAMA DESA, DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DESA I. UMUM Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Kalurahan, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disebabkan karena beberapa Peraturan Daerah dimaksud ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Disamping itu, beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan juga tidak selaras dengan pengaturan kelembagaan Kalurahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta beserta peraturan pelaksanaannya. Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul dimaksud adalah :
1.Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa;
2.Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerja Sama Desa; dan
3.Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa. Dalam rangka mewujudkan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan, maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul dimaksud perlu dicabut dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL