Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas;
1.Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi;
2.Lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 7
3.Lampiran I.3 : Rincian APBD menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; dan
4.Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
b.Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.Lampiran III : Laporan operasional;
d.Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas;
e.Lampiran V : Neraca;
f.Lampiran VI : Laporan arus kas;
g.Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan;
h.Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j.Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah;
l.Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan asset tetap daerah;
m.Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi asset tetap;
n.Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi kontruksi dalam pekerjaan;
o.Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p.Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah;
q.Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek;
r.Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang;
s.Lampiran XIX : Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2024 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas:
1.Lampiran XX.1 : Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah; dan
2.Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah. 8
u.Lampiran laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.