Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juli 2019 BUPATI BANTUL, ttd SUHARSONO Diundangkan di Bantul pada tanggal 26 Juli 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, ttd HELMI JAMHARIS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018 NOMOR 5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : (5,14 /2018) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMO 5 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK I. UMUM Salah satu hak partai politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah memperoleh bantuan keuangan dari APBN dan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bantuan keuangan kepada Partai Politik ini diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara yang didasarkan pada hasil penghitungan suara sah pemilu. Dalam rangka untuk mengatur bantuan keuangan kepada partai politik ini telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik serta diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 menyebabkan ada beberapa substansi materi yang diatur dalam peraturan daerah ini sudah tidak relevan lagi. Berdasarkan hasil konsultasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia disarankan Pemerintah Daerah tidak perlu menyusun peraturan daerah tentang bantuan keuangan pada partai politik karena aturan di atas cepat berubah dan sudah mengatur secara lengkap. Bagi daerah yang sudah memiliki peraturan daerah tentang bantuan keuangan kepada partai politik disarankan agar dilakukan pencabutan. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. II. PASAL DEMI PASAL