1.Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan sub urusan pendidikan dasar dan pendidikan nonformal serta urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 6
3.Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
4.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
5.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
6.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
7.Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
8.Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan urusan pemerintahan bidang tata ruang, serta melaksanakan penugasan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bidang pertanahan dan tata ruang;
9.Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bidang kebudayaan;
10.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
11.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang pertanian;
12.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 7
13.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
14.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
15.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang statistik;
16.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
17.Dinas Pariwisata Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
18.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat;
19.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa;
20.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;