Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2024
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi Pokok: mengatur perubahan besaran APBD TA 2024
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Materi Pokok: mengatur perubahan besaran APBD TA 2024
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
APBD Tahun Anggaran 2024, terdiri atas :
APBD Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp2.637.710.146.435,00 bertambah sebesar Rp111.702.413.621,00 sehingga menjadi Rp2.749.412.560.056,00 dengan rincian sebagai berikut :
Anggaran Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bersumber dari :
Anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas :
Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri atas :
Uraian lebih lanjut APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
Membuka PDF…