Peraturan Daerah mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul. Ditetapkan di Bantul da tangga1 25A Si 2021 BANTUL, ,;L%.-- HALIM MUSLIH -- 7N Diundangkan di Bantul )5Agustus2 21 , RR? RAH UPATENBANTUL, cuLJ SET DA -' 10 , MI JAMHARIS T N3 DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: (6,22/202 1) 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 202 1-2026 I. UMUM RPJMD Tahun 202 1-2026 merupakan penjabaran 5 (lima) tahun keempat dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2025, dijabarkan sesuai dengan visi, misi dan Program Bupati Bantul Terpilih Masa Jabatan Tahun 2021- 2026, serta berpedoman dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. RPJMD Tahun 202 1-2026 memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dari tahun 202 1-2026, clan akan dijabarkan setiap tahun dalam Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD). Berdasarkan ketentuan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah harus ditetapkan paling lambat 6 (bulan) setelah Bupati clan Wakil Bupati terpilih dilantik. Dengan demikian agar pelaksanaan pembangunan daerah segera terlaksana sesuai dengan visi, misi clan program Bupati Bantul clan Wakil Bupati Bantul Terpilih Periode Tahun 202 1-2026, maka RPJMD Tahun 202 1-2026 harus segera ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 10 II. PASAL DEMI PASAL