Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR ItO 6 LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 6 TAHUN2O2s TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 7 I/.MPIRAN II PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NoMoR 6 TeHuNzozs TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 CASCADING tl RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 LAMPIRAN I RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 i DAFTAR ISI DAFTAR ISI ........................................................................................................ i DAFTAR TABEL ................................................................................................ iii DAFTAR GAMBAR ......................................................................................... xviii BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................................................... I-1 1.1. Latar Belakang ................................................................................. I-1 1.2. Dasar Hukum Penyusunan .............................................................. I-4 1.3. Hubungan Antara RPJMD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya .......................................................................................... I-10 1.4. Maksud dan Tujuan ....................................................................... I-13 1.5. Sistematika Penulisan .................................................................... I-14 BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH ........................................... II-1 2.1 Gambaran Kondisi Umum Daerah ................................................... II-1 2.1.1 Aspek Geografi dan Demografi ................................................ II-1 2.1.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat ......................................... II-79 2.1.3 Aspek Daya Saing ................................................................ II-96 2.1.4 Aspek Pelayanan Umum ..................................................... II-114 2.2 Gambaran Keuangan Daerah ...................................................... II-385 2.2.1 Kinerja Keuangan Daerah Masa Lalu .................................. II-386 2.2.2 Proyeksi Keuangan Daerah Lima Tahun ke Depan ............. II-398 2.3 Permasalahan dan Isu Strategis .................................................. II-416 2.3.1 Permasalahan Pembangunan ............................................. II-416 2.3.2 Isu Strategis ....................................................................... II-423 BAB III VISI, MISI, DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH . III-1 3.1. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran ...................................................... III-1 3.1.1.Visi dan Misi ..........................................................................III-1 3.1.2.Tujuan dan Sasaran ............................................................ III-12 3.2. Strategi, Arah Kebijakan, dan Program Prioritas Pembangunan Daerah ......................................................................................... III-16 3.2.1 Strategi dan Arah Kebijakan ................................................ III-16 3.2.2 Program Prioritas Pembangunan Daerah ............................ III-26 3.2.3. Program Nasional dan DIY untuk Kabupaten Bantul .......... III-50 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 ii BAB IV PROGRAM PERANGKAT DAERAH DAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH ...........................IV-1 4.1 Program Perangkat Daerah .............................................................IV-1 4.2 Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ...........................IV-53 BAB V PENUTUP ......................................................................................... V-1 5.1 Kaidah Pelaksanaan ........................................................................V-1 5.2 Pedoman Transisi ............................................................................ V-2 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 iii DAFTAR TABEL Tabel 2.1 Luas Wilayah Kapanewon dan Kalurahan di Kabupaten Bantul ....................................................................................... II-3 Tabel 2.2 Kelas Lereng Kabupaten Bantul ................................................ II-8 Tabel 2.3 Formasi Batuan Kabupaten Bantul ........................................... II-9 Tabel 2.4 Daerah Aliran Sungai di Kabupaten Bantul ............................. II-11 Tabel 2.5 Sungai di Kabupaten Bantul ................................................... II-12 Tabel 2.6 Penggunaan Lahan di Kabupaten Bantul Tahun 2022-2024 ... II-14 Tabel 2.7 Alih Fungsi Sawah Irigasi (Ha) Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................... II-15 Tabel 2.8 Luas lahan LP2B dan LCP2B (Ha) Kabupaten Bantul .............. II-15 Tabel 2.9 Kawasan Hutan di Kabupaten Bantul ..................................... II-16 Tabel 2.10 Luas Tutupan Mangrove di Kabupaten Bantul Tahun 2022 .... II-27 Tabel 2.11 Lokasi Zona Pendaratan Penyu di Pantai Bantul ..................... II-28 Tabel 2.12 Kelas Ketersediaan Pangan per Kapanewon di Kabupaten Bantul Tahun 2022 ................................................................. II-32 Tabel 2.13 Kelas Kebutuhan Pangan per Kapanewon di Kabupaten Bantul ..................................................................................... II-33 Tabel 2.14 Status Daya Dukung dan Daya Tampung Pangan Kabupaten Bantul Tahun 2022 ................................................................. II-34 Tabel 2.15 Proyeksi Status Daya Dukung dan Daya Tampung Pangan Kabupaten Bantul Tahun 2029 ............................................... II-36 Tabel 2.16 Kelas Ketersediaan Air per Kapanewon di Kabupaten Bantul Tahun 2022 ............................................................................. II-37 Tabel 2.17 Kelas Kebutuhan Air per Kapanewon di Kabupaten Bantul Tahun 2022 ............................................................................. II-38 Tabel 2.18 Status Daya Dukung dan Daya Tampung Air di Kabupaten Bantul Tahun 2022 ................................................................. II-39 Tabel 2.19 Proyeksi Status Daya Dukung dan Daya Tampung Air Kabupaten Bantul Tahun 2029 ............................................... II-42 Tabel 2.20 Status Daya Dukung dan Daya Tampung Permukiman di Kabupaten Bantul Tahun 2022 ............................................... II-43 Tabel 2.21 Proyeksi Status Daya Dukung dan Daya Tampung Permukiman di Kabupaten Bantul Tahun 2029 ...................... II-45 Tabel 2.22 Indeks Ketahanan Pangan Kabupaten Bantul Tahun 2020- 2024 ........................................................................................ II-47 Tabel 2.23 Kawasan Rawan Bencana di Kabupaten Bantul ...................... II-47 Tabel 2.24 Rekapitulasi Bahaya di Kabupaten Bantul .............................. II-59 Tabel 2.25 Capaian Indeks Risiko Bencana Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................... II-60 Tabel 2.26 Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten Bantul Tahun 2022-2024 ............................................................................... II-61 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 iv Tabel 2.27 Persentase Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ........................................................ II-64 Tabel 2.28 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Bantul ................................................................................................ II-66 Tabel 2.29 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Tahun 2020-2024 ................................................................................................ II-66 Tabel 2.30 Nilai Indeks Pencemar Air Sungai di Wilayah Kabupaten Bantul Tahun 2021-2024 ........................................................ II-67 Tabel 2.31 Indeks Kualitas Air Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ....... II-68 Tabel 2.32 Indeks Kualitas Udara Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 .. II-69 Tabel 2.33 Luas Tutupan Lahan Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 .... II-70 Tabel 2.34 Indeks Kualitas Tutupan Lahan Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................... II-71 Tabel 2.35 Jumlah Penduduk Kabupaten Bantul Menurut Kapanewon .... II-72 Tabel 2.36 Komposisi Penduduk Menurut Kelompok Usia Kabupaten Bantul Tahun 2020–2024 ........................................................ II-73 Tabel 2.37 Komposisi Penduduk menurut Jenis Kelamin dan Rasio Jenis Kelamin (%) Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ......... II-74 Tabel 2.38 Kepadatan Penduduk Geografis di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................... II-75 Tabel 2.39 Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kabupaten Bantul, DIY dan Nasional Tahun 2020-2024 .............................................. II-79 Tabel 2.40 Pertumbuhan PDRB Menurut Lapangan Usaha (%) ................. II-80 Tabel 2.41 Perkembangan Laju Inflasi Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta dan Nasional Tahun 2020-2024 ............................ II-81 Tabel 2.42 Rasio Gini Kabupaten Bantul, DIY dan Nasional Tahun 2020-2024 ............................................................................... II-82 Tabel 2.43 Tingkat Kemiskinan Kabupaten Bantul, DIY dan Nasional Tahun 2020–2024 ................................................................... II-83 Tabel 2.44 Tingkat Kemiskinan di Kabupaten Bantul Tahun 2020–2024 ................................................................................................ II-83 Tabel 2.45 Jumlah Penduduk Miskin (jiwa) per Kapanewon ..................... II-84 Tabel 2.46 Jumlah Pengangguran Terbuka Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................... II-86 Tabel 2.47 Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Bantul, DIY dan Nasional Tahun 2020-2024 ..................................................... II-86 Tabel 2.48 Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Bantul, DIY dan Nasional Tahun 2020–2024 ........................... II-87 Tabel 2.49 Perkembangan Pengeluaran Perkapita Disesuaikan ................ II-88 Tabel 2.50 Persentase Pengeluaran Konsumsi di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024.................................................................... II-88 Tabel 2.51 Perkembangan Usia Harapan Hidup Kabupaten Bantul, DIY dan Nasional Tahun 2020–2024 .............................................. II-89 Tabel 2.52 Perkembangan Rata-rata Lama Sekolah Kabupaten Bantul, DIY dan Nasional Tahun 2020–2024 ...................................... II-90 Tabel 2.53 Perkembangan Harapan Lama Sekolah Kabupaten Bantul, DIY dan Nasional Tahun 2020 – 2024 .................................... II-91 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 v Tabel 2.54 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM).................... II-92 Tabel 2.55 Indeks Pembangunan Gender (menggunakan UHH hasil SP2020 LF) .............................................................................. II-94 Tabel 2.56 Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024.................................................................... II-94 Tabel 2.57 Indeks Ketimpangan Gender (IKG) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024.................................................................... II-95 Tabel 2.58 Rasio Ketergantungan di Kabupaten Bantul Tahun 2020– 2024 ........................................................................................ II-97 Tabel 2.59 Kontribusi PDRB ADHB Menurut Lapangan Usaha (%) Kabupaten Bantul ................................................................... II-98 Tabel 2.60 Perkembangan PDRB Per Kapita di Kabupaten Bantul Tahun 2020–2024 ............................................................................ II-100 Tabel 2.61 Total Kredit/PDRB (%) di Kabupaten Bantul Tahun 2020- 2024 ...................................................................................... II-101 Tabel 2.62 Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024.................................................................. II-102 Tabel 2.63 Rasio Kewirausahaan Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024.. II-102 Tabel 2.64 Rasio Volume Usaha Koperasi Terhadap PDRB (%) ................ II-103 Tabel 2.65 Perkembangan Nilai Tukar Petani di Kabupaten Bantul ........ II-105 Tabel 2.66 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ...................................................... II-105 Tabel 2.67 Skala Usaha Berdasarkan Jumlah Modal di Kabupaten Bantul ................................................................................... II-107 Tabel 2.68 Rekapitulasi Kesesuaian SOP dalam Penerbitan Izin di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 .................................... II-107 Tabel 2.69 Capaian TSLP/CSR Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ..... II-108 Tabel 2.70 UKM yang Mendapat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 .................................... II-110 Tabel 2.71 Inovasi yang Mendapat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kabupaten Bantul Tahun 2024 ............................................. II-110 Tabel 2.72 Jumlah Sistem Elektronik di Kabupaten Bantul Tahun 2020- 2024 ...................................................................................... II-111 Tabel 2.73 Pembangunan Jaringan Fiber Optik di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024.................................................................. II-112 Tabel 2.74 Fasilitas Terhubung Fiber Optik di Kabupaten Bantul Tahun 2024 ...................................................................................... II-112 Tabel 2.75 Fasilitas Terhubung Fiber Optik di Kabupaten Bantul Tahun 2024 ...................................................................................... II-113 Tabel 2.76 Indeks Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Bantul tahun 2022-2024 .................................................................. II-114 Tabel 2.77 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ...... II-115 Tabel 2.78 Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kabupaten Bantul ................................................................................... II-117 Tabel 2.79 Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kabupaten Bantul ................................................................................... II-118 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 vi Tabel 2.80 Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kabupaten Bantul Tahun 2022-2024 ......................... II-119 Tabel 2.81 Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2022-2023 .................................... II-121 Tabel 2.82 Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Bantul Tahun 2020- 2024 ...................................................................................... II-122 Tabel 2.83 Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-122 Tabel 2.84 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Bantul ......... II-123 Tabel 2.85 Capaian Indeks Profesionalitas ASN Tahun 2020-2024 ......... II-124 Tabel 2.86 Indeks Sistem Merit Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2022-2023 ............................................................................. II-126 Tabel 2.87 Hasil Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) Nasional . II-127 Tabel 2.88 Nilai SPIP Kabupaten Bantul tahun 2020-2024 ..................... II-128 Tabel 2.89 Perhitungan Nilai Variabel Penyusun Indeks Rasa Aman ...... II-130 Tabel 2.90 Indeks Daya Saing Daerah Kabupaten Bantul Berdasarkan Pilar Tahun 2022-2024.......................................................... II-132 Tabel 2.91 Kondisi Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024.................................................................. II-133 Tabel 2.92 Rasio Murid dan Guru Jenjang Pendidikan Jenjang PAUD Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 .................................... II-134 Tabel 2.93 Tingkat Partisipasi Sekolah Jenjang PAUD Kabupaten Bantul ................................................................................... II-135 Tabel 2.94 Capaian Literasi dan Numerasi Tahun 2022-2024 ................ II-135 Tabel 2.95 Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (SD/MI) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ...................................................... II-136 Tabel 2.96 Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (SMP/MTs) di Kabupaten Bantul ................................................................................... II-137 Tabel 2.97 Rasio Murid dan Guru Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ...................................................... II-138 Tabel 2.98 Ketersediaan Sekolah per 10.000 Penduduk Usia Sekolah Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 .................................... II-138 Tabel 2.99 Perkembangan Tingkat Kelulusan Sekolah dan Angka Putus Sekolah di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ................... II-139 Tabel 2.100 Tingkat Partisipasi Sekolah Jenjang SD dan SMP Kabupaten Bantul Tahun 2021-2024 ...................................................... II-139 Tabel 2.101 Kondisi Lembaga Pendidikan NonFormal di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ...................................................... II-140 Tabel 2.102 Kondisi Warga Belajar Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ...................................................... II-141 Tabel 2.103 Tingkat Partisipasi Sekolah dalam Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Bantul Tahun 2022-2024 .................................... II-142 Tabel 2.104 Angka Kematian Bayi Kabupaten Bantul, DIY dan Nasional Tahun 2020-2024.................................................................. II-142 Tabel 2.105 Penyebab Kematian Bayi di Kabupaten Bantul Tahun 2020- 2024 ...................................................................................... II-143 Tabel 2.106 Angka Kematian Ibu Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ... II-144 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 vii Tabel 2.107 Penyebab Kematian Ibu di Kabupaten Bantul Tahun 2020- 2024 ...................................................................................... II-144 Tabel 2.108 Rasio Posyandu per 1.000 Balita di Kabupaten Bantul Tahun 2020–2024 ................................................................. II-146 Tabel 2.109 Strata Posyandu Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ......... II-146 Tabel 2.110 Rasio Posyandu Lansia per 1.000 Lansia di Kabupaten Bantul Tahun 2020–2024 ...................................................... II-147 Tabel 2.111 Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024.................................................................. II-148 Tabel 2.112 Data Rumah Sakit Tahun 2024 ............................................. II-148 Tabel 2.113 Jumlah Puskesmas Menurut Status Akreditasi Tahun 2020- 2024 ...................................................................................... II-149 Tabel 2.114 Rasio Fasilitas Pelayanan Kesehatan per Satuan Penduduk di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ................................ II-149 Tabel 2.115 Net Death Rate (NDR) Rumah Sakit di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024.................................................................. II-150 Tabel 2.116 Jumlah Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Pemerintah di Kabupaten Bantul Tahun 2020–2024 ............. II-151 Tabel 2.117 Jumlah Dokter per 1.000 Penduduk di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024.................................................................. II-151 Tabel 2.118 Data Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 .................................... II-152 Tabel 2.119 Jumlah Balita Gizi Buruk di Kabupaten Bantul Tahun 2020- 2024 ...................................................................................... II-154 Tabel 2.120 Prevalensi Balita Stunting Kabupaten Bantul Tahun 2021- 2024 ...................................................................................... II-154 Tabel 2.121 Hasil Capaian Tatanan PHBS di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-155 Tabel 2.122 Data Penyakit Menular di Kabupaten Bantul Tahun 2020- 2024 ...................................................................................... II-155 Tabel 2.123 Data Penyakit Tidak Menular di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-156 Tabel 2.124 Indeks Kualitas Infrastruktur Kabupaten Bantul tahun 2022-2024 ............................................................................. II-157 Tabel 2.125 Kondisi Jalan di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 .......... II-158 Tabel 2.126 Data Penerbitan IMB, PBG dan SLF di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024.................................................................. II-159 Tabel 2.127 Rasio Bangunan Gedung yang Laik Fungsi di Kabupaten Bantul ................................................................................... II-159 Tabel 2.128 Saluran Irigasi Primer dalam Kondisi Baik di Kabupaten Bantul ................................................................................... II-160 Tabel 2.129 Saluran Irigasi Sekunder dalam Kondisi Baik di Kabupaten Bantul ................................................................................... II-160 Tabel 2.130 Target dan Capaian Daerah Irigasi yang Terlayani Air Irigasi . II-161 Tabel 2.131 Persentase Penduduk Berakses Air Minum Layak Kabupaten Bantul ................................................................................... II-162 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 viii Tabel 2.132 Presentase Penduduk Berakses Air Minum Aman Kabupaten Bantul ................................................................................... II-163 Tabel 2.133 Persentase Penduduk Berakses Sanitasi Layak Kabupaten Bantul ................................................................................... II-163 Tabel 2.134 Persentase Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 .................................... II-164 Tabel 2.135 Kondisi Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Domestik ............................................................................... II-164 Tabel 2.136 Jumlah SR pada Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu. II-165 Tabel 2.137 Data Penanganan Banjir di Kabupaten Bantul Tahun 2020- 2024 ...................................................................................... II-166 Tabel 2.138 Tingkat Capaian Pelaksanaan Indikasi Program RTRW Tahun 2024 ........................................................................... II-167 Tabel 2.139 Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-167 Tabel 2.140 Kesesuaian Pola Ruang Kabupaten Bantul Tahun 2024 ........ II-167 Tabel 2.141 Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-169 Tabel 2.142 Produk Perencanaan dan Peraturan Tata Ruang di Kabupaten Bantul ................................................................. II-170 Tabel 2.143 Kawasan Kumuh Kabupaten Bantul Tahun 2021.................. II-172 Tabel 2.144 Penanganan Kawasan Kumuh Kabupaten Bantul Tahun 2021-2024 ............................................................................. II-173 Tabel 2.145 Persentase Kawasan Kumuh yang Tertangani di Kabupaten Bantul ................................................................................... II-173 Tabel 2.146 Penanganan Kawasan Kumuh di Bawah 10 Ha Tahun 2021- 2024 ...................................................................................... II-174 Tabel 2.147 Peningkatan Kualitas RTLH di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-174 Tabel 2.148 Data Perumahan Terfasilitasi PSU di Kabupaten Bantul Tahun 2020–2024 ................................................................. II-176 Tabel 2.149 Jumlah Hasil Operasi Yustisi dan Non Yustisi yang Ditindaklanjuti di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024........ II-178 Tabel 2.150 Persentase Perda dan Perkada yang Ditegakkan di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 .................................... II-179 Tabel 2.151 Jumlah Sasaran Pelanggaran Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ....... II-179 Tabel 2.152 Persentase Penyelesaian Pelanggaran Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 II-180 Tabel 2.153 Rasio Jumlah Petugas Linmas di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-180 Tabel 2.154 Angka Kriminalitas (Crime Rate) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-181 Tabel 2.155 Jumlah Warga Negara yang Memperoleh Layanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten Bantul Tahun 2024 ................... II-182 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 ix Tabel 2.156 Capaian Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Pratama/Penuh dan Kalurahan Tangguh Bencana (Kaltana) Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 (Kumulatif) .................. II-183 Tabel 2.157 Kejadian Bencana di Kabupaten Bantul Tahun 2020 – 2024 . II-184 Tabel 2.158 Nilai Kerusakan dan Korban Bencana di Kabupaten Bantul 2020-2024 ............................................................................. II-184 Tabel 2.159 Togor EWS Kabupaten Bantul ............................................... II-185 Tabel 2.160 Capaian Tingkat Waktu Tanggap di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2021 ............................................................................. II-186 Tabel 2.161 Waktu Tanggap (Respon Time) Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan di Kabupaten Bantul Tahun 2022-2024 ......... II-186 Tabel 2.162 Sektor Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Kabupaten Bantul ................................................................. II-187 Tabel 2.163 Jumlah Layanan Pemadaman dan Penyelamatan di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 .................................... II-187 Tabel 2.164 Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 .................................... II-188 Tabel 2.165 Data Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) ......... II-190 Tabel 2.166 Jumlah Kampung Siaga Bencana (KSB) Kabupaten Bantul ... II-190 Tabel 2.167 Jumlah Tenaga Kerja yang Terserap di Kabupaten Bantul .... II-191 Tabel 2.168 Persentase Pencari Kerja Terdaftar yang Ditempatkan ........... II-192 Tabel 2.169 Upah Minimum Kabupaten Bantul, DIY dan Nasional Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-193 Tabel 2.170 Besaran Pekerja/Buruh yang menjadi Peserta Jamsostek ..... II-194 Tabel 2.171 Persentase Sengketa Hubungan Industrial yang Terselesaikan......................................................................... II-194 Tabel 2.172 Prevalensi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Bantul Tahun 2022-2024 .................................... II-195 Tabel 2.173 Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 .................................... II-195 Tabel 2.174 Data Kasus Anak Korban Kekerasan Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024.................................................................. II-197 Tabel 2.175 Jumlah KDRT di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ......... II-197 Tabel 2.176 Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2023 ............................................................................. II-198 Tabel 2.177 Persentase ASN Perempuan yang Menduduki Jabatan Eselon .............................................................................................. II-200 Tabel 2.178 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan di Kabupaten Bantul ................................................................................... II-201 Tabel 2.179 Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Kabupaten Bantul Tahun 2020-2023 ............................................................................. II-201 Tabel 2.180 Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Kabupaten Bantul Tahun 2022-2024 ............................................................................. II-202 Tabel 2.181 Ketersediaan Energi dan Protein untuk dikonsumsi .............. II-203 Tabel 2.182 Cadangan Pangan di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ... II-203 Tabel 2.183 Prevalence of Undernourishment (PoU) Kabupaten Bantul .... II-205 Tabel 2.184 Pengembangan Desa Mandiri Pangan .................................... II-205 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 x Tabel 2.185 Desa Rentan Pangan Berdasarkan Peta FSVA di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ...................................................... II-207 Tabel 2.186 Luas Wilayah Kerja dan Kepemilikan Hak Atas Tanah di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 .................................... II-208 Tabel 2.187 Pendaftaran Tanah Pemerintah (bidang) 2020-2024 .............. II-209 Tabel 2.188 Permasalahan Tanah yang Diselesaikan di Kabupaten Bantul Tahun 2020–2024 ..................................................... II-210 Tabel 2.189 Dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) Tahun 2022-2024 ...... II-213 Tabel 2.190 Dokumen Rincian Teknis (Rintek) Limbah B3 Tahun 2022- 2024 ...................................................................................... II-213 Tabel 2.191 Hasil Pengawasan terhadap Ketentuan Izin Lingkungan Tahun 2020-2024.................................................................. II-214 Tabel 2.192 Pokok Aduan Pengaduan Masyarakat Akibat Adanya Dugaan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Tahun 2020-2024.. II-215 Tabel 2.193 Neraca Pengelolaan Sampah Tahun 2020-2024 (Ton/tahun) . II-217 Tabel 2.194 Fasilitas Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-218 Tabel 2.195 Jumlah Bank Sampah di Kabupaten Bantul Tahun 2020- 2024 (Kumulatif) ................................................................... II-219 Tabel 2.196 Rata-rata Cakupan Kepemilikan Dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024.................................................................. II-220 Tabel 2.197 Cakupan Kepemilikan Kartu Keluarga di Kabupaten Bantul . II-220 Tabel 2.198 Cakupan Kepemilikan KTP di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-221 Tabel 2.199 Cakupan Penerbitan KTP di Kabupaten Bantul Tahun 2020– 2024 ...................................................................................... II-221 Tabel 2.200 Cakupan Kepemilikan KIA di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-222 Tabel 2.201 Cakupan Penerbitan Akta Kelahiran di Kabupaten Bantul .... II-223 Tabel 2.202 Kepemilikan Akta Kelahiran 0-1 di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-223 Tabel 2.203 Cakupan Penerbitan Akta Kematian di Kabupaten Bantul .... II-224 Tabel 2.204 Kepemilikan IKD di Kabupaten Bantul Tahun 2023-2024 ..... II-225 Tabel 2.205 Pencantuman nama Ibu dalam Kartu Keluarga di Kabupaten Bantul Tahun 2022-2024 ...................................................... II-226 Tabel 2.206 Status Kabupaten Menurut Indeks Desa Membangun (IDM) . II-227 Tabel 2.207 Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-227 Tabel 2.208 Jumlah Kapanewon dan Kalurahan di Kabupaten Bantul Menurut Status Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-228 Tabel 2.209 Angka Kelahiran Total (Total Fertility Rate -TFR) Kabupaten Bantul ................................................................................... II-232 Tabel 2.210 Rata-rata Jumlah Anak Dalam Keluarga Kabupaten Bantul .. II-232 Tabel 2.211 Kepesertaan KB di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ...... II-233 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 xi Tabel 2.212 Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-234 Tabel 2.213 Persentase Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas ........... II-234 Tabel 2.214 Rasio Konektivitas Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ...... II-236 Tabel 2.215 V/C Ratio Jalan Kabupaten ................................................... II-238 Tabel 2.216 Jumlah Penumpang Angkutan Umum di Kabupaten Bantul . II-238 Tabel 2.217 Jumlah Badan Publik Informatif Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-240 Tabel 2.218 Indeks Kualitas Layanan Informasi Publik di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ...................................................... II-241 Tabel 2.219 Indeks Pembangunan TIK Tahun 2022-2024......................... II-242 Tabel 2.220 Follower Media Sosial Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-244 Tabel 2.221 Koperasi Berbadan Hukum di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-244 Tabel 2.222 Jumlah Koperasi Menurut Bentuk Koperasi Tahun 2020- 2024 ...................................................................................... II-245 Tabel 2.223 Jumlah Koperasi Menurut Jenis Koperasi Tahun 2020-2024 .............................................................................................. II-245 Tabel 2.224 Data Koperasi Aktif dan Koperasi yang Berkualitas Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-247 Tabel 2.225 Sasaran Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-247 Tabel 2.226 Jumlah UMKM di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ........ II-249 Tabel 2.227 Penyerapan Tenaga Kerja Pada UMKM di Kabupaten Bantul . II-249 Tabel 2.228 Persentase Usaha Mikro Berizin (NIB) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024.................................................................. II-249 Tabel 2.229 Capaian UMKM Naik Kelas di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-250 Tabel 2.230 Realisasi Investasi Per Sektor Kabupaten Bantul Tahun 2022-2024 ............................................................................. II-253 Tabel 2.231 Kumulatif Realisasi Investasi Kabupaten Bantul s.d. Tahun 2024 ...................................................................................... II-253 Tabel 2.232 Rasio Daya Serap Investor terhadap Tenaga Kerja di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 .................................... II-254 Tabel 2.233 Tingkat Partisipasi Pemuda Dalam Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul Tahun 2022-2024.................................................................. II-255 Tabel 2.234 Jumlah Pemuda Pelopor di Kabupaten Bantul Tahun 2020- 2024 ...................................................................................... II-255 Tabel 2.235 Organisasi Olahraga di Kabupaten Bantul ............................ II-257 Tabel 2.236 Jumlah Lapangan dan Jogging Track di Kapanewon Kabupaten Bantul ................................................................. II-259 Tabel 2.237 Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun 2022-2024 ................. II-260 Tabel 2.238 Perolehan Medali pada Pekan Olahraga Pelajar Tingkat DIY .. II-261 Tabel 2.239 Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (Pepaperda) Tahun 2022- 2024 ...................................................................................... II-261 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 xii Tabel 2.240 Pekan Paralimpik Nasional (PEPARNAS) Tahun 2020-2024 ... II-262 Tabel 2.241 Jumlah Produsen Data Tahun 2020–2024 ............................ II-262 Tabel 2.242 Jumlah Kegiatan Statistik menurut Cara Pengumpulan Data .............................................................................................. II-263 Tabel 2.243 Jumlah Penyebarluasan Data Statistik dan Data Geospasial melalui Portal Data “Sedata SeBantul” Tahun 2020-2024 ..... II-263 Tabel 2.244 Tolak Ukur Kinerja Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2020-2024 ......................................................... II-264 Tabel 2.245 Nilai Indeks Pembangunan Statistik dan Nilai Indeks Domain .............................................................................................. II-265 Tabel 2.246 Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Kontra Penginderaan (Sterilisasi Ruangan) Tahun 2022-2024 ................................ II-266 Tabel 2.247 Jumlah Aduan/Panggilan Valid, Prank dan Ghost Call Tahun 2020-2024.................................................................. II-268 Tabel 2.248 Jumlah Panggilan Masuk Call Center 112 Menurut Jenis Kejadian ................................................................................ II-269 Tabel 2.249 Rekapitulasi Tindak Lanjut OPD terhadap Panggilan Darurat 112 ........................................................................................ II-269 Tabel 2.250 Insiden Keamanan Informasi Tahun 2020-2024 .................... II-271 Tabel 2.251 Rekapitulasi Asesmen Keamanan Aplikasi Tahun 2020-2024 .............................................................................................. II-273 Tabel 2.252 Hasil Pengukuran Indeks Keamanan Informasi (KAMI) Pemerintah ............................................................................ II-276 Tabel 2.253 Data Register Kelompok Seni dan Budaya di Kabupaten Bantul Sampai Tahun 2024 .................................................. II-278 Tabel 2.254 Rekapitulasi Fasilitasi Kelompok Seni dan Fasilitasi Pentas Seni Budaya di Kabupaten Bantul Tahun 2020–2024 ........... II-279 Tabel 2.255 Jumlah (Kumulatif) Penetapan Cagar Budaya di Kabupaten Bantul sampai Tahun 2020-2024 .......................................... II-281 Tabel 2.256 Data Budaya Tak Benda Potensi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di Kabupaten Bantul sampai dengan Tahun 2024 .... II-282 Tabel 2.257 Capaian Desa Pamor Budaya Tahun 2022-2024 ................... II-286 Tabel 2.258 Jumlah Rintisan Desa/Kalurahan Budaya di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ...................................................... II-287 Tabel 2.259 Nama Rintisan Desa/Kalurahan Budaya di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ...................................................... II-287 Tabel 2.260 Jumlah Perpustakaan di Kabupaten Bantul tahun 2020- 2024 ...................................................................................... II-289 Tabel 2.261 Jumlah Perpustakaan Terakreditasi di Kabupaten Bantul .... II-289 Tabel 2.262 Pengunjung Perpustakaan di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-290 Tabel 2.263 Jumlah Pengunjung Perpustakaan Menurut Usia tahun 2020-2024 ............................................................................. II-290 Tabel 2.264 Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2020-2024 ......... II-291 Tabel 2.265 Jumlah Pojok Baca sampai dengan Tahun 2024 ................... II-291 Tabel 2.266 Data Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2020-2024............ II-293 Tabel 2.267 Cakupan OPD yang Mempunyai Tata Kelola Kearsipan Baik . II-293 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 xiii Tabel 2.268 Daftar Akuisisi yang Telah Dilaksanakan .............................. II-294 Tabel 2.269 Pertumbuhan Produksi Sektor Perikanan pada Tahun 2020- 2024 ...................................................................................... II-296 Tabel 2.270 Produksi Perikanan Tangkap di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-296 Tabel 2.271 Produksi Perikanan Budidaya Berdasarkan Komoditi di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 .................................... II-297 Tabel 2.272 Rumah Tangga Perikanan (RTP) Budidaya di Kabupaten Bantul ................................................................................... II-298 Tabel 2.273 Produksi Benih Ikan (ekor) dan Ikan Konsumsi (Kg) dari UPTD. BBI di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 .............. II-299 Tabel 2.274 Produksi Benih Ikan (Ekor), Ikan Konsumsi (Kg) Per Jenis Ikan di UPTD BBI Kabupaten Bantul Tahun 2021-2024........ II-299 Tabel 2.275 Produksi Garam, Luas Tambak Dan Rerata Produktivitas ..... II-300 Tabel 2.276 Kejadian Pelanggaran Aturan di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-302 Tabel 2.277 Jumlah UKM, Tenaga Kerja dan Produksi Olahan (Ton) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 .................................... II-302 Tabel 2.278 Kebutuhan Ikan Konsumsi Kabupaten Bantul ...................... II-303 Tabel 2.279 Jumlah Kunjungan Wisatawan dan PAD Sektor Pariwisata di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 .................................... II-304 Tabel 2.280 Jumlah Daya Tarik Wisata dan Usaha Pariwisata di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 .................................... II-305 Tabel 2.281 Jumlah Wisatawan per Destinasi Wisata Utama di Kabupaten Bantul ................................................................. II-306 Tabel 2.282 Data Kunjungan Wisatawan di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-307 Tabel 2.283 Data Parsarana di Obyek Wisata Kabupaten Bantul Tahun 2024 ...................................................................................... II-308 Tabel 2. 284 Persentase SDM Pariwisata dan Ekonomi Krearif yang Aktif dan Tervalidasi Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ........... II-308 Tabel 2.285 Lama Tinggal Wisatawan di Kabupaten Bantul Tahun 2020- 2024 ...................................................................................... II-309 Tabel 2.286 Belanja Wisatawan (Rp/orang) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-309 Tabel 2.287 Jumlah Desa Wisata Menurut Kategori di Kabupaten Bantul .............................................................................................. II-310 Tabel 2.288 Jumlah Desa Wisata di Kabupaten Bantul Tahun 2024 ........ II-310 Tabel 2.289 Perkembangan Luas Panen, Produksi dan Produktivitas Tanaman Pangan Utama di Kabupaten Bantul Tahun 2020- 2024 ...................................................................................... II-312 Tabel 2.290 Perkembangan Luas Panen, Produksi dan Produktivitas Tanaman Hortikultura Utama di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-314 Tabel 2.291 Produktivitas Komoditas Perkebunan di Kabupaten Bantul... II-315 Tabel 2.292 Luas Penangkaran Benih Padi (ha) Binaan UPT. BBP Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-317 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 xiv Tabel 2.293 Produksi Benih Padi (ton) Tahun 2021-2024 ......................... II-318 Tabel 2.294 Panjang Irigasi Tersier (Meter) Kabupaten Bantul Tahun 2023 ...................................................................................... II-318 Tabel 2.295 Jumlah Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani ......... II-319 Tabel 2.296 Populasi Ternak Besar (Ekor) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-319 Tabel 2.297 Populasi Ternak Kecil (ekor) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-320 Tabel 2.298 Populasi Ternak Unggas (ekor) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-320 Tabel 2.299 Produksi Komoditas Hasil Peternakan Utama di Kabupaten Bantul ................................................................................... II-321 Tabel 2.300 Pelayanan Kesehatan Ternak UPT Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kabupaten Bantul, Tahun 2020-2024 ............... II-321 Tabel 2.301 Jenis Penyakit Hewan Ternak Kabupaten Bantul, Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-321 Tabel 2.302 Kontribusi PDRB Sektor Perdagangan di Kabupaten Bantul .. II-322 Tabel 2.303 Data Pasar Rakyat di Kabupaten Bantul ............................... II-322 Tabel 2.304 Data Pedagang Pasar Rakyat di Kabupaten Bantul ................ II-323 Tabel 2.305 Perkembangan Harga Rata-Rata Beberapa Bahan Pokok Pangan .................................................................................. II-324 Tabel 2.306 Koefisien Variasi Harga Antar Waktu (%) Kabupaten Bantul . II-325 Tabel 2.307 Perkembangan Ekspor di Kabupaten Bantul Tahun 2020- 2024 ...................................................................................... II-325 Tabel 2.308 Perkembangan Sektor Industri di Kabupaten Bantul Tahun 2020–2024 ............................................................................ II-326 Tabel 2.309 Pertumbuhan Industri di Kabupaten Bantul Tahun 2020– 2024 ...................................................................................... II-327 Tabel 2.310 Sentra Industri Kabupaten Bantul Berdasar Cabang Bidang Industri ................................................................................. II-327 Tabel 2.311 Data Industri Kreatif di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 .............................................................................................. II-329 Tabel 2.312 Data Pelaku Usaha Sektor Industri Telah Terdaftar di Akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ...................................................... II-333 Tabel 2.313 Jumlah Pendaftar Transmigrasi di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-333 Tabel 2.314 Jumlah Kepala Keluarga Transmigran di Kabupaten Bantul . II-334 Tabel 2.315 Persentase Raperda yang Disetujui Bersama Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ...................................................... II-335 Tabel 2.316 Capaian Indikator Perencanaan 2020-2024........................... II-336 Tabel 2.317 Persentase PAD terhadap Total Pendapatan Daerah di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 .................................... II-337 Tabel 2.318 Gambaran Keuangan Kabupaten Bantul ............................... II-339 Tabel 2.319 Jumlah Aparatur Sipil Negara Menurut Golongan dan Jenis Kelamin Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ...................... II-340 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 xv Tabel 2.320 Jumlah Tri Dharma Perguruan Tinggi di Kabupaten Bantul Tahun 2022-2024.................................................................. II-341 Tabel 2.321 Jumlah Inovasi di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ....... II-342 Tabel 2.322 Bantul Innovation Award (BINA) Tahun 2024 ........................ II-342 Tabel 2.323 Indeks Inovasi Daerah (IID) Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024.................................................................. II-343 Tabel 2.324 Nilai Rata-Rata Capaian Kinerja Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK Tahun 2020-2024............................... II-345 Tabel 2.325 Progres Keberhasilan Pemda Bantul Pada 8 (Delapan) Area Intervensi Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2023 ...................................................................................... II-345 Tabel 2.326 Progres Keberhasilan Pemda Bantul Pada 8 (Delapan) Area Intervensi Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2024 ...................................................................................... II-346 Tabel 2.327 Realisasi Pemeriksaan (TLHP) Internal dan Eksternal di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 .................................... II-349 Tabel 2.328 Indeks Kepuasan Masyarakat pada Pelayanan Kapanewon Lingkup Kabupaten Bantul 2020-2024.................................. II-350 Tabel 2.329 Kegiatan Sosialisasi Pemilihan OSIS (Pemilos) di Kabupaten Bantul ................................................................................... II-352 Tabel 2.330 Kegiatan Pendidikan Politik di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ............................................................................. II-352 Tabel 2.331 Persentase Pemilih yang Berpartisipasi pada Pemilu dan Pilkada .................................................................................. II-353 Tabel 2.332 Partisipasi Pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bantul Menurut Kapanewon Tahun 2024 ............ II-353 Tabel 2.333 Jumlah Ormas yang Terverifikasi di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024.................................................................. II-355 Tabel 2.334 Kalurahan Mandiri Budaya Kabupaten Bantul ...................... II-363 Tabel 2.335 Data Desa/Kalurahan Budaya di Kabupaten Bantul ............. II-364 Tabel 2.336 Penetapan Rintisan Desa/Kalurahan Budaya di Kabupaten Bantul ................................................................................... II-365 Tabel 2.337 Desa Wisata di Kabupaten Bantul ......................................... II-366 Tabel 2.338 Kelompok Prima di Desa Prima Kabupaten Bantul ................ II-368 Tabel 2.339 Desa Preneur Kabupaten Bantul hingga Tahun 2024 ............ II-370 Tabel 2.340 Kegiatan Muatan Lokal Pendidikan Berbasis Budaya hingga Tahun 2025 ........................................................................... II-371 Tabel 2.341 Jumlah Puskesmas yang Memberi Pelayanan Kesehatan Tradisional Terintegrasi ......................................................... II-372 Tabel 2.342 Kelompok Jagawarga di Kabupaten Bantul Tahun 2019- 2024 ...................................................................................... II-373 Tabel 2.343 Lumbung Mataraman di Kabupaten Bantul Tahun 2020- 2024 ...................................................................................... II-374 Tabel 2.344 Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Kadipaten di Kabupaten Bantul Tahun 2019–2023 ...................................................... II-377 Tabel 2.345 Peraturan Desa/Kalurahan tentang Pemanfaatan Tanah Desa/Kalurahan di Kabupaten Bantul .................................. II-377 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 xvi Tabel 2.346 Produk Perencanaan dan Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Strategis Keistimewaan di Kabupaten Bantul ......... II-380 Tabel 2.347 Rencana Aksi Penerapan SPM Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 ............................................................................. II-382 Tabel 2.348 Perhitungan Peta Kapsitas Fiskal Daerah .............................. II-387 Tabel 2.349 Klasifikasi Kondisi Kemandirian Fiskal Daerah ..................... II-388 Tabel 2.350 Klasifikasi Kondisi Kemandirian Fiskal Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 ...................................................... II-388 Tabel 2.351 Perhitungan Kemampuan Mendanai Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 .................................... II-390 Tabel 2.352 Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah Tahun 2020-2024. II-392 Tabel 2.353 Rata-Rata Pertumbuhan Neraca Daerah Tahun 2021-2024... II-395 Tabel 2.354 Proyeksi Pendapatan Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025–2030 ............................................................................ II-401 Tabel 2.355 Proyeksi Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025– 2030 ...................................................................................... II-407 Tabel 2.356 Penyertaan Modal dan Realisasi Laba BUMD Tahun 2020- 2024 ...................................................................................... II-409 Tabel 2.357 Besaran Rencana Penyertaan Modal Daerah ke BUMD di Kabupaten Bantul Tahun 2026-2030 .................................... II-410 Tabel 2.358 Proyeksi Pembiayaan Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025–2030 ............................................................................ II-411 Tabel 2.359 Proyeksi SiLPA Kabupaten Bantul Tahun 2026-2030 ............ II-412 Tabel 2.360 Proyeksi Kapasitas Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025–2030 .................................... II-413 Tabel 2.361 Permasalahan Pembangunan Berdasarkan Urusan Pemerintahan Daerah ............................................................ II-421 Tabel 2.362 Rekomendasi Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 .................................... II-439 Tabel 2.363 Perumusan Isu Strategis RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 ............................................................................. II-453 Tabel 3.1 Penjelasan Pokok-Pokok Visi Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 ................................................................................ III-3 Tabel 3.2 Keselarasan Visi RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025- 2029 dengan Visi RPJPD Kabupaten Bantul Tahun 2025- 2045 dan RPJMN Tahun 2025-2029 ....................................... III-4 Tabel 3.3 Keselarasan Misi RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025- 2029 dengan Misi RPJPD Kabupaten Bantul Tahun 2025- 2045 dan RPJMN Tahun 2025-2029 ....................................... III-9 Tabel 3.4 Tujuan dan Sasaran RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025- 2030 ....................................................................................... III-13 Tabel 3.5 Tujuan, Sasaran dan Strategi Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 .................... III-16 Tabel 3.6 Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 ....................................................... III-22 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 xvii Tabel 3.7 Penyandingan Program Nasional (PN) dan Program Strategis Nasional dengan Prioritas Daerah (PD), Tujuan/Sasaran dan Program Prioritas Pembangunan serta Program Unggulan Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 ......................... III-29 Tabel 3.8 Dukungan Program Perangkat Daerah Kabupaten Bantul untuk Program Nasional dalam RPJMN Tahun 2025-2029 ..... III-51 Tabel 3.9 Dukungan Program Perangkat Daerah Kabupaten Bantul untuk Program DIY dalam RPJMD DIY Tahun 2022-2027...... III-51 Tabel 4.1 Program Perangkat Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026- 2030 ......................................................................................... IV-2 Tabel 4.2 Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026-2030 ..................................... IV-54 Tabel 4.3 Indikator Kinerja Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026- 2030 ....................................................................................... IV-56 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 xviii DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1 Keterkaitan RPJMD dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Sektoral Lainnya ............... I-13 Gambar 2.1 Peta Administrasi Kabupaten Bantul ..................................... II-2 Gambar 2.2 Luas Wilayah Menurut Kapanewon di Kabupaten Bantul ...... II-2 Gambar 2.3 Peta Wilayah Menurut Ketinggian dari Permukaan Laut ....... II-5 Gambar 2.4 Peta Kelas Lereng Kabupaten Bantul ..................................... II-7 Gambar 2.5 Peta Geologi Kabupaten Bantul ............................................. II-9 Gambar 2.6 Peta Jenis Tanah Kabupaten Bantul ................................... II-10 Gambar 2.7 Peta Sub DAS di Kabupaten Bantul..................................... II-11 Gambar 2.8 Curah Hujan dan Hari Hujan menurut Bulan pada 6 Stasiun Pemantauan di Kabupaten Bantul Tahun 2024 ................... II-13 Gambar 2.9 Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pantai Selatan Bantul ................................................................................. II-25 Gambar 2.10 Ekosistem Mangrove di Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul ................................................................................. II-27 Gambar 2.11 Pengurangan Luas Area Pasir Terbuka di Zona Inti dan Penyangga Gumuk Pasir Parangtritis .................................. II-29 Gambar 2.12 Segementasi Restorasi Gumuk Pasir Parangtritis ................ II-30 Gambar 2.13 Status Daya Dukung dan Daya Tampung Pangan di Kabupaten Bantul Tahun 2022 ....................................... II-34 Gambar 2.14 Ketersediaan Pangan di Kabupaten Bantul Tahun 2022 ...... II-35 Gambar 2.15 Kebutuhan Pangan di Kabupaten Bantul Tahun 2022 ........ II-35 Gambar 2.16 Status Daya Dukung dan Daya Tampung Pangan di Kabupaten Bantul Tahun 2022 ....................................... II-36 Gambar 2.17 Status Daya Dukung dan Daya Tampung Air di Kabupaten Bantul Tahun 2022 ....................................... II-40 Gambar 2.18 Ketersediaan Air di Kabupaten Bantul Tahun 2022............. II-40 Gambar 2.19 Kebutuhan Air di Kabupaten Bantul Tahun 2022 ............... II-41 Gambar 2.20 Peta Status Daya Dukung dan Daya Tampung Air di Kabupaten Bantul Tahun 2022 ....................................... II-41 Gambar 2.21 Peta Status Daya Dukung dan Daya Tampung Pemukiman di Kabupaten Bantul Tahun 2022 ....................................... II-45 Gambar 2.22 Peta Bahaya Gempabumi .................................................... II-48 Gambar 2.23 Peta Bahaya Tsunami .......................................................... II-49 Gambar 2.24 Peta Bahaya Banjir .............................................................. II-50 Gambar 2.25 Peta Bahaya Tanah Longsor ................................................ II-51 Gambar 2.26 Peta Bahaya Kekeringan dan Peta Risiko Kekeringan .......... II-52 Gambar 2.27 Peta Bahaya Gelombang Ekstrim & Abrasi .......................... II-53 Gambar 2.28 Peta Bahaya Cuaca Ekstrim dan Peta Risiko Cuaca EkstrimII-54 Gambar 2.29 Peta Bahaya Kebakaran Hutan dan/atau Lahan ................. II-55 Gambar 2.30 Peta Bahaya Wabah Penyakit .............................................. II-56 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 xix Gambar 2.31 Peta Bahaya Likuifaksi ........................................................ II-57 Gambar 2.32 Peta Bahaya Kegagalan Teknologi ........................................ II-58 Gambar 2.33 Peta Bahaya Multibahaya (Multi_hazard) ............................. II-60 Gambar 2.34 Prioritas Risiko Bencana ..................................................... II-63 Gambar 2.35 Perkembangan PDRB Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 II-98 Gambar 2.36 Distribusi Persentase PDRB Kabupaten Bantul Atas Dasar Harga Berlaku menurut Kelompok Sektor (%) Tahun 2020-2024................................................................ II-99 Gambar 2.37 Peta Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kabupaten Bantul Tahun 2024 ........................................................... II-169 Gambar 2.38 Persentase Partisipasi ASN Perempuan di Lembaga Pemerintahan Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024.............................................................. II-199 Gambar 2.39 Asta Cita sebagai Prioritas Pembangunan ......................... II-430 Gambar 3.1 Slogan Misi RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029......................................................................................................... III-8 Gambar 3.2 Penjabaran Tujuan terhadap Visi RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 ................................................... III-11 Gambar 3.3 Tahapan Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 ................................................... III-20 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 I-1 Pembangunan daerah adalah usaha yang sistematik untuk pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah dengan prinsip-prinsip meliputi:
a.Merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
b.Dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing.
c.Mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah.
d.Dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing- masing daerah, sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional. Perencanaan pembangunan daerah tersebut disusun secara berjangka, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan rencana pembangunan dengan jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 I-2 (RPJMD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Hal ini bermakna bahwa janji yang disampaikan oleh Bupati terpilih sewaktu kampanye dituangkan kedalam dokumen RPJMD dengan mempertimbangkan antara lain, permasalahan dan isu strategis pembangunan, pemenuhan pelayanan dasar, dan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi. Pelantikan H. Abdul Halim Muslih sebagai Bupati Bantul dan H. Aris Suharyanta sebagai Wakil Bupati Bantul periode tahun 2025-2030 pada tanggal 20 Februari 2025 menjadi awal bagi penyusunan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029. Pelaksanaan penyusunan RPJMD Bantul ditempuh dengan tahapan: a. persiapan penyusunan; b. penyusunan rancangan awal; c. penyusunan rancangan;
d.pelaksanaan Musrenbang; e. perumusan rancangan akhir; dan f. penetapan. Mengingat pentingnya RPJMD Kabupaten Bantul, maka dalam proses penyusunannya melibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan peran dan kewenangannya masing-masing. Penyusunan RPJMD dilakukan dengan beberapa pendekatan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan. Adapun keempat pendekatan yang dimaksud, yaitu:
1.Pendekatan teknokratis menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
2.Pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 I-3
3.Pendekatan politis dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD.
4.Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan. Selain pendekatan secara proses sebagaimana dijelaskan diatas, penyusunan RPJMD Kabupaten Bantul juga menggunakan pendekatan substansi, meliputi:
a.Pendekatan Holistik-Tematik: dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur/bagian/kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya.
b.Pendekatan Integratif: dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah.
c.Pendekatan Spasial: dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan. Selanjutnya, dalam menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan yang memadukan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial budaya, lingkungan serta tata kelola maka dibutuhkan internalisasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang tertuang dalam Sustainable Development Goals (SDGs) dalam dokumen perencanaan. Untuk menjamin internalisasi SDGs dalam RPJMD, maka dilakukan integrasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029. Dengan demikian, rencana pembangunan jangka menengah daerah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga keberlangsungan sumberdaya dan kelestarian lingkungan hidup. Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 I-4 Pemerintah Kabupaten Bantul bertekad untuk turut serta menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dalam rekomendasi KLHS, skenario dengan upaya tambahan sebanyak 81 indikator atau 39,13% yang sebagian besar berada di pilar ekonomi. Dokumen RPJMD disusun bersamaan dengan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah tahun 2025-2029, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. Renstra Perangkat Daerah merupakan rencana operasional dari RPJMD, yang menjabarkan kebijakan dalam RPJMD kedalam program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai kewenangan masing- masing. Selanjutnya, RPJMD dan Renstra Peragkat Daerah akan menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen rencana tahunan yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat daerah. RKPD akan menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang menjadi tahap awal pembahasan anggaran di pemerintah daerah, yang pada akhirnya akan ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun. 1.2. Dasar Hukum Penyusunan Dasar hukum penyusunan RPJMD Kabupaten Bantul 2025-2029, sebagai berikut:
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 I-5 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 I-6 Republik Indonesia Nomor 6856);
9.Undang - Undang Nomor 122 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7059);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941)
12.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633); RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 I-7
16.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6794);
17.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172).
18.Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 180);
19.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 67);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 I-8 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
28.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 533);
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 845);
30.Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Daerah Istimewa RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 I-9 Yogyakarta Tahun 2023 Nomor 10);
31.Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2021 tentang Grand Design Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022-2042 (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 Nomor 131);
32.Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 Nomor 13);
33.Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2023 tentang Strategi Pengembangan Wilayah Satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Satuan Ruang Kadipaten Tahun 2023-2043 (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 Nomor 9);
34.Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 139);
35.Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 173);
36.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; dan
37.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 I-10 1.3. Hubungan Antara RPJMD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya Hirarki perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu RPJMD merupakan bagian yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional, yang bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan. RPJMD selaras dan sinergi dengan dokumen perencanaan lainnya seperti RPJMD provinsi dan RPJMN. Lebih lanjut, RPJMD diharapkan menjadi instrumen pedoman bagi pelaksanaan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan daerah. Dokumen RPJMD disusun dengan mengacu pada RPJPD dan RTRW serta memperhatikan RPJMD Provinsi DIY dan RPJMN. Hubungan antara RPJMD dengan dokumen rencana pembangunan daerah lainnya dijelaskan sebagai berikut:
a.RPJMD Kabupaten Bantul dengan RPJPD Kabupaten Bantul Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk kurun waktu 20 tahun. Dokumen RPJPD memuat arah kebijakan pembangunan jangka menengah, yang akan menjadi pedoman penyusunan RPJMD. Pembangunan jangka menengah periode tahun 2025-2029 merupakan pelaksanaan dari RPJPD Kabupaten Bantul Tahun 2025- 2045 pada tahap pertama (2025-2029). Penelaahan RPJPD dilakukan dengan menelaah sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD serta tingkat capaian kinerja sampai dengan periode penyusunan RPJMD. Hasil penelaahan sampai dengan periode terakhir dibandingkan dengan target kinerja sasaran pokok periode RPJMD yang akan disusun, menjadi bahan bagi penyusunan tujuan dan sasaran RPJMD. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 I-11
b.RPJMD Kabupaten Bantul dengan RTRW Kabupaten Bantul Perencanaan pembangunan daerah pada prinsipnya bertujuan mengintegrasikan rencana tata ruang wilayah dengan rencana pembangunan daerah. Dalam kaitan itu, penyusunan RPJMD harus berpedoman pada RTRW untuk menjamin agar arah kebijakan dalam RPJMD selaras dengan, atau tidak menyimpang dari arah kebijakan RTRW. Penelaahan rencana tata ruang dalam RTRW bertujuan untuk melihat kerangka pemanfaatan ruang daerah dalam 5 (lima) tahun mendatang berikut asumsi-asumsinya, dengan cara menelaah rencana struktur ruang, menelaah rencana pola ruang dan menelaah indikasi program pemanfaatan ruang.
c.RPJMD Kabupaten Bantul dengan RPJMD Daerah Istimewa Yogyakarta Penyusunan RPJMD Kabupaten Bantul memedomani RPJMD Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan dengan cara menyelaraskan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah kabupaten dengan muaatan RPJMD provinsi dan kebijakan pembangunan kewilayahan sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan karakteristik daerah.
d.RPJMD Kabupaten Bantul dengan RPJMN RPJMN tahun 2025-2029 menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD. Memedomani RPJMN dalam penyusunan RPJMD dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran, arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan asta cita/prioritas nasional, sasaran, arah pengembangan wilayah, dan program strategis nasional dengan memperhatikan kewenangan, kondisi, dan karakteristik daerah.
e.RPJMD Kabupaten Bantul dengan Renstra Perangkat Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan pedoman penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra- PD) oleh setiap perangkat daerah. Renstra-PD merupakan rencana RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 I-12 operasional dari RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai periode RPJMD.
f.RPJMD Kabupaten Bantul dengan RKPD Kabupaten Bantul Arah pembangunan 5 (lima) tahun yang dimuat dalam RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Penyusunan Rancangan Awal RKPD berpedoman pada RPJMD, Renstra PD, hasil evaluasi RKPD tahun sebelumnya dam kebijakan pemrintah pusat. RKPD merupakan perencanaan tahunan yang menjabarkan pelaksanaan RPJMD yang akan menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
g.RPJMD Kabupaten Bantul dengan KLHS RPJMD Kabupaten Bantul Penyusunan RPJMD Kabupaten Bantul tidak meninggalkan aspek pelestarian lingkungan hidup. Sebagaimana amanat dalam peraturan, bahwa penyusunan RPJMD harus memerhatikan dokumen lain salah satunya adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), maka dalam penyusunan RPJMD Bantul juga memperhatikan dokumen tersebut. KLHS perlu diperhatikan dalam proses penyusunan RPJMD untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi.
h.RPJMD Kabupaten Bantul dengan Dokumen perencanaan pembangunan dan sektoral lainnya Selain memiliki keterhubungan dengan dokumen lain seperti yang telah diuraikan di atas, RPJMD juga memiliki keterkaitan dengan dokumen perencananaan pembangunan dan sektoral lainnya, seperti Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), dan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah (RIPJPID). RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 I-13 Keterkaitan penyusunan RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025- 2029 dengan dokumen lainnya digambarkan dalam skema pada gambar di bawah ini: Sumber: Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2025 Gambar 1.1 Keterkaitan RPJMD dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Sektoral Lainnya 1.4. Maksud dan Tujuan Dokumen RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 disusun dengan maksud menjabarkan visi dan misi bupati dan wakil bupati kedalam perencanaan jangka menengah yang menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Bantul selama 5 (lima) tahun kedepan bagi seluruh pelaku pembangunan. Tujuan dari penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029, yaitu:
a.Memperoleh informasi kinerja pembangunan daerah beberapa tahun terakhir.
b.Menelaah kinerja keuangan masa lalu dan menyusun proyeksi keuangan daerah untuk 5 (lima) tahun kedepan.
c.Merumuskan permasalahan daerah dan isu-isu strategis pembangunan. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 I-14
d.Menetapkan tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah sebagai penjabaran dari visi dan misi, yang disertasi dengan indikator kinerja dan target setiap tahun selama 5 (lima) tahun.
e.Menetapkan strategi dan arah kebijakan serta program prioritas pembangunan daerah sebagai upaya untuk mecapai target sasaran pembangunan.
f.Menetapkan program perangkat daerah sebagai pelaksanaan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus upaya mencapai sasaran pembangunan.
g.Menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD) sebagai tolok ukur penilaian kinerja pembangunan daerah.
h.Menyediakan instrumen untuk tolok ukur keberhasilan pembangunan daerah yang akan dievaluasi dan dilaporkan secara periodik. 1.5. Sistematika Penulisan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 disajikan dengan sistematika 5 (lima) bab sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, sebagai berikut: Pada bab ini dimuat juga analisis gambaran singkat kondisi keuangan daerah, baik kondisi keuangan daerah dalam lima tahun terakhir, maupun gambaran proyeksi keuangan daerah RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 I-15 untuk lima tahun ke depan. BAB ini juga menyajikan identifikasi permasalahan dan isu strategis daerah untuk pembangunan 5 (lima) tahun dengan memerhatikan berbagai aspek internal maupun eksternal. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-1 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau). Wilayah administratif Kabupaten Bantul memiliki batas-batas sebagai berikut. - Sebelah Utara : Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman - Sebelah Selatan : Samudera Hindia - Sebelah Barat : Kabupaten Kulon Progo - Sebelah Timur : Kabupaten Gunungkidul Secara administratif Kabupaten Bantul terdiri dari 17 kapanewon. Sebutan kapanewon merupakan sebutan lain kecamatan di wilayah kabupaten di DIY sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Demikian pula sebutan kalurahan merupakan sebutan lain desa di wilayah DIY yang merupakan gabungan beberapa pedukuhan dan berkedudukan di bawah kapanewon. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-2 Sumber: Bappeda Kabupaten Bantul, 2024 Gambar 2.1 Peta Administrasi Kabupaten Bantul Persentase luas wilayah menurut kapanewon di Kabupaten Bantul disajikan pada gambar di bawah ini. Sumber: Bappeda Kabupaten Bantul, 2024 Gambar 2.2 Luas Wilayah Menurut Kapanewon di Kabupaten Bantul Kapanewon Dlingo adalah kapanewon yang mempunyai wilayah paling luas, yaitu 59,537 km2 (11,64%) sementara Kapanewon Srandakan Srandakan 18,510 km2 ( 3,62%) Sanden 23,114 km2 (4,52%) Kretek 26,470 km2 (5,17%) Pundong 23,110 km2 (4,52%) Bambanglipuro 23,095 km2 (4,51%) Pandak 24,264 km2 (4,74%) Pajangan 33,289 km2 (6,51%) Bantul 21,808 km2 (4,26%) Jetis 23,529 km2 (4,60%) Imogiri 54,919 km2 (10,73%) Dlingo 59,537 km2 (11,64%) Banguntapan 28,421 km2 (5,55%) Pleret 24,200 km2 (4,73%) Piyungan 33,259 km2 (6,50%) Sewon 27,902 km2 (5,45%) Kasihan 32,094 km2 (6,27%) Sedayu 34,187 km2 (6,68%) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-3 adalah kapanewon dengan wilayah paling sempit, yaitu 18,51 Km2 (3,62%). Wilayah Kabupaten Bantul juga terbagi atas 75 kalurahan dan 933 pedukuhan. Luas wilayah secara detail setiap kapanewon dan kalurahan adalah sebagai berikut. Tabel 2.1 Luas Wilayah Kapanewon dan Kalurahan di Kabupaten Bantul Nama Desa Luas Wilayah (Km2) Nama Desa Luas Wilayah (Km2) Bantul 511,706 Srandakan 18,510 Imogiri 54,919 Poncosari 11,911 Selopamioro 20,709 Trimurti 6,599 Sriharjo 5,945 Sanden 23,114 Wukirsari 17,559 Gadingsari 7,776 Kebonagung 1,556 Gadingharjo 3,089 Karangtengah 2,744 Srigading 7,696 Girirejo 3,893 Murtigading 4,553 Karangtalun 1,360 Kretek 26,470 Imogiri 1,154 Tirtomulyo 4,027 Dlingo 59,537 Parangtritis 10,995 Mangunan 11,123 Donotirto 4,492 Muntuk 12,913 Tirtosari 3,081 Dlingo 9,701 Tirtohargo 3,875 Temuwuh 7,145 Pundong 23,110 Terong 8,912 Seloharjo 10,751 Jatimulyo 9,743 Panjangrejo 5,284 Banguntapan 28,421 Srihardono 7,074 Baturetno 3,853 Bambanglipuro 23,095 Banguntapan 7,881 Sidomulyo 8,202 Jagalan 0,308 Mulyodadi 6,474 Singosaren 0,752 Sumbermulyo 8,420 Jambidan 3,509 Pandak 24,264 Potorono 3,963 Caturharjo 5,306 Tamanan 3,838 Triharjo 7,045 Wirokerten 4,317 Gilangharjo 7,491 Pleret 24,200 Wijirejo 4,421 Wonokromo 4,001 Pajangan 33,289 Pleret 4,800 Triwidadi 12,307 Segoroyoso 5,927 Sendangsari 12,996 Bawuran 3,925 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-4 Nama Desa Luas Wilayah (Km2) Nama Desa Luas Wilayah (Km2) Guwosari 7,986 Wonolelo 5,547 Bantul 21,808 Piyungan 33,259 Palbapang 5,439 Sitimulyo 10,059 Ringinharjo 2,740 Srimulyo 14,203 Bantul 5,199 Srimartani 8,996 Trirenggo 6,008 Sewon 27,902 Sabdodadi 2,422 Pendowoharjo 6,445 Jetis 23,529 Timbulharjo 8,712 Patalan 5,745 Bangunharjo 7,098 Canden 5,262 Panggungharjo 5,647 Sumberagung 6,186 Kasihan 32,094 Trimulyo 6,336 Bangunjiwo 14,774 Tirtonirmolo 5,625 Tamantirto 6,806 Ngestiharjo 4,889 Sedayu 34,187 Argodadi 11,268 Argorejo 7,849 Argosari 5,667 Argomulyo 9,404 Sumber: Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau 2.1.1.1.1.2 Letak dan Kondisi Geografis Secara geografis, Kabupaten Bantul terletak antara 110º12'34"- 110º31'08" Bujur Timur dan 7º44'04" 8º00'27" Lintang Selatan. Bentang alam wilayah Kabupaten Bantul merupakan dataran rendah 40% dan lebih dari separuhnya (60%) daerah perbukitan yang kurang subur, secara garis besar terdiri dari:
a.Bagian Barat seluas 17,73 % dari seluruh wilayah adalah daerah landai merupakan daerah yang kurang subur serta perbukitan yang membujur dari Utara ke Selatan.
b.Bagian Tengah seluas 41,62 % dari seluruh wilayah adalah daerah datar dan landai merupakan daerah pertanian yang subur. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-5
c.Bagian Timur seluas 40,65 % dari seluruh wilayah adalah daerah yang landai, miring dan terjal yang keadaannya masih lebih baik dari daerah bagian Barat.
d.Bagian Selatan, adalah daerah yang sebenarnya merupakan bagian dari daerah bagian tengah dengan keadaan alamnya yang berpasir dan sedikit berlaguna, terbentang di Pantai Selatan wilayah Kapanewon Srandakan, Sanden dan Kretek. 2.1.1.1.1.3 Kondisi Topografi
a.Ketinggian Tempat Ketinggian tempat Kabupaten Bantul meliputi empat kelas ketinggian dan hubungan kelas ketinggian dengan luas sebarannya secara spasial ditunjukan pada peta luas wilayah menurut ketinggian dari permukaan laut. Sumber: Bappeda Kabupaten Bantul, 2024 Gambar 2.3 Peta Wilayah Menurut Ketinggian dari Permukaan Laut di Kabupaten Bantul RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-6 Berdasarkan kelas ketinggian yang ada di dalam Peta Wilayah Menurut Ketinggian dari Permukaan Laut di Kabupaten Bantul, sebagai berikut: a) Wilayah dengan dominasi elevasi sangat rendah (0 – 7 mdpl) dan rendah (7 – 25 mdpl) berada di wilayah kepesisiran, yaitu Kapanewon Kretek, Kapanewon Sanden, dan Kapanewon Srandakan. Dominasi elevasi sangat rendah dan rendah di wilayah selatan disebabkan dari proses fluvial, aeolian, dan marine. Banyak pengaruh endapan sungai, tiupan angin, dan pasang surut gelombang pada wilayahnya. b) Sebagian besar wilayah Kabupaten Bantul berada di kelas elevasi 25- 100 mdpl khususnya di wilayah tengah dan utara yang relatif berciri perkotaan seperti Kapanewon Bantul, Sewon, Kasihan, Banguntapan, dan Sedayu. Pembentukan wilayah tersebut merupakan hasil proses fluvial, yaitu proses endapan Sungai Progo, Opak, dan Winongo yang membentuk dataran alluvial yang luas. c) Kelas elevasi tinggi dan sangat tinggi (di atas 100 mdpl) tersebar di wilayah yang memiliki perbukitan seperti Kapanewon Imogiri, Kapanewon Dlingo, Kapanewon Piyungan, Kapanewon Kasihan dan Kapanewon Pajangan. Wilayah ini dihasilkan dari proses pelapukan, erosi, pengangkatan patahan aktif, dan pelarutan batu gamping. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-7
b.Kelerengan Lahan Sumber: Bappeda Kabupaten Bantul, 2024 Gambar 2.4 Peta Kelas Lereng Kabupaten Bantul Klasifikasi kemiringan lahan di Kabupaten Bantul dibagi menjadi enam kelas, yaitu: a) wilayah Kabupaten Bantul berupa daerah dataran (kemiringan kurang dari 2%) dengan penyebaran di wilayah selatan, tengah, dan utara dari Kabupaten Bantul dengan luas sebesar 2.795,49 Ha (5,46%); b) wilayah dengan kemiringan 2%-8% seluas 20.701,94 Ha (40,46%) ada di wilayah selatan, tengah dan utara; c) wilayah dengan kemiringan 8%-15% seluas 14.277,23 Ha (27,90%) ada di wilayah barat dan timur; d) Wilayah dengan kemiringan 15%-25% seluas 7.357,67 Ha (14,38%) ada di wilayah barat dan timur; e) wilayah dengan kemiringan 25%-40% seluas 3.945,77 Ha (7,71%) ada di wilayah barat dan timur; f) wilayah dengan kemiringan lebih dari 40% seluas 2.092,55 Ha (4,09%) ada di wilayah timur Kabupaten Bantul. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-8 Apabila dilihat per wilayah kapanewon terlihat bahwa wilayah kapanewon yang paling luas memiliki lahan miring terletak di Kapanewon Dlingo dan Imogiri, sedangkan wilayah kapanewon yang didominasi oleh lahan datar terletak di Kapanewon Sewon dan Banguntapan. Tabel 2.2 Kelas Lereng Kabupaten Bantul No. Lereng Persen Hektar Persentase 1 Kelas I 0 - 2 2.795,49 5,46 2 Kelas II 2 - 8 20.701,94 40,46 3 Kelas III 8 - 15 14.277,23 27,90 4 Kelas IV 15 - 25 7.357,67 14,38 5 Kelas V 25 - 40 3.945,77 7,71 6 Kelas VI > 40 2.092,55 4,09 Jumlah 51.170,65 100,00 Sumber: Bappeda Kabupaten Bantul, 2025 2.1.1.1.1.4 Kondisi Geologi Geologi menunjukkan kelompok batuan yang berguna sebagai indikator terdapatnya suatu bahan tambang. Untuk mengetahui jumlah cadangan bahan galian dan prospek pengembangannya memerlukan penanganan lebih lanjut. Formasi adalah suatu susunan batuan yang mempunyai keseragaman ciri-ciri geologis yang nyata, baik terdiri dari satu macam jenis batuan, maupun perulangan dari dua jenis batuan atau lebih yang terletak di permukaan bumi atau di bawah permukaan. Jenis batuan yang terdapat di Kabupaten Bantul secara umum terdiri dari dua jenis batuan yaitu batuan beku dan batuan sedimen. Berdasarkan sifat-sifat batuannya dapat dirinci menjadi beberapa formasi. Formasi batuan di Kabupaten Bantul sesuai Peta Geologi, dapat dilihat pada peta di bawah ini. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-9 Sumber: Badan Geologi Kementerian ESDM 2003 (diolah) Bappeda Kabupaten Bantul, 2024 Gambar 2.5 Peta Geologi Kabupaten Bantul Sedangkan formasi batuan di Kabupaten Bantul menurut persentase luasannya disajikan pada tabel berikut: Tabel 2.3 Formasi Batuan Kabupaten Bantul No. Formasi Batuan % 1 Aluvial 3,27 2 Batuan Gunung api Tak Terpisahkan 60,60 3 Endapan Gunung api Muda Merapi 0,01 4 Formasi Sambipitu 1,86 5 Formasi Semilir 7,25 6 Formasi Sentolo 9,04 7 Formasi Wonosari 6,63 8 Formasi Nglanggran 11,30 9 Jumlah 100,00 Sumber: Badan Geologi Kementerian ESDM 2003 (diolah) Bappeda Kabupaten Bantul, 2024 2.1.1.1.1.5 Jenis Tanah Wilayah Kabupaten Bantul mempunyai lima jenis tanah yaitu tanah Grumusol, Kambisol, Latosol, Mediteran, Regosol, dengan sebaran sebagai berikut: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-10 a) Tanah Grumusol berasal dari batuan induk batu gamping berlapis, napal, dan tuff, terdapat di Kapanewon Sedayu, Pajangan, Kasihan, Pandak, Sanden, Bambanglipuro, dan Srandakan. b) Tanah Kambisol merupakan jenis tanah yang dominan di wilayah Kabupaten Bantul. Jenis tanah ini tersebar pada Kapanewon Kasihan, Sewon, Banguntapan, Jetis, Bantul, dan Bambanglipuro. c) Tanah Latosol berasal dari batuan induk breksi, tersebar di Kapanewon Dlingo, Imogiri, Pundong, Kretek, Piyungan, dan Pleret. d) Tanah Mediteran berasal dari batu gamping karang, batu gamping berlapis, dan batupasir, tersebar di Kapanewon Dlingo dan sedikit di Sedayu. e) Tanah Regosol adalah tanah yang berasal dari material gunung berapi, bertekstur (mempunyai butiran) kasar bercampur dengan pasir, dengan solum tebal dan memiliki tingkat kesuburan rendah. Peta jenis tanah dapat dilihat dalam gambar di bawah ini. Sumber: Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul, 2024 Gambar 2.6 Peta Jenis Tanah Kabupaten Bantul RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-11 2.1.1.1.1.6 Hidrologi
a.Daerah Aliran Sungai (DAS) Daerah Aliran Sungai (DAS) secara umum adalah suatu hamparan wilayah/kawasan yang dibatasi oleh pembatas topografi (punggung bukit) yang berfungsi untuk menerima, mengumpulkan air hujan, sedimen, dan unsur hara serta mengalirkannya melalui anak-anak sungai dan keluar di muara sungai. Rincian DAS di Kabupaten Bantul dapat dilihat pada tabel dan gambar di bawah ini. Tabel 2.4 Daerah Aliran Sungai di Kabupaten Bantul N0. NAMA DAS NAMA Sub DAS LUAS (hektar) LUAS (hektar) 1 PROGO Bedog 9.159,95 14.619,24 Gandri 399,83 Konteng 4.026,97 Kramat 1.032,49 2 OPAK Winongo 9.773,29 36.324,75Oyo 11.517,98 Opak 15.033,48 3 TEGOAN-SEROPAN Tegoan-Seropan 226,61 226,61 Jumlah 51.170,60 Sumber: Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai KLHK, 2025 (diolah) Sumber: Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai KLHK, 2024 Gambar 2.7 Peta Sub DAS di Kabupaten Bantul RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-12
b.Sungai Wilayah Kabupaten Bantul dilewati sungai besar dan sungai kecil. Dari sungai tersebut, 5 sungai merupakan sungai prioritas yaitu Sungai Bedog, Winongo, Code, Gajah Wong dan Opak. Sungai-sungai tersebut berperan sebagai sumber air irigasi pertanian, perikanan, namun juga digunakan sebagai pembuangan akhir dari kegiatan manusia baik kegiatan domestik maupun kegiatan usaha/industri yang menjadi sumber pencemar bila tidak dikelola dengan baik dan benar. Tabel 2.5 Sungai di Kabupaten Bantul No NAMA DAS NAMA SUB DAS NAMA SUNGAI PANJANG (METER) HULU SUNGAI HILIR SUNGAI 1 PROGO Bedog Bedog 2,700 Tirtonirmolo, Kasihan Sungai Progo, Triharjo Pandak Konteng Timoho 11,960 Argomulyo, Sedayu Sungai Konteng, Argorejo Sedayu Konteng 5,570 Argomulyo, Sedayu Sungai Progo, Argodadi Sedayu Krusuk 5,740 Argosari, Sedayu Sungai Konteng, Argorejo Sedayu Kramat Kramat 5,230 Bangunjiwo, Kasihan Sungai Progo, Triwidadi Pajangan 2 OPAK Winongo Winongo 20,080 Ngestiharjo, Kasihan Sungai Opak, Donotirto Kretek Winongo lama 2,200 Tirtohargo Kretek Sungai Opak, Tirtohargo Kretek Oyo Celeng 10,370 Muntuk, Dlingo Sungai Oyo, Sriharjo Imogiri Kedung miri 6,280 Terong, Dlingo Sungai Oyo,Terong Dlingo Plilan 3,570 Selopamioro, Imogiri Sungai Kajor, Selopamioro Imogiri Urang 5,670 Muntuk, Dlingo Sungai Oyo, Dlingo Opak Buntung 1,950 Srimartani, Piyungan Kali Gawe, Srimulyo Piyungan Code 9,440 Tamanan, Banguntapan Sungai Opak, Trimulyo Jetis Pesing 8,500 Srimulyo, Piyungan Sungai Opak, Segoroyoso Pleret Kuning 1,940 Sitimulyo, Piyungan Sungai Opak, Sitimulyo, Piyungan Belik 5,130 Tamanan, Banguntapan Sungai Opak, Trimulyo Jetis Mruwe 7,910 Baturetno, Banguntapan Sungai Opak, Jambidan Banguntapan Gajah Wong 5,520 Singosaren, Banguntapan Sungai Opak, Wonokromo Pleret Gawe 8,200 Srimartani, Piyungan Sungai Opak, Srimulyo Piyungan Kedung Semerangan 9,860 Baturetno, Banguntapan Sungai Gajah Wong, Pleret Kenteng 5,040 Srimartani, Piyungan Sungai Gawe, Srimartani, Piyungan Sumber: DPUPKP Kabupaten Bantul, 2025 (diolah) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-13 2.1.1.1.1.7 Klimatologi Berdasarkan peta klasifikasi Oldeman periode tahun 1981-2010 D.I Yogyakarta maka Kabupaten Bantul memiliki tipe iklim bervariasi dari tipe C4 hingga E sebagai berikut:
a.Kabupaten Bantul bagian barat memiliki tipe C4, D1, D2 dan D3
b.Kabupaten Bantul bagian utara memiliki tipe C4, D1, D2, D3, D4 dan E
c.Kabupaten Bantul bagian timur memiliki tipe D2, D3, D4 dan E
d.Kabupaten Bantul bagian selatan memiliki tipe C4, D1, D2 dan D3 Jika dilihat dari jumlah bulan basah, maka tipe C adalah wilayah yang memiliki bulan basah secara berturut-turut 5-6 bulan; tipe D adalah wilayah yang memiliki bulan basah secara berturut-turut 3-4 bulan dan tipe E adalah wilayah yang memiliki bulan basah secara berturut-turut < 3 bulan. Pada tahun 2024 berdasarkan informasi yang dihimpun dari BMKG DIY pada enam Stasiun Pemantauan di Kabupaten Bantul dapat dilihat pada gambar di bawah ini. Sumber: BMKG, DIY 2025 Satuan: mm/bulan Gambar 2.8 Curah Hujan dan Hari Hujan menurut Bulan pada 6 Stasiun Pemantauan di Kabupaten Bantul Tahun 2024 Pada tahun 2024, curah hujan tertinggi pada bulan Desember dan tidak ada hujan pada bulan Agustus. Curah hujan maksimum tercatat di BPP Pajangan yaitu 588,3mm/bulan di bulan Desember. Kondisi kelembaban udara tertinggi 90% di bulan Januari sedangkan kelembaban udara terendah 77% di bulan Oktober. Suhu minimum 21,9ºC di bulan Juli dan Agustus, sedangkan suhu tertinggi 33,2ºC di bulan Oktober. 0 100 200 300 400 500 600 700 Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Curah Hujan Bulanan di 6 Stasiun Pemantauan di Kabupaten Bantul Tahun 2024 BPP Sedayu BPP Pajangan BPP Sanden SDA Dlingo BPP Banguntapan BPP Bantul 0 5 10 15 20 25 30 Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Hari Hujan Bulanan di 6 Stasiun Pemantauan di Kabupaten Bantul Tahun 2024 BPP Sedayu BPP Pajangan BPP Sanden SDA Dlingo BPP Banguntapan BPP Bantul RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-14 2.1.1.1.1.8 Penggunaan Lahan Penggunaan lahan merupakan informasi yang menggambarkan sebaran pemanfaatan lahan yang ada di Kabupaten Bantul. Luas lahan di Kabupaten Bantul sebesar 51.170,6 ha terbagi dalam beberapa klasifikasi penggunaan lahan. Data penggunaan lahan Kabupaten Bantul, tahun 2023 digunakan citra satelit dengan resolusi spasial yang tinggi (skala 1:50.000) dan mengikuti SNI-7645-1:2014. Tabel 2.6 Penggunaan Lahan di Kabupaten Bantul Tahun 2022-2024 No Penggunaan Lahan Luas Lahan (ha) 2022 2023 2024 1 Gosong sungai 33,39 15,56 16,01 2 Hutan Kerapatan Rendah 805,27 1.139,83 1.139,84 3 Hutan Kerapatan Sedang 360,39 362,09 362,09 4 Hutan Kerapatan Tinggi 612,05 583,84 583,84 5 Industri 159,55 167,10 192,20 6 Kebun Campuran 7.168,88 7.318,54 7.284,17 7 Lahan Terbuka 177,43 209,59 170,13 8 Mangrove 3,96 8,51 8,51 9 Pasir Pantai 166,24 160,07 160,07 10 Permukiman 22.027,49 22.110,26 22.228,37 11 Sawah Irigasi 12.949,10 12.808,44 12.752,47 12 Sawah Tadah Hujan 1.180,47 1.172,77 1.172,71 13 Semak/Belukar 494,30 213,29 213,29 14 Tambak 63,32 63,32 63,32 15 Tegalan/Ladang 4.455,60 4.303,56 4.289,08 16 Tubuh Air 513,20 533,88 534,53 Jumlah 51.170,65 51.170,65 51.170,65 Sumber: DPTR Kabupaten Bantul, 2025 Bersumber dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.1.1- 6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, luas wilayah Kabupaten Bantul adalah 51.170,65 ha dari luas semula 50,685,0 ha. Pada tahun 2020-2022 Terjadi pengurangan sawah di Kabupaten Bantul berdasarkan data Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) oleh BPN Bantul dan data hasil digitasi alih fungsi lahan pertanian dari citra satelit resolusi tinggi (CSRT) setiap tahunnya. Adapun pengurangan sawah irigasi dan tadah hujan 2020 sampai dengan 2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-15 Tabel 2.7 Alih Fungsi Sawah Irigasi (Ha) Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Alih Fungsi Sawah Irigasi (Ha) 171,93 106,43 67,38 257,71 115,5 Sumber: Bappeda dan DPTR 2024, diolah Fakta perubahan lahan dimaksud di atas mengindikasikan terjadinya alih fungsi lahan pada sawah irigasi menjadi pemanfaatan lahan yang lain. Hal ini berdampak pada berkurangnya lahan pertanian, terancamnya keseimbangan ekosistem, serta banyaknya buruh tani yang kehilangan pekerjaan yang berakibat pada tingginya angka urbanisasi. Alih fungsi yang dimaksudkan baik yang berupa ijin pengeringan maupun yang existing sudah berdiri bangunan Dalam rangka pengendalian alih fungsi lahan dari lahan pertanian ke fungsi lain, maka diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Data luas lahan LP2B dan LCP2B dapat dilihat pada table di bawah ini. Tabel 2.8 Luas lahan LP2B dan LCP2B (Ha) Kabupaten Bantul No. Kapanewon Lahan LP2B Lahan LCP2B Luas (Ha) Prosentase (%) Luas (Ha) Prosentase (%) 1 Bambanglipuro 1.057,63 8,24 25,42 0,43 2 Banguntapan 560,03 4,36 71,11 1,20 3 Bantul 793,11 6,18 30,99 0,52 4 Dlingo 728,80 5,68 2.313,06 38,93 5 Imogiri 1.350,07 10,52 1.953,05 32,87 6 Jetis 1.143,00 8,91 16,53 0,28 7 Kasihan 341,67 2,66 63,50 1,07 8 Kretek 829,64 6,47 10,51 0,18 9 Pajangan 277,75 2,16 153,41 2,58 10 Pandak 800,64 6,24 42,09 0,71 11 Piyungan 704,93 5,49 393,79 6,63 12 Pleret 663,95 5,17 508,06 8,55 13 Pundong 786,19 6,13 126,62 2,13 14 Sanden 885,70 6,90 75,95 1,28 15 Sedayu 708,46 5,52 43,24 0,73 16 Sewon 625,85 4,88 28,29 0,48 17 Srandakan 573,58 4,47 86,48 1,46 Jumlah 12.831,00 100,00 5.942,08 100,00 Sumber: Bappeda dan DPTR 2025, diolah RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-16 2.1.1.2 Potensi Sumber Daya Alam Rencana Pola Ruang Wilayah terdiri dari Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya.
1.Kawasan Lindung Kawasan Lindung meliputi: badan air; kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya (hutan lindung); kawasan konservasi; kawasan pencadangan konservasi di laut; kawasan lindung geologi; dan kawasan cagar budaya. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Kawasan hutan yang terdapat di Kabupaten Bantul berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.6611/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Daerah Istimewa Yogyakarta sampai dengan tahun 2020 terdapat fungsi kawasan Cagar Alam (CA) dan Hutan Lindung di Kabupaten Bantul yang secara keseluruhan seluas 1.036,36 Ha. Kawasan cagar alam di Kabupaten Bantul adalah Kawasan Cagar Alam Imogiri yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK 1869/Menhut- VII/KUH/2014 tanggal 25 Maret 2014 tentang Penetapan Kawasan Cagar Alam Imogiri seluas 11.822 Ha di Kapanewon Imogiri. Sedangkan untuk Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Bantul berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: SK 1869/Menhut- VII/KUH/2014 tanggal 25 Maret 2014 seluas 1.023,36 Ha di Kapanewon Dlingo, Kapanewon Pleret, dan Kapanewon Imogiri. Tabel 2.9 Kawasan Hutan di Kabupaten Bantul KAWASAN HUTAN SK Penetapan Lokasi LUAS (Ha) Cagar Alam SK. 1869/Menhut-VII/KUH/2014 Imogiri 11.82 Hutan Lindung SK. 3111/Menhut-VII/KUH/2014 Dlingo, Pleret, Imogiri 1.023,36 Total 1.036,36 Sumber: Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.6611/MENLHK- PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Daerah Istimewa Yogyakarta sampai dengan tahun 2020 dan BKSDA Yogyakarta, 2023 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-17 Kawasan Lindung Geologi berdasar Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 – 2043, Kabupaten Bantul memiliki kawasan lindung geologi berupa:
a.Sesar Opak Bukit Mengger di Kabupaten Bantul;
b.Gumuk Pasir Parangtritis di Kabupaten Bantul; Sebagian Kawasan Gumuk Pasir Parangtritis yang berada pada kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Bantul seluas 21 ha (dua puluh satu hektare);
c.Lava Purba Mangunan yang berada pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya di Kabupaten Bantul seluas 0,57 ha (nol koma lima tujuh hektare); Ketiga kawasan lindung di atas, ditetapkan juga melalui Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 23.K/GL.01/MEM.G/2025 tentang Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain Kawasan lindung geologi tersebut di atas, Kabupaten Bantul juga memiliki Kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu.
2.Kawasan Budidaya Kawasan budidaya merupakan kawasan yang berpotensi untuk dikembangkan karena memiliki fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan dengan maksud agar lebih bermanfaat dan memberikan hasil untuk kebutuhan manusia. Rencana pola ruang kawasan budidaya Kabupaten Bantul sebesar 86% dari luasan pola ruang Kabupaten Bantul, meliputi: kawasan hutan produksi; kawasan pertanian; kawasan perikanan; kawasan peruntukan industri; kawasan pariwisata; kawasan permukiman; kawasan transportasi; dan kawasan pertahanan dan keamanan. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-18
a.Kawasan Peruntukan Pertanian Kawasan peruntukan pertanian meliputi kawasan pertanian lahan basah, kawasan pertanian tanaman lahan kering, dan kawasan peternakan, yaitu: 1) Kawasan pertanian lahan basah direncanakan seluas kurang lebih 26,29% dari luas wilayah Kabupaten Bantul difokuskan terutama pada bagian tengah dan Selatan. 2) Kawasan pertanian lahan kering di Kabupaten direncanakan seluas kurang lebih 10,35% dari luas wilayah Kabupaten Bantul difokuskan terutama pada bagian timur. 3) Kawasan peternakan di Kabupaten direncanakan sebagai berikut: a) Peternakan itik di Kapanewon Kretek, Kapanewon Bantul, dan Kapanewon Sanden; b) Peternakan sapi perah di Kapanewon Srandakan, Kapanewon Banguntapan, Kapanewon Jetis, dan Kapanewon Sedayu; c) Peternakan sapi potong tersebar di hampir seluruh Kapanewon; d) Peternakan babi di Kapanewon Srandakan dan Kapanewon Kasihan; e) Peternakan kambing tersebar di hampir seluruh Kapanewon; f) Peternakan kerbau di Kapanewon Sanden dan Kapanewon Banguntapan; dan g) Peternakan kelinci di Kapanewon Sanden. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yaitu: 1) Luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan seluas 18.773,08 (delapan belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga koma nol delapan) hektar. 2) Luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi: a) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 12.831,00 (dua belas ribu delapan ratus tiga puluh satu koma nol nol) hektar; RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-19 dan b) Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 5.942,08 (lima ribu sembilan ratus empat puluh dua koma nol delapan) hektar.
b.Kawasan Peruntukan Perikanan Kawasan peruntukan perikanan terdiri dari: 1) Kawasan peruntukan perikanan tangkap di Kabupaten direncanakan di wilayah Kapanewon Srandakan, Kapanewon Sanden dan Kapanewon Kretek untuk pengembangan jenis perikanan laut dan untuk jenis perikanan darat direncanakan di seluruh Kapanewon. 2) Kawasan peruntukan budidaya perikanan di Kabupaten direncanakan di Kapanewon Banguntapan, Kapanewon Pandak, Kapanewon Piyungan, Kapanewon Pundong, Kapanewon Sanden, dan Kapanewon Sedayu.
c.Kawasan Peruntukan Industri Kawasan peruntukan industri meliputi: 1) Kawasan peruntukan industri direncanakan meliputi industri menengah dan besar di Kalurahan Argosari, Kalurahan Argorejo, Kalurahan Argodadi, Kalurahan Argomulyo Kapanewon Sedayu dan Kalurahan Srimulyo, Kalurahan Sitimulyo Kapanewon Piyungan, industri kecil, dan menengah tersebar di seluruh Kapanewon. 2) Industri mikro dan kecil dapat berada di luar kawasan peruntukan industri sepanjang tidak bertentangan sifat dominasi kawasan dan sesuai dengan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi. a) Industri mikro dan kecil merupakan industri yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan akan diatur tersendiri dalam Peraturan Daerah. b) Pengembangan sentra industri kecil dan menengah yang tersebar di seluruh Kapanewon diarahkan menjadi kawasan industri tertentu UMKM. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-20
d.Kawasan Peruntukan Pariwisata Kawasan peruntukan pariwisata meliputi pariwisata budaya, pariwisata alam, dan pariwisata buatan. 1) Kawasan peruntukan pariwisata budaya di Kabupaten terdapat di: a) Kompleks Makam Raja-raja Imogiri di Kalurahan Girirejo Kapanewon Imogiri; b) Kompleks Situs Ambarbinangun di Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan; c) Situs Keraton Mataram di Kalurahan Pleret Kapanewon Pleret; d) Padepokan Ki Ageng Mangir di Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan; e) Kawasan Kotagedhe di Kalurahan Jagalan dan Kalurahan Singosaren Kapanewon Banguntapan; f) Gua Selarong di Kalurahan Guwosari Kapanewon Pajangan; g) Gua Jepang di Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong; h) Kalurahan Budaya Dlingo Kapanewon Dlingo, Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong, Kalurahan Srigading Kapanewon Sanden, Kalurahan Triwidadi Kapanewon Pajangan, Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan; Padepokan Seni Bagong Kusudiharja di Kalurahan Tamantirto Kapanewon Kasihan; i) Cepuri Parangkusumo di Kalurahan Parangtritis; dan j) Parangendog di Kalurahan Parangtritis; 2) Kawasan peruntukan pariwisata alam terdapat di: a) Kawasan Pantai Parangtritis (Parangtritis, Parangkusumo, Depok); b) Kawasan Pantai Samas (Pantai Samas, Pandansari, Patehan); c) Kawasan Pantai Pandansimo (Kuwaru, Pandansimo); d) Kompleks Gua Cerme di Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri; e) Goa Jepang di Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong; f) Agrowisata Samas di Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden; RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-21 dan g) Agrowisata Dlingo di Kalurahan Mangunan, Kapanewon Dlingo. 3) Kawasan peruntukan pariwisata buatan terdapat di: a) Kalurahan Wisata Kebon Agung di Kalurahan Kebon Agung, Kapanewon Imogiri. b) Kalurahan Kerajinan Gabusan-Manding-Tembi (GMT) di Kapanewon Bantul dan Kapanewon Sewon; c) Kalurahan Kerajinan Krebet di Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pajangan.Kalurahan Kerajinan Kasongan- Jipangan-Gendeng-Lemahdadi (Kajigelem) di Kapanewon Kasihan; d) Kalurahan Kerajinan Panjangrejo Kapanewon Pundong; e) Kalurahan Wisata Serut; f) Kalurahan Wisata Trimulyo; dan g) Tempat Rekreasi dan Taman Bermain di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, serta wilayah lain dalam zonasi peruntukan pariwisata.
e.Kawasan Peruntukan Permukiman Kawasan peruntukan permukiman terbagi menjadi permukiman perkotaan dan permukiman perKalurahan. 1) Rencana kawasan permukiman perkotaan di wilayah Kabupaten Bantul direncanakan seluas kurang lebih 10,72% dari luas wilayah Kabupaten Bantul penyebarannya difokuskan di wilayah Kapanewon Sewon, Kapanewon Banguntapan, Kapanewon Kasihan, Kapanewon Pajangan, Kapanewon Bantul, Kapanewon Pleret, dan Kapanewon Piyungan. 2) Rencana Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun (Kasiba/Lisiba) Bantul Kota Mandiri di Kalurahan Guwosari, Kalurahan Sendangsari dan Kalurahan Triwidadi Kapanewon Pajangan dan di Kalurahan Bangunjiwo Kapanewon Kasihan direncanakan seluas kurang lebih 1.300 (seribu tiga ratus) Hektar. 3) Rencana untuk kawasan permukiman perKalurahanan di RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-22 wilayah Kabupaten Bantul direncanakan seluas kurang lebih 11,32% dari luas wilayah Kabupaten Bantul penyebarannya di seluruh Kapanewon di wilayah Kabupaten, kecuali Kapanewon Banguntapan.
f.Kawasan Pertahanan dan Keamanan Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan, dengan sebaran sebagai berikut: 1) Akademi Angkatan Udara dan Sekolah Penerbangan TNI Angkutan Udara di Kapanewon Banguntapan; 2) Sekolah Polisi Negara di Kalurahan Selopamioro Kapanewon Imogiri; 3) Kompi Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Gondowulung; 4) Polisi Air Udara di Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek; 5) Pos Angkatan Laut di Kalurahan Srigading Kapanewon Sanden; dan 6) Stasiun Radar di Kapanewon Kretek.
3.Kawasan Strategis Kasultanan Kawasan Strategis Kasultanan merupakan bagian dari Kawasan Strategis Propinsi (KSP). Kawasan Strategis Kasultanan terdiri atas: 1) Kawasan Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri; 2) Kawasan Sumbu Filosofi dari Tugu Pal Putih sampai dengan Panggung Krapyak; 3) Kawasan Masjid dan Makam Raja Mataram di Kotagede; 4) Kawasan Masjid Pathok Nagoro; 5) Kawasan Pantai Samas – Parangtritis; dan 6) Kawasan Kerto – Pleret.
4.Kawasan Strategis Kabupaten Kawasan Strategis Kabupaten meliputi:
a.Kawasan Strategis Ekonomi: 1) Pengembangan Kota Satelit Dormitori Kapanewon Pajangan, Kasihan, Pandak. 2) Pengembangan Kawasan strategis industri: a) Sedayu – Pajangan, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-23 b) Piyungan 3) Kawasan Strategis Pariwisata Daerah a) KSPD Parangtritis-Depok-Samas-Kuwaru dan sekitarnya; b) KSPD Puncak Bintang dan sekitarnya c) KSPD Imogiri-Pleret dan sekitarnya; d) KSPD Mangunan dan sekitarnya; e) KSPD Sultan Agung-Pundong dan sekitarnya; f) KSPD Kasongan-Jipangan-Gendeng-Lemahdadi (Kajigelem) dan sekitarnya; g) KSPD Gabusan-Manding-Tembi (GMT) dan sekitarnya h) KSPD Mataram dan sekitarnya; dan i) KSPD Krebet-Selarong-Pandak dan sekitarnya
b.Kawasan Strategis Sosio-Kultural: 1) Pengembangan Kawasan Strategis Budaya ISI 2) Pengembangan Kawasan Ambarbinangun 3) Pengembangan Kawasan Strategis Budaya Kontemporer Kembaran – Kersan – Nitiprayan
c.Kawasan Strategis Daya Dukung Lingkungan Hidup 1) Pengembangan dan pengendalian Kawasan Sesar Opak 2) Konservasi Mangrove 3) Konservasi dan Penataan Perlindungan Kawasan Cagar Alam Imogiri dan sekitarnya
d.Kawasan Pantai Selatan (Sesuai RDTR Pansela, Kawasan Pantai Selatan terdiri dari Kapanewon Kretek, Sanden, dan Srandakan) 1) Restorasi gumuk pasir parangtriis 2) Penataan pelaku wisata 3) Tambatan perahu 4) Kampung nelayan merah putih 5) Energi baru terbarukan 6) Pertanian lahan pasir RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-24 2.1.1.3 Potensi Keanekaragaman Hayati
1.Ekosistem Pantai Ekosistem pantai merupakan daerah pertemuan antara ekosistem akuatik dan ekosistem terestrial yang masih dipengaruhi oleh aktivitas pasang tertinggi dan surut air laut terendah. Ekosistem pantai yang ada di Derah Istimewa Yogyakarta terdiri atas pantai berbatu dan pantai berpasir. Berdasarkan Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2015, di Kabupaten Bantul terdapat Ekosistem Pantai berbatu dan/atau berpasir terdapat di Kapanewon Kretek dan Kapanewon Sanden. Vegetasi yang dapat tumbuh pada ekosistem ini contohnya adalah Jambu mete (Anacardium occidentale), Akasia (Acacia auriculiformis), Gamal (Gliricidia sepium), Kelapa (Cocos nucifera), Waru Laut (Hibiscus tiliaceus), Cemara Udang (Casuarina equisetifolia) dan Cemara Laut (Casuarina equisetifolia), Pandan Tikar (Pandanus odorifer), Nyamplung (Calophylum inophyllum), Ketapang (Terminalia catappa). Kawasan Konservasi Taman Pesisir Kabupaten Bantul ini juga telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Keputusan Menteri Kelautan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pantai Selatan Bantul DIY dengan luas keseluruhan 695,89 Ha, yang terdiri atas 1) Area I: Pantai Pandansimo berupa zona pemanfaatan terbatas dengan luas 181,47 Ha. 2) Area II: Pantai Patehan dengan luas 31,92 Ha terdiri atas: a) Zona inti dengan luas 6,47 Ha b) Zona pemanfaatan terbatas dengan luas 25,45 Ha. 3) Area III: Pantai Pandansari – Samas dengan luas 157,48 Ha terdiri atas: a) Zona inti dengan luas 6,98 Ha b) Zona pemanfaatan terbatas dengan luas 150,50 Ha. 4) Area IV: Pantai Baros sisi selatan dengan luas 142.07 Ha berupa zona pemanfaatan terbatas. 5) Area V: Pantai Baros sisi utara dengan luas 20,64 Ha, terdiri atas: a) Zona pemanfaatan terbatas dengan luas 9,49 Ha RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-25 b) Zona lain sesuai peruntukan kawasan berupa zona rehabilitasi dengan luas 11,15 Ha. 6) Area VI: Pantai Parangkusumo – Depok dengan luas 162,31 Ha, terdiri atas: a) Zona inti dengan luas 10.37 Ha Zona pemanfaatan terbatas dengan luas 151,94 Ha. Sumber: Lampiran II, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pantai Selatan Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Gambar 2.9 Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pantai Selatan Bantul
2.Ekosistem Mangrove Tipe ekosistem mangrove merupakan ekosistem yang berada di wilayah pasang surut pantai yang memiliki komunitas tumbuhan yang mampu beradaptasi pada kondisi lingkungan yang memiliki kadar salinitas tinggi. Tanah di ekosistem mangrove merupakan tanah Aluvial, terjadi karena proses pengendapan hasil erosi dari hulu, dibawa oleh aliran sungai secara periodik. Waktu musim penghujan sungai membawa hasil erosi dari hulu yang dapat berupa fraksi pasir, debu, lempung dan humus dan diendapkan pada muara sungai yang berbatasan dengan laut. Air tawar RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-26 dari sungai bercampur dengan air laut yang asin, sehingga airnya menjadi payau. Berdasarkan Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2015, tipe ekosistem mangrove tersebar di wilayah Kabupaten Kulon Progo tepatnya di Kapanewon Temon serta Kabupaten Bantul di Kapanewon Kretek. Vegetasi yang dapat berkembang di ekosistem ini harus memiliki tingkat toleransi yang tinggi terhadap kadar salinitas air dan juga kondisi pasang surut. Contoh vegetasi yang dapat tumbuh dan berkembang dengan baik pada ekosistem ini adalah Bogem (Brugueira gymnorhiza) dan Tancang (Rhizopora apiculata), Nipah (Nypha fruticans). Semak dominan Jenu (Derris trifoliata), Beluntas (Pluchea indica) dan Jeruju (Acanthus illicifolius). Ekosistem ini juga memiliki peranan penting bagi habitat beberapa biota laut yang menjadikan mangrove sebagai tempat berkembangbiak serta pengasuhan bagi individu yang masih muda. Fungsi mangrove lain yang tidak kalah penting adalah kemampuannya menahan gelombang air laut yang dapat mengakibatkan abrasi. Ekosistem mangrove juga memiliki kemampuan penyerapan karbon yang 5 kali lebih besar dibandingkan daerah hutan tropis. Foto udara yang menunjukan kondisi ekosistem mangrove yang berada di Kapanewon Kretek ditunjukkan pada gambar dibawah ini. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-27 Sumber: Rencana Pengelolaan Keanekaragaman Hayati DIY Tahun 2022, DLHK DIY, 2023 Gambar 2.10 Ekosistem Mangrove di Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul Kabupaten Bantul memiliki wilayah hutan mangrove Baros yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi dengan luas keseluruhan kawasan 132 hektar yang dibagi menjadi tiga zona, yakni zona inti (10 ha), zona pemanfaatan terbatas (28 ha) dan zona lainnya (94 ha) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 284 Tahun 2014 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Taman Pesisir. Berdasarkan update data BKSDA Yogyakarta (2022) diketahui luas kawasan mangrove eksisting dari analisis citra satelit di Dusun Baros seluas 3.29 Ha dan di Dusun Tegalsari/Rejo seluas 1.01 Ha sehingga secara keseluruhan luas eksisting kawasan mangrove Baros di Kabupaten Bantul adalah sebesar 4.30 Ha. Tabel 2.10 Luas Tutupan Mangrove di Kabupaten Bantul Tahun 2022 Lokasi Luas Lokasi (Ha) Pembagian Zona (Ha) Luas Eksisting (Ha) Zona Inti Zona Pemafaatan Terbatas Zona Lainnya Dusun Baros, Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek dan Dusun Tegalsari/Rejo, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden 132 10 28 94 4.30 Sumber : SK Bupati Bantul No. 284 Tahun 2014 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Taman Pesisir dan Data BKSDA Yogyakarta, 2022 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-28
3.Konservasi Penyu Ekosistem pantai berpasir di Kabupaten Bantul memiliki tingkat keragaman flora dan fauna relatif rendah dengan flora dan fauna specifik ekosistem pantai berpasir, meliputi Wilayah Kecamatan Kretek, Sanden dan Srandakan dengan panjang pantai kurang lebih 17 km. Pantai berpasirnya mengandung mineral dan mempunyai iklim mikro yang sangat mendukung untuk inkubasi telur penyu sampai menetas. Rata-rata mineral magnetik yang terdapat dalam pasir sebesar 76,86%. Mineral magnetik adalah logam yang mempunyai daya hantar panas yang baik dan mampu menyimpan panas radiasi matahari sebesar 30-80% sehingga baik untuk inkubasi telur, sehingga kawasan ini merupakan tempat pendaratan dan bersarangnya penyu dari jenis penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricate), penyu lekang (Lepidochelys olivacea) dan penyu Belimbing (Dermochelys coriacea). Setiap tahun pada Bulan April-Juli di pantai Bantul akan didarati oleh penyu Abu-abu secara soliter. Penyu tersebut mendarat untuk bertelur di sepanjang pantai pesisir Bantul. Terdapat empat titik konservasi penyu di pesisir Kabupaten Bantul, yaitu; Pantai Pelangi Depok Kecamatan Kretek, Pantai Samas Kecamatan Sanden, Pantai Goa Cemara Kecamatan Sanden, dan Pantai Baru Pandansimo Kecamatan Srandakan. Penyu mempunyai kesetiaan terhadap tempat pendaratan untuk bertelur dari satu musim ke musim berikutnya. Mereka mempunyai jalur migrasi untuk makan sepanjang 230-1130 km sebelum kembali lagi ke pantai yang sama untuk bertelur pada musim bertelur berikutnya Tabel 2.11 Lokasi Zona Pendaratan Penyu di Pantai Bantul No Lokasi Pantai Konservasi Coverage Area Jumlah Zona pendaratan 1 Pantai Baru Pandansimo Pantai Baru 7 zona 2 Pantai Goa Cemara Pantai Cangkring 2 zona Pantai Goa Cemara 3 zona 3 Pantai Samas Pantai Dewaruci 4 zona Pantai Samas 4 zona 4 Pantai Pelangi Pantai Depok 4 zona Pantai Pelangi 7 zona Pantai Cemara Sewu 4 zona Sumber : Kajian Konservasi Penyu, Bappeda 2017 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-29
4.Ekosistem Gumuk Pasir Berdasar pada Perda DIY Nomor 10 tahun 2023, Kawasan Gumuk Pasir Parangtritis yang berada pada kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Bantul seluas 21 ha (dua puluh satu hektare), namun telah terjadi pengurangan luas area pasir terbuka di Kawasan Gumuk Pasir Parangtritis terjadi dari tahun ke tahun pada gambar berikut. Sumber: Parangtritis Geomaritime Science Park, 2023 Gambar 2.11 Pengurangan Luas Area Pasir Terbuka di Zona Inti dan Penyangga Gumuk Pasir Parangtritis Gambar diatas menunjukkan pada tahun 1976 area terbuka berupa gundukan pasir di zona inti dan penyangga Gumuk Pasir Parangtritis seluas 412,5 Ha, dan terjadi penurunan luasan hingga tahun 2022 luas area gundukan pasir terbuka sebesar 17,5 Ha. Beberapa penyebab kerusakan atau tidak terbentuknya gumuk pasir secara alami akibat terhambatnya gerakan pasir ke daratan terhalang pepohonan yang berada di selatan gumuk pasir, dan aktivitas manusia yang dilakukan di kawasan gumuk pasir. Solusi untuk permasalahan ini adalah upaya restorasi. Restorasi Gumuk Pasir Parangtritis menjadi program super prioritas dalam pengelolaan Geopark Jogja. Restorasi Gumuk Pasir merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pengelolaan Satuan Ruang Strategis Kasultanan Samas–Parangtritis. Tema dalam Restorasi Gumuk Pasir Parangtritis adalah: Merapi-Gumuk Pasir Parangtris merupakan penanda istimewa RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-30 proses geologi dan peradabannya pada masa lalu, masa kini dan masa depan. Upaya Kabupaten Bantul dengan menetapkan SK Bupati Nomor 514 tahun 2024 tentang Perubahan atas keputusan Bupati Bantul Nomor 169 tahun 2024 tentang pembentukan Tim Percepatan Restorasi Gumuk Pasir Barchan Parangtritis, Pemerintah Kabupaten Bantul bertekad untuk melakukan restorasi gumuk pasir dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Restorasi Gumuk Pasir Parangtritis Tahun 2024-2029, tertuang langkah-langkah yang akan ditempuh dalam rangka melaksanakan tahapan restorasi. Upaya restorasi kawasan gumuk pasir ini bertujuan untuk mengembalikan luasan kawasan minimal menjadi 21 ha. Dalam rencana aksi ditargetkan segmen 1 sampai 3 telah dilakukan restorasi, sebagaimana gambar dibawah ini. Sumber: Parangtritis Geomaritime Science Park (PGSP), 2023 Gambar 2.12 Segementasi Restorasi Gumuk Pasir Parangtritis Hal penting yang harus dilakukan dalam restorasi gumuk pasir adalah penyelamatan, pengamanan dan pemeliharaan.
a.Penyelamatan: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-31 - penataan vegetasi, bangunan liar, dan bentukan lain yang mengganggu pembentukan secara alamiah; - pelarangan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang memasuki zona inti, kecuali pada jalur jalan lintas selatan; - pencegahan dari kerusakan; - penghentian kegiatan penambangan pasir liar; - pertahanan pembentukan alamiah; - pengonsolidasian secara bertahap, terhadap lahan milik pribadi yang berada di zona inti geosite.
b.Pengamanan: - penertiban kawasan; - peningkatan partisipasi masyarakat setempat.
c.Pemeliharaan: - pengaturan kegiatan pemanfaatan secara spesifik; - penjagaan kualitas ekosistem; - penjagaan kebersihan; - pencegahan kerusakan geosite.
5.Ekosistem Karst Berdasar Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 3045 K/40/MEM/2014 tanggal 4 Juli 2014 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu, wilayah Kabupaten Bantul yang meliputi Kapanewon Dlingo dan Imogiri masuk sebagai Kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu seluas 20,70 km2. 2.1.1.4 Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan
1.Status Daya Dukung dan Daya Tampung Pangan Kondisi ketersediaan pangan dihitung menggunakan metode grid dengan mempertimbangkan faktor nilai jasa ekosistem/lingkungan ketersediaan pangan dan angka produktivitas lahan pertanian pangan; hasilnya dinyatakan dalam kebutuhan luas lahan pertanian. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-32 Berdasarkan hasil pengolahan data, diketahui bahwa Kabupaten Bantul didominasi kelas ketersediaan pangan dengan kriteria ‘rendah’ sebesar 19.773 ha, kriteria ‘sedang’ sebesar 14.762 ha, dan ‘tinggi’ sebesar 10.719 ha. Ketersediaan lahan pangan dengan kriteria ‘sangat tinggi’ paling besar berada di Kapanewon Jetis seluas 749 ha; selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.12 Kelas Ketersediaan Pangan per Kapanewon di Kabupaten Bantul Tahun 2022 No Kapanewon Kelas Total (ha) Sangat Rendah (<1,6 Jt Kg/Tahun Rendah (1,6-<10 Jt Kg/ Tahun Sedang (10-<50 Jt Kg/ Tahun Tinggi (50-<200 Jt Kg/ Tahun Sangat Tinggi (200 Jt Kg/ Tahun
1.Bambanglipuro 30 1.054 114 795 317 2.310
2.Banguntapan 19 1.171 903 517 232 2.842
3.Bantul 10 476 696 255 744 2.181
4.Dlingo 761 2.320 2.872 - - 5.954
5.Imogiri 163 1.568 2.465 1.296 - 5.492
6.Jetis 27 952 166 460 749 2.353
7.Kasihan 42 2.041 535 591 - 3.209
8.Kretek 24 977 411 1.235 - 2.647
9.Pajangan 433 1.407 1.489 - - 3.329
10.Pandak 20 879 500 411 617 2.426
11.Piyungan 66 1.062 738 1.460 - 3.326
12.Pleret 116 910 926 467 - 2.420
13.Pundong 31 827 467 719 267 2.311
14.Sanden 17 1.024 104 563 603 2.311
15.Sedayu 51 1.701 627 1.039 - 3.419
16.Sewon 14 754 1.619 403 - 2.790
17.Srandakan 15 649 131 507 549 1.851 Total 1.839 19.773 14.762 10.719 4.078 51.171 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 Kebutuhan pangan diperoleh melalui perhitungan Angka Kebutuhan Beras (AKB) selama 1 tahun sesuai data distribusi penduduk dalam sistem grid dan standar rata-rata kebutuhan beras per kapita per tahun. Kebutuhan pangan di Kabupaten Bantul dengan sebaran dominasi berada pada kriteria ‘sedang’ sebesar 17.845 ha kriteria ‘sangat tinggi’ terbesar berada di Kapanewon Banguntapan seluas 2.708 ha; selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-33 Tabel 2.13 Kelas Kebutuhan Pangan per Kapanewon di Kabupaten Bantul Tahun 2022 No Kapanewon Kelas Total (ha) Sangat Rendah (<12 Jt Kg/Tahun) Rendah (12-<20 Jt Kg/Tahun) Sedang (20-< 25 Jt Kg/Tahun Tinggi (25- <33 Jt Kg/Tahun) Sangat Tinggi (33- 45 Jt Kg/Tahun)
1.Bambanglipuro 77 18 2.214 - - 2.310
2.Banguntapan 51 - 83 - 2.708 2.842
3.Bantul 36 - 3 2.142 - 2.181
4.Dlingo 5.954 - - - - 5.954
5.Imogiri 2.134 805 2.553 - - 5.492
6.Jetis 152 35 - 2.166 - 2.353
7.Kasihan 450 - 59 - 2.700 3.208
8.Kretek 643 147 1.857 - - 2.647
9.Pajangan 1.555 330 1.444 - - 3.329
10.Pandak 283 22 - 2.122 - 2.426
11.Piyungan 998 350 1.978 - - 3.326
12.Pleret 784 205 1.431 - - 2.420
13.Pundong 562 124 1.625 - - 2.311
14.Sanden 76 232 2.003 - - 2.311
15.Sedayu 682 156 2.581 - - 3.419
16.Sewon 80 - 13 - 2.698 2.790
17.Srandakan 116 380 - - 1.355 1.851 Total 14.631 2.803 17.845 6.430 9.460 51.170 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 Status D3TLH Pangan ditentukan menggunakan perhitungan selisih antara ketersediaan lahan pertanian pangan dengan kebutuhan lahan pertanian pangan. Jika hasil selisihnya positif, maka statusnya Surplus/Belum Terlampaui, dan sebaliknya bila hasilnya negatif maka berstatus Defisit/Terlampaui. Berdasarkan hasil perhitungan, maka status D3TLH pangan di Kabupaten Bantul pada tahun 2022 didominasi status ‘belum terlampaui’ sebesar 30.750 ha (60%), sedangkan status ‘terlampaui’ sebesar 20.419 ha (40%). Namun demikian, terdapat hampir semua Kapanewon memiliki status terlampaui, kecuali Kapanewon Dlingo. Kondisi yang berada pada status terlampaui tersebut perlu menjadi perhatian, mengingat Kabupaten Bantul merupakan salah satu wilayah dengan ketersediaan lahan pertanian yang cukup besar dan memiliki peran bagi keberlangsungan ketahanan pangan di DIY. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-34 Tabel 2.14 Status Daya Dukung dan Daya Tampung Pangan Kabupaten Bantul Tahun 2022 No. Kapanewon Status D3TLH Pangan Jumlah (ha) Belum Terlampaui Persentase Terlampaui Persentase
1.Bambanglipuro 1.221 53% 1.088 47% 2.310
2.Banguntapan 873 31% 1.969 69% 2.842
3.Bantul 1.046 48% 1.135 52% 2.181
4.Dlingo 5.954 100% - 0% 5.954
5.Imogiri 4.039 74% 1.452 26% 5.492
6.Jetis 1.384 59% 969 41% 2.353
7.Kasihan 1.098 34% 2.111 66% 3.208
8.Kretek 1.715 65% 932 35% 2.647
9.Pajangan 1.939 58% 1.390 42% 3.329
10.Pandak 1.197 49% 1.230 51% 2.426
11.Piyungan 2.238 67% 1.087 33% 3.326
12.Pleret 1.509 62% 911 38% 2.420
13.Pundong 1.474 64% 837 36% 2.311
14.Sanden 1.279 55% 1.033 45% 2.311
15.Sedayu 1.705 50% 1.714 50% 3.419
16.Sewon 1.171 42% 1.619 58% 2.790
17.Srandakan 910 49% 941 51% 1.851 Total 30.750 60% 20.419 40% 51.171 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 Gambar 2.13 Status Daya Dukung dan Daya Tampung Pangan di Kabupaten Bantul Tahun 2022 100% 90% 80% 70% 60% 50% 40% 30% 20% 10% 0% RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-35 Secara spasial, ketersediaan lahan untuk pangan dan kebutuhan pangan di Kabupaten Bantul Tahun 2022 ditunjukkan dalam gambar berikut ini. Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 Gambar 2.14 Ketersediaan Pangan di Kabupaten Bantul Tahun 2022 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 Gambar 2.15 Kebutuhan Pangan di Kabupaten Bantul Tahun 2022 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-36 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 Gambar 2.16 Status Daya Dukung dan Daya Tampung Pangan di Kabupaten Bantul Tahun 2022 Proyeksi ketersediaan lahan untuk pangan dan kebutuhan pangan di Kabupaten Bantul Tahun 2029 dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 2.15 Proyeksi Status Daya Dukung dan Daya Tampung Pangan Kabupaten Bantul Tahun 2029 No Kapanewon Status D3TLH Pangan Tahun 2029 Jumlah Belum Terlampaui Persentase Terlampaui Persentase (ha)
1.Bambanglipuro 947 41,00% 1.363 59,00% 2.310
2.Banguntapan 369 13,00% 2.473 87,00% 2.842
3.Bantul 763 35,00% 1.418 65,00% 2.181
4.Dlingo 5.954 100,00% 0 0,00% 5.954
5.Imogiri 3.680 67,00% 1.812 33,00% 5.492
6.Jetis 1.129 48,00% 1.224 52,00% 2.353
7.Kasihan 577 18,00% 2.631 82,00% 3.208
8.Kretek 1.482 56,00% 1.165 44,00% 2.647
9.Pajangan 1.598 48,00% 1.731 52,00% 3.329
10.Pandak 898 37,00% 1.528 63,00% 2.426
11.Piyungan 1.962 59,00% 1.364 41,00% 3.326
12.Pleret 1.283 53,00% 1.137 47,00% 2.420
13.Pundong 1.271 55,00% 1.040 45,00% 2.311
14.Sanden 1.017 44,00% 1.294 56,00% 2.311
15.Sedayu 1.265 37,00% 2.154 63,00% 3.419
16.Sewon 753 27,00% 2.037 73,00% 2.790
17.Srandakan 666 36,00% 1.185 64,00% 1.851 Total 25.616 50,06% 25.554 49,94% 51.170 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-37 Berdasarkan hasil perhitungan proyeksi, maka status D3TLH pangan di Kabupaten Bantul pada tahun 2029 status ‘belum terlampaui’ sebesar 25.616 ha (50,06%), sedangkan status “terlampaui” sebesar 25.554 ha (49,94%). Namun demikian, terdapat hampir semua Kapanewon memiliki status terlampaui, kecuali Kapanewon Dlingo.
2.Status Daya Dukung dan Daya Tampung Air Ketersediaan air dihitung menggunakan debit andalan (80%) dari debit sungai utama yang melalui Kabupaten Bantul. Debit andalan kemudian dibagi menjadi grid kabupaten (5’x5’) dan dikalikan dengan angka koefisien Jasa Ekosistem/Lingkungan Penyediaan Air. Setiap kapanewon akan terbagi menjadi banyak grid dengan angka ketersediaan yang beragam. Untuk memudahkan dalam penampilan tabel dan peta, maka dibuat kelas dengan interval 2000 m3/tahun. Berdasarkan hasil pengolahan data, diperoleh hasil bahwa persebaran luasan ketersediaan air di Kabupaten Bantul bervariasi dengan dominasi sebaran kelas ketersediaan air kriteria ‘sangat rendah’ sebesar 17.023 ha, selanjutnya ‘sangat tinggi’ 12.456 ha. Kriteria ‘sangat rendah’ terbanyak berada di Kapanewon Dlingo sebesar 2.633 ha; selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.16 Kelas Ketersediaan Air per Kapanewon di Kabupaten Bantul Tahun 2022 No. Kapanewon Kelas Total (ha) Sangat Rendah (<2.000 m3/tahun) Rendah (2.000- <4000 m3/tahun) Sedang (4.000- <6000 m3/tahun) Tinggi (6.000- <8000 m3/tahun) Sangat Tinggi (8.000 m3/tahun)
1.Bambanglipuro 602 360 313 172 862 2.310
2.Banguntapan 1.767 242 242 167 425 2.842
3.Bantul 622 376 310 138 734 2.181
4.Dlingo 2.633 765 1.136 1.180 240 5.954
5.Imogiri 1.620 613 1.049 914 1.295 5.492
6.Jetis 636 378 260 140 938 2.353
7.Kasihan 1.729 420 406 250 404 3.209
8.Kretek 437 348 483 284 1.095 2.647
9.Pajangan 982 518 472 802 555 3.329
10.Pandak 642 427 425 151 782 2.426
11.Piyungan 872 425 577 451 1.002 3.326
12.Pleret 758 306 443 311 601 2.420 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-38 No. Kapanewon Kelas Total (ha) Sangat Rendah (<2.000 m3/tahun) Rendah (2.000- <4000 m3/tahun) Sedang (4.000- <6000 m3/tahun) Tinggi (6.000- <8000 m3/tahun) Sangat Tinggi (8.000 m3/tahun)
13.Pundong 635 328 420 299 628 2.311
14.Sanden 462 261 586 173 829 2.311
15.Sedayu 1.092 570 672 324 762 3.419
16.Sewon 1.258 393 227 164 747 2.790
17.Srandakan 275 180 673 167 556 1.851 Total 17.023 6.909 8.694 6.089 12.456 51.171 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 Kebutuhan air dihitung berdasarkan keperluan fisik minimum air penduduk dan untuk kepentingan kegiatan/usaha. Berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan air di Kabupaten Bantul, nilainya bervariasi dengan sebaran dominasi kelas kebutuhan air kriteria ‘sangat tinggi’ sebesar 33.147 ha; paling besar berada di Kapanewon Imogiri sebesar 2.692 ha, selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.17 Kelas Kebutuhan Air per Kapanewon di Kabupaten Bantul Tahun 2022 No. Kapanewon Kelas Total (ha) Sangat Rendah (<2.000 m3/tahun) Rendah (2.000- <4000 m3/tahun) Sedang (4.000- <6000 m3/tahun) Tinggi (6.000- <8000 m3/tahun) Sangat Tinggi (8.000 m3/tahun)
1.Bambanglipuro 83 0 7 143 2.077 2.310
2.Banguntapan 122 1 17 253 2.450 2.842
3.Bantul 38 0 4 118 2.020 2.181
4.Dlingo 3.810 3 67 1.008 1.066 5.954
5.Imogiri 2.149 1 29 621 2.692 5.492
6.Jetis 161 0 6 139 2.047 2.353
7.Kasihan 578 0 9 179 2.443 3.209
8.Kretek 656 0 8 164 1.819 2.647
9.Pajangan 1.555 1 32 391 1.350 3.329
10.Pandak 285 0 6 127 2.008 2.426
11.Piyungan 1.002 1 20 408 1.896 3.326
12.Pleret 790 1 25 312 1.291 2.420
13.Pundong 566 0 14 228 1.502 2.311
14.Sanden 89 0 9 202 2.012 2.311
15.Sedayu 683 1 15 319 2.401 3.419
16.Sewon 87 0 7 156 2.539 2.790
17.Srandakan 160 0 6 149 1.535 1.851 Total 12.815 11 281 4.916 33.147 51.171 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-39 Status D3TLH Air dihitung dengan membandingkan antara ketersediaan air dan kebutuhan air. Jika hasil selisihnya positif, maka statusnya Surplus/Belum Terlampaui, dan sebaliknya bila hasilnya negatif maka berstatus Defisit/Terlampaui. Berdasarkan hasil perhitungan, maka status air di Kabupaten Bantul pada tahun 2022 berada pada status ‘belum terlampaui’ sebesar 29.489 ha (60%), dan status terlampaui sebesar 21.682 ha (40%). Terdapat beberapa kapanewon dengan status D3TLH air ‘terlampaui’ lebih dari 50% dari luas total kapanewon tersebut, yaitu: Kapanewon Banguntapan, Bantul, Kasihan, Pandak, Sedayu, Sewon, dan Srandakan. Kondisi pada status terlampaui tersebut perlu menjadi perhatian mengingat Kabupaten Bantul memiliki pertumbuhan ekonomi yang cukup besar, terdapat 3 (tiga) kapanewon berada dalam Kawasan Perkotaan Yogyakarta yang merupakan Pusat Kegiatan Nasional. Selain itu, dengan adanya pembangunan JJLS dan aktifnya Bandara Internasional Yogyakarta, menimbulkan bangkitan ekonomi di bagian selatan Kabupaten Bantul dimana terdapat pengembangan aktivitas dan kegiatan di dalamnya. Tabel 2.18 Status Daya Dukung dan Daya Tampung Air di Kabupaten Bantul Tahun 2022 No. Kapanewon Status D3TLH Air Jumlah (ha) Belum Terlampaui Persentase Terlampaui Persentase
1.Bambanglipuro 1.150 53 1.159 47 2.310
2.Banguntapan 924 31 1.919 69 2.842
3.Bantul 1.020 48 1.161 52 2.181
4.Dlingo 4.594 100 1.360 0 5.954
5.Imogiri 3.925 74 1.567 26 5.492
6.Jetis 1.317 59 1.036 41 2.353
7.Kasihan 1.171 34 2.039 66 3.209
8.Kretek 1.808 65 839 35 2.647
9.Pajangan 2.098 58 1.230 42 3.329
10.Pandak 1.196 49 1.230 51 2.426
11.Piyungan 2.180 67 1.146 33 3.326
12.Pleret 1.617 62 803 38 2.420
13.Pundong 1.486 64 825 36 2.311
14.Sanden 1.207 55 1.105 45 2.311
15.Sedayu 1.696 50 1.723 50 3.419
16.Sewon 1.180 42 1.611 58 2.790 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-40 No. Kapanewon Status D3TLH Air Jumlah (ha) Belum Terlampaui Persentase Terlampaui Persentase
17.Srandakan 922 49 929 51 1.851 Total 29.489 60 21.682 40 51.171 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 Gambar 2.17 Status Daya Dukung dan Daya Tampung Air di Kabupaten Bantul Tahun 2022 Secara spasial, ketersediaan air, kebutuhan air, dan status daya dukung dan daya tampung air di Kabupaten Bantul dapat dilihat dalam gambar berikut ini. Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 Gambar 2.18 Ketersediaan Air di Kabupaten Bantul Tahun 2022 100% 80% 60% 40% 20% 0% RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-41 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 Gambar 2.19 Kebutuhan Air di Kabupaten Bantul Tahun 2022 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 Gambar 2.20 Peta Status Daya Dukung dan Daya Tampung Air di Kabupaten Bantul Tahun 2022 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-42 Proyeksi ketersediaan dan kebutuhan air di Kabupaten Bantul Tahun 2029 dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 2.19 Proyeksi Status Daya Dukung dan Daya Tampung Air Kabupaten Bantul Tahun 2029 No Kapanewon 2029 Ketersediaan Kebutuhan Indeks Status Status 1 Bambanglipuro 30.424.661 36.812.817,84 1,21 Terlampaui 2 Banguntapan 37.519.919 46.481.463,12 1,24 Terlampaui 3 Bantul 29.107.395 35.970.465,11 1,24 Terlampaui 4 Dlingo 48.897.681 42.387.972,10 0,87 Belum Terlampaui 5 Imogiri 50.761.870 50.918.426,00 1 Terlampaui 6 Jetis 31.468.157 39.183.447,29 1,25 Terlampaui 7 Kasihan 32.065.642 36.524.122,20 1,14 Terlampaui 8 Kretek 32.540.432 38.132.026,82 1,17 Terlampaui 9 Pajangan 29.933.670 33.143.461,76 1,11 Terlampaui 10 Pandak 30.324.580 38.253.480,42 1,26 Terlampaui 11 Piyungan 31.618.457 46.911.058,22 1,48 Terlampaui 12 Pleret 24.721.707 36.592.979,75 1,48 Terlampaui 13 Pundong 27.477.406 31.976.082,16 1,16 Terlampaui 14 Sanden 29.153.547 37.687.812,92 1,29 Terlampaui 15 Sedayu 39.364.644 47.863.752,87 1,22 Terlampaui 16 Sewon 36.182.185 39.660.660,03 1,1 Terlampaui 17 Srandakan 25.905.691 26.594.214,93 1,03 Terlampaui Grand Total 567.467.646 665.094.244 1,17 Terlampaui Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 Berdasarkan hasil perhitungan, maka status air di Kabupaten Bantul pada tahun 2029 berada pada status ‘terlampaui’ dengan indeks 1,17. Hanya kapanewon Dlingo dengan status D3TLH air ‘belum terlampaui’. Kondisi pada status terlampaui perlu menjadi perhatian mengingat 16 kapanewon telah berstatus “terlampaui”. Upaya yang telah dilakukan oleh Kabupaten Bantul untuk memitigasi kondisi di atas adalah: a) Kerjasama Pemerintah Daerah Bantul dengan Pemerintah Daerah DIY tentang pemanfaatan air melalui SPAM Kartamantul. Kerjasama ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air minum perkotaan di wilayah Bantul bagian barat yang meliputi Kapanewon Sedayu, Kapanewon RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-43 Kasihan dan akan dikembangkan ke wilayah Bantul bagian tengah meliputi Kapanewon Sewon dan Kapanewon Banguntapan. b) Kerjasama Pemerintah Daerah Bantul dengan Pemerintah Daerah Kulonprogo tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kamijoro. Instalasi SPAM Kamijoro berada di Kulonprogo, menyediakan air untuk keperluan di wilayah Bantul bagian selatan yang meliputi Kapanewon Pandak dan Kapanewon di Pansela. c) Mengusulkan pengembangan SPAM Pleret dan SPAM Dlingo, menggunakan sumber air dari Sungai Opak di Kapanewon Pleret dan Sungai Oyo di Kapanewon Dlingo.
3.Status Daya Dukung dan Daya Tampung Permukiman Berdasarkan perhitungan didapatkan bahwa daya dukung dan daya tampung permukiman di Kabupaten Bantul untuk seluruh kapanewon belum terlampaui. Dasar penentuan untuk ketersediaan lahan permukiman adalah menggunakan Peta Pola Ruang Permukiman pada Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Perkotaan, Bantul Barat, Bantul Timur dan Pantai Selatan Bantul. Sedangkan untuk perhitungan kebutuhan menggunakan jumlah lahan yang layak untuk dijadikan tempat tinggal bagi setiap penduduk yaitu 26,67 m2/jiwa. Hasil perhitungan dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 2.20 Status Daya Dukung dan Daya Tampung Permukiman di Kabupaten Bantul Tahun 2022 Kapanewon Jumlah Penduduk Kebutuhan Ketersediaan Selisih DD Mukim Bambanglipuro 41.371 1.103.365 6.670.344 5.566.979 6.05 Banguntapan 125.714 3.352.792 14.326.219 10.973.427 4.27 Bantul 65.215 1.739.284 9.127.429 7.388.145 5.25 Dlingo 39.414 1.051.171 9.000.076 7.948.905 8.56 Imogiri 63.582 1.695.732 11.193.590 9.497.858 6.60 Jetis 59.464 1.585.905 5.864.386 4.278.481 3.70 Kasihan 116.079 3.095.827 15.485.801 12.389.974 5.00 Kretek 30.593 815.915 6.572.611 5.756.695 8.06 Pajangan 39.019 1.040.637 15.613.272 14.572.636 15.00 Pandak 52.159 1.391.081 12.266.968 10.875.887 8.82 Piyungan 55.143 1.470.664 9.218.465 7.747.801 6.27 Pleret 50.773 1.354.116 7.617.173 6.263.057 5.63 Pundong 35.554 948.225 7.365.377 6.417.152 7.77 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-44 Kapanewon Jumlah Penduduk Kebutuhan Ketersediaan Selisih DD Mukim Sanden 31.254 833.544 10.115.769 9.282.224 12.14 Sedayu 51.853 1.382.920 14.594.952 13.212.032 10.55 Sewon 110.457 2.945.888 13.442.293 10.496.405 4.56 Srandakan 31.003 826.850 8.360.183 7.533.333 10.11 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 Dari hasil perhitungan di tabel di atas didapatkan hasil terkecil 3,70 di Kapanewon Jetis dan hasil terbesar yaitu 15,00 di Kapanewon Pajangan. Angka ini menunjukkan kelipatan jumlah penduduk yang masih dapat ditampung dengan persediaan lahan permukiman seperti pada pola ruang RDTR. Apabila besaran DD Mukim menunjukkan angka kurang dari 1 maka artinya jumlah luas lahan persediaan untuk permukiman sudah mencapai titik optimum dengan kebutuhan jumlah penduduk sehingga apabila ada penambahan penduduk lagi perlu penambahan ruang permukiman secara vertikal karena sudah tidak memungkinkan untuk penambahan rumah tapak/horizontal. Dengan logika yang sama maka dapat diartikan bahwa Kapanewon Jetis yang memiliki angka DD Mukim terkecil se-Kabupaten Bantul yang berarti masih mampu menyediakan permukiman untuk penduduk dengan jumlah kelipatan 3,7 kali dari jumlah penduduk sekarang. Sedangkan Kapanewon Pajangan yang memiliki DD Mukim terbesar yaitu 15,00 maka dapat diartikan bahwa Kapanewon Pajangan masih mampu menerima penduduk sebanyak 15 kali lipat dari jumlah penduduk di kapanewon tersebut di tahun 2022 ini. Demikian juga untuk kapanewon-kapanewon yang lain yang rata-rata memiliki angka beberapa kali lipat kapasitasnya dari jumlah penduduk yang ada sekarang. Dan apabila suatu saat sudah melebihi kapasitas dengan dicirikan hasil perhitungan DD Mukimnya < 1 maka pengembangan permukiman harus vertikal. Namun permukiman vertikal di Kabupaten Bantul perlu pengaturan khusus dalam kaitannya bangunan tahan gempa, sebab Kabupaten Bantul merupakan sebuah graben dimana di sebelah timur dan barat Kabupaten Bantul terdapat Patahan Opak dan Patahan Progo yang sewaktu-waktu bisa aktif ter resonansi dari gerakan lempeng Australia ke RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-45 lempeng Euroasia di sisi utaranya yang merupakan subduksi yang memanjang membujur di laut selatan Kabupaten Bantul. Dalam hal ini maka sebenarnya status daya dukung dan daya tampung permukiman belum terlampaui karena berada pada angka lebih dari 1. Secara spasial status daya dukung dan daya tampung pemukiman di Kabupaten Bantul dapat dilihat dalam gambar berikut ini. Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 Gambar 2.21 Peta Status Daya Dukung dan Daya Tampung Pemukiman di Kabupaten Bantul Tahun 2022 Proyeksi status daya dukung dan daya tampung pemukiman di Kabupaten Bantul Tahun 2029 terlihat bahwa semua kapanewon berstatus belum terlampaui. Secara lengkap dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 2.21 Proyeksi Status Daya Dukung dan Daya Tampung Permukiman di Kabupaten Bantul Tahun 2029 No Kapanewon Kebutuhan (ha) Ketersediaan (ha) Indeks Status 1 Bambanglipuro 113,39 667,03 0,17 Blm Terlampaui 2 Banguntapan 330,39 1.432,62 0,23 Blm Terlampaui 3 Bantul 183,95 912,74 0,2 Blm Terlampaui 4 Dlingo 112,45 900,01 0,12 Blm Terlampaui RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-46 No Kapanewon Kebutuhan (ha) Ketersediaan (ha) Indeks Status 5 Imogiri 177,69 1.119,36 0,16 Blm Terlampaui 6 Jetis 163,26 586,44 0,28 Blm Terlampaui 7 Kasihan 304,69 1.548,58 0,2 Blm Terlampaui 8 Kretek 82,13 657,26 0,12 Blm Terlampaui 9 Pajangan 108,45 1.561,33 0,07 Blm Terlampaui 10 Pandak 141,96 1.226,70 0,12 Blm Terlampaui 11 Piyungan 152,46 921,85 0,17 Blm Terlampaui 12 Pleret 139,58 761,72 0,18 Blm Terlampaui 13 Pundong 98,16 736,54 0,13 Blm Terlampaui 14 Sanden 84,74 1.011,58 0,08 Blm Terlampaui 15 Sedayu 140,34 1.459,50 0,1 Blm Terlampaui 16 Sewon 285,22 1.344,23 0,21 Blm Terlampaui 17 Srandakan 82,87 836,02 0,1 Blm Terlampaui Jumlah 2.684,72 17.683,49 0,15 Blm Terlampaui Keterangan: Status - di bawah 0 terlampaui, - di atas 0 belum terlampaui) Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 2.1.1.5 Indeks Ketahanan Pangan (IKP) Indeks Ketahanan Pangan (IKP) merupakan indeks komposit yang mengukur ketahanan dan kerentanan pangan wilayah dari tiga aspek, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan yang digunakan dalam penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan. Peta ini menggambarkan wilayah yang rentan terhadap kerawanan pangan. IKP memiliki peran yang sangat strategis dalam mengukur capaian pembangunan ketahanan pangan di suatu wilayah, mengukur kinerja daerah dalam memenuhi urusan wajib pemerintah, dan merupakan salah satu alat dalam menentukan prioritas pembangunan daerah dan prioritas intervensi program. Secara khusus, penyusunan IKP Nasional dilakukan dengan tujuan mengevaluasi capaian ketahanan pangan dan gizi wilayah kabupaten/kota dan provinsi, serta memberi gambaran peringkat (ranking) pencapaian ketahanan pangan wilayah kabupaten/kota dan provinsi dibandingkan dengan wilayah kabupaten/kota dan provinsi lain. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-47 Tabel 2.22 Indeks Ketahanan Pangan Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 IKP Kabupaten Bantul 79,73 80,06 80,38 82,07 82,92 Ranking 142 130 123 116 105 IKP DIY 80,67 81,43 80,88 83,17 84,15 Rangking 4 3 5 6 5 Sumber: Bapanas, 2025 Dari tabel di atas dapat dilihat, rangking Kabupaten Bantul secara nasional semakin membaik, yang artinya kinerja daerah dalam memenuhi urusan wajib ketahanan pangan semakin membaik. 2.1.1.6 Resilensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim
a.Kawasan Rawan Bencana Kabupaten Bantul masuk dalam 7 Kawasan Khusus Rawan Bencana berdasarkan Peraturan Daerah D.I.Y Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 – 2043, yaitu kawasan rawan bencana tanah longsor, kawasan rawan bencana likuefaksi, kawasan rawan bencana tsunami, kawasan rawan bencana gelombang dan abrasi tingkat tinggi, kawasan rawan bencana banjir, kawasan rawan bencana gempa bumi dan kawasan rawan bencana gunung api. Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kajian Risiko Bencana Daerah Tahun 2025-2029, Kabupaten Bantul memiliki 11 potensi bencana yaitu: gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kekeringan, gelombang ekstrim, cuaca ekstrim, kebakaran hutan dan/atau lahan, wabah penyakit, likuifaksi, dan/atau kegagalan teknologi. Tabel 2.23 Kawasan Rawan Bencana di Kabupaten Bantul No Peraturan Daerah D.I.Y Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 – 2043 No Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kajian Risiko Bencana Daerah Tahun 2025-2029 1 Kawasan rawan bencana tanah longsor tingkat tinggi pada sebagian wilayah; 1 Tanah Longsor 2 Kawasan rawan bencana likuifaksi tingkat tinggi pada sebagian wilayah; 2 Likuifaksi 3 Kawasan rawan bencana tsunami tingkat tinggi; 3 Tsunami RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-48 No Peraturan Daerah D.I.Y Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 – 2043 No Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kajian Risiko Bencana Daerah Tahun 2025-2029 4 Kawasan rawan bencana gelombang dan abrasi tingkat tinggi pada sebagian wilayah; 4 Gelombang Ekstrim 5 Kawasan rawan bencana banjir tingkat tinggi pada sebagian wilayah; 5 Banjir 6 Kawasan rawan bencana gempa bumi tingkat tinggi pada sebagian wiayah; dan 6 Gempabumi 7 Kawasan rawan bencana gunung api tingkat rendah (Kawasan rawan bencana I) pada sebagian wilayah. 7 Kekeringan 8 Cuaca Ekstrim 9 Kebakaran hutan dan/atau lahan 10 Wabah Penyakit 11 Kegagalan Teknologi Sumber: Perda DIY No.10 Tahun 2023, Perbup Bantul No,7 Tahun 2025, 2025 (dioleh) Peta Bahaya Bencana dari 11 bahaya bencana di Kabupaten Bantul sebagai berikut: 1) Gempabumi. Gambar 2.22 Peta Bahaya Gempabumi RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-49 Bahaya gempabumi berpotensi berdampak pada seluruh kapanewon di Kabupaten Bantul. Hampir semua kapanewon di Kabupaten Bantul memiliki potensi bahaya gempabumi Tinggi, hanya di Kapanewon Sedayu yang memiliki potensi Sedang 2) Tsunami; Gambar 2.23 Peta Bahaya Tsunami Bahaya tsunami terdapat di lima kapanewon di Kabupaten Bantul yaitu Kapanewon Srandakan, Sanden, Kretek dengan kelas bahaya Tinggi dan Kapanewon Pundong dan Bambanglipuro dengan kelas bahaya Rendah. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-50 3) Banjir; Gambar 2.24 Peta Bahaya Banjir Potensi bahaya banjir terdapat di semua kapanewon di Kabupaten Bantul dengan kelas bahaya Tinggi. Seluruh kapanewon di Kabupaten Bantul memiliki kelas bahaya banjir Tinggi, namun tidak semua kalurahan memiliki kelas bahaya tinggi. Terdapat kalurahan dengan kelas bahaya banjir sedang. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-51 4) Tanah Longsor; Gambar 2.25 Peta Bahaya Tanah Longsor Potensi bahaya tanah longsor berdampak pada sebagian besar kapanewon di Kabupaten dengan kelas sedang hingga tinggi. Kelas bahaya tinggi terdapat di Kapanewon Imogiri, sedangkan 11 kapanewon lain memiliki kelas bahaya sedang. Kapanewon Srandakan, Sanden, Bantul, Banguntapan, dan Sewon tidak memiliki potensi bahaya tanah longsor karena kondisi geografis yang tidak memiliki kemiringan lereng. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-52 5) Kekeringan; Gambar 2.26 Peta Bahaya Kekeringan dan Peta Risiko Kekeringan Potensi bahaya kekeringan berdampak pada seluruh kapanewon di Kabupaten Bantul dengan kelas bahaya Rendah hingga Sedang. Secara keseluruhan bahaya kekeringan di Kabupaten Bantul memiliki kelas bahaya Sedang. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-53 6) Gelombang Ekstrim dan Abrasi; Gambar 2.27 Peta Bahaya Gelombang Ekstrim & Abrasi Potensi penduduk terpapar bencana gelombang ekstrim dan abrasi per kapanewon di Kabupaten Bantul berada pada kelas Rendah. Bahaya gelombang ekstrim dan abrasi hanya terdapat di kapanewon yang terletak di tepi pantai sehingga hanya Kapanewon Srandakan, Sanden, dan Kretek saja yang berpotensi terdampak. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-54 7) Cuaca Ekstrim; Gambar 2.28 Peta Bahaya Cuaca Ekstrim dan Peta Risiko Cuaca Ekstrim Potensi bahaya cuaca ekstrim terdapat di semua kapanewon di Kabupaten Bantul dengan kelas bahaya Tinggi. Hanya Kapanewon Kasihan yang berada pada kelas bahaya Sedang, sedangkan 16 kapanewon lain berada pada kelas bahaya Tinggi. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-55 8) Kebakaran Hutan dan/atau Lahan; Gambar 2.29 Peta Bahaya Kebakaran Hutan dan/atau Lahan Potensi bahaya kebakaran hutan dan lahan terdapat di semua kapanewon di Kabupaten Bantul dengan kelas bahaya Sedang hingga Tinggi. Sebagian besar kapanewon di Kabupaten Bantul memiliki kelas bahaya kebakaran hutan dan lahan Sedang, hanya Kapanewon Kretek, Pundong, dan Pandak yang memiliki kelas bahaya Tinggi. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-56 9) Wabah Penyakit; Gambar 2.30 Peta Bahaya Wabah Penyakit Wabah berpotensi terjadi di semua kapanewon di Kabupaten Bantul. Kelas bahaya wabah di setiap kapanewon berbeda-beda mulai dari rendah hingga tinggi. Kelas bahaya tinggi berada di Kapanewon Banguntapan dan Kasihan. Kelas bahaya sedang berada di Kapanewon Pleret, Piyungan, dan Sewon. Sedangkan kapanewon lain memiliki kelas bahaya rendah RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-57 10) Likuifaksi; dan/atau Gambar 2.31 Peta Bahaya Likuifaksi Potensi bahaya likuifaksi terdapat hampir di semua kapanewon di Kabupaten Bantul. Hanya Kapanewon Dlingo yang tidak terdapat bahaya likuifaksi. Kelas bahaya likuifaksi di Kabupaten Bantul berada pada kelas bahaya Sedang. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-58 11) Kegagalan Teknologi. Gambar 2.32 Peta Bahaya Kegagalan Teknologi Bahaya kegagalan teknologi hanya terdapat di kapanewon yang dekat dengan sumber bahaya, yaitu Kapanewon Sedayu. Kelas bahaya kegagalan teknologi di Kabupaten Bantul berada pada kelas bahaya Sedang. Di wilayah Kabupaten Bantul juga terdapat potensi kejadian multi ancaman yaitu beberapa kejadian yang dapat terjadi dalam waktu yang bersamaan. Hasil analisis luas multibahaya dilakukan dengan menggabungkan beberapa potensi bencana yang mengancam suatu wilayah. Penggabungan dilakukan dengan mempertimbangkan nilai maksimum dari setiap bencana yang terjadi sehingga gambaran bencana yang tampak pada analisis multibahaya adalah bencana yang memberikan pengaruh terbesar terhadap suatu wilayah. Analisis multibahaya juga dilakukan perhitungan pada luas multibahaya, kerentanan, kapasitas dan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-59 risiko multibahaya. Hasil perhitungan nilai potensi luas bahaya dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.24 Rekapitulasi Bahaya di Kabupaten Bantul Jenis Bahaya Bahaya Luas Bahaya (Ha) Total Luas (Ha) Kelas BahayaRendah Sedang Tinggi Gempabumi 1.309 9.547 40.315 51.171 Tinggi Tanah Longsor 14 7.564 1.929 9.507 Tinggi Wabah Penyakit 42.219 7.087 1.864 51.171 Tinggi Kekeringan 25.942 25.228 - 51.171 Sedang Cuaca Ekstrim - 27.123 24.048 51.171 Tinggi Gelombang Ekstrim Dan Abrasi - - 299 299 Tinggi Banjir 385 9.869 7.792 18.046 Tinggi Kebakaran Hutan Dan Lahan - 12.835 3.204 16.039 Tinggi Likuifaksi - 32.312 1.183 33.495 Sedang Kegagalan Teknologi - 109 48 158 Sedang Tsunami 167 185 1.404 1.756 Tinggi Multibahaya 265 5.009 45.897 51.171 Tinggi Sumber: Kajian Risiko Bencana, 2025 Berdasarkan tabel tersebut dapat dilihat bahwa dari 11 bahaya yang ada di Kabupaten Bantul, terdapat 9 bahaya (termasuk multibahaya) yang berada pada kelas bahaya tinggi yaitu gempabumi, tanah longsor, wabah penyakit, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim dan abrasi, banjir, kebakaran hutan dan lahan, serta tsunami. Sedangkan bahaya kekeringan, likuifaksi, dan kegagalan teknologi berada pada kelas bahaya sedang. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-60 Gambar 2.33 Peta Bahaya Multibahaya (Multi_hazard)
b.Indeks Risiko Bencana (IRB) Indeks Risiko Bencana dapat memberikan informasi tingkat risiko bencana tiap-tiap kabupaten/ kota di Indonesia. Perhitungan tingkat risiko di tiap kabupaten/kota dilakukan dengan memerhatikan faktor bahaya, kerentanan, dan kapasitas sesuai dengan bahaya yang dimiliki dan gabungan dari bahaya tersebut. Dengan demikian, Indeks Risiko Bencana ini merupakan penilaian seluruh kabupaten/kota di Indonesia berdasarkan risiko bencana yang ada. Tabel 2.25 Capaian Indeks Risiko Bencana Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Indeks Risiko Bencana (IRB) 2020 2021 2022 2023 2024 IRBI Bantul 187,20 157,30 167,97 149,27 129,50 IRBI DIY 140,90 126,34 119,56 108,15 102,83 Sumber: BNPB, 2025 Indeks Risiko Bencana Kabupaten Bantul tahun 2024 adalah 129,5 berkurang dari tahun 2023, namun masih masuk kelas “risiko sedang”. Komponen perhitungan selain dari bahaya (hazzard) adalah kapasitas yang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-61 diukur melalui Indeks Ketahanan Daerah (IKD). Berdasarkan penilaian terhadap 71 Indikator, diperoleh nilai IKD Kabupaten Bantul dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.26 Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten Bantul Tahun 2022-2024 No Prioritas 2022 2023 2024 1 Perkuatan Kebijakan dan Kelembagaan 0,93 0,96 0,84 2 Pengkajian Risiko dan Perencanaan Terpadu 0,77 0,80 0,80 3 Pengembangan Sistem Informasi, Diklat dan Logistik 0,69 0,87 0,84 4 Penanganan Tematik Kawasan Rawan Bencana 0,63 0,63 0,81 5 Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana 0,58 0,62 0,70 6 Perkuatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana 0,36 0,48 0,75 7 Pengembangan Sistem Pemulihan Bencana 0,20 0,30 0,50 Indeks Ketahanan Daerah (IKD) 0,50 (Sedang) 0,57 (Sedang) 0,72 (Sedang) Sumber: BPBD, 2025 Keterangan: Nilai indeks ketahanan daerah berada pada rentang nilai 0-1 Dengan pembagian kelas Tingkat ketahanan daerah: Indeks <=0,4 adalah rendah Indeks 0,4-0,8 adalah sedang Indeks 0,8 – 1 adalah tinggi Berdasarkan hasil pengukuran IKD tersebut, nilai IKD kabupaten Bantul tahun 2024 adalah 0,72 meningkat dari tahun 2023 yang benilai 0,57. IKD Kabupaten Bantul Tahun 2024 nilai terendah ada pada prioritas-7 (Pengembangan Sistem Pemulihan Bencana), dan terdapat dua prioritas yang mengalami penurunan yaitu: prioritas-1 (Perkuatan Kebijakan dan Kelembagaan) dan prioritas-3 (Pengembangan Sistem Informasi, Diklat dan Logistik). a) Penurunan dan upaya peningkatan nilai pada prioritas-1 sebagai berikut: - Pemerintah Kabupaten Bantul belum menyusun dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) yang melibatkan berbagai pihak. - Penetapan RPB melalui Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Penanggulangan Bencana. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-62 - Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kajian Resiko Bencana Daerah Tahun 2025-2029 - Implementasi RPB melalui Surat Edaran Bupati Bantul Nomor B/300.2.1/04054/BAPPEDA tentang Pemaduan Unsur-unsur Rencana Penanggulangan Bencana dalam Perencanaan Program dan Anggaran Daerah. b) Penurunan dan upaya peningkatan nilai pada prioritas-3 sebagai berikut: - Pemerintah Kabupaten Bantul belum memiliki penilaian dari pihak yang berwenang (pusat/daerah) terhadap kinerja personil penanggulangan bencana serta personil tersebut belum menjadi pemangku kepentingan kunci dalam merespon kejadian bencana di Kabupaten Bantul. - Pengadaan kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan di Kabupaten Bantul belum sesuai dengan kebutuhan hasil kajian dan relevan dengan kebutuhan riil saat kondisi bencana. - Pergudangan logistik bencana belum pernah dinilai dari pihak luar terkait kualitas dan kuantitasnya. - Upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja personil penanggulangan bencana dalam penggunaan alat kebencanaan dan kemampuan untuk bertugas dilakukan melalui kegiatan Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana. - Upaya untuk meningkatkan prioritas pengembangan sistem informasi, diklat dan logistik akan dibangun gudang logistik di BPBD dengan standar yang memenuhi kriteria penilaian.
c.Prioritas Risiko Bencana yang akan Ditangani. Berdasarkan hasil kajian risiko bencana dan kecenderungan kejadian bencana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2025-2029, maka dapat dirumuskan prioritas risiko bencana yang akan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-63 ditangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul 5 (lima) tahun ke depan sebagai mana matrik berikut. Sumber: Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2025-2029. Gambar 2.34 Prioritas Risiko Bencana Bencana prioritas harus ditangani karena berada pada zona merah atau memiliki risiko sedang-tinggi. Untuk itu, perlu adanya perhatian khusus agar tidak semakin mengakibatkan kerugian besar. Identifikasi potensi bencana yang diprioritaskan yaitu Gempabumi dan Tsunami, Banjir, Kekeringan, Tanah Longsor, Gelombang Ekstrim dan Abrasi, Cuaca Ekstrim adalah bencana yang menjadi prioritas untuk ditangani oleh pemerintah Kabupaten Bantul dalam periode 5 (lima) tahun kedepan. Penanganan prioritas risiko bencana dimaksud ialah dengan melakukan berbagai tindakan (program dan kegiatan) baik pada tindakan prabencana (pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan), saat darurat bencana, dan pemulihan pasca bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi), dan untuk melaksanakan tindakan diperlukan optimalisasi mobilisasi sumber daya dari berbagai pihak baik pemerintah maupun non-pemerintah. Sedangkan Kegagalan Teknologi dan Wabah Penyakit merupakan potensi bencana yang bukan menjadi prioritas untuk ditangani dalam 5 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-64 (lima) tahun kedepan. Meskipun bukan menjadi prioritas risiko bencana yang dikelola/ditangani, risiko bencana tersebut tetap dikelola dengan tindakan pencegahan dan mitigasi.
d.Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Gas rumah kaca adalah jenis-jenis gas yang dapat memerangkap radiasi matahari yang sebagian seharusnya dipantulkan lagi oleh bumi. Semakin tinggi konsentrasi GRK di atmosfer, semakin tinggi pula radiasi energi matahari di perangkapnya, sehingga mengakibatkan peningkatan suhu atmosfer. Berdasarkan Protokol Kyoto, jenis gas rumah kaca yang terdapat di atmosfer antara lain karbon dioksida (CO2), metana (CH4), nitrat oksida (N2O), hidrofluorocarbon (HFCs), perfluorocarbons (PFCs), dan sulfur heksa fluorida (SF6). Dari jenis gas-gas tersebut, yang paling banyak kandungannya di atmosfer adalah CO2. Kabupaten Bantul berkontribusi dalam menghasilkan emisi gas rumah kaca dari berbagai aktivitas yang ada di dalamnya seperti kegiatan penggunaan energi, industri, pertanian/peternakan, kehutanan dan pengelolaan limbah. Data persentase penurunan emisi Gas Rumah Kaca dari tahun 2020 – 2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.27 Persentase Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Emisi GRK Total Gg CO2/th 906,38 809,55 853,68 969,42 967,31 Penurunan (%) -6,84 10,68 -5,45 -13,56 0,22 Sumber : DLH Kabupaten Bantul, 2025 Emisi GRK dari tahun 2020-2024 fluktuatif. Emisi GRK di Kabupaten Bantul tahun 2023 menghasilkan total emisi sebesar 967,31 Gg CO2eq/tahun meningkat dari tahun sebelumnya dengan penyumbang emisi terbesar pada sektor energi yaitu kegiatan terbanyak pada penggunaan bahan bakar untuk transportasi. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-65 2.1.1.7 Lingkungan Hidup Berkualitas
a.Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) merupakan indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara nasional yang dapat digunakan sebagai bahan informasi untuk mendukung proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat IKLH adalah nilai yang menggambarkan pengelolaan Lingkungan Hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara dan Indeks Kualitas Lahan. Dalam melakukan penghitungan untuk mendapatkan nilai IKLH, Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemantauan secara langsung maupun tidak langsung. Pemantauan secara langsung dilakukan untuk mendapatkan data primer IKA dan IKU, sementara untuk IKTL dilakukan penghitungan menggunakan data sekunder. Berdasarkan PermenLHK Nomor 27 Tahun 2021 perhitungan IKLH terdiri dari 3 indikator yaitu IKA, IKU dan IKL dengan porsi masing-masing indeks adalah 0.376 IKA, 0.405 IKU dan 0.219 IKL. Indeks Kualitas Air (IKA) terdiri dari 8 parameter yang diukur yaitu derajat keasaman (pH), oksigen terlarut (OD), kebutuhan oksigen biokimiawi (BOD), kebutuhan oksigen kimiawi (COD), padatan tersuspensi total (TSS), total fosfat (T- Phosphat), Nitrat dan Fecal Coli; Indeks Kualitas Udara (IKU) dengan parameter yang diukur yaitu: Nitrogen Dioksida (NO2) dan Sulfur Dioksida (SO2); dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) yang diukur berdasarkan luas tutupan lahan. Berdasarkan data dan hasil perhitungan Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU) dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), maka dapat dihitung Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dapat dilihat pada tabel di bawah ini. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-66 Tabel 2.28 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Indeks Kualitas 2020 2021 2022 2023 2024 1 Indeks Kualitas Air (IKA) 51,80 56 36,67 39,83 43,67 2 Indeks Kualitas Udara (IKU) 85,18 83,28 86,34 88,16 88,02 3 Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) 54,82 55,21 64,34 59,34 61,02 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 63,02 66,87 62,84 63,68 65,43 Cukup Cukup Cukup Cukup Cukup Sumber: DLH Kabupaten Bantul, 2025 Keterangan: Sangat baik (IKLH>80) Baik (70<IKLH≤80) Cukup Baik (60<IKLH≤70) Kurang Baik (50<IKLH≤60) Waspada (40<IKLH≤50) Capaian nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Bantul tahun 2024 sebesar 65,43 meningkat dari tahun 2023, masuk kategori cukup baik. Data di atas masih menggunakan formula lama (PermenLHK Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/ SET.1/9/2016), sesuai dengan target yang ada dalam RPJMD. Berdasarkan data dan hasil perhitungan Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU) dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), sesuai PermenLHK No. 27 Tahun 2021 didapat hasil sebagai berikut. Tabel 2.29 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Tahun 2020-2024 (Sesuai PermenLHK No. 27 Tahun 2021) No Indeks Kualitas 2021 2022 2023 2024 1 Indeks Kualitas Air (IKA) 42,67 36,15 39,83 43,67 2 Indeks Kualitas Udara (IKU) 83,28 86,34 88,16 88,02 3 Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) 25,36 45,45 40,35 43,83 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 55,32 58,51 59,52 61,67 Sedang Sedang Sedang Sedang Sumber: Dashboard KLHK, 2025 Keterangan: Sangat baik (90≤IKLH≤100) Baik (70≤IKLH<90) Sedang (50≤IKLH<70) Kurang (25≤IKLH<50) Sangat Kurang (0≤IKLH<25) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-67
b.Indeks Kualitas Air (IKA) Indeks Kualitas Air yang selanjutnya disingkat IKA adalah suatu nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air yang merupakan nilai komposit parameter kualitas air dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. Nilai IKA didapatkan dari pengukuran parameter kualitas air sungai yang mengalir di Kabupaten Bantul. Sampel air berjumlah 15 sampel dari 15 titik pengambilan, yaitu mewakili hulu, tengah, hilir pada 2 (dua) periode (penghujan dan kemarau). Pemantauan kualitas air sungai berdasarkan beberapa parameter, antara lain: derajat keasaman (pH), kebutuhan oksigen biokimiawi (BOD), kebutuhan oksigen kimiawi (COD), padatan tersuspensi (TSS), oksigen terlarut (DO), nitrat (NO3-N), total fosfat dan fecal coliform. Selanjutnya dianalisa dan dihitung untuk mengetahui kondisi kualitas air di masing masing sungai. Pemantauan kualitas air sungai dilakukan di 5 (lima) sungai yang mengalir di wilayah Kabupaten Bantul, yaitu Winongo, Oyo, Gajahwong, Opak, dan Bedog. Tabel 2.30 Nilai Indeks Pencemar Air Sungai di Wilayah Kabupaten Bantul Tahun 2021-2024 No Nama Sungai Tahap Indeks Pencemar (Pij) 2021 2022 2023 2024 1 S. Winongo Hulu 1 1,49 2,12 13,15 13,43 7,74 7,16 6,58 6,96 2 2,75 13,70 6,58 7,35 2 S. Winongo Tengah 1 1,44 1,46 7,79 7,57 6,58 6,95 4,18 5,38 2 1,47 7,34 7,33 6,59 3 S. Winongo Hilir 1 4,29 4,29 7,79 7,57 6,57 7,91 1,61 3,58 2 4,29 7,35 9,25 5,56 4 S. Oyo Hulu 1 4,05 3,98 7,07 3,90 3,40 1,92 6,66 5,08 2 3,92 0,73 0,44 3,51 5 S. Oyo Tengah 1 1,53 1,53 7,06 6,00 6,37 3,49 7,24 5,37 2 1,53 4,93 0,62 3,50 6 S. Oyo Hilir 1 1,40 1,73 7,78 5,60 4,18 2,44 9,32 6,02 2 2,06 3,41 0,70 2,72 7 S. Gajahwong Hulu 1 4,32 4,27 3,77 5,76 5,53 4,84 13,32 8,38 2 4,22 7,75 4,15 3,44 8 S. Gajahwong Tengah 1 3,75 3,68 2,30 4,08 10,13 5,72 12,97 8,59 2 3,61 5,86 1,30 4,21 9 S. Gajahwong Hilir 1 3,74 4,06 5,68 5,61 10,14 6,07 12,79 9,59 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-68 No Nama Sungai Tahap Indeks Pencemar (Pij) 2021 2022 2023 2024 2 4,38 5,54 2,00 6,39 10 S. Opak Hulu 1 2,83 3,24 2,01 3,74 5,52 3,47 13,32 8,74 2 3,65 5,46 1,42 4,16 11 S. Opak Tengah 1 3,53 3,48 1,01 4,59 9,23 6,86 12,06 10,77 2 3,43 8,17 4,48 9,47 12 S. Opak Hilir 1 3,74 3,69 3,01 3,98 10,14 7,64 13,69 8,56 2 3,64 4,95 5,14 3,44 13 S. Bedog Hulu 1 1,53 1,97 11,35 7,56 5,46 6,01 3,41 4,99 2 2,41 3,76 6,57 6,57 14 S. Bedog Tengah 1 1,47 1,50 4,66 6,19 4,94 5,22 4,18 4,34 2 1,54 7,72 5,51 4,50 15 S. Bedog Hilir 1 3,84 3,84 4,52 6,97 7,16 6,34 4,19 4,79 2 3,84 9,41 5,53 5,39 Sumber: DLH Kabupaten Bantul, 2025 Hasil capaian IKA Kabupaten Tahun 2020-2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.31 Indeks Kualitas Air Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Target 50,00 56,00 40 40.5 41 Realisasi 51,80 56,00 36.67 39.83 43,67 Sumber : DLH Kabupaten Bantul, 2025 Hasil capaian IKA Kabupaten Tahun 2024 sebesar 43,67 atau termasuk kategori kurang, namun meningkat dibandingkan capaian IKA tahun 2023 sebesar 39,83. Target IKA Kabupaten Bantul terus bertambah dengan harapan kualitas air dapat terjaga. Pada tahun 2024 capaian IKA melebihi target yang ditetapkan. Tantangan dalam pengelolaan kualitas air diantaranya adalah pola perilaku masyarakat dalam membuang sampah maupun limbah domestik ke sungai masih cukup tinggi. Secara visual pada saat pemantauan terlihat warna air keruh. Faktor konsentrasi Fecal Coliform yang tinggi yang menyebabkan kategori Indeks Pencemaran menjadi Cemar Berat. Sumber pencemaran bakteri koliform bersumber dari buangan limbah rumah tangga, buangan septictank, cemaran kotoran hewan ternak dan pupuk. Diperlukan keterlibatan antar OPD dalam hal pengawasan terhadap pelaku usaha memiliki pengaruh besar terhadap tercapainya target IKA. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-69 Pengawasan terhadap limbah domestic yang masuk ke badan sungai, perijinan dari pelaku usaha memberikan pengaruh besar terhadap IKA dengan pemenuhan baku mutu air limbah pada dokumen lingkungan tersebut. Upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan juga diatur dalam dokumen perijinan sehingga kualitas air limbah yang dibuang ke badan air telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
c.Indeks Kualitas Udara Indeks Kualitas Udara yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran yang menggambarkan kualitas udara yang merupakan nilai komposit parameter kualitas udara dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. Pemantauan udara ambien dilakukan di 4 (empat) titik pantau/lokasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Bantul, pada lokasi- lokasi yang mewakili daerah padat transportasi, daerah atau kawasan industri, pemukiman padat penduduk dan kawasan perkantoran. Parameter pemantauannya, yaitu Sulfur dioksida (SO2) dan Nitrogen dioksida (NO2). Hasil capaian IKU Kabupaten Tahun 2020-2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.32 Indeks Kualitas Udara Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Target 80,00 90,00 87 87.5 88 Realisasi 85,18 83,27 86.34 88.16 88,02 Sumber: DLH Kabupaten Bantul, 2025 Dari data diatas dapat dilihat bahwa nilai IKU tahun 2024 mengalami penurunan dari tahun 2023, namun IKU sudah melebihi target yang ditetapkan. Indeks Kualitas Udara sebesar 88,02 termasuk dalam kategori baik, yang berarti kualitas udara di Kabupaten masih dalam kategori baik.
d.Indeks Kualitas Tutupan Lahan Indeks Kualitas Tutupan Lahan yang selanjutnya disingkat IKTL adalah nilai yang menggambarkan kualitas tutupan lahan yang dihitung dari kondisi tutupan hutan dan tutupan vegetasi non hutan. Luas Tutupan Lahan (LTL) dihitung dari penjumlahan hutan lindung, hutan rakyat, ruang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-70 terbuka hijau, seperti hutan kota, kebun raya, taman keanekaragaman hayati. Tabel 2.33 Luas Tutupan Lahan Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No. Penggunaan Lahan Luasan Hasil Konversi (Ha) 2020 2021 2022 2023 2024 1 Hutan Produksi - - - 2 Hutan Lindung 1.041,2 1.023,36 1.023,36 1.023,36 3 Hutan Rakyat 20.750,00 20.900,00 18.860,00 4 Cagar Alam Geologi 141,52 141,52 141,52 5 Cagar Alam 11,82 11,82 11,82 6 Taman Wisata Alam - - - 7 Taman Hutan Raya - - - 8 Taman Nasional - - - 9 Hutan Penelitian - - - 10 Suaka Marga Satwa 11,4 - - - 11 Rawan Bencana Alam Geologi - - - 12 Perkebunan 1700 1700 1700 13 Lahan Pangan Tidak Beririgasi - - - 14 Sempadan Pantai 213,16 213,16 213,16 15 Sempadan Sungai - - - 16 RTH (Kawasan Perkotaan) 1714,7 - - - RTH PADA BANGUNAN masuk ke vegetasi - - - 17 Perumahan 79,57 79,57 79,57 18 Perkantoran (pemerintah dan swasta) 15,63 15,63 15,63 19 Fasilitas Umum (pendidikan, kesehatan, peribadatan, sosbud) 68,05 68,05 68,05 RTH PADA LINGKUNGAN - - - 20 Lapangan 19,22 19,22 19,22 21 Pemakaman 49,16 49,16 49,16 22 Taman Kelurahan 138,38 138,38 138,38 23 Taman Kecamatan 5,75 5,75 5,86 24 Taman Kota 0,91 0,91 0,91 25 Wanadesa 3,31 3,31 3,31 RTH PADA PERKOTAAN - - - 26 Sempadan Jalan 378,26 378,26 378,26 27 Taman/jalur hijau 2,32 2,32 2,32 28 RTH FUNGSI TERTENTU - - - 29 Sempadan SUTT 64,25 64,25 64,25 30 Sempadan Rel 0,67 0,67 0,67 31 Sempadan Sungai 152,93 152,93 152,93 32 Sempadan Irigasi 53,35 53,35 53,35 33 Sempadan Danau/Telaga Desa 2,18 2,18 2,18 34 Pariwisata 9,11 9,11 9,11 35 Sempadan Pipa Pertamina 8,42 8,42 8,42 36 Cagar Budaya 7,12 7,12 7,12 37 Gardu Induk PLN 1,86 1,86 1,86 38 Hankam 14,32 14,32 14,32 39 IPAL 4,43 4,43 4,43 40 TPST 0,10 0,10 0,10 Target IKTL (%) 52,93 61,2 57 59 61 Realisasi IKTL (%) 54,82 55,21 64,34 59,34 61,02 Luasan RTH per tahun (Ha) 1.079,29 1.079,29 1.079,40 Sumber: DLH Kabupaten Bantul, 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-71 Mulai tahun 2023 terdapat komponen luas tutupan lahan baru sesuai dengan PermenPU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau di Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan. Hasil capaian IKTL Kabupaten Tahun 2020- 2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.34 Indeks Kualitas Tutupan Lahan Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Target Kabupaten 52,93 61,20 57 59 61 Realisasi 54,82 55,21 57,42 59,34 61,02 Sumber: DLH Kabupaten Bantul, 2025 Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa pada tahun 2024 meningkat dari tahun 2023 dan telah melebihi target yang ditetapkan. Rehabilitasi hutan dan lahan merupakan upaya untuk meningkatkan luas tutupan lahan dilakukan secara intensif melalui penanaman pohon dengan sasaran pada hutan, lahan kritis, sempadan sungai, jalur selatan, kawasan mangrove dan area bekas tambang dan pembangunan RTH. Indeks Kualitas Tutupan Lahan dipengaruhi oleh: • Kecukupan luas (kawasan hutan dan) penutupan hutan pada daerah aliran sungai dan/atau pulau sesuai kondisi eksisting. • Kemampuan dan kesesuaian lahan pada karakteristik lahan tertentu yang membutuhkan Tutupan Lahan berupa pepohonan, seperti pada sempadan sungai, pantai dan sekitar danau/waduk, lahan kemiringan lereng >25% (lebih dari dua puluh lima persen). • Berkaitan dengan arahan penggunaan lahan di wilayah perkotaan, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) peruntukan lahannya berupa ruang terbuka hijau. • Penggunaan data citra satelit Landsat dalam analisis Tutupan Lahan, terdapat keterbatasan khususnya pada wilayah perkotaan sehingga diperlukan pendetailan data untuk pelaksanaan pemantauan kondisi ruang terbuka hijau dan rehabilitasi hutan dan lahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap wilayah kota harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% dari luas wilayah perkotaan, yang terdiri dari 20% RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-72 RTH Publik dan 10% RTH Privat. Ketersediaan RTH Publik Kabupaten Bantul seluas 1.079, 40 ha atau hanya 2,11% dari luas wilayah, sehinggaterdapat kekurangan RTH seluas 9.145,66 ha. 2.1.1.8 Demografi
a.Laju Pertumbuhan Penduduk Keberhasilan pembangunan daerah tidak lepas dari kebijakan kependudukan yang berdampak terhadap dinamika penduduk suatu daerah. Kebijakan kependudukan pada hakikatnya merupakan pembangunan manusia secara menyeluruh. Secara umum kebijakan kependudukan didasarkan pada kondisi demografis daerah. Jumlah penduduk Kabupaten Bantul tahun 2020-2024 menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul cenderung meningkat. Secara rinci jumlah penduduk Kabupaten Bantul disajikan pada tabel di bawah ini. Tabel 2.35 Jumlah Penduduk Kabupaten Bantul Menurut Kapanewon Tahun 2020–2024 No. Kapanewon Jumlah Penduduk (jiwa) 2020 2021 2022 2023 2024 1 Srandakan 31.082 31.078 31.069 31.123 31.179 2 Sanden 31.810 31.786 31.844 31.879 31.883 3 Kretek 30.764 30.667 30.720 30.828 30.866 4 Pundong 35.666 35.811 35.896 36.180 36.331 5 Bambanglipuro 41.706 41.693 41.861 42.026 42.153 6 Pandak 52.036 51.892 52.218 52.434 52.732 7 Bantul 64.652 64.730 65.451 66.027 66.705 8 Jetis 58.631 58.709 59.199 59.554 59.962 9 Imogiri 63.835 63.820 64.281 64.723 65.013 10 Dlingo 39.998 40.002 40.257 40.460 40.524 11 Pleret 48.497 48.570 49.052 49.640 50.191 12 Piyungan 52.862 53.025 53.457 54.112 54.691 13 Banguntapan 113.298 113.684 115.127 116.177 117.875 14 Sewon 100.563 100.872 101.431 102.256 103.238 15 Kasihan 104.599 104.961 106.202 107.495 108.779 16 Pajangan 36.551 36.768 37.281 37.740 38.113 17 Sedayu 48.156 48.445 48.899 49.507 50.034 Jumlah 954.706 956.513 964.245 972.161 980.269 Pertumbuhan (%) 0,57 0,19 0,81 0,82 0,83 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, diolah, 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-73 Berdasarkan data pada tabel di atas, pertumbuhan jumlah penduduk Kabupaten Bantul pada tahun 2024 adalah 0,83% meningkat dibandingkan tahun 2022. Kenaikan ini cukup signifikan dibandingkan dengan laju pertumbuhan penduduk di masa pandemi covid-19 tahun 2020 dan tahun 2021. Jumlah penduduk Kabupaten Bantul menurut wilayah kapanewon, terbanyak ada di Kapanewon Banguntapan, Kasihan dan Sewon. Daerah tersebut merupakan daerah percepatan pengembangan wilayah dan pusat- pusat perekonomian sehingga secara umum menjadi daya tarik bagi penduduk untuk tinggal dilokasi tersebut.
b.Komposisi Penduduk Kebijakan kependudukan perlu mempertimbangkan komposisi penduduk menurut kelompok usia, di mana ada perbedaan perlakuan terhadap kelompok usia produktif dan non produktif. Disamping itu kelompok usia dapat dibedakan menjadi kelompok pra kerja (usia muda atau 1000 hari pertama kehidupan sampai dengan usia sekolah pendidikan dasar), kelompok kerja (usia produktif) dan kelompok pasca kerja (usia lanjut/pensiun). Tabel 2.36 Komposisi Penduduk Menurut Kelompok Usia Kabupaten Bantul Tahun 2020–2024 No Kelompok Usia Jumlah Penduduk (Jiwa) Proporsi 2024 (%) 2020 2021 2022 2023 2024 1 0 – 4 59.539 59.207 59.634 57.300 54.670 5,58 19,712 5 – 9 69.111 68.092 66.877 66.343 66.273 6,76 3 10 – 14 72.451 73.244 73.462 72.771 72.311 7,38 4 15 – 19 66.698 65.845 67.128 68.913 71.450 7,29 69,57 5 20 – 24 65.883 66.389 67.164 68.297 68.878 7,03 6 25 – 29 67.959 68.474 68.236 67.884 67.953 6,93 7 30 – 34 65.634 65.952 66.976 68.179 68.943 7,03 8 35 – 39 75.793 73.867 70.939 68.885 67.642 6,90 9 40 – 44 73.010 73.867 76.039 76.730 76.905 7,85 10 45 – 49 68.073 69.495 69.154 70.703 72.635 7,41 11 50 – 54 67.487 67.217 68.528 67.973 66.860 6,82 12 55 – 59 59.606 60.798 61.455 63.389 65.685 6,70 13 60 – 64 51.923 52.007 53.728 55.099 55.032 5,61 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-74 No Kelompok Usia Jumlah Penduduk (Jiwa) Proporsi 2024 (%) 2020 2021 2022 2023 2024 14 65 – 69 33.929 35.888 38.087 41.080 43.654 4,45 10,7115 70 – 74 21.111 21.771 23.429 24.808 26.987 2,75 16 > 75 36.499 34.400 33.409 33.807 34.391 3,51 JUMLAH 954.706 956.513 964.245 972.161 980.269 100,00 100,00 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, diolah, 2025 Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa proporsi penduduk Kabupaten Bantul pada tahun 2024 didominasi kelompok usia produktif (15-64 tahun) sebesar 69,57%, sementara itu penduduk kelompok usia muda (0-14 tahun) sebesar 19,71%, dan kelompok usia lanjut (di atas 64 tahun) sebesar 10,71%. Penduduk usia muda dan penduduk usia lanjut disebut juga penduduk non produktif. Komposisi penduduk menurut jenis kelamin diperlukan guna menentukan kebijakan yang berperspektif gender. Informasi mengenai komposisi jenis kelamin penduduk di Kabupaten Bantul dapat menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan sehingga kelompok penduduk laki – laki dan perempuan dapat memiliki akses yang sama untuk berperan dalam pembangunan serta menerima manfaat dari pembangunan secara adil dan setara. Tabel 2.37 Komposisi Penduduk menurut Jenis Kelamin dan Rasio Jenis Kelamin (%) Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah % Laki Laki 475.871 49,84 476.315 49,80 479.742 49,75 483.891 49,77 488.162 49,80 Perempuan 478.835 50,16 480.198 50,20 484.503 50,25 488.270 50,23 492.107 50,20 Rasio Jenis Kelamin (%) 99,38 99,19 99,02 99,10 99,20 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, 2025 Penduduk laki-laki Kabupaten Bantul dari tahun ke tahun lebih sedikit dari jumlah perempuannya, sehingga rasio jenis kelamin dibawah 100%.
c.Kepadatan Penduduk Kepadatan penduduk adalah banyaknya penduduk per satuan luas. Dilihat dari kepadatan penduduk kapanewon, penyebaran penduduk di RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-75 Kabupaten Bantul masih belum merata, sebagaimana disajikan pada tabel berikut. Tabel 2.38 Kepadatan Penduduk Geografis di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Kapanewon Luas Kepadatan (jiwa/km2) Sebelum Tahun 2023 (km2) Tahun 2023 (km2) 2020 2021 2022 2023 2024 1 Srandakan 18,32 18,51 1.696,62 1.696,40 1.695,91 1.681,38 1.684,44 2 Sanden 23,16 23,11 1.373,49 1.372,45 1.374,96 1.379,23 1.379,62 3 Kretek 26,77 26,47 1.149,20 1.145,57 1.147,55 1.164,65 1.166,07 4 Pundong 23,68 23,11 1.506,17 1.512,29 1.515,88 1.565,58 1.572,09 5 Bambanglipuro 22,7 23,1 1.837,27 1.836,70 1.844,10 1.819,68 1.824,81 6 Pandak 24,3 24,26 2.141,40 2.135,47 2.148,89 2.160,98 2.173,62 7 Bantul 21,95 21,81 2.945,42 2.948,97 2.981,82 3.027,66 3.058,46 8 Jetis 24,47 23,53 2.396,04 2.399,22 2.419,25 2.531,12 2.548,32 9 Imogiri 54,49 54,92 1.171,50 1.171,22 1.179,68 1.178,53 1.183,78 10 Dlingo 55,87 59,54 715,91 715,98 720,55 679,57 680,62 11 Pleret 22,97 24,2 2.111,32 2.114,50 2.135,48 2.051,27 2.074,01 12 Piyungan 32,54 33,26 1.624,52 1.629,53 1.642,81 1.627,01 1.644,35 13 Banguntapan 28,48 28,42 3.978,16 3.991,71 4.042,38 4.087,76 4.147,61 14 Sewon 27,16 27,9 3.702,61 3.713,99 3.734,57 3.664,88 3.700,29 15 Kasihan 32,38 32,09 3.230,36 3.241,54 3.279,86 3.349,36 3.389,81 16 Pajangan 33,25 33,29 1.099,28 1.105,80 1.121,23 1.133,70 1.144,88 17 Sedayu 34,36 34,19 1.401,51 1.409,92 1.423,14 1.448,11 1.463,41 Kepadatan Penduduk Geografis Kabupaten Bantul 506,85 511,706 1.883,61 1.887,17 1.902,43 1.899,84 1.915,69 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, diolah, 2025 Pada tahun 2024 kepadatan penduduk Kabupaten Bantul meningkat menjadi 1.915,69 jiwa untuk setiap km2. Kepadatan penduduk tertinggi ada di 3 (tiga) wilayah kapanewon yang berbatasan langsung dengan Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman yaitu Kapanewon Banguntapan, Kapanewon Sewon dan Kapanewon Kasihan. Sementara itu kepadatan penduduk geografis terendah ada di wilayah dataran tinggi yang berbatasan dengan Kabupaten Gunungkidul yaitu Kapanewon Dlingo. Dari data di atas dapat dilihat bahwa hampir di semua kapanewon mengalami peningkatan kepadatan penduduk. Hal ini perlu diwaspadai terkait kebijakan alih fungsi lahan pertanian, karena dengan semakin pesatnya pertambahan penduduk akan menyebabkan masalah daya RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-76 dukung lingkungan menjadi semakin terbatas, dan akan berdampak pada peningkatan alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman.
d.Grand Desain Pembangunan Kependudukan Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bantul 2025-2045 dimaksudkan sebagai pedoman dalam menentukan arah, tujuan, dan kebijakan program pengendalian kuantitas penduduk, pembangunan kualitas kependudukan, pembangunan keluarga, pengarahan mobilitas penduduk, dan pengembangan sistem informasi data kependudukan yang berkualitas dan terintegrasi. 1) Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kependudukan Di Kabupaten Bantul kebijakan pembangunan kependudukan pada kelima pilar tersebut di atas dijabarkan sebagai berikut: a) Pengelolaan Kuantitas Penduduk Situasi kependudukan Kabupaten Bantul menunjukkan kemajuan yang sangat berarti. Angka kelahiran total telah berada di kisaran 1,53 atau berada di bawah angka Replacement Level yaitu 2,1. Kondisi ini memerlukan upaya yang serius untuk bisa menjaga angka kelahiran total agar tidak turun kembali dan mengupayakan angka tersebut bisa dinaikkan mendekati angka 2,0. Disamping Upaya tersebut juga perlu mewaspadai meningkatnya kasus pernikahan dini, sekaligus melakukan pembinaan dan pendampingan pada kelompok umur spesifik terhadap risiko kekerasan dan perceraian. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, maka kebijakan pengelolaan kuantitas penduduk dapat dilaksanakan dengan cara mempertahankan angka kelahiran melalui penguatan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana secara terintegrasi, upaya menurunkan angka kematian untuk mendukung tercapainya penduduk tumbuh seimbang dan berkualitas, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-77 meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat, serta memanfaatkan bonus demografi secara optimal. b) Peningkatan Kualitas Penduduk Peningkatan kualitas penduduk diarahkan dengan mendorong kebijakan di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Kebijakan Pendidikan diarahkan untuk mendukung tercapainya penduduk berkualitas, diantaranya meningkatkan pemerataan kualitas dan layanan pendidikan, meningkatkan akses masyarakat ke layanan pendidikan dasar, mengoptimalkan sistem pembelajaran yang ada dengan mengadaptasikannya pada perkembangan teknologi dan informasi, mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan anak, serta menguatkan dan mengoptimalkan peran lembaga pendidikan. Kebijakan Kesehatan diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas penduduk diantaranya meningkatkan kualitas dan layanan kesehatan di setiap jenjang fasilitas, mendorong partisipasi masyarakat dalam program jaminan kesehatan, meningkatkan cakupan pemberian jaminan kesehatan, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat, mendorong penyelenggaraan layanan kesehatan maternal, penanganan Stunting secara khusus, sert menguatkan sistem dan kelembagaan kesehatan. Kebijakan ekonomi diprioritaskan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan, memberi prioritas pemberdayaan dan pengamanan ekonomi pada kelompok-kelompok rentan miskin, menekan angka setengah penganggur, menurunkan tingkat ketimpangan, mempersiapkan era Ekonomi Perak (Silver Economy) dengan cara memanfaatkan kemampuan atau potensi penduduk lansia, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-78 c) Penataan dan Pengarahan Mobilitas Penduduk Mobilitas penduduk diarahkan dengan mengintegrasikan (a) potensi ekonomi wilayah, (b) penguatan konektivitas di tingkat lokal dan regional, serta (c) penguatan kemampuan sumber daya manusia dan teknologi dengan kebijakan diantaranya mengarahkan mobilitas penduduk secara merata dan mendukung pembangunan yang berkeadilan, pengelolaan urbanisasi yang mengarah pada pembangunan perkotaan berkelanjutan, serta mendukung terbentuknya pusat-pusat pertumbuhan baru yang disertai dengan penyiapan sarana prasarana publik memadai untuk mencegah migrasi keluar d) Pembangunan Keluarga Pembangunan keluarga merupakan isu strategis sebagai dasar untuk mempercepat terwujudnya keluarga Indonesia yang berkualitas. Beberapa strategi dapat dilakukan diantaranya adalah peningkatan akses informasi dan edukasi tentang pengasuhan dan perkembangan anak, peningkatan kualitas remaja dan pemberian akses informasi, edukasi, konseling dan pelayanan tentang kehidupan berkeluarga, peningkatan kualitas lingkungan keluarga, penekanan pada pentingnya penguatan ketahanan keluarga, penyadaran untuk melangsungkan perkawinan minimal di usia 19 tahun, edukasi kepada calon pengantin, dan pentingnya keluarga tangguh dan lestari, Mempermudah pasangan untuk mendapatkan akses kepemilikan rumah, pekerjaan, dan kesehatan, perencanaan keluarga melalui pengaturan kehamilan, pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam mewujudkan ketahanan keluarga, serta menguatkan pembinaan keluarga berkualitas. e). Penataan Data dan Informasi Kependudukan serta Administrasi Kependudukan Kebijakan umum penataan data dan sistem informasi kependudukan serta administrasi kependudukan di Kabupaten Bantul dilakukan dengan mengembangkan database RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-79 kependudukan yang memiliki akurasi dan tingkat kepercayaan yang tinggi serta dikelola dalam suatu sistem yang integratif, mudah diakses oleh para pemangku kepentingan, serta menjadi bagian dari Decision Support System (DSS). Beberapa arah kebijakan pokok dalam penataan administrasi kependudukan di Kabupaten Bantul di antaranya adalah peningkatan penataan dan pengelolaan database kependudukan, peningkatan penataan dan penerbitan dokumen kependudukan, serta optimalisasi kualitas layanan administrasi kependudukan kepada Masyarakat. 2.1.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat 2.1.2.1 Kesejahteraan Ekonomi
a.Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator kemampuan suatu daerah dalam meningkatkan kapasitas produksi secara berkesinambungan. Perkembangan produksi barang dan jasa di suatu wilayah perekonomian pada tahun tertentu terhadap nilai tahun sebelumnya yang dihitung berdasarkan PDRB atas dasar harga konstan. Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) ADHK Kabupaten Bantul tahun 2020-2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.39 Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kabupaten Bantul, DIY dan Nasional Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 LPE Kabupaten Bantul (%) -1,65 5,00 5,19 5,06 5,04 LPE DIY (%) -2,67 5,58 5,15 5,07 5,03 LPE Nasional (%) -2,07 3,70 5,31 5,05 5,03 Sumber: BPS, 2025 Laju Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Bantul pada tahun 2020 mengalami kontraksi yang sangat besar atau mengalami pertumbuhan negatif sebesar -1,65%. Penurunan tersebut disebabkan pandemic covid- 19 yang terjadi sejak awal maret 2020. Perekonomian Bantul selama 2021 tumbuh sebesar 5,00 persen, selanjutnya pada tahun 2022 perekonomian RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-80 Kabupaten Bantul mulai mengalami perbaikan. Pada tahun 2023 dan 2024 nilai LPE Kabupaten Bantul, DY dan Nasional mengalami penurunan. Besarnya pertumbuhan PDRB menurut lapangan usaha tahun 2020- 2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.40 Pertumbuhan PDRB Menurut Lapangan Usaha (%) Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Kategori/Industri/Lapangan Usaha 2020 2021 2022 2023 2024 1 Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 4,80 1,59 1,54 0,92 0,84 2 Pertambangan dan Penggalian -11,32 - 5,46 2,39 2,38 0,50 3 Industri Pengolahan - 4,71 0,59 3,53 4,44 3,75 4 Pengadaan Listrik, Gas - 1,77 2,14 6,72 7,13 10,27 5 Pengadaan Air, Pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang 0,16 6,28 4,06 3,40 1,37 6 Konstruksi -13,78 11,27 5,72 5,13 8,42 7 Perdagangan dan Reparasi Mobil dan Motor - 4,20 1,07 5,37 4,38 4,49 8 Transportasi dan Pergudangan -12,58 3,69 14,69 7,73 6,67 9 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum -11,55 6,72 12,70 8,53 8,21 10 Informasi dan Komunikasi 19,89 15,83 3,88 4,72 4,21 11 Jasa Keuangan dan Asuransi - 2,41 1,76 5,81 11,76 7,45 12 Real Estate 0,23 0,04 3,25 3,83 4,14 13 Jasa Perusahaan -14,40 7,75 7,13 8,42 5,39 14 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib - 1,96 - 0,72 3,32 2,46 6,59 15 Jasa Pendidikan 3,79 4,95 0,91 5,35 4,47 16 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 18,86 3,98 4,61 6,37 5,41 17 Jasa Lainnya -11,21 15,14 12,32 10,05 3,79 PDRB - 1,65 5,00 5,19 5,06 5,04 Sumber: BPS Kabupaten Bantul, 2025 Berdasarkan tabel di atas, pada tahun 2024 terjadi penurunan pertumbuhan PDRB, dari 17 lapangan usaha, 12 lapangan usaha mengalami penurunan pertumbuhan termasuk 3 sektor unggulan Kabupaten Bantul yaitu sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan; sektor Industri Pengolahan dan sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum.
b.Laju Inflasi Inflasi secara sederhana diartikan sebagai kenaikan harga secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Tinggi rendahnya inflasi dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya adalah keseimbangan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-81 antara permintaan (demand) dan penawaran (supply), biaya produksi, jumlah uang beredar, nilai tukar dan ekspektasi. Mulai tahun 2020 BPS Kabupaten Bantul sudah tidak menghitung laju inflasi karena perubahan indeks harga di Kabupaten Bantul relatif mirip dengan perubahan indeks harga di Kota Yogyakarta, sehingga angka inflasi Kabupaten Bantul menggunakan data inflasi Kota Yogyakarta. Perkembangan tingkat inflasi Kabupaten Bantul selama lima tahun terakhir dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 2.41 Perkembangan Laju Inflasi Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta dan Nasional Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Laju Inflasi Kabupaten Bantul 1,4 2,29 6,49 3,17 1,73 Laju Inflasi Kota Yogyakarta/DIY 1,4 2,29 6,49 3,17 1,73 Laju Inflasi Nasional 1,68 1,87 5,51 2,61 1,57 Sumber: BPS Kabupaten Bantul, 2025 Berdasarkan data tabel di atas, laju inflasi pada tahun 2022 merupakan laju inflasi tertinggi. Hal ini disebabkan oleh adanya kenaikan bensin dan bahan bakar rumah tangga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sedangkan inflasi terendah terjadi pada tahun 2024. Inflasi sepanjang tahun 2024 berhasil dikendalikan dengan baik, tercatat sebesar 1,73 persen secara tahunan (year-on-year). Secara tahunan, jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 6,49 persen dan tahun 2023 sebesar 3,17 persen. Penurunan ini didorong oleh stabilitas harga bahan pokok, seperti beras, yang tahun ini tidak mengalami lonjakan berarti. Dinamika naik turunnya inflasi Kabupaten Bantul sejalan dengan Inflasi Nasional. Kabupaten Bantul membentuk Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) untuk menjaga tingkat inflasi yang rendah dan stabil. Kegiatan koordinasi secara periodik dilaksanakan guna mengidentifikasi dan menentukan solusi dalam pengendalian inflasi. Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam pengendalian harga tertuang dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2022 tentang Peta Jalan (Roadmap) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022-2024 yang mencakup RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-82 4 (empat) strategis pengendalian yaitu: keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif.
c.Rasio Gini Rasio Gini merupakan salah satu indikator untuk mengetahui distribusi dan ketimpangan pendapatan penduduk. Nilai Rasio Gini berkisar antara 0 hingga 1. Semakin mendekati 1 maka dikatakan tingkat ketimpangan pendapatan penduduk makin melebar, atau mendekati ketimpangan sempurna. Sebaliknya, semakin mendekati 0 distribusi pendapatan penduduk semakin merata, atau mendekati pemerataan sempurna. Menurut Harry T. Oshima, nilai Rasio Gini dibagi menjadi tiga tingkatan, jika nilai kurang dari 0,3 masuk dalam kategori ketimpangan “rendah”; nilai antara 0,3 hingga 0,5 masuk dalam kategori ketimpangan “moderat”; dan jika nilainya lebih besar dari 0,5 dikatakan berada dalam ketimpangan “tinggi”. Tabel 2.42 Rasio Gini Kabupaten Bantul, DIY dan Nasional Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Rasio Gini Kabupaten Bantul 0,418 0,441 0,410 0,454 0,417 Rasio Gini DIY 0,434 0,441 0,439 0,449 0,435 Rasio Gini Nasional 0,385 0,384 0,384 0,388 0,379* Sumber: BPS, 2025 Keterangan *: Data Semester 1 2024 Tingkat kesenjangan di Kabupaten Bantul pada kurun waktu 2020- 2024 masih tergolong dalam kategori “kesenjangan sedang” karena berkisar antara 0,400-0,500. Pada tahun 2024 hampir seluruh Kabupaten/Kota se DIY mengalami penurunan. Gini rasio Kabupaten Bantul tahun 2024 adalah 0,417 turun dari tahun 2023.
d.Tingkat Kemiskinan Kemiskinan merupakan permasalahan kompleks dan krusial dalam pembangunan di Kabupaten Bantul. Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan dan kesehatan. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-83 Tabel 2.43 Tingkat Kemiskinan Kabupaten Bantul, DIY dan Nasional Tahun 2020–2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Tingkat Kemiskinan Kabupaten Bantul 13,50 14,04 12,27 11,96 11,66 Tingkat Kemiskinan D.I Yogyakarta 12,28 12,80 11,34 11,04 10,83 Tingkat Kemiskinan Nasional 9,78 10,14 9,54 9,36 9,03 Sumber: BPS Kabupaten Bantul, 2025 Pada Tahun 2024 tingkat kemiskinan Kabupaten Bantul menurun menjadi 11,66% atau lebih rendah 0,30% dibandingkan tahun 2023. Tingkat kemiskinan di Bantul relatif lebih tinggi dibandingkan kemiskinan DIY dan Nasional. Kemiskinan bukan hanya masalah jumlah jiwa atau proporsi penduduk miskin (P0) tetapi juga menyangkut kedalaman kemiskinan (P1) dan keparahan kemiskinan (P2). Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) mengukur sejauh mana perbedaan antara rerata pengeluaran maskin dari garis kemiskinannya. Semakin tinggi nilai P1, maka semakin jauh rerata pengeluaran masyarakat miskin dari garis kemiskinannya. Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) mengukur tingkat ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin. Semakin tinggi nilai P2, semakin tinggi pula ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin. Tabel 2.44 Tingkat Kemiskinan di Kabupaten Bantul Tahun 2020–2024 No. Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Garis Kemiskinan (Rp/Kap/Bln) 405.613 418.265 445.511 488.340 510.740 2 Jumlah Penduduk Miskin (jiwa) 138.660 146.980 130.130 128.510 126,930 3 Tingkat Kemiskinan (%) 13,5 14,04 12,27 11,96 11,66 4 Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) 1,85 2,24 2,11 1,79 2,18 5 Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) 0,43 0,54 0,50 0,44 0,56 Sumber: BPS Kabupaten Bantul, 2025 Tahun 2024 garis kemiskinan meningkat dari tahun 2023, tingkat kemiskinan dan jumlah penduduk miskin menurun, namun indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan meningkat. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-84 Tabel 2.45 Jumlah Penduduk Miskin (jiwa) per Kapanewon di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Kapanewon 2020 2021 2022 2023 2024 1 Bambanglipuro 6.698 9.262 4.974 4.656 4.499 2 Banguntapan 8.224 7.981 6.566 8.312 8.136 3 Bantul 6.309 5.743 6.734 6.039 5.911 4 Dlingo 9,775 9.241 10.531 10.441 10.381 5 Imogiri 13.949 13.099 14.529 14.471 14.194 6 Jetis 8.895 8.274 9.053 8.827 8.854 7 Kasihan 10.836 9.820 9.021 10.435 10.215 8 Kretek 3,562 4.906 3.350 3.188 3.150 9 Pajangan 8.897 9.551 10.207 9.824 9.875 10 Pandak 11.453 13.198 8.167 7.322 7.271 11 Piyungan 7.708 7.530 4.980 5.224 5.212 12 Pleret 8.731 8.672 8.814 8.791 8.715 13 Pundong 6.516 9.045 5.760 5.212 5.185 14 Sanden 5.110 6.698 4.959 4.620 4.465 15 Sedayu 6.015 6.650 7.903 7.260 7.208 16 Sewon 10.579 9.594 8.954 9.332 9.133 17 Srandakan 5.403 7.716 5.628 4.556 4.526 Total 138.660 146.980 130.130 128.510 126.930 Sumber: Dinas Sosial dan Bappeda Kabupaten Bantul, (hasil proyeksi) 2025 Pada tahun 2021 kapanewon dengan kemiskinan tertinggi di Kabupaten Bantul adalah Kapanewon Imogiri, Kapanewon Pandak dan Kapanewon Kasihan. Pada tahun 2022 kapanewon dengan kemiskinan tertinggi adalah Kapanewon Imogiri, Kapanewon Dlingo dan Kapanewon Pajangan. Perubahan daerah kantong kemiskinan ini disebabkan oleh perbedaan baseline data, tahun 2021 menggunakan data DTKS sedangkan tahun 2022 menggunakan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang diperoleh dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan verifikasi Data Kemiskinan Ekstrim melalui Musyawarah Kalurahan dengan dasar Indikator Kesejahteraan Sosial (IKS) Kabupaten Bantul yang hasilnya ditetapkan melalui SK Bupati Bantul Nomor 131 Tahun 2023 tentang Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) dengan jumlah 24.296 jiwa. Data ini menjadi prioritas penanganan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Bantul mulai tahun 2023. Selanjutnya RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-85 pada tahun 2024 telah ditetapkan SK Bupati Nomor 157 tahun 2024 tentang Data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dengan jumlah sasaran menjadi 23.496 jiwa. Sebagaimana Surat Wakil Gubernur Nomor 400.9.14/6076 yang menyampaikan bahwa kapanewon lokus penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bantul yakni Kapanewon Imogiri, Dlingo, dan Pandak. Dari surat tersebut Pemda DIY telah melakukan analisis lokus berdasarkan 7 indikator yakni Presentase Jumlah Penduduk Miskin Desil 1 dan 2, IDM, Food Security dan vulnerability Atlas (FSVA), RTLH, Rumah Tangga Tanpa Sanitasi Layak, Rumah Tangga Tanpa Sumber Air Layak, dan Rumah Tangga Tanpa Sambungan Listrik. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul berupaya untuk melakukan estimasi jumlah penduduk miskin tingkat kapanewon dengan metode yang dihitung berdasarkan konsolidasi data P3KE dengan DTKS, Pendataan Kesejahteraan Sosial Daerah dan Musyawarah Kalurahan Penetepan Kemiskinan Ekstrem. Formulanya adalah jumlah data hasil konsolidasi data P3KE desil I per Kapanewon tahun n dibagi jumlah seluruh data hasil konsolidasi data P3KE desil I tahun n dikali jumlah penduduk miskin BPS tahun n. Penghitungan estimasi kemiskinan per kapanewon dilakukan karena banyaknya program daerah yang mengharuskan fokus intervensi per kapanewon antara lain program: Boga Sehat, PBI APBD, Padat Karya APBD, Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Pedukuhan, Santunan anak yatim, Dana Insentif Kalurahan, dll.
e.Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Ada dua jenis pengangguran yaitu pengangguran terbuka (open unemployment) dan setengah pengangguran (disguised unemployment). Pengangguran Terbuka adalah orang yang tidak punya pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan atau sedang mempersiapkan usaha. Setengah pengangguran adalah orang yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu dan masih mencari pekerjaan atau masih RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-86 bersedia menerima pekerjaan). Jumlah pengangguran Kabupaten Bantul dalam kurun waktu 5 tahun terakhir terus mengalami penurunan. Tabel 2.46 Jumlah Pengangguran Terbuka Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Kabupaten Bantul 24.783 24.075 24.875 22.783 21.981 Sumber: BPS, 2025 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan perbandingan antara jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja terdapat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.47 Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Bantul, DIY dan Nasional Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 TPT Kabupaten Bantul 4,06 4,04 3,97 3,78 3,62 TPT DIY 4,57 4,56 4,06 3,69 3,48 TPT Nasional 7,07 6,49 5,86 5,32 4,91 Sumber: BPS, 2025 Data menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka turun dari 3,78% di tahun 2023 menjadi 3,62% di tahun 2024, namun lebih tinggi dibandingkan DIY. Beberapa upaya yang telah dilakukan untuk mengurangi pengangguran yaitu program peningkatan kesempatan kerja, penempatan tenaga kerja, transmigrasi umum, perlindungan dan pengembangan ketenagakerjaan, peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, dan perluasan tenaga kerja.
f.Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan indeks komposit yang menggambarkan tingkat pembangunan manusia. IPM diukur dengan pendekatan tiga dimensi yaitu kesehatan, pengetahuan dan dimensi hidup layak. Penghitungan IPM untuk dimensi pengetahuan menggunakan indikator Rata-rata Lama Sekolah (RLS), dan Harapan Lama Sekolah (HLS). Dimensi standar hidup layak menggunakan indikator Produk Nasional Bruto (PNB) per kapita, sedangkan untuk menghitung dimensi kesehatan menggunakan indikator Usia Harapan Hidup saat lahir (UHH). Metode agregasinya disempurnakan menjadi rata-rata geometrik. Ketidaktersediaan data PNB di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-87 digunakan proksi pengeluaran perkapita yang disesuaikan, dari data hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Tabel 2.48 Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Bantul, DIY dan Nasional Tahun 2020–2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 IPM Kabupaten Bantul 80,36 80,63 81,04 81,74 82,05 IPM D.I Yogyakarta 79,95 80,22 80,65 81,09 81,62 IPM Nasional 72,81 73,16 73,77 74,39 75,02 Sumber: BPS Kabupaten Bantul, 2025 Berdasarkan hasil penghitungan IPM, dapat dilihat bahwa selama lima tahun terakhir nilai IPM Kabupaten Bantul menunjukkan perkembangan yang positif. Nilai IPM terus mengalami peningkatan mencapai 82,05 pada tahun 2024 dengan level capaiannya menjadi sangat tinggi (IPM ≥ 80). Capaian IPM Kabupaten Bantul konsisten naik dari tahun ke tahun dan lebih tinggi dibandingkan DIY dan nasional. Hal ini menunjukkan kinerja pembangunan pada dimensi pendidikan, kesehatan dan ekonomi semakin dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat. IPM Kabupaten Bantul masih dapat ditingkatkan antara lain dengan peningkatan laju pertumbuhan indeks kesehatan yaitu lebih mengutamakan perbaikan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan kemudahan akses sarana kesehatan yang tersedia, penggunaan air bersih, keberadaan fasilitas BAB penduduk dan kualitas kesehatan lingkungan tempat tinggal penduduk; peningkatan laju pertumbuhan indeks pengetahuan yaitu dengan meningkatkan partisipasi sekolah penduduk melalui upaya semua anak usia sekolah (SD-SLTA) bisa bersekolah dan tidak putus sekolah; peningkatan laju pertumbuhan indeks pengeluaran dengan meningkatkan daya beli penduduk melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapita, membuka lapangan usaha baru, dan adanya program bantuan sosial pemerintah seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH). RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-88
g.Pengeluaran Perkapita Pengeluaran per kapita adalah biaya yang dikeluarkan untuk konsumsi semua anggota rumah tangga selama sebulan dibagi dengan banyaknya anggota rumah tangga yang telah disesuaikan dengan paritas daya beli. Tabel 2.49 Perkembangan Pengeluaran Perkapita Disesuaikan (Ribu rupiah/orang/tahun) Tahun 2020 – 2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Kabupaten Bantul 15.517 15.545 16.002 16.524 16.851 D.I Yogyakarta 14.015 14.111 14.482 14.924 15.361 Nasional 11.013 11.156 11.479 11.899 12.341 Sumber: BPS Kabupaten Bantul, 2025 Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, pengeluaran rata-rata penduduk Kabupaten Bantul di atas DIY dan Nasional. Pada tahun 2024, pengeluaran perkapita Kabupaten Bantul sebesar Rp.16.851.000/kapita/tahun, DIY Rp.15.361.000/kapita/tahun dan Nasional Rp12.341.000/kapita/tahun. Data pengeluaran dapat mengungkap tentang pola konsumsi rumah tangga secara umum menggunakan indikator proporsi pengeluaran untuk makanan dan non makanan. Komposisi pengeluaran rumah tangga dapat dijadikan ukuran untuk menilai tingkat kesejahteraan ekonomi penduduk, makin rendah persentase pengeluaran untuk makanan terhadap total pengeluaran makin membaik tingkat kesejahteraan. Pengeluaran rumah tangga dibedakan menurut kelompok makanan dan bukan makanan. Perubahan pendapatan seseorang akan berpengaruh pada pergeseran pola pengeluaran. Semakin tinggi pendapatan, semakin tinggi pengeluaran bukan makanan. Dengan demikian, pola pengeluaran dapat dipakai sebagai salah satu alat untuk mengukur tingkat kesejahteraan penduduk, dimana perubahan komposisinya digunakan sebagai petunjuk perubahan tingkat kesejahteraan. Tabel 2.50 Persentase Pengeluaran Konsumsi di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Jenis Pengeluaran Konsumsi 2020 2021 2022 2023 2024 Non Makanan 57,63 57,29 57,29 59,12 56,44 Makanan 42,47 42,7 42,7 40,87 43,56 Sumber: BPS Kabupaten Bantul, 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-89 Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, persentase pengeluaran non makanan penduduk Bantul lebih dominan dibandingkan pengeluaran makanan. Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat perekonomian penduduk di Kabupaten Bantul cukup baik.
h.Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) merupakan indeks komposit yang menggambarkan tingkat akses keuangan di kabupaten dan kota. Semakin tinggi nilai indeks menggambarkan tingkat akses keuangan yang semakin baik. Nilai indeks juga menunjukkan adanya tantangan dalam inklusi keuangan, seperti keterbatasan infrastruktur keuangan, rendahnya literasi keuangan, kepemilikan produk/layanan keuangan yang belum terjangkau, atau kedalaman/kualitas penggunaan produk/layanan keuangan. Indeks ini dibangun dari berbagai dimensi dan indikator yang mencerminkan ketersediaan (akses) dan penggunaan (utilisasi) produk serta layanan dari berbagai sektor industri jasa keuangan. IKAD dapat digunakan sebagai gambaran informatif bagi pemangku kepentingan dalam merumuskan program dan kebijakan yang lebih efektif. Capaian IKAD Kabupaten Bantul pada tahun 2024 sebesar 4,65. 2.1.2.2 Kesehatan Untuk Semua
a.Usia Harapan Hidup (UHH) Usia Harapan Hidup (UHH) saat lahir didefinisikan sebagai rata-rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang sejak lahir. Tabel 2.51 Perkembangan Usia Harapan Hidup Kabupaten Bantul, DIY dan Nasional Tahun 2020–2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 UHH Kabupaten Bantul 74,58 74,60 74,61 74,64 74,80 UHH D.I Yogyakarta 74,95 75,04 75,11 75,18 75,36 UHH Nasional 73,37 73,46 73,70 73,93 74,15 Sumber: BPS, 2025 UHH di Kabupaten Bantul terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023 UUH adalah 74,80 tahun. Angka UHH di RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-90 Kabupaten Bantul lebih rendah dibandingkan UHH DIY, namun demikian lebih tinggi dibanding UHH Nasional Peningkatan UHH ini dipengaruhi oleh multifaktor yang meliputi faktor sosial, ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Pada dimensi kesehatan faktor-faktor yang berpengaruh antara lain Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), prevalensi balita gizi buruk, prevalensi HIV /AIDS, dan angka kesakitan (Incidence Rate/ IR) DBD. Penyakit Tidak Menular (PTM) juga memengaruhi pencapaian indikator UHH. Kelompok PTM, seperti stroke, Diabetes Mellitus, kanker, hipertensi merupakan kelompok penyakit penyebab kematian terbanyak di Indonesia, dengan kecenderungan meningkat. Peningkatan PTM jelas berdampak negatif pada produktivitas masyarakat. Di sisi lain, penyakit menular masih merupakan masalah kesehatan. Kondisi morbiditas dan mortalitas PTM makin meningkat disertai dengan masih banyaknya penyakit menular di masyarakat, akan menjadikan beban ganda dalam pelayanan kesehatan sekaligus tantangan yang harus dihadapi dalam pembangunan bidang kesehatan. Untuk itu penanganan penyakit menular dan tidak menular harus dilakukan secara komprehensif dan sistematis. 2.1.2.3 Pendidikan Berkualitas yang Merata
a.Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Angka RLS adalah rata-rata jumlah tahun belajar penduduk usia 25 tahun ke atas yang telah diselesaikan dalam pendidikan formal (tidak termasuk tahun yang mengulang). Tabel 2.52 Perkembangan Rata-rata Lama Sekolah Kabupaten Bantul, DIY dan Nasional Tahun 2020–2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 RLS Kabupaten Bantul 9,55 9,57 9,59 9,79 9,81 RLS D.I Yogyakarta 9,55 9,64 9,75 9,83 9,92 RLS Nasional 8,48 8,54 8,69 8,77 8,85 Sumber: BPS Kabupaten Bantul, 2025 Angka Rata-rata Lama Sekolah di Kabupaten Bantul terus mengalami peningkatan dan mencapai 9,81 pada tahun 2024, artinya RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-91 setiap penduduk usia 25 tahun ke atas menamatkan pendidikan jenjang SMP. Angka RLS di Kabupaten Bantul lebih rendah dibandingkan RLS DIY, meski demikian lebih tinggi dibanding RLS Nasional. Upaya peningkatan RLS di Kabupaten Bantul perlu dilakukan dengan menekan Angka Putus Sekolah (APS) melalui kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bidang pendidikan. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbukti efektif dalam menekan Angka Putus Sekolah (APS) di Kabupaten Bantul. Hal ini dapat dilihat dari jumlah anak putus sekolah sebelum adanya BOS dengan sesudah adanya BOS.
b.Harapan Lama Sekolah (HLS) Harapan Lama Sekolah (HLS) didefinisikan sebagai lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. Diasumsikan bahwa peluang anak tersebut akan tetap bersekolah pada umur-umur berikutnya sama dengan peluang penduduk yang bersekolah per jumlah penduduk untuk umur yang sama saat ini. HLS merupakan indikator kinerja daerah dalam bidang pendidikan. AHLS digunakan untuk mengetahui kondisi pembangunan bidang pendidikan di berbagai jenjang dalam bentuk lamanya pendidikan (dalam tahun) yang diharapkan dapat dicapai oleh setiap anak. Tabel 2.53 Perkembangan Harapan Lama Sekolah Kabupaten Bantul, DIY dan Nasional Tahun 2020 – 2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 HLS Kabupaten Bantul 15,17 15,38 15,48 15,61 15,63 HLS D.I Yogyakarta 15,59 15,64 15,65 15,66 15,70 HLS Nasional 12,98 13,08 13,1 13,15 13,21 Sumber: BPS Kabupaten Bantul, 2025 HLS di Kabupaten Bantul terus mengalami peningkatan dan mencapai angka 15,63 pada tahun 2024, artinya setiap anak memiliki peluang menempuh pendidikan sampai jenjang Perguruan Tinggi. Angka HLS di Kabupaten Bantul lebih rendah dibandingkan HLS DIY, meski demikian memiliki peluang bersekolah lebih tinggi dibanding HLS Nasional. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-92
c.Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Budaya literasi (baca, tulis dan ucap) masih perlu ditingkatkan di Kabupaten Bantul, untuk itu pemerintah mempunyai peran penting dalam mencerdaskan masyarakat melalui penyediaan bahan bacaan atau literatur yang terseleksi dan update, selain itu memberikan layanan baca secara optimal kepada masyarakat di lokasi perpustakaan maupun perpustakaan keliling. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) di Kabupaten Bantul dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.54 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2022 2023 2024 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) 65,717 68,60 82,60 Sumber: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bantul, 2025 Faktor pendukung nilai IPLM tahun 2024 meningkat signifikan adalah terdapat kegiatan yang mendukung pemerataan layanan perpustakaan, ketercukupan koleksi, ketercukupan tenaga perpustakaan, peningkatan pengunjung, peningkatan jumlah perpustakaan berstandar nasional, peningkatan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan perpustakaan, dan peningkatan jumlah anggota perpustakaan. 2.1.2.4 Keluarga Berkualitas, Keseteraan Gender, dan Masyarakat Inklusif
a.Keluarga Berkualitas Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia No.3 Tahun 2022 Tentang Pengukuran Keberhasilan Keluarga Melalui Indeks Pembangunan Keluarga, pada Bab I pasal 1 menyatakan bahwa Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan Keluarga Berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat. Keluarga Berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Isu strategis tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-93 pembangunan keluarga di Kabupaten Bantul diuraikan dari kesejahteraan keluarga dan pernikahan dini. Terwujudnya keluarga sejahtera menjadi dasar terciptanya generasi yang sehat, terdidik, dan berkualitas yang dapat dicapai dengan beberapa prasyarat berupa syarat formal religi, fisik, sosial ekonomi, dan syarat psikososial sebagai berikut: - Syarat formal religi menghendaki pembentukan keluarga melalui pernikahan sah dan tercatat. Dari data diketahui pada tahun 2024 penduduk di Kabupaten Bantul yang berstatus kawin dan sudah memiliki akta perkawinan sebanyak 88,71 persen, jumlah ini termasuk dalam kategori tinggi. - Syarat fisik ditunjukkan oleh kepemilikan rumah. Dari data diketahui pada tahun 2024 ada 84 persen keluarga yang tercatat telah memiliki rumah sendiri. Mengalami penurunan dibanding tahun 2023 yang sebesar 87,66 persen. - Syarat sosial ekonomi dan psikososial digambarkan oleh ketenteraman, kemandirian, dan kebahagiaan. Ketiga dimensi tersebut dapat disusun menjadi Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga). Skor IBangga kabupaten Bantul tahun 2024 sebesar 63,33 persen dan masuk dalam kategori cukup baik (berkembang). Terkait isu Pernikahan Dini di Kabupaten Bantul data menunjukkan pada tahun 2020 sebesar 8,94 persen kemudian meningkat cukup tinggi di tahun 2021 menjadi 10,52 persen atau tumbuh sebesar 17,7 persen. meningkat pesat hingga mencapai 15,22 persen atau tumbuh sebesar 44,7 persen di tahun 2023. Hal yang menarik terjadi pada tahun 2024, kasus pernikahan dini di Kabupaten Bantul menunjukkan penurunan yang signifikan karena hanya sebesar 5,49 persen atau turun 63,9 persen dibandingkan dengan tahun 2023.
b.Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indeks Pembangunan Gender (IPG) adalah angka pencapaian kemampuan dasar pembangunan manusia sama seperti IPM, namun terpilah antara laki-laki dan perempuan. IPG menghitung pembagian antara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) perempuan/Indeks RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-94 Pembangunan Manusia (IPM) laki-laki yang digunakan untuk mengetahui kesenjangan pembangunan manusia antara laki-laki dan perempuan. Dikatakan tidak ada kesenjangan pembangunan apabila nilai IPG sama dengan IPM. Tabel 2.55 Indeks Pembangunan Gender (menggunakan UHH hasil SP2020 LF) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 IPG Kabupaten Bantul 95,68 95,75 95,93 95,90 96,05 IPG DIY 94,80 94,93 95,02 94,98 95,40 IPG Nasional 91,35 91,6 92,05 92,29 92,46 Sumber: BPS, 2025 Pada kurun waktu 2020-2024 capaian IPG Kabupaten Bantul dengan nilai 96,05 pada tahun 2024. Nilai IPG Bantul tahun 2024 lebih tinggi jika dibandingkan dengan IPG provinsi dan nasional. Ini menunjukkan kualitas hidup perempuan dari dimensi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi di Bantul pada umumnya lebih baik dibandingkan di tingkat provinsi dan nasional.
c.Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) adalah indeks komposit yang tersusun dari beberapa variabel yang mencerminkan tingkat keterlibatan wanita dalam proses pengambilan keputusan dibidang politik dan ekonomi. IDG menitikberatkan pada partisipasi, dengan cara mengukur ketimpangan gender di bidang ekonomi, partisipasi politik, dan pengambilan keputusan. Tabel 2.56 Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 IDG Kabupaten Bantul 64,78 65,27 65,03 70,35 75,97 IDG DIY 74,73 76,7 76,87 78,46 74,65 IDG Nasional 75,57 76,26 76,59 76,90 77,62 Sumber: BPS, 2025 Pada tahun 2024 Kabupaten Bantul mengalami peningkatan capaian IDG yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya yang dari nilai 70,35 menjadi 75,97. IDG Kabupaten Bantul lebih tinggi dibanding IDG DIY namun masih rendah jika dibandingkan IDG Nasional, artinya tingkat RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-95 keterlibatan wanita dalam proses pengambilan keputusan dibidang politik dan ekonomi di Kabupaten Bantul lebih rendah dari Nasional.
d.Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Indeks Ketimpangan Gender (IKG) adalah ukuran yang menunjukkan tingkat ketimpangan antara laki-laki dan perempuan dalam 3 (tiga) dimensi, yaitu: kesehatan reproduksi; pemberdayaan gender; pasar tenaga kerja. IKG mempunyai besaran antara 0 - 1, dimana semakin besar nilai indeksnya berarti ketimpangan gender di suatu wilayah semakin besar. Tabel 2.57 Indeks Ketimpangan Gender (IKG) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 IKG Kabupaten Bantul 0,194 0,235 0,321 0,151 0,127 IKG DIY 0,149 0,250 0,240 0,142 0,163 IKG Nasional 0,472 0,465 0,459 0,447 0,421 Sumber: BPS, 2025 Pada tahun 2024 Kabupaten Bantul mengalami IKG dari tahun sebelumnya yang dari nilai 0,151 menjadi 0,127 atau turun 0,024 poin. IKG Kabupaten Bantul lebih rendah jika dibandingkan IKG DIY dan IKG Nasional, artinya ketimpangan gender di Kabupaten Bantul lebih rendah dari DIY dan Nasional.
e.Masyarakat Inklusif Keberpihakan Kabupaten Bantul terhadap masyarakat inklusif telah ditetapkan beberapa kebijakan diantaranya: 1) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemenuhan Hak - Hak Penyandang Disabilitas 2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pasal 40 (1) Penyelenggara Wajib Mengupayakan Sarana Dan Prasarana Yang Diperuntukkan Bagi Kelompok Rentan, Meliputi Difabel, Lanjut Usia, Wanita Hamil, Ibu Menyusui, Dan Balita Serta Korban Bencana RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-96 3) Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Boga Sehat 4) Peraturan Bupati Nomor 151 Tahun 2021 tentang Shelter Kesejahteraan Sosial 5) Keputusan Bupati Bantul Nomor 331 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Penerapan kebijakan tersebut telah dilakukan, meskipun terdapat beberapa hal yang belum dapat diimplementasikan secara optimal seperti fasilitas umum yang ramah difabel. Pemenuhan hal tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. 2.1.3 Aspek Daya Saing 2.1.3.1 Daya Saing Sumber Daya Manusia Daya Saing Sumber Daya Manusia dapat dilihat dari Rasio ketergantungan menunjukkan besar beban tanggungan kelompok usia produktif atas penduduk usia non produktif. Kelompok usia produktif adalah penduduk yang berada pada kelompok umur 15-64 tahun, yang dianggap dapat bekerja dan berkontribusi secara ekonomi maupun sosial. Kelompok non produktif adalah penduduk yang berada pada kelompok umur 0-14 tahun dan 65 tahun ke atas, yang dianggap belum mampu atau sudah tidak mampu bekerja sehingga tidak berkontribusi secara ekonomi maupun sosial. Semakin besar rasio ketergantungan berarti semakin besar beban tanggungan bagi kelompok produktif. Angka ketergantungan dianggap rendah apabila kurang dari 30, sedang apabila antara 30-40 dan tinggi apabila lebih dari 40. Semakin rendah angka ketergantungan, mengindikasikan semakin baik kondisi perekonomian karena semakin rendah kelompok non produktif yang ditanggung secara ekonomi oleh kelompok produktif. Tanggungan dapat berbentuk jaminan sosial, bantuan pensiun dan fasilitas lain yang diperoleh kelompok non produktif. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-97 Tabel 2.58 Rasio Ketergantungan di Kabupaten Bantul Tahun 2020–2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah penduduk usia < 15 tahun 201.101 200.543 199.973 196.414 193.254 2 Jumlah penduduk usia > 64 tahun 91.539 92.059 94.925 99.695 105.032 3 Jumlah penduduk usia tidak produktif (1+2) 292.640 292.602 294.898 296.109 298.286 4 Jumlah penduduk usia 15 – 64 tahun (usia produktif) 662.066 663.911 669.347 676.052 681.983 5 Rasio ketergantungan (3/4) 44,20 44,07 44,06 43,80 43,74 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, 2025 Rasio ketergantungan di Kabupaten Bantul pada tahun 2023 sebesar 43,79. Hal ini menunjukkan bahwa 100 orang penduduk usia produktif di Kabupaten Bantul harus menanggung 44 orang penduduk yang non produktif, masuk pada kategori angka ketergantungan tinggi. Rasio ketergantungan tahun 2024 turun dibandingkan tahun 2023 2.1.3.2 IPTEK, Inovasi, dan Produktivitas Ekonomi
a.Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Produk Domestik Regional Bruto pada dasarnya merupakan gambaran nilai tambah barang dan jasa yang diproduksi suatu wilayah tertentu dalam satu tahun. PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) menunjukkan kemampuan sumber daya ekonomi yang dihasilkan oleh suatu wilayah sedangkan PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK 2010) menunjukkan laju pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan atau setiap kategori dari tahun ke tahun. PDRB selain menjadi bahan penyusunan perencanaan juga bermanfaat untuk bahan evaluasi dari hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan. Besaran PDRB Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 dapat dilihat pada grafik di bawah ini. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-98 Sumber: BPS Kabupaten Bantul, 2025 Gambar 2.35 Perkembangan PDRB Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Berdasarkan grafik, PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) dan PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK 2010) mempunyai trend yang sama, Pada tahun 2020 PDRB mengalami penurunan jika disbanding tahun 2019, hal ini karena dampak pandemi Covid-19 yang memengaruhi penurunan kontribusi beberapa sektor lapangan usaha secara signifikan. Pada tahun 2021 sd 2024 PDRB ADHK maupun ADHB mengalami kenaikan dan pada tahun 2024 merupakan PDRB tertinggi Kabupaten Bantul dalam kurun waktu lima tahun. Kontribusi PDRB ADHB menurut lapangan usaha dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.59 Kontribusi PDRB ADHB Menurut Lapangan Usaha (%) Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Kategori/Industri/Lapangan Usaha 2020 2021 2022 2023 2024 1 Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 14,09 13,59 13,46 13,80 13,47 2 Pertambangan dan Penggalian 0,46 0,42 0,41 0,42 0,39 3 Industri Pengolahan 14,84 14,49 14,24 14,11 14,08 4 Pengadaan Listrik, Gas 0,14 0,13 0,13 0,14 0,14 5 Pengadaan Air, Pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang 0,08 0,08 0,08 0,08 0,07 6 Konstruksi 8,50 9,02 8,87 8,45 8,62 7 Perdagangan dan Reparasi Mobil dan Motor 8,47 8,17 8,31 8,22 8,15 8 Transportasi dan Pergudangan 4,46 4,44 4,84 5,10 5,35 9 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 10,74 11,07 12,00 12,30 12,75 10 Informasi dan Komunikasi 8,73 9,60 9,26 9,05 8,81 11 Jasa Keuangan dan Asuransi 2,88 2,87 3,01 3,14 3,17 12 Real Estate 6,91 6,56 6,34 6,20 6,08 13 Jasa Perusahaan 0,43 0,44 0,44 0,46 0,46 26.137,02 28.126,17 31.192,71 34.011,59 36.478,72 18.839,37 19.781,89 20.809,22 21.861,77 22.964,66 15.000,00 17.000,00 19.000,00 21.000,00 23.000,00 25.000,00 27.000,00 29.000,00 31.000,00 33.000,00 35.000,00 37.000,00 2020 2021 2022 2023 2024 PDRB ADHB (Miliar) PDRB ADHK (Miliar) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-99 No Kategori/Industri/Lapangan Usaha 2020 2021 2022 2023 2024 14 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib 7,73 7,39 7,17 6,87 6,90 15 Jasa Pendidikan 7,40 7,42 7,03 7,09 6,99 16 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 2,29 2,29 2,25 2,33 2,34 17 Jasa Lainnya 1,86 2,02 2,16 2,27 2,22 PDRB 100 100 100 100 100 Sumber: BPS Kabupaten Bantul, 2025 Tabel di atas menjelaskan terdapat tiga lapangan usaha yang kontribusinya relatif besar dibanding dengan lapangan usaha yang lainnya. Ketiga lapangan usaha tersebut adalah industri pengolahan (14,08%); pertanian, kehutanan dan perikanan (13,47%); penyediaan akomodasi dan makan minum (12,75%). Berdasarkan data PDRB ADHB, distribusi persentase PDRB dikelompokkan dalam sektor tersier, sekunder dan primer. Sumber: BPS Kabupaten Bantul, 2025(diolah). Gambar 2.36 Distribusi Persentase PDRB Kabupaten Bantul Atas Dasar Harga Berlaku menurut Kelompok Sektor (%) Tahun 2020-2024 Pada tahun 2024 pangsa sektor primer (pertanian dan pertambangan dan penggalian) cenderung menurun dari 14,22% di tahun 2023 menjadi 13,86% di tahun 2024. Sebaliknya pada sektor sekunder (industri pengolahan, pengadaan listrik dan gas, pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang dan konstruksi) mengalami peningkatan dari 22,78% di tahun 2023 menjadi 22,91% di tahun 2024. Sektor tersier 14,55 14,01 13,87 14,22 13,86 23,56 23,72 23,32 22,78 22,91 61,9 62,27 62,81 63,03 63,22 0 20 40 60 80 100 120 2020 2021 2022 2023 2024 Distribusi Persentase PDRB Kabupaten Bantul Atas Dasar Harga Berlaku menurut Kelompok Sektor Primer Sekunder Tersier RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-100 (kategori lainnya) secara konsisten mengalami trend kenaikan dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Sektor tersier ini memberikan kontribusi lebih dari 60% dari total PDRB Kabupaten Bantul.
b.PDRB Per Kapita PDRB per kapita secara teoritis merupakan ketersediaan barang dan jasa yang dapat dinikmati oleh setiap masyarakat di daerah tersebut. Semakin besar nilai PDRB per kapita, semakin banyak pula ketersediaan barang dan jasa yang dapat mereka nikmati. Dengan demikian semakin besar PDRB per kapita, kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. Tabel di bawah ini menunjukkan perkembangan PDRB per kapita Kabupaten Bantul. Tabel 2.60 Perkembangan PDRB Per Kapita di Kabupaten Bantul Tahun 2020–2024 No Tahun Harga Berlaku Harga Konstan Tahun 2010 Nilai (000 Rp) Nilai (000 Rp) Pertumbuhan (%) 1 2020 26.556,00 19.141,00 2,20 2 2021 28.356,00 19.944,00 4,19 3 2022 31.158,00 20.793,00 4,26 4 2023 33.694,00 21.657,00 4,16 5 2024 35.842,51 22.564,14 4,19 Sumber: BPS Kabupaten Bantul, 2024 Nilai PDRB per kapita baik ADHK maupun ADHB Kabupaten Bantul sejak tahun 2020-2024 senantiasa mengalami kenaikan, hal tersebut menunjukkan bahwa adanya peningkatan kesejahteraan penduduk Kabupaten Bantul. Pertumbuhan PDRB per kapita atas dasar harga konstan tahun 2024 sebesar 4,19% meningkat jika dibanding tahun 2023 sebesar 4,16%.
c.Rasio Kredit Perbankan terhadap PDRB Pada tahun 2024, terdapat 103 Kantor Bank yang beroperasi di Kabupaten Bantul dengan rincian 55 Kantor Bank Umum dan 48 Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/S). Dengan adanya 103 Kantor Bank di Kabupaten Bantul diharapkan masyarakat dapat mengakses kredit dengan mudah sehingga UMKM dapat lebih berkembang. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-101 Total Kredit/PDRB ADHB adalah suatu ukuran yang menggambarkan tingkat pemanfaatan kredit dan pembiayaan perbankan di Kabupaten sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah. Semakin tinggi nilai Total Kredit/PDRB menunjukkan semakin berfungsinya perbankan sebagai lembaga intermediasi keuangan yang berperan dalam menyalurkan pendanaan pada usaha-usaha dalam perekonomian Kabupaten Bantul. Berdasarkan data, Total Kredit/PDRB di Kabupaten Bantul berkisar antara 33,05 persen sampai dengan 37,40 persen. Trend Total Kredit/PDRB selama tahun 2020 sampai dengan 2023 mengalami penurunan, dan tahun 2024 meningkat, hal ini mengindikasikan akses pembiayaan bagi para UMKM telah meningkat. Berikut merupakan Total Kredit/PDRB di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023. Tabel 2.61 Total Kredit/PDRB (%) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Total Kredit (Milyar) 9.775,54 9.929,86 10.768,74 11.241,35 12.432,69 PDRB ADHB (Milyar) 26.137,02 28.126,17 31.192,71 34.011,59 36.478,72 Total Kredit/PDRB (%) 37,40 35,30 34,52 33,05 34,08 Sumber: OJK DIY dan BPS Kabupaten Bantul, diolah 2025
d.Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB Pajak Daerah merupakan bentuk kontribusi wajib kepada daerah yang harus diserahkan oleh individu atau entitas sesuai peraturan hukum, tanpa imbalan langsung, dengan tujuan mendukung kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum daerah. Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB merupakan sebuah ukuran yang digunakan untuk mengukur seberapa besar kontribusi penerimaan pajak daerah terhadap PDRB suatu daerah. Persentase rasio tersebut menggambarkan sejauh mana penerimaan pajak daerah bagi pemerintah daerah. Semakin tinggi Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB maka dapat diartikan bahwa pemerintah daerah dapat lebih mengandalkan APBD untuk membiayai pembangunan. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-102 Berikut merupakan Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024. Tabel 2.62 Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Pajak Daerah (Milyar) 200,83 203,76 252,86 269,92 295,77* PDRB ADHB (Milyar) 26.137,02 28.126,17 31.192,71 34.011,59 36.478,72 Rasio Pajak Daerah/PDRB (persen) 0,77 0,72 0,81 0,79 0,81 Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, 2025 *) data masih bersifat sementara karena masih unaudit per tanggal 20 Januari 2025 Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB Kabupaten Bantul berkisar antara 0,72 persen sampai dengan 0,81 persen. Pada tahun 2024 Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB Kabupaten Bantul adalah 0,81 persen, meningkat dari tahun 2023.
e.Rasio Kewirausahaan Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki jiwa kewirausahaan dan menjalankan kewirausahaan. Kewirausahaan adalah aktivitas dalam menciptakan dan/atau mengembangkan suatu usaha yang inovatif dan berkelanjutan. Rasio kewirausahaan adalah perbandingan jumlah wirausaha terhadap jumlah total angkatan kerja. Tabel 2.63 Rasio Kewirausahaan Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar (wirausaha) 29.969 26.604 27.052 22.465 23.382 2 Angkatan Kerja 609.943 595.343 626.283 602.581 607.606 3 Rasio Kewirausahaan 4,91 4,47 4,32 3,73 3,85 Sumber: BPS Kabupaten Bantul (Publikasi Kabupaten Bantul dalam Angka), 2025 Rasio kewirausahaan Kabupaten Bantul pada tahun 2024 mencapai 3,85% dari total angkatan kerja, naik dari 3,73% di tahun 2023. Hal ini menunjukkan peningkatan jumlah wirausaha yang aktif mengembangkan usaha mereka. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-103
f.Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB Volume Usaha Koperasi diperoleh dari kegiatan usaha yang dijalankan dan jumlah pinjaman yang diberikan dalam satu tahun. Perkembangan Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB ADHB cenderung menurun selama kurun waktu lima tahun terakhir. Data tahun 2020 sampai dengan 2024 dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.64 Rasio Volume Usaha Koperasi Terhadap PDRB (%) Tahun Jumlah Karyawan (orang) Anggota (orang) Modal Sendiri (Rupiah) Asset (Rupiah) Volume Usaha (Rupiah) PDRB ADHB (Rupiah) Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB ADHB 2020 693 142.908 331.476.874.701 652.360.678.099 429.146.007.088 26.137.015.430.000 1,64 2021 654 128.372 281.002.247.587 648.066.589.660 395.239.478.408 28.126.168.180.000 1,41 2022 611 155.556 244.301.397.591 703.262.572.821 443.998.019.817 31.192.712.520.000 1,42 2023 582 142.943 273.629.397.342 732.129.534.615 480.918.000.352 34.011.588.230.000 1,41 2024 550 133.195 271.011.636.678 660.720.500.803 383.779.885.839 36.478.716.180.000 1,05 Sumber: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, 2025 Perkembangan Rasio Volume Usaha Koperasi di Kabupaten Bantul menunjukkan terjadi penurunan pada tahun 2021 saat pandemi covid-19 di tahun 2022 dan 2023 mengalami peningkatan namun di tahun 2024 terjadi penurunan kembali dikarenakan 2 koperasi dengan volume usaha yang besar pindah pembinaan ke Provinsi. Selama tiga tahun terakhir, volume usaha koperasi di Kabupaten Bantul menunjukkan tren penurunan apabila dibandingkan dengan pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Penurunan ini disebabkan oleh melemahnya kinerja koperasi, melainkan beberapa faktor yaitu perubahan karateristik kelembagaan, penurunan produktivitas koperasi dan kualitas SDM. Menyikapi kondisi tersebut dan cita-cita terwujudnya rasio volume usaha Koperasi terhadap PDRB pada tahun 2045 sebesar 10%, Pemerintah Kabupaten Bantul akan lebih fokus pembinaan koperasi ke sektor riil. Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah telah menyusun Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan akan diterbitkannya tiga Peraturan Bupati yaitu: 1) Grand Design Pembangunan Koperasi, 2) Hilirisasi Sektor Ekonomi melalui Koperasi, dan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-104 3) Teknis penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Bantul juga menjalin kerja sama multipihak guna membangun ekosistem koperasi yang sehat, adaptif, dan berkelanjutan melalui pendekatan kolaborasi model hexa-helix yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, media, dan lembaga keuangan. Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi amanat Pemerintah Pusat diharapkan dapat meningkatkan volume usaha koperasi. Hal ini didorong oleh keberadaannya sebagai wadah yang mampu mengelola berbagai potensi ekonomi desa, seperti sektor pertanian, perdagangan, usaha mikro, kesehatan dan layanan keuangan. Koperasi Desa Merah Putih dapat mengkonsolidasikan aktivitas ekonomi masyarakat, meningkatkan modal, dan diarahkan secara lebih sistematis dan berkelanjutan, sehingga total nilai transaksi dan kontribusi terhadap pendapatan masyarakat desa akan meningkat. Tindakan konkret yang diperlukan untuk menggerakkan koperasi ini secara aktif, antara lain yaitu: 1) Peningkatan kapasitas pengelola dan anggota koperasi, 2) Perumusan rencana usaha yang berbasis pada potensi nyata desa, 3) Pelibatan aktif masyarakat dalam kegiatan koperasi, dan 4) Kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperluas jaringan usaha dan pemasaran.
g.Nilai Tukar Petani (NTP) Indeks Nilai Tukar Petani (NTP) merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib), di mana lt menunjukkan fluktuasi barang-barang yang dikonsumsi petani termasuk barang yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian. Sektor pertanian yang dicakup dalam penyusunan Nilai Tukar Petani (NTP) meliputi lima subsektor yaitu subsektor tanaman pangan, subsektor tanaman hortikultura, subsektor tanaman perkebunan rakyat (TPR), subsektor peternakan, dan subsektor perikanan. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-105 NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Tabel 2.65 Perkembangan Nilai Tukar Petani di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 NTP Kabupaten Bantul 101,13 97,38 98,40 103,77 104,86 NTP D.I Yogyakarta 101,12 97,38 98,40 103,77 104,86 NTP Nasional 101,65 104,64 107,33 112,46 119,62 Sumber: BPS, 2025 Mulai tahun 2021 data NTP Kabupaten Bantul mengikuti angka NTP DIY. Secara umum nilai NTP dari tahun 2021 hingga tahun 2024 menunjukkan peningkatan. Meski mengalami kenaikan, NTP Kabupaten Bantul dan DIY masih di bawah NTP Nasional. Nilai tukar petani diatas 100 berarti indeks yang diterima petani lebih tinggi dari yang dibayar petani, sehingga dapat dikatakan petani lebih sejahtera dibandingkan jika NTP di bawah 100. Pendapatan petani naik lebih besar dari pengeluarannya, tingkat kesejahteraan petani lebih baik dibanding tingkat kesejahteraan petani sebelumnya
h.Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Tingkat partisipasi angkatan kerja merupakan perbandingan jumlah angkatan kerja terhadap jumlah penduduk usia kerja. Tingkat partisipasi angkatan kerja dapat digunakan untuk menyatakan jumlah angkatan kerja. Berdasarkan tabel di bawah, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di Kabupaten Bantul pada periode 2020 sampai 2024 mengalami fluktuasi. TPAK pada tahun 2024 mencapai 74,87 persen. Capaian tahun 2024 ini menurun sekitar 0,19 persen dibandingkan tahun 2023. Tabel 2.66 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Pembilang: Jumlah Angkatan Kerja 609.943 595.343 626.283 602.581 607.606 Penyebut: Jumlah Usia Kerja 819.264 830.967 841.939 802.815 811.518 Tingkat Partisipasi 74,45 71,64 74,39 75,06 74,87 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-106 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Angkatan Kerja (%) Sumber: Disnakertrans Kabupaten Bantul dan BPS D.I Yogkayarta, 2025
i.Kemudahan Perizinan Pelayanan publik yang memuaskan masyarakat adalah tujuan akhir dari reformasi birokrasi,sejalan dengan hal tersebut pemerintah Kabupaten Bantul terus berupaya meningkatkan kualitas berbagai jenis pelayanan publik, termasuk di antaranya pelayanan di bidang perizinan, baik berupa penyederhanaan proses pengurusan perizinan, pemberian informasi yang cepat dan akurat maupun respon dan penyelesaian terhadap aduan yang masuk. Kebijakan ini perlu dilaksanakan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga proses penerbitan perizinan berusaha menjadi lebih cepat namun sesuai dengan standar pelayanan yang ada sekaligus memberikan kepastian waktu dan biaya yang diperlukan. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah diharapkan mampu mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih kondusif. Para pelaku usaha, investor dan calon investor mengurus izin usaha secara online tanpa dibatasi waktu dan tempat, disamping juga memangkas birokrasi panjang dan memakan waktu yang semula diberlakukan. Segala bentuk usaha dapat menggunakan sistem OSS mulai dari PT, Firma, CV, hingga UKM. Dalam menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu melalui implementasi OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Online, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul menerbitkan Nomor Induk Berusaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki pelaku usaha di Indonesia. NIB berfungsi sebagai bukti pendaftaran dan legalitas untuk menjalankan usaha. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-107 Tabel 2.67 Skala Usaha Berdasarkan Jumlah Modal di Kabupaten Bantul Tahun 2021-2024 Uraian 2021 2022 2023 2024 Usaha Mikro Kecil (UMK) 2.733 10.236 24.535 20.676 NonUsaha Mikro Kecil (UMK) 40 67 59 49 Sumber: izinonline.bantulkab.go.id, 2025 Sesuai kewenangan daerah melalui izinonline.bantulkab.go.id terbit sejumlah legalitas yang terdiri dari beberapa jenis perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten terdapat 36 jenis izin dan terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipenuhi dalam penerbitan 36 jenis izin di atas. Jika sudah memenuhi SOP maka akan akan diterbitkan dan sebaliknya. Rekapitulasi penerbitan izin yang sesuai SOP dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.68 Rekapitulasi Kesesuaian SOP dalam Penerbitan Izin di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Pengajuan Izin 2.796 3.289 3.764 2.758 2.777 1 Sesuai SOP Terbit 2.657 3.020 3.660 2.576 2.559 95,03% 91,82% 97,24% 93,4% 92,15% Ditolak 59 41 13 6 18 2,11% 1,25% 0,35% 0,22% 0,65% Total 2.716 3.061 3.673 2.582 2.577 97,14% 93,07% 97,58% 93,62% 92,80% 2 Tidak Sesuai SOP Terbit 75 223 90 174 185 2,68% 6,78% 2,39% 6,31% 6,66% Ditolak 5 5 1 2 15 0,18% 0,15% 0,03% 0,07% 0,54% Total 79 228 91 176 200 2,83% 6,93% 2,42% 6,38% 7,20% Sumber: izinonline.bantulkab.go.id, 2025
j.Partisipasi Lembaga Swasta melalui CSR Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk tanggung jawab organisasi atau perusahaan terhadap masyarakat yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Di Kabupaten Bantul, CSR telah memberikan andil dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. BUMN, lembaga keuangan non BUMN, instansi kesehatan, instansi pendidikan, organisasi dan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-108 perusahaan umum yang ada di Kabupaten Bantul telah banyak mengalokasikan dana CSR untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mengapresiasi dan mendokumentasikan bantuan dana CSR tersebut, setiap tahun Pemerintah Kabupaten Bantul setiap tahun menerbitkan buku CSR Membangun Bantul. Program CSR diarahkan untuk mendukung Program Prioritas Daerah, yaitu: pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), penanganan sampah, peningkatan sektor unggulan (pariwisata, industri dan pertanian), penanganan stunting dan Kabupaten Layak Anak (KLA). Pelaksanaan CSR mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Coorporate Social Responsibility). Dalam pelaksanaan CSR di Kabupaten Bantul terdapat Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan masa bakti tahun 2023-2027 berdasarkan SK Bupati Bantul Nomor 243 tahun 2023 dan diubah menjadi SK Bupati Nomor 498 Tahun 2024. Capaian TSLP/CSR Kabupaten Bantul tahun 2020-2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.69 Capaian TSLP/CSR Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Tahun Jumlah Perusahaan Pemberi CSR Nilai TSLP/CSR (Rp) 2020 56 9.885.845.140 2021 58 11.702.171.490 2022 45 13.144.413.699 2023 50 15.117.633.740 2024 49 18.573.168.678 Sumber: Bappeda Kabupaten Bantul, 2025 Capaian TSLP/CSR dari tahun 2020-2024 terus meningkat. CSR memiliki dampak yang baik bagi perusahaan dan masyarakat. CSR berperan dalam bidang sosial, kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, UKM dan ekonomi kreatif. • Kegiatan pada bidang sosial berupa pembagian paket sembako, bantuan ke panti asuhan, boga sehat, bantuan masjid, donator/sponsor kegiatan kemasyarakatan, khitanan massal, santunan yatim/piatu, duafa dan difabel, bantuan RTLH RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-109 • Kegiatan bidang kesehatan berupa bantuan mobil ambulan, alat kesehatan, alat fitness outdoor, penyuluhan kesehatan, kegiatan donor darah, pemeriksaan/scrining kesehatan, penyediaan prokes Covid-19 dan vaksinasi. • Kegiatan bidang pendidikan berupa bantuan operasional/sapras sekolah, bantuan computer bagi sekolah, beasiswa yatim/piatu, duafa, peduli guru honorer, renovasi sekolah, sekolah ramah anak. • Kegiatan bidang lingkungan berupa program bersih sampah, bantuan jalan, bantuan jembatan, bantuan irigasi, jambanisasi, lantainisasi, program sekolah sungai, kegiatan penghijauan dan kebersihan, penyediaan air bersih, sumur resapan, tamanisasi dan gapura, usaha pertanian perikanan, kegiatan konservasi. • Kegiatan bidang UKM dan ekonomi kreatif berupa pelatihan produk UKM, pemberian modal UKM, pembangunan area/taman kuliner, bantuan sarana prasarana kuliner.
k.Peran IPTEK dan Inovasi terhadap Produktivitas Ekonomi Lokal. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) memiliki keterkaitan yang erat dengan inovasi dan produktivitas ekonomi, di mana IPTEK menjadi fondasi utama untuk menciptakan inovasi, yang kemudian meningkatkan produktivitas ekonomi melalui efisiensi proses, pengembangan produk baru, penciptaan lapangan kerja, dan perluasan pasar. Inovasi yang lahir dari IPTEK berkontribusi pada peningkatan produktivitas ekonomi. Hal ini dapat terjadi melalui:
1.Peningkatan Efisiensi: Teknologi baru dapat mengoptimalkan proses produksi, mengurangi biaya operasional, dan mempercepat distribusi barang dan jasa.
2.Pengembangan Produk Berkualitas: Inovasi memungkinkan penciptaan produk dan layanan baru dengan nilai tambah yang lebih tinggi, serta peningkatan kualitas produk yang sudah ada.
3.Penciptaan Lapangan Kerja Baru: Perkembangan teknologi dan industri baru yang muncul menciptakan peluang kerja baru, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-110 meskipun juga dapat mengubah kebutuhan keterampilan tenaga kerja.
4.Perluasan Pasar: Teknologi memfasilitasi akses ke pasar yang lebih luas, baik domestik maupun global, memungkinkan perusahaan untuk menjual produk dan layanan mereka secara lebih efektif. Dalam rangka mendorong inovasi dan kreativitas dengan memberikan jaminan hukum atas hasil karya intelektual, Kabupaten Bantul memberi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yaitu upaya untuk membantu individu atau organisasi dalam melindungi karya intelektual mereka, seperti paten, merek, dan hak cipta, melalui berbagai layanan dan dukungan. Layanan dilaksanakan di Dinas KUKMPP terkait Kekayaan Intelektual usaha UKM berupa Merek, sedangkan Bappeda memberi fasilitasi Kekayaan Intelektual berupa Hak Cipta Inovasi. Tabel 2.70 UKM yang Mendapat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Keterangan Jumlah UKM yang Mendapat Fasilitasi Pengurusan Kekayaan Intelektual (Merek) 12 15 0 25 130 DKUKMPP 10 BAPPEDA Jumlah 12 15 0 35 130 Sumber: Dinas KUKMPP dan Bappeda Kabupaten Bantul, 2025 Dari data di atas, fasilitasi bagi UKM untuk mendapatkan Kekayaan Intelektual meningkat sangat signifikan. Inovasi yang mendapatkan fasilitasi Kekayaan Intelektual tersaji pada table berikut. Tabel 2.71 Inovasi yang Mendapat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kabupaten Bantul Tahun 2024 Tahun No Perangkat Daerah/ Inovator Nama Inovasi/ Nama Merek Jenis KI 2024 1 Puskesmas Pleret Ambegan HAK CIPTA 2 Diskominfo Bantul Bantulpedia HAK CIPTA 3 Kalurahan Trimurti Batik Parangmurti HAK CIPTA 4 Kalurahan Trimurti Batik Songkok Riya Murti HAK CIPTA 5 Puskesmas Imogiri 2 Cintai Belahan Jiwa HAK CIPTA 6 Kapanewon Sanden Gaji Baradaya HAK CIPTA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-111 Tahun No Perangkat Daerah/ Inovator Nama Inovasi/ Nama Merek Jenis KI 7 DPMPTSP Geplak HAK CIPTA 8 SDN Kasihan Si Celly HAK CIPTA 9 Puskesmas Kasihan 2 Kolam Tamansari HAK CIPTA 10 SMP Unggulan Aisyah Manual Book One Day Exploring nad Literating HAK CIPTA 11 Kalurahan Mulyodadi Rumah Belajar Abyasa HAK CIPTA 12 Dinsos Sidamesra HAK CIPTA 13 MTS N 2 Bantul Sutil Hama Jumur Tutor HAK CIPTA 14 Kalurahan Trimurti Yu Murti MEREK 15 Kalurahan Trimurti Pasticoco MEREK Sumber: Bappeda Kabupaten Bantul, 2025 Selain UKM dan Inovasi, fasilitasi pengurusan Indikasi Geografi (IG) telah dilakukan, yaitu pada tahun 2019 Batik Tulis Nitik Yogyakarta (Trimulyo Jetis) dan tahun 2024 Gerabah Kasongan Bantul. Saat ini sedang berproses Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Imogori. 2.1.3.3 Transformasi Digital
a.Penyediaan Fasilitas Telekomunikasi Pemerintah Kabupaten Bantul terus mengembangkan e- Government dengan menitikberatkan pada layanan unggulan Digital Government Services (DGS) guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses layanan publik berbasis digital. Agar sistem ini dapat berjalan dengan optimal, kebijakan ini didukung oleh penyediaan sistem elektronik yang mencakup infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang memadai. Tabel 2.72 Jumlah Sistem Elektronik di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Sistem Elektronik 236 199 258 261 281 Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Bantul, 2025 Sistem elektronik atau biasa dikenal dengan aplikasi atau sistem informasi adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-112 berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem elektronik di Kabupaten Bantul sampai dengan tahun 2024 sebanyak 281 terdiri dari web profil, aplikasi layanan publik, aplikasi layanan administrasi pemerintahan, sistem informasi desa dan lainnya. Penyediaan sistem elektronik ini bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan inklusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bantul. Tabel 2.73 Pembangunan Jaringan Fiber Optik di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Pembangunan Jaringan Fiber Optik (km) 141,81 155,83 164,10 186,18 199,97 Jumlah fiber optik (titk Lokasi) 88 105 126 152 174 Jumlah kalurahan yang terkoneks jaringan fiber optik 8 12 27 39 46 Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Bantul, 2025 Penyediaan infrastruktur jaringan internet dan intranet Kabupaten Bantul dilakukan melalui pembangunan jaringan fiber optik dan wireless. Pembangunan jaringan fiber optik sampai dengan tahun 2024 sepanjang 199,97 km meningkat 7,41% dari tahun 2023 dengan jangkauan fasilitas yang terhubung fiber optik sampai dengan tahun 2024 sebanyak 174 titik lokasi, meningkat 14,47% dari tahun 2023. Jangkauan fasilitas yang terhubung fiber optik tersebut meliputi perangkat daerah, desa/kalurahan, puskesmas, sekolah, UPT dan lain-lain, dengan rincian fiber fasilitas yang telah terhubung fiber optik pada tahun 2024 sebagai berikut. Tabel 2.74 Fasilitas Terhubung Fiber Optik di Kabupaten Bantul Tahun 2024 No Fasilitas Titik Lokasi 1 Perangkat Daerah 29 2 Desa/Kelurahan 46 3 Kapanewon 17 4 Puskesmas 26 5 Sekolah 11 6 UPT 15 7 Lain-lain 30 Jumlah 174 Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Bantul, 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-113 Dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengembangkan sistem pemantauan berbasis teknologi melalui pemasangan CCTV pada sejumlah kawasan untuk mendukung pemantauan kondisi wilayah secara lebih efektif. yang teridentifikasi sebagai kawasan rawan gangguan keamanan. Pada tahun 2024, telah terpasang CCTV di sejumlah 23 titik lokasi namun lokasi pemasangan belum sepenuhnya berfokus pada area yang teridentifikasi sebagai rawan gangguan keamanan. Pemasangan CCTV perlu diperluas dengan menitikberatkan pada kawasan yang benar-benar membutuhkan pengawasan lebih ketat, seperti area dengan tingkat kriminalitas tinggi, pusat aktivitas masyarakat, serta titik-titik strategis lainnya. Dengan adanya perluasan ini, diharapkan CCTV dapat berfungsi secara lebih optimal dalam mencegah tindak kejahatan, meningkatkan keamanan lingkungan, serta mendukung kinerja aparat dalam merespons insiden dengan lebih cepat dan tepat. Tabel 2.75 Fasilitas Terhubung Fiber Optik di Kabupaten Bantul Tahun 2024 No Area Titik Lokasi 1 Makam Imogiri 9 2 Makam Kotagede 4 3 Paseban 2 4 Bunderan Srandakan 1 5 Simpang Korpri 3 6 TPR Parangtritis 1 7 Bendung Niten 1 8 Bendung Klegen 1 9 Pasar Bantul 1 10 Kelurahan Jagalan 1 Jumlah 26 Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Bantul, 2025 2.1.3.4 Perkotaan dan Perdesaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi
b.Indeks Pembangunan Infrastruktur Indeks Pembangunan Infrastruktur merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), Indeks Kualitas Infrastruktur, Tingkat Kesesuaian Lahan terhadap RTRW dan Indeks Resiko Bencana RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-114 (IRBI). Indeks Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Bantul tahun 2022- 2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.76 Indeks Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Bantul tahun 2022-2024 Uraian 2022 2023 2024 Indeks Pembangunan Infrastruktur 64,71 65,61 68,04 Sumber: DKUPKP Kabupaten Bantul, 2025 Indeks Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Bantul dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini mengindikasikan bahwa semakin membaiknya kualitas lingkungan hidup yang ditunjukkan dari nilai IKLH 63,68 di tahun 2023 menjadi 65,43 d tahun 2024, membaiknya kualitas infrastruktur dari 71,52 di tahun 2023 menjadi 72,53 di tahun 2024, membaiknya kesesuaian lahan dengan RTRW dari 75,57% di tahun 2023 menjadi 75,62% di tahun 2024 dan menurunnya indeks Resiko Bencana dari 149,27 di tahun 2023 menjadi 129,50 di tahun 2024. 2.1.4 Aspek Pelayanan Umum 2.1.4.1 Regulasi dan Tata Kelola yang Berintegritas dan Adaptif
a.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Untuk memastikan pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah selaras dengan prinsip terintegrasi dan terpadu, maka Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan menerapkan unsur-unsur SPBE sesuai dengan kerangka kerja Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE agar penerapan SPBE dapat berjalan efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta dapat menghasilkan layanan SPBE yang berkualitas dan optimal. Untuk mengukur perkembangan penerapan SPBE di Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Tim Koordinasi SPBE Nasional melaksanakan Evaluasi SPBE dengan menggunakan instrumen sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-115 Evaluasi SPBE. Hasil Evaluasi diharapkan dapat digunakan dalam menentukan tindak lanjut yang harus dilakukan dalam mendorong peningkatan penerapan SPBE secara menyeluruh di masa mendatang, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat dan terwujudnya digitalisasi pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi dan keterpaduan SPBE. Hasil evaluasi SPBE tahun 2020-2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.77 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Bantul Tahun 2021-2024 Uraian 2020 Uraian 2021 2022 2023 2024 Indeks SPBE 3,24 Indeks SPBE 3,62 3,62 3,72 4,18 Domain Kebijakan SPBE 3,59 Domain Kebijakan SPBE 4,4 4,4 4,9 4,00 Domain Tata Kelola SPBE 2,71 Domain Tata Kelola SPBE 2,9 2,9 3,3 3,7 - Domain Manajemen SPBE 2,36 2,36 2,73 3,09 Domain Layanan SPBE 3,39 Domain Layanan SPBE 4,26 4,26 3,97 4,88 Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, 2025 Keterangan: Predikat Indeks SPBE 4,2-5,0 = Memuaskan 3,5-<4,2 = Sangat baik 2,6-<3,5 = Baik 1,8- <2,6 = Cukup <1,8 = Kurang Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 663 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Bantul memperoleh nilai Indeks SPBE sebesar 4,18 yang mengalami kenaikan dari Tahun 2023 yaitu 3,72 atau naik sebesar 112,36%. Berdasarkan tabel di atas, dari empat domain penilaian SPBE terdapat satu domain yang nilainya menurun dibandingkan tahun lalu, yaitu domain Kebijakan SPBE. Penurunan ini terjadi karena dari total 10 indikator dalam domain, terdapat lima indikator yang mengalami penurunan signifikan, yaitu Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, Pembangunan Aplikasi SPBE, Manajemen Keamanan Informasi, dan Audit SPBE. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-116 Mulai tahun 2026 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia akan melaksanakan penguatan kebijakan melalui penambahan kerangka indikator baru dalam Indeks SPBE yang akan diakomodir dalam Indeks Pemerintah Digital. Indikator tersebut antara lain adalah 1) kapabilitas dan budaya digital, 2) pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi, serta 3) kepuasan pengguna layanan digital pemerintah. Indeks Pemerintah Digital adalah ukuran untuk menilai tingkat kematangan dan efektivitas transformasi digital pada sektor publik di suatu negara atau daerah, dengan fokus pada pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan layanan dan efisiensi pemerintah. Target peran Indeks Pemerintah Digital sebagai pengungkit pembangunan 2025-2029, secara umum meliputi: 1) Mendukung penurunan kemiskinan melalui penguatan tata kelola data pemerintah yang terpadu, 2) Menciptakan iklim usaha yang kondusif berbasis teknologi, 3) Mewujudkan administrasi pemerintahan berbasis teknologi, seperti sistem pengadaan, sistem layanan aparatur negara, sistem kearsipan, sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, 4) Modernisasi teknologi sistem penerimaan negara, serta 5) Transformasi layanan publik yang berfokus pada kebutuhan masyarakat di setiap tahap kehidupan (layanan siklus hidup).
b.Reformasi Birokrasi Reformasi Birokrasi merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan. Tata kelola pemerintahan yang baik adalah prasyarat utama pembangunan yang berkualitas. Kualitas tata kelola pemerintahan akan sangat mempengaruhi pelaksanaan program-program kerja pembangunan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah. Pada tahun 2020 pelaksanaan evaluasi berpedoman pada PermenPANRB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-117 Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Perubahan mendasar dari pedoman tersebut adalah penekanan pada hal-hal yang bersifat implementatif, kolaboratif dan analisis yang holistic. Tabel 2.78 Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kabupaten Bantul Tahun 2020-2022 No Area Perubahan Bobot Nilai 2020 2021 2022 A Komponen Pengungkit
1.Pemenuhan 20 14,73 14,83 15,19
2.Hasil Antara Area Perubahan 10 6,93 6,57 6,52
3.Reform 30 20,74 20,72 22,58 Total Komponen Pengungkit (A) 60 42,40 42,12 44,29 B Komponen Hasil
1.Akuntabilitas Kinerja dan keuangan 10 8,73 8,66 8,81
2.Kualitas Pelayanan Publik 10 9,03 8,79 8,98 3. Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN 10 8,28 8,12 8,60 4 Kinerja Organisasi 10 6,99 8,91 6,79 Total Komponen Hasil (B) 40 34,03 34,48 33,18 Indeks Reformasi Birokrasi (A+B) 100 76,43 76,60 77,47 Kategori BB BB BB Sumber: Bagian Organisasi, SETDA, 2024 Capaian Indeks Reformasi Birokrasi (Indeks RB) meningkat dari tahun 2020-2022. Namun terdapat penurunan pada area perubahan kualitas pelayanan publik dan kinerja organisasi yang disebabkan oleh pandemi covid-19. Pada tahun 2022 adalah 77,47 (BB) Kategori Baik, meningkat dari tahun 2021 yaitu 76,60 (BB). Hasil evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kategori BB memiliki interpretasi bahwa secara instansional mampu mewujudkan sebagian besar sasaran Reformasi Birokrasi, namun pencapaian sasaran pada tingkat unit kerja hanya sebagian kecil saja. Dalam rangka mempercepat terwujudnya hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak positif terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi, dan PermenPANRB No. 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah dicabut. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-118 Perubahan mendasar dari pedoman tersebut adalah penekanan pada reformasi birokrasi berdampak dan kolaboratif yang meliputi evaluasi atas pelaksanaan: • Reformasi Birokrasi General yang selanjutnya disebut RB General adalah upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang berfokus pada penyelesaian permasalahan hulu terkait masalah umum birokrasi melalui berbagai kebijakan kementerian/lembaga di tingkat meso. • Reformasi Birokrasi Tematik yang selanjutnya disebut RB Tematik adalah upaya percepatan pencapaian dampak berbagai agenda prioritas pembangunan nasional dengan mengurai dan menjawab untuk mengatasi akar permasalahan tata kelola pemerintahan (debottlenecking) berbagai permasalahan hilir tata kelola yang terkait tema yang sudah ditetapkan oleh tingkat makro Tabel 2.79 Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kabupaten Bantul Tahun 2023-2024 No Uraian Bobot 2023 2024 1 RB General 100 70,87 79,26 2 RB Tematik 20 11,01 8,76 INDEK RB 120 81,88 88,02 Kategori (A-) (A-) Predikat Memuaskan dengan Catatan Memuaskan dengan Catatan Sumber: Bagian Organisasi, SETDA, 2025 Hasil evaluasi Reformasi Birokrasi Kabupaten Bantul tahun 2024 mendapatkan indeks sebesar 88,02 dibandingkan dengan capaian tahun 2023 sebesar 81,88 capaian tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,14 dengan predikat A-. Intepretasi dari Nilai A- adalah telah memenuhi sebagian besar kriteria sebagai birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing karena sebagian kecil pelaksanaan percepatan transformasi digital dan pembangunan budaya BerAKHLAK belum optimal, serta belum sepenuhnya mampu mewujudkan dampak nyata kepada pembangunan. Komponen penilaian RB tematik meliputi 5 tema yaitu: pengentasan kemiskinan, realisasi investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan fokus penanganan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi. Pada tahun 2024 penurunan capaian RB Tematik RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-119 terutama pada sub komponen dampak di tema pengendalian inflasi dan digitalisasi administrasi pemerintahan pada fokus penanganan stunting.
c.Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), pelaksanaan evaluasi tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Ruang lingkup evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah meliputi penilaian kualitas perencanaan kinerja, pengukuran kinerja berjenjang dan pelaporan kinerja, evaluasi akuntabilitas kinerja internal, dan capaian kinerja atas output maupun outcome serta kinerja lainnya pada level instansi pemerintah maupun unit kerja dibawahnya. Tabel 2.80 Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kabupaten Bantul Tahun 2022-2024 No Komponen yang Dinilai Bobot Nilai 2022 2023 2024 1 Perencanaan Kinerja 30 26,25 26,21 25,39 2 Pengukuran Kinerja 30 25,91 25,76 25,10 3 Pelaporan Kinerja 15 12,75 12,69 13,75 4 Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal 25 18,05 18,08 17,03 Nilai Hasil Evaluasi 100 82,96 82,74 81,27 Tingkat akuntabiliras Kinerja A A A Sumber: Bagian Tata Pemerintahan, SETDA, 2025 Hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Bantul menunjukkan bahwa nilai sebesar 81,27 dengan predikat “A”. Hal tersebut menunjukkan bahwa implementasi akuntabilitas kinerja “Memuaskan”, yaitu instansi pemerintah dan unit kerja dapat memimpin perubahan dalam mewujudkan pemerintahan berorientasi hasil. Namun hasil tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar 1,47 poin yang menggambarkan belum terjadinya peningkatan implementasi AKIP yang signifikan sehingga beberapa persyaratan minimum yang dimaksud dalam Peraturan Menteri PANRB RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-120 Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah belum dapat dipenuhi. Komponen evaluasi AKIP yang mengalami penurunan adalah Komponen Perencanaan Kinerja, Komponen Pengukuran Kinerja dan Komponen Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal, sedangkan Komponen Pelaporan Kinerja semakin meningkat. Beberapa rekomendasi perbaikan sebagai berikut:
1.Menyempurnakan pohon kinerja yang telah disusun pada tingkat pemerintah daerah dan Perangkat Daerah mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 89 Tahun 2021.
2.Memastikan kembali pengidentifikasian crosscutting pada pohon kinerja pemerintah daerah.
3.Mereviu kembali perencanaan kinerja pada seluruh unit kerja untuk dapat merumuskan sasaran strategis yang lebih berorientasi pada hasil.
4.Menyempurnakan kualitas penetapan target kinerja khususnya memastikan bahwa target kinerja realistis, progresif/meningkat setiap tahun dan menginterpretasikan sebagai kondisi yang baik.
5.Memanfaatkan penjenjangan kinerja untuk memilah program dan kegiatan yang relevan dengan sasaran strategis yang ingin dicapai.
6.Memanfaatkan hasil laporan kinerja sebagai salah satu dasar dalam penentuan strategi kinerja pada tahun berikutnya.
d.Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat EPPD adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. EPPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-121 Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.81 Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2022-2023 Uraian 2022 2023 Tahun LPPD 2021 2022 Skor Kinerja 2,92 3,1958 Status Kinerja Sedang Sedang Peringkat DIY 2 2 Peringkat Nasional 35 84 Sumber, Bagian Tata Pemerintahan, SETDA, 2025 Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional Tahun 2023 berdasarkan LPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2022 ditetapkan melalui Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.7-6646 Tahun 2023 Bantul mendapat nilai 3,1958 dengan Kategori Sedang.
e.Reformasi Pelayanan Publik Berpedoman pada Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik ada 6 aspek yang menjadi penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu :
1.Aspek kebijakan pelayanan;
2.Profesionalisme SDM
3.Sarana dan Prasarana
4.Sistem Informasi Pelayanan publik;
5.Pengelolaan konsultasi dan pengaduan
6.Inovasi pelayanan publik Sebagai tindak lanjut kebijakan pelayanan publik nasional, Pemerintah Kabupaten Bantul telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Publik serta beberapa aturan teknis lainnya berupa Peraturan Bupati Bantul. Kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Bantul telah dievaluasi secara rutin oleh beberapa Kementerian teknis yaitu KEMENPANRB dan juga lembaga independen OMBUDSMAN RI. Hasil RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-122 Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.82 Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Jenis 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Pelayanan Publik 4,54 4,55 4,69 4,42 4,18 Kategori A A A A- A- Makna Pelayanan Prima Pelayanan Prima Pelayanan Prima Baik Sekali Baik Sekali Sumber: Bagian Organisasi, SETDA, 2025 Penurunan Indeks Pelayanan Publik disebabkan:
a.Tata laksana pengelolaan aduan belum optimal sesuai dengan Perpres 76 Tahun 2013;
b.Sarana prasarana dan SDM pelayanan publik belum sesuai dengan Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
c.Pengembangan inovasi masih berbasis kuantitas.
f.Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Bahwa dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Daerah mempunyai kewenangan untuk membentuk Peraturan sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah Kabupaten Bantul selama kurun waktu 5 tahun dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 telah menghasilkan peraturan baik yang merupakan amanah dari peraturan di atasnya maupun peraturan yang dibentuk berdasarkan kewenangan yang dipunyai. Tabel 2.83 Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2020-2024 Jenis 2020 2021 2022 2023 2024 Peraturan Daerah 14 11 13 11 10 Peraturan Kepala Daerah 160 191 149 80 83 Sumber, Bagian Hukum, SETDA, 2025 Perda yang ditetapkan Tahun 2024 sebanyak 10 Perda dengan rincian 10 Perda ditetapkan berdasarkan propemperda Tahun 2024. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-123
g.Indeks Kepuasan Layanan Masyarakat (IKM) Kabupaten Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Bantul diperoleh dari rata-rata nilai IKM PD pemberi layanan se-Kabupaten Bantul. Nilai IKM di Kabupaten mengalami peningkatan setiap tahun. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemberian layanan di PD Kabupaten Bantul mengalami peningkatan. Untuk mengetahui persepsi masyarakat Kabupaten Bantul terhadap kualitas layanan publik di semua unit kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Bantul, dilaksanakan survei kualitas layanan dengan pelaksana survei pada Badan dan Dinas sebanyak 28unit kerja, Kapanewon sebanyak 17unit kerja, UPT Puskesmas sebanyak 27unit kerja dan UPT lainnya sebanyak 2unit kerja. Tahun 2024 survei dilaksanakan secara online dengan jumlah responden yang ikut mengisi survei sebanyak 68.566 responden dengan periode survei 01 January 2024 – 31 Desember 2024. Metode survei yang digunakan adalah Direct link survei melalui nomor Handphone pengguna layanan, QR Code survei di masing-masing layanan dan Survei tatap muka dengan membagikan kuesioner. Hasil survei kepuasan masyarakat berupa Indeks kepuasan layanan masyarakat di Kabupaten Bantul tahun 2020-2024 masuk dalam kategori ”Sangat Baik” disajikan pada tabel di bawah ini. Tabel 2.84 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Kepuasan Masyarakat IKM 88,03 87,91 88,25 88,73 90,14 Kategori B (Baik) B (Baik) B (Baik) A (Sangat Baik) A (Sangat Baik) Sumber: Bagian Organisasi Kabupaten Bantul, 2025 Dari pengukuran indek kepuasan masyarakat didapat data bahwa ada 3 unsur yang paling rendk dan diperlukan tindaklanjut, yaitu: waktu pelayanan, sarana dan prasarana, dan prosedur pelayanan. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-124
h.Indeks Profesionalitas Menurut UU No 5 Tahun 2014, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) didasarkan pada asas-asas yang salah satunya adalah profesionalitas. Profesionalitas menjadi salah satu kunci keberhasilan ASN dalam pelaksanaan fungsinya sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Indeks profesionalitas ASN merupakan ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya. Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN diharapkan mampu memotret tingkat profesionalitas ASN pada Instansi Pemerintah dan ASN itu sendiri serta sebagai dasar pemetaan pengembangan kompetensi ASN yang diharapkan mampu meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Pengukuran indeks profesionalitas ASN akan menghasilkan peta atau potret tentang tingkat profesionalitas ASN dengan menggunakan kriteria tertentu sebagai standar profesionalitas ASN yaitu kesesuaian kualifikasi, kompetensi, tingkat kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatannya. Tabel 2.85 Capaian Indeks Profesionalitas ASN Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Capaian Indeks Profesionalitas ASN (Nilai) 68,08 68,5 57,44 72,68 80,68 Kategori Rendah Rendah Sangat Rendah Sedang Tinggi Sumber: BKPSDM Kabupaten Bantul, 2025 Keterangan: Nilai IP ASN kurang dari 60 termasuk kategori sangat rendah; Nilai IP ASN 61-70 termasuk kategori rendah; Nilai IP ASN 71-80 termasuk kategori sedang; Nilai IP ASN 81-90 termasuk kategori tinggi; Nilai IP ASN 91-100 termasuk kategori sangat tinggi Indeks Profesionalitas ASN dari tahun ke tahun meningkat. Pada 2024 diperoleh hasil sebesar 80,68 meningkat dari tahun 2023. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-125 Peningkatan pencapaian target capaian IP ASN Tahun 2024 yang signifikan dibanding Tahun 2023 oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1.Tumbuhnya kesadaran ASN dalam upaya peningkatan kompetensi;
2.Dukungan teknologi informasi dalam peningkatan kompetensi dan penilaian kompetensi;
3.Penyesuaian instrumen penilaian dimensi kualifikasi pendidikan yang disesuaikan dengan syarat jabatan;
4.Penyesuaian instrumen penilaian dimensi kinerja;
5.Bobot pelatihan teknis 20 JP pada dimensi kompetensi dinilai secara proposional;
6.Perluasan bentuk pelatihan teknis 20 JP pada dimensi kompetensi melalui bentuk klasikal dan non klasikal;
7.Kemudahan input data pendukung dimensi kompetensi dalam sistem IP ASN dari one by one menjadi input/unggah file dengan banyak data ASN;
8.Peningkatan Kinerja ASN;
9.Meningkatnya disiplin ASN.
i.Sistem Merit Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Pengukuran sistem merit menggunakan Aplikasi SIPINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit) yang diciptakan sebagai instrumen untuk menilai tingkat penerapan sistem merit di instansi pemerintah. Penilaian ini bersifat obyektif dan terstandar berdasarkan metode self-assessment atau penilaian mandiri sesuai dengan Peraturan KASN No. 5 Tahun 2017 tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di lingkungan instansi pemerintah. Hasil penilaian (evaluasi) menghasilkan informasi tentang tingkat penerapan sistem merit di masing-masing instansi pemerintah dan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-126 rekomendasi perbaikan terhadap aspek manajemen ASN yang belum memenuhi prinsip merit. Hasil tersebut juga dapat digunakan oleh KASN sebagai instrumen penentuan kelayakan sebuah instansi untuk dikecualikan dari seleksi terbuka serta diberikan kesempatan melakukan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui talent pool. Dalam Penilaian Sistem Merit yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Bantul memperoleh Kategori II atau predikat Baik dengan nilai 287.5 dengan 8 aspek yang dirinci dalam 37 indikator. Penilaian tersebut dilakukan sebagai evaluasi agar ke depan penataan sistem merit semakin baik dan mampu menempatkan sumber daya. Tabel 2.86 Indeks Sistem Merit Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2022-2023 No Indikator 2022 2023 1 Perencanaan Kebutuhan 15 40 2 Pengadaan 30 40 3 Pengembangan Karier 12,5 55 4 Promosi dan Mutasi 15 25 5 Manajemen Kinerja 25 60 6 Penggajian, Penghargaan dan Disiplin 17,5 37,5 7 Perlindungan dan Pelayanan 8 12 8 Sistem Informasi 12 18 Total Nilai 135 287,5 Kategori Buruk Baik Sumber: BKPSDM Kabupaten Bantul, 2025 Keterangan: Kategori I (buruk) nilai 100-174; Kategori II (kurang) nilai 175-249; Kategori III (Baik) nilai 250-324; Kategori IV (Sangat Baik) nilai 325-400 Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil maka tugas dan fungsi KASN beralih kepada Kementerian PANRB dan BKN. Adapun pembagian tugas dan fungsi tersebut sebagai berikut:
a.Kementeriaan PANRB Kementeriaan PANRB menetapkan kebijakan pengawasan penerapan sistem merit.
b.BKN BKN melaksanakan pengawasan penerapan sistem merit yang meliputi: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-127 1) pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN; pengawasan pelaksanaan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada Instansi Pemerintah; 2) menjaga netralitas Pegawai ASN;dan 3) pengawasan atas pembinaan profesi ASN Atas dasar Surat Edaran Kemenpan RB di atas, berimbas pada tidak adanya penilaian Indeks Sistem Merit Kabupaten Bantul Tahun 2024 karena masih dalam transisi akibat pembubaran KASN dan tugas fungsi beralih kepada Kemenpan RB dan BKN RI. Sehingga untuk penilaian Indeks Sistem Merit Tahun 2024 masih mendasarkan pada hasil penilaian Tahun 2023. Dari hasil penilaian Tahun 2023 dan 2024 Indeks Sistem merit Kabupaten bantul masuk dalam kategori Baik dengan raihan sebesar 287,5.
j.Inovasi Pelayanan Publik Untuk mendorong budaya inovasi unit kerja pelayanan publik di Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten secara rutin mengikutkan inovasi-inovasi unit kerja pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) Nasional yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Inovasi dari Kabupaten Bantul berhasil mendapat prestasi yang bergengsi dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.87 Hasil Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) Nasional No Tahun Judul Inovasi Kategori 1 2019 SIPERKASA (Sistem Penjemuran Karya Santosa) dibidang pertanian Top 45 Inovasi berupa mengatasi masalah pasca panen mendukung ketahanan pangan Mobil Keliling Pajak Bantul, Pelayanan Pajak Daerah Keliling Top 99 Inovasi berupa pelayanan PBB lebih dekat, lebih mudah, lebih murah 2 2020 GELIMASJIWO (Gerakan Masyarakat Peduli Sehat Jiwo) Top 99 3 2021 Inovasi berupa gerakan masyarakat terpadu mengentaskan kesehatan masyarakat dengan ganguan jiwa (ODGJ) di wilayah Puskesmas Kasihan II. Top 45 4 2022 Bantul Seroja (Sehat Ekonomi Meningkat Karo Jamu) Top 45 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-128 No Tahun Judul Inovasi Kategori Inovasi berupa pengembangan pelayanan kesehatan tradisional dengan memanfaatkan ramuan jamu di Kabupaten Bantul. 5 2023 GELIMASJIWO Menuju SIMANTAP SEJAGAT TOP 5 atau Top 5 Outstanding Achievement of Public Service Innovation (OAPSI) Sumber: Bagian Organisasi Kabupaten Bantul, 2024 Keterangan: Tahun 2024 tidak dilaksanakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik)
k.Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan. SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu:
1.Lingkungan pengendalian
2.Penilaian risiko
3.Kegiatan pengendalian
4.Informasi dan komunikasi
5.Pemantauan pengendalian intern Pedoman penilaian SPIP telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Tingkat maturasi penyelenggaraan SPIP tidak hanya berguna sebagai evaluasi, tetapi juga sebagai sarana untuk melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan SPIP. Tingkatan atau Level Maturitas sesuai Pedoman tersebut, terdiri atas 6 tingkatan dengan level 0, 1, 2, 3, 4, dan 5. Tabel 2.88 Nilai SPIP Kabupaten Bantul tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Manajemen Risiko Indeks (MRI) 2,53 2,700 2,807 3,194 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-129 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) 2,72 2,930 2,930 2,814 Sumber: Inspektorat Kabupaten Bantul, 2025 Berdasarkan Hasil Evaluasi Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Tahun 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY sebagai berikut :
1.Nilai Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada level 3 (Terdefinisi), artinya: Organisasi telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik dan strategi pencapaian kinerjanya telah relevan dan terintegrasi, serta pelaksanaan pengendalian telah dilaksanakan namun belum efektif
2.Nilai Manajemen Risiko Indeks (MRI) memperoleh skore 2,814 atau telah memenuhi karakteristik Manajemen Resiko Indeks (MRI) pada Level 2. Penilaian Manajemen Risiko Indeks (MRI) dilakukan untuk menilai kualitas penerapan manajemen risiko di lingkup pemerintah daerah yang diperoleh dari perhitungan parameter penilaian pengelolaan risiko.
3.Nilai Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) memperoleh skore 2,930. Penilaian Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dilakukan untuk menilai kemajuan segala upaya pencegahan dan penanganan risiko korupsi di dalam organisasi. 2.1.4.2 Hukum Berkeadilan, Keamanan Nasional yang Tangguh, dan Demokrasi Substansial
a.Indek Rasa Aman Pengukuran Indeks Rasa Aman dilakukan bertujuan untuk mengukur rasa aman yang dirasakan masyarakat Kabupaten Bantul dengan menggunakan 4 variabel penyusun utama yaitu keamanan bencana, pemenuhan kesejahteraan sosial, perlindungan dan pemanfaatan kebhinekaan, dan keamanan dari kekerasan. Variabel-variabel tersebut diturunkan menjadi 10 sub-variabel yang kemudian diturunkan menjadi RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-130 33 sub-variabel turunan sebagai indikator penilaian rasa aman Kabupaten Bantul. Variabel dan indikator tersebut merupakan komponen yang bersumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Indeks Keamanan Manusia Indonesia (2015). Metode pengambilan data yang digunakan pada pengukuran ini yaitu angket kuesioner, wawancara, dan studi literatur, dengan narasumber di antaranya 7 (tujuh) OPD, di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Perhitungan nilai variabel penyusun Indeks Rasa Aman di Kabupaten Bantul tahun 2023 dan 2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.89 Perhitungan Nilai Variabel Penyusun Indeks Rasa Aman di Kabupaten Bantul Tahun 2023-2024 No Variabel Nilai Maksimal 2023 2024 1 Keamanan dari Bencana 1,25 1,1 1,1 2 Pemenuhan Kesejahteraan Sosial 1,25 1,1 0,97 3 Perlindungan dan Pemanfaatan atas Kebhinekaan 1,25 1,3 1,25 4 Keamanan dan Kekerasan 1,25 1,2 1,23 Indeks Rasa Aman 5 4,7 (sangat baik) 4,55 (sangat baik) Sumber: Satpol PP Kabupaten Bantul, 2025 Keterangan: Rentang 0-1 = sangat kurang 1-2 = kurang 2-3 = cukup 3-4 = baik 4-5 = sangat baik Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa tahun 2024 penilaian indeks rasa aman adalah 4,55 menurun dari tahun 2023. Penurunan ada pada variabel pemenuhan kesejahteraan sosial memiliki nilai 0,97 dan variabel perlindungan dan pemanfaatan atas kebhinekaan memiliki nilai 1,25. Variabel keamanan dari bencana tetap nilainya: dan variabel keamanan dari kekerasan memiliki nilai 1.23 meningkat dari tahun 2023. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-131 Penurunan Indeks Rasa Aman (IRA) Kabupaten Bantul 2024 dibarengi dalam skala nasional bahwa semakin tingginya Global Peace Index (GPI) atau Indeks Perdamaian Global Indonesia di kancah internasional yang secara signifikan konflik domestik dan internasional di Indonesia semakin bertambah. Artinya, perdamaian dan rasa aman menjadi tugas bersama masyarakat dengan pihak pemerintah yang harus diwujudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b.Indeks Harmoni Indonesia (IHaI) Indeks Harmoni Indonesia (IHaI) adalah sebuah ukuran komposit yang digunakan untuk mengukur tingkat harmoni dan kerukunan antar kelompok masyarakat di Indonesia, khususnya pada tingkat kabupaten/kota. IHaI mencakup aspek ekonomi, sosial, budaya, dan keberagamaan, dan bertujuan untuk mengevaluasi serta merefleksikan kualitas hidup yang harmonis dan sejahtera. Capaian IHaI Kabupaten Bantul tahun 2024 sebesar 7,44. 2.1.4.3 Ketangguhan Diplomasi dan Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan
a.Indeks Daya Saing Daerah Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) merupakan instrumen pengukuran daya saing pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Tujuan dari pengukuran IDSD ini adalah untuk memperoleh sebuah ukuran daya saing daerah yang komprehensif yang dapat merefleksikan tingkat produktivitas daerah. IDSD diharapkan dapat menggambarkan kondisi dan kemampuan suatu daerah dalam mengoptimalkan seluruh potensi yang dimilikinya melalui peningkatan produktivitas nilai tambah dan persaingan, baik domestik maupun internasional demi kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-132 Tabel 2.90 Indeks Daya Saing Daerah Kabupaten Bantul Berdasarkan Pilar Tahun 2022-2024 Variabel 2022 2023 2024 Pilar 1: Institusi 4,45 4,74 4,80 Pilar 2: Infrastruktur 1,62 2,66 3,79 Pilar 3: Adopsi TIK 3,49 4,67 4,80 Pilar 4: Stabilitas ekonomi makro 3,19 3,24 3,79 Pilar 5: Kesehatan 4,15 4,14 4,08 Pilar 6: Keterampilan 3,99 3,87 4,39 Pilar 7: Pasar produk 4,22 4,26 3,32 Pilar 8: Pasar tenaga kerja 3,84 3,76 4,40 Pilar 9: Sistem keuangan 3,35 2,36 2,32 Pilar 10: Ukuran pasar 1,30 4,43 4,45 Pilar 11: Dinamisme bisnis 5,00 3,17 3,92 Pilar 12: Kapabilitas inovasi 4,53 4,80 4,79 SKOR IDSD 3,60 3,84 4,07 Sumber: BRIN, 2025 Indeks Daya Saing Daerah pada tahun 2024 mencapai 4,07 lebih tinggi daripada tahun 2023 yaitu 3,84. Terdapat 8 Pilar yang mengalami peningkatan yaitu Pilar Institusi, Pilar Infrastruktur, Pilar Adopsi TIK, Pilar Stabilitas Ekonomi Makro, Pilar Keterampilan, Pilar Tenaga Kerja, Pilar Ukuran Pasar dan Pilar Dinamisme Bisnis. Pilar yang memiliki nilai paling tinggi adalah Pilar 1: Institusi dan Pilar 3: Adopsi TIK. Pada pilar 1, keberadaan institusi yang kuat memfasilitasi transaksi ekonomi secara efisien dan berperan dalam mencegah potensi sengketa, sehingga dapat mewujudkan iklim bisnis yang lebih kondusif. Sedangkan pilar 3, daerah dengan masyarakat yang mengoptimalkan pemanfaatan TIK berpotensi meningkatkan produktivitas ekonomi. Pilar yang mengalami penurunan adalah Pilar Kesehatan, Pilar Pasar Produk, Pilar Sistem Keuangan, dan Pilar Kapabilitas Inovasi. Dari 4 pilar tersebut, pilar yang paling rendah nilainya adalah Pilar Sistem Keuangan. Sistem keuangan berperan dalam mengintermediasi sumber keuangan, memfasilitasi arus keuangan melalui layanan pembayaran yang efisien dan memproteksi risiko keuangan. Pengelolaan yang efektif dan mitigasi risiko keuangan yang tepat dapat mendorong dunia usaha agar tumbuh secara produktif dan berkelanjutan. Hal ini belum berjalan dengan baik di Kabupaten Bantul. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-133 2.1.4.4 Kinerja Setiap Urusan Pemerintahan Daerah A. Layanan Urusan Wajib Dasar
1.Pendidikan
a.Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal meliputi TK dan RA, sedangkan jalur pendidikan non formal meliputi Kelompok Bermain (KB), TPA, dan satuan PAUD sejenis. Tabel 2.91 Kondisi Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No. Jenjang Pendidikan Jumlah Sekolah Jumlah Peserta Didik Guru Negeri Swasta Jumlah Total Sertifikasi % 2020 1 TK/RA 7 553 26.188 2.886 1.674 58,00 2 KB 0 492 8.263 1.605 0 0 3 TPA 0 56 811 214 0 0 4 SPS 0 237 3.604 778 0 0 Jumlah 7 1.338 38.866 5.483 1.674 30,53 2021 1 TK/RA 7 553 22.810 2.844 1.627 57,35 2 KB 0 489 7.864 1.031 0 0 3 TPA 0 55 670 154 0 0 4 SPS 0 235 3.109 493 0 0 Jumlah 7 1.332 34.453 4.522 1.627 35,98 2022 1 TK/RA 7 553 26.169 2.816 1.649 58,56 2 KB 0 495 4.826 1.047 0 0 3 TPA 0 54 848 149 0 0 4 SPS 0 232 3.485 525 0 0 Jumlah 7 1.334 35.328 4.537 1.649 36,35 2023 1 TK/RA 7 552 26.432 2.766 1.598 57,77 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-134 No. Jenjang Pendidikan Jumlah Sekolah Jumlah Peserta Didik Guru Negeri Swasta Jumlah Total Sertifikasi % 2 KB 0 497 10.047 1.064 0 0 3 TPA 0 60 1.064 167 0 0 4 SPS 0 233 3.600 485 0 0 Jumlah 7 1.342 41.134 4.482 1.598 29,86 2024 1 TK/RA 7 554 26.045 2.321 1.261 54,33 2 KB 0 492 9.675 1.061 0 0 3 TPA 0 62 1.091 204 0 0 4 SPS 0 228 3.452 463 0 0 Jumlah 7 1.336 40.263 4.049 1.261 31,14 Sumber: Dinas Dikpora Kabupaten Bantul, 2025 Pada tahun 2024 lembaga PAUD yang dikelola swasta sebanyak 1.336 lembaga atau mencapai 99,48%, sehingga sangat berperan dalam membantu dalam peningkatan Pendidikan PAUD di Kabupaten Bantul. Jumlah murid dan guru menurun cukup signifikan pada guru TK/RA. Menurunnya jumlah guru dikarenakan adanya guru yang diterima kerja di instansi lain, pensiun, serta guru yayasan dan guru tidak tetap ada yang mengundurkan diri. Rasio murid per guru adalah perbandingan jumlah siswa dengan jumlah guru dalam suatu lingkungan pembelajaran. Rasio ini penting dalam kualitas pembelajaran. Rasio murid dan guru pada jenjang pendidikan PAUD dari tahun 2020–2024 dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.92 Rasio Murid dan Guru Jenjang Pendidikan Jenjang PAUD Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Guru 5.483 4.522 4.537 4.482 4.049 Jumlah Murid 38.866 34.453 35.328 41.143 40.263 Rasio murid per guru 1:7,09 1:7,62 1:7,79 1:8,54 1:9,94 Sumber: Dinas Dikpora Kabupaten Bantul, 2025 Pada tahun 2024 terdapat penurunan jumlah murid dan jumlah guru, sehingga rasio murid per guru menjadi lebih tinggi dari tahun 2023. Satu guru (termasuk Kepala Sekolah) bertanggung jawab mengajar 10 murid. Idealnya rasio murid per guru PAUD dan TK adalah 1:8 untuk siswa usia 2-4 tahun, dan 1:15 untuk siswa usia 4-6 tahun. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-135 Tingkat Partisipasi Sekolah Jenjang PAUD dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.93 Tingkat Partisipasi Sekolah Jenjang PAUD Kabupaten Bantul Tahun 2022-2024 Uraian 2022 2023 2024 Tingkat partisipasi warga negara usia 5- 6 tahun yang berpartisipasi dalam PAUD 105,63 100,05 100,77 Sumber: Dinas Dikpora Kabupaten Bantul, 2025 Tingkat partisipasi warga negara usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam PAUD diatas 100% artinya terdapat warga yang bersekolah kurang dari usia 5 tahun dan lebih dari 6 tahun berpastisipasi pada jenjang ini.
b.Pendidikan Dasar Sembilan Tahun 1) Literasi dan Numerasi Literasi dan numerasi adalah dua kemampuan dasar yang sangat penting. Literasi mencakup kemampuan membaca, menulis, berbicara, mendengarkan, dan menafsirkan informasi dari berbagai teks. Literasi juga memungkinkan seseorang untuk mengakses berbagai informasi, memahami isu-isu sosial, dan membuat keputusan berdasarkan informasi. Numerasi adalah kemampuan untuk menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menjelaskan berbagai fenomena dan memecahkan masalah dalam berbagai konteks kehidupan sehari-hari. Numerasi sangat penting dalam pengambilan keputusan yang melibatkan angka, seperti dalam pengelolaan keuangan, perencanaan, atau pekerjaan yang berkaitan dengan data. Capaian literasi dan numerasi dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan sebagaimana disajikan pada tabel berikut: Tabel 2.94 Capaian Literasi dan Numerasi Tahun 2022-2024 Uraian 2022 2023 2024 Literasi Membaca (%) 69,87 76,89 79,04 Numerasi (%) 61,42 62,68 66,49 Sumber: Dinas Dikpora Kabupaten Bantul, 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-136 2) Kondisi Pendidikan Dasar Wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun merupakan program pemerintah yang menjamin penduduk usia 7-15 tahun untuk mengenyam pendidikan pada jenjang SD/MI dan SMP/MTs. Keberhasilan program wajib belajar sembilan tahun ditentukan oleh banyak faktor diantaranya kualitas tenaga pendidik, lembaga pendidikan dan partisipasi peserta didik. Kondisi pendidikan dasar sembilan tahun dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.95 Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (SD/MI) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Jenjang Pendidikan Jumlah Sekolah Jumlah Siswa Guru Negeri Swasta Jumlah Total Sertifikasi % 2020 1 SD 281 83 73.523 5.033 2.552 50,71 2 MI 3 30 6.584 492 215 43,70 Jumlah 284 113 80.107 5.525 2.767 50,08 2021 1 SD 281 84 70.941 5.125 2.374 46,32 2 MI 3 30 6.584 496 219 44,15 Jumlah 284 114 77.525 5.621 2.593 46,13 2022 1 SD 281 85 70.428 5.214 2.454 47,07 2 MI 3 38 6.808 570 197 34,56 Jumlah 284 123 77.236 5.784 2.651 45,83 2023 1 SD 281 86 69.267 5.173 2.621 50,67 2 MI 3 38 7.386 613 244 39,80 Jumlah 284 124 76.653 5.786 2.865 49,52 2024 1 SD 281 86 67.993 4.891 2.389 48,84 2 MI 3 40 7.952 631 283 44,85 Jumlah 284 126 75.945 5.522 2.672 48,39 Sumber: Dinas Dikpora Kabupaten Bantul, 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-137 Tabel 2.96 Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (SMP/MTs) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Jenjang Pendidikan Jumlah Sekolah Jumlah Siswa Guru Negeri Swasta Jumlah Total Sertifikasi % 2020 1 SMP 47 46 31.618 2.268 1.461 64,42 2 MTs 9 16 8.273 735 368 50,07 Jumlah 56 62 39.891 3.003 1.829 60,91 2021 1 SMP 47 48 31.933 2.323 1.355 58,32 2 MTs 9 16 8.469 706 346 49,01 Jumlah 56 64 40.402 3.029 1.701 56,16 2022 1 SMP 47 48 31.618 2.357 1.269 53,84 2 MTs 9 19 8.983 781 387 49,55 Jumlah 56 67 40.601 3.138 1.656 52,77 2023 1 SMP 47 48 31.618 2.295 1.193 51,98 2 MTs 9 20 9.055 797 369 46,30 Jumlah 56 68 40.673 3.092 1.562 50,52 2024 1 SMP 47 48 31.378 2.227 1.129 50,70 2 MTs 9 22 8.660 782 351 44,89 Jumlah 56 70 40.038 3.009 1.480 49,18 Sumber: Dinas Dikpora Kabupaten Bantul, 2025 Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa jumlah sekolah negeri dari jenjang SD/MI sampai SMP/MTs tidak mengalami perubahan, jumlah sekolah swasta dari jenjang SD/MI sampai SMP/MTs mengalami penambahan setiap tahun, jumlah peserta didik jenjang SD/MI terus mengalami penurunan setiap tahun, sedangkan SMP/MTs mengalami peningkatan dan menurun di tahun 2024. Persentase pendidik bersertifikasi mulai tahun 2021 mengalami penurunan dikarenakan adanya kebijakan pemerintah pusat bahwa mulai tahun 2021 membatasi kuota dan menaikkan passing grade pemberkasan sertifikasi pendidik. Penurunan jumlah pendidik yang bersertifikasi juga disebabkan oleh pembatasan peserta penjaringan Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG) serta masa pensiun pendidik. Rasio murid dan guru pada jenjang Sekolah Dasar dapat dilihat pada tabel berikut. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-138 Tabel 2.97 Rasio Murid dan Guru Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Jenjang Pendidikan 2020 2021 2022 2023 2024 1 SD/MI Jumlah Guru 5.525 5.621 5.784 5.786 5.522 Jumlah Murid 80.107 77.525 77.236 76.653 75.945 Rasio murid per guru 1:14,5 1:13,79 1:13,35 1:13,25 1:13,75 2 SMP/MTs Jumlah Guru 3.003 3.029 3.138 3.092 3.009 Jumlah Murid 39.891 40.402 40.601 40.673 40.038 Rasio murid per guru 1:13,28 1:13,33 1:12,94 1:13,15 1:13,30 Sumber: Dinas Dikpora Kabupaten Bantul, 2025 Pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2024 rasio perbandingan jumlah murid dengan jumlah guru jenjang SD/MI adalah 1:13,25 sampai dengan 1:14,5, artinya satu guru melayani 13 murid sampai dengan 15 murid, sementara itu rasio perbandingan jumlah guru dengan jumlah murid jenjang SMP/MTS adalah 1:12,94 sampai dengan 1:13,33 artinya satu guru melayani 13 murid. Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa pada jenjang SD, SMP idealnya satu guru bertanggung jawab terhadap 20 murid. Ketersediaan Sekolah per Jumlah Penduduk Usia Sekolah pada tahun 2020 sampai dengan 2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.98 Ketersediaan Sekolah per 10.000 Penduduk Usia Sekolah Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No. Jenjang Pendidikan 2020 2021 2022 2023 2024 1 SD/MI Jumlah gedung sekolah 397 398 407 408 410 Jumlah penduduk usia 7-12 tahun 86.597 85.631 84.291 83.096 82.664 Rasio 45,84 46,48 48,28 49,10 49,59 2 SMP/MTs Jumlah gedung sekolah 118 120 123 127 126 Jumlah penduduk usia 13-15 tahun 41.694 43.624 44.732 44.776 44.578 Rasio 28,3 27,51 27,49 28,36 28,26 Sumber: Dinas Dikpora Kabupaten Bantul, 2025 Dari data di atas dapat diketahui bahwa pada kurun waktu 5 tahun terakhir setiap 10.000 penduduk usia 7 – 12 tahun tersedia 45 fasilitas pendidikan dan meningkat hingga 49 fasilitas Pendidikan sekolah dasar, sementara itu untuk setiap 10.000 penduduk usia 13 – 15 tahun tersedia RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-139 28 fasilitas pendidikan menengah pertama. Ketersediaan sekolah di wilayah Kabupaten Bantul di atas sudah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan. 3) Tingkat Kelulusan dan Angka Putus Sekolah Jenjang SD dan SMP Tingkat kelulusan jenjang SD/MI dan SMP/MTs pada lima tahun terakhir hingga tahun 2024 mencapai 100%. Dalam kaitannya dengan angka putus sekolah, segala upaya telah dilakukan untuk meniadakan anak putus sekolah. Angka putus sekolah pada tahun 2020-2024 menunjukkan penurunan. Hal ini terjadi karena meningkatnya kesadaran dan pemahaman orang tua siswa tentang pentingya pendidikan. Tabel 2.99 Perkembangan Tingkat Kelulusan Sekolah dan Angka Putus Sekolah di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Jenjang Pendidikan 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase Kelulusan (%) SD / MI 100 100 100 100 100 SMP / MTs 100 100 100 100 100 Angka Putus Sekolah (%) SD/MI 0,004 0,003 0,03 0,0039 0 SMP/MTs 0,004 0,004 0,04 0,0098 0,009 Sumber: Dinas Dikpora Kabupaten Bantul, 2025 4) Tingkat Partisipasi Sekolah Jenjang SD dan SMP Tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun dan tingkat partisipasi warga negara usia 13-15 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.100 Tingkat Partisipasi Sekolah Jenjang SD dan SMP Kabupaten Bantul Tahun 2021-2024 Uraian 2021 2022 2023 2024 Tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar 92,08 101,18 103,75 101,69 Tingkat partisipasi warga negara usia 13-15 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan menengah pertama 80,88 99,15 100,25 100,07 Sumber: Dinas Dikpora Kabupaten Bantul, 2025 Tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar pada tahun 2024 terealisi sebesar 101,69%, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-140 diperoleh dari data jumlah anak usia 7-12 tahun yang sudah tamat atau sedang belajar di Sekolah Dasar sebanyak 84.059 dengan jumlah anak usia 7-12 tahun pada Kabupaten Bantul sebanyak 82.664 jiwa sehingga terealisir sebesar 101,69%. Dibandingkan dengan realisasi tahun 2023 sebesar 103,75 %, maka capaian tahun 2023 mengalami penurunan sebesar 2,06%. Tingkat partisipasi warga negara usia 13-15 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan menengah pertama Pada tahun 2024 terealisi sebesar 100,07%, diperoleh dari data jumlah anak usia 13-15 tahun yang sudah tamat atau sedang belajar di Sekolah Menengah Pertama sebanyak 44.608 dengan jumlah anak usia 13-15 tahun pada Kabupaten Bantul sebanyak 44.578 jiwa sehingga terealisir sebesar 100,07%. Dibandingkan dengan realisasi tahun 2023 sebesar 100,25 %, maka capaian tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 0,18%.
c.Kondisi Pendidikan NonFormal Penyelenggaraan program pendidikan non formal diselenggarakan dalam rangka mendukung dan melengkapi pendidikan formal. Program Pendidikan non formal meliputi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (KLP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), Rumah Pintar (Rumpin), Homeschooling. Sampai tahun 2023 Rumah Pintar dan Homeschooling tidak mengajukan izin dan masyarakat banyak memilih ke Program Pendidikan Kesetaraan. Kondisi Lembaga Pendidikan NonFormal dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.101 Kondisi Lembaga Pendidikan NonFormal di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Nama Lembaga dan Keterangan Jumlah Perkembangan Per Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) - Jumlah Lembaga 1 1 1 1 1 - Jumlah Warga Belajar 379 404 374 385 327 - Jumlah Tutor 35 31 13 34 34 2 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) - Jumlah Lembaga 26 27 27 29 30 - Jumlah Warga Belajar 3.009 2.898 3.267 3.346 3.827 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-141 No Nama Lembaga dan Keterangan Jumlah Perkembangan Per Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 - Jumlah Tutor 404 393 380 289 397 3 Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) - Jumlah Lembaga 42 42 42 25 51 - Jumlah Warga Belajar 2.296 1.886 2.059 6.895 3.311 - Jumlah Tutor 264 172 264 124 311 Sumber: Dinas Dikpora Kabupaten Bantul, 2025 Pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang belum mampu menamatkan pendidikan formal (SD, SMP, dan SMA) dilakukan melalui program pendidikan kesetaraan yaitu Kelompok Belajar (Kejar) paket. Kejar paket A setara dengan SD, Kejar paket B setara dengan SMP, dan Kejar paket C setara dengan SMA. Hasil Ujian Nasional Program Kesetaraan (UNPK) baik paket A, B dan C penentuan kelulusan dilaksanakan oleh lembaga masing-masing. Tabel 2.102 Kondisi Warga Belajar Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Kelompok Belajar Laki-laki Perempuan Total Peserta UN Lulus Belum Lulus Kelulusan (%) 2020 Paket A 563 469 1.032 182 175 7 96,15 Paket B 466 203 669 368 356 12 96,74 Paket C 998 458 1.456 610 573 37 93,93 2021 Paket A 548 430 978 221 215 6 97,29 Paket B 513 311 824 305 283 22 92,79 Paket C 984 516 1.500 583 548 35 94,00 2022 Paket A 599 492 1.091 192 192 0 100 Paket B 305 261 566 296 285 11 96,28 Paket C 717 401 1.118 571 519 52 90,89 2023 Paket A 646 630 1.276 187 187 0 100 Paket B 484 480 964 301 301 0 100 Paket C 747 744 1.491 474 474 0 100 2024 Paket A 897 781 1678 291 291 0 100 Paket B 616 390 1006 350 350 0 100 Paket C 919 551 1470 532 532 0 100 Sumber: Dinas Dikpora Kabupaten Bantul, 2025 Dari tahun 2020-2023 jumlah warga belajar pendidikan kesetaraan disemua jenjang mengalami fluktuasi. Tingkat kelulusan cenderung RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-142 meningkat dan pada tahun 2023 dan tahun 2024 dengan angka 100% tingkat kelulusan disemua jenjang pendidikan kesetaraan. Tabel 2.103 Tingkat Partisipasi Sekolah dalam Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Bantul Tahun 2022-2024 Uraian 2022 2023 2024 Tingkat partisipasi warga negara usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan 13,51 15,64 15,29 Sumber: Dinas Dikpora Kabupaten Bantul, 2025 Tingkat partisipasi warga negara usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang berpartisipasi dalam pendidikan terealisasi sebesar 15,29%, diperoleh dari data jumlah anak usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang sudah tamat atau sedang belajar di Pendidikan Kesetaraan sebanyak 3.208 dengan jumlah anak usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah pada Kabupaten Bantul sebanyak 20.980 jiwa sehingga terealisir sebesar 15,29%. Dibandingkan dengan realisasi tahun 2023 realisasi sebesar 15,64% sedangkan realisasi tahun 2024 sebesar 15,29%, maka capaian tahun 2024 untuk Tingkat partisipasi warga negara usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan mengalami penurunan dengan tahun 2024 sebesar 0,35%.
2.Kesehatan
a.Angka Kematian Bayi Angka kematian bayi dihitung dengan jumlah kematian bayi usia di bawah satu tahun dalam kurun waktu setahun per 1000 kelahiran hidup pada tahun yang sama. Capaian indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.104 Angka Kematian Bayi Kabupaten Bantul, DIY dan Nasional Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Kasus Kematian Bayi 75 63 90 81 85 Kelahiran Hidup 12.689 11.763 10.893 10.669 9.551 Angka Kematian Bayi Bantul 6,93 5,4 8,3 7,59 8,93 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-143 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Kasus Kematian Bayi 75 63 90 81 85 Kelahiran Hidup 12.689 11.763 10.893 10.669 9.551 Angka Kematian Bayi DIY 7,9 7 3,36 7,8 8,81 Angka Kematian Bayi Nasional 17,6 17,2 16,9 * * Keterangan: *: data belum tersedia Sumber: Dinas Kesehatan, 2025 Capaian indikator Angka Kematian Bayi (AKB) selama lima tahun terakhir cenderung fluktuatif. Hal ini dapat dilihat pada tabel di atas bahwa capaian indikator Angka Kematian Bayi (AKB) pada tahun 2024 tercatat 8,93 per 1000 kelahiran hidup terjadi peningkatan dibanding tahun 2023. Penyebab kematian bayi pada tiap tahunnya beragam, secara lengkap data penyebab kematian bayi di Kabupaten Bantul disajikan pada tabel di bawah ini. Tabel 2.105 Penyebab Kematian Bayi di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Sebab Kematian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Bayi Berat Lahir Rendah 16 16 13 15 24 2 Asfiksia 16 12 23 16 18 3 Kelainan bawaan 26 19 19 21 21 4 Lain-lain (aspirasi, diare, perdarahan intrakranial dan penyebab lainnya) 17 16 33 29 22 J u m l a h 75 63 90 81 85 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, 2025 Faktor penyebab kematian bayi pada tahun 2024 adalah Bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) berbeda dengan 2 tahun sebelumnya kematian bayi terbesar disebabkan oleh aspirasi, diare, perdarahan intrakranial dan penyebab lainnya. Hal-hal yang dilakukan untuk menurunkan AKB antara lain meningkatkan peran serta masyarakat melalui program dan keterpaduan lintas program yaitu program pencegahan penyakit melalui imunisasi pada bayi dan program perbaikan gizi masyarakat, meningkatkan kuantitas dan kualitas sumberdaya kesehatan serta dengan meningkatkan kualitas pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan ibu dan anak.
b.Angka Kematian Ibu Angka Kematian Ibu (AKI) dihitung dari jumlah kematian ibu maternal (hamil, melahirkan, dan nifas atau selama 42 hari setelah persalinan), bukan karena sebab kecelakaan ataupun penyakit lainnya RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-144 dibagi jumlah kelahiran hidup kali 100.000. Angka kematian ibu di Kabupaten Bantul dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.106 Angka Kematian Ibu Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Kasus Kematian Ibu Melahirkan 20 44 16 9 8 Kelahiran Hidup 12.689 11.763 10.893 10.669 9.551 Angka Kematian Ibu Bantul 157,6 374,1 146,88 84,36 84,12 Angka Kematian Ibu DIY 122 337,07 119,3 62,7 77,02 Angka Kematian Ibu Nasional 64 305 183 * * Keterangan: *: data belum tersedia Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, 2025 Angka Kematian Ibu (AKI) selama lima tahun terakhir cenderung fluktuatif, dengan angka tertinggi pada tahun 2021 yang dikarenakan dampak pandemi covid-19. Pada tahun 2024 AKI mencapai 84,12 per 100.000 kelahiran hidup, menurun dibandingkan tahun AKI pada tahun
2023.Penyebab kematian ibu di Kabupaten Bantul dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.107 Penyebab Kematian Ibu di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Penyebab Kematian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Perdarahan 2 5 4 3 0 2 PEB/Eklampsi 5 2 2 0 0 3 Infeksi/Sepsis 5 2 6 4 0 4 Kelainan Jantung dan Pembuluh Darah 5 3 2 1 5 5 Gangguan Autoimun 0 0 1 0 0 6 Gangguan Cerebrovaskuler 0 0 1 1 2 7 Covid-19 2 28 0 0 0 8 Lain-lain 2 4 0 0 1 Jumlah 20 44 16 9 8 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, 2025 Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa kematian ibu melahirkan tertinggi di tahun 2021 dengan penyebab pandemi covid-19. Selain covid-19, pendarahan juga menjadi penyumbang signifikan disusul syok sepsis (reaksi berlebihan dan tidak terkendali dari sistem imun tubuh terhadap infeksi yang dapat menyebabkan gangguan pada organ dan jaringan tubuh), sebagian besar disebabkan oleh dampak dan perdarahan. Pada tahun 2024 penyebab kematian terbesar adalah penyakit jantung dan pembuluh darah. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-145 Beberapa upaya yang telah dilakukan untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) yaitu pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai dengan ketentuan antara lain pemeriksaan kehamilan terpadu, pemeriksaan USG, pencegahan komplikasi, rujukan ibu hamil, peningkatan kapasitas kesehatan, pelayanan dokter spesialis di puskesmas, kelas ibu hamil, pelibatan keluarga, kerja sama dengan organisasi profesi dan akademisi serta inovasi yang mendukung pelayanan ibu hamil.
c.Pelayanan Kesehatan 1) Rasio Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Pada tahun 2023 Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul mulai menjalankan transformasi kesehatan pada layanan primer dengan mengintegrasikan dan merevitalisasikan pelayanan kesehatan primer yang bertujuan untuk menguatkan pelayanan kesehatan primer dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif. Transformasi Layanan Primer fokus pada pendekatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Posyandu sebagai lembaga yang mendukung Puskesmas untuk mendekatkan akses layanan kesehatan dasar kepada masyarakat. Transformasi pelayanan kesehatan di posyandu saat ini fokus pada 5 langkah, yaitu: pendaftaran, penimbangan dan pengukuran, pencatatan dan pemeriksaan, pelayanan kesehatan dan penyuluhan, serta validasi dan sinkronisasi data hasil pelayanan. Transformasi tersebut berupa adanya kunjungan rumah, kelas ibu hamil, dan kelas ibu balita pada posyandu. Harapan kedepan, Posyandu yang ada di masyarakat tidak terkotak-kotak menjadi Posyandu Balita, Posyandu Lansia, Posyandu Remaja dan Posbindu tetapi menjadi Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) adalah program pemerintah yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dari segala usia. Program ini bertujuan untuk mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat. Pada masa transisi ini, kondisi gambaran posyandu di Kabupaten Bantul dapat dilihat sebagai berikut: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-146 • Posyandu Balita Posyandu Balita menyelenggarakan minimal 5 program prioritas yaitu kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, perbaikan gizi, imunisasi dan penanggulangan diare. Setiap dusun idealnya minimal ada satu posyandu balita. Tabel 2.108 Rasio Posyandu per 1.000 Balita di Kabupaten Bantul Tahun 2020–2024 No. Uraian 2020 2021 2022 2023 2023 1 Jumlah posyandu balita 1.139 1.148 1.148 1.150 1.150 2 Jumlah balita 56.111 57.448 51.192 52.870 50.070 3 Rasio posyandu per 1000 balita 20,30 19,98 22,45 21,7 22,9 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, 2025 Pada lima tahun terakhir jumlah Posyandu Balita mengalami peningkatan. Namun, jumlah balita cenderung mengalami fluktuasi. Adapun rasio Posyandu per 1000 balita pada tahun 2024 terdapat 22,9 artinya pada 1.000 lansia terdapat setidaknya 23 Posyandu Balita atau 1 Posyandu melayani sekitar 44 balita. Rasio ini dikatakan lebih dari ideal mengingat bahwa pelayanan ideal terhadap balita menurut Panduan Tenaga Pelaksana Gizi Puskesmas dalam Pembinaan Kader Posyandu (Kemenkes RI, 2012) adalah 1 Posyandu melayani 50-80 balita. Sebelum tahun 2023 Posyandu dikelompokkan ke dalam 4 strata posyandu berdasarkan fasilitas dan keaktifan yaitu strata pratama, strata madya, strata purnama dan strata mandiri. Pada tahun 2023 penyebutan strata posyandu menjadi kategori posyandu aktif dan tidak aktif. Tabel 2.109 Strata Posyandu Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Strata Posyand u 2020 2021 2022 2023 2024 Jumla h % Jumla h % Jumla h % Jumla h % Jumla h % Pratama 836 73,4 153 13,3 3 18 1,57 - - - - Madya 143 12,5 5 109 9,49 5 0,44 - - - - Purnama 86 7,55 206 17,9 4 130 11,3 2 - - - - Mandiri 74 6,5 680 59,2 3 995 86,6 7 - - - - Aktif 0 - 0 - 0 - 1.148 99,8 3 1.148 99,8 3 Tidak Aktif 0 - 0 - 0 - 2 0,17 2 0,17 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-147 Berdasarkan data posyandu aktif dalam microsite website Promkes pada tahun 2024 posyandu aktif berjumlah 1.148 posyandu (99,83%). Posyandu yang tidak aktif ada 2 posyandu, yaitu Posyandu Alam Citra dan Posyandu Megantara Lanud. Dengan demikian, posyandu Balita di Kabupaten Bantul sudah tercapai target yang ditetapkan oleh Kemenkes adalah 80%. • Posyandu Lansia Posyandu lansia merupakan suatu wadah untuk memberikan pelayanan kesehatan dan pembinaan kepada kelompok usia lanjut di suatu wilayah dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat melalui kader kesehatan dan kerjasama lintas program dan lintas sektor dalam rangka untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat pada umumnya dan khususnya kelompok usia lanjut. Tabel 2.110 Rasio Posyandu Lansia per 1.000 Lansia di Kabupaten Bantul Tahun 2020–2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah posyandu Lansia 1.034 1.034 1.034 1.034 1.034 2 Jumlah Lansia 132.562 145.380 144.640 137.342 137.495 3 Rasio posyandu per 1000 lansia 7,8 7,11 7,15 7,53 7,52 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, 2025 Pada lima tahun terakhir jumlah Posyandu lansia tidak mengalami perubahan yaitu sebanyak 1.034. Namun, jumlah lansia mengalami fluktuasi, demikian juga rasio posyandu per 1000 lansia. Data terakhir menunjukan bahwa rasio posyandu per 1000 lansia tahun 2024 adalah 7,52 artinya pada 1.000 lansia terdapat setidaknya 8 Posyandu lansia atau 1 Posyandu lansia melayani sekitar 133 lansia. 2) Ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Keberhasilan program pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan dapat diketahui dengan semakin meningkatnya kuantitas dan kualitas fasilitas pelayanannya. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-148 Tabel 2.111 Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Fasilitas Pelayanan Kesehatan Umum Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (unit) 2020 2021 2022 2023 2024 1 Rumah Sakit Umum 10 10 11 11 11 2 Rumah Sakit Khusus (Bedah, Paru, KIA) 6 6 5 5 4 3 Klinik Utama 2 5 5 7 8 4 Klinik Pratama: 70 70 76 76 76 5 Apotek 175 210 210 210 210 6 Laboratorium 3 3 1 2 2 7 Toko obat 10 11 11 11 11 8 Optik 7 7 7 7 7 9 Puskesmas: Puskesmas Rawat Inap 16 16 16 16 16 Puskesmas Non Rawat Inap 11 11 11 11 11 Puskesmas Pembantu (Pustu) 67 57 48 48 48 Puskesmas Keliling 27 27 27 27 27 11 Posyandu: Posyandu Balita 1.139 1.148 1.148 1.150 1.150 Posyandu Lansia 1.034 1.034 1.034 1.034 1.034 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, 2025 Kabupaten Bantul telah memiliki 15 RS yang terdiri dari 11 unit RS Umum dan 4 unit RS Khusus. Data rumah sakit beserta mutu dan akreditasinya dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.112 Data Rumah Sakit Tahun 2024 No Sarana Pelayanan Kesehatan Kepemilikian Mutu & Akreditasi Kelas Akreditasi 1 RUMAH SAKIT UMUM 1 RSUD Panembahan Senopati Pemda Bantul B Pend. Paripurna 2 RSU Griya Mahardhika Swasta D Utama 3 RSU Universitas Islam Indonesia PT Unisia Edu Medika C Paripurna 4 RSU Rajawali Citra Yayasan D Paripurna 5 RSU PKU Muhammadiyah Bantul Persyarikatan Muhammadiyah C Paripurna 6 RSU Rachma Husada Yayasan Bina Mitra Husada C Paripurna 7 RSU Nur Hidayah Yayasan D Paripurna 8 RSPAU dr. S. Hardjolukito TNI Angkatan Udara B Paripurna 9 RSU Santa Elisabeth Yayasan Panti Rapih D Paripurna 10 RSUD Saras Adyatma Pemda Bantul D Paripurna 11 RSU Permata Husada PT Purwahardja Husada D Paripurna 2 RUMAH SAKIT KHUSUS 1 RSKB Adelia Yayasan C Paripurna 2 RSKB Ring Road Selatan Perkumpulan C Paripurna 3 RSKIA Kahyangan PT RSKIA KAHYANGAN C Paripurna 4 RS Paru Respira Pemerintah Daerah DIY C Paripurna Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, 2024 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-149 Standarisasi fasilitas pelayanan kesehatan rujukan dilakukan melalui penetapan kelas dan akreditasi rumah sakit milik pemerintah dan swasta. Selain rumah sakit standarisasi pelayanan kesehatan juga dilakukan di puskesmas. Adapun hasil penilaian akreditasi puskesmas pada tahun 2024 sebanyak 27 puskesmas seluruhnya ter-akreditasi paripurna (100%). Tabel 2.113 Jumlah Puskesmas Menurut Status Akreditasi Tahun 2020-2024 No Puskesmas 2020 2021 2022 2023 2024 1 Paripurna 2 2 2 27 27 2 Utama 16 16 16 0 0 3 Madya 9 9 9 0 0 Jumlah 27 27 27 27 27 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, 2025 Seluruh puskesmas di Kabupaten Bantul sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) penuh sejak tanggal 2 Januari 2016. Pelaksanaan BLUD puskesmas ini dilaksanakan di 27 puskesmas yang terdiri dari 16 puskesmas rawat inap, dan 11 puskesmas rawat jalan. Rasio fasilitas pelayanan kesehatan persatuan penduduk dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.114 Rasio Fasilitas Pelayanan Kesehatan per Satuan Penduduk di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah rumah sakit 16 16 16 16 15 2 Jumlah puskesmas, poliklinik, pustu 166 153 160 160 160 3 Jumlah penduduk 954.706 956.513 964.245 972.161 980.269 4 Rasio Rumah Sakit (per 1000 penduduk) 0,017 0,017 0,016 0,016 0,015 5 Rasio puskesmas, poliklinik, pustu (per 1000 penduduk) 0,174 0,160 0,166 0,165 0,165 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, 2025 Berdasar tabel di atas pada tahun 2024 rasio RS per 1000 penduduk adalah 0,015 atau tiap 100.000 penduduk dapat dilayani lebih dari satu RS. Sedangkan rasio puskesmas, poliklinik, pustu per 1000 penduduk adalah 0,165 atau tiap 10.000 penduduk dapat dilayani lebih dari satu puskesmas, poliklinik, pustu. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-150 Rasio ketersediaan rumah sakit yang ideal di suatu kabupaten adalah 1:100.000 jiwa. Rasio ini dapat juga dihitung dengan membagi jumlah penduduk kabupaten terhadap jumlah rumah sakit di kabupaten tersebut. Rasio ketersediaan rumah sakit di Kabupaten Bantul tahun 2024 adalah 1:65.351 artinya satu RS melayani 65.351 penduduk, Sedangkan rasio ketersediaan puskesmas, poliklinik, pustu adalah 1:6.127 artinya satu puskesmas, poliklinik, pustu melayani 6.127 penduduk. 3) Net Death Rate (NDR) Net Death Rate (NDR) adalah angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar. Indikator ini menggambarkan mutu pelayanan rumah sakit. Nilai NDR yang dianggap masih ditolerir adalah kurang dari 25 per 1000. Berikut merupakan NDR di Kabupaten Bantul Tabel 2.115 Net Death Rate (NDR) Rumah Sakit di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Nama Rumah Sakit 2020 2021 2022 2023 2024 1 RSUD Panembahan Senopati 21,10 36,30 20,40 20,55 18,10 2 RSU Griya Mahardhika 0,06 5,10 0,00 0,00 0,40 3 RSKB Adelia 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 4 RSKB Ring Road Selatan 3,50 2,20 0,00 0,00 0,00 5 RSU Universitas Islam Indonesia 3,32 2,80 2,90 0,00 9,10 6 RSU Rajawali Citra 5,97 11,20 0,50 0,00 1,40 7 RSU PKU Muhammadiyah Bantul 20,90 22,70 12,70 8,15 4,00 8 RSU Rachma Husada 1,98 8,90 6,90 7,36 7,40 9 RSU Nur Hidayah 14,47 14,50 1,90 3,60 4,50 10 RSPAU dr. S. Hardjolukito 20,83 42,00 20,70 17,08 17,10 11 RSKIA Kahyangan 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 12 RSU Santa Elisabeth 11,79 22,50 25,00 6,90 7,60 13 RSUD Saras Adyatma n/a n/a 0,00 0,00 10,80 14 RSU Permata Husada 5,81 24,80 5,20 0,00 8,90 15 RS Khusus Paru Respira 0,00 19,30 0,00 13,06 16,40 Kabupaten/Kota 20,05 11,97 23,30 13,20 11,00 Sumber: Dinkes Kabupaten Bantul, 2025 Capaian Net Death Rate di Bantul tahun 2024 mencapai 11,00 permil menurun dibandingkan tahun 2023. NDR dari tahun 2021 menurun sejak meredanya Covid-19. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-151 4) Ketersediaan Tenaga Kesehatan Ketersediaan tenaga kesehatan yang disertai dengan peningkatan ketersediaan fasilitas kesehatan tentunya akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setiap tenaga yang bekerja di sektor kesehatan (dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, nutrisionis, analis, radiographer, fisioterapis dan sanitarian) wajib memiliki surat izin sebelum melakukan pekerjaan sesuai kompetensinya. Tabel 2.116 Jumlah Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Pemerintah di Kabupaten Bantul Tahun 2020–2024 No Jenis Tenaga 2020 2021 2022 2023 2024 1 Dokter Spesialis 44 45 49 50 53 2 Dokter Umum 137 180 159 170 184 3 Dokter Gigi Spesialis 5 5 5 5 5 4 Dokter Gigi 42 45 49 56 57 5 Perawat 595 627 638 653 650 6 Perawat Gigi 60 72 76 78 89 7 Bidan 312 308 309 318 312 8 Kefarmasian 53 101 92 125 130 9 Kesehatan Masyarakat 47 58 52 45 55 10 Sanitarian 45 57 66 61 58 11 Gizi 59 74 93 83 82 12 Keterapian Fisik 34 35 48 43 45 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, 2025 Ketersediaan tenaga kesehatan erat kaitannya dengan rasio dokter per jumlah penduduk. Rasio dokter per jumlah penduduk menunjukkan tingkat pelayanan yang dapat diberikan oleh dokter dibandingkan jumlah penduduk yang ada. Tabel 2.117 Jumlah Dokter per 1.000 Penduduk di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah Dokter Umum* 137 180 209 480 536 2 Jumlah Dokter Spesialis* 50 50 49 287 302 3 Jumlah Dokter Gigi* 102 81 95 74 199 4 Jumlah Dokter Gigi Spesialis* 28 29 32 28 36 5 Jumlah Penduduk 954.706 956.513 964.245 972.161 980.269 6 Rasio Dokter Umum 0,14 0,19 0,21 0,49 0,54 (per 1000 penduduk) 7 Rasio Dokter Spesialis 0,05 0,05 0,05 0,30 0,31 (per 1000 penduduk) 8 Rasio Dokter Gigi 0,11 0,08 0,1 0,08 0,20 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-152 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 (per 1000 penduduk) 9 Rasio Dokter Gigi Spesialis 0,03 0,03 0,03 0,03 0,04 (per 1000 penduduk) Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, 2025 Keterangan: *Data dokter yang berpraktek di wilayah Bantul baik fasilitas pemerintah maupun swasta Menurut KEPMENKES Nomor 81/MENKESTS/SK/I/2004, standar kebutuhan tenaga dokter umum adalah 30 per 100.000 penduduk, standar untuk kebutuhan tenaga dokter spesialis adalah 9 per 100.000 penduduk, dan standar untuk kebutuhan tenaga dokter gigi adalah 11 per 100.000 penduduk. Tahun 2024 ketersediaan dokter umum di Bantul mencapai 54 dokter per 100.000 penduduk, dokter spesialis 31 dokter per 100.000 penduduk dan dokter gigi 20 per 100.000 penduduk. Ketersediaan dokter telah melebihi standar yang ditetapkan. 5) Jaminan Kesehatan Nasional Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera. Pemerintah Kabupaten Bantul memberi pelayanan Kesehatan berupa pembiayaan pelayanan kesehatan penduduk Bantul melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tabel 2.118 Data Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No. Jenis Kepesertaan Jaminan Kesehatan 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Peserta (jiwa) % Jumlah Peserta (jiwa) % Jumlah Peserta (jiwa) % Jumlah Peserta (jiwa) % Jumlah Peserta (jiwa) % 1 Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN 442.505 46,35 399.908 41,81 497.322 51,58 494.248 51,26 472.481 48,60 2 Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD 50.887 5,33 54.861 5,74 59.437 6,16 78.149 8,10 104.752 10,78 3 Pekerja Penerima Upah (PPU) 224.980 23,57 240.358 25,13 251.139 26,05 256.673 26,62 269.006 27,67 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-153 No. Jenis Kepesertaan Jaminan Kesehatan 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Peserta (jiwa) % Jumlah Peserta (jiwa) % Jumlah Peserta (jiwa) % Jumlah Peserta (jiwa) % Jumlah Peserta (jiwa) % 4 Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 88.688 9,29 91.296 9,54 84.043 8,72 84.085 8,72 83.187 3,39 5 Bukan Pekerja 31.048 3,25 32.166 3,36 30.661 3,18 34.663 3,59 32.988 8,56 Jumlah penduduk yang terdaftar JKN 838.108 87,79 818.589 85,58 922.602 95,63 947.818 97,50 962.414 98,55 Jumlah penduduk yang belum terdaftar JKN 116.598 12,21 137.924 14,42 41.643 4,32 24.343 2,50 14.159 1,45 Total penduduk Kab Bantul 954.706 100 956.513 100 964.245 100 972.161 100 976.573 ** 100 Sumber: BPJS Kesehatan Bantul, 2025 **: Data penduduk yang digunakan data penduduk semester I tahun 2024 Pada tahun 2024 pembiayaan pelayanan kesehatan penduduk Bantul telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) melalui kepesertaan JKN telah terdaftar sebesar 962.414 jiwa atau 98,55%. Meningkat dibandingkan tahun 2023 (97,50%) dan 2022 (95,63%). Jumlah penduduk yang belum terdaftar kepesertaan JKN sebesar 14.159 jiwa atau 1,45%..
d.Kesehatan Masyarakat 1) Status Gizi Balita Status gizi adalah kondisi kesehatan yang menggambarkan keseimbangan antara asupan nutrisi dan kebutuhan nutrisi seseorang. Status gizi yang baik menunjukkan bahwa seseorang memiliki kesehatan yang baik dan risiko terkena penyakit yang rendah. Status gizi balita dapat diketahui dari berat badan menurut umur, yaitu membandingkan antara berat badan menurut umur ataupun panjang badannya dengan rujukan (standar) yang telah ditetapkan. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-154 Tabel 2.119 Jumlah Balita Gizi Buruk di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Balita yang diukur 18.621 47.788 46.722 44.382 48.766 Jumlah Balita Gizi Buruk 57 59 85 55 59 Prevalensi Balita Gizi Buruk 0,31% 0,12% 0,18% 0,12% 0,12% Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, 2025 Jumlah balita gizi buruk di Kabupaten Bantul sejak tahun 2020 hingga 2024 mengalami fluktuatif. Prevalensi gizi buruk tahun 2024 sama dengan tahun 2023 sebesar 0,12%. Terjadi penurunan kasus dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebesar 0,18% atau 85 balita. Masih banyaknya kasus gizi buruk disebabkan oleh beberapa hal diantaranya kurangnya asupan, pola asuh yang kurang tepat, sanitasi lingkungan, penyakit infeksi, penyakit bawaan, riwayat BBLR dan adanya permasalahan sosial di dalam keluarga. Disamping gizi buruk balita, masalah lain yang sangat erat dengan gizi adalah stunting. Stunting adalah kondisi tubuh anak mengalami gangguan pertumbuhan sehingga menyebabkan ukuran tubuh yang lebih pendek daripada teman-teman seusianya. Kondisi stunting tidak bisa dikembalikan seperti semula. Penyebab utama stunting adalah kekurangan gizi kronis sejak bayi dalam kandungan hingga masa awal anak lahir yang biasanya tampak setelah anak berusia 2 tahun. Kondisi stunting dapat dicegah, dengan memenuhi kebutuhan nutrisi sejak hamil hingga anak berusia dua tahun (periode 1000 hari pertama kehidupan). Prevalensi Balita Stunting di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.120 Prevalensi Balita Stunting Kabupaten Bantul Tahun 2021-2024 Uraian 2021 2022 2023 2024 Prevalensi Balita Stunting (%) 19,1 14,9 20,5 16,5 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, 2025 Angka prevalensi stunting pada tahun 2024 sebesar 16,5% menurun dibanding tahun 2023. Adanya program percepatan penurunan stunting sangat dibutuhkan untuk menurunkan prevalensi stunting di tahun mendatang. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-155 2) Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Pendataan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat di tatanan rumah tangga, institusi tempat kerja, institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan tempat-tempat umum. Data capaian PHBS tahun 2020 hingga 2024 di Kabupaten Bantul pada semua tatanan disajikan pada tabel di bawah ini. Tabel 2.121 Hasil Capaian Tatanan PHBS di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Tatanan PHBS 2020 2021 2022 2023 2023 1 Rumah Tangga 53,10% 51,14% 53,00% 54,31% 55,05% 2 Fasilitas Pelayanan Kesehatan 91,70% 94,84% 94,34% 97,18% 98,96% 3 Institusi Pendidikan 62,20% 72,15% 70,39% 53,40% 74,50% 4 Tempat Kerja 41,21% 43,38% 47,00% 53,59% 54,55% 5 Tempat-tempat umum 59,15% 55,60% 71,84% 70,01% 74,02% Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, 2025 Pola hidup sehat masih rendah di tingkat rumah tangga, institusi pendidikan, tempat kerja, dan tempat-tempat umum. Lingkungan permukiman kumuh berpotensi menjadi semakin buruk dengan tren pola hidup sehat di lingkungan rumah tangga yang masih rendah. Tatanan PHBS meliputi berbagai sub indikator. Sub indikator yang paling berperan sehingga tatanan PHBS belum tercapai adalah larangan merokok di dalam rumah dan larangan meludah di sembarang tempat. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk memenuhi sub indikator ini antara lain konsultasi berhenti merokok dan pembentukan kawasan bebas asap rokok. 3) Pelayanan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit a) Pelayanan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Data penyakit menular di Kabupaten Bantul dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.122 Data Penyakit Menular di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Angka Kesakitan 2020 2021 2022 2023 2024 1 Covid-19 3.163 53.953 18.483 659 120 2 Tuberkulosis (TB) BTA Positif 343 220 283 403 461 3 Kasus HIV 103 97 160 175 169 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-156 No Angka Kesakitan 2020 2021 2022 2023 2024 4 Kasus AIDS 38 15 52 47 29 5 Kusta 4 4 4 12 11 6 Kasus Campak 0 0 0 102 14 7 Pneumonia Balita ditemukan dan ditangani 424 499 582 1.242 5.887 8 Diare ditemukan dan ditangani 6.005 4.136 7.812 8.898 8.718 9 AFP Rate (nonpolio) < 15 th 3 4 0 11 14 10 DBD 1.222 410 957 132 672 11 Malaria 3 0 3 15 24 12 Leptospirosis 79 42 140 168 77 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, 2025 Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa pada tahun 2024 terdapat peningkatan yang cukup signifikan pada penyakit pneumonia pada balita dari 1.242 kasus menjadi 5.887 kasus, penyakit DBD meningkat dari 132 kasus menjadi 672 kasus. Terdapat 3 penyakit menular yang masih sangat membutuhkan perhatian dalam pencegahan dan penanggulangannya yaitu Demam Berdarah Dengue (DBD), AIDS, TB, dan Malaria (ATM), dan HIV-AIDS. b) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Data penyakit tidak menular di Kabupaten Bantul disajikan pada tabel di bawah ini. Tabel 2.123 Data Penyakit Tidak Menular di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Angka Kesakitan Jumlah Kasus 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah Kasus IVA positif pada perempuan usia 30-50 tahun 6 17 401 33 31 2 Jumlah tumor/benjolan payudara pada perempuan 30-50 tahun 2 7 10 10 16 3 Kalurahan terkena KLB ditangani < 24 jam 81 75 74 24 30 4 Diabetes Melitus 18.516 18.306 15.727 18.294 25.358 5 Gangguan Jiwa 2.097 2.682 2.784 2.462 2.578 6 Hipertensi/tekanan darah tinggi 58.069 34.913 39.053 49.350 62.560 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, 2025 Pada tahun 2024, jumlah penderita DM yang ditemukan dan mendapat layanan sebanyak 25.358 kasus, meningkat dibandingkan pada tahun 2023 sebanyak 18.294 kasus. Adapun penderita Hipertensi yang ditemukan dan mendapat layanan pada tahun 2024 sebanyak 62.560 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-157 kasus, meningkat dibandingkan tahun 2023 sebanyak 49.350 kasus. Disamping beberapa penyakit tidak menular yang belum dapat tertangani dengan baik, potensi adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) harus diwaspadai. Salah satu upaya untuk mendeteksi dini dan meningkatkan kesadaran kesehatan masyarakat Pemerintah Pusat meluncurkan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di hari ulang tahun untuk seluruh masyarakat di Indonesia. CKG diperuntukkan untuk bayi baru lahir, balita, dewasa, maupun lansia. Program ini dilakukan di seluruh Puskesmas di Indonesia dengan berbagai jenis skrining untuk memeriksa kesehatan masyarakat. Pentingnya pemeriksaan kesehatan ini didasarkan pada data yang menunjukkan bahwa lebih dari 600.000 orang Indonesia meninggal akibat penyakit kardiovaskular, stroke, yang sering kali disebabkan oleh gaya hidup tidak sehat dan sebenarnya bisa dicegah dengan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
3.Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1). Pekerjaan Umum Indeks kualitas infrastruktur merupakan nilai komposit dari tingkat kemantapan jalan, rasio bangunan gedung laik fungsi, rasio luas daerah irigasi kewenangan kabupaten yang dilayani oleh jaringan irigasi, persentase penduduk berakses air minum layak, persentase penduduk berakses sanitasi yang layak, dan penanganan kawasan kumuh. Indeks kualitas infrastruktur Kabupaten Bantul tahun 2022-2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.124 Indeks Kualitas Infrastruktur Kabupaten Bantul tahun 2022-2024 Uraian 2022 2023 2024 Indeks kualitas infrastruktur 78,43 71,52 72,53 Sumber: DKUPKP Kabupaten Bantul, 2025
a.Jaringan Jalan Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY nomor 41/KEP/2023 tentang Penetapan Ruas Jalan menurut Statusnya sebagai Jalan Provinsi, ruas jalan provinsi di Kabupaten Bantul sepanjang 162,15 KM. Sedangkan, berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 609 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-158 Status Jalan Kabupaten di Kabupaten Bantul, jumlah ruas jalan kabupaten sebanyak 1001 ruas, dengan panjang 1210,72 Km. Jalan kondisi mantap yaitu jalan aspal kondisi baik dan sedang, sebaliknya kondisi belum mantap yaitu kondisi jalan rusak dan rusak berat. Kondisi jalan di Kabupaten Bantul dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.125 Kondisi Jalan di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Tahun Panjang (km) Kondisi Mantap Kondisi Belum Mantap Panjang (km) % Panjang (km) % 2020 624,47 470,98 75,42 153,49 24,58 2021 624,47 472,49 75,66 151,98 24,34 2022 624,47 473,57 75,84 150,90 24,16 2023 1.210,72 783,09 64,67 427,63 35,32 2024 1.210,72 786,73 64,98 423,99 35,02 Sumber: DPUPKP Kabupaten Bantul, 2025 Pada Tahun 2024 jalan kabupaten dalam kondisi mantap sepanjang 789,73 km (64,98%). Kabupaten Bantul masih memiliki jalan dalam kondisi belum mantap dengan panjang 423,99 km (35,02%), sehingga untuk memperlancar transportasi dan mendukung perekonomian masih diperlukan penanganan jalan agar semua jalan di Kabupaten Bantul bisa dalam kondisi mantap.
b.Gedung Bangunan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatanya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Dalam mendirikan bangunan gedung, masyarakat harus memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-159 mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Untuk dapat dimanfaatkan, bangunan gedung harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Data IMB, PBG dan SLF Tahun 2020-2024 dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.126 Data Penerbitan IMB, PBG dan SLF di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 IMB 1 Gedung 1.652 2.096 - - - 2 Non Gedung 107 129 - - - 3 RTLH n/a 54 - - - PBG - 2 366 853 850 SLF - 1 165 447 281 Sumber: DPUPKP Kabupaten Bantul, 2025 Rasio Bangunan Gedung yang Laik Fungsi dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.127 Rasio Bangunan Gedung yang Laik Fungsi di Kabupaten Bantul Tahun 2022-2024 Uraian 2022 2023 2024 Rasio Bangunan Gedung yang Laik Fungsi 1,70 7,36 1,32 Sumber: DKUPKP Kabupaten Bantul, 2025
c.Jaringan Irigasi Pembangunan saluran irigasi sangat diperlukan untuk memberikan kontribusi terhadap ketahanan pangan, dengan adanya saluran irigasi dalam kondisi baik produksi pangan dapat terpenuhi walaupun areal budidaya relatif jauh dari sumber air permukaan (sungai). Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangan air irigasi. Secara operasional, jaringan irigasi dibedakan ke dalam tiga kategori, yaitu jaringan irigasi primer, sekunder, dan tersier. Rasio jaringan irigasi adalah perbandingan panjang jaringan irigasi terhadap luas lahan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-160 pertanian. Panjang jaringan irigasi meliputi jaringan primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan Permen PU dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi (DI) bahwa kewenangan Kabupaten Bantul meliputi 118 DI terdiri dari 100 DI Permukaan dan 18 DI Air Tanah dengan luas total 9.368 Ha. Dalam pengelolaan jaringan irigasi, tolok ukur keberhasilan pengelolaan adalah efisiensi dan efektifitas. Tolok ukur efisiensi dapat diwakili dengan cakupan daerah irigasi (DI) yang terlayani air irigasi sementara tolok ukur efektivitas diwakili oleh capaian saluran irigasi dalam kondisi baik. Data capaian saluran irigasi dalam kondisi baik dari tahun 2020- 2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.128 Saluran Irigasi Primer dalam Kondisi Baik di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 (Kewenangan Kabupaten) Tahun Panjang Saluran Irigasi Primer (m) Kondisi Baik Panjang (m) % 2020 96.724 79.724,50 82,42 2021 96.724 80.029,00 82,74 2022 96.724 79.626,00 82,32 2023 101.351 88.784,00 87,60 2024 101.351 87.833,00 86,66 Sumber: DPUPKP Kabupaten Bantul, 2025 Kondisi jaringan irigasi primer berfungsi baik yang menjadi kewenangan Kabupaten Bantul tahun 2023 adalah 87,60% (88.784 m) turun menjadi 86,66% di tahun 2024, hal ini disebabkan cuaca ektrim dan tingginya intensitas curah hujan yang merusak jaringan irigasi. Tabel 2.129 Saluran Irigasi Sekunder dalam Kondisi Baik di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 (Kewenangan Kabupaten) Tahun Panjang Saluran Irigasi Sekunder (m) Kondisi Baik Panjang (m) % 2020 140.877 115.096,00 81,70 2021 140.877 111.974,00 79,48 2022 140.877 114.710,70 81,43 2023 130.509 118.958,00 91,15 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-161 Tahun Panjang Saluran Irigasi Sekunder (m) Kondisi Baik Panjang (m) % 2024 130.509 112.029,00 85,84 Ket: Data tahun 2024 belum tersedia Sumber: DPUPKP Kabupaten Bantul, 2025 Kondisi jaringan irigasi sekunder berfungsi baik yang menjadi kewenangan Kabupaten Bantul tahun 2023 adalah 91,15% menurun menjadi 85,84% di tahun 2024, kerusakan jaringan irigasi lebih banyak dibandingkan irigasi yang diperbaiki. Data target dan capaian daerah irigasi yang terlayani air irigasi di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.130 Target dan Capaian Daerah Irigasi yang Terlayani Air Irigasi di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Tahun Luas Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Bantul yang Terairi dengan Baik Target (Ha) % Realisasi (Ha) % 2020 7.136,86 82,66 6.908,06 80,01 2021 7.180,03 83,16 6.997,86 81.05 2022 6.939,15 80,37 6.946,82 80,46 2023 6.970,23 80,73 6.964,03 80,66 2024 7.001,31 81,09 6.970,77 80,74 Sumber: DPUPKP Kabupaten Bantul, 2025 Luas sawah sepanjang daerah irigasi kewenangan Kabupaten Bantul yang terairi dengan baik mencapai 80,74% atau 6.970,77 ha di tahun 2024. Dari data tersebut dapat diketahui bahwa belum semua daerah irigasi memiliki saluran irigasi kualitas baik dan teraliri dengan baik. Hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan ketimpangan infrastruktur terutama di wilayah-wilayah yang memiliki potensi basis pertanian, tetapi memiliki keterbatasan sarana prasarana pendukung. Adapun kegiatan yang mendukung pemeliharaan dan peningkatan jaringan irigasi adalah adalah pemeliharaan jaringan irigasi. Salah satu dampak alih fungsi lahan pertanian adalah fungsi jaringan irigasi terganggu. Kejadian ini terjadi pada beberapa daerah irigasi, antara lain terjadi di: - DI Bengkung; dihapus karena untuk hutan rakyat, memenuhi kebutuhan air minum dan untuk komplek makam raja-raja (Imogiri). RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-162 - Embung Ngentak; dihapus karena lahan dipergunakan untuk tambak udang. - Embung Pandansimo, lahan dipergunakan untuk tambak udang. - DI Kretek, daerah irigasi dihapus karena lahan menjadi perumahan, dan lahan tidak produktif. Pembangunan saluran irigasi sangat diperlukan untuk memberikan kontribusi terhadap ketahanan pangan, dengan adanya saluran irigasi dalam kondisi baik produksi pangan dapat terpenuhi walaupun areal budidaya relatif jauh dari sumber air permukaan (sungai).
d.Akses Air Minum Air minum merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia dalam kuantitas yang cukup dan kualitas yang memenuhi syarat. Tingkat kemudahan rumah tangga untuk mengakses air bersih maupun cara mengaksesnya menjadi salah satu ukuran kesejahteraan penduduk dari sisi Kesehatan. Sumber air yang terlindungi menyediakan air yang aman untuk diminum sehingga tidak menyebabkan penyakit jika dikonsumsi. Air minum dan air yang termasuk dalam kategori bersih dan sehat bersumber dari air kemasan bermerk, air isi ulang, air leding, sumur bor/pompa, sumur terlindung dan mata air terlindung harus memenuhi syarat jarak ke tempat penampungan kotoran/tinja minimal 10meter. Sumber air tersebut merupakan air minum layak. Data presentase penduduk berakses air minum layak dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.131 Persentase Penduduk Berakses Air Minum Layak Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase Penduduk Berakses Air Minum Layak 82,36 83,25 89,22 89,99 90,63 Sumber: DPUPKP Kabupaten Bantul, 2025 Data air minum aman berasal dari air minum yang disediakan oleh PDAM. Presentase penduduk berakses air minum aman dapat dilihat pada tabel di bawah ini. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-163 Tabel 2.132 Presentase Penduduk Berakses Air Minum Aman Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Sambungan Rumah (SR) 36.971 40.120 43.157 46.123 47.154 Jumlah Jiwa Terlayani 205.062 128.248 134.651 143.299 145.738 Jumlah Penduduk 954.706 956.513 964.245 972.161 980.269 Presentase Penduduk Berakses Air Minum Aman (%) 21,48 13,41 13,96 14,25 14,32 Sumber: PDAM Kabupaten Bantul, 2025 Sampai dengan 31 Desember 2024, perusahaan (PDAM) memiliki 47.154 pelanggan dengan jumlah penduduk yang terlayani sebanyak 145.736 jiwa atau 14,32% dari jumlah penduduk sebanyak 980.269 jiwa. Meningkat dari tahun 2023. Berdasarkan Rencana Jangka Panjang Nasional mengamanatkan kabupaten/kota untuk menghitung indikator Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan, namun karena kabupaten/kota belum memiliki akses air siap minum perpipaan maka perhitungan indikator ini menggunakan pendekatan Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Bersih Jaringan Perpipaan (%). Perhitungan hanya dilakukan di kota administrasi yaitu Kapanewon Bantul dengan realisasi pada tahun 2024 sebesar 78,54%.
e.Sanitasi Pengertian Sanitasi adalah cara menyehatkan lingkungan hidup manusia terutama lingkungan fisik, yaitu tanah, air, dan udara. Manfaat sanitasi untuk mencegah penyakit menular, mencegah kecelakaan, mencegah timbulnya bau tidak sedap, menghindari pencemaran, mengurangi jumlah presentase sakit, serta lingkungan menjadi bersih, sehat dan nyaman. Tabel 2.133 Persentase Penduduk Berakses Sanitasi Layak Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase Penduduk Berakses Sanitasi Layak 84,83 84,67 87,86 86,82 92,86 Sumber: DPU-PKP Kabupaten Bantul, 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-164 Tabel 2.134 Persentase Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Rumah tangga dengan akses sanitasi aman (%) 21,21 23,50 23,34 24,30 25,25 Sumber: Monitoring Stategi Sanitasi Kabupaten Bantul, 2025 Permasalahan sanitasi harus segera ditangani dengan lebih optimal terutama permasalahan air limbah. Air limbah domestik diklasifikasikan menjadi dua yaitu grey water dan black water. Air limbah yang termasuk dalam kategori grey water adalah air limbah rumah tangga berupa limbah cucian dapur, cucian pakaian (sabun), dan air buangan dari kamar mandi, sedangkan yang termasuk dalam black water adalah, tinja manusia, urine, air penggelontor, kertas pembersih, dan air pembersih. Secara umum dari hasil survey air limbah relatif terkelola dengan baik. Limbah rumah tangga selain tinja masuk dalam saluran air limbah ataupun sumur peresapan, sedangkan limbah tinja terkelola dengan tangki septik ataupun IPAL Komunal. Pengelolaan air limbah ini sangat mempengaruhi derajat kesehatan di masyarakat. Jika limbah tidak dikelola dengan baik maka akan menimbulkan pencemaran pada lingkungan terutama pada air tanah. Pengelolaan air limbah yang baik dipengaruhi oleh beberapa hal, antara lain: kesadaran masyarakat akan kesehatan, sarana dan prasarana infrastruktur yang mendukung, dan kelembagaan yang ada. Tabel 2.135 Kondisi Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Domestik Tahun 2024 No Jenis Satuan Jumlah/ Kapasitas Kondisi Berfungsi Tidak berfungsi SPALD-Setempat 1 Berbasis komunal - MCK Komunal unit - - 2 Truk Tinja unit 2 √ - 3 IPLT: kapasitas m3/hari 50 √ - SPALD-Terpusat 1 Berbasis komunal - Tangki septik komunal >10KK unit - - - - IPAL Komunal Unit/kk 170/12.521 √ - 2 IPAL Kawasan/Terpusat Sewon - Kapasitas kk 6.000 √ - - Sistem - - - 3 - SPAL-DT Bambanglipuro SR 3.000 √ - Sumber : DPUPKP Kabupaten Bantul, 2024 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-165 Berdasarkan data tabel di atas menunjukkan bahwa prasarana dan sarana yang terbangun sampai 2024 ini masih berfungsi dengan baik. Penanganan pengelolaan air diupayakan dengan sistem pengelolaan air limbah domestik setempat dan terpusat. Sistem pengolahan air limbah domestik setempat meliputi pembuangan air limbah domestik ke dalam tangki septik individual, tangki septik komunal atau Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) terpusat. Sistem pengolahan air limbah domestik terpusat adalah pembuangan air limbah domestik ke dalam jaringan air limbah terpusat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Balai PIALAM di IPAL Sewon. Tabel 2.136 Jumlah SR pada Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Tahun SPALD-T Skala Permukiman SPALD-T Skala Kota Jumlah Unit Jumlah SR Jumlah Unit Jumlah SR 2020 140 11.663 1 2.899 2021 144 11.919 2 3.124 2022 151 12.304 2 3.448 2023 151 12.304 2 3.598 2024 151 13.698 2 4.606 Sumber: DPUPKP Kabupaten Bantul, 2025
f.Drainase Drainase merupakan pembuangan air permukaan baik secara gravitasi maupun dengan pompa dengan tujuan untuk mencegah terjadinya genangan, menjaga dan menurunkan permukaan air sehingga genangan air dapat dihindarkan. Bantul pada saat ini sedang menyusun rencana induk sistem drainase cakupan kabupaten. Kondisi eksisting saat ini di Bantul masih bersifat parsial, belum terintegrasi dalam satu sistem kabupaten. Rencana induk sistem drainase harus terintegrasi dengan sistem drainase Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, karena masuk dalam sistem daerah aliran sungai Opak, dan Progo. Sehingga, kondisi drainase yang baik atau tidak tersumbat dapat diwakili oleh ada/tidaknya banjir genangan akibat curah hujan yang tinggi. Semakin luas banjir genangan menunjukkan drainase tidak berfungsi dengan baik. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-166 Tabel 2.137 Data Penanganan Banjir di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Tahun Luas Daerah Rawan Banjir (ha) Realisasi Penanganan Banjir (ha) % 2020 893,56 297,58 33,30 2021 893,56 338,48 37,88 2022 893,56 353,69 39,58 2023 893,56 368,96 41,29 2024 893,56 387,54 43,37 Sumber: DPUPKP Kabupaten Bantul, 2025 2) Penataan Ruang
a.Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Penyelenggaraan urusan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan sehingga terwujud keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan. Keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan harus memperhatikan sumber daya manusia, dan perlindungan fungsi ruang serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Dengan adanya penataan ruang yang baik diharapkan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat, swasta, maupun pemerintah dapat lebih terkendali dan berwawasan lingkungan. Untuk dapat menjaga konsistensi dan perwujudan dari pemanfaatan ruang terhadap rencana tata ruang wilayah, maka perlu dilakukan evaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang yang ada terhadap rencana tata ruang wilayahnya. Hasil evaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
b.Kesesuaian Struktur Ruang Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Indikasi program utama yang tercantum pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah mengarahkan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-167 pada pengembangan infrastruktur wilayah secara terintegrasi. Salah satu prioritas utama adalah pengembangan jaringan sarana prasarana dan utilitas daerah. Dalam evaluasi lima tahunan, beberapa capaian utama dapat diidentifikasi berdasarkan tingkat kesesuaian antara rencana dan realisasi. Untuk mengetahui tingkat capaian pelaksanaan indikasi program RTRW pada tahun 2024, dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.138 Tingkat Capaian Pelaksanaan Indikasi Program RTRW Tahun 2024 No Sistem Jaringan Persentase 1 Pengembangan Jaringan Jalan dan Transportasi Darat 100% 2 Pembinaan dan Pengembangan Bidang Ketenagalistrikan 33.33% 3 Pngembangan Struktur Jaringan Irigasi 66.12% 4 Pengembangan Sistem Prasarana Pengelolaan Lingkungan 78.30% 5 Pengembangan Jaringan Penerangan Jalan dan Lingkungan 100% Rata-rata 75.55% Sumber: Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, 2025 Kesesuaian pemanfaatan ruang (struktur ruang) di Kabupaten Bantul tahun 2022-2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.139 Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2022 2023 2024 Persentase Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (Struktur Ruang) 85,59% 64,94% 75,55% Sumber: Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, 2025
c.Kesesuaian Pola Ruang Rencana pola ruang merupakan rencana gambaran letak, ukuran, fungsi dari kegiatan-kegiatan budidaya dan lindung. Isi rencana pola ruang adalah deliniasi (batas-batas) kawasan kegiatan sosial, ekonomi, budaya dan kawasan-kawasan lainnya di dalam kawasan budidaya dan deliniasi kawasan lindung. Tabel 2.140 Kesesuaian Pola Ruang Kabupaten Bantul Tahun 2024 Fungsi Kawasan Belum Terwujud (Ha) Belum Terwujud (%) Terwujud (Ha) Terwujud (%) Tidak Sesuai (Ha) Tidak Sesuai (%) Total Lindung HUTAN LINDUNG - - 1.799,75 93,55 124,12 6,45 1.923,87 KAWASAN CAGAR BUDAYA - - 44,62 15,36 245,94 84,64 290,56 KAWASAN RESAPAN AIR - - 2.175,91 89,33 259,79 10,67 2.435,70 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-168 Fungsi Kawasan Belum Terwujud (Ha) Belum Terwujud (%) Terwujud (Ha) Terwujud (%) Tidak Sesuai (Ha) Tidak Sesuai (%) Total SEMPADAN PANTAI - - 218,46 64,79 118,70 35,21 337,16 SEMPADAN SUNGAI - - 1.574,89 70,03 673,89 29,97 2.248,79 Total Kawasan Lindung - - 5.813,62 80,34 1.422,45 19,66 7.236,07 Budidaya KAWASAN INDUSTRI 223,85 12,35 750,92 41,43 837,95 46,23 1.812,73 KAWASAN PARIWISATA - - 696,50 99,31 4,86 0,69 701,36 KAWASAN PERDESAAN 1.883,19 18,63 8.223,73 81,37 - - 10.106,91 KAWASAN HUTAN RAKYAT 239,70 17,24 759,23 54,60 391,71 28,17 1.390,64 KAWASAN PERKOTAAN 3.287,02 26,84 8.961,39 73,16 - - 12.248,40 KAWASAN PERTANIAN LAHAN BASAH - - 8.086,46 74,03 2.836,25 25,97 10.922,71 KAWASAN PERTANIAN LAHAN KERING - - 4.096,21 81,53 927,83 18,47 5.024,05 Total Kawasan Budidaya 5.633,76 13,35 31.574,44 74,81 4.998,59 11,84 42.206,79 Total Kawasan Lindung + Budidaya 5.633,76 37.388,06 6.421,04 49.442,86 Presentase Kawasan Lindung + Budidaya 11,39 75,62 12,99 Sumber: Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, 2025 Evaluasi terhadap kesesuaian pemanfaatan pola ruang diperoleh hasil bahwa tingkat kesesuaian pola ruang Kabupaten Bantul tahun 2024 dengan kriteria ‘terwujud’ sebesar 75,62%, ‘belum terwujud sebesar 11,39%; dan ‘tidak sesuai’ sebesar 12,99%. Berdasarkan penilaian kesesuaian pola ruang tersebut, maka tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang RTRW Kabupaten Bantul menurut klasifikasi dari Permen ATR/Kepala BPN No. 21/2021 secara umum berada pada klasifikasi tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang kurang berkualitas (50% - 80%), artinya pelaksanaan pemanfaatan ruang belum sesuai dengan rencana struktur dan pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-169 Sumber: Bappeda Kabupaten Bantul, 2025 Gambar 2.37 Peta Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kabupaten Bantul Tahun 2024 Kesesuaian pemanfaatan ruang (pola ruang) di Kabupaten Bantul tahun 2020-2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.141 Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (Pola Ruang) 75,01 75,50 75,20 75,57 75,62 Sumber: Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, 2025 Persentase pemanfaatan ruang dari 2020-2024 mengalami peningkatan. Akan tetapi, pada tahun 2022 mengalami penurunan menjadi 75,20% dan meningkat lagi pada tahun 2023 menjadi 75,57% dan tahun 2024 menjadi 75,62%.
d.Perencanaan Tata Ruang Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Produk perencanaan tata ruang yang telah dimiliki Kabupaten Bantul sampai tahun 2024 dapat dilihat pada tabel berikut. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-170 Tabel 2.142 Produk Perencanaan dan Peraturan Tata Ruang di Kabupaten Bantul sampai dengan Tahun 2024 No. Produk Perencanaan Tata Ruang
1.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Kabupaten Bantul tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030
2.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Sewon 2018-2038
3.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Kasihan 2018-2038
4.Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Pantai Selatan Tahun 2024-2044
5.Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 53 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Bantul Barat 2024-2044
6.Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 54 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Bantul Timur Tahun 2024-2044
7.Dokumen Rencana Detail Tata Ruang yang masih dalam proses penyusunan: ● RDTR WP Perkotaan Bantul (Bantul, Kasihan, Sewon, Banguntapan)
8.Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL): ● RTBL Kawasan Srandakan, Kawasan Bantul Kota, Kawasan Sanden (2018) ● RTBL Zona Pengembangan Kawasan Parangtritis II (2018) ● RTBL Jetis, Kawasan Industri Kasihan, Watu Gilang, Depok, Parangtritis (2019) ● RTBL Segoroyoso, RTBL Imogiri, RTBL Masjid Pathok Negoro Babadan, RTBL Masjid Pathok Negoro Dongkelan (2020) ● RTBL Perbukitan Parangtritis (2021) ● RTBL Kawasan Karangkitri (2022) ● RTBL Kawasan Pendidikan Sewon (2023) ● RTBL Kawasan Madukismo Tahun 2025-2030 (2024)
9.Kajian KLHS RTRW dan reviu Naskah Akademik RTRW (2018) Dokumen Draft Peninjauan Kembali RTRW (2020) Dokumen Permohonan Persetujuan Substansi reviu RTRW ke Kementerian ATR/BPN dan lampirannya (2021)
10.Masterplan, Rencana Induk dan DED: ● Desain Citra Kota Bantul, Jalan Jendral Sudirman (2017) ● Masterplan dan DED Gerbang masuk Kabupaten Bantul dan Kawasan Lindung Hargodumilah (2018) ● Rencana Induk dan reviu DED SRS Kerto – Pleret (2018) ● Rencana Induk dan reviu DED SRS Kawasan Imogiri (2018) ● Masterplan Watu Amben (2019) ● Rencana Induk SRS Samas-Parangtritis (2022) Sumber: Bappeda dan DPTR Kabupaten Bantul, 2025 Rencana Detail Tata Ruang di Kabupaten Bantul yang awalnya disusun per wilayah kapanewon, dalam perkembangannya ditetapkan menjadi 4 (empat) Wilayah Perencanaan (WP), yaitu RDTR WP Perkotaan, RDTR WP Pantai Selatan, RDTR WP Bantul Barat, dan RDTR WP Bantul Timur. ● RDTR yang terlebih dahulu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yaitu RDTR dan PZ BWP Sewon dan RDTR dan PZ BWP Kasihan, akan digabung dalam RDTR WP Perkotaan Bantul yang meliputi wilayah Kapanewon Sewon, Kasihan, Bantul, dan Banguntapan. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-171 ● RDTR WP Pantai Selatan, RDTR WP Bantul Barat, dan RDTR WP Bantul Timur sudah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati pada tahun 2024. ● Review Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Kabupaten Bantul tentang RTRW Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030 saat ini telah mengajukan Permohonan Persetujuan Substansi ke Kementerian ATR/BPN. Proses di 2023 tertunda karena menunggu pengesahan RTRW DIY yang dilaksanakan bersamaan dengan Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043 tertanggal 6 November 2023. Hasil dari RTRW DIY ini kemudian akan menjadi dasar pertimbangan reviu RTRW Kabupaten Bantul yang prosesnya dilanjutkan tahun 2025 ini. ● RDTR ditetapkan dengan Peraturan Bupati. RDTR yang sudah selesai dan terintegrasi dengan OSS adalah RDTR Pansela, RDTR Bantul Barat, RDTR Bantul Timur, sedangkan yang belum terintegrasi adalah RDTR Perkotaan Bantul.
4.Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
a.Penanganan Kawasan Kumuh Kebutuhan rumah yang terus meningkat tiap tahun khususnya di wilayah perkotaan yang jumlah penduduknya relatif banyak dan padat, sempitnya lahan dan mahalnya harga tanah di di wilayah perkotaan mendorong munculnya permukiman kumuh. Lokasi Kawasan Permukiman Kumuh ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor 220 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 364 Tahun 2014 tentang Lokasi Kawasan Permukiman Kumuh di Kabupaten Bantul, sebanyak 19 lokasi dengan luas 79,58 Ha. Selanjutnya untuk mewujudkan nol persen kawasan kumuh, pada tahun 2020 dilakukan peninjauan kembali kondisi kekumuhan. Berdasarkan hasil review ditetapkan Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 193 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Daftar Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-172 di Kabupaten Bantul Lokasi Kawasan kumuh ada di 31 Kalurahan pada 7 Kapanewon dengan luas 330,26 Ha. SK Kumuh yang lama mencakup 4 kapenewon Kawasan Perkotaan Yogyakarta yaitu Banguntapan, Kasihan, Sewon, dan Bantul. Sedangkan SK Kumuh yang baru meliputi 7 (tujuh) kapanewon, yaitu Sewon, Kasihan, Banguntapan, Bantul, Sedayu, Pajangan, dan Piyungan. Penambahan 3 kapanewon dengan alasan pada Kapanewon Sedayu, Pajangan, dan Piyungan merupakan kawasan yang sangat pesat perkembangan jumlah penduduk, aktivitas industri, serta perumahan maupun kawasan permukimannya. Tabel 2.143 Kawasan Kumuh Kabupaten Bantul Tahun 2021 No Kapanewon Luas Kawasan Kumuh (Ha) Jumlah Kawasan Kumuh (Lokasi) Keterangan (Dusun) 1 Pajangan 31,15 12 Dukuh, Benyo, Ngincep 2 Bantul 73,54 34 Bantul Warung, Badegan, Geblag, Serayu, Soropaten, Gemahan, Deresan, Bogoran, Cepoko, Priyan, Kweden, Taskombang, Serut, Bolon, Neco 3 Banguntapan 75,75 43 Plumbon – Karangbendo, Wiyoro, Pamotan, Bodon, Singosaren 3, Grojogan, Dladan, Kragilan, Nglaren, Salakan, Sampangan 4 Piyungan 21,58 10 Ngablak, Wanujaya Kidul, Sandeyan 5 Sewon 59,74 28 Sawahan, Kaliputih, Banyon, Semail, Randubelang, Ngireng Ireng, Geneng, Jaranan, Pelemsewu, Glugo, Glondong, Cabean, Pandes, Ngentak 6 Kasihan 40,94 17 Kasongan, Jogonalan Lor, Jogonalan Kidul, Kembaran, Jetis, Brajan, Kasihan, Ngewotan/Janten 7 Sedayu 27,56 15 Sungapan Dukuh, Bakal Dukuh, Sukoharjo, Pereng Wetan, Jaten, Plawonan, Watu Total 330,26 159 Sumber: DPUPKP Kabupaten Bantul, 2023 Skema pengentasan permukiman kumuh tertuang dalam dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) dan direncanakan dalam dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Sinergi penanganan Kawasan kumuh di Kabupaten Bantul dilaksanakan baik oleh pusat, Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Kalurahan sesuai kewenangan. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-173 Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 15 ha atau lebih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, luas 10– 15 Ha menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan luasan sampai dengan 10 Ha menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Selengkapnya, data penanganan kawasan kumuh Tahun 2021-2024 seperti pada tabel di bawah ini. Tabel 2.144 Penanganan Kawasan Kumuh Kabupaten Bantul Tahun 2021-2024 No Kapanewon Jumlah RT/RW Luas Kawasan Kumuh (Ha) Penanganan Kawasan Kumuh (Ha) Total Penanganan (Ha) Kawasan Kumuh Belum Tertangani (Ha) 2021 2022 2023 2024 1 Banguntapan 43 75,75 9,17 6,58 4,31 1,83 25,05 66,16 2 Bantul 34 73,54 55,54 3,24 3,9 0 62,68 10,86 3 Kasihan 17 40,94 19,28 0 3,93 2,04 22,09 3,39 4 Pajangan 12 31,15 0 9,11 3,86 7,1 20,07 11,08 5 Piyungan 10 21,58 0 3,72 2,92 0 6,64 14,94 6 Sedayu 15 27,56 13,85 0,29 1,91 0 16,05 11,51 7 Sewon 28 59,74 24,46 2,48 5,56 0 32,5 27,24 Jumlah 159 330,26 122,3 25,42 26,39 10,97 185,08 145,18 Sumber: DPUPKP Kabupaten Bantul, 2025 Tabel 2.145 Persentase Kawasan Kumuh yang Tertangani di Kabupaten Bantul Tahun 2020 -2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Luas kawasan kumuh(ha) 79,58 330,26 330,26 330,26 330,26 Luas kawasan kumuh yang tertangani (ha) 73,6 122,30 147,72 174,11 185,08 Persentase Kawasan Kumuh yang Tertangani (%) 92,49 37,03 44,72 52,72 56,04 Dasar Peraturan SK Bupati Nomor 220 Tahun 2016 SK Bupati Nomor 193 Tahun 2021 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, 2025 Kawasan kumuh di bawah 10 Ha yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bantul tersaji pada tabel di bawah ini. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-174 Tabel 2.146 Penanganan Kawasan Kumuh di Bawah 10 Ha Tahun 2021-2024 No Kapanewon Jumlah RT/RW Luas Kawasan Kumuh (Ha) Penanganan Kawasan Kumuh (Ha) Kawasan Kumuh Belum Tertangani (Ha) 2021 2022 2023 2024 Total Penanganan 1 Banguntapan 11 23,23 7,3 6,6 0,56 0 14,46 8,77 2 Bantul 32 60,9 42,9 3,2 1,96 0 48,06 12,84 3 Kasihan 7 8,52 2,32 0 0,77 2,04 5,13 3,39 4 Pajangan 4 7,1 0 0 0 7,1 7,1 0 5 Piyungan 10 21,58 0 0 2,92 0 2,92 18,66 6 Sedayu 15 27,56 13,85 0,3 1,52 0 15,67 11,89 7 Sewon 23 47,3 23,14 2 0 0 25,14 22,16 Jumlah 102 196,19 89,51 12,11 7,73 9,14 118,49 77,71 Sumber: DPUPKP, 2025
b.Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah bangunan tempat tinggal yang tidak memenuhi persyaratan hunian secara teknis maupun non teknis. Kriteria atau persyaratan yang dimaksud, yaitu keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni. Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul Nomor 056/PERKIM- 648/2020 tentang Penetapan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Bantul terdapat 6.381unit RTLH di Kabupaten Bantul. Data penanganan RTLH Tahun 2020-2024 di Kabupaten Bantul tersaji pada tabel berikut. Tabel 2.147 Peningkatan Kualitas RTLH di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Sumber Anggaran RTLH 2020 2021 2022 2023 2024 Total Penanganan BSPS (Unit) 1.577 925 35 - - 4.149 Provinsi - 314 209 178 166 DAK (Unit) 139 127 - - 41 DAU (Unit) - - 150 155 139 Total 1.716 1.366 388 333 346 Sumber : DPUPKP Kabupaten Bantul, 2024 Dari data di atas dapat dilihat bahwa total penanganan RTLH pada periode tahun 2020-2024 sebanyak 4.149 unit, masih tersisa 2.232unit RTLH yang belum tertangani berdasarkan SK Penetapan RTLH tahun 2020. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-175 Program penanganan RTLH telah melibatkan CSR dari perusahaan sudah berjalan sejak tahun 2016 sampai sekarang. Perusahaan pemberi RTLH yaitu PT. PLN (persero) Transmisi Jawa bagian Tengah APP Salatiga, PT. PLN Distribusi Jateng dan DIY, PT. Bank Woori Saudara Indonesia, PT. Cahaya Mulia Persada Nusa, Bank Mandiri Taspen Yogyakarta, BTN KC Yogyakarta, Bank Muamalat Indonesia, BMT Projo Artha Sejahtera, KSP Koperasi Kredit Adil Dlingo, Bank Mandiri Taspen Yogyakarta dan KSPPS BMT Artha Amanah Sanden.
c.Akses Hunian Layak, Terjangkau dan Berkelanjutan Rumah tangga dengan akses rumah layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan adalah rumah tangga yang menempati rumah layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan. Mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah yang layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan memenuhi:
a.Persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat
b.Prasyarat tata ruang, kesesuaian hak atas tanah dan rumah, dan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi persyaratan baku mutu lingkungan. Pengukuran indikator tersebut menggunakan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Mempertimbangkan variasi penerapan PBG dan SLF di tingkat pemerintah daerah (kabupaten/kota) maka pengukuran indikator ini dapat menggunakan proksi yaitu memenuhi empat kriteria sebagai berikut:
1.Ketahanan bangunan (durable housing) yaitu bahan bangunan atap, dinding dan lantai rumah memenuhi syarat,
2.Kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space) yaitu luas lantai perkapita ≥ 7,2 m2
3.Memiliki akses air minum layak
4.Memiliki akses sanitasi layak RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-176 Capaian Rumah tangga dengan akses rumah layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan di Kabupaten Bantul pada tahun 2024 adalah 99,09 persen.
d.Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian, ketersediaan PSU merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dukungan PSU yang memadai diharapkan dapat menciptakan dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan dan Permukiman. Penyediaan PSU pada perumahan di Kabupaten Bantul diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa prasarana lingkungan perumahan meliputi jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase dan tempat pembuangan sampah. Sarana lingkungan perumahan meliputi fasilitas sarana Pendidikan, sarana Kesehatan, sarana perniagaan/perbelanjaan, sarana rekreasi dan olahraga, sarana peribadatan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan sarana parkir. Sedangkan utilitas umum perumahan meliputi jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan transportasi dan halte, sarana pemadam kebakaran dan sarana penerangan jalan umum. Perumahan di Kabupaten Bantul yang telah terfasilitasi PSU Tahun 2020 - 2024 seperti pada tabel di bawah ini. Tabel 2.148 Data Perumahan Terfasilitasi PSU di Kabupaten Bantul Tahun 2020–2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah Perumahan (unit) 265 279 192 899 1.314 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-177 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 2 Luas Perumahan (Ha) 3.033.255 3.291.449 3.444.237 3.564.511 167.551 3 Rumah dengan Akses Air Minum (unit) 17.791 19.634 20.777 21.676 1.314 4 Rumah dengan Akses Jalan Lingkungan (unit) 17.791 19.634 20.777 21.676 1.314 5 Rumah dengan Akses Sanitasi (unit) 17.791 19.634 20.777 21.676 1.314 6 Rumah dengan Akses PJU (unit) 17.791 19.634 20.777 21.676 1.314 Sumber: DPUPKP Kabupaten Bantul, 2025
5.Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Layanan Dasar Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengatur standar pelayanan kerugian materil dan pelayanan pengobatan dari dampak gangguan Trantibum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada.
a.Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan tugas Penegakan Perda melalui operasi Yustisi dan Non Yustisi serta melaksanakan patroli wilayah untuk menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Operasi Yustisi dan non yustisi dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah untuk meminimalisir penyakit masyarakat dan pelanggaran peraturan daerah dengan tujuan akhir menurunnya Pelanggaran Perda. Selain itu Satuan Polisi Pamong Praja juga melakukan penyuluhan untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan penyuluhan pencegahan praktek prostitusi, pencegahan miras dan pemberantasan cukai ilegal. Dalam rangka mencegah dan menindak terjadinya pelanggaran Perda dilaksanakan Operasi Penegakan Perda. Rekapitulasi hasil operasi penegakan Perda dapat dilihat pada tabel di bawah ini. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-178 Tabel 2.149 Jumlah Hasil Operasi Yustisi dan Non Yustisi yang Ditindaklanjuti di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Tindakan 2020 2021 2022 2023 2024 1 Berijin 6 0 0 0 35 2 Proses Hukum 28 7 11 10 9 3 Pembinaan 86 418 70 65 15 4 Panggilan PPNS 11 6 105 33 25 5 Bukti Pelanggaran Perda 41 0 62 39 26 6 Membuat Surat Pernyataan 18 154 21 25 29 7 Pembongkaran Pribadi 0 0 10 0 0 8 Tidak Memenuhi Panggilan 6 10 20 8 3 9 Tidak Ditemukan Barang Bukti 0 0 0 0 1 10 Pembubaran Kegiatan n/a 18 0 0 0 11 Penutupan Sementara n/a 22 0 0 0 Jumlah 196 635 299 180 143 Sumber: Satpol PP Kabupaten Bantul, 2025 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul mendapatkan hasil operasi yustisi dan non yustisi sebanyak 35 kasus berijin, 9 kali proses hukum yang selanjutnya dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Bantul. Selain itu dilakukan pembinaan sebanyak 15 kali kegiatan, pemanggilan oleh PPNS sebanyak 25 kali, tidak memenuhi panggilan PPNS sebanyak 3 kali, ditemukan bukti pelanggaran perda sebanyak 26 bukti, tidak ditemukan barang bukti 1, dan membuat surat pernyataan sebanyak 29 kali. Untuk kegiatan terkait perizinan, Satpol PP tidak menemukan pelanggaran, pembubaran dan penutupan sementara tidak ditemukan karena penyesuaian kondisi PPKM pandemi covid-19 di Kabupaten Bantul telah menurun, serta tidak ditemukannya pembongkaran baliho secara mandiri karena pada tahun 2024 pembongkaran baliho dilakukan oleh Satpol PP sebanyak 16 kali kegiatan. Data pada setiap tindakan tahun 2024 sekaligus menunjukan jumlah total temuan/ kasus, karena setiap terjadi kasus langsung dilakukan tindakan sampai kasus dinyatakan selesai. Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-179 Tabel 2.150 Persentase Perda dan Perkada yang Ditegakkan di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Tindakan 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Perda dan Perkada yang ditegakkan 32 18 19 14 18 Jumlah Perda dan Perkada yang memuat sanksi 32 25 25 18 18 Persentase Perda yang ditegakkan 100% 72% 76% 78% 100% Sumber : Satpol PP Kabupaten Bantul, 2025 Hasil persentase perda dan perkada yang ditegakkan di Kabupaten Bantul didapatkan dari jumlah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul yang ditegakkan sebanyak 18 Perda dan Perkada terhadap jumlah peraturan Daerah yang memuat sanksi sebanyak 18 Perda dan Perkada. Kegiatan penegakan Perda dan Perkada meliputi pengawasan, sosialisasi, pembinaan, dan sanksi denda untuk pelanggaran yang bersifat yustisi atas keputusan pengadilan. Persentase perda yang ditegakkan pada tahun 2024 didapatkan 100%, meningkat dibandingkan dengan hasil persentase pada tahun sebelumnya.
b.Peningkatan Pemeliharaan Trantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal Program ini dilaksanakan dengan menjalin kerja sama lintas sektoral yang intensif dan diimbangi dengan penambahan jaringan intelijen, serta peningkatan kinerja pemberantasan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kegiatan yang telah dilaksanakan diantaranya adalah penertiban PKL, penertiban Anak Jalanan (Anjal), dan menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk. Tabel 2.151 Jumlah Sasaran Pelanggaran Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Sasaran 2020 2021 2022 2023 2024 1 Pedagang Kaki Lima (PKL) 27 149 20 28 19 2 Anak Jalanan (Anjal) 36 40 18 23 48 3 Aduan 101 124 165 66 106 Total 164 313 203 117 173 Sumber: Satpol PP Kabupaten Bantul, 2025 Jumlah kegiatan dalam upaya penyelesaian pelanggaran Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) tahun 2024 sebanyak 173 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-180 kasus dengan rincian penanganan pengaduan masyarakat sebanyak 106 kali, penertiban Anak Jalanan (Anjal) 48 kegiatan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) sebanyak 19 kali kegiatan yang dilaksanakan dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi mengenai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Kegiatan penertiban anjal dilaksanakan bersama Dinas Sosial Kabupaten Bantul. Anjal yang terjaring diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilakukan assesmen dan diberikan pembinaan berupa pengarahan. Tabel 2.152 Persentase Penyelesaian Pelanggaran Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Tindakan 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase penyelesaian pelanggaran Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) 100% 100% 100% 100% 100% Sumber: Satpol PP Kabupaten Bantul, 2025 Capaian kinerja dalam penyelesaian pelanggaran ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) oleh Satpol PP Kabupaten Bantul tahun 2024 menunjukkan hasil yang baik dengan capaian 100%. Hasil ini merupakan capaian dari program yang telah dilaksanakan dengan sasaran meningkatnya ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat dengan target penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL), kegiatan patroli Anak Jalanan (Anjal), dan penanganan aduan masyarakat terkait ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bantul.
c.Perlindungan Masyarakat (Linmas) Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) merupakan satuan yang memiliki tugas umum pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif dan demokratis sehingga tercipta kehidupan strata sosial yang interaktif. Tabel 2.153 Rasio Jumlah Petugas Linmas di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Jumlah 2020 2021 2022 2023 2024 1 Petugas Linmas 6.522 6.562 6.575 6.575 6.575 2 Rukun Tetangga (RT) 5.775 5.775 5.775 5.775 5.915 Rasio Jumlah Petugas Linmas 112,90% 113,60% 113,80% 113,80% 111,10% Sumber : Satpol PP Kabupaten Bantul, 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-181 Jumlah Petugas Linmas di Kabupaten Bantul pada tahun 2024 sebanyak 6.575 orang, jumlah yang sama dari tahun sebelumnya dengan jumlah Rukun Tetangga (RT) terbaru sebanyak 5.915, sehingga rasio jumlah petugas linmas 111,10%.
d.Angka Kriminalitas (Crime Rate) Dalam mendukung terciptanya iklim berinvestasi di Kabupaten Bantul maka pemerintah daerah bersama dengan instansi vertikal (kepolisian dan kejaksaan) harus berupaya meningkatkan keamanan yang kondusif di masyarakat, menjaga ketertiban dalam pergaulan masyarakat, serta menanggulangi kriminalitas sehingga kuantitas dan kualitas kriminalitas dapat diminimalisir. Angka kriminalitas yang tertangani merupakan indikator yang berguna untuk menggambarkan tingkat keamanan masyarakat, semakin rendah tingkat kriminalitas, maka semakin tinggi tingkat keamanan masyarakat. Tabel 2.154 Angka Kriminalitas (Crime Rate) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Jenis Kriminal 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah Tindak Kejahatan yang Dilaporkan 1.088 1.260 1.545 3.162 *) 2 Angka Kriminalitas per 100.000 Penduduk 89 126 152 293 73 Sumber: Statistik Politik dan Keamanan Daerah Istimewa Yogyakarta 2023 BPS DIY, 2025 Keterangan: *) data belum tersedia/belum dipublikasikan Crime rate di Kabupaten Bantul tercatat 73 di tahun 2024, kondisi ini menunjukkan bahwa scara rata-rata terjadi sebanyak 74 kasus kejahatan pada setiap 100.000 penduduk. Angka ini menurun dari tahun 2023 yang tercatat 293. Semakin menurunnya angka crime rate menunjukkan bahwa risiko menjadi korban kejahatan menurun. Namun, tetap diperlukan koordinasi antar stakeholder dalam menjaga ketertiban dan keamanan daerah. Sub Urusan Bencana Daerah Sesuai Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota, terdapat tiga jenis pelayanan dasar dalam penanggulangan bencana yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-182 kabupaten/kota kepada setiap warga negara secara minimal, yaitu (1) pelayanan informasi rawan bencana; (2) pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; dan (3) pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana. 1) Pelayanan Informasi Rawan Bencana. Kabupaten Bantul merupakan wilayah yang memiliki tingkat risiko bencana sedang dengan 11 ancaman bencana berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kajian Risiko Bencana Daerah Tahun 2025-2029, yang meliputi: gempabumi; tsunami; banjir; longsor; kekeringan; gelombang ekstrim; cuaca ekstrim; kebakaran hutan dan/atau lahan; wabah penyakit; likuifaksi; dan kegagalan teknologi. Jumlah penduduk di kawasan rawan bencana yang memperoleh informasi rawan bencana sesuai jenis ancaman bencana ditampilkan pada tabel berikut. Tabel 2.155 Jumlah Warga Negara yang Memperoleh Layanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten Bantul Tahun 2024 No Kapanewon Jumlah Warga Negara Yang Memperoleh Layanan Informasi Rawan Bencana (satuan dalam orang) Sosialisasi Tatap Muka Sosialisasi Melalui Media Sosial dan Wahana Multimedia Penyediaan dan Pemasangan Rambu Evakuasi Papan Informasi Publik
1.Srandakan 53 21.459 21.199 0
2.Sanden 358 21.679 21.679
3.Kretek 193 20.981 20.981
4.Pundong 684 24.891 24.891
5.Bambanglipuro 183 0 0
6.Pandak 43 0 0
7.Pajangan 230 0 0
8.Bantul 4.089 0 0
9.Jetis 338 0 41.841
10.Imogiri 436 44.318 44.318
11.Dlingo 3 0 27.697
12.Banguntapan 429 0 0
13.Pleret 706 35.145 35.145
14.Piyungan 534 38.145 38.145
15.Sewon 1.260 0 72.785
16.Kasihan 173 0 76.706
17.Sedayu 3 21.199 34.767 Sub Jumlah 9.715 21.459 206.358 438.955 Jumlah 676.487 Sumber: BPBD Bantul, 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-183 2) Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, berupa serangkaian kegiatan pra bencana melalui pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan pemerintah daerah dan warga negara dalam menghadapi bencana. Kegiatan yang dilaksanakan berupa pembentukan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dan Kalurahan Tangguh Bencana (Kaltana). Tabel 2.156 Capaian Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Pratama/Penuh dan Kalurahan Tangguh Bencana (Kaltana) Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 (Kumulatif) No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Pratama/Penuh 20 27 33 35 41 2 Kalurahan Tangguh Bencana (Kaltana) 35 39 42 46 47 Sumber: BPBD Kabupaten Bantul, 2024 Percepatan pengembangan SPAB merupakan amanat Peraturan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2022 tentang Pendidikan Aman Bencana pada Satuan Pendidikan melalui pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) SPAB yang melibatkan semua sektor di bidang pendidikan dasar dan menengah. Pada tahun 2024 jumlah SPAB meningkat menjadi 41 SPAB, bertambah 6 SPAB, yaitu SMPN 1 Sanden, SMPN 2 Srandakan, SDN Grogol. SMPN 3 Pleret, SD IT Lukman Al Hakim Internasional, SMP IT Lukman Al Hakim Internasional. Desa Tangguh Bencana yang terbentuk sampai dengan tahun 2023 sebanyak 46 meningkat menjadi 47 di tahun 2024 dengan penambahan 1 Kalurahan tangguh bencana di Kalurahan Palbapang. 3) Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, berupa serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dan menyelamatkan korban bencana. Kejadian bencana tahun 2020 -2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-184 Tabel 2.157 Kejadian Bencana di Kabupaten Bantul Tahun 2020 – 2024 No Jenis Ancaman Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 1 Gempa (dirasakan) Kali 13 204 153 2 1 2 Tsunami Kali 0 0 0 0 0 3 Banjir Kali 0 5 12 3 6 4 Tanah Longsor Kali 85 93 144 61 70 5 Kekeringan Kalurahan 9 0 0 10 24 6 Gelombang Ekstrim Kali 1 0 1 0 1 7 Cuaca Ekstrim Kali 22 83 38 10 25 8 Kebakaran* Kali 130 129 134 357 391 9 Wabah Penyakit Kali 1 1 1 0 0 10 Likuifaksi Kali 0 0 0 0 0 11 Kegagalan Teknologi Kali 0 0 0 0 0 Keterangan *: Kebakaran meliputi kebakaran Hutan, Lahan dan Pemukiman Sumber: BPBD Kabupaten Bantul, 2025 Kejadian bencana didominasi oleh kebakaran, tanah longsor, cuaca ekstrim dan kekeringan. Pada tahun 2023 dan 2024 kejadian kebakaran meningkat sangat signifikan, hal ini disebabkan adanya kekeringan dan pembakaran sampah sebagai pemicu terjadinya kebakaran. Kerugian akibat bencana dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.158 Nilai Kerusakan dan Korban Bencana di Kabupaten Bantul 2020-2024 Tahun Nilai Kerusakan (Rp) Jumlah Korban Luka MD 2020 14.576.944.000 4 2 2021 15.298.418.000 17 0 2022 23.762.130.000 19 0 2023 25.584.175.000 21 4 2024 5.335.735.000 16 3 Sumber: BPBD Kabupaten Bantul, 2025 Pada tahun 2024 nilai kerusakan tidak sebesar tahun sebelumnya, disebabkan infrastruktur terdampak tahun 2024 tidak terlalu banyak. Untuk mengurangi kerugian yang besar akibat terjadinya bencana, diperlukan Early Warning System (EWS). EWS yang ada di Kabupaten Bantul meliputi EWS tsunami, banjir dan longsor. EWS Tsunami di Kabupaten Bantul berfungsi sebagai diseminasi informasi dan komando dan sudah terintegrasi dengan sistem yang ada di BMKG untuk meneruskan informasi peringatan diri bencana tsunami sekaligus komando evakuasi kepada masyarakat di kawasan rawan tsunami. Titik- titik penempatan diseminasi EWS dapat dilihat pada tabel di bawah ini. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-185 Tabel 2.159 Togor EWS Kabupaten Bantul No Lokasi EWS Tsunami 1 Padukuhan Ngentak Kalurahan Poncosari, Srandakan 2 TPR Samas Kalurahan Srigading, Sanden 3 Pos SAR Parangtritis, Kretek/Paranghargo 4 Padukuhan Cangkring, Kalurahan Poncosari, Srandakan 5 Padukuhan Muneng Kalurahan Tirtohargo, Kretek 6 Padukuhan Depok Kalurahan Parangtritis, Kretek 7 Padukuhan Mancingan Kalurahan Parangtritis, Kretek 8 Padukuhan Parangkusumo Kalurahan Parangtritis, Kretek 9 Padukuhan Babakan Kalurahan Poncosari, Srandakan 10 Masjid Pranasakti Padukuhan Ngepet Kalurahan Srigading, Sanden 11 Padukuhan Mancingan Belakang Pendopo Parangtritis, Kretek 12 Masjid Al-Fajar, Ngentak, Poncosari, Srandakan 13 Masjid Kuwatul Islam, Kuwaru, Poncosari, Srandakan 14 Masjid Makmur, Babakan Kalurahan Poncosari, Srandakan 15 Masjid Sabilil Huda, Bondowaluh, Poncosari, Srandakan 16 Masjid Singgelo, Singgelo, Poncosari, Srandakan 17 Masjid Baiturrahman, Krajan, Poncosari, Srandakan 18 Masjid Baitur Rohman, Demangan, Gadingsari, Sanden 19 Masjid Bismillahinur, Wonorejo, Gadingsari, Sanden 20 Masjid An-Nur Era, Patehan, Gadingsari, Sanden 21 Masjid Wonoroto, Gadingsari, Sanden 22 Masjid Al-Haadti, Gadingsari, Sanden 23 Masjid Al-Muttaqin, Ngepet, Srigading, Sanden 24 Masjid Al-Huda, Tegalrejo, Srigading, Sanden 25 Masjid Al-Mujahidin, Bros Muneng, Tirtohargo, Kretek 26 Masjid Nurul Hidayah, Gegunung, Tirtohargo, Kretek EWS Banjir
1.Jembatan Dzikrul Ghafilin, Pajangan
2.Jembatan Benyo. Sendangsari
3.Jembatan Kiringan,
4.Jembatan Kedungjati, Imogiri
5.Jembatan Gayam, Segoroyoso EWS Longsor
1.Wonolelo
2.Srimartani
3.Selopamioro
4.Muntuk Sumber: Badan Penanggulangan Bencana Daerah, 2024 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-186 Sub Urusan Kebakaran Penanganan kebakaran, mengacu Permendagri No 114 Tahun 2018 yaitu SPM Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran, berupa layanan respon cepat (Response Time) penanggulangan kejadian kebakaran; layanan pelaksanaan pemadaman dan pengendalian kebakaran; layanan pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi; layanan pemberdayaan masyarakat/relawan kebakaran; dan layanan pendataan, inspeksi dan investigasi pasca kebakaran. Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) merupakan wilayah dengan karakteristik memiliki kesamaan kebutuhan sistem proteksi kebakaran dalam batas wilayah tertentu. Layanan WMK ditentukan oleh response time yang tidak boleh lebih dari 15 menit dengan radius daerah layanan tidak lebih dari 7,25 km. Tingkat waktu tanggap (response time rate) merupakan perbandingan antara jumlah kebakaran di WMK yang tertangani dalam waktu tanggap 15 menit terhadap jumlah kasus kebakaran dalam jangkauan WMK. Tingkat waktu tanggap (response time rate) dapat dilihat pada tabel di bawah ini Tabel 2.160 Capaian Tingkat Waktu Tanggap di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2021 No Uraian 2020 2021 1 Jumlah kasus kebakaran di WMK yang tertangani dalam tingkat waktu tanggap (a) 114 123 2 Jumlah kasus kebakaran dalam jangkauan WMK (b) 114 123 3 Jumlah kebakaran di luar jangkauan WMK (c) 16 6 4 Jumlah total terjadi kebakaran (b+c) 130 129 5 Capaian tingkat waktu tanggap (a/b) 100% 100% Sumber: BPBD Kabupaten Bantul, 2025 Tabel 2.161 Waktu Tanggap (Respon Time) Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan di Kabupaten Bantul Tahun 2022-2024 Uraian 2022 2023 2024 Waktu tanggap (response time) penanganan kebakaan dan penyelamatan 8,2 menit 8,19 menit 8,82 menit Sumber: BPBD Kabupaten Bantul, 2025 Pada tahun 2024 capaian waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran dan penyelamatan meningkat dari 8,19 menit menjadi 8,82 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-187 menit. Hal ini disebabkan adanya perubahan cara perhitungan yaitu sudah tidak ada lagi sebutan Wilayah Managemen Kebakaran (WMK). Pada tahun 2024 telah memasukkan data Kapanewon Dlingo dan Kapanewon Srandakan yang sebelumnya tidak dimasukkan dalam perhitungan dikarenakan tidak berada dalam Wilayah Managemen Kebakaran (WMK). Cakupan pelayanan kebakaran dan tingkat waktu tanggap (response time rate) sangat tergantung dengan jumlah mobil pemadam kebakaran, personil dan peralatan pendukung yang dimiliki. Keberadaan personil dapat terpenuhi karena adanya sinergi yang baik dengan relawan yang ada di wilayah. Sejak tahun 2022 Kabupaten Bantul memiliki 7 sektor Pemadam Kebakaran dan penyelamatan dengan rincian sebagai berikut: Tabel 2.162 Sektor Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Kabupaten Bantul No Nama Sektor Alamat
1.Sektor Bantul Sumuran, Palbapang, Bantul
2.Sektor Kasihan Kembaran, Tamantirto, Kasihan
3.Sektor Banguntapan Klakaran, Baturetno, Banguntapan
4.Sektor Imogiri Manggung, Wukirsari, Imogiri
5.Sektor Sedayu Semampir, Argorejo, Sedayu
6.Sektor Pundong Piring, Srihardono, Pundong
7.Sektor Piyungan Kabregan, Srimulyo, Piyungan Sumber: BPBD Kabupaten Bantul, 2024 Jumlah Layanan Pemadaman dan Penyelamatan di Kabupaten Bantul dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.163 Jumlah Layanan Pemadaman dan Penyelamatan di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Jenis Layanan Satuan Tahun 2020 2021 2022 2023 2024
1.Pemadaman Kebakaran layanan 130 118 134 357 391
2.Kecelakaan Transportasi layanan n.a 0 0 5 5
3.Water Rescue layanan 0 0 0 3
4.Animal Rescue layanan 540 698 1.015 1.178
5.Penyelamatan pada Ketinggian layanan 2 0 2 5 6. Penyelamatan pada Bangunan Runtuh layanan 0 0 0 0
7.Penanganan Pohon Tumbang layanan 20 69 39 134 8. Penanganan Percobaan Bunuh Diri layanan 0 0 3 4
9.Lainnya layanan 35 83 134 173 Jumlah 130 715 984 1.555 1.893 Sumber: BPBD Kabupaten Bantul, 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-188
6.Sosial Penyelenggaraan pelayanan urusan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan dalam penanganan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang dilakukan pemerintah daerah, masyarakat dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) melalui sumberdaya yang dimiliki.
b.Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) PPKS adalah adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial diketahui terdapat 26 jenis PPKS. Namun di Kabupaten Bantul hanya terdapat 25 jenis karena tidak adanya jenis PPKS Komunitas Adat Terpencil. Tabel 2.164 Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Jenis PPKS 2020 2021 2022 2023 2024 1 Anak Balita Terlantar 34 31 20 35 25 2 Anak Terlantar 1.475 1.277 571 579 682 3 Anak yang Berhadapan dengan Hukum 121 74 6 112 83 4 Anak Jalanan 5 6 2 0 0 5 Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) 353 352 535 515 558 6 Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah 114 128 113 0 3 7 Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus 114 205 124 18 45 8 Lanjut Usia Terlantar 7.684 7.208 5.326 4.614 5.763 9 Penyandang Cacat/disabilitas 6.535 6.264 8.023 7.254 6.942 10 Tuna Susila 24 35 9 8 7 11 Gelandangan 12 32 26 22 11 12 Pengemis 25 21 19 16 14 13 Pemulung 66 133 94 87 76 14 Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) 47 105 41 56 44 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-189 No Jenis PPKS 2020 2021 2022 2023 2024 15 Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) 103 77 125 1.248 1.027 16 Korban Penyalahgunaan NAPZA 21 71 60 162 53 17 Korban Trafficking 0 0 0 0 0 18 Korban Tindak Kekerasan 231 113 232 23 11 19 Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) 30 49 52 34 34 20 Korban Bencana Alam 405 533 222 612 110 21 Korban Bencana Sosial 0 709 0 0 0 22 Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (WRSE) 2.865 2.714 2.623 2.372 1.317 23 Fakir Miskin 50.609 57.299 54.539 22.127 21.007 24 Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis 1.228 1.198 882 792 772 25 Komunitas Adat Terpencil 0 0 0 0 0 26 Korban Minoritas 0 0 0 0 17 Jumlah 72.101 78.634 73.644 40.686 38.601 Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Bantul, 2025 Dari data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) tahun 2024 di atas, berdasarkan Standar Pemenuhan Minimal (SPM) urusan Sosial yang harus menjadi prioritas utama penanganan PPKS meliputi Anak Balita Terlantar, Anak Terlantar, Anak Jalanan, Anak dengan Kedisabilitasan (ADK), Lanjut Usia Terlantar, Penyandang Cacat/disabilitas, dan Gelandangan dengan jumlah sasaran 13.931 orang serta pelayanan terhadap Korban Bencana Alam.
c.Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Data Jenis Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Bantul dapat dilihat pada tabel di bawah ini. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-190 Tabel 2.165 Data Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 PSKS 2020 2021 2022 2023 2024 Karang Taruna 93 93 93 93 93 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) 17 17 17 17 17 Organisasi Sosial/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) 43 52 60 62 69 Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) 400 630 631 400 631 Taruna Siaga Bencana (Tagana) 119 137 137 117 105 Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) 34 47 62 78 80 Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Bantul, 2025 Salah satu jenis PSKS adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kabupaten Bantul sejumlah 69 lembaga yaitu 32 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA); 7 Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia; 6 Lembaga Kesejahteraan Sosial Disabilitas; dan 24 Lembaga Kesejahteraan Sosial lainnya.
d.Kampung Siaga Bencana (KSB) Kampung Siaga Bencana yang selanjutnya disebut KSB adalah wadah penanggulangan bencana berbasis masyarakat yang dijadikan kawasan/tempat untuk program penanggulangan bencana, tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2011 Tentang Kampung Siaga Bencana (KSB). Berikut ini data jumlah Kampung Siaga Bencana (KSB) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024. Tabel 2.166 Jumlah Kampung Siaga Bencana (KSB) Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah KSB 6 6 11 36 13 Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Bantul, 2025
e.Tim Reaksi Cepat Tim Reaksi Cepat (TRC) di Dinas Sosial berperan sebagai garda terdepan dalam menangani permasalahan sosial yang memerlukan respons segera. dalam berbagai permasalahan sosial yang terjadi. Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Bantul Tahun 2024 mempunyai tugas sebagai berikut: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-191
a.menerima laporan dan/atau pengaduan tentang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang membutuhkan pelayanan sosial;
b.menindaklanjuti laporan dan/atau pengaduan dengan melaksanakan pengkajian (assesment) secara cepat dan tepat;
c.berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bantul dan pemangku kepentingan terkait dalam menindaklanjuti laporan dan melaksanakan pertolongan, penyelamatan serta evakuasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Bantul;
d.membantu Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam mengakses fasilitas rehabilitasi medis maupun sosial;
e.melakukan penjangkauan, evakuasi dan/rujukan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Bantul ke fasilitas rehabilitasi medis maupun sosial sesuai kebutuhan;
f.melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Bantul kepada Dinas Sosial Kabupaten Bantul. Kabupaten Bantul memiliki 12 Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) B. Layanan Urusan Wajib Non Dasar
1.Tenaga Kerja Konsep tenaga kerja yang digunakan BPS mengikuti konsep internasional, mengacu pada The Labour International Concept yang disarankan oleh International Labour Organization (ILO), bahwa penduduk usia kerja adalah yang telah berumur 15 tahun keatas. Tabel 2.167 Jumlah Tenaga Kerja yang Terserap di Kabupaten Bantul Tahun 2022-2024 Uraian 2022 2023 2024 Jumlah Tenaga Kerja yang terserap 14.230 19.585 22.670 Sumber: Disnakertrans Kabupaten Bantul, 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-192 Pada Tahun 2024 capaian jumlah tenaga kerja yang terserap sebesar 22.670 orang. Adapun kegiatan yang membawa dampak terhadap Meningkatnya Serapan Tenaga Kerja pada tahun 2024 adalah: • Padat karya infrastrukturtur 17.544 tenaga kerja • Penempatan tenaga kerja melalui Alokasi Kerja Lokal (AKL), Alokasi Kerja Antar Daerah (AKAD), Alokasi Kerja Antar Negara (AKAN) sebanyak 4.665 tenaga kerja • Pelatihan berbasis kompetensi pada UPTD BLK 333 tenaga kerja • Pelatihan subsidi program 128 tenaga kerja
a.Pencari Kerja yang Ditempatkan Besaran pencari kerja yang terdaftar yang ditempatkan adalah persentase jumlah pencari kerja yang mendaftarkan dan tercatat pada dinas kabupaten/kota yang menangani bidang ketenagakerjaan dan jumlah pencari kerja yang diterima bekerja oleh pemberi kerja yaitu perusahaan yang mendaftarkan lowongan pekerjaannya pada dinas kabupaten/kota. Jumlah pencari kerja terdaftar yang ditempatkan tahun 2019-2023 di Kabupaten Bantul disajikan pada tabel di bawah ini. Tabel 2.168 Persentase Pencari Kerja Terdaftar yang Ditempatkan di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Pembilang: Pencari kerja yang ditempatkan 2.556 3.033 3.681 3.055 4.665 Penyebut: Pencari kerja yang terdaftar 4.816 5.953 6.762 3.787 5.183 Persentase pencari kerja terdaftar yang ditempatkan (%) 53,07% 50,95% 54,44% 80,67% 90,01% Sumber: Disnakertrans Kabupaten Bantul, 2025 Persentase pencari kerja terdaftar yang ditempatkan pada tahun 2024 sebesar 90,01% meningkat dari tahun 2023 sebesar 80,67%. Meningkatnya penempatan Tahun 2024 dari kegiatan job canvasing baik didalam maupun diluar daerah dan kegiatan job fair. Formula perhitungan adalah jumlah tenaga kerja yang terserap dari program penempatan tenaga kerja meliputi Alokasi Kerja Lokal (AKL), Alokasi Kerja Antar Daerah (AKAD), Alokasi Kerja Antar Negara (AKAN) dan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-193 Program Padat Karya. Program Padat Karya masuk dalam salah satu unsur pendukung serapan tenaga kerja disebabkan karena pekerja pada program padat karya, merupakan tenaga kerja informal yang rata-rata berprofesi sebagai tukang, asisten tukang, petani, pedagang dan buruh, manakala mereka tidak sedang bekerja pada program padat karya, mereka kembali bekerja pada pekerjaan mereka masing-masing. Upah Minimum Kabupaten Bantul Tahun 2020- 2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.169 Upah Minimum Kabupaten Bantul, DIY dan Nasional Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Upah Minimum Kabupaten Bantul 1.790.500 1.842.460 1.916.848 2.066.438 2.216.464 Upah Minimum DIY 1.704.608 1.765.000 1.840.916 1.981.782 2.125.897 Dasar Keputusan Gubernur DIY Nomor 257/KEP/2019 Keputusan Gubernur DIY Nomor 340/KEP/2020 Keputusan Gubernur DIY Nomor 373/KEP/2021 Keputusan Gubernur DIY Nomor 353/KEP/2022 Keputusan Gubernur DIY Nomor 396/KEP/2023 Sumber: Disnakertrans Kabupaten Bantul, 2025 Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bantul Tahun 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp2.216.464. Kenaikan ini disebabkan adanya perhitungan terhadap penyesuaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Indeks Harga Konsumen (IHK) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
b.Perlindungan Tenaga Kerja Pelaksanaan perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Bantul, dilakukan melalui program perlindungan pengembangan lembaga ketenagakerjaan serta program peningkatan norma kerja dan norma keselamatan dan kesehatan kerja yang dilaksanakan setiap tahun oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul. Indikator yang digunakan untuk mengukur kinerja perlindungan tenaga kerja adalah besaran pekerja/buruh yang menjadi peserta program Jamsostek (kepesertaan BPJS ketenagakerjaan) dan besaran penyelesaian sengketa hubungan industrial. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-194 Data jumlah pekerja/buruh peserta program jamsostek dan jumlah pekerja buruh diambil dari sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Kenaikan pekerja/buruh di Kabupaten Bantul yang menjadi peserta Jamsostek/kepesertaan BPJS ketenagakerjaan merupakan hasil dari kegiatan pendampingan dan sosialisasi terhadap Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Lembaga Kerja Sama Bipartit yang dilaksanakan pada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bantul. Jumlah pekerja/buruh yang menjadi peserta Jamsostek tahun 2020- 2024 Kabupaten Bantul ditampilkan pada tabel di bawah ini. Tabel 2.170 Besaran Pekerja/Buruh yang menjadi Peserta Jamsostek di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Pembilang: Jumlah pekerja/ buruh peserta program Jamsostek 101.172 105.218 118.287 126.676 129.990 2 Penyebut: Jumlah pekerja/buruh 444.835 457.718 457.718 467.435 481.187 3 Besaran pekerja/buruh yang menjadi peserta Jamsostek 22,74% 22,98% 25.84% 27,10% 27,01% Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025 Pada Tahun 2020-2024 jumlah pekerja peserta program Jamsostek meningkat, namun pada tahun 2024 persentase pekerja yang menjadi peserta Jamsostek sedikit menurun. Di tahun 2024 persentase sengketa yang ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencapai 100%. Hal ini karena adanya komitmen dari para mediator, disertai dengan itikad pekerja dan perusahaan dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Persentase penyelesaian sengketa hubungan industrial tahun 2020-2024 Kabupaten Bantul disajikan pada tabel berikut. Tabel 2.171 Persentase Sengketa Hubungan Industrial yang Terselesaikan di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah sengketa 36 24 31 43 32 Jumlah sengketa yang terselesaikan 36 24 31 43 32 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-195 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase sengketa yang terselesaikan 100% 100% 100% 100% 100% Sumber: Disnakertrans Kabupaten Bantul, 2025
2.Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
a.Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan mengamanatkan bahwa anak dan perempuan berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman, bebas dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak-hak perempuan dan anak, seperti kekerasan fisik (physical violence), kekerasan psikis (psychological violence), pencabulan (molestation), perkosaan (rape), pelecehan seksual (sexual harassment), eksploitasi (sexual exploitation), perdagangan orang (trafficking), dan penelantaran (neglect). Meskipun demikian masih ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tabel 2.172 Prevalensi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Bantul Tahun 2022-2024 Bentuk Kekerasan 2022 2023 2024 Prevalensi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak 0,032 0,365 0,362 Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, 2025 Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Bantul dapat dilihat pada table di bawah ini. Tabel 2.173 Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Bentuk Kekerasan 2020 2021 2022 2023 2024 Perempuan Anak 1 Fisik 95 72 53 88 26 20 2 Psikis 45 69 53 104 53 31 3 Perkosaan 16 9 4 7 0 0 4 Pelecehan Seksual 20 18 18 37 4 11 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-196 No Bentuk Kekerasan 2020 2021 2022 2023 2024 Perempuan Anak 5 Pencabulan 41 70 17 37 4 23 6 Penelantaran 14 17 15 8 7 5 7 Eksploitasi 0 0 1 1 1 2 8 Trafficking 0 0 0 3 0 1 9 Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) n/a n/a n/a n/a 7 2 10 Perebutan Hak Asuh n/a n/a n/a n/a 0 8 11 Lainnya (Gugat Cerai dan Identitas) n/a n/a n/a n/a 3 1 Jumlah 231 255 161 285 105 104 Sumber: Aplikasi SIGA OUTD Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, 2025 Pada tahun 2023 terdapat 209 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat dari tahun 2023. Kekerasan ini terjadi di lingkup keluarga maupun di luar lingkup keluarga dan sudah mendapatkan penanganan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kepolisian Resort Bantul, dan Rumah Sakit. Adapun jenis pelayanan yang diberikan adalah layanan pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban. Layanan pendampingan korban termasuk di dalamnya pendampingan kesehatan, hukum, psikologi, dan sosial. Masih maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak membuktikan bahwa masih sangat diperlukan upaya: ● Sosialisasi pencegahan perkawinan anak, parenting, dan pencegahan bullying; ● Optimalisasi peran kader Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) tingkat Kalurahan, Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Forum Penanganan Korban Kekerasan (FPKK) tingkat kabupaten dan tim pendamping korban kekerasan tingkat kapanewon; ● Penegakan peraturan daerah tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan, serta penegakan hukum terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di daerah harus dioptimalkan. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-197 Kasus kekerasan terhadap anak berdasar rentang usia dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.174 Data Kasus Anak Korban Kekerasan Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Rentang Usia (tahun) 2020 2021 2022 2023 2024 0-5 12 7 17 4 10 6-10 33 27 9 22 19 11-17 69 92 45 89 75 Total 114 126 71 115 104 Sumber: Aplikasi Sistem Informasi Keluarga (SIGA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, 2025 Jumlah kasus kekerasan terhadap anak mengalami penurunan pada tahun 2024. Masih adanya kasus kekerasan terhadap anak disebabkan masih lemahnya ketahanan keluarga, dalam hal ini 8 (delapan) fungsi keluarga belum dipahami oleh keluarga, baik ibu, ayah, anak maupun orang dewasa lain dengan hubungan kekerabatan. Komunikasi antar anggota keluarga yang kurang intens, pengasuhan positif yang belum optimal dipahami dan dilakukan oleh orang tua juga menjadi pemicu semakin tingginya angka kekerasan terhadap anak, sehingga pembangunan keluarga menjadi hal yang sangat penting untuk diupayakan oleh pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan semua pihak agar kesadaran orang tua dan/atau orang dewasa untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat diwujudkan. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap perempuan dan anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Tabel 2.175 Jumlah KDRT di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Kasus 107 179 78 131 101 2 Persentase Kasus Tertangani 100% 100% 100% 100% 100% Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-198
b.Kabupaten Layak Anak (KLA) Pada tahun 2022 Kabupaten Bantul menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Kabupaten/Kota Layak Anak adalah sistem pembangunan yang berbasis hak anak yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. Kabupaten/Kota Layak Anak terdiri dari lima predikat yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA. Penghargaan kabupaten kota layak anak akan diberikan kepada daerah yang mempunyai komitmen tinggi untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh tim dari Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari tim Kementerian lembaga dan tim independen. Capaian Kabupaten Layak Anak Kabupaten dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 2.176 Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2023 No Uraian 2020 2021 2022 2023 1 Nilai KLA n/a n/a 715 888,81 2 Kategori KLA Madya Madya Nindya Utama 3 Kecamatan/Kapanewon Layak Anak (Kelana) 11 17 17 17 4 Desa/Kalurahan Layak Anak (Delana) 13 18 75 75 Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, 2024 Setelah lama berada dipredikat Madya sampai dengan tahun 2021, Kabupaten Bantul mengalami peningkatan menjadi Nindya pada tahun 2022 dan pada tahun 2023 menjadi predikat Utama. Predikat Utama sampai dengan tahun 2023 baru bisa dicapai oleh 19 Kabupaten/kota se- Indonesia. Strategi yang diambil Kabupaten Bantul melalui penetapan kebijakan dan peraturan daerah, pelembagaan partisipasi anak, pemenuhan dan perlindungan hak anak di sektor kesehatan, pendidikan dan pelayanan birokrasi publik. Tantangan yang masih dihadapi adalah RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-199 masih adanya kasus kekerasan terhadap anak, tingginya pernikahan anak, dan kurangnya fasilitasi kegiatan anak di kalurahan. Berdasarkan Surat dari Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor: B-85/D.PHA/TK.05/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 Perihal Perubahan Jadwal Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2024 disampaikan Perubahan Jadwal Penyelenggaraan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2024. Perubahan Jadwal ini dilakukan karena akan dilakukan analisis evaluasi atas dokumen kebijakan KLA bekerjasama dengan BRIN yang juga melibatkan K/L pengampu, juga dikarenakan di tahun 2024 diselenggarakannya Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang berimplikasi pada penganggaran baik di daerah maupun pusat. Jadwal Verifikasi Final dan Penetapan Peringkat KLA yang sebelumnya dijadwalkan pada bulan Desember 2024 dirubah menjadi tanggal 7 s.d 15 Juni 2025.
c.Partisipasi Perempuan di Lembaga Pemerintah Persentase partisipasi perempuan di Lembaga Pemerintah adalah proporsi perempuan yang bekerja pada lembaga pemerintah terhadap jumlah seluruh pekerja. Persentase partisipasi perempuan di Lembaga Pemerintah ini diwakili dengan persentase Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan yang disajikan pada gambar di bawah ini. Sumber: BKPSDM Kabupaten Bantul diolah, 2025 Gambar 2.38 Persentase Partisipasi ASN Perempuan di Lembaga Pemerintahan Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 4.553 4.775 5.128 5.183 5.475 61,83 63,15 64,74 65,88 66,61 59,00 60,00 61,00 62,00 63,00 64,00 65,00 66,00 67,00 - 1.000 2.000 3.000 4.000 5.000 6.000 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah ASN Perempuan Persentase ASN Perempuan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-200 Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia Kerja (PPPK). Berdasarkan data pilah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul menunjukkan bahwa tingkat partisipasi dan pemberdayaan perempuan di lembaga pemerintah Kabupaten Bantul semakin meningkat. Jumlah total ASN di Kabupaten Bantul per 31 Desember 2024 sebanyak 8.220 ASN. Persentase ASN Perempuan yang menduduki jabatan eselon II-IV di Kabupaten Bantul dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.177 Persentase ASN Perempuan yang Menduduki Jabatan Eselon di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah ASN perempuan yang menempati jabatan eselon II 3 4 6 6 6 2 Jumlah ASN perempuan yang menempati jabatan eselon III 47 52 56 63 61 3 Jumlah ASN perempuan yang menempati jabatan eselon IV 227 228 155 248 175 Jumlah ASN perempuan yang menempati jabatan eselon II -IV 277 284 217 317 242 Jumlah ASN Perempuan 4.553 4.775 5.128 5.183 5.748 Persentase ASN perempuan yang menempati jabatan eselon II – IV 6,08 5,94 4,23 6,11 4,21 Sumber: BKPSDM Kabupaten Bantul, 2025 Jumlah ASN perempuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang menduduki jabatan eselon III dan IV mengalami penurunan di tahun 2024 dibandingkan pada tahun 2023. Hal ini disebabkan adanya penyetaraan jabatan struktural eselon IV menjadi jabatan fungsional sebanyak 187 orang dengan perincian ASN jabatan struktural eselon IV laki-laki sebanyak 91 orang dan ASN jabatan struktural eselon IV perempuan sebanyak 96 orang, sehingga sangat berpengaruh terhadap persentase ASN perempuan yang menduduki jabatan struktural eselon IV di Kabupaten Bantul Tahun 2024.
d.Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan Tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan merupakan perbandingan antara jumlah angkatan kerja perempuan terhadap jumlah penduduk perempuan usia kerja. Angka tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan di Kabupaten Bantul dapat dilihat pada tabel di bawah ini. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-201 Tabel 2.178 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Angkatan Kerja Perempuan 269.969 255.177 278.233 268.464 275.451 Jumlah Penduduk Perempuan Usia Kerja 415.798 421.516 427.799 406.020 410.233 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (%) 64,93 60,54 65,03 66,12 67,15 Sumber: Sakernas, BPS, 2025 Seusai pandemi covid-19 tahun 2021, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan di Kabupaten Bantul mengalami kenaikan yang menunjukkan bahwa lapangan kerja bagi perempuan semakin meningkat. TPAK Perempuan di Kabupaten Bantul naik dari 66,12% di tahun 2023 menjadi 67,15% di tahun 2023.
3.Pangan
a.Pola Pangan Harapan Pola Pangan Harapan (PPH) adalah susunan beragam pangan yang didasarkan pada sumbangan energi dari kelompok pangan utama baik secara absolut maupun dari suatu pola ketersediaan atau konsumsi pangan. Acuan untuk menilai tingkat keragaman konsumsi pangan adalah PPH dengan skor 100 sebagai pola yang ideal. Skor PPH semakin mendekati angka 100 menunjukkan bahwa pola konsumsi pangan masyarakat semakin beragam dan mengindikasikan kualitas pola konsumsi pangan sudah menerapkan pola konsumsi pangan Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA) beragam diantara 9 kelompok pangan utama. Pada tahun 2023 terdapat perubahan sumber data dalam perhitungan Skor PPH. Sebelum tahun 2023 data berasal dari hasil survey yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian di 75 kalurahan. Sejak tahun 2023 sumber data berasal dari hasil Susenas BPS. Tabel 2.179 Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Kabupaten Bantul Tahun 2020-2023 (Hasil Survey) No Kelompok Pangan Skor Maksimal Skor Pola Pangan Harapan 2020 2021 2022 2023 1 Padi-padian 25 25 24,8 25 25 2 Umbi-umbian 2,5 2 2 2,5 2,5 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-202 No Kelompok Pangan Skor Maksimal Skor Pola Pangan Harapan 2020 2021 2022 2023 3 Pangan hewani 24 22,4 23 24 24 4 Minyak dan lemak 5 1,2 1,2 0,2 0 5 Buah/biji berlemak 1 0,5 0,2 0,1 0,1 6 Kacang-kacangan 10 10 10 10 10 7 Gula 2,5 0,3 0,3 0,3 0,6 8 Sayur dan buah 30 30 30 30 30 9 Lain-lain 0 0 0 0 0 Total 100 93,7 91,4 91,5 92,1 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Bantul, 2024 Tabel 2.180 Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Kabupaten Bantul Tahun 2022-2024 (Data Susenas) No Kelompok Pangan Skor Maksimal Skor Pola Pangan Harapan 2022 2023 2024 1 Padi-padian 25 24,5 25 25 2 Umbi-umbian 2,5 0,9 1 0,8 3 Pangan hewani 24 24 24 24 4 Minyak dan lemak 5 5 5 5 5 Buah/biji berlemak 1 0,6 0,6 0,5 6 Kacang-kacangan 10 7,6 7,8 8 7 Gula 2,5 2,4 2,5 2,4 8 Sayur dan buah 30 30 30 30 9 Lain-lain 0 0 0 0 Total 100 95,03 95,79 95,75 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Bantul, 2025 Hasil perhitungan analisis PPH tahun 2024 sebesar 95,75. Skor tersebut cukup tinggi, namun dibanding tahun 2023 sedikit menurun. Angka ini mengindikasikan kualitas konsumsi pangan masyarakat Bantul sudah beragam, berimbang dan kecukupan gizi.
b.Ketersediaan Energi dan Protein Perkapita Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2013 dan Rekomendasi dari Widya Karya Nasional Pangan dan Gizi XI Tahun 2012, rata-rata kecukupan energi dan protein bagi penduduk Indonesia yaitu energi sebesar 2.150 kal/kap/hr dan protein sebesar 57 gr/kap/hr pada tingkat konsumsi. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-203 Tabel 2.181 Ketersediaan Energi dan Protein untuk dikonsumsi Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Tahun Energi (kal/kap/hr) Tingkat Ketersediaan Energi (%) Protein (gram/kap/hr) Nabati Hewani Total 2020 3.092 100,00 71,28 11,62 82,90 2021 3.112 129,67 74,56 9,52 84,08 2022 3.114 129,75 74,50 28,80 101,30 2023 3.115 129,79 68,41 25,75 94,16 2024 3.116 129,83 69,93 28,64 98,57 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul, 2025 Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa ketersediaan energi dan protein di Kabupaten Bantul sudah di atas rata-rata kecukupan energi dan protein penduduk Indonesia. Pada tahun 2024 ketersediaan energi mencapai 3.116 kal/kap/hr atau 29,83% di atas standar nasional. Ketersediaan protein mencapai 98,57 gram/kap/hr. Secara kuantitas ketersediaan energi dan protein sudah terpenuhi, namun secara kualitas masih perlu peningkatan ketersediaan terhadap kelompok bahan pangan hewan.
c.Penguatan Cadangan Pangan Cadangan pangan merupakan salah satu komponen penting dalam ketersediaan pangan, karena cadangan pangan merupakan sumber pasokan untuk mengisi kesenjangan antara produksi dan kebutuhan dalam negeri atau daerah dari waktu ke waktu, sehingga diharapkan tidak terjadi lonjakan harga pangan pokok. Cadangan pangan terdiri dari cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat. Cadangan pangan pemerintah terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, yang mencakup pangan tertentu yang bersifat pangan pokok. Cadangan pangan masyarakat adalah cadangan pangan yang dikelola masyarakat atau rumah tangga, termasuk petani, koperasi, pedagang, dan industri rumah tangga. Tabel 2.182 Cadangan Pangan di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Cadangan Pangan Pemerintah (ton) 5,036 5,036 15,036 38,861 51,361 2 Cadangan Pangan Masyarakat (ton) - 13,70 30,20 20 21,5 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-204 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 3 Lumbung Pangan Masyarakat (unit) 27 28 29 31 37 4 Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) (unit) 18 18 18 18 18 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul, 2025 Cadangan pangan pemerintah daerah dikelola oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul bekerjasama dengan dengan BUMD bidang pangan DIY yaitu PT Taru Martani dan UD Abata Mandiri, Palbapang, Bantul. Setiap tiga bulan sekali dilaksanakan stok opname yang dihadiri oleh PT Taru Martani dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul. Tahun 2024 telah dilaksanakan Stok Opname cadangan pangan sebanyak 4 (empat) kali. Berlokasi di UD Sari Beras, Kretek dan UD Abatha Mandiri, Bantul. Dilaksanakan stock opname untuk iron stock cadangan pangan sebesar 25% dari seluruh cadangan pangan yang dikerjasamakan pengelolaannya. Sejak tahun 2009 di Kabupaten Bantul telah berkembang kelompok- kelompok lumbung pangan baik kelompok yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah maupun kelompok-kelompok lumbung swadaya. Sampai dengan tahun 2024 ada 37 kelompok lumbung yang aktif.
d.Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (Prevalence of Undernourishment/PoU) Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (Prevalence of Undernourishment/PoU) adalah proporsi penduduk di suatu wilayah yang mengkonsumsi pangan lebih rendah dari standar kecukupan energi untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif, yang dinyatakan dalam bentuk persentase. Indikator PoU mengidentifikasi seberapa banyak penduduk yang mengkonsumsi pangan dibawah standar kecukupan energi yang direkomendasikan. Semakin tinggi nilai PoU mengidentifikasikan semakin banyak penduduk yang mengkonsumsi pangan tidak ideal secara kandungan nutrisinya. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-205 Tabel 2.183 Prevalence of Undernourishment (PoU) Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Prevalence of Undernourishment (PoU) Kabupaten Bantul 9,38 9,57 11,42 9,75 9,27 Sumber: Badan Pangan Nasional, 2025 Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan Kabupaten Bantul relatif fluktuatif dari tahun 2020-2024. Pada tahun 2024 Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan adalah 9,27 persen turun 0,48 persen dibandingkan tahun 2023.
e.Desa Mandiri Pangan (Demapan) Desa Mandiri Pangan adalah desa yang masyarakatnya mempunyai kemampuan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan gizi melalui pengembangan subsistem ketersediaan, subsistem distribusi, dan subsistem konsumsi dengan memanfaatkan sumberdaya setempat secara berkelanjutan. Pada tahun 2023, terdapat 21 Desa Mandiri Pangan (Demapan), 1 Desa Pengembangan dan 1 Desa Penumbuhan di Kabupaten Bantul yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.184 Pengembangan Desa Mandiri Pangan No Tahun Desa Tahapan 1 2006 Kalurahan Muntuk, Dlingo Exit Program 2 2006 Kalurahan Selopamioro, Imogiri Exit Program 3 2007 Kalurahan Wukirsari, Imogiri Exit Program 4 2007 Kalurahan Jatimulyo, Dlingo Exit Program 5 2008 Kalurahan Seloharjo, Pundong Exit Program 6 2009 Kalurahan Srihardono, Pundong Exit Program 7 2010 Kalurahan Temuwuh, Dlingo Exit Program 8 2010 Kalurahan Dlingo, Dlingo Exit Program 9 2010 Kalurahan Mangunan, Dlingo Exit Program 10 2011 Kalurahan Argodadi, Sedayu Exit Program 11 2011 Kalurahan Sriharjo, Imogiri Exit Program 12 2011 Kalurahan Girirejo, Imogiri Exit Program 13 2011 Kalurahan Karangtengah, Imogiri Exit Program 14 2012 Kalurahan Triwidadi Pajangan Exit Program 15 2012 Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan Exit Program 16 2012 Kalurahan Bawuran, Pleret Exit Program 17 2012 Kalurahan Segoroyoso, Pleret Exit Program 18 2012 Kalurahan Wonolelo, Pleret Exit Program 19 2013 Kalurahan Tamantirto, Kasihan Exit Program RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-206 No Tahun Desa Tahapan 20 2013 Kalurahan Jagalan, Banguntapan Exit Program 21 2014 Kalurahan Argorejo, Sedayu Exit Program 22 2021 Kalurahan Trimurti, Srandakan Tahap Pengembangan 23 2021 Kalurahan Guwosari, Pajangan Tahap Penumbuhan Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul, 2023
f.Kerawanan Pangan dan Kerentanan Pangan Pengukuran Kerentanan Pangan dan Kerawanan Pangan adalah sebagai berikut: 1) Analisis Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) Penyusunan Peta Desa Rawan Pangan dan Gizi berdasarkan pada 3 indikator yaitu: Ketersediaan Pangan dipengaruhi oleh Produksi, Jumlah Penduduk, dan Cadangan Pangan; Akses Pangan diperoleh dari jumlah keluarga prasejahtera; Pemanfaatan Pangan diperoleh dari data kekurangan energi protein (KEP). Berdasarkan hasil Analisis Komposit Ketahanan Pangan (Tahunan), situasi Pangan dan Gizi di Kabupaten Bantul untuk tingkat kapanewon, semua kapanewon memiliki indek ketahanan pangan 1 atau aman (wama hijau). Untuk tingkat kalurahan ada 4 kalurahan yaitu Seloharjo, Ringinharjo, Imogiri, dan Jagalan yang memiliki Indek Ketahanan Pangan 2 atau waspada (wama kuning), sedangkan 71 kalurahan lainnya memiliki Indek Ketahanan Pangan (tahunan) 1 atau Aman (warna hijau). Penyebab adanya kondisi waspada (warna kuning) dari semua aspek yaitu, ketersediaan pangan, akses pangan, dan pemanfaatan pangan. Ketersediaan pangan sumber karbohidrat menurun, disebabkan penurunan produksi pangan sumber karbohidrat karena beralih ke komoditas hortikultura (bawang merah dan cabai). Untuk itu kalurahan yang memiliki skor 2 (waspada) perlu mendapatkan perhatian dan pemantauan yang serius dari Dinas/Instansi terkait melalui program/kegiatan yang dapat meningkatkan ketersediaan dan akses pangan serta pemanfaatan pangan untuk mengantisipasi agar RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-207 tidak terjadi rentan pangan, harapannya dari skor 2 atau waspada menjadi skor 1 atau aman (wama hijau). 2) Analisis Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA)/ Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Penyusunan Peta FSVA disusun berdasarkan pada indikator sebagai berikut: a) Aspek Ketersediaan Pangan, meliputi : Rasio luas baku lahan sawah terhadap luas wilayah Kalurahan; Rasio jumlah sarana dan prasarana ekonomi terhadap jumlah rumah tangga. b) Aspek Akses terhadap Pangan, meliputi: Rasio jumlah penduduk dengan kesejahteraan rendah pada desil I dibanding dengan jumlah penduduk kalurahan; Kalurahan yang tidak memiliki akses penghubung memadai melalui darat, air dan udara. c) Aspek Pemanfaatan Pangan, meliputi: Rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga kalurahan; Rasio jumlah tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk kalurahan. Kalurahan pada prioritas 1, 2 dan 3 merupakan wilayah rentan pangan dengan klasifikasi prioritas 1 tingkat rentan pangan tinggi, prioritas 2 rentan pangan sedang, dan priroritas 3 rentan pangan rendah. Berdasarkan Peta FSVA Kabupaten Bantul tahun 2019-2023 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.185 Desa Rentan Pangan Berdasarkan Peta FSVA di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Desa Rentan Pangan 2020 2021 2022 2023 2024 1 Prioritas 1 5 Desa: 3 Desa: 1 Desa: 0 0 Selopamioro Jatimulyo Jatimulyo Muntuk Sendangsari Jatimulyo Triwidadi Sendangsari Triwidadi 2 Prioritas 2 1 Desa: 3 Desa: 1 Desa: 1 Desa: 1 Desa: Dlingo Selopamioro Dlingo Jatimulyo Jatimulyo Muntuk Dlingo RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-208 No Desa Rentan Pangan 2020 2021 2022 2023 2024 3 Prioritas 3 12 Desa: 5 Desa: 5 Desa: 0 0 Seloharjo Poncosari Seloharjo Triharjo Seloharjo Kebonagung Sriharjo, Girirejo Triharjo Girirejo Wukirsari Wonolelo Wonolelo Mangunan Argodadi Jagalan Temuwuh Bawuran Wonolelo Bangunjiwo Guwosari Argodadi. Total 18 Desa 11 Desa 7 Desa 1 Desa 1 Desa Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul, 2025 Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa kalurahan pada prioritas 1 (tingkat rentan pangan tinggi) menurun dari tahun 2020 s.d. 2024. Pada Tahun 2024 tinggal 1 kalurahan saja yang masuk prioritas 2.
4.Pertanahan
a.Luas Lahan Bersertifikat Luas wilayah kerja dan kepemilikan hak atas tanah di Kabupaten Bantul disajikan pada tabel di bawah ini. Tabel 2.186 Luas Wilayah Kerja dan Kepemilikan Hak Atas Tanah di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Tahun Kepemilikan Tanah Terdaftar (Bersertifikat) Kepemilikan Tanah belum Terdaftar Kepemilikan Tanah Total Jumlah bidang Luas (m2) Persentase Luas Luas (m2) Persentase Luas Luas (m2) Persentase Luas 2020 664.139 378.533.558 74,65 128.316.442 25,35 506.850.000 100 2021 678.521 387.339.670 76,42 119.510.330 23,58 506.850.000 100 2022 687.446 390.974.077 77,14 115.875.923 22,86 506.850.000 100 2023 683.070 370.451.003 73,09 136.398.997 26,01 506.850.000 100 2024 690.747 370.213.057 73,04 136.636.943 26.95 506.850.000 100 Sumber: Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul, 2025 Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa terdapat penurunan jumlah bidang kepemilikan tanah terdaftar dari tahun 2023 beserta luasannya, hal ini disebabkan oleh proses pelepasan hak sebelum adanya peralihan atau penurunan hak sertifikat. Misal ada tanah hak milik yang dibeli oleh badan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-209 usaha, dilepaskan dulu hak miliknya, sebelum nantinya diproses turun hak menjadi HGB. Dalam proses pembangunan fasilitas untuk kepentingan umum di Kabupaten Bantul selalu memerlukan tanah sebagai lokasi pembangunan. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada awalnya hanya berfokus pada proses pembebasan tanahnya, sehingga kemudian diperlukan kegiatan lanjutan untuk memproses pendaftaran sertifikasi bidang tanah yang telah dilakukan pembebasan atas hak tersebut di Badan Pertanahan Nasional untuk kemudian menjadi aset atas nama Pemerintah Kabupaten Bantul. Pendaftaran tanah milik Pemerintah Kabupaten Bantul selama lima tahun terakhir dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.187 Pendaftaran Tanah Pemerintah (bidang) 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Pendaftaran Tanah Pemerintah 1 7 2 10 6 Sumber: Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, 2025 Secara umum kendala yang dihadapi saat proses pendaftaran dan pemberkasan bidang tanah milik Pemda Kabupaten Bantul adalah persyaratan dokumen pengadaan yang tidak dapat dilengkapi karena riwayat pengadaan sulit ditelusuri kembali. Terkait dengan kepemilikan tanah, pada masa lalu banyak terjadi proses tukar menukar tanah desa dengan tanah warga yang dilaksanakan untuk menunjang pembangunan fasilitas kepentingan umum. Pada saat ini kedua belah pihak secara fisik sudah menguasai dan mengolah tanah masing-masing bahkan sudah sampai pada ahli waris yang bertingkat dan bahkan sudah ada yang dijual dan atau berpindah hak. Kondisi ini tentu saja akan merugikan bagi masyarakat pemilik tanah maupun pemerintah kalurahan. Pada saat ini pemerintah kalurahan dan masyarakat pemilik tanah mempunyai keinginan untuk memiliki secara utuh sesuai dengan aturan dan alas hak yang tetap yaitu sertifikat sehingga masing-masing pihak mendapatkan kepastian hukum. Sebagai langkah untuk penyelesaian tukar menukar tanah desa dengan tanah warga yang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-210 digunakan untuk kepentingan umum, maka perlu dilakukan identifikasi permasalahan tukar menukar tanah desa dengan tanah warga yang selanjutnya untuk diproses tukar menukarnya secara administrasi pertanahan sehingga masing-masing pihak mendapatkan kepastian hukum. Tabel 2.188 Permasalahan Tanah yang Diselesaikan di Kabupaten Bantul Tahun 2020–2024 No Tahun Masalah Lokasi Jumlah 1 2020 Tukar guling tanah Kalurahan Murtigading 1 (18 kasus) Kalurahan Sumberagung 1 Kalurahan Canden 1 Kalurahan Tirtohargo 2 Kalurahan Poncosari 1 Kalurahan Terong 1 Kalurahan Pleret 1 Kalurahan Mangunan 1 Kalurahan Srigading 1 Kalurahan Tamantirto 1 Kalurahan Patalan 1 Kalurahan Segoroyoso 1 Kalurahan Tirtonirmolo 1 Kalurahan Argomulyo 1 Kalurahan Temuwuh 1 Kalurahan Bawuran 1 Kalurahan Timbulharjo 1 2 2021 Tukar guling tanah Kalurahan Patalan 6 (41 Kasus) Kalurahan Tirtosari 4 Kalurahan Tirtomulyo 6 Kalurahan Tirtonirmolo 1 Kalurahan Parangtritis 1 Kalurahan Sitimulyo 2 Kalurahan Bantul 7 Kalurahan Srihardono 7 Kalurahan Trimulyo 3 Kalurahan Gilangharjo 1 Kalurahan Sumberagung 3 Klarifikasi kepemilikan tanah Kalurahan Segoroyoso 23 (25 kasus) Kalurahan Banguntapan 1 Kalurahan Bawuran 1 3 2022 Tukar menukar tanah Kalurahan Tirtosari 4 (19 kasus) Kalurahan Tirtomulyo 6 Kalurahan Srihardono 7 Kalurahan Gilangharjo 1 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-211 No Tahun Masalah Lokasi Jumlah Kalurahan Tamantirto 1 4 2023 Tukar menukar tanah Kalurahan Trirenggo 1 (8 kasus) Kalurahan Srihardono 2 Kalurahan Tirtonirmolo 1 Kalurahan Selopamioro 3 Kalurahan Sriharjo 1 5 2024 Tukar menukar tanah Kalurahan Patalan 1 (5 kasus) Kalurahan Trimulyo 1 Kalurahan Timbulharjo 1 Kalurahan Bangunjiwo 1 Kalurahan Sendangsari 1 Klarifikasi kepemilikan tanah Kalurahan Imogiri 1 (3 kasus) Kalurahan Bangunjiwo 1 Kalurahan Patalan 1 Pemanfaatan atau penggunaan tanah kalurahan tanpa izin (7 kasus) Kalurahan Sumbermulyo 2 Kalurahan Poncosari 1 Kalurahan Trimurti 2 Kalurahan Triharjo 2 Jumlah 126 Sumber: Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, 2025 Pada Tahun 2020-2024 jumlah permasalahan tukar menukar tanah desa dengan tanah warga sebanyak 177 kasus, sebanyak 126 kasus telah terselesaikan. Pada tahun 2024 permasalahan tanah naik dari tahun 2023 sebanyak 8 kasus menjadi 15 kasus. Sebagian besar permasalahan terjadi karena penggunaan tanah kalurahan tanpa izin pemanfaatan sehingga pihak kalurahan didampingi DPTR Bantul dan pihak Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat memasang papan informasi pada tanah kasultanan tersebut yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Permasalahan pertanahan lainnya yaitu terkait klarifikasi kepemilikan tanah dan tukar menukar tanah. Upaya penanganan yang telah dilakukan adalah:
a.Koordinasi intens dengan kalurahan terkait kelengkapan berkas yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-212
b.Mencanangkan program percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan dengan target dalam waktu 2 minggu hasil rekomendasi tukar menukar tanah kalurahan dan SK Bupatinya bisa diterbitkan.
c.Koordinasi dengan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dalam hal ini Panitikismo untuk menindaklanjuti hasil tukar menukar tanah kalurahan yang minim atau tidak ada bukti tukar menukar di masa lalu.
5.Lingkungan Hidup
a.Izin Lingkungan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. Mulai tahun 2019 Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup berupa izin lingkungan hanya untuk kantor pemerintah, sekolah, pasar dan tambang pasir. Sedangkan Izin untuk badan usaha maupun perorangan diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik untuk dan atas nama Bupati Bantul yaitu Dinas Perijinan dan Penanaman Modal. Sejak launching Online Single Submission Risk Based Assessment (OSS RBA) pada tanggal 9 Agustus 2021 penapisan dokumen lingkungan telah dilakukan secara otomatis oleh sistem OSS. Adapun verifikasi dokumen lingkungan dilakukan sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan dalam PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sesuai dengan PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, izin PPLH berubah menjadi Persetujuan Teknis (Pertek) pemenuhan baku mutu air limbah, pemenuhan baku mutu emisi dan rincian teknis limbah B3. Izin RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-213 lingkungan berubah menjadi persetujuan lingkungan dan persetujuan pemerintah untuk kegiatan yang dilaksanakan pemerintah. Tabel 2.189 Dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) Tahun 2022-2024 No Uraian 2022 2023 2024 1 Surat Permohonan Persetujuan Teknis (Pertek) 12 11 10 2 Surat Persetujuan Diterbitkan 7 2 5 3 Dalam Proses Penilaian Subtansi 5 9 5 Sumber: DLH Kabupaten Bantul, 2025 Adapun jumlah persetujuan dokumen Rincian Teknis (Rintek) Limbah B3 tahun 2022-2024 dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 2.190 Dokumen Rincian Teknis (Rintek) Limbah B3 Tahun 2022-2024 Uraian 2022 2023 2024 Dokumen Rincian Teknis LB3 22 25 14 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, 2025 Untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah serta peraturan perundang – undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan kegiatan pengawasan, sesuai pasal 496 PP 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan dilakukan dengan cara pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan dengan mendatangi lokasi usaha dan/atau kegiatan secara regular dan insidentil. Adapun pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelaahan data laporan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, dalam hal hasil pengawasan tidak langsung menunjukkan pelanggaran yang berulang atau mengindikasikan ancaman yang serius terhadap lingkungan hidup selanjutnya dilakukan pengawasan langsung. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-214 Tabel 2.191 Hasil Pengawasan terhadap Ketentuan Izin Lingkungan Tahun 2020-2024 Pengawasan 2020 2021 2022 2023 2024 Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan pengawasan langsung 19 24 24 30 36 Hasil pengawasan (Kegiatan yang taat) 12 11 4 5 9 Sumber: DLH Kabupaten Bantul, 2024 Pada tahun 2024, dari 36 penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan pengawasan langsung, hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat 9 penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atau 25 persen usaha yang memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku. Ketidaktaatan pelaku usaha dipengaruhi oleh multi faktor, diantaranya masalah lingkungan hidup belum menjadi prioritas pimpinan pelaku usaha sehingga kewajiban - kewajiban dalam izin lingkungan/persetujuan lingkungan tidak dilaksanakan sepenuhnya, tidak adanya pegawai atau staf yang membidangi lingkungan hidup sehingga pemegang izin lingkungan/persetujuan lingkungan merasa tidak mampu untuk memenuhi kewajiban dalam izin lingkungan/persetujuan lingkungan, dan pelaku usaha tidak update terhadap regulasi terkait lingkungan hidup. Tingkat penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan diharapkan setiap tahun semakin meningkat dan diharapkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah taat dapat mempertahankan pengelolaan lingkungannya. Laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang yang disampaikan pelaku usaha dan/atau kegiatan setiap semester akan dievaluasi, kemudian data dimasukkan aplikasi sebagai bahan untuk evaluasi perusahaan sebagai pengawasan tidak langsung dan akan menjadi bahan pertimbangan bagi Dinas Lingkungan Hidup dalam merencanakan pengawasan langsung berikutnya. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-215 Tabel 2.192 Pokok Aduan Pengaduan Masyarakat Akibat Adanya Dugaan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Tahun 2020-2024 Pokok Aduan 2020 2021 2022 2023 2024 Gangguan Kebisingan dan Pencemaran Udara 28 28 18 26 4 Pencemaran Air dan Pencemaran akibat Limbah Cair 5 9 6 8 1 Pencemaran akibat Sampah dan Limbah Padat 0 0 0 1 28 Kerusakan lingkungan 0 2 0 0 0 Total 33 39 24 28*) 33 Sumber: DLH Kabupaten Bantul, 2025 Keterangan: *) Terdapat lebih dari 1 pokok aduan dalam 1 aduan Aduan masyarakat terkait gangguan lingkungan hidup disampaikan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup maupun melalui berbagai kanal baik e- lapor, WA layanan pengaduan, maupun media sosial Dinas Lingkungan Hidup. Pengelolaan dan penyelesaian aduan telah diupayakan dan dilakukan dengan verifikasi lapangan. Hasil verifikasi lapangan digunakan sebagai pertimbangan penanganan yang akan dilakukan, dapat dilakukan pembinaan langsung ditempat, rapat koordinasi dengan OPD terkait, hingga pemberian surat peringatan. Dari 33 aduan masyarakat yang masuk 28 aduan dari pencemaran akibat sampah dan limbah padat, 4 aduan terkait gangguan kebauan dari industri mebel, peternakan babi, peternakan ayam, dan penggunaan limbah organik dalam usaha pembibitan ikan, serta 1 aduan terkait air limbah industri tahu.
b.Penanganan Sampah Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat akan menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Dalam rangka pengelolaan sampah yang baik Kabupaten Bantul telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Bantul juga telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 156 tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sampai dengan tahun 2025. Jakstrada meliputi: arah kebijakan, strategi, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-216 program, target pengurangan dan penanganan sampah di Kabupaten Bantul. Jakstrada ini wajib dilaksanakan, dipantau dan dievaluasi. Pemantauan dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai capaian pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Melalui program Bantul Bersama (Bantul Bersih Sampah 2025) Dinas Lingkungan Hidup berupaya untuk mengatasi permasalahan persampahan di wilayah kabupaten bantul dengan melibatkan stakeholder baik lingkup Instansi, Perguruan Tinggi maupun lembaga kemasyarakatan dengan upaya dan Langkah-langkah: 1) Membangkitkan kepedulian masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi. 2) Peningkatan peran dan kapasitas Kelompok Pengelola Sampah (BUMKal, TPS 3R dan Pelanggan Sampah). 3) Penyusunan dan Penetapan regulasi operasional terkait pengelolaan sampah. 4) Pembangunan fasilitas dan sarana prasarana pengelolaan sampah. Adanya kebijakan penutupan TPA/TPST Piyungan, maka Kabupaten Bantul harus melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Sampah yang selama ini dibuang ke TPA/TPST Piyungan harus dikelola dan diselesaikan di daerah. Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, Kabupaten Bantul telah melakukan beberapa langkah, yaitu:
a.Bupati Bantul menetapkan Status Darurat Pengelolaan Sampah dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 547 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023, dengan masa darurat sampai dengan 31 Mei 2024 dan dapat diperpanjang
b.Pengalokasian 30% dana P2BMP (Rp.50.000.000,00 per padukuhan) untuk pengelolaan sampah
c.Peningkatan kapasitas TPS3R di Kalurahan menggunakan Dana Keistimewaan (Kalurahan Bantul, Potorono, Caturharjo)
d.Optimalisasi ITF (Intermediate Treatment Facility) Pasar Niten.
e.Beroperasinya ITF Karbonasi Bawuran. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-217
f.Beroperasinya TPST Modalan dan peningkatan kapasitas pengolahan sampah.
g.Pembangunan dan pengadaan sarana prasarana TP3R Sokowaten, RPS Modalan, penambahan sarpras TPST Argodadi.
h.Persiapan pembangunan TPST Srigading dan TPST Bawuran.
i.Pemasangan CCTV pada lokasi rawan pembuangan sampah liar terutama di daerah perbatasan.
j.Penegakan hukum bagi pembuang sampah liar.
k.Kerjasama dana CSR dalam pengolahan sampah.
l.Edukasi pengurangan sampah dari sumber dengan pembuatan biopori, losida di pekarangan rumah.
m.Penerbitan SE Bupati Nomor: B/600.4.15/03670/DLH tentang Gerakan Pilah Sampah dari Rumah dan SE Bupati Nomor: B/600.1.17.3/04930/DLH tentang Gerakan Pengolahan Sampah Organik di Rumah. Analisis survei potensi timbulan sampah Kabupaten Bantul dengan melakukan survei timbulan sampah sesuai SNI 19-3964-1994 didapatkan hasil potensi timbulan sampah sebesar 0,43 kg/orang/hari atau 1,67 liter/orang perhari. Tabel 2.193 Neraca Pengelolaan Sampah Tahun 2020-2024 (Ton/tahun) Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 I POTENSI TIMBULAN SAMPAH 192.020,74 197.895,34 160.382,71 162.715,10 158.430,04 (Jumlah Penduduk x Faktor Estimasi Timbulan Perkapita) II JUMLAH PENGURANGAN SAMPAH 77.628,72 79.331,54 31.804,40 41.882,71 29.167,02 Persentase pengurangan sampah 40,43% 40,09% 19,83% 25,74% 18,41% a Jumlah Pembatasan Timbulan Sampah 56.376,27 60.045,81 0 0 0 b Jumlah Pemanfaatan Kembali Sampah 0 0 0 0 0 c Jumlah Pendauran Ulang Sampah 21.252,45 19.285,72 31.804,40 41.882,71 29.167,02 III JUMLAH PENANGANAN SAMPAH 39.814,91 43.941,26 70.129,86 62.149,66 20.657,66 Persentase penanganan sampah 20,73% 22,20% 43,73% 38,20% 13,04% a Pemilahan/Pengumpulan 39.814,91 43.941,26 70.129,86 62.149,66 20.657,66 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-218 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 b Pengangkutan*) 39.814,91 43.941,26 70.129,86 62.149,66 20.657,66 Sampah diangkut ke tempat pengolahan sampah (residu pemilahan) 834,76 2.976,61 0 824,9 Sampah diangkut ke tempat pemrosesan akhir (residu pengolahan) 39.814,91 43.106,50 67.153,25 62.149,66 19.832,76 c Pengolahan 415,26 834,76 2.976,61 0 824,9 Jumlah sampah terolah menjadi bahan baku (pakan ternak, kompos, daur ulang dan upcycle) 415,26 834,76 2.976,61 0 824,9 Jumlah sampah termanfaatkan menjadi sumber energi 0 0 0 0 0 d Pemrosesan akhir 39.399,64 43.106,50 67.153,25 62.149,66 19.832,76 Jumlah sampah yang terproses di tempat pemrosesan akhir 39.399,64 43.106,50 67.153,25 62.149,66 19.832,76 IV SAMPAH YANG DIKELOLA (II + III) 117.443,62 123.272,79 101.934,26 104.032,38 49.824,68 Persentase sampah terkelola 61,16% 62,29% 63,56% 63,94% 31,45% V SAMPAH TIDAK DIKELOLA (I- IV) 74.577,12 74.622,54 58.488,45 58.682,73 108.605,36 Persentase sampah tidak terkelola 38,84% 37,71% 36,44% 36,06% 68,55% Sumber: Jakstrada Persampahan, DLH Kabupaten Bantul, 2025 Dari tabel diatas dapat lihat bahwa terdapat penurunan yang sangat signifikan pada sampah yang terkelola, dari tahun 2023 sebesar 63,94% menjadi 31,45% di tahun 2024. Adanya penutupan TPA Regional Piyungan menyebabkan jumlah penanganan sampah maupun pengurangan sampah mengalami penurunan. TPS3R melakukan pembatasan sampah yang masuk karena tidak mampu menyelesaikan sampah residu. Proporsi Rumah Tangga (RT) dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah (% RT) yang menggunakan proksi kota administrasi yaitu Kapanewon Bantul tahun 2024 sebesar 43,69%. Tabel 2.194 Fasilitas Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Uraian 2021 2022 2023 2024 1 TPST 1.1 TPST Modalan, 0 0 0 1 Kapasitas Terpasang (ton/hari) 49 Jumlah sampah yang masuk TPST (ton/hari) 5,622 Jumlah pendauran ulang sampah/ sampah terkelola TPST (ton/hari) 5,622 1.2 TPST Argodadi 0 0 0 1 Kapasitas Terpasang (ton/hari) 60 Jumlah sampah yang masuk TPST (ton/hari) 21,912 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-219 No Uraian 2021 2022 2023 2024 Jumlah pendauran ulang sampah/ sampah terkelola TPST (ton/hari) 18,979 2 ITF (Niten) 0 0 0 1 Kapasitas Terpasang (ton/hari) 10 Jumlah sampah yang masuk ITF (ton/hari) 2,587 Jumlah pendauran ulang sampah/ sampah terkelola ITF (ton/hari) 2,260 3 TPS3R 18 19 29 33 Jumlah sampah yang masuk TPS3R (ton/hari) 24,934 17,412 75,517 14,533 Jumlah pendauran ulang sampah/ sampah terkelola TPS3R (ton/hari) 4,869 8,184 45,128 8,000 Sumber: DLH Kabupaten Bantul, 2025 Pada tahun 2024 Kabupaten Bantul memiliki 2 TPST, 1 ITF, 33 TPS3R dan beberapa bank sampah. Pembentukan bank sampah merupakan momentum awal dalam membina kesadaran kolektif masyarakat untuk mulai memilah, memanfaatkan, dan mendaur-ulang sampah. Selain TPST, ITF dan TPS3R, Kabupaten Bantul juga memiliki sarana pengelolaan sampah berupa dump truck sebanyak 31 unit dan arm roll truck sebanyak 11 unit yang melayani 16 kapanewon. Tabel 2.195 Jumlah Bank Sampah di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 (Kumulatif) No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Status Aktif 85 89 91 240 534 2 Status Tidak Aktif 77 83 142 131 264 3 Jumlah Bank Sampah 162 172 233 371 798 Sumber: DLH Kabupaten Bantul, 2025 Sampai dengan Tahun 2024 sudah terbentuk Bank Sampah sebanyak 798 Bank Sampah dengan status aktif sebanyak 534 unit dan yang non aktif sebanyak 264 unit.
6.Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang dimaksud dengan Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-220 dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Rata-rata Cakupan Kepemilikan Dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 2.196 Rata-rata Cakupan Kepemilikan Dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Rata-rata Cakupan Kepemilikan Dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 99,63 97,40 99,85 99,90 99,90 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, 2025 Pelayanan dokumen kependudukan diantaranya meliputi:
a.Cakupan Penerbitan Dokumen Pendaftaran Penduduk; Pendaftaran Penduduk, berupa penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Anak dan atau surat keterangan kependudukan lainnya;
b.Cakupan Penerbitan Dokumen Pencatatan Sipil. Pencatatan sipil, berupa penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian serta surat keterangan terkait lainnya.
a.Cakupan Penerbitan Dokumen Pendaftaran Penduduk 1) Penerbitan Kartu Keluarga Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Cakupan penerbitan KK di Kabupaten Bantul tahun 2020-2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.197 Cakupan Kepemilikan Kartu Keluarga di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah Kepala Keluarga 329.616 333.130 338.013 342.252 347.203 2 Kepemilikan Kartu Keluarga 329.616 333.130 338.013 342.252 347.203 3 Cakupan Kepemilikan 100 100 100 100 100 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-221 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Kartu Keluarga (%) Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, 2025 2) Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Kartu tanda penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Tabel 2.198 Cakupan Kepemilikan KTP di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah Penduduk 954.706 956.513 964.245 972.161 980.269 2 Jumlah Wajib KTP 726.830 728.582 749.759 760.428 756.294 3 Kepemilikan KTP-El 724.438 726.613 739.629 746.228 754.770 4 Cakupan Kepemilikan KTP-El (%) 99,67 99,73 98,65 98,13 99,80 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, 2025 Cakupan penerbitan KTP adalah cakupan penduduk yang telah memperoleh KTP sesuai dengan standar pelayanan lima hari harus selesai diterbitkan KTP. Perkembangan pencapaian cakupan penerbitan kartu tanda penduduk di Kabupaten Bantul tahun 2020 – 2024 ditampilkan pada tabel di bawah ini. Tabel 2.199 Cakupan Penerbitan KTP di Kabupaten Bantul Tahun 2020–2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah KTP ber- NIK yang diterbitkan 724.438 726.613 739.629 746.228 754.770 2 Jumlah Penduduk Wajib KTP 726.830 728.582 749.759 760.428 756.294 3 Persentase penduduk yang memiliki KTP ber- NIK 99,67 99,73 98,65 98,13 99,80 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, 2025 Cakupan penerbitan KTP di Kabupaten Bantul meningkat dari tahun ke tahun hal ini dikarenakan adanya berbagai inovasi, antara lain Perekaman Jemput Bola, Go-KTP, Moro Lego (Disdukcapil datang ke RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-222 kalurahan untuk memberikan pelayanan pada masyarakat). Meskipun berbagai inovasi dilakukan, kurangnya kesadaran masyarakat untuk memperoleh KTP jika belum terbentur kepentingan menjadi salah satu penyebab belum semua penduduk wajib KTP memiliki KTP. 3) Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. Selain mengurus akta kelahiran, para orang tua ketika memiliki anak yang baru lahir juga harus membuat KIA untuk buah hatinya. Lewat kartu tersebut pemerintah berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hal konstitusional bagi warga negara Indonesia yang masih berumur kurang dari 17 tahun, dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.200 Cakupan Kepemilikan KIA di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah Wajib KIA 224.420 226.230 214.483 225.691 223.975 2 Memiliki KIA 194.286 200.784 189.707 213.444 215.478 3 Persen 86,57 88,75 88,45 94,57 96,21 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, 2025
b.Cakupan Penerbitan Dokumen Pencatatan Sipil Pendaftaran Penduduk 1) Penerbitan Akta Kelahiran Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen hasil pencatatan sipil yang meregistrasi setiap kelahiran sebagai peristiwa kependudukan. Cakupan penerbitan akta kelahiran adalah cakupan penduduk lahir yang memperoleh akta kelahiran sebagai bentuk registrasi kependudukan sesuai dengan standar pelayanan tujuh hari harus selesai diterbitkan. Penerbitan akta kelahiran dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui serangkaian kegiatan yang meliputi penyebarluasan informasi publik tentang pelayanan akta kelahiran, registrasi setiap kelahiran dan penerbitan akta kelahiran dari set iap peristiwa kelahiran di tahun bersangkutan. Cakupan penerbitan akta RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-223 kelahiran di Kabupaten Bantul tahun 2020-2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.201 Cakupan Penerbitan Akta Kelahiran di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah Penduduk 954.706 956.513 964.245 972.161 980.269 2 Memiliki Akte Kelahiran 551.734 566.060 584.833 600.911 616.828 3 Cakupan Penerbitan Akta Kelahiran (%) 57,92 59,18 60,65 61,81 62,92 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, 2025 Selanjutnya pencapaian cakupan penerbitan akta kelahiran di Kabupaten Bantul dari tahun 2020 hingga tahun 2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.202 Kepemilikan Akta Kelahiran 0-1 di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Penduduk berusia 0-1 yang memperoleh akta kelahiran 9.038 8.827 9.436 8.881 8.462 Jumlah Penduduk berusia 0-1 9.075 8.838 9.436 8.881 8.462 Persentase penerbitan akta kelahiran 99,59 99,88 100 100 100 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, 2025 2) Penerbitan Akta Kematian Akta kematian merupakan dokumen sebagai tanda bukti sah mengenai peristiwa kematian seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dokumen Akta Kematian mempunyai manfaat penting bagi penduduk karena dapat digunakan sebagai penetapan status janda atau duda (terutama bagi pegawai negeri), sebagai syarat menikah lagi bagi janda atau duda cerai mati, persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan Hak Atas Tanah), pengurusan pensiun bagi ahli warisnya, pengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, asuransi, dan perbankan. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 44 ayat 1, setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-224 hari sejak tanggal kematian, pejabat pencatatan sipil kemudian akan mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian. Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW atau nama lain, kalurahan dan kapanewon. Kebijakan ini bertujuan agar cakupan pencatatan kematian dapat meningkat secara signifikan. Tabel 2.203 Cakupan Penerbitan Akta Kematian di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Akta Kematian yang Diterbitkan 10.006 14.439 13.784 9.550 9.525 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten, 2025
c.Kepemilikan Identitas Kependudukan Digital Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah sistem digitalisasi data kependudukan yang diakses melalui aplikasi khusus di perangkat seluler. Pemilik IKD tidak perlu membawa KTP fisik, karena semua informasi yang sebelumnya tercantum dalam KTP telah diintegrasikan secara digital. Manfaat IKD meliputi: 1) Keamanan yang lebih tinggi: identitas digital ini dilengkapi dengan sistem keamanan yaitu enkripsi data dan verifikasi biometrik untuk mencegah penyalahgunaan dan pencurian identitas. 2) Akses yang mudah: masyarakat dapat mengakses berbagai layanan seperti pelayanan kesehatan, perbankan, dan layanan administrasi lainnya secara lebih praktis tanpa harus membawa KTP fisik. 3) Efisiensi dan kecepatan: penggunaan identitas digital mempermudah dan mempercepat proses administrasi, terutama di sektor-sektor seperti perpajakan, pemilu, dan layanan publik lainnya. IKD diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2022 melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Capaian kepemilikan IKD di Kabupaten Bantul disajikan pada tabel berikut. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-225 Tabel 2.204 Kepemilikan IKD di Kabupaten Bantul Tahun 2023-2024 Uraian 2023 2024 Jumlah penduduk ber-KTP 749.656 754.493 Jumlah aktivasi IKD 30.511 99.857 Persentase Kepemilikan IKD 4,07 13,23 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, 2025
d.Data Kependudukan Elemen Ibu Data kependudukan elemen ibu dibutuhkan untuk berbagai kepentingan mulai dari perencanaan pembangunan, alokasi anggaran hingga pelayanan publik. Data ini mencakup informasi tentang jumlah, distribusi dan karakteristik ibu, seperti usia, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, perceraian, kesehatan reproduksi dan perpindahan penduduk. Data elemen ibu dalam kependudukan sangat penting karena: 1) Perencanaan Pembangunan dan alokasi anggaran - Penentuan prioritas pembangunan pada berbagai urusan seperti pendidikan, fasilitas kesehatan, infrastruktur, dan program lainnya dapat dilakukan dengan mengetahui jumlah penduduk, distribusi usia dan kondisi kesehatan, - Pengalokasikan anggaran. Data kependudukan digunakan untuk mengalokasikan anggaran secara tepat sasaran, memastikan bahwa sumber daya dilokasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang peling mendesak. 2) Pelayanan Publik Data kependudukan yang akurat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, antara lain penyediaan fasilitas pendidikan, program-program kesehatan, dan bantuan sosial yang tepat sasaran kepada keluarga yang membutuhkan. 3) Perencanaan Keluarga Berencana (KB) Data mengenai jumlah dan usia ibu serta jumlah anak sangat penting dalam perencanaan KB, sehingga dapat mengendalikan pertumbuhan penduduk, meningkatkan kesehatan reproduksi dan meningkatkan kualitas keluarga. 4) Pembaruan Data Kependudukan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-226 Data kependudukan harus selalu diperbarui secara berkala untukmencerminkan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Hal ini bermanfaat untuk membuat keputusan yang tepat berdasarkan kondisi terkini, dn menghindarkan penyalahgunaan serta pemalsuan data. Berdasarkan data elemen nama ibu kandung dalam aplikasi SIAK masih banyak yang belum terisi, dan mengakibatkan terhambatnya pelayanan. Cakupan kelengkapan nama ibu kandung di kolom Kartu Keluarga disajikan pada tabel berikut. Tabel 2.205 Pencantuman nama Ibu dalam Kartu Keluarga di Kabupaten Bantul Tahun 2022-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah penduduk 954.706 956.513 964.245 972.161 980.269 Jumlah KK Terisi Nama Ibu 879.299 883.546 901.787 922.070 932.697 Persentase KK Terisi Nama Ibu 92,10 92,30 93,52 94,84 95,14 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, 2025 Tabel diatas menunjukkan adanya peningkatan pencantuman nama ibu dalam KK dari tahun ke tahun, dan mencapai 95,14% pada tahun 2024.
7.Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
a.Indeks Desa Membangun (IDM) Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-227 Tabel 2.206 Status Kabupaten Menurut Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 IDM Kabupaten Bantul 0,8170 0,8356 0,8566 0,8751 0,8960 Status Mandiri Mandiri Mandiri Mandiri Mandiri 2 IDM DIY 0,7684 0,8037 0,8128 0,8322 O,8567 Status Maju Maju Maju Mandiri Mandiri Sumber: E-Book Peringkat IDM, htpp:idm.kemendes.go.id, 2025 Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa poin Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Bantul mengalami peningkatan setiap tahunnya. Capaian IDM Kabupaten Bantul juga lebih tinggi dibandingkan dengan IDM DIY. Nilai IDM Kabupaten Bantul pada tahun 2024 mengalami kenaikan dibanding tahun 2023 yaitu dengan nilai IDM 0,8960 dengan status IDM Mandiri. Nilai IDM yang semakin tinggi menunjukkan kondisi desa yang semakin baik dari segi ekonomi, ekologi dan sosial. Tabel 2.207 Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 IDM 0,8170 0,8356 0,8566 0,8751 0,8960 Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) 0,78 0,80 0,82 0,85 0,86 Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL) 0,81 0,84 0,87 0,89 0,89 Indeks Ketahanan Sosial (IKS) 0,86 0,87 0,89 0,89 0,90 Sumber: E-Book Peringkat IDM, htpp:idm.kemendes.go.id, 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-228 IDM merupakan indeks komposit dari Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL), dan Indeks Ketahanan Sosial (IKS). Kenaikan nilai IDM disebabkan:
a.Kenaikan nilai Indeks Ketahanan Ekonomi ditentukan oleh peningkatan pendapatan asli desa yang disebabkan adanya keberadaan Badan Usaha Milik Desa dan peningkatan pengelolaan desa wisata. Rerata nilai komponen IDM untuk IKE Kabupaten Bantul pada tahun 2023 sebesar 0,85 dan tahun 2024 sebesar 0,86
b.Nilai Indeks Ketahanan Lingkungan tahun 2023 dan tahun 2024 tidak ada kenaikan, hal tersebut disebabkan kesadaran masyarakat yang konsisten akan artinya kebersihan dan kesehatan lingkungan, dengan adanya pengelolaan sampah dari rumah tangga, selain itu juga kesigapan masyarakat dalam menghadapi bencana alam. Rerata nilai komponen IDM untuk IKL Kabupaten Bantul pada tahun 2023 sebesar 0,89 dan tahun 2024 sebesar 0,89
c.Kenaikan nilai Indeks Ketahanan Sosial disebabkan adanya kesadaran masyarakat dalam penanganan stunting. Hal tersebut terlihat dari kesadaran ibu hamil yang rutin memeriksakan kehamilan ke posyandu. Rerata nilai komponen IDM untuk IKS Kabupaten Bantul pada tahun 2023 sebesar 0,89 dan tahun 2024 sebesar 0,90 Jumlah Kapanewon dan Kalurahan di Kabupaten Bantul Menurut Status Indeks Desa Membangun (IDM) sejak tahun 2023 telah mandiri sebagai mana tabel berikut. Tabel 2.208 Jumlah Kapanewon dan Kalurahan di Kabupaten Bantul Menurut Status Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Kapa newon Kalu rahan Kapa newon Kalu rahan Kapa newon Kalu rahan Kapa newon Kalu rahan Kapa newon Kalu rahan Mandiri 11 25 12 45 16 65 17 75 17 75 Maju 6 50 5 30 1 10 0 0 0 0 Berkembang 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Jumlah 17 75 17 75 17 75 17 75 17 75 Sumber: E-Book Peringkat IDM,htpp:idm.kemendes.go.id, 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-229 Mulai tahun 2025 penilaian IDM telah dikembangkan menjadi Indeks Desa yang menambahkan tiga dimensi pengukuran sehingga dimensi yang diukur menjadi enam yaitu:
a.Dimensi pelayanan dasar (aksesibilitas layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur);
b.Sosial (partisipasi masyarakat, keamanan, kohesi sosial);
c.Ekonomi (kegiatan ekonomi lokal, pendapatan, dan kesempatan kerja);
d.Lingkungan (pengelolaan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan);
e.Aksesibilitas (konektivitas dan transportasi antarwilayah);
f.Tata kelola pemerintahan desa (transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pemerintahan desa).
b.Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) Pembangunan daerah yang berkelanjutan memerlukan partisipasi aktif masyarakat di tingkat lokal. Dalam upaya memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan, Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan Bantuan Keuangan kepada Kalurahan guna mendukung Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP). PPBMP adalah program pembangunan yang diusulkan berdasarkan musyawarah masyarakat padukuhan, dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan bersama masyarakat padukuhan, dibiayai dengan bantuan keuangan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Kalurahan, serta swadaya masyarakat. Maksud diselenggarakannya Bantuan Keuangan PPBMP untuk mengoptimalkan fungsi dan peran masyarakt dalam mewujudkan perencanaan partisipatif dan pemberdayaan masyarakat untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan dan pemerataan hasil pembangunan, tujuan program ini adalah untuk :
1.melakukan percepatan terwujudnya visi dan misi Pemerintah Daerah melalui dukungan partisipasi masyarakat Padukuhan; RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-230
2.menumbuhkembangkan prakarsa/ inisiatif dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang unggul, meningkatkan kondisi perekonomian, menurunkan angka kemiskinan dan pengelolaan lingkungan hidup pada wilayah Padukuhan;
3.mendorong tumbuhnya ide kreatif dan inovatif dalam rangka mendayagunakan potensi dan sumberdaya setempat bagi kemajuan lingkungan Padukuhan; dan
4.merevitalisasi budaya gotong royong dan swadaya masyarakat sebagai elemen strategis bagi keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dasar hukum pelaksanaan PPBMP di Kabupaten Bantul adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan. Penerima Bantuan Keuangan PPBMP ini diterima oleh seluruh Padukuhan di Kabupaten Bantul. Padukuhan merupakan istilah dalam Bahasa Jawa yang merujuk pada suatu wilayah kecil dalam struktur Pemerintahan Desa. Padukuhan terdiri dari beberapa Rukun Tetangga (RT) dan dipimpin oleh seorang Dukuh, yang bertugas membantu kepala desa dalam mengurus administrasi pembangunan wilayahnya. Di Kabupaten Bantul terdapat 933 Padukuhan yang tersebar di 75 Kalurahan dan 17 Kapanewon. Penerima PPBPM di Kabupaten Bantul sebanyak 933 Padukuhan dengan besaran alokasi Bantuan Keuangan PPBMP setiap padukuhan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Dengan Bantuan Keuangan tersebut setiap Padukuhan dapat melakukan program kegiatan diwilayahnya dengan prioritas sebagai berikut:
1.Bidang Pendidikan, meliputi sub bidang:
a.PAUD Formal dan PAUD NonFormal, meliputi kegiatan • pengadaan alat peraga edukatid dan sarana kegiatan belajar mengajar lainnya; RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-231 • pemeliharaan dan/atau penyempurnaan bangunan PAUD; dan/atau • peningkatan kapasitas tenaga pendidik.
b.Padukuhan ramah anak, untuk kegiatan kampanye pencegahan kekerasan dan usia perkawinan pada anak.
2.Bidang Kesehatan, meliputi kegiatan :
a.peningkatan sarana Posyandu;
b.pemeliharaan dan/atau penyempurnaan bangunan Posyandu;
c.peningkatan kapasitas kader Kesehatan;
d.pencegahan dan penanganan stunting; dan/atau
e.penurunan angka kematian ibu melakhirkan dan penurunan angka kematian bayi.
3.Bidang Lingkungan Hidup, meliputi:
a.peningkatan kapasitas pengelolaan sampah rumah tangga;
b.pemeliharaan dan/atau penyempurnaan bangunan pengolahan sampah; dan/atau
c.pengadaan sarana pengelolaan sampah rumah tangga, yaitu; • kantong pilah sampah; • tong pilah sampah; • tong komposer; • keranjang sampah botol; • ember untuk pengolah sampah organik; • alat pencacah sampah plastik; • mesin pencacah dan pemilah sampah; • alat pres sampah; • peralatan pengelolaan sampah organik; • gerobak sampah; • pembangunan rumah pilah sampah sederhana; dan/atau • alat dan/atau bahan pengelolaan sampah rumah tangga lainnya. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-232
8.Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
a.Angka Kelahiran Total (Total Fertility Rate -TFR) Angka kelahiran total adalah rata-rata jumlah anak yang dilahirkan oleh wanita sampai akhir masa reproduksinya atau masa subur untuk melahirkan anak. Angka tersebut diperoleh dengan memperlihatkan angka kelahiran menurut kelompok umur (ASFR). TFR merupakan angka terbaik untuk membandingkan keadaan fertilitas di beberapa daerah atau negara. Tabel 2.209 Angka Kelahiran Total (Total Fertility Rate -TFR) Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Total Fertility Rate -TFR 1,6715 1,6700 1,6578 1,7000 1,5300 Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Bantul, 2025 Dari data dalam tabel di atas dapat diartikan bahwa satu perempuan berusia 15 sampai 49 tahun (usia produktif) di Kabupaten Bantul akan melahirkan satu atau dua orang anak. Rata-rata jumlah anak dalam keluarga adalah jumlah anak yang dimiliki oleh setiap keluarga dibagi dengan jumlah keluarga. Rata-rata jumlah anak dalam keluarga dapat bervariasi tergantung dari berbagai factor seperti kepadatan penduduk dan kemajuan ekonomi. Tabel 2.210 Rata-rata Jumlah Anak Dalam Keluarga Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Rata-rata Jumlah Anak dalam Keluarga 2,08 2,06 2,05 2,03 0,81 Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Bantul, 2025 Total anak yang dilahirkan oleh wanita usia subur disebut TFR sementara Rata-rata Jumlah Anak dalam Keluarga adalah jumlah anak dalam setiap keluarga. Dengan melihat tabel diatas jumlah rata-rata anak dalam keluarga di kabupaten Bantul pada tahun 2024 adalah satu anak TFR Kabupaten Bantul berdasarkan perhitungan Pendataan Keluarga (PK) oleh Kemenduk Bangga/ Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pada tahun 2024 adalah 1,53 yang dibawah RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-233 normal (capaian normal adalah 2 ≤ capaian ≤ 2,19). Pasangan Usia Subur dengan jumlah anak kurang dari 2 disarankan untuk melepaskan KB dan menambah jumlah anak agar tercipta kestabilan jumlah penduduk. Upaya yang akan dilakukan dimasa yang akan datang adalah peningkatan KIE (komunikasi, Informasi dan Edukasi) tentang kependudukan dan KB melalui PKB/PLKB, Kader IMP, Kader PPKB, Sub PPKBD, Sekolah Siaga Kependudukan (SSK), Generasi Berencana (GENRE), Tim Pendamping Keluarga (TPK), media cetak/non cetak, mini lokakarya.
b.Cakupan Sasaran Pasangan Usia Subur Menjadi Peserta KB Aktif Cakupan sasaran Pasangan Usia Subur (PUS) menjadi peserta KB aktif adalah jumlah peserta KB aktif (PA) dibandingkan dengan seluruh PUS dalam suatu wilayah pada kurun waktu tertentu. Tabel 2.211 Kepesertaan KB di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah % 1 PUS 141.317 - 139.938 - 141.317 - 152.998 - 152,58 - 2 Peserta KB Aktif 103.912 73,53 101.691 72,67 103.912 73,53 97.759 63,90 99,595 65,27 3 Peserta KB MKJP 36.454 35,08 35.850 35,25 36.454 35,08 35,957 23,50 36,201 23,73 4 Peserta KB Pria 9.651 9,29 1.021 1,00 9.651 9,29 12,186 7,96 16,317 10,09 5 Peserta KB Baru 17.686 44,42 9.473 53,54 17.686 44,42 6.388 56,11 7,626 71,29 6 PUS Unmet Need 14.226 10,07 14.757 10,55 14.226 10,07 23122 15,11 16,259 10,66 Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Bantul 2025 Cakupan kepesertaan KB Aktif di tahun 2024 sebesar 65,27% merupakan cakupan terendah dalam lima tahun terakhir. Meskipun begitu angka kelahiran total (TFR) tahun 2024 masih dapat dikendalikan pada angka 1,53. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-234
9.Perhubungan
a.Kecelakaan Lalu Lintas Menurut UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda. Kecelakaan lalu lintas merupakan serangkaian kejadian yang pada akhirnya sesaat sebelum terjadi kecelakaan didahului oleh gagalnya pemakai jalan dalam mengantisipasi keadaan sekelilingnya, termasuk dirinya sendiri dan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan terjadinya korban atau kerugian harta benda. Jumlah kecelakaan lalu lintas dari tahun 2020- 2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.212 Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas 1.796 1.917 2.411 2.144 2.234 Korban Luka Ringan 2.087 2.151 2.850 2.512 2.741 Korban Meninggal Dunia 136 161 156 138 155 Sumber: POLRES Kabupaten Bantul, 2025 Pada tahun 2024 kejadian kecelakaan lalu lintas meningkat dari 2.144 kejadian menjadi 2.234 kejadian di tahun 2024 dengan jumlah korban luka ringan dan korban meninggal dunia meningkat pula. Tabel 2.213 Persentase Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kabupaten Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Kecelakaan di Jalan Kabupaten 1.283 1.209 1.167 879 859 Persentase Penurunan Angka Kecelakaan n.a 5,77* 9,04* 31,49* 33,05* Sumber: Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, 2025 Keterangan: * Angka terkoreksi Jika dilihat dari status jalan, jumlah kecelakaan lalulintas di jalan kabupaten dari tahun ke tahun relatif menurun. Salah satu upaya menekan kejadian kecelakaan lalulintas adalah dengan melaksanakan koordinasi yang intensif Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bantul. Forum LLAJ dibentuk melalui SK Bupati Nomor 16 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-235 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Bantul. Karyawan, pelajar, mahasiswa dan buruh menduduki peringkat atas baik sebagai korban maupun pelaku laka. Upaya untuk mengurangi angka kecelakaan harus ditingkatkan. Hal yang dapat ditempuh antara lain menggalakkan sosialisasi safety riding, memberlakukan batas kecepatan kendaraan, melengkapi rambu-rambu lalu lintas, mengatur perjalanan agar tidak berada pada satu jam puncak (misalnya mengatur jam masuk anak sekolah agar tidak berada pada jam yang sama), harus ada upaya memperkecil kepadatan lalu-lintas dengan mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi dengan kendaraan angkutan umum. Adapun Daerah rawan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Bantul adalah Jalan Samas, Jalan Imogiri, Jalan Jogja Wonosari, dan Jalan Ringroad Timur yang merupakan jalan utama menuju pusat kegiatan/pelayanan. Upaya tindak lanjut untuk menangani daerah rawan kecelakaan tersebut adalah pemasangan road water barrier, pemasangan/perbaikan PJU, pemangkasan ranting pohon yang mengganggu, pemasangan warning light dan manajemen rekayasa lalu- lintas yang disesuaikan dengan kondisi setempat. Regulasi dari pemerintah untuk meningkatkan keselamatan lalu- lintas terbit Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perpres ini diterbitkan karena dilatarbelakangi dengan peningkatan pergerakan manusia dan barang, yang berdampak pada meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan transportasi, terutama LLAJ. Program nasional KLLAJ terdiri atas lima pilar yang meliputi Manajemen Keselamatan Jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, pengguna jalan berkeselamatan, serta perawatan korban pasca kecelakaan.
b.Rasio Konektivitas Rasio konektivitas adalah rasio jumlah trayek dalam suatu wilayah berbanding dengan jumlah kebutuhan trayek pada wilayah tersebut. Rasio konektivitas Kabupaten Bantul dapat dilihat pada tabel di bawah ini. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-236 Tabel 2.214 Rasio Konektivitas Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Trayek yang dilayani pada kabupaten 7 7 10 10 6 Jumlah kebutuhan trayek pada kabupaten 23 23 26 15 8 Bobot Trayek 1 1 1 1 1 Bobot Angkutan Jalan 1 1 1 1 1 Rasio Konektivitas (%)* 0,3* 0,3* 0,38* 0,67* 0,75* Sumber: Dinas Perhubungan Kab. Bantul, 2025 Keterangan: * angka terkoreksi hasil desk Kemendagri *) Rumus: 𝐽𝑈𝑀𝐿𝐴𝐻 𝑇𝑅𝐴𝑌𝐸𝐾 𝑌𝐴𝑁𝐺 𝐷𝐼𝐿𝐴𝑌𝐴𝑁𝐼 𝑃𝐴𝐷𝐴 𝐾𝐴𝐵 𝑥 𝐵𝑂𝐵𝑂𝑇 𝑇𝑅𝐴𝑌𝐸𝐾 𝐽𝑈𝑀𝐿𝐴𝐻 𝐾𝐸𝐵𝑈𝑇𝑈𝐻𝐴𝑁 𝑇𝑅𝐴𝑌𝐸𝐾 𝑃𝐴𝐷𝐴 𝐾𝐴𝐵𝑈𝑃𝐴𝑇𝐸𝑁 𝑋 𝐵𝑂𝐵𝑂𝑇 𝐴𝑁𝐺𝐾𝑈𝑇𝐴𝑁 𝐽𝐴𝐿𝐴𝑁 Dari tahun 2020 sampai 2024 rasio konektivitas meningkat. Hal ini disebabkan telah terbitnya Keputusan Bupati tentang trayek angkutan, yang menyebabkan jumlah kebutuhan trayek pada kabupaten berkurang/disesuaikan kebutuhan. Berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 349 Tahun 2024 tentang Trayek Angkutan Umum Pedesaan di Kabupaten Bantul, jumlah izin trayek yang ada di Kabupaten Bantul berjumlah 8 trayek. Adapun 8 (delapan) jalur trayek di Bantul adalah sebagai berikut:
1.Trayek Palbapang - Samas - Pandansimo P.P;
2.Trayek Parangtritis - Bakulan - Druwo - Eks STIKERS P.P;
3.Trayek Srandakan - Palbapang - Imogiri P.P;
4.Trayek Sedayu - Pajangan - Palbapang P.P;
5.Trayek Pandansimo - Samas - Parangtritis P.P;
6.Trayek Palbapang - Pasar Bantul - Kasongan - Pasar Niten - Druwo - Madukismo P.P;
7.Trayek Palbapang - Jl. Parangtritis - Jl. Imogiri Barat - Terminal Imogiri P.P; dan
8.Trayek Terminal Imogiri - Kebun Buah Mangunan - Pinus Pengger P.P. Dari 8 (delapan) trayek yang tersedia, 6 (enam) trayek diantaranya telah terlayani, disamping itu terdapat 2 trayek Trans Jogja, dengan Rute Terminal Palbapang- Malioboro yang sangat diminati masyarakat, terbukti dengan Load Factor yang tinggi dan juga tempat parkir di terminal Palbapang yang selalu ramai/ penuh RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-237 Angkutan feeder Trans Jogja adalah sistem angkutan yang melayani rute antar halte Trans Jogja dan wilayah sekitarnya, berperan sebagai jembatan penghubung antara halte Trans Jogja yang tersebar di kota dan wilayah-wilayah yang lebih jauh, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses Trans Jogja utama. Untuk mendukung dan menghidupkan angkutan umum di Kabupaten Bantul yang terintegrasi serta terhubung dengan Bis Transjogja, maka dipandang perlu melakukan pendataan potensi penumpang yang menggunakan Transjogja ke dan dari terminal Palbapang. Hasil pendataan tersebut diharapkan dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menyesuaikan rute jaringan trayek serta menyelenggarakan angkutan penyambung. Disamping trayek di atas, Kabupaten Bantul memiliki bis sekolah dan angkutan menuju destinasi wisata. Eksisting penyelenggaraan Bis Sekolah sudah terlaksana dengan baik dan melayani 1 rute yaitu terminal Palbapang- Pajangan/ Sedayu dengan peminat anak sekolah SD, SMP dan SMA/K. Pada Angkutan menuju Destinasi Wisata, tahun 2025 terdapat angkutan KSPN (Kawasan pariwisata strategis nasional) dengan skema subsidi Kementrian Perhubungan dengan operator Sinarjaya dengan rute Parangtritis- Malioboro. Kedepan akan diusulkan rute baru untuk KSPN yang menjangkau obyek wisata di Bantul selain Parangtritis.
c.Kinerja Lalu Lintas Kabupaten. Kriteria kinerja lalu lintas dapat ditentukan berdasarkan nilai derajat kejenuhan atau kecepatan tempuh pada suatu kondisi jalan tertentu yang terkait dengan geometrik, arus lalu lintas, dan lingkungan jalan untuk kondisi eksisting maupun untuk kondisi desain (v/c ratio). Semakin rendah nilai derajat kejenuhan atau semakin tinggi kecepatan tempuh menunjukan semakin baik kinerja lalu lintas. Persyaratan teknis jalan menetapkan bahwa untuk jalan arteri dan kolektor, jika derajat kejenuhan sudah mencapai 0,75, maka segmen jalan tersebut sudah harus dipertimbangkan untuk ditingkatkan kapasitasnya, misalnya dengan menambah lajur jalan. Untuk jalan lokal, jika derajat RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-238 kejenuhan sudah mencapai 0,90, maka segmen jalan tersebut sudah harus dipertimbangkan untuk ditingkatkan kapasitasnya. Tabel 2.215 V/C Ratio Jalan Kabupaten No Jalan Kabupaten 2020 2021 2022 2023 2024
1.Jalan Jend. Sudirman 0,38 0,43 0,45 0,36 0,408
2.Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo 0,17 - 0,42 0,34 0,397
3.Jalan Imogiri Barat 0,17 - - - -
4.Jalan KH. Wahid Hasyim - - 0,39 34 0,348
5.Jalan Prof. Dr. Supomo, SH - - 0,42 0,35 0,405 Sumber: Dinas Perhubungan Kab. Bantul, 2025 Tidak semua jalan di ruas kabupaten dihitung V/C rasionya. Jalan yang disurvei adalah jalan yang berstatus Jalan Kabupaten di wilayah perkotaan.
d.Penumpang Angkutan Umum Angkutan umum yang ada di Kabupaten Bantul berupa armada bis angkutan umum dengan jumlah penumpang yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.216 Jumlah Penumpang Angkutan Umum di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Penumpang 285.506 241.127 285.628 375.158 448.313 Jumlah Angkutan 31.854 31.573 27.614 45.579 45.677 Sumber: Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, 2025 Jumlah penumpang angkutan umum bus di Kabupaten Bantul dari tahun 2020-2021 cenderung mengalami penurunan. Jumlah ini merupakan angkutan yang keluar masuk di terminal Imogiri, Parangtritis dan Palbapang. Tahun 2022-2024 terjadi peningkayan. Peningkatan ini disebabkan adanya rute Trans Jogja Palbapang-Malioboro. Antusiasme masyarakat terhadap angkutan trans jogja cukup tinggi. Untuk mendukung rute Trans Jogja Palbapang-Malioboro Pemerintah Kabupaten Bantul telah melakukan pembenahan di terminal Palbapang. Terminal Palbapang selain sebagai terminal tipe C juga menyediakan fasilitas park and ride. Masyarakat Bantul yang akan ke Malioboro dengan menggunakan kendaraan pribadi dapat memarkir kendarannya di terminal Palbapang dan melanjutkan perjalanan dengan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-239 Trans Jogja. Pemda Bantul juga telah memasang rambu tempat pemberhentian Trans Jogja.
10.Komunikasi dan Informatika
a.Keterbukaan Informasi Publik Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai upaya meningkatkan public trust dan partisipasi publik masyarakat Bantul dalam pembangunan melalui terimplementasikannya keterbukaan dan pelayanan informasi publik pada penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bantul. Proses monitoring dan evaluasi (monev) layanan informasi publik Tahun 2024 mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Aspek yang dinilai dalam proses monitoring dan evaluasi tersebut terdiri atas 6 (enam) komponen indikator yaitu: sarana prasarana; kualitas Informasi; jenis informasi; komitmen organisasi; inovasi dan strategi; dan digitalisasi. Adapun pelaksanaan monitoring dan evaluasi Badan Publik di Pemerintah Kabupaten Bantul dilaksanakan oleh KID DIY. Tujuan dari pelaksanaan monev keterbukaan informasi diantaranya adalah untuk mengetahui pencapaian kinerja pelayanan informasi publik. Selain itu monev ini juga ditujukan untuk mengetahui keberhasilan program dan kegiatan pelayanan informasi publik serta mengetahui gambaran potensi pengembangan pelayanan informasi publik. Dengan adanya monev ini juga diharapkan dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam pemberian pelayanan informasi publik dan perbaikan yang diperlukan dalam pemberian pelayanan informasi publik. Sasaran monev ini adalah Badan Publik yang ada di Kabupaten Bantul yang terdiri dari Perangkat Daerah sejumlah 29 Badan Publik, Kapanewon sejumlah 17 Badan Publik, dan BUMD sejumlah 3 Badan Publik. Monev Tahun 2024 kali ini mulai melibatkan Badan Publik RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-240 Kalurahan secara bertahap. Sehingga monev kali ini diikuti 15 Badan Publik Kalurahan atau 20% dari 75 Badan Publik Kalurahan di Kabupaten Bantul. Hasil penilaian monev Keterbukaan Informasi Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah DIY, Badan Publik Pemerintah Kabupaten Bantul memperoleh nilai 94 dengan kualifikasi status Badan Publik “informatif”. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bantul kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Badan Publik Pemerintah Kabupaten Bantul memperoleh nilai tertinggi bila dibandingkan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya di DIY. Tabel 2.217 Jumlah Badan Publik Informatif Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Badan Publik Informatif 8 10 30 31 6 Badan Publik Menuju Informatif 9 11 11 14 20 Sumber: KID D.I.Yogyakarta , 2025 Hasil monev dari tahun ke tahun menunjukan bahwa terjadi fluktuasi jumlah Badan Publik dengan status “informatif” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Dari Tahun 2020 hingga Tahun 2023 jumlah Badan Publik dengan status “informatif” mengalami tren peningkatan, adapun di Tahun 2024 terjadi penurunan jumlah Badan Publik “informatif” dan diikuti peningkatan jumlah Badan Publik dengan status “menuju informatif”. Dari 31 Badan Publik “informatif” di Tahun 2023 menjadi enam Badan Publik di Tahun 2024, dan 14 Badan Publik “menuju informatif” di Tahun 2023 menjadi 20 Badan Publik di Tahun 2024. Pelaksanaan monev tahun 2024 ini secara umum dibagi dalam 2 kriteria penilaian yaitu penilaian aspek administratif dan penilaian aspek kualitas layanan informasi publik. Terkait dengan aspek administratif Badan Publik wajib mengisi SAQ dan untuk aspek kualitas layanan informasi publik dilakukan penilaian website/medsos Badan Publik dan uji RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-241 akses. Adanya perubahan ini menyebabkan beberapa Badan Publik dengan yang sudah “informatif” di Tahun 2023 turun menjadi “menuju informatif” di Tahun 2024 karena banyak Badan Publik yang lemah dalam hal uji akses. Selain itu di Tahun 2024 ini aspek administratif memiliki bobot 70% sedangkan aspek kualitas layanan informasi publik memiliki bobot 30%. Tahun – tahun berikutnya bobot administrasi akan semakin kecil dan bobot layanan informasi menjadi semakin besar, sehingga pada Tahun 2027 nanti diharapkan aspek administratif memiliki bobot 30% sedangkan aspek kualitas layanan informasi publik memiliki bobot 70%. Oleh karena itu Badan Publik dituntut mampu memberikan layanan informasi publik yang benar – benar berkualitas sesuai ekspektasi masyarakat.
b.Indeks Kualitas Layanan Informasi Publik Indeks Kepuasan Layanan Informasi Publik merupakan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Hasil analisis terhadap penilaian Indeks Kepuasan Layanan Informasi Publik Kabupaten Bantul melalui kuesioner yang sudah disebar kepada responden menunjukkan bahwa nilai Indeks Kepuasan Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020-2024 berikut. Tabel 2.218 Indeks Kualitas Layanan Informasi Publik di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Kualitas Layanan Informasi Publik 83,03 83,77 83,81 84,25 84,38 Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, 2025 Nilai Indeks Kualitas Layanan Informasi Publik (Nilai Interval Konversi) pada tahun 2024 sebesar 84,38 yang artinya pelayanan informasi publik pada Pemerintah Kabupaten Bantul berkategori “BAIK”. Jika dibandingkan dengan nilai Indeks Kepuasan Layanan Informasi Publik RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-242 tahun 2023, maka nilai Indeks Kepuasan Layanan Informasi Publik tahun 2024 mengalami kenaikan. Indeks Kualitas Layanan Informasi Publik cenderung meningkat dari tahun ke tahun
c.Nilai Indeks Pembangunan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Pembangunan TIK diukur dengan melihat indeks pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (IP-TIK). Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) merupakan suatu ukuran standar yang dapat menggambarkan tingkat pembangunan TIK suatu wilayah pada suatu waktu. Selain itu, IP-TIK dapat mengukur kesenjangan digital serta menginformasikan potensi dalam rangka pembangunan TIK. Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) dikembangkan oleh International Telecommunication Union (ITU). IP-TIK sangat penting sebagai ukuran standar tingkat pembangunan TIK di suatu wilayah yang dapat dibandingkan antarwaktu dan antarwilayah. Selain itu, IP-TIK juga mampu mengukur pertumbuhan pembangunan TIK, mengukur gap digital atau kesenjangan digital antarwilayah, dan mengukur potensi pembangunan TIK. Capaian indeks pembangunan TIK Kabupaten Bantul disajikan pada tabel di bawah ini. Tabel 2.219 Indeks Pembangunan TIK Tahun 2022-2024 Uraian 2022 2023 2024 Indeks Pembangunan TIK 6,94 6,944 7,30 Sub Indeks akses dan infrastruktur 6,64 6,636 6,53 Sub indeks penggunaan TIK 6,95 6,945 7,88 Sub Indeks keahlian 7,56 7,557 7,69 Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, 2025 Capaian Indeks pembangunan TIK Kabupaten Bantul Tahun 2024 sebesar 7,30 terdiri dari sub indeks akses dan infrastruktur TIK 6,53, sub indeks penggunaan TIK 7,88 dan sub indeks keahlian TIK 7,69, secara umum meningkat dari tahun 2023. Penilaian IP-TIK menggunakan skala 0‒10 dengan skala 10 menunjukkan capaian tertinggi dari indikator. Pembangunan TIK dikategorikan menjadi kategori tinggi (7,51–10,00), sedang (5,01–7,50), RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-243 rendah (2,51–5,00), dan sangat rendah (0– 2,50). Pembangunan TIK Kabupaten Bantul sebesar 7,30 masuk dalam kategori sedang.
d.Media Informasi Publikasi penyelenggaraan Pemerintah dituntut untuk lebih inovatif, kreatif, dan persuasif dalam menjalankan perannya, terutama dalam memberikan pelayanan penyebarluasan informasi (diseminasi) melalui media. Pemerintah dituntut untuk menyampaikan informasi mengenai program-program, kebijakan, realisasi kinerjanya secara terbuka, transparan, juga akuntabel. Pola komunikasi yang diusung dua arah, komunikatif, melibatkan dan menuntut peran aktif masyarakat secara langsung. Dengan perkembangan teknologi Pemerintah Kabupaten Bantul semakin intensif dalam memaksimalkan peran media siber/online. Secara waktu penggunaan Media siber/online lebih efektif, dari anggaran lebih efisien dan maksimal bisa menjangkau langsung, cepat, dan mudah ke seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah bisa memaksimalkan perannya melalui media siber/online dan itu memungkinkan pemerintah bisa berinteraksi secara langsung dengan masyarakat. Baik menginformasikan kebijakan yang akan berlaku, maupun memberikan informasi penting dan cepat. Selain itu akses langsung publik secara online kepada pemerintah menjadi faktor pendukung terciptanya pemerintahan yang baik dan transparan. Publikasi penyelenggaraan dan pembangunan pemerintah kabupaten bantul dapat diakses melalui resmi Beranda - Website Pemerintah Kabupaten Bantul (bantulkab.go.id). Selain menggunakan media website, penyelenggaraan dan pembangunan pemerintah Kabupaten Bantul juga dipublikasi menggunakan media sosial resmi pemkab Bantul seperti Facebook, Instagram, Twitter (X) dan Tiktok yang semuanya menggunakan nama akun @pemkabbantul serta youtube dengan nama akun Bantul TV. Peningkatan jumlah follower media social resmi dapat dilihat pada tabel dibawah ini. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-244 Tabel 2.220 Follower Media Sosial Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Sosial Media 2020 2021 2022 2023 2024 1 Facebook 172.549 175.347 175.152 175.658 191.000 2 Instagram 44.200 64.722 89.724 129.142 170.000 3 Twitter 7863 10.311 11.614 11.824 12.100 4 youtube 5.030 19.201 25.602 36.458 43.700 5 Tiktok - - 4.981 12.035 21.600 Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Bantul, 2025 Dalam pemanfaatan media sosial, pemerintah kabupaten Bantul bertujuan menyimak, untuk memahami dan menyerap aspirasi kebutuhan masyarakat, berbicara, dimanfaatkan untuk menyebarluaskan pesan dan informasi, serta meningkatnya peran serta masyarakat dalam proses diseminasi informasi dan komunikasi.
11.Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
a.Koperasi 1) Koperasi Berbadan Hukum Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan berwenang melakukan pengawasan terhadap koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota. Adapun koperasi yang menjadi kewenangan pembinaan dan pengawasan Kabupaten Bantul adalah Koperasi Berbadan Hukum. Tabel 2.221 Koperasi Berbadan Hukum di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No. Kapanewon 2020 2021 2022 2023 2024 1 Kasihan 27 27 26 26 27 2 Sewon 44 44 45 44 43 3 Banguntapan 24 24 24 24 25 4 Pundong 9 8 8 8 8 5 Dlingo 16 17 17 17 16 6 Piyungan 17 16 16 16 16 7 Pajangan 8 8 8 8 8 8 Bantul 70 71 72 73 72 9 Srandakan 11 11 11 11 11 10 Pandak 14 15 15 15 16 11 Imogiri 25 28 30 30 31 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-245 No. Kapanewon 2020 2021 2022 2023 2024 12 Sanden 19 19 18 18 18 13 Kretek 10 10 9 9 9 14 Sedayu 15 15 16 16 16 15 Jetis 17 17 17 17 18 16 Pleret 10 10 11 11 11 17 Bambanglipuro 15 15 15 15 15 Jumlah 349 351 355 358 360 Sumber: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul, 2025 Pada tahun 2024, jumlah Koperasi berbadan hukum di Kabupaten Bantul adalah 360 koperasi, mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2023 dimana terdapat 4 koperasi baru dan 2 koperasi yang pindah Badan Hukum ke Provinsi DIY. Koperasi menurut bentuknya dibagi menjadi 2, koperasi primer dan koperasi sekunder. Jumlah koperasi menurut bentuknya dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Pada tahun 2024, terdapat penambahan baru di Kabupaten Bantul. Tabel 2.222 Jumlah Koperasi Menurut Bentuk Koperasi Tahun 2020-2024 No Bentuk Koperasi 2020 2021 2022 2023 2024 1 Koperasi 348 351 354 354 356 Primer 2 Koperasi Sekunder 3 4 4 4 4 Jumlah 351 355 358 358 360 Sumber: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul, 2025 Koperasi menurut jenisnya dibagi menjadi 5, yaitu koperasi simpan pinjam, produsen, konsumen, jasa dan pemasaran. Jumlah koperasi menurut jenisnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.223 Jumlah Koperasi Menurut Jenis Koperasi Tahun 2020-2024 Jenis Koperasi 2020 2021 2022 2023 2024 Aktif Tidak Aktif Total Aktif Tidak Aktif Total Aktif Tidak Aktif Total Aktif Tidak Aktif Total Aktif Tidak Aktif Total Koperasi Simpan Pinjam 107 14 121 107 15 122 97 24 121 88 35 123 84 41 125 Koperasi Produsen 35 5 40 36 5 41 36 8 44 31 14 45 33 14 47 Koperasi Konsumen 118 32 150 117 31 148 105 43 148 91 60 151 81 68 149 Koperasi Jasa 36 1 37 38 2 40 35 6 41 24 12 36 23 13 36 Koperasi Pemasaran 3 0 3 3 1 4 3 1 4 2 1 3 2 1 3 Jumlah 299 52 351 301 54 355 276 82 358 236 122 358 223 137 360 Sumber: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-246 Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa jumlah koperasi aktif menurun sejumlah 13 koperasi dari 236 di tahun 2023 menjadi 223 di tahun 2024. Penurunan jumlah koperasi aktif ini dipengaruhi: 1). Pembaharuan big data Koperasi 2024; 2). Terdapat 2 koperasi aktif yang pindah Badan Hukum ke Provinsi DIY; 3). Perubahan tata kelola dan kinerja Koperasi dampak berbagai perubahan regulasi di tingkat Nasional seperti Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 8 tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dan lain sebagainya. 4). Ketidakdisiplinan koperasi melaksanakan RAT minimal 3 tahun berturut-turut atau menyampaikan laporan keuangan koperasi secara tertulis ke badan pembina koperasi (dinas teknis) yang menjadi kewajiban setiap koperasi. Kondisi penurunan jumlah koperasi aktif ini apabila tidak diantisipasi dengan baik akan menyebabkan pada penurunan jumlah koperasi yang berkualitas. Pada tahun 2024 dari jumlah total koperasi 360, terdapat koperasi aktif 223 atau 61,94%, dan koperasi tidak aktif 137 atau 38,05% dari total jumlah koperasi. Dari 137 koperasi tidak aktif yang di dalamnya termasuk 75 koperasi yang masih dalam proses pembubaran oleh Kemenkopukm RI. 2) Koperasi Berkualitas Koperasi yang berkualitas diartikan sebagai koperasi yang meningkat kualitasnya berdasarkan RAT, Volume usaha dan asset. Ukuran koperasi berkualitas ini ditentukan oleh 3 unsur yang saling berkaitan yaitu:
a.Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) berturut-turut selama 3 tahun terakhir,
b.Meningkat volume usahanya, dan
c.Meningkat asetnya. Meningkatnya koperasi yang berkualitas diukur dengan indikator Persentase Peningkatan Koperasi yang Berkualitas. Pengukuran dilakukan dengan Prosentase Jumlah Koperasi aktif yang berkualitas tahun n – jumlah koperasi aktif yang berkualitas tahun n-1 dibagi jumlah koperasi aktif tahun n x 100%. Tabel berikut menunjukkan data kondisi koperasi aktif dan koperasi berkualitas tahun 2020 – 2024. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-247 Tabel 2.224 Data Koperasi Aktif dan Koperasi yang Berkualitas Tahun 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah Koperasi Aktif 299 299 276 236 223 2 Koperasi berkualitas 121 105 107 112 118 3 Prosentase koperasi yang berkualitas 40,46 35,11 38,76 47,46 52,91 4 Persentase peningkatan koperasi yang berkualitas N/A -5,35 3,65 4,67 5,36 Sumber: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, 2025 Arah pembangunan koperasi yaitu mewujudkan digitalisasi koperasi menuju koperasi yang modern. Salah satu pendorong untuk mewujudkan koperasi modern adalah dengan menciptakan kondisi koperasi yang berkualitas. Koperasi yang berkualitas menjadi tolok ukur kinerja di sektor koperasi. 3) Pelatihan Koperasi Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian menjadi salah satu tugas Kabupaten/Kota bagi koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota. Pendidikan dan pelatihan perkoperasian dilaksanakan dalam rangka menciptakan SDM yang berkualitas yang mana nantinya akan tercipta kinerja koperasi yang baik dan dapat bersaing. Adapun sasaran pendidikan dan pelatihan perkoperasian adalah SDM Koperasi baik pengurus, pengawas, pengelola maupun anggota. Data sasaran pendidikan dan pelatihan perkoperasian selama tahun 2020- 2024 sebagai berikut: Tabel 2.225 Sasaran Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian Tahun 2020-2024 Uraian Peserta Keterangan 2020 2021 2022 2023 2024 Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian 270 60 60 60 60 APBD Peningkatan Kapasitas SDM Koperasi 155 150 135 100 130 DAK PK2UMK Total 425 210 195 160 190 Sumber: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-248 Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 DKUKMPP melaksanakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian menggunakan dana APBD dan Dana Alokasi (DAK) Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil (PK2UMK) dari Kementerian KUKM RI.
b.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1) Data Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Usaha Mikro-Kecil dan Menengah (UMKM) dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Kriteria Usaha Mikro berubah dari modal usaha atau kekayaan bersih sebesar 50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan menjadi modal usaha sampai dengan 1 milyar rupiah di luar tanah dan bangunan. Sedangkan hasil penjualan tahunan menurut UU NO. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah sampai dengan 300 juta rupiah menjadi hasil penjualan tahunan sampai dengan 2 milyar rupiah. Dengan adanya perubahan kriteria usaha mikro tersebut, perlu dilakukan updating data usaha mikro di Kabupaten Bantul. Namun karena pada tahun 2021 belum dilaksanakan updating data, maka data usaha mikro tahun 2021 masih dalam bentuk total UMKM dan belum sesuai dengan kriteria/klasifikasi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Usaha Mikro-Kecil dan Menengah (UMKM). Updating data baru dapat dilaksanakan pada tahun 2022, sehingga data pada tahun 2022 telah sesuai dengan klasifikasi UMKM yang baru. Perkembangan UKM di Kabupaten Bantul menunjukkan hal yang positif bagi peningkatan aktivitas perekonomian. Perkembangan jumlah UMKM di Kabupaten Bantul dapat dilihat pada tabel di bawah ini. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-249 Tabel 2.226 Jumlah UMKM di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024
1.Usaha Mikro 30.486 86.361 85.099 91.080 93.696
2.Usaha Kecil 12.201 - 1.674 1.683 1.692
3.Usaha Menengah 7.114 - 60 62 67 Jumlah 49.801 86.361 86.833 92.825 95.455 Sumber: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, 2025 Dari data di atas daat dilihat bahwa jumlah UMKM selalu meningkat setiap tahunnya baik usaha mikro, kecil dan menengah. UMKM merupakan salah satu sektor yang mampu menyerap banyak tenaga kerja karena sifatnya yang fleksibel dan tersebar di berbagai sektor ekonomi. Penyerapan tenaga kerja pada UMKM dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.227 Penyerapan Tenaga Kerja Pada UMKM di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No. Uraian 2020 2021 2022 2023 2024
1.Usaha Mikro 59.890 259.083 123.782 129.564 130.451
2.Usaha Kecil 36.925 - 31.431 32.769 33.121
3.Usaha Menengah 113.884 - 72.932 73.172 73.700 Jumlah 210.699 259.083 228.145 235.505 237.272 Sumber: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, 2025 Tabel di atas menunjukkan bahwa tahun 2022 terdapat penurunan penyerapan tenaga kerja, seiring dengan menurunnyanya jumlah UMKM. Tahun 2023 tenaga kerja mulai meningkat kembali, dengan meningkatnya jumlah UKM. Rata-rata jumlah tenaga kerja untuk usaha mikro adalah 1- 2 tenaga kerja, usaha kecil 18-20 tenaga kerja dan usaha menengah diatas 1000 tenaga kerja. 2) Perizinan UMKM Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar. Dengan adanya ketentuan baru maka IUMK sudah tidak berlaku dan digantikan dengan NIB. Tabel 2.228 Persentase Usaha Mikro Berizin (NIB) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Usaha Mikro Berizin NIB (kumulatif) 4.531 9.453 19.699 24.581 58.390 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-250 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Usaha Mikro 30.486 86.361 85.099 91.080 93.696 Persentase Usaha Mikro Berizin NIB 14,86 10,95 23,15 26,99 62,32 Sumber: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, 2025 Persentase Usaha Mikro Berizin NIB dari tahun 2022-2024 selalu meningkat. Hal ini didukung dengan kegiatan pendampingan bagi usaha mikro dalam mendapatka NIB. 3) Kualitas UMKM UMKM Naik kelas dapat diartikan dimana usahanya bisa semakin berkembang yang tentu diiringi dengan produktivitas, daya saing meningkat. sehingga berpotensi mencapai lebih tinggi. Berikut beberapa indikator UMKM naik kelas adalah sebagai berikut: Total penjualan dan set yang dimiliki haruslah meningkat, Usaha harus menjadi formal, Jumlah karyawan meningkat, Pelanggan yang dilayani meningkat, Meningkatnya pajak yang dibayarkan, Kualitas sumber daya manusia harus bertambah, Produksi barang harus meningkat, Administrasi dan keuangan meningkat, Dana yang di akses dari perbankan meningkat. Capaian kinerja UMKM yang naik kelas pada tahun 2024 sebesar 479 UMKM. Capaian UMKM naik kelas di tahun 2020-2024 di Kabupaten Bantul dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.229 Capaian UMKM Naik Kelas di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 UMKM yang dibina (unit) 265 257 409 465 680 UMKM Naik Kelas (unit) 185 180 287 326 479 Persentase Usaha Mikro yang Naik Kelas (%) 69,81% 70,04% 70,17% 70,11% 70,44% Sumber: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, 2025 Persentase usaha mikro yang naik kelas merupakan jumlah usaha mikro binaan pada tahun n yang naik aset dan omsetnya dibagi jumlah usaha mikro binaan tahun n dikali 100%. Persentase usaha mikro yang naik kelas dari tahun ke tahun meningkat, namun persentase kenaikannya relatif masih kecil. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-251
12.Penanaman Modal
a.Investasi PMA dan PMDN Dalam proses pembangunan, investasi memiliki peranan yang sangat penting. Investasi menentukan dinamika dan akselerasi pembangunan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jika proses investasi berlangsung baik maka perekonomian akan tumbuh dengan baik selama proses investasi tersebut menghasilkan output yang efisien. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang memberikan dampak yang signifikan bagi perbaikan iklim usaha dan investasi di daerah. Seluruh proses perizinan diintegrasikan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem OSS- RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aplikasi OSS telah digunakan di Kabupaten Bantul sejak tahun 2018. Optimalisasi penyelenggaraan OSS, salah satunya dengan inovasi Gerakan Melayani Perizinan Langsung (GAMPIL) ke masyarakat. Untuk mendukung pelayanan publik diberlakukan Mall Pelayanan Publik (MPP) Digital yang memberikan kemudahan bagi Masyarakat dalam mengakses layanan publik secara online. MPP Digital juga dapat menjadi bagian dari strategi untuk mempercepat pelayanan publik, termasuk meningkatkan investasi. Dalam hal promosi pelayanan investasi berbasis digital, telah dikembangkan peta spasial potensi investasi yang dapat menampilkan potensi investasi meliputi sumberdaya alam potensial, infrastruktur yang tersedia, kawasan industri dan ekonomi khusus, kebijakan investasi yang berlaku dan informasi peluang investasi yang tersedia. Fungsi dari peta spasial potensi investasi yaitu memberikan informasi potensi investasi kepada investor, membantu investor mengambil keputusan investasi, mempromosikan potensi investasi kepada investor domestik dan asing, serta mendukung perencanaan dan pengembangan wilayah. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-252 Peningkatan Realisasi Investasi terjadi pada sektor sekunder PMDN di tahun 2023 sebesar Rp551.265.500.000.00 menjadi Rp605.014.658.253,00 di tahun 2024. Capaian Realisasi Investasi Sektor Sekunder yang mengalami peningkatan khususnya pada Sub Sektor Industri Makanan dan Industri Tekstil. Perkembangan realisasi investasi PMA dan PMDN di Kabupaten Bantul pada tahun 2022-2024 dapat dilihat pada tabel di bawah. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-253 Tabel 2.230 Realisasi Investasi Per Sektor Kabupaten Bantul Tahun 2022-2024 SEKTOR 2022 2023 2024 PMDN PMA PMDN PMA PMDN PMA PROYEK INVESTASI (Rp.) PROYEK INVESTASI (Rp.) PROYEK INVESTASI (Rp.) PROYEK INVESTASI (Rp.) PROYEK INVESTASI (Rp) PROYEK INVESTASI (Rp.) SEKTOR PRIMER 6 15.000.000 - - 15 - - - 16 39.191.300 - - SEKTOR SEKUNDER 106 196.460.300.000 60 64.448.720.000 222 163.275.700.000 100 86.470.460.000 320 405.085.454.709 98 55.275.607.773 SEKTOR TERSIER 382 201.130.100.000 30 24.324.685.000 1.187 387.989.800.000 95 47.385.160.000 1511 199.890.012.244 160 66.832.492.778 JUMLAH 494 397.605.400.000 90 88.773.405.000 1.424 551.265.500.000 195 133.855.620.000 1847 605.014.658.253 258 122.108.100.551 Sumber: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, 2025 Tabel 2.231 Kumulatif Realisasi Investasi Kabupaten Bantul s.d. Tahun 2024 Tahun Jumlah Proyek PMDN Jumlah Proyek PMA Nilai Investasi PMDN (Rp) Nilai Investasi PMA (Rp) Nilai Investasi PMDN+PMA (Rp) Pertumbuhan Nilai Investasi Th N (Rp) Target Pertumbuhan*) Capaian s.d 2020 338 96 808.479.481.966 786.267.395.730 1.594.746.877.696 57.500.940.000 9,25 3,74 s.d 2021 554 93 908.524.281.966 798.953.335.730 1.707.477.617.696 112.730.740.000 7,85* 7,07 s.d 2022 494 90 1.306.129.681.966 887.726.740.730 2.193.856.422.696 486.378.805.000 8,30* 28,49 s.d 2023 1.425 206 1.859.565.381.966 1.021.582.360.730 2.881.147.742.696 687.291.320.000 11,29* 31,33 s.d 2024 1.847 258 2.464.580.040.219 1.143.690.461.281 3.608.270.501.500 727.122.758.804 12,79* 25,24 Sumber: Dinas Penanaman Modal dan Palayanan Terpadu 2025 *) Target Perubahan Renstra DPMPTSP Tahun 2021-2026 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-254
b.Daya Serap Investor terhadap Tenaga Kerja Rasio daya serap tenaga kerja merupakan perbandingan antara jumlah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan PMA/PMDN dengan jumlah seluruh PMA/PMDN. Rasio ini mencerminkan daya tampung proyek investasi PMA/PMDN untuk menyerap tenaga kerja di suatu daerah. Semakin besar rasio daya serap tenaga kerja menunjukkan semakin besar daya tampung proyek investasi PMA/PMDN tersebut. Tabel 2.232 Rasio Daya Serap Investor terhadap Tenaga Kerja di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Tahun Jumlah Investor Jumlah Tenaga Kerja Rasio Daya Serap Tenaga KerjaPMA PMDN Jumlah PMA PMDN Jumlah 1 s/d 2020 96 338 434 17.385 12.068 29.453 67,86 2 s/d 2021 93 554 647 18.058 13.168 31.226 48,26 3 s/d 2022 62 220 282 19.582 14.492 34.074 120,82 4 s/d 2023 87 279 366 21.147 17.028 38.175 104,30 5 s/d 2024 151 458 636 23.509 25.511 49.020 77,08 Sumber: Dinas Penanaman Modal dan Palayanan Terpadu, 2025 Rasio Daya Serap Investor terhadap tenaga kerja di Kabupaten Bantul mengalami fluktuaktif. Faktor penyebabnya adalah banyak tenaga kerja di perusahaan yang keluar masuk dalam kurun waktu yang tidak lama.
13.Kepemudaan dan Olahraga Pembangunan di bidang pemuda dan olahraga di Kabupaten Bantul dapat dilihat dari semakin banyaknya jumlah organisasi dan prestasi olahraga yang dicapai oleh Kabupaten Bantul baik tingkat provinsi maupun nasional meskipun jumlah klub dan gedung olahraga yang ada masih terbatas. Melihat kelompok/organisasi olahraga yang semakin berkembang dan munculnya jenis olahraga baru yang dipertandingkan perlu upaya pemerintah dalam mengembangkan potensi sumber daya manusia olahraga yaitu pelatih, wasit, pembina, klub olahraga dan atlet. Selain itu juga perlu melengkapi sarana dan prasarana olahraga yang dapat dimanfaatkan untuk latihan maupun pertandingan. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-255
a.Kepemudaan Tingkat Partisipasi Pemuda Dalam Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dapat dilihat pada tabel beikut. Tabel 2.233 Tingkat Partisipasi Pemuda Dalam Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul Tahun 2022-2024 Indikator 2022 2023 2024 Jumlah Pemuda yang Tergabung dalam Organisasi Kepemudaan 9.815 9.815 10.065 Jumlah Penduduk Usia 16-30 tahun 202.528 203.520 206.946 Tingkat partisipasi pemuda dalam organisasi kepemudaan dan organisasi sosial kemasyarakatan 4,85% 4,82% 4,86% Sumber: Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul, 2025 1) Pemuda Pelopor Pemuda pelopor merupakan pemuda-pemuda yang mempunyai jiwa kepeloporan di masyarakat dan lingkungan sekitar, mampu menginspirasi dan menggerakkan pembangunan masyarakat sesuai bidangnya masing-masing. Pemerintah Kabupaten Bantul menyelenggarakan seleksi pemuda pelopor tingkat kabupaten untuk mencari perwakilan pemuda yang akan dikirim untuk mengikuti seleksi pemuda pelopor tingkat DIY. Seleksi pemuda pelopor dibedakan dalam lima kategori bidang kepeloporan, yaitu: pendidikan; sosial budaya dan pariwisata; pengelolaan SDA dan lingkungan; pangan; dan inovasi teknologi. Seleksi pemuda pelopor bertujuan untuk memberikan penghargaan atas prestasi dan kontribusi kepeloporannya dalam kemajuan masyarakat di lingkungannya. Tabel 2.234 Jumlah Pemuda Pelopor di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Pemuda yang Mengikuti Seleksi OFFLINE 25 25 25 25 Pemuda Pelopor Tingkat Kabupaten OFFLINE 5 5 5 5 Sumber: Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul, 2025 Jumlah pemuda yang mengikuti seleksi adalah pemuda yang memerlukan fasilitasi dan pembinaan untuk pengembangan kepeloporan. Pada seleksi ditingkat kabupaten dilakukan seleksi pada 25 orang peserta yang mendaftar pada 5 bidang kepeloporan. selanjutnya dari 25 orang dipilih 5 pemuda pelopor tingkat kabupaten yang terdiri dari 1 orang dari RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-256 1 bidang kepeloporan untuk mengikuti seleksi tingkat Provinsi. Peserta ditingkat Provinsi sebanyak 25 orang yang berasal dari 5 orang pemuda pelopor dari 5 Kabupaten/Kota se-DIY. Hasil seleksi tingkat Provinsi yang terpilih menjadi wakil Provinsi DIY pada seleksi pemuda pelopor tingkat Nasional. 2) Organisasi Kepemudaan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam memberdayakan masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan khususnya generasi muda yang tergabung dalam organisasi dan komunitas melalui pengembangan potensi pemuda dan peningkatan peran pemuda dalam pembangunan diantaranya melalui pelatihan bela negara, bakti pemuda dan sosial, expo pemuda, kader anti narkoba dan pemuda pelopor. Sejak tahun 2017 tercatat sudah ada 17 Organisasi Kepemudaan (OKP) yang berhimpun di DPD KNPI Bantul, diantaranya: 1) Ikatan Mahasiswa Bantul (IMABA), 2) PC GP ANSOR Kabupaten Bantul, 3) Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kabupaten Bantul (PC IPNU Kabupaten Bantul), 4) Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama Kabupaten Bantul (PC IPPNU Bantul), 5) Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Bantul (PC FATAYAT NU Kabupaten Bantul), 6) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), 7) Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bantul (PD PM Kabupaten Bantul), 8) Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM Kabupaten Bantul), 9) Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Kabupaten Bantul (PDNA Kabupaten Bantul), 10) BM PAN, 11) SIMPATIK DPD PAN Kabupaten Bantul, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-257 12) Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Kabupaten Bantul (DPC GAMKI Kabupaten Bantul), 13) AMPI, 14) BMK 1957, 15) Purna Prakarya Muda Indonesia (PPMI), 16) Purna Paskibra Indonesia (PPI), 17) FPPI Kabupaten Bantul.
b.Olahraga 3) Organisasi Olahraga Jumlah organisasi olahraga di Kabupaten Bantul tahun 2023 sejumlah 48 organisasi. Daftar nama organisasi olahraga di Kabupaten Bantul dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 2.235 Organisasi Olahraga di Kabupaten Bantul No Nama 1 Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) 2 Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI) 3 Perkumpulan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABERSI) 4 Perkumpulan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABSI) 5 Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) 6 Ikatan Sport Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) 7 Perserikatan Baseball Softball Amatir Seluruh Indonesia (PERBASASI) 8 Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI) 9 Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) 10 Perkumpulan Binaraga Fitnes Indonesia (PBFI) 11 Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PERBASI) 12 Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBSVI) 13 Gabungan Bridge Seluruh Indonesia (GABSI) 14 Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) 15 Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI) 16 Ikatan Olahraga Dansa Indonesia (IODI) 17 Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) 18 Persatuan Drumband Seluruh Indonesia (PDBI) 19 Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (PERGATSI) 20 Persatuan Golf Indonesia (PGI) 21 Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) 22 Federasi Hoki Indonesia (FHI) 23 Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) 24 Federasi Olahraga Karate Do Indonesia (FORKI) 25 Persatuan Bela Diri Kempo Seluruh Indonesia (PERKEMI) 26 Persatuan Korfball Seluruh Indonesia (PKSI) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-258 No Nama 27 Persatuan Menembak Sasaran & Berburu Seluruh Indonesia (PERBAKIN) 28 Persatuan Panahan Seluruh Indonesia (PERPANI) 29 Federasi Panjat Tebing Seluruh Indonesia (FPTI) 30 Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) 31 Federasi Olahraga Petanque Indonesia (FOPI) 32 Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PERSANI) 33 Persatuan Rugby Union Indonesia (PRUI) 34 Persatuan Senam Seluruh Indonesia (PERSANI) 35 Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) 36 Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) 37 Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (PORSEROSI) 38 Tae Kwon Do Indonesia (TI) 39 Keluarga Olahraga Tarung Drajat (KODRAT) 40 Persatuan Lapangan Tenis Indonesia (PELTI) 41 Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) 42 Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) 43 Indonesia Woodball Association (IWBA) 44 Hapkido (HI) 45 Kickboxing (KBI) 46 Pentaque (FOPI) 47 Youngmoodo (FYI) 48 PERWOSI Sumber: Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul, 2025 Kabupaten Bantul mempunyai cabang olahraga unggulan antara lain: cabang olahraga panahan; senam; atletik; judo; sepak takraw; pencak silat, tae kwon do, gulat, tinju, tenis lapangan, dan tenis meja. Cabang olahraga yang berkembang di masyarakat dan diselenggarakan dalam kompetisi olahraga antara lain: cabang olahraga bola voli; tenis meja; tenis lapangan; bulutangkis; futsal; pencak silat, gate ball, basket, korfball, yoong moo do, golf dan sepak bola putri. 4) Ketersediaan Sarana Prasarana Olahraga Sarana dan prasarana olahraga yang ada terdiri dari: Stadion Sultan Agung (SSA); Sirkuit Sepatu Roda di SSA, Lapangan Pacuan Kuda; Lapangan Tennis Indoor di SSA; Stadion dan Lapangan Tenis Dwi Windu. Sarana dan prasarana olahraga yang tersedia ini telah digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berolahraga. Lingkungan Stadion Sultan Agung juga dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengadakan acara Sunmor atau Sunday Morning, yang membolehkan masyarakat RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-259 untuk berjualan dan mengadakan acara-acara olahraga massa, seperti senam pagi dan lain sebagainya. Pada masa pandemi Covid-19, kegiatan sunmor dan kegiatan lain di SSA yang mengakibatkan kerumunan sempat dilarang dan dibatasi. Kegiatan baru dilaksanakan setelah masa PPKM turun dan tetap menjaga protokol kesehatan. Pasca Covid-19 kegiatan sarana dan prasarana olahraga sudah mulai digunakan kembali oleh masyarakat untuk berolahraga. Kabupaten Bantul saat ini juga telah memiliki jogging track di Stadion Sultan Agung (SSA). Terbuat dari paving block, jogging track yang bersisian dengan sirkuit pacuan kuda ini memiliki panjang rute kurang lebih satu kilometer yang sekarang dimaanfaatkan oleh masyarakat untuk berolahraga pada pagi hingga sore hari. Fasilitas olah raga yang tersedia di kapanewon berupa lapangan, jogging track dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.236 Jumlah Lapangan dan Jogging Track di Kapanewon Kabupaten Bantul Tahun 2024 No Kapanewon Jumlah Lapangan Jogging Track Di Sekitar Lapangan Di sekitar Embung, RTH 1 Kasihan 13 2 0 2 Sanden 4 1 0 3 Sewon 6 3 3 4 Sedayu 4 1 0 5 Pleret 5 0 0 6 Banguntapan 7 0 4 7 Bantul 7 2 0 8 Bambanglipuro 4 1 0 9 Dlingo 9 1 0 10 Imogiri 3 0 0 11 Jetis 4 3 1 12 Kretek 5 0 0 13 Pundong 4 1 0 14 Piyungan 5 0 0 15 Pajangan 3 0 0 16 Srandakan 6 1 0 17 Pandak 4 1 0 TOTAL 93 17 8 Sumber: Kapanewon (diolah), 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-260 5) Prestasi dalam Bidang Olahraga Peningkatan Prestasi Olahraga di Kabupaten Bantul dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.237 Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun 2022-2024 Uraian 2022 2023 2024 Peningkatan Prestasi Olahraga 31% 30% 27% Sumber: Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul, 2025 Dalam rangka mensosialisasikan dan memasyarakatkan olahraga maka Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengadakan berbagai macam kegiatan antara lain olahraga rekreasi yang dikemas dalam Car Free Day dan olahraga tradisional, serta mengikuti berbagai macam kompetisi olahraga seperti Pekan Olahraga Daerah (PORDA), Pekan Olahraga Paralimpik Daerah (PEPARDA), Pekan Olahraga Pelajar (POR Pelajar) yang sekarang berganti nama menjadi Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB), Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA), Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (PEPARPEDA), Pekan Olahraga Pelajar Nasional (PORNAS) dan lain sebagainya. Atlet Kabupaten Bantul menorehkan berbagai prestasi melalui berbagai kompetisi olahraga yang diadakan oleh Provinsi, Nasional hingga Internasional. Adapun berbagai kompetisi yang diikuti diantaranya: a) Pekan Olahraga Daerah (PORDA) Penyelenggaraan PORDA dilaksanakan setiap dua tahun sekali. a) PORDA ke XV Tahun 2019 Kabupaten Bantul berada di posisi ketiga dan meraih 123 medali emas, 132 perak, dan 161 perunggu. b) PORDA tahun 2021 tidak terlaksana karena pandemi covid-19. c) PORDA ke XVI Tahun 2022 Kabupaten Bantul berada di posisi kedua dan meraih 135 medali emas, 138 perak, dan 165 perunggu. d) PORDA ke XVII Tahun 2023 tidak diadakan dan akan diadakan pada Tahun 2025 b) Pekan Olahraga (POR) Pelajar dan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Pekan Olahraga (POR) Pelajar kabupaten merupakan kompetisi olahraga berjenjang yang mempertandingkan 23 cabang olahraga dengan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-261 peserta pelajar SD, SMP dan SMA. Kegiatan ini merupakan seleksi untuk memilih wakil kabupaten Bantul maju ke POPDA DIY. Tabel 2.238 Perolehan Medali pada Pekan Olahraga Pelajar Tingkat DIY Tahun 2020-2024 No Tahun Emas Perak Perunggu Jumlah Peringkat 1 2020 96 77 72 245 1 2 2021 - - - - - 3 2022 92 62 68 222 1 4 2023 148 81 157 383 1 5 2024 72 51 95 218 2 Sumber: Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul, 2025 Pada ajang POPDA DIY Tahun 2019-2023, Kabupaten Bantul berhasil mempertahankan prestasi sebagai Juara Umum. Pada tahun 2021 Pekan Olahraga ditiadakan karena Covid 19. Kabupaten Bantul berhasil mempertahankan gelar juara umum yang sudah diaraih delapan kali berturut- turut hinggal tahun 2023. Pemerintah Kabupaten Bantul juga telah menyiapkan bonus untuk para atlet dan ofiicial yang meraih prestasi di POPDA DIY. Pada ajang POPDA DIY Tahun 2024 yang berlangsung pada 4-8 Maret 2024 di GOR Amongrogo, Kabupaten Bantul memperoleh Peringkat ke-2, terjadinya penurunan medali yang didapatkan dikarenakan dari Provinsi ada Pengurangan Cabang Olahraga (cabor) yang dilombakan. POPDA DIY 2024 mempertandingkan 28 cabor, yang sebelumnya 29 cabor pada tahun 2023. c) Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (PEPAPERDA) Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (Pepaperda) merupakan salah satu sarana peningkatan mutu prestasi pelajar difabel yang diselenggarakan oleh Provinsi DIY. Kabupaten Bantul berhasil mempertahankan juara umum pada Kejuaraan Olahraga Pelajar Disabilitas DIY 2024. Kejuaraan Daerah (Kejurda) Olahraga Pelajar Disabilitas 2024 diselenggarakan pada 9 Desember 2024 dan diikuti oleh pelajar disabilitas mewakili kabupaten/kota untuk 4 cabor yang dilombakan. Daftar prestasi Pepaperda tersaji dalam tabel di bawah ini. Tabel 2.239 Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (Pepaperda) Tahun 2022-2024 No Tahun Emas Perak Perunggu Keterangan 1 2022 10 13 9 BPO DIY 2 2023 9 12 8 BPO DIY 3 2024 15 5 4 NPC DIY Sumber: Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul, 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-262 d) Pekan Paralimpik Nasional (PEPARNAS) NPC (National Paralimpiade Committee) Indonesia Pekan Paralimpik Nasional merupakan salah satu sarana peningkatan mutu prestasi difabel. Daftar prestasi Pekan Paralimpik tersaji dalam tabel di bawah ini. Tabel 2.240 Pekan Paralimpik Nasional (PEPARNAS) Tahun 2020-2024 No Tahun Emas Perak Perunggu Keterangan 1 2020 2 - - Kupusrehap Cup 2 2021 9 8 22 NPC Papua 3 2022 - - - Tidak dilaksanakan 4 2023 1 3 1 NPC 5 2024 7 5 12 NPC Sumber: Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul, 2025
14.Statistik Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul dilaksanakan dengan mengacu Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul melalui tahapan perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data dengan melibatkan semua perangkat daerah dan Badan Pusat Statistik. Produsen data yang berpartisipasi dalam penyediaan data ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul Tahun 2024. Tabel 2.241 Jumlah Produsen Data Tahun 2020–2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Perangkat Daerah 37 54 53 53 53 Otoritas/Lembaga/Instansi Vertikal/ BUMN/BUMD/ Organisasi lainnya 0 13 25 26 29 Kalurahan 0 0 75 75 75 Total 37 67 153 154 157 Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Bantul, 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-263 Tabel 2.242 Jumlah Kegiatan Statistik menurut Cara Pengumpulan Data Tahun 2021-2024 No Cara Pengumpulan Data 2021 2022 2023 2024 Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah % 1 Pencacahan Lengkap 3 1,99 1 1,08 19 7,60 17 7,83 2 Survei 35 23,18 40 43,01 61 24,40 60 27,65 3 Kompilasi Produk Administrasi 113 74,83 52 55,91 170 68,00 140 64,52 Total 151 100,00 93 100,00 250 100,00 217 100,00 Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Bantul, 2025 Banyak sedikit jumlah kegiatan statistik sektoral tergantung jumlah kebutuhan pendataan yang dilakukan masing-masing perangkat daerah, tidak mencerminkan meningkat atau menurunnya kualitas penyelenggaraan statistik sektoral. Dalam hal penyebarluasan data, Kabupaten Bantul telah membangun Portal Data “Sedata Sebantul” yang mencakup portal data statistik sektoral dan portal data geospasial (geoportal) dengan akses https://data.bantulkab.go.id. Portal Data “Sedata Sebantul” telah terhubung ke geoportal nasional (https://tanahair.indonesia.go.id) dan portal data nasional (https://data.go.id), serta telah terintegrasi dengan Geoportal Bantul, aplikasi Dataku DIY, eWalidata SIPD Kemendagri RI, SDG’S Desa KemendesPDTT, dan SINAR Badan Informasi Geospasial. Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) telah dipublikasikan sesuai Keputusan Bupati Bantul Nomor 206 Tahun 2025 tentang Penyebarluasan Data Statistik Sektoral Daerah dalam e-walidata Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia Tahun 2020-2024 Tabel 2.243 Jumlah Penyebarluasan Data Statistik dan Data Geospasial melalui Portal Data “Sedata SeBantul” Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Data Statistik 35.643 50.231 49.131 39.833 71.002 Data Geospasial 157 112 1.015 1.108 849 Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Bantul, 2025 Tolak ukur kinerja urusan statistik, diantaranya sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-264 Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.244 Tolak Ukur Kinerja Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2020-2024 Indikator/Tolak Ukur Kinerja Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah dataset yang dipublikasi dataset 380 439 3.638 3.887 12.667 Jumlah dataset yang berstatus privat dataset 18 2 0 0 0 Jumlah resource yang dipublikasi resource 712 713 3.638 3.887 12.667 Jumlah resource yang berstatus privat resource 27 19 0 0 0 Jumlah data layer spasial yang dipublikasi data layer spasial 157 112 1.015 1.108 849 Persentase data geospasial yang dipublikasi dari daftar data geospasial yang ditetapkan % 58,15 53,7 96,88 98,25 100 Persentase OPD yang menggunakan data statistik dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah % 100 100 100 100 100 Persentase OPD yang menggunakan data statistik dalam melakukan evaluasi pembangunan daerah % 100 100 100 100 100 Persentase perangkat daerah yang memperbaharui datanya sesuai siklus data % 100 100 100 100 100 Persentase data yang dapat berbagi pakai % 95,48 97,4 100 100 100 Persentase kelengkapan metadata kegiatan statistik % 100 70,53 97,37 68,8 88,48 Persentase kelengkapan metadata variabel dari kegiatan statistik % 100 70,53 97,37 52,69 88,48 Tersedianya sistem data dan statistik yang terintegrasi sistem 2 2 4 4 7 Tersedianya buku profil daerah buku 1 1 1 1 1 Jumlah survei statistik sektoral yang dilakukan kegiatan 43 35 40 61 60 Jumlah kompilasi statistik sektoral yang dilakukan kegiatan 37 113 52 170 140 Jumlah survei statistik sektoral yang mendapat rekomendasi dari BPS kegiatan 0 1 8 42 54 Jumlah kompilasi statistik sektoral yang mendapat rekomendasi dari BPS kegiatan 0 0 5 7 15 Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Bantul, 2025 Hasil Evaluasi Kinerja Simpul Jaringan tahun 2024, kinerja Simpul Jaringan Kabupaten Bantul memperoleh penghargaan Bhumandala RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-265 Kanaka (emas), meningkat dari tahun 2022 dengan penghargaan Bhumandala Rajata (perak). Berpedoman pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral, hasil nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Pemerintah Tahun 2024 sebesar 3,01 dengan predikat “Baik”, meningkat dari tahun 2023 dengan nilai 2,49 dengan predikat “Cukup”. Tabel 2.245 Nilai Indeks Pembangunan Statistik dan Nilai Indeks Domain Tahun 2023-2024 Domain Bobot Nilai Harapan Tahun 2023 Tahun 2024 Nilai Nasional Nilai Hasil Penilaian Nilai Nasional Nilai Hasil Penilaian Prinsip SDI 28% 2,6 1,81 2,5 2,43 3,25 Kualitas Data 24% 2,6 1,7 2,7 2,27 2,4 Proses Bisnis Statistik 19% 2,6 1,82 2,32 2,47 2,27 Kelembagaan 17% 2,6 1,85 2,48 2,32 3,44 Statistik Nasional 12% 2,6 1,74 2,33 2,2 4,22 Indeks Pembangunan Statistik 100% 2,6 1,78 2,49 (Cukup) 2,35 3,01 (Baik) Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Bantul, 2025 Tambah data indeks SDI Langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mendukung kebijakan nasional terkait Satu Data Indonesia (SDI) adalah: 1) menyusun Rencana Aksi SDI, 2) menyusun SOP Penyelenggaraan Forum SDI, 3) menindaklanjuti rekomendasi dari LHE EPSS dan LHE SDI, berupa: a) penguatan di proses bisnis statistik dengan menyusun Buku Pedoman Kegiatan Statistik Sektoral, b) menyelenggarakan forum SDI Tematik. 4) melakukan Evaluasi Penyelenggaraan SDI. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-266
15.Persandian
a.Penyelenggaraan Pengamanan Persandian Penyelenggaraan Pengamanan Persandian merupakan rangkaian kegiatan dan tindakan pencegahan atau penanggulangan yang dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk melindungi kelangsungan persandian dari segala hakikat ancaman dan gangguan dalam satu kesatuan Sistem Persandian Negara. Untuk mengamankan, melindungi dan menjamin orisinalitas sebuah berita atau dokumen di pemerintahan Kabupaten Bantul dilakukan dengan kegiatan berupa: 1) Pengamanan Berita Rahasia Sesuai peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pengamanan keluar masuk berita rahasia baik dari pusat maupun provinsi ke Kabupaten Bantul dan sebaliknya mutlak dilakukan. Proses penyandian dilakukan terhadap berita yang akan dikirim dan berita sandi yang masuk sebelum didistribusi ke alamat. Proses penyandian harus dilakukan terhadap berita yang akan dikirim dan pembukaan berita sandi menjadi berita terang dilakukan terhadap berita sandi yang masuk sebelum didistribusi ke alamat. Kegiatan ini hanya bisa dilakukan oleh sandi-man karena hanya petugas sandi yang memiliki akses sandi terhadap peralatan sandi maupun sistem kunci yang telah ditetapkan secara nasional oleh BSSN RI sebagai lembaga tingkat pusat yang bertanggung jawab atas persandian secara nasional. 2) Sterilisasi Ruangan Pimpinan dan OPD yang Rentan Penyadapan. Deteksi adanya potensi kebocoran informasi dengan cara penanaman peralatan penyadap di ruang kerja pejabat, atau adanya sinyal luar yang masuk ke ruang kerja pejabat. Tabel 2.246 Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Kontra Penginderaan (Sterilisasi Ruangan) Tahun 2022-2024 Uraian 2022 2023 2024 Jumlah Area Pengamanan (Perangkat Daerah) 10 11 8 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-267 Uraian 2022 2023 2024 Titik Pengamanan Persandian (Ruang Kerja dll) 29 23 17 Sumber : Dinas Komunikasi Dan Informatika, 2025 Sterilisasi ruangan Tahun 2024 dititikberatkan pada Kapanewon dengan titik lokusnya hanya memiliki 1 ruangan yang difungsikan untuk ruangan pimpinan sekaligus ruang rapat. Jumlah perangkat daerah yang dilakukan sterilisasi ruangan pada tahun 2024 di lokasi 8 perangkat daerah. 3) Penyelenggaraan Layanan Telekomunikasi Telepon dan Radio Komunikasi Internal Pemda. Penyelenggaraan dan pengelolaan jaringan telepon di Kabupaten Bantul dilaksanakan bagi semua OPD dan 17 kapanewon di Kabupaten Bantul. Sampai dengan Tahun 2022 sambungan telepon ekstensi baik analog maupun IPPhone jumlah total 303 sambungan. Sedangkan untuk layanan komunikasi radio saat ini telah digelar komunikasi radio dengan frekuensi VHF dan UHF sejumlah 4 jalur frekuensi. Pemanfaatan oleh Dinas Sosial, BPBD, Satpol PP, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Lingkungan Hidup. Gelar jaring komunikasi radio tersebut dengan memanfaatkan repeater dan link repeater di enam titik lokasi. 4) Penyediaan Filter Repeater RPU Penambahan repeater dilakukan pada titik-titik strategis yang tidak terjangkau oleh sinyal radio akibat blind spot. Tujuan penambahan repeater adalah menghindari adanya signal loss ketika informasi menempuh jarak yang cukup jauh atau menemui halangan seperti gunung atau bukit, sehingga memungkinkan tercapainya komunikasi yang lebih efektif dengan kecepatan pengiriman yang lebih real-time demi kelancaran komunikasi. 5) Layanan Call Center (Panggilan Darurat) 112 Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 diatur tentang layanan nomor tunggal panggilan darurat atau call center harus menggunakan nomor 112, diselenggarakan di tingkat RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-268 nasional dan daerah serta dilaksanakan untuk penanganan keadaan darurat yang meliputi kebakaran, bencana, kecelakaan, kesehatan, ketentraman dan kriminal. Panggilan darurat 112 merupakan layanan untuk memudahkan masyarakat melakukan panggilan secara cepat untuk melaporkan berbagai permasalahan seperti kebakaran, gangguan keamanan, masalah kesehatan dan lain-lain. Dalam pengoperasiannya siap untuk melayani dalam waktu 24 jam dan telah terkoordinasi dengan semua pihak dalam penanganannya. Tujuan panggilan darurat 112 diantaranya, mempermudah masyarakat melakukan pelaporan kondisi darurat, mempercepat penanganan kondisi darurat oleh satuan terkait, mengurangi resiko terhadap gangguan dari masing-masing individu maupun masyarakat dan mengurangi dampak bahaya yang ditimbulkan oleh keadaan darurat. Layanan Panggilan Darurat 112 Kabupaten Bantul dapat dikelompokkan ke dalam Panggilan Valid, Prank dan Ghost. Jumlah aduan dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.247 Jumlah Aduan/Panggilan Valid, Prank dan Ghost Call Tahun 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah Aduan/Panggilan Valid 214 235 9.453 11.347 20.884 2 Jumlah Prank Call 27.325 8.576 1.839 852 2.886 3 Jumlah Ghost Call 3.416 1.010 522 830 2.131 Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, 2024 Penurunan tingkat panggilan Prank dan Ghost yang signifikan salah satunya dikarenakan adanya pembaruan sistem Layanan Nomor Tunggal Darurat 112. Sejak launching pada 18 November 2019 s.d 31 Maret 2021 aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi Versi 2 yang diberi nama ESA
112.Sementara per tanggal 1 April 2021 digunakan aplikasi Versi 3 dengan nama SAKTI 112. Jumlah aduan/panggilan valid pada Tahun 2024 mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan Tahun 2023 yaitu dari 9.537 menjadi 20.884, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bantul telah RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-269 memperluas jaringan penyebaran informasi tentang Call Center 112 Kabupaten Bantul. Tabel 2.248 Jumlah Panggilan Masuk Call Center 112 Menurut Jenis Kejadian Tahun 2020-2024 No Kejadian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Kecelakaan 99 157 110 144 232 2 Pohon tumbang n/a n/a 10 5 30 3 Banjir n/a n/a 5 n/a n/a 4 Bencana alam 11 n/a 4 n/a 2 5 Evakuasi hewan liar 17 13 29 63 113 6 Keamanan dan ketertiban umum/masyarakat 8 11 0 11 5 7 Kebakaran 9 13 0 26 47 8 Kekerasan perempuan/anak/KDRT 2 0 0 n/a 2 9 Kerusuhan/tawuran n/a n/a 0 n/a n/a 10 Kesehatan 11 9 23 32 80 11 Kriminalitas 2 n/a 0 3 2 12 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) n/a 2 0 2 3 13 Penemuan mayat n/a n/a 0 1 0 14 Tiang listrik rubuh (PJU/PLN/TELKOM) n/a n/a 0 1 1 15 Covid-19 27 38 0 0 n/a 16 Kegawatdaruratan lainnya n/a n/a 0 15 23 Jumlah 204 243 181 303 540 Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, 2025 Tiket kejadian yang tercatat pada sistem bersumber dari panggilan langsung dari masyarakat dan tiket yang dibuat secara manual oleh petugas call taker 112 berdasarkan informasi yang diperoleh melalui media lain, misalkan radio, media sosial, atau melihat langsung kejadian. Pada update Aplikasi SAKTI 112 di tahun 2021, beberapa penyesuaian dilakukan terkait jenis kejadian yang ada. Tabel 2.249 Rekapitulasi Tindak Lanjut OPD terhadap Panggilan Darurat 112 No Unit Kerja/ OPD 2020 2021 2022 2023 2024 1 Dinas Kesehatan 108 149 180 233 405 2 BPBD 43 8 47 116 218 3 Kepolisian 18 8 148 201 300 4 Satpol PP 4 103 38 125 153 5 Dinas Sosial 2 20 29 51 100 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-270 No Unit Kerja/ OPD 2020 2021 2022 2023 2024 6 Ambulance 87 N/A N/A N/A N/A Jumlah 262 288 442 726 1.176 Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, 2025 Satu tiket kejadian dapat direspon oleh lebih dari 1 perangkat daerah, sebagai contoh pada kejadian kerusuhan, perangkat daerah yang merespon adalah Kepolisian, Satpol PP, dan bahkan Dinas Kesehatan untuk menangani korban.
b.Pengelolaan dan Pengembangan Keamanan Informasi 1) Pengamanan Sistem Elektronik Berjalannya proses menuju Smart City dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sangat tinggi ketergantungannya dengan kualitas dan stabilitas jaringan internet. Hal ini tidak bisa terpisahkan dengan pengamanan terhadap sistem elektronik yang digunakan. Dimana ketika semua layanan maupun transaksi birokrasi dilakukan melalui sistem elektronik (aplikasi), maka semua hal tersebut akan menjadi keos ketika terjadi insiden terhadap sistem elektronik (aplikasi) yang digunakan. Menjadi keharusan untuk melakukan scanning sistem elektronik yang akan dipublish, deteksi dini terhadap kerentanan sistem elektronik serta handling terhadap gangguan yang terjadi. Kegiatan pengamanan tersebut dilaksanakan dengan pengelolaan berbagai aspek infrastruktur, sistem, dan SDM antara lain melalui: ● Webinar, Workshop dan Bimtek terkait pengamanan sistem elektronik; ● Pendataan dan tindak lanjut identifikasi sistem elektronik yang hosting di Pusat Data Kabupaten Bantul; ● Penyusunan Dokumen dan Sertifikasi ISO 27001:2022 Sistem Manajemen Keamanan Informasi dengan ruang Lingkup Layanan Pusat Data Kabupaten Bantul; ● Pengajuan Verifikasi Penilaian Mandiri Indeks KAMI ke Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN-RI); ● Kegiatan Asesmen Keamanan Informasi, untuk sistem elektronik secara berkala dan yang baru akan di-hosting di Pusat Data Kabupaten Bantul, ● Kerja sama pelaksanaan Asesmen Keamanan Jaringan dan Sistem RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-271 Elektronik dengan BSSN-RI; ● Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pada Tahun 2023 Kabupaten Bantul telah memperoleh Sertifikasi ISO 27001:2022 Sistem Manajemen Keamanan Informasi dengan ruang lingkup Layanan Pusat Data Kabupaten Bantul. 2) Penanganan Insiden Keamanan Informasi Insiden keamanan informasi merupakan gangguan terhadap suatu sistem atau jaringan elektronik yang berdampak merugikan sistem dan jaringan serta pengguna sistem dan jaringan tersebut. Kerugian dapat berupa terganggunya layanan publik secara elektronik, kerusakan perangkat dan hilangnya data penting maupun rahasia yang tersimpan pada sistem elektronik. Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan layanan pemberian peringatan terhadap laporan insiden siber, layanan tersebut diantaranya berupa: layanan penanggulangan dan pemulihan, layanan penanganan kerawanan dan layanan penanganan artifak. Rekaman insiden yang terjadi dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.250 Insiden Keamanan Informasi Tahun 2020-2024 No. Jenis Sistem Elekronik Jenis Serangan Penanganan Tahun 2020 1 Sistem Informasi, Layanan dan Web Profil Defacement (Perubahan Tampilan Web) Take down sementara selama upgrade aplikasi; perbaikan 3 Sistem Informasi dan Layanan berbasis desktop dengan database lokal Ransomware Recovery menggunakan data backup 2 Sistem Informasi Akses server via web menggunakan backdoor yang ditanamkan di server Defacement (Perubahan Tampilan Web) Terdeteksi Malware/ Backdoor di server Perbaikan Take down permanen, 3 Abuse Report Malware pada perangkat end point (pc/ laptop) Tracing dan blok ke ip tujuan serangan Tahun 2021
1.Abuse Report IP / perangkat dalam jaringan internal Pemkab Melakukan blokir supaya tidak dapat mengakses server yang diserang. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-272 No. Jenis Sistem Elekronik Jenis Serangan Penanganan digunakan untuk menyerang Server lain Melakukan pelacakan terhadap perangkat penyerang dan melakukan scan malware.
2.Email Phishing Mail Email Spam Attack dari fitur komentar web profil Menginformasikan ke pemerintah kab/kota pemilik email yang digunakan untuk phising Menon-aktifkan fitur email, Web Profil pengganti dalam pengembangan
3.Web Profil Defacement Shutdown, mengembangkan web profil baru Tahun 2022 1 Abuse Report Server Abuse (Zombie) Blokir Akses IP 2 Web/ Sistem Elektronik Exploit File Upload Web Defacement Asesmen dan Perbaikan Aplikasi Shutdown Aplikasi 3 Web Profil Web Defacement DDOS (Distributed Denial of Service) Web Defacement dan Ransom Shutdown Aplikasi Hardening Firewall Asesmen dan Pemulihan Aplikasi 4 Email Notifikasi Breached Password dari BSSN Email Phishing dari domain go.id Update Password dan Password Strength Enforcement Eskalasi ke BSSN Tahun 2023 1 Web/ Sistem Elektronik Web Defacement - Situs Perjudian Ransom Database Asesmen dan Perbaikan Aplikasi Take down aplikasi karena sudah tidak digunakan Pembatasan Akses Aplikasi 2 Akun Email Dinas Phishing email Reset Kredensial akun dan Edukasi kepada Admin 3 Akun Media Sosial Perangkat Daerah Pembajakan Akun Pemulihan Akun Berhasil 4 Malware Malware Scan Antivirus dan Antimalware Pada Perangkat Terindikasi Tahun 2024 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-273 No. Jenis Sistem Elekronik Jenis Serangan Penanganan 1 Web/ Sistem Elektronik Web Defacement Web Defacement - Obat Terlarang Web Defacement - Situs Perjudian Web Defacement - Situs Perjudian (Hidden Index) Analisis dan pemulihan Takedown konten Reset kredensial akun Request removal google search Pembatasan akses intranet Penjadwalan asesmen kembali 2 Akun Email Dinas Phising (Spam/ Account Takeover) Penggantian kata sandi Pembersihan dari malware Enforce MFA Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika, 2025 3) Pengamanan Sistem Elektronik Dalam rangka pencegahan insiden siber dilakukan penilaian keamanan aplikasi yang ada di server pemerintah Kabupaten Bantul. Penilaian menjadi pertimbangan dalam penentuan kebijakan yang senantiasa berorientasi pada keamanan data, informasi dan aset secara menyeluruh dan berkelanjutan serta langkah-langkah mitigasi risiko keamanan yang mungkin terjadi. Pelaksanaan asesmen dapat memberikan penilaian terhadap celah kerentanan yang ditemukan pada jaringan maupun aplikasi dan memberikan rekomendasi serta solusi dari celah kerentanan tersebut, pengujian celah kerentanan aplikasi untuk meminimalisir dan menghindari kebocoran informasi, memverifikasi terhadap kemungkinan celah kerentanan pada aplikasi dan infrastruktur dari perspektif eksternal, yaitu dari Internet dan mengetahui efektivitas sistem pendeteksi serangan dini, pencegahan dan kemampuan dalam penanganan insiden. Hasil pelaksanaan asesmen pada tahun 2020 sampai 2023 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.251 Rekapitulasi Asesmen Keamanan Aplikasi Tahun 2020-2024 No Kategori Deskripsi Jumlah 2020 1 Sistem Elektronik Baru 237
a.Layak Sudah dilakukan assessment dan atau telah memenuhi standar keamanan 109
b.Rawan Sudah dilakukan assessment dan sedang dalam tahap dilakukan perbaikan 10 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-274 No Kategori Deskripsi Jumlah
c.Pending Sistem Elektronik lama dan atau belum dilakukan assessment 118 2 Sistem Elektronik Lama 30 Total Sistem Elektronik yang dinilai 267 2021 1 Sistem Elektronik Baru 18
a.Layak Telah selesai penilaian dan perbaikan 3
b.Rawan Telah selesai penilaian namun masih dalam tahap perbaikan 7
c.Pending Dijadwalkan penilaian namun masih dalam pengembangan 8 2 Sistem Elektronik Lama 260
a.Layak Telah selesai penilaian dan perbaikan 109
b.Rawan Telah selesai penilaian namun masih dalam tahap perbaikan 151 Total Sistem Elektronik yang dinilai 278 Tahun 2022 1 Telah Memenuhi Kriteria Keamanan Informasi 204 a Lama 102 b Tahun Berjalan 102 2 Proses Asesmen dan atau perbaikan 19 a Lama 6 b Tahun Berjalan 13 3 Proses Koordinasi Asesmen 35 Total Sistem Elektronik yang dinilai 258 Tahun 2023 1 Telah Memenuhi Kriteria Keamanan Informasi 207 a Lama 190 b Tahun Berjalan 17 2 Proses Asesmen dan atau perbaikan 45 a Lama 9 b Tahun Berjalan 36 3 Proses Koordinasi Asesmen 9 Total Sistem Elektronik yang dinilai 261 Tahun 2024 1 Telah Memenuhi Kriteria Keamanan Informasi 249 a Lama 227 b Tahun Berjalan 22 2 Proses Asesmen dan atau perbaikan 29 a Lama 7 b Tahun Berjalan 22 3 Proses Koordinasi Asesmen 3 Total Sistem Elektronik yang dinilai 281 Sumber : Dinas Kominfo Kabupaten Bantul, 2025 Pada Tahun 2024, dilakukan pendataan ulang Sistem Elektronik yang ada pada Pusat Data Pemerintah Kabupaten Bantul, dalam rangka RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-275 mendukung implementasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi berbasis ISO 27001:2022. Hasil dari pendataan tersebut dapat mengurangi SE yang sudah lama karena terdeteksi sistem yang tidak aktif digunakan yang ditindaklanjuti dengan pe-non-aktifan (take down).
c.Tingkat Keamanan Informasi Pemerintah Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat dan disrupsi pola bisnis di era siber yang kini terus terjadi secara dinamis memunculkan risiko dan celah keamanan informasi. Digitalisasi proses kerja menjadikan keamanan informasi menjadi hal yang berpengaruh pada keseluruhan proses bisnis sehingga sangat penting untuk menjadi perhatian utama. Keterlibatan pihak ketiga dalam supply chain layanan perusahaan menimbulkan risiko baru. Layanan berbasis cloud memberikan peluang efisiensi dan peningkatan kinerja yang sangat signifikan bagi perusahaan namun juga menimbulkan risiko baru terkait data yang berada pada pengendalian pihak penyelenggara layanan. Beberapa aspek kebutuhan keamanan baru tersebut perlu dimitigasi agar bisnis dapat terus berjalan dengan baik. Indeks Keamanan Informasi (KAMI) merupakan aplikasi yang digunakan sebagai alat bantu untuk melakukan asesmen dan evaluasi tingkat kesiapan (Kelengkapan dan Kematangan) penerapan keamanan informasi berdasarkan kriteria SNI ISO/IEC 27001, yaitu Tata Kelola, Pengelolaan Risiko, Kerangka Kerja, Pengelolaan Aset, Aspek Teknologi dengan suplemen Pengamanan Keterlibatan Pihak Ketiga Penyedia Layanan, Pengamanan Layanan Infrastruktur Awan dan Perlindungan Data Pribadi. Indeks KAMI tidak ditujukan untuk menganalisis kelayakan atau efektivitas bentuk pengamanan yang ada, melainkan sebagai perangkat untuk memberikan gambaran kondisi kesiapan kerangka kerja keamanan informasi kepada Pimpinan Instansi. Implementasi Indeks KAMI dilakukan oleh penyelenggara layanan publik secara elektronik melalui Bimbingan Teknis, Asesmen, dan Konsultasi. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-276 Tabel 2.252 Hasil Pengukuran Indeks Keamanan Informasi (KAMI) Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Area Evaluasi 2020 2021 2022 2023* 2024* Skor Maks Skor Maks Skor Maks Skor Maks Skor Maks 1. Tata Kelola Keamanan Informasi 82 126 120 126 120 126 102 126 123 126 2. Pengelolaan Risiko Keamanan Informasi 33 54 63 72 63 72 41 72 66 72 3. Kerangka Kerja Pengelolaan Keamanan Informasi 109 159 140 159 143 159 144 159 154 159 4. Pengelolaan Aset Informasi 41 129 117 168 117 168 154 168 160 168 5. Teknologi dan Keamanan Informasi 65 111 89 120 88 120 114 120 119 120 Nilai (Standar Indeks KAMI) 330 529 531 555 622 Versi Indeks KAMI 4.1 4.2 5.0 Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Bantul, 2025 Keterangan: *) Skor merupakan Hasil Verifikasi BSSN-RI Berdasarkan hasil pengukuran tingkat keamanan informasi yang dilaksanakan secara mandiri oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, indeks tingkat keamanan informasi Kabupaten Bantul mencapai 531 di tahun 2022 meningkat dari tahun 2021 yaitu 529. Kemudian di tahun 2023, mulai dilaksanakan penilaian terverifikasi BSSN-RI dengan ruang lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul serta Layanan Pusat Data Kabupaten Bantul dengan Sistem Elektronik Surat Bantul (SURBAN) untuk pengelolaan Surat Elektronik di seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Pada kesempatan tersebut, diperoleh skor 555 dengan predikat Cukup Baik. Peningkatan yang cukup signifikan tersebut juga merupakan dampak atas implementasi ISO 27001:2022 pada Pusat Data Kabupaten Bantul. Pada tanggal 14-16 Oktober 2024, BSSN-RI melaksanakan Penilaian Tingkat Kematangan Keamanan Siber dan Sandi (PTKKSS) dengan Indeks KAMI versi 5.0 salah satu standar standar yang menjadi bagian dari penilaian tersebut. Dengan ruang lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul serta Layanan Pusat Data Kabupaten RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-277 Bantul dengan Sistem Elektronik Surat Bantul (SURBAN) untuk pengelolaan Surat Elektronik di seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Bantul memperoleh skor 622 dengan predikat Baik.
16.Kebudayaan Definisi kebudayaan tertera dalam Undang Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya Masyarakat. Proses pemajuan kebudayaan dilakukan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional Indonesia. Sesuai undang- undang, terdapat 10 objek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, situs, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota. Penting bagi tiap-tiap daerah untuk mengelola objek- objek budaya di wilayahnya. Tiap daerah memiliki kebijakan masing- masing terkait pengelolaan objek-objek kebudayaan. Budaya sebagai salah satu potensi penyangga utama wisata di Kabupaten Bantul berupa warisan budaya benda maupun warisan budaya tak benda berbasis wisata heritage dan obyek wisata cagar budaya. Upaya pelestarian budaya yang dilakukan meliputi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kesenian, nilai tradisi budaya dan warisan budaya. Pembangunan bidang seni budaya dan olahraga sangat terkait erat dengan kualitas hidup manusia dan masyarakat. Seni serta budaya merupakan dua hal yang saling berkaitan, setiap seni mengandung kebudayaan yang khas dan setiap kebudayaan pasti memiliki nilai seni yang indah.
a.Pelestarian Seni dan Adat Tradisi Dalam pelestarian dan pengembangan budaya daerah perlu dilakukan upaya untuk mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat. Inventarisasi potensi masyarakat yang terhimpun dalam RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-278 badan/lembaga/kelompok kesenian dan pembinaan kelompok akan mengoptimalkan tumbuh dan berkembangnya peran serta masyarakat. Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2020 tentang Nomor Induk Kesenian, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) bertugas melakukan inventarisasi potensi peran serta masyarakat yang terhimpun dalam badan/lembaga/kelompok kesenian, dengan melakukan pencatatan dan pemberian Nomor Induk Kesenian (NIK). Dalam rangka menunjang kegiatan pemeliharaan dan pengembangan budaya Daerah, perlu dilakukan inventarisasi potensi masyarakat yang terhimpun dalam badan/lembaga/kelompok seni budaya sehingga dapat berperan serta dalam pelestarian dan pengembangan budaya Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Nomor Induk Kebudayaan. Adapun Jumlah Kelompok Seni yang terdaftar sampai dengan tahun 2024 terangkum pada tabel di bawah ini. Tabel 2.253 Data Register Kelompok Seni dan Budaya di Kabupaten Bantul Sampai Tahun 2024 No Tahun Jumlah Keterangan Per Tahun Sampai Dengan Tahun N 1 2020 258 Register 1.378 Register Jumlah Kelompok Seni yang terdaftar belum berdasarkan Peraturan Bupati Bantul tentang NIK 2 2021 307 Register 1.685 Register Jumlah Kelompok Seni terdaftar sebelum dan sesudah diberlakukan Registrasi sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Nomor Induk Kesenian sampai dengan Desember 2021 NIK Penyesuaian dengan Peraturan Bupati 2021 307 Register 307 Register Jumlah NIK baru dan yang sudah diperbaharui sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Nomor Induk Kesenian dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2022 Tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-279 No Tahun Jumlah Keterangan Per Tahun Sampai Dengan Tahun N Nomor Induk kebudayaan 3 2022 582 Register 899 Register 4 2023 367 Register 1.256 Register 5 2024 225 Register 1.481 Register Sumber: Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul, 2025 Sumber Data Register Nomor Induk Kesenian (NIK) yang selanjutnya disebut Nomor Induk Kebudayaan (sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2022 pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul. Pada tahun 2022 sejumlah 899 NIK. Untuk NIK yang terbit sebelum peraturan tersebut tetap berlaku, dan wajib memperbaharui pada saat mengajukan fasilitasi atau akan mendapatkan pembinaan/pendampingan. Registrasi ulang diperlukan sebagai bentuk update data kelompok seni/kelompok kebudayaan yang ada di Kabupaten Bantul, mengingat adanya kelompok yang dimungkinkan sudah tidak aktif lagi. Pembinaan kelompok seni yang telah terdaftar dilaksanakan melalui pembinaan, fasilitasi pentas, peningkatan sarana dan prasarana yang memadai agar kelompok seni budaya semakin mengembangkan karyanya. Kegiatan pelestarian Seni, Adat Tradisi yang telah dilaksanakan adalah: Fasilitasi Adat dan Tradisi di Rintisan Desa Budaya, Fasilitasi Kesenian dan Permainan Tradisional di Rintisan Desa Budaya, Fasilitasi Komunitas Seni Budaya Lokal, Fasilitasi HPK (Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME), Pembinaan Wayang Kulit, Fasilitasi Pentas Kelompok Seni, Upacara Adat Tradisi, Merti Dusun Tabel 2. 254 Rekapitulasi Fasilitasi Kelompok Seni dan Fasilitasi Pentas Seni Budaya di Kabupaten Bantul Tahun 2020–2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Fasilitasi Kelompok Seni 148 285 175 218 80 Fasilitasi Pentas Seni Budaya 239 324 211 450 144 Sumber: Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul, 2025 Tahun 2024, sejumlah 80 fasilitasi kelompok seni budaya dilakukan dengan pentas di area publik/langsung diharapkan upaya pemberdayaan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-280 masyarakat melalui seni budaya/pentas seni dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Pada setiap kegiatan pentas tersebut akan menghadirkan/mengundang penonton dan pedagang (lokal maupun keliling), dipastikan ada aktivitas ekonomi yang terjadi. Fasilitasi kelompok seni pada tahun 2024 menurun dari tahun 2023 disebabkan turunnya anggaran untuk fasilitasi kelompok seni. Disamping fasilitasi kelompok seni, maupun pentas budaya, pembinaan komunitas/lembaga sebagai wadah dari aktivitas seni budaya di kabupaten Bantul juga dilaksanakan, yaitu fasilitasi bagi Seniman Budayawan, Komunitas Keroncong, Komunitas Pasiban, Komunitas Jathilan, Komunitas Macapat, Komunitas Teater, Komunitas Kethoprak, Komunitas Tari/Sanggar, Komunitas Seni Lukis, Komunitas Film
b.Warisan Budaya dan Cagar Budaya Warisan budaya adalah keseluruhan peninggalan kebudayaan yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau seni. Warisan budaya dimiliki bersama oleh suatu komunitas atau masyarakat dan mengalami perkembangan dari generasi ke generasi, dalam alur suatu tradisi. Pemeliharaan warisan budaya meliputi warisan budaya benda dan warisan budaya tak benda. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-281 sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. Benda, bangunan atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria: a) berusia 50 lima puluh tahun atau lebih; b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Register Nasional Cagar Budaya, dilakukan dengan tahapan: a). Pendaftaran; b) Pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya; c). Penetapan; d). Pencatatan; e). Pemeringkatan; f). Penghapusan. Warisan budaya benda di Kabupaten Bantul yang dilestarikan dan telah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Keputusan Gubernur DIY ataupun Keputusan Bupati Bantul sejak tahun 2000 sampai 2022 sejumlah 169 cagar budaya. Cagar Budaya tersebut tercatat dalam kepemilikan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Surakarta, Balai Pengelola Cagar Budaya (BPCB) DIY, Badan Pengelola Sumber Daya Air (BPSDA) DIY, PT KAI, PLN DIY, Dinas Kebudayaan DIY, UGM, DPUPKP Bantul, Dinas Perdagangan Bantul, Dinas Sosial Bantul, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul, Yayasan Kanisius, Pengurus Gereja, milik pribadi ataupun pemerintah kalurahan. Cagar Budaya di Kabupaten Bantul sampai dengan tahun 2023 disajikan secara terperinci pada tabel di bawah ini. Tabel 2.255 Jumlah (Kumulatif) Penetapan Cagar Budaya di Kabupaten Bantul sampai Tahun 2020-2024 Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Penetapan Cagar Budaya 126 149 169 191 213 Sumber : Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul, 2025 Warisan budaya tak benda atau intangible cultural heritage bersifat tak dapat dipegang (intangible/ abstrak), seperti konsep dan teknologi; dan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-282 sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain. Warisan Budaya Takbenda berdasarkan UNESCO Convention for The Safeguarding of The Intangible Cultural Heritage 2003: Warisan Budaya Takbenda adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan–serta instrumen, obyek, artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya- bahwa masyarakat, kelompok dan, dalam beberapa kasus, perorangan merupakan bagian dari warisan budaya tersebut. Warisan budaya takbenda ini diwariskan dari generasi ke generasi, yang secara terus menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok dalam menanggapi lingkungan sekitarnya, interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka, dan memberikan rasa identitas yang berkelanjutan, untuk menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia. Kabupaten Bantul kaya potensi Warisan Budaya Tak Benda, dan sebagai bentuk upaya pelestariannya dilakukan kajian warisan budaya tak benda, sebagai syarat awal dalam upaya untuk dapat ditetapkan menjadi warisan budaya benda. Potensi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di Kabupaten Bantul yang telah ditetapkan sejak tahun 2013 hingga 2023 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejumlah 26 WBTB, secara rinci pada tabel di bawah ini. Tabel 2.256 Data Budaya Tak Benda Potensi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di Kabupaten Bantul sampai dengan Tahun 2024 No POTENSI WBTB NO. SERTIFIKAT No. SK Kemendikbud 1 Nama INDUSTRI GERABAH KASONGAN Noreg : 192864 / MPK.F/DO/2013 Nomor : 238 / M / 2013 Lokasi Desa Kasongan, Kasihan , Bantul tanggal 16 Desember 2013 tanggal 13 Desember 2013 2 Nama BLANGKON YOGYAKARTA Nomor : 60085/MPK.E/KB/2017 Nomor : 260 /M/ 2017 Lokasi Tanggal 4 Oktober 2017 tanggal 29 September 2017 3 Nama MONTRO Nomor : 60075/MPK.E/KB/2017 Nomor :260 /M/ 2017 Lokasi Desa Pleret, Pleret, Bantul Tanggal 4 Oktober 2017 tanggal 29 September 2017 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-283 No POTENSI WBTB NO. SERTIFIKAT No. SK Kemendikbud 4 Nama WEDANG UWUH IMOGIRI Nomor : 60087/MPK.E/KB/2017 Nomor : 260 /M/ 2017 Lokasi Desa Imogiri, Imogiri, Bantul Tanggal 4 Oktober 2017 tanggal 29 September 2017 5 Nama SRANDUL Nomor : 60077/MPK.E/KB/2017 Nomor : 260 /M/ 2017 Lokasi Tanggal 4 Oktober 2017 tanggal 29 September 2017 6 Nama REBO PUNGKASAN Nomor : 65675/MPK.E/KB/2018 Nomor : 264 /M/ 2018 Lokasi Desa Wonokromo, Pleret, Bantul Tanggal 10 Oktober 2018 tanggal 21 September 2018 7 Nama GEPLAK BANTUL Nomor : 65675/MPK.E/KB/2018 Nomor : 264 /M/ 2018 Lokasi Tanggal 10 Oktober 2018 tanggal 21 September 2018 8 Nama NINI THOWONG YOGYAKARTA Nomor : 65675/MPK.E/KB/2018 Nomor : 264 /M/ 2018 Lokasi Ds. Panjangrejo, Pundong, Bantul Tanggal 10 Oktober 2018 tanggal 21 September 2018 9 Nama BATIK NITIK YOGYAKARTA Nomor : 65675/MPK.E/KB/2018 Nomor : 264 /M/ 2018 Lokasi Kembang songo, Trimulyo, Jetis, Tanggal 10 Oktober 2018 tanggal 21 September 2018 Bantul 10 Nama GEJOG LESUNG YOGYAKARTA Nomor : 65675/MPK.E/KB/2018 Nomor : 264 /M/ 2018 Lokasi Tanggal 10 Oktober 2018 tanggal 21 September 2018 11 Nama BENTHIK YOGYAKARTA Nomor : 65675/MPK.E/KB/2018 Nomor : 264 /M/ 2018 Lokasi Tanggal 10 Oktober 2018 tanggal 21 September 2018 12 Nama ANDONG YOGYAKARTA Nomor : 103617/MPK.E/KB/2019 Nomor : 362 /M/ 2019 Lokasi Tanggal 8 Oktober 2019 tanggal 24 September 2019 13 Nama MIE LETHEK Nomor : 103617/MPK.E/KB/2019 Nomor : 362 /M/ 2019 Lokasi Srandkan, Bantul Tanggal 8 Oktober 2019 tanggal 24 September 2019 14 Nama SHOLAWAT MAULUD JAWI Nomor : 103617/MPK.E/KB/2019 Nomor : 362 /M/ 2019 Lokasi Tanggal 8 Oktober 2019 tanggal 24 September 2019 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-284 No POTENSI WBTB NO. SERTIFIKAT No. SK Kemendikbud 15 Nama CEMBENGAN YOGYAKARTA Nomor : 103617/MPK.E/KB/2019 Nomor : 362 /M/ 2019 Lokasi Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul Tanggal 8 Oktober 2019 tanggal 24 September 2019 16 Nama SATE KLATAHAK Nomor : 103617/MPK.E/KB/2019 Nomor : 362 /M/ 2019 Lokasi Jejeran, Pleret, Bantul Tanggal 8 Oktober 2019 tanggal 24 September 2019 17 Nama KERAJINAN KULIT TATAH SUNGGING YOGYAKARTA Nomor : 103617/MPK.E/KB/2019 Nomor : 362 /M/ 2019 Lokasi Pucung, Wukirsari,Imogiri, Bantul Tanggal 8 Oktober 2019 tanggal 24 September 2019 18 Nama PEWARNA ALAMI YOGYAKARTA Nomor : 103617/MPK.E/KB/2019 Nomor : 362 /M/ 2019 Lokasi Giriloyo,Wukirsari,Imogir i,Bantul Tanggal 8 Oktober 2019 tanggal 24 September 2019 19 Nama NGURAS ENCEH Nomor : 103617/MPK.E/KB/2019 Nomor : 362 /M/ 2019 Lokasi Pajimatan,Wukirsari,Imo giri,Bantul Tanggal 8 Oktober 2019 tanggal 24 September 2019 20 Nama Upc. Adat Kupatan Jolosutro Nomor : 129245/MPK.F/KB/2020 Nomor : 1044 /P/ 2020 Lokasi Kapanewon Piyungan Tanggal Desember 2019 tanggal 1 Desember 2020 21 Nama Upc. Nyadran Agung Makam Sewu Nomor : 006/F4/KB.04.04/2021 Nomor : 372/M/2021 Lokasi Kapanewon Pandak Tanggal 7 Desember 2021 tanggal 22 November 2021 22 Nama Gudeg Manggar Nomor 006/F4/KB.04.04/2021 Nomor : 372/M/2021 Lokasi Kapanewon Mangir Pajangan Tanggal 7 Desember 2021 tanggal 22 November 2021 23 Nama Lemper Nomor : 006/F4/KB.04.04/2021 Nomor : 372/M/2021 Lokasi Kapanewon Sanden Tanggal 7 Desember 2021 tanggal 22 November 2021 24 Nama Motif Batik Yogyakarta Nomor : 006/F4/KB.04.04/2021 Nomor : 372/M/2021 Lokasi Tanggal 7 Desember 2021 tanggal 22 November 2021 25 Nama Karangan Nomor 3034/F4/KB.09.06/2022 Nomor : 414/P/2022 Lokasi Kapanewon Kretek Tanggal 21 Oktober 2022 tanggal 21 Oktober 2022 26 Nama Upc.Adat Pisungsung Jaladri Nomor : 3034/F4/KB.09.06/2022 Nomor : 414/P/2022 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-285 No POTENSI WBTB NO. SERTIFIKAT No. SK Kemendikbud Lokasi Kapanewon Kretek Tanggal 21 Oktober 2022 tanggal 21 Oktober 2022 27 Nama Rodat Yogyakarta Nomor : 2278/Dit.PK/Sertifikat/2023 Nomor : 315/M/2023 Lokasi Kapanewon Pleret Tanggal 25 Oktober 2023 tanggal 13 Oktober 2023 27 Nama Rodat Yogyakarta Nomor : 2278/Dit.PK/Sertifikat/2023 Nomor : 315/M/2023 Lokasi Kapanewon Pleret Tanggal 25 Oktober 2023 tanggal 13 Oktober 2023 28 Nama Labuhan Parangkusumo Nomor : 2278/Dit.PK/Sertifikat/2023 Nomor : 315/M/2023 Lokasi Kapanewon Kretek Tanggal 25 Oktober 2023 tanggal 13 Oktober 2023 29 Nama Abangan Nomor : 2278/Dit.PK/Sertifikat/2023 Nomor : 315/M/2023 Lokasi Kapanewon Pundong Tanggal 25 Oktober 2023 tanggal 13 Oktober 2023 Sumber : Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul, 2025
c.Desa Pamor Budaya Sebagai suatu ikhtiar mewujudkan masyarakat Desa/Kalurahan yang berbudaya, maju dan mandiri, Pemerintah Kabupaten Bantul berupaya mengintegrasikan potensi Desa/Kalurahan, meliputi kekuatan budaya, kekuatan ekonomi, dan kekuatan sosial dengan menetapkan suatu konsep Desa/Kalurahan Pamor Budaya. Kata pamor diilhami dari sebuah tosan aji keris sebagai pusaka orang Jawa yang mengandung estetika, dan makna simbolik sebagai do’a kepada Sang Maha Pencipta untuk pencapaian kualitas hidup si pemilik keris. Keris diciptakan oleh seorang empu melalui proses fisik dan spiritual sehingga menghasilkan pamor yang indah dan penuh makna simbolik. Demikian pula Pemerintah Kabupaten Bantul, ibarat sebagai seorang empu, maka harus mampu melakukan segala upaya untuk membangun kalurahan dengan sentuhan budaya, sehingga menjadi sebuah kalurahan yang mempunyai pamor budaya, sebuah kalurahan yang maju dan berbudaya. Desa/Kalurahan Pamor Budaya hanya ada di Kabupaten Bantul, yang merupakan upaya sinergitas Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mendorong desa/kalurahan di Kabupaten Bantul dalam percepatan program Pemerintah Provinsi DIY dalam mewujudkan Rintisan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-286 Desa/Kalurahan Mandiri Budaya dan atau Desa/Kalurahan Mandiri Budaya. Desa/Kalurahan Pamor Budaya merupakan sinergi dan harmonisasi dari program/ kegiatan 4 perangkat daerah:
1.Rintisan Desa/Kalurahan Budaya dan/atau Desa/Kalurahan Budaya (Dinas Kebudayaan);
2.Desa/Kalurahan Wisata (Dinas Pariwisata);
3.Rintisan Desa/Kalurahan Prima dan/atau Desa/Kalurahan Prima (DP3APPKB);
4.Rintisan Desa/Kalurahan Preneur dan/atau Kalurahan Preneur (DKUKMPP) Capaian Desa/Kalurahan Pamor Budaya dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.257 Capaian Desa Pamor Budaya Tahun 2022-2024 Tahun Capaian Nama Kalurahan/ Kapanewon SK Bupati Bantul 2022 7 1. Mulyodadi, Bambanglipuro
2.Gilangharjo, Pandak
3.Panggungharjo, Sewon
4.Sriharjo, Imogiri
5.Trimurti, Srandakan
6.Bangunjiwo, Kasihan
7.Sabdodadi, Bantul Nomor 592 Tahun 2022 2023 10 (kumulatif)
1.Mulyodadi, Bambanglipuro
2.Gilangharjo, Pandak
3.Panggungharjo, Sewon
4.Sriharjo, Imogiri
5.Trimurti, Srandakan
6.Bangunjiwo, Kasihan
7.Sabdodadi, Bantul Nomor 592 Tahun 2022
8.Srimulyo, Piyungan
9.Sendangsari, Pajangan
10.Sitimulyo, Piyungan Nomor 451 Tahun 2023 2024 10 (kumulatif)
1.Mulyodadi, Bambanglipuro
2.Gilangharjo, Pandak
3.Panggungharjo, Sewon
4.Sriharjo, Imogiri
5.Trimurti, Srandakan
6.Bangunjiwo, Kasihan
7.Sabdodadi, Bantul Nomor 592 Tahun 2022
8.Srimulyo, Piyungan
9.Sendangsari, Pajangan
10.Sitimulyo, Piyungan Nomor 451 Tahun 2023 Sumber: Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul, 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-287 Pada tahun 2024 tidak dilakukan penetapan Desa/Kalurahan Pamor Budaya, target Desa/Kalurahan Pamor Budaya adalah 10 Desa/Kalurahan, karena belum ada penambahan predikat Desa Budaya (Desa Budaya ditetapkan oleh DIY). Desa/Kalurahan Budaya menjadi persyaratan utama pada verifikasi untuk menjadi Desa/Kalurahan Pamor Budaya, selanjutnya disertai oleh 3 predikat lain yaitu Prima, Preneur dan Wisata. Verifikasi dan penetapan akan dilakukan pada triwulan I Tahun 2025. Antusiasme dari Desa/Kalurahan di Kabupaten Bantul untuk mengusulkan dan memenuhi persyaratan dalam evaluasi Desa/kalurahan Rintisan Desa Budaya semakin tinggi. Terbukanya akses untuk mendapatkan fasilitasi-pendampingan bagi peningkatan potensi dan pembangunan desa/kalurahan serta sebagai pemeringkatan menuju Desa Budaya menjadi pendorong bagi Desa/Kalurahan untuk meraih predikat Rintisan Desa/Kalurahan Budaya. Penetapan Rintisan Desa Budaya dapat dilihat pada daftar berikut. Tabel 2.258 Jumlah Rintisan Desa/Kalurahan Budaya di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Rintisan Desa/Kalurahan Budaya (kumulatif) 9 14 19 24 29 Sumber: Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul, 2025 Tabel 2.259 Nama Rintisan Desa/Kalurahan Budaya di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Penetapan No Desa/ Kalurahan Keterangan 1 2020 SK Bupati Bantul No 686 Tahun 2020 1 Sriharjo sudah menjadi Desa Budaya Tahun 2021 2 Srimulyo sudah menjadi Desa Mandiri Budaya Tahun 2024 3 Parangtritis sudah menjadi Desa Budaya Tahun 2021 4 Argodadi sudah menjadi Desa Budaya Tahun 2021 5 Sendangsari sudah menjadi Desa Budaya Tahun 2021 6 Muntuk sudah menjadi Desa Budaya Tahun 2021 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-288 No Penetapan No Desa/ Kalurahan Keterangan 7 Girirejo sudah menjadi Desa Budaya Tahun 2021 8 Gadingsari sudah menjadi Desa Budaya Tahun 2021 9 Tamantirto - 2 2021 SK Bupati Bantul No 486 Tahun 2021 10 Guwosari sudah menjadi Desa Budaya Tahun 2023 11 Jatimulyo sudah menjadi Desa Budaya Tahun 2023 12 Baturetno - 13 Wukirsari sudah menjadi Desa Budaya Tahun 2023 14 Timbulharjo - 3 2022 SK Bupati Bantul No 577 Tahun 2022 15 Srimartani - 16 Pleret sudah menjadi Desa Budaya Tahun 2023 17 Trimulyo - 18 Srihardono - 19 Ringinharjo - 4 2023 SK Bupati Bantul No 413 Tahun 2023 20 Mangunan - 21 Karangtengah - 22 Wijirejo - 23 Caturharjo - 24 Argomulyo - 5 2024 SK Bupati Bantul No .413 Tahun 2024 25 Wirokerten - 26 Trirenggo - 27 Bawuran - 28 Temuwuh - 29 Patalan - Sumber: Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul, 2025
17.Perpustakaan
a.Perpustakaan Perpustakaan di Kabupaten Bantul terdiri dari satu Perpustakaan Daerah yang melaksanakan layanan langsung di kantor, layanan secara online, layanan mandiri dan layanan perpusatakaan keliling. Jangkauan layanan perpustakaan keliling mencakup 17 Kapanewon 75 kalurahan dengan sasaran sekolah (TK, SD/MI, SMP/MTs), tempat ibadah, komunitas, dan pojok baca. Layanan keliling dilakukan pada hari Senin sampai dengan Kamis. Semua unit armada yang ada sudah menerapkan IT dengan sistem otomasi perpustakaan. Pada tahun 2023 jumlah layanan mandiri mencakup 71 perpustakaan yang telah mengajukan kerjasama RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-289 untuk mengakses buku- buku di perpustakaan. Pelayanan perpustakaan secara langsung di Perpustakaan Daerah dilaksanakan pada hari Senin- Jum’at jam 08.00 WIB – 15.00 WIB. Adapun layanan perpustakaan secara online dapat diakses selama 24 jam. Tabel 2.260 Jumlah Perpustakaan di Kabupaten Bantul tahun 2020-2024 No Jenis Perpustakaan 2020 2021 2022 2023 2024 1 Perpustakaan Daerah/Kabupaten 1 1 1 1 1 2 Perpustakaan Desa 75 75 75 75 75 3 Perpustakaan SD/MI 398 398 398 398 398 4 Perpustakaan SMP/MTs 118 118 120 120 120 5 Perpustakaan SMA/SMK/MA 101 101 102 102 102 6 Perpustakaan Khusus/Instansi 9 9 9 9 9 7 Perpustakaan Tempat Ibadah 56 56 56 56 56 8 Perpustakaan Komunitas 106 106 106 106 106 9 Perpustakaan Pondok Pesantren 7 7 7 7 7 Jumlah 871 871 874 874 874 Sumber: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bantul, 2025 Tabel di atas menunjukkan bahwa jumlah perpustakaan di Kabupaten Bantul dari tahun 2020 sampai dengan 2024 terdapat penambahan 3 perpustakaan. Kenaikan terjadi pada tahun 2022.
b.Akreditasi Perpustakaan Akreditasi perpustakaan dimaksudkan meningkatkan kinerja layanan berstandar nasional sehingga dengan semakin bertambahnya jumlah perpustakaan terakreditasi diharapkan semakin mampu memberikan pelayanan yang lebih berkualitas yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan jumlah pemustaka. Jumlah perpustakaan yang terakreditasi di Kabupaten Bantul dari tahun 2020-2024 dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.261 Jumlah Perpustakaan Terakreditasi di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Reguler 10 12 14 13 11 60 Relaksasi - 55 40 13 - 108 Sumber: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bantul, 2025 Jumlah perpustakaan terakreditasi melalui jalur regular pada tahun 2020 sampai dengan 2024 sebanyak 60 perpustakaan. Jumlah tertinggi perpustkaan terakreditasi pada tahun 2022. Sedangkan perpustakaan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-290 terakreditasi melalui jalur relaksasi sebanyak 108 perpustakaan, dengan perpustakaan terakreditasi paling banyak tahun 2021 berjumlah 55 perpustakaan.
c.Jumlah Pengunjung Perpustakaan Jumlah pengunjung perpustakaan dapat menggambarkan budaya baca di daerah. Jumlah pengunjung perpustakaan dihitung berdasarkan pengunjung yang mengisi daftar kehadiran atau berdasarkan data yang diperoleh melalui system pendataan pengunjung. Jumlah pengunjung perpustakaan di Kabupaten Bantul disajikan pada tabel di bawah ini. Tabel 2.262 Pengunjung Perpustakaan di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Pengunjung Perpustakaan milik Pemerintah Daerah 140.366 114.325 1.075.333 1.412.776 1.787.138 Persentase Pemustaka yang Berkunjung ke perpustakaan 14,79% 11,95% 111,52% 145,32% 182,31% Sumber: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bantul, 2025 Jumlah pengunjung perpustakaan di Kabupaten Bantul pada tahun 2020-2024 mengalami peningkatan dan penurunan. Pada tahun 2021 jumlah pengunjung mengalami penurunan sebanyak 26.041 pengunjung. Penurunan pengunjung pada tahun 2021 disebabkan pandemi Covid-19. Pada tahun 2022 meningkat terus sampai di tahun 2024 berjumlah 1.787.138 pengunjung. Pengunjung perpustakaan didominasi usia sekolah, dari SD sampai dengan SMA. Tabel 2.263 Jumlah Pengunjung Perpustakaan Menurut Usia tahun 2020-2024 Jenis Pemustaka Usia 2020 2021 2022 2023 2024 Paud/TK 3-6 th 1.835 474 3.082 5.278 5.384 SD 7-12 th 109.253 80.464 318.058 810.302 699.130 SMP 13-15 th 3.503 16.015 144.620 337.590 541.197 SMA 16-18 th 4.300 2.152 522.811 101.167 428.156 Mahasiswa >18 th 2.544 2.753 25.744 54.327 33.273 Umum >18 th 18.931 12.467 42.915 104.112 79.998 Jumlah 140.366 114.325 1.075.063 1.412.776 1.787.138 Sumber: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bantul, 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-291
d.Survey kepuasaan masyarakat terhadap pelayanan perpustakaan. Survey Kepuasan Masyarakat merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan dalam usaha memperbaiki pelayanan public. Untuk mengetahui seberapa besar kualitas layanan yang telah dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul kepada masyarakat. Survey kepuasan masyarakat pada tahun 2020 s.d 2024 dengan menggunakan angket/kuesioner dan secara online melalui Portal Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Adapun unsur yang yang dijabarkan dalam kuesioner meliputi: persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, saran dan masukan, sarana prasarana. Tabel 2.264 Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Nilai Survey Kepuasan Masyarakat 89,95 89,21 89,38 91,74 90,06 Sumber: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bantul, 2025 Tabel di atas menunjukkan bahwa nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dari tahun 2020 s.d. 2024 mengalami kenaikan dan penurunan. Nilai IKM tertinggi pada tahun 2023 sebesar 91,74. Sedangkan pada tahun 2024 mengalami penurunan menjadi 90,06.
e.Pojok Baca Pembangunan pojok baca merupakan sarana meningkatkan minat dan budaya baca masyarakat dengan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara geografis. Pojok baca memiliki nilai lebih dalam membangun budaya baca melalui swadaya dan partisipasi masyarakat. Di kabupaten Bantul dari tahun 2017 sampai dengan 2023 telah terbangun 37 pojok baca. Tabel 2.265 Jumlah Pojok Baca sampai dengan Tahun 2024 No Tahun Jumlah Lokasi 1 2020 0 2 2021 4 - Sorowajan, Panggungharjo, Sewon - Mredo Gatak, Bangunharjo, Sewon - Sudimoro, Timbulharjo, Sewon - Jambon, Argosari, Sedayu 3 2022 3 - TK Negeri 1 Kretek, Parangtritis, Kretek - TK Negeri Pembina Bantul, Timbulharjo, Sewon RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-292 No Tahun Jumlah Lokasi - TK Negeri Srandakan, Trimurti, Srandakan 4 2023 1 Pojok Baca Digital Polres Bantul 5 2024 5 - Banuwitan, Plakaran, Baturetno, Banguntapan - Jlamprang, Jambidan, Banguntapan - Botokenceng, Wirokerten, Banguntapan - Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon - Sudimoro, Timbulharjo, Sewon Jumlah 13 Sumber: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bantul, 2025
18.Kearsipan Arsip merupakan suatu rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik maupun organisasi lainnya. Sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, salah satu urusan yang ditangani daerah adalah kearsipan. Urusan kearsipan diarahkan untuk penyelamatan dan pelestarian arsip daerah serta peningkatan kualitas pelayanan dalam bidang kearsipan. Arsip sebagai bukti pelaksanaan kegiatan instansi memiliki fungsi strategis dan dinamis. Strategis artinya bahwa informasi yang terekam dalam arsip tidak hanya memiliki nilai guna primer yang berguna bagi instansi pencipta sebagai bahan pengambilan keputusan manajemen, tetapi arsip tentu memiliki nilai guna sekunder yaitu nilai guna kebuktian dan informasional yang berguna untuk lembaga lain, orang, dan masyarakat luas. Nilai guna kebuktian suatu arsip karena terkait dengan keberadaan instansi, benda, tempat, dan orang. Sementara nilai guna informasional suatu arsip karena terkait dengan terjadinya peristiwa, kebijakan pemerintah, dan lain sebagainya. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, urusan kearsipan merupakan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Dalam upaya mendukung tugas dan fungsi kearsipan tersebut, telah ditempatkan sebanyak 7 Arsiparis di Dinas Perpustakaan dan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-293 Kearsipan Kabupaten Bantul selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), 40 Arsiparis di Perangkat Daerah dan 1 Arsiparis di Puskesmas.
a.Pengawasan dan Penilaian arsip Untuk mewujudkan tertib administrasi telah dilaksanakan pengawasan dan penilaian arsip kepada 45 Perangkat Daerah (PD). Hasil pengawasan dan penilaian sebagaimana disajikan dalam tabel berikut. Tabel 2.266 Data Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2020-2024 No Kategori Nilai Jumlah PD 2020 2021 2022 2023 2024 1 Sangat Memuaskan 2 5 3 1 2 2 Memuaskan 2 5 3 6 26 3 Sangat Baik 3 7 10 16 14 4 Baik 30 28 27 13 3 5 Cukup 4 9 5 9 0 6 Kurang 15 5 8 0 0 Jumlah 54 54 53 45 45 Sumber: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, 2025 Dari tabel di atas dapat diketahui jumlah perangkat daerah yang telah melaksanakan pengelolaan arsip dengan nilai baik dari tahun 2020-
2024.Adapun rinciannya perangkat daerah dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.267 Cakupan OPD yang Mempunyai Tata Kelola Kearsipan Baik Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Cakupan OPD yang mempunyai tata kelola kearsipan dengan baik 37 PD (68,51%) 45 PD (83,33%) 40 PD (75,47%) 36 PD (80%) 45 PD 100% Sumber: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bantul, 2025 Rerata perangkat daerah yang melakukan pengelolaan arsip dengan baik selama tahun 2020-2024 sebesar 81,46%. Melihat data tersebut diharapkan di waktu yang akan datang perangkat daerah lebih meningkatkan pengelolaan kearsipan sesuai standar kearsipan dan dapat lebih memberdayakan pengelola kearsipan untuk melakukan pengolahan arsip yang sesuai standar dan aturan yang ada. Selain itu akan dilakukan pembinaan, pengawasan pengelolaan arsip oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-294
b.Akuisisi Arsip Sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa arsip statis sebagai bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu dijamin keselamatan arsipnya baik secara fisik dan informasinya sehingga tidak mengalami kerusakan atau hilang. Salah satu penyelamatan arsip adalah akuisisi arsip. Akuisisi arsip adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul, yang dilakukan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip (pemerintah daerah, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, perusahaan swasta yang memperoleh anggaran negara dan/atau bantuan luar negeri), dan arsip perorangan. Sejak tahun 2017 juga telah dilakukan akuisisi arsip terhadap berbagai macam peristiwa yang terjadi maupun dilaksanakan serta tokoh masyarakat, seniman, serta tokoh tokoh lainnya yang ada di Kabupaten Bantul. Daftar akuisisi yang telah dilaksanakan sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.268 Daftar Akuisisi yang Telah Dilaksanakan No. Tahun Obyek Akuisisi Nama Tokoh
1.2017 Tokoh keris Mbah Djiwodiharjo
2.2017 Pelukis Ki Joko Pekik
3.2018 Tokoh dalang Ki Timbul Hadiprayitno
4.2018 Arsip event tradisional Gerbang Madu Srimulyo Piyungan -
5.2019 Tokoh batik “Jogo Pertiwi” R.Ngt.Djogo Partiwi
6.2020 Tokoh “seniman dagelan Ki Ngabdul 7 2021 Akuisisi warisan budaya tak benda “bakmi lethek” Kapanewon Dlingo Dinas PPKBPMD Yasir Ferry Ismatrada 8 2022 Akuisisi Arsip Bupati-Wakil Bupati Bantul periode 2016-2021 Drs. H. Suharsono dan Drs. H. Abdul Halim Muslih 9 2023 Akuisisi Arsip Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bantul Perangkat Daerah,Kapanewon dan Kalurahan 10 2024 Akuisisi Arsip Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bantul Perangkat Daerah,Kapanewon dan Kalurahan Sumber: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-295 Adapun arsip-arsip yang diakuisisi adalah arsip-arsip foto, arsip personal tokoh yang bersangkutan misalnya scanning atau fotocopy KTP, Ijazah, Kartu Keluarga, sertifikat, piagam penghargaan dan lain sebagainya. Selain itu arsip-arsip rekaman juga ada, selebihnya arsip tekstual. Untuk arsip penanganan Covid-19 berupa arsip tekstual dan non tekstual yang berisi informasi tentang pelaksanaan vaksinasi, pembatasan kegiatan masyarakat serta regulasi-regulasi yang dihasilkan selama pandemi Covid-19 berlangsung. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, Kapanewon,dan Kalurahan. C. Layanan Urusan Pilihan
1.Kelautan dan Perikanan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, mengamanatkan bahwa pengelolaan perikanan harus dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kebersamaan, kemitraan, kemandirian, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, kelestarian, dan pembangunan yang berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Bantul dengan memanfaatkan sumberdaya yang ada (meliputi sumber daya manusia, anggaran, sarana prasarana dan sumberdaya lainnya) serta mengoptimalkan kerjasama stakeholder terkait bidang kelautan dan perikanan, berupaya mewujudkan pengelolaan kelautan dan perikanan di wilayah Kabupaten Bantul sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan perundangan tersebut. Sasaran pembangunan kelautan dan perikanan adalah mencapai peningkatan produksi dan produktivitas perikanan dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsi ikan, menyediakan bahan baku industri, meningkatkan pendapatan pembudidaya dan nelayan, serta memperluas kesempatan berusaha dan kesempatan kerja. Potensi kelautan dan perikanan cukup besar dan masih terbuka peluang untuk pengembangannya. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-296 Tabel 2.269 Pertumbuhan Produksi Sektor Perikanan pada Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Pertumbuhan produksi sektor perikanan 1,59% 1,89% 1,91% 1,16% 1,88% Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bantul, 2025
a.Produksi Perikanan Tangkap Perikanan tangkap di Kabupaten Bantul dikategorikan kedalam 2 jenis, perikanan tangkap laut dan perikanan tangkap perairan umum. Aktivitas perikanan tangkap laut oleh nelayan berlangsung di pantai Bantul sepanjang 17 km hingga menjorok ke laut sepanjang 4 mil laut. Sedangkan aktivitas perikanan tangkap perairan umum berlangsung di sungai, muara, laguna, embung dan perairan lainnya yang ada di daratan. Proses transaksi dan penatausahaan produksi perikanan tangkap laut didukung oleh adanya Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berjumlah 5, yakni TPI Depok, TPI Ngepet, TPI Patihan, TPI Kuwaru dan TPI Ngentak. Produksi perikanan tangkap di Kabupaten Bantul dari tahun 2020 hingga tahun 2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.270 Produksi Perikanan Tangkap di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No. Uraian Jumlah (ton) 2020 2021 2022 2023 2024 1 Produksi tangkap laut 470,14 490,98 467,19 469,79 472,37 2 Produksi tangkap perairan umum 354,73 359,75 374,18 376,25 378,35 Jumlah 824,87 850,73 841,37 846,04 850,72 Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bantul, 2025 Produksi Perikanan tangkap di Kabupaten Bantul pada tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2023. Produksi perikanan tangkap laut di tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 0,55% dibandingkan dengan tahun 2023. Sedangkan produksi perikanan tangkap perairan umum daratan pada tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 0,56% dibandingkan produksi di tahun 2023.
b.Produksi Perikanan Budidaya Berbeda halnya dengan perikanan tangkap dimana produksi perikanannya sangat dipengaruhi oleh kondisi alam, produksi dan kapasitas pada perikanan budidaya relatif bisa dikontrol dengan adanya RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-297 intervensi inovasi teknologi. Perikanan budidaya di Kabupaten Bantul memberikan sumbangsih terbesar dalam pencapaian sasaran pembangunan kelautan dan perikanan terutama dalam hal peningkatan produksi perikanan. Pertumbuhan produksi perikanan budidaya di Kabupaten Bantul berdasarkan data produksi Tahun 2020-2024 menunjukan pertumbuhan produksi positif. Perikanan budidaya yang berkembang di Kabupaten Bantul adalah perikanan budidaya air tawar dan air payau. Komoditi perikanan budidaya air tawar meliputi ikan gurami, nila, lele, bawal, patin, mas, sedangkan perikanan budidaya air payau yang dibudidayakan adalah udang vanamei. Produksi perikanan budidaya di Kabupaten Bantul per jenis komoditi pada kurun waktu Tahun 2020-2024 tersaji pada tabel di bawah ini. Tabel 2.271 Produksi Perikanan Budidaya Berdasarkan Komoditi di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Komoditas Produksi (Ton) 2020 2021 2022 2023 2024 1 Gurami 1.672,60 1.416,23 1.459,34 1.477,74 1.507,30 2 Nila 2.482,90 1.882,94 1.914,53 1.927,26 1.965,03 3 Lele 7.498,04 8.221,20 8.381,51 8.490,29 8.664,33 4 Bawal 236,653 359,912 387,254 391,876 399,90 5 Patin 103,535 261,006 264,861 268,226 272,64 6 Mas 35,876 24,193 22,558 22,848 23,03 7 Udang Vanamei 599,444 687,798 694,821 703,535 711,07 Jumlah 12.629,05 12.853,28 13.124,88 13.281,77 13.543,30 Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan, 2025 Produksi budidaya pada kurun waktu 2020-2024 secara umum menunjukan adanya tren peningkatan. Namun, jika dilihat lebih detail produksi komoditi perikanan budidaya yang menunjukan tren peningkatan adalah ikan lele. Ikan lele merupakan salah satu jenis ikan konsumsi yang menjadi favorit bagi sebagian besar masyarakat. Selain itu, ikan lele termasuk jenis ikan yang mudah dibudidayakan, memiliki umur panen relatif cepat, dapat dibudidayakan dengan padat tebar tinggi serta relatif memiliki tingkat ketahanan yang bagus terhadap kondisi lingkungan yang kurang baik. Hal- hal ini diperkirakan menjadi faktor pemicu banyak pembudidaya yang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-298 tertarik untuk membudidayakan ikan lele. Pemerintah Kabupaten Bantul juga aktif mensosialisasikan dan mentransfer penerapan teknologi budidaya ikan melalui sistem Matlair (hemat lahan dan air). Teknologi yang relatif baru ini memungkinkan masyarakat atau rumah tangga untuk melaksanakan budidaya ikan lele di pekarangan karena tidak membutuhkan lahan yang luas. Teknologi Matlair diterapkan dalam kolam bulat dengan inlet outlet, aerasi serta manajemen air secara intensif sehingga dapat meningkatkan padat tebar ikan lele sampai dengan 400 ekor per meter kubik. Hal-hal tersebut diperkirakan berimplikasi pada tingginya jumlah produksi komoditi ikan lele di Kabupaten Bantul. 1) Rumah Tangga Perikanan (RTP) Budidaya Pelaku usaha budidaya ikan di Kabupaten Bantul sebagian besar skala rumah tangga, biasa disebut sebagai Rumah Tangga Perikanan (RTP) budidaya. Tabel 2.272 Rumah Tangga Perikanan (RTP) Budidaya di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Rumah Tangga Perikanan (RTP) Budidaya (unit) 5.416 5.487 7.608 8.107 8.382 Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan, 2025 Sejak tahun 2020 hingga 2024 jumlah RTP budidaya di Kabupaten Bantul mengalami peningkatan. Penambahan RTP budidaya ini terutama pada budidaya lele. Pertambahan RTP pembudidaya ini merupakan perwujudan dari upaya Kabupaten Bantul dalam meningkatkan produksi melalui penumbuhan pembudidaya baru. 2) UPTD Balai Budidaya Ikan (BBI) Pemerintah Kabupaten Bantul memiliki UPTD Balai Budidaya Ikan (BBI) dengan 5unit kerja yang tersebar di beberapa lokasi, yakni di BBI Barongan (Dsn. Ngentak, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis), BBI Sanden (Dsn Ngentak, Kalurahan Murtigading, Kapanewon Sanden), BBI Gesikan (Dsn. Gesikan, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak), BBI Krapyak (Dsn. Tegal Krapyak, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon), dan BBI Pundong (Dsn. Derso, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong. UPTD BBI menjalankan fungsi penyediaan benih ikan dan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-299 penyediaan ikan konsumsi bagi RTP budidaya di Kabupaten Bantul serta bagi masyarakat Kabupaten Bantul non RTP budidaya. Produksi benih ikan (ekor) dan ikan konsumsi (kg) di UPTD BBI sebagaimana tersaji pada tabel di bawah ini. Tabel 2.273 Produksi Benih Ikan (ekor) dan Ikan Konsumsi (Kg) dari UPTD. BBI di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Produksi Benih Ikan (ekor) 4.118.504 4.021.050 4.177.161 4.916.119 4.535.005 Produksi Ikan Konsumsi (Kg) 684 1.417 1.106 782 996 Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bantul, 2025 Produksi benih ikan di UPTD BBI sejak tahun 2020 hingga tahun 2024 nilainya fluktuatif. Secara umum, setelah mengalami penurunan pada tahun 2021, produksi benih di UPTD BBI mulai mengalami peningkatan mulai tahun 2022 hingga tahun 2023, dan di tahun 2024 menurun karena BBI Pundong sudah tidak efektif lagi. Secara umum, produksi ikan konsumsi di BBI tiap tahunnya fluktuatif. Produksi ikan konsumsi tertinggi terdapat di tahun 2021 sebanyak 1.417 Kg, sedangkan produksi terendah terdapat di tahun 2023 sebanyak 782 Kg. Jenis ikan konsumsi yang terserap di pasaran adalah ikan gurami, nila hitam dan nila merah. Tabel 2.274 Produksi Benih Ikan (Ekor), Ikan Konsumsi (Kg) Per Jenis Ikan di UPTD BBI Kabupaten Bantul Tahun 2021-2024 Jenis Ikan 2021 2022 2023 2024 Produksi Benih (Ekor) Produksi Konsumsi (Kg) Produksi Benih (Ekor) Produksi Konsumsi (Kg) Produksi Benih (Ekor) Produksi Konsumsi (Kg) Produksi Benih (Ekor) Produksi Konsumsi (Kg) Gurami 19.120 - 4.950 123 - 17 - - Lele 60 - 4500 - - 140 110.500 - Mas / tombro 510.750 - 488.459 - 599.300 - 571.775 - Nila hitam 569.500 - 294.173 101 118.700 - 149.200 - Nila merah 2.623.500 1.417 2.705.460 882 3.449.060 625 2.681.360 996 Tawes 297.000 - 677.419 - 744.599 - 1.020.330 - Koi 1.040 - 1.600 - 2.120 - 1.445 - Komet 80 - 600 - 2.340 - 395 - Jumlah 4.021.050 1.417 4.177.161 1.106 4.916.119 782 4.535.005 996 Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bantul, 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-300 Benih ikan yang diproduksi di UPTD BBI meliputi gurami, mas/tombro, nila hitam, nila merah, tawes, koi dan komet. Produksi benih ikan terbanyak adalah benih ikan nila merah. Produksi benih yang dihasilkan BBI di Kabupaten Bantul pada dasarnya memiliki kualitas yang baik dan cukup diakui, hal ini terlihat dari adanya konsumen pengguna benih ikan di BBI yang berasal dari beberapa daerah di luar Kabupaten Bantul. Tingkat kepercayaan ini terbentuk berdasarkan informasi yang berkembang dari para pengguna jasa dan juga dikarenakan BBI Kabupaten Bantul selalu menggunakan induk berkualitas yang telah memiliki sertifikat tertentu sehingga benih yang dihasilkan terjamin secara kualitas maupun kuantitas.
c.Potensi Pengembangan Produksi Garam Kabupaten Bantul sebagai wilayah yang berbatasan dengan Samudera Hindia di sisi selatan, memiliki air laut dengan kadar garam cukup tinggi dan memperoleh sinar matahari sepanjang tahun memiliki potensi garam yang bisa dikembangkan sebagai salah satu komoditi yang cukup menjanjikan. Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2019 memberikan pelatihan dan bantuan peralatan untuk produksi garam di Kalurahan Gadingsari. Kegiatan produksi garam di Kalurahan Gadingsari hingga saat ini dikelola oleh BUMKal dengan lokasi produksi berada di Pantai Pandansari, Wonoroto. Tabel 2.275 Produksi Garam, Luas Tambak Dan Rerata Produktivitas Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Produksi (Kg) 4.400 9.600 3.900 3.362 0 Luas Tambak (m2) 240 240 2.036 2.036 2.036 Rerata Produktivitas per bulan (Kg/m2/12 bln) 3,06 3,33 0,16 0,14 0 Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bantul, 2025 Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan pengembangan tambak garam melalui perluasan sebanyak 2.036 m2 di tahun 2022. Namun pada tahun 2024 ini produksi garam tidak berjalan karena adanya kerusakan pada tunnel garam. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-301
d.Pelanggaran Aturan Kabupaten Bantul secara geografis dengan luas wilayah daratan 511,706 km2 dan laut sebesar 125,94 Km2 dengan panjang garis pantai 17 Km dan 6 sungai dengan panjang 114 Km memiliki potensi perikanan yang besar baik laut maupun darat. Kegiatan-kegiatan usaha perikanan seperti penangkapan ikan dan pembudidayaan Ikan di Kabupaten Bantul cukup berkembang sehingga dibutuhkan pengawasan supaya kegiatan usaha perikanan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelanggaran- pelanggaran di sektor penangkapan ikan yang sering terjadi di perairan umum daratan yaitu penangkapan ikan dengan stroom dan pemakaian obat yang mengakibatkan sumber daya perikanan mati mulai dari yang berukuran kecil hingga besar. Kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak ini secara nyata dapat menjadikan sumberdaya ikan semakin sedikit dan pada akhirnya akan mengalami kepunahan. Pelanggaran yang ada di pembudidayaan ikan lebih banyak berupa pelanggaran karena tidak memenuhi standar pembudidayaan ikan yang baik dan benar. Kegiatan pengawasan sumber daya perikanan termasuk didalamnya penangkapan ikan dengan cara tidak benar yang dilaksanakan oleh Dislautkan DIY bekerjasama dengan OPD terkait dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) termasuk didalamnya Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul serta kegiatan pengawasan pembudidaya ikan yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul secara nyata memberikan dampak positif menurunnya jumlah kejadian pelanggaran penangkapan ikan yang merusak dan pelanggaran pembudidayaan ikan yang tidak benar. Hal ini sesuai dengan tupoksi yang tercantum didalam Peraturan Bupati Kabupaten Bantul No. 115 Tahun 2016 yaitu pelaksanaan pemantauan sumberdaya perikanan. Berikut data jumlah pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Bantul selama kurun waktu 2020 – 2024. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-302 Tabel 2.276 Kejadian Pelanggaran Aturan di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Sektor 2020 2021 2022 2023 2024 Laut - 1 - - - Perairan Umum Daratan 7 4 4 7 8 Budidaya - 25 24 19 16 Total 7 30 28 26 24 Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bantul, 2025 Secara umum pelanggaran aturan dari tahun 2020 – 2024 meningkat. Sebelum tahun 2021 fokus pengawasan pada perairan umum daratan dan laut namun pada tahun 2021 aturan tentang perizinan berusaha membuat adanya tambahan obyek pengawasan yaitu di bidang pembudidayaan ikan. Total jumlah kejadian pelanggaran aturan tahun 2024 sebanyak 24 kejadian mengalami penurunan dibanding tahun 2023.
e.Pengolahan Hasil Perikanan Skala usaha unit pengolahan ikan di Kabupaten Bantul adalah usaha kecil dan menengah (UKM). Tabel 2.277 Jumlah UKM, Tenaga Kerja dan Produksi Olahan (Ton) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah UKM N/A 25 26 31 35 Jumlah Tenaga Kerja N/A 53 73 81 89 Produksi Olahan (Ton) 5,912 166,152 323,207 374,85 509 Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bantul, 2025 Sampai dengan tahun 2024, jumlah UKM pengolah ikan yang ada di Kabupaten Bantul adalah sebanyak 35 UKM dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 89 orang, meningkat dari tahun sebelumnya. Berdasarkan data tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa rerata penyerapan tenaga kerja di bidang usaha pengolahan ikan di Kabupaten Bantul adalah sebanyak 2- 3 orang per UKM. Produksi olahan yang dihasilkan di tahun 2024 sebesar 509ton atau rata-rata 42,42 ton/bulan. Jika disandingkan dengan total produksi perikanan (tangkap dan budidaya) di Kabupaten Bantul tahun 2024 adalah sebesar 14.394,02 ton. Jika diasumsikan bahwa bahan baku pengolahan ikan yang digunakan berasal dari produksi perikanan di Kabupaten RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-303 Bantul, maka bahan baku yang baru terserap hanya sebesar 3,54% dari total produksi perikanan di tahun 2024. Namun demikian, bahan baku yang digunakan oleh UKM pengolahan ikan di Kabupaten Bantul tidak semuanya berasal dari hasil produksi perikanan di Bantul sehingga masih ada peluang untuk memanfaatkan produksi perikanan di Bantul sebagai sumber bahan baku utama pengolahan. Dilihat dari sisi ekonomi, produk hasil olahan ikan memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan dengan bahan baku mentah dan memiliki masa simpan lebih lama.
f.Konsumsi Ikan Angka Konsumsi Ikan (AKI) adalah ukuran atau indikator yang menunjukkan jumlah rata-rata ikan yang dikonsumsi oleh setiap individu dalam suatu populasi selama periode waktu tertentu, biasanya dinyatakan dalam satuan kilogram per kapita per tahun. Angka ini digunakan untuk menggambarkan seberapa banyak ikan yang dikonsumsi oleh masyarakat di suatu wilayah dan sering digunakan sebagai indikator gizi serta kesejahteraan ekonomi suatu daerah. Tabel 2.278 Kebutuhan Ikan Konsumsi Kabupaten Bantul Tahun Angka Konsumsi Ikan (kg/kapita/tahun) Jumlah Penduduk (Jiwa) Kebutuhan Ikan Konsumsi (Ton) Produksi Perikanan (Ton) Surplus/ Defisit Produksi Perikanan (Ton) 2021 30,74 956.513 29.403,21 13.704,01 -15.699 2022 31,10 964.245 29.988,02 13.966,25 -16.022 2023 31,59 972.161 30.710,57 14.127,81 -16.583 2024 32,20 980.269 31.564,66 14.394,02 -17.171 Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bantul, 2025 Angka konsumsi ikan meningkat dari tahun ke tahun, demikian juga dengan produksi budidaya yang secara umum menunjukan adanya tren peningkatan. Namun peningkatan tersebut belum dapat mencukupi kebutuhan ikan di Kabupaten Bantul sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut masih mendatangkan dari daerah lain RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-304
2.Pariwisata
a.Kunjungan Wisatawan Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor strategis di Kabupaten Bantul. Selain sebagai sektor unggulan penggerak peningkatan perekonomian masyarakat, sektor ini juga memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Besarnya kontribusi sektor ini sangat tergantung pada jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Bantul. Meningkatnya jumlah wisatawan ke Kabupaten Bantul akan meningkatkan PAD dari sektor pariwisata. Intervensi dalam usaha meningkatkan jumlah kunjungan antara lain memberikan kemudahan akses, menambah daya tarik wisata pada destinasi, dan memberikan layanan kepada para wisatawan pada saat berkunjung. Pendapatan sektor pariwisata merupakan rangkaian pendapatan secara menyeluruh yang berhubungan dengan perjalanan wisata selama berkunjung. Sehingga jumlah pendapatan sektor pariwisata terdiri dari jumlah retribusi obyek wisata, jumlah pendapatan dari hotel/sejenisnya, restoran/sejenisnya dan hiburan. Tabel 2.279 Jumlah Kunjungan Wisatawan dan PAD Sektor Pariwisata di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No. Tahun Jumlah Wisatawan (Orang) Jumlah PAD (Rp) 1 2020 2.348.313 16.874.969.250,00 2 2021 2.819.748 13.385.022.250,00 3 2022 5.436.213 26.513.478.000,00 4 2023 5.772.527 26.283.785.500,00 5 2024 5.937.365 30.667.876.500,00 Sumber: Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, 2025 Keterangan: PAD Sektor Pariwisata meliputi Pendapatan Retribusi Objek Wisata dan Retribusi Penggunaan Aset Milik Pemda yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul. Jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Bantul pada tahun 2024 mencapai 5.937.365 orang meningkat dari tahun 2023, sedangkan jumlah PAD 2024 mencapai Rp30.667.876.500,00. Pembangunan sektor pariwisata didukung oleh keanekaragaman obyek wisata yang meliputi alam, budaya/religius, dan minat khusus/buatan, juga didukung oleh pengembangan desa wisata sebagai RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-305 alternative tourism di Kabupaten Bantul, sehingga dapat memberikan pilihan-pilihan destinasi wisata bagi wisatawan. Pencapaian jumlah kunjungan wisatawan tersebut di atas merupakan keberhasilan dari pelaksanaan strategi pengembangan pariwisata antara lain melalui peningkatan daya tarik obyek wisata, intensifikasi dan ekstensifikasi promosi pariwisata, peningkatan kemitraan dan jejaring pariwisata serta optimalisasi dan pemberdayaan kapasitas desa wisata. Jenis daya tarik dan usaha jasa pariwisata yang dikembangkan di Kabupaten Bantul dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.280 Jumlah Daya Tarik Wisata dan Usaha Pariwisata di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Jenis 2020 2021 2022 2023 2024 Satuan Keterangan A. Daya Tarik Wisata 1 Alam 55 66 75 75 66 Unit Kajian Penetapan Kawasan Destinasi Pariwisata 2 Buatan 129 131 46 46 131 Unit B. Usaha Pariwisata 1 Hotel bintang 3 3 3 3 3 Unit Kajian Layanan Pendaftaran Usaha Jasa Pariwisata 2 Hotel non- bintang 56 103 118 120 103 Unit 3 Restoran/rumah makan 142 195 432 434 351 Unit 4 Jasa perjalanan wisata 33 39 31 33 214 Unit Sumber: Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, 2025 Secara umum diketahui bahwa Daya Tarik Wisata Buatan meningkat pada tahun 2020-2021 dan pada tahun 2022 terjadi penurunan menjadi 46 unit. Penutupan usaha terjadi karena adanya penurunan omzet sebagai dampak dari Covid-19. Antusias masyarakat untuk membuat destinasi baru sebagai upaya memulihkan perekonomian pada saat destinasi boleh dibuka, namun ternyata minat wisatawan sangat rendah sehingga destinasi tersebut tidak mampu bertahan. Di tahun 2022 penurunan terjadi pula pada usaha jasa perjalanan wisata dikarenakan pada tahun 2022 masih banyak biro perjalanan wisata yang tidak melakukan operasional dan kebanyakan perjalanan wisata dilakukan secara mandiri. Pada tahun 2023 terjadi penambahan daya tarik wisata dari usaha pariwisata berupa hotel non bintang sebanyak 2 unit, restoran 2 unit dan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-306 jasa perjalanan wisata 2 unit. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan dari upaya yang dilakukan dalam bentuk pembinaan dan pengawasan bagi usaha jasa pariwisata dalam layanan pendaftaran usaha jasa pariwisata. Intervensi dalam usaha meningkatkan jumlah kunjungan antara lain memberikan kemudahan akses, menambah daya tarik pada destinasi wisata, dan memberikan layanan kepada para wisatawan saat berkunjung. Pada tahun 2024, terjadi penurunan jumlah hotel non bintang dan penurunan jumlah restoran/rumah makan antara lain disebabkan adanya penurunan daya beli masyarakat maka berlibur atau menginap di hotel bukan lagi menjadi prioritas, terutama bagi kalangan menengah ke bawah yang menjadi target utama hotel non-bintang. Data dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menunjukkan bahwa tingkat okupansi hotel non-bintang secara nasional hanya mencapai rata-rata 30- 40% pada semester pertama 2024, jauh di bawah tingkat normal yang biasanya berada di kisaran 60-70%. Penurunan ini terjadi merata, dari kawasan urban seperti Jabodetabek hingga destinasi wisata populer seperti Yogyakarta dan Bali. Di Yogyakarta, misalnya, pemilik hotel non-bintang mengeluhkan bahwa hanya pada akhir pekan mereka dapat mencapai okupansi 50%, sedangkan hari-hari biasa, kamar-kamar hotel cenderung kosong (Ali Syarif, Tahun Prihatin bagi Dunia Perhotelan Non-Bintang di Indonesia Tahun 2024, Fusilat News). Kunjungan wisata meningkat pada lima hari besar tertentu, yaitu Tahun Baru 1 Masehi, Lebaran, Malam 1 Syuro, Natal, Akhir Tahun (Malam Tahun Baru), tersebar di semua kawasan obyek wisata yang dikelola antara lain: Kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Depok, Kawasan Pantai Samas, Pantai Goa Cemara, Pantai Patehan, Pantai Pandansari, Pantai Kwaru, Pantai Baru dan Pantai Pandansimo, Kawasan Goa Selarong dan Kawasan Goa Cerme. Tabel 2.281 Jumlah Wisatawan per Destinasi Wisata Utama di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Nama Destinasi Wisata 2020 2021 2022 2023 2024 Pantai Parangtritis 1.463.420 1.182.000 2.363.900 2.219.880 2.015.490 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-307 Nama Destinasi Wisata 2020 2021 2022 2023 2024 Pantai Samas 240.152 182.010 338.509 458.156 341.694 Goa Cemara Pandansimo Kwaru Goa Selarong 20.000 12.200 22.402 18.589 13.432 Goa Cerme 3.403 2.013 3.205 5.217 2.540 Obyek wisata lainnya 621.338 1.441.525 2.708.197 3.070.685 3.564.209 Jumlah 2.348.313 2.819.748 5.436.213 5.772.527 5.937.365 Sumber : Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, 2025 Rata-rata kunjungan wisatawan di obyek wisata yang dikelola pada tahun 2024 untuk kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Depok memperoleh jumlah kunjungan terbanyak sebesar 84,93%% dari total kunjungan yang beretribusi. Hal ini disebabkan karena Pantai Parangtritis merupakan icon wisata di Kabupaten Bantul dan obyek wisata Pantai Parangtritis memiliki luasan yang bisa menampung kurang lebih 20.000 orang/pengunjung dibandingkan obyek wisata pantai lain yang dikelola pemerintah daerah. Sedangkan jumlah kunjungan wisatawan tahun 2023 mencapai 82,16% dari total kunjungan yang beretribusi sehingga jumlah kunjungan tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,37%. Hal ini dikarenakan pada tahun 2024 sudah dibukanya jembatan Kretek II yang digunakan sebagai akses jalan bagi pengunjung wisata. Adapun data wisatawan terdiri dari wisatawan nusantara dan wisatawan manca negara. Wisatawan Nusantara masih mendominasi wisatawan di Bantul, sedangkan wisatawan manca negara jumlahnya masih sangat sedikit, tidak mencapai 1 %. Jumlah wisatawan dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.282 Data Kunjungan Wisatawan di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Wisatawan Nusantara (Jumlah) 2.347.908 2.819.691 5.435.971 5.770.167 5.933.655 % 99,983 99,998 99,996 99,959 99,938 Wisatawan Manca Negara (Jumlah) 405 57 242 2.360 3.710 % 0,017 0,002 0,004 0,041 0,062 Total 2.348.313 2.819.748 5.436.213 5.772.527 5.937.365 Sumber: Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-308 Kunjungan wisatawan baik nusantara maupun mancanegara harapanya terus meningkat. Hal ini perlu dukung oleh ketersediaan sarana prasarana yang baik dengan jumlah memadai pada obyek wisata. Kondisi prasarana pada obyek wisata baik di pantai maupun goa dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.283 Data Parsarana di Obyek Wisata Kabupaten Bantul Tahun 2024 Prasarana Destinasi Pantai Destinasi Goa Eksisting Kebutuhan Kurang Eksisting Kebutuhan Kurang Toilet Standart 19 unit 83 unit 64 unit 10 unit 10 unit 0 unit Tempat Parkir 15 unit 17 unit 2 unit 1 unit 2 unit 1 unit Taman Plaza 8 unit 10 unit 2 unit 1 unit 2 unit 1 unit Tempat Sampah 5 unit 55 unit 48 unit 0 unit 4 unit 4 unit Jalan Kawasan 12 unit 15 unit 3 unit 2 unit 2 unit 0 unit Gedung Pertemuan 5 unit 6 unit 1 unit 2 unit 2 unit 0 unit Tempat ibadah 5 unit 12 unit 7 unit 1 unit 2 unit 1 unit Sumber: Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, 2025 Dari data di atas dapat dilihat bahwa secara umum prasarana di obyek wisata belum memadai, jumlah yang tersedia masih kurang dari kebutuhan. Prasarana yang dimaksud berupa toilet standart, tempat parkir, taman plaza, tempat sampah, jalam Kawasan, Gedung pertemuan dan tempat ibadah. Selain prasarana pada obyek wisata, upaya yang perlu ditingkatkan untuk menaikkan jumlah kunjungan wisatawan adalah dengan meningkatkan kapasitas pelaku usaha wisata dan ekonomi kreatif. Peningkatan kapasitas yang dimaksud berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang baik. Selain itu diperlukan juga sertifikasi bagi SDM pariwisata dan ekonomi kreatif yang membutuhkan standar profesi seperti pemandu wisata dan pengelola destinasi yang aktif dan telah divalidasi. Berikut ini data SDM pariwisata yang aktif dan telah divalidasi. Tabel 2. 284 Persentase SDM Pariwisata dan Ekonomi Krearif yang Aktif dan Tervalidasi Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 SDM Pariwisata dan Ekonomi Krearif yang memiliki standar profesi. 100 50 100 595 400 SDM Pariwisata dan Ekonomi Krearif 6.523 6.523 6.523 6.523 6.523 Persentase SDM Pariwisata dan Ekonomi Krearif yang memiliki standar profesi. 1,53 0,77 1,53 9,12 6,13 Sumber: Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-309 Dari data diatas terlihat bahwa pada tahun 2024 persentase SDM Pariwisata dan Ekonomi Krearif yang aktif dan telah divalidasi sebesar 6,13%.
b.Lama Tinggal Wisatawan Lama tinggal wisatawan merupakan salah satu indikator yang dapat menjelaskan keberhasilan suatu daerah memanfaatkan peluang sektor wisata. Lama tinggal wisatawan di Kabupaten Bantul tahun 2020-2024 secara lengkap dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.285 Lama Tinggal Wisatawan di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Lama Tinggal Wisatawan (hari) 1,56 1,57 2,03 1,78 1,86 Sumber : Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, 2025 Realisasi lama tinggal untuk tahun 2024 capaian kinerja yang sudah dicapai menunjukkan hasil yang baik. Target yang ditetapkan tahun 2024 adalah 1,75 hari, realisasi sebesar 1,86 hari, tercapai 238,55% atau bernilai kinerja Sangat Tinggi.
c.Belanja Wisatawan Belanja wisatawan adalah uang yang dihabiskan wisatawan selama dia berwisata di suatu daerah yang digunakan untuk biaya penginapan, biaya retribusi, belanja kuliner dan oleh-oleh. Belanja Wisatawan di Bantul pada tahun 2022-2023 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.286 Belanja Wisatawan (Rp/orang) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Target n/a n/a Rp.744.188,00 Rp.781.397,00 Rp.820.467,00 Realisasi Rp675.000,00 Rp708.750,00 Rp767.234,00 Rp1.768.986,00 Rp1.857.425,00 Sumber : Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, 2025 Jumlah Belanja Wisatawan pada tahun 2023 ditarget sebesar Rp781.397,00/orang dan terealisasi sebesar Rp1.768.976,00/orang.
d.Desa Wisata Desa wisata adalah sebuah kawasan pedesaan yang memiliki beberapa karakteristik khusus untuk menjadi daerah tujuan wisata. Di kawasan ini, penduduknya masih memiliki tradisi dan budaya yang relatif masih asli. Selain itu, beberapa faktor pendukung seperti makanan khas, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-310 sistem pertanian dan sistem sosial turut mewarnai sebuah kawasan desa wisata. Peningkatan jumlah desa wisata dikarenakan keinginan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengembangan pariwisata kemudian ditindaklanjuti dengan program dan kegiatan dinas pariwisata. Kegiatannya antara lain: Pembentukan kelembagaan sektor pariwisata di tingkat kalurahan yaitu pokdarwis dan desa wisata. Kegiatan yang lain yaitu peningkatan kelembagaan pokdarwis dan desa wisata. Kemudian untuk meningkatkan kapasitas pengelola desa wisata diadakan pelatihan- pelatihan seperti: Pelatihan pengelolaan desa wisata, pengelolaan homestay, pemandu wisata dll. Adapun tahapan pengembangan Desa Wisata dapat dijabarkan dalam 3 tahap yaitu Rintisan, Berkembang, Maju dan Mandiri. Tahapan ini menggambarkan posisi desa wisata dilihat dari program yang dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapannya. Kabupaten Bantul juga memiliki desa wisata, pada tahun 2020-2024 desa wisata menurut kategori disajikan pada tabel di bawah ini. Tabel 2.287 Jumlah Desa Wisata Menurut Kategori di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian Kategori 2020 2021 2022 2023 2024 Mandiri 0 0 0 2 2 Maju 10 10 10 9 12 Berkembang 5 5 5 11 9 Rintisan 27 28 32 29 31 Jumlah Desa Wisata 42 43 47 51 54 Sumber : Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, 2025 Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa dalam kurun waktu 5 tahun terakhir terdapat penambahan 12 Desa wisata, dengan kategori yang semakin membaik. Pada tahun 2024 terdapat 54 desa wisata yang disajikan pada tabel di bawah ini. Tabel 2.288 Jumlah Desa Wisata di Kabupaten Bantul Tahun 2024 No Kategori Nama Desa Wisata Alamat Potensi Wisata 1 Mandiri (S) 1 Wukirsari Wukirsari, Imogiri Batik pewarna alami 2 Krebet Sendangsari, Pajangan Kerajinan Batik Kayu 2 Maju 1 Kampungsantan Guwosari, Pajangan Kerajinan tempurung, Kuliner Ingkung RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-311 No Kategori Nama Desa Wisata Alamat Potensi Wisata 2 Kakilangit Mangunan, Dlingo Alam, Kerajinan, Kuliner 3 Tembi Timbulharjo, Sewon Kerajinan, Outbond 4 Karangtengah Karangtengah, imogiri Alam, Kerajinan 5 TTSA Mangunan, Dlingo Alam, Budaya, Kerajinan 6 Kebonagung Kebonagung, Imogiri Wisata Pendidikan Pertanian 7 Manding Sabdodadi, Bantul Sentra Kerajinan Kulit 8 Candran Kebonagung, Imogiri Museum tani, Kesenian 9 Karangasem Muntuk, Dlingo Alam, Kerajinan 10 Dewi Kaji Gilangharjo, Pandak Alam, Budaya 11 Mulia Srimulyo, Piyungan Alam, Budaya 12 Goa Cemara Gadingsari, Sanden Alam, Outbond, Konservasi Penyu 3 Berkembang 1 Kalakijo Guwosari, Pajangan Budaya, Kuliner Ingkung 2 Jipangan Bangunjiwo, Kasihan Budaya, Kerajinan 3 Lopati Trimurti, Srandakan Kuliner, Kerajinan 4 Puton Trimulyo, Jetis Alam 5 Srikemenut (wunut) Sriharjo, Imogiri Alam, Budaya 6 Dewi Gumi Guwosari, Pajangan Alam, Budaya 7 Carakan Wijirejo, Pandak Alam, Budaya 8 Bumi Mataram Pleret Pleret, Pleret Alam, Budaya 9 Kiringan Canden, Jetis Sentra Jamu Tradisional 4 Rintisan/E mbrio 1 Dewi Sri Sumbermulyo, Bambanglipuro Alam, Seni Budaya, Museum 2 Kregan Kampung Gurami Tirtomulyo, Kretek Pertanian, Perikanan 3 Juron Pendowoharjo, Sewon Kerajinan 4 Ngembel Mbeji Sendangsari, Pajangan Alam, Budaya 5 Gunung Cilik Muntuk, Dlingo Alam, Kerajinan, Budaya 6 Bendo Wukirsari, Imogiri Alam, Kerajinan Genteng Tradisional 7 Kajigelem Bangunjiwo, Kasihan Budaya, Gerabah 8 Songgo Langit Mangunan, Dlingo Alam, Budaya, Kerajinan 9 Goa Gajah (Lemahbang) Mangunan, Dlingo Alam, Goa Gajah 10 Banyu Nibo Rejosari Terong, Dlingo Pertanian, Alam 11 Guwosari Selarong Guwosari, Pajangan Cagar Budaya, Kerajinan 12 Trimulyo Trimulyo, Jetis Cagar Budaya, Batik 13 Jagalan Jagalan, Banguntapan Cagar Budaya, Kuliner 14 Pucungrejo Wukirsari, Imogiri Kerajinan Kulit 15 Imogiri Imogiri Budaya 16 Mangir Sendangsari, Pajangan Wisata Sejarah Mataram, Kuliner 17 Panjangrejo Panjangrejo, Pundong Alam, Gerabah 18 Dewa Batu Trimulyo, Jetis Alam, Budaya 19 Pandansari Gadingsari, Sanden Alam, Budaya 20 Ngringinan Palbapang, bantul Museum, Kuliner 21 Mulyodadi Mulyodadi, Bambanglipuro Alam, Budaya 22 Retno Baturetno, Banguntapan Alam, Budaya 23 Kampung Surocolo Seloharjo, Pundong Cagar Budaya, Budaya 24 Mangrove Tirtohargo, Kretek Alam, Konservasi Mangrove RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-312 No Kategori Nama Desa Wisata Alamat Potensi Wisata 25 Laguna Depok Parangtritis, Kretek Outbond, Kuliner 26 Panggungharjo Panggungharjo, Sewon Budaya Kerajinan 27 Gadung Mlati Caturharjo, Pandak Alam, Pertanian 28 Dewi Sinta Sitimulyo, Piyungan Alam, Kerajinan 29 Banjoe Adji Srigading, Sanden Alam, Kuliner, Budaya 30 Dahayu Giri Girirejo, Imogiri Alam, Seni Budaya, Kerajinan 31 Wirokerten Wirokerten, Banguntapan Alam, Seni Budaya, Kerajinan Jumlah 54 Sumber: Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, 2025
3.Pertanian Sektor pertanian merupakan salah satu prioritas pembangunan Kabupaten Bantul. Sektor ini memiliki peran penting terhadap perekonomian Kabupaten Bantul, karena merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap PDRB meskipun perannya semakin menurun karena pertumbuhan di sektor non pertanian pertumbuhannya relatif lebih cepat. Dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan, Pemerintah Kabupaten Bantul telah melaksanakan pembangunan pertanian dengan memanfaatkan sumberdaya yang ada, yaitu pemanfaatan teknologi pertanian, SDM pertanian dan sarana produksi. Lahan pertanian di Kabupaten Bantul sesuai untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan.
a.Produksi Tanaman Pangan Komoditas tanaman pangan utama di Kabupaten Bantul adalah padi, jagung dan kacang kedelai. Tabel 2.289 Perkembangan Luas Panen, Produksi dan Produktivitas Tanaman Pangan Utama di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Komoditas Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 1 Padi Sawah Luas Panen ha 30.077 29.082 30.337 29.205 28.189 Produktivitas (GKG) ku/ha 61,14 65,05 64,48 62,99 62,47 Produksi Ton 183.887 189.191 195.608 183.965 176.114 (GKG) Produksi beras Ton 117.688 121.082 123.350 116.009 111.058 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-313 No Komoditas Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 2 Jagung Luas Panen Ha 3.791 3.483 3.194 3.326 4.170 Produktivitas ku/ha 74,75 83,21 69,95 81,4 78,78 Produksi (pipilan kering) Ton 28.337 28.980 22.344 27.074 32.851,00 3 Kedelai Luas Panen Ha 604 647 482 418 138 Produktivitas ku/ha 17 14,9 15,73 16,6 19,81 Produksi (wose kering) Ton 1.026 964 758 694 273,4 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Bantul, 2025 Pada tahun 2024 terjadi penurunan produksi padi sebesar 4,48 % atau turun sebesar 7.850,7ton dibandingkan tahun 2023. Dari produksi padi sebesar 1183.965,42ton GKG pada tahun 2023 menjadi 176.114,3ton GKG pada tahun 2023. Penurunan produksi padi tahun 2024 ini disebabkan kondisi iklim kering (El Nino) sehingga petani banyak beralih dari komoditas padi ke komoditas palawija karena ditakutkan ketersediaan air tidak mencukupi untuk ditanami padi. Komoditas jagung menjadi pilihan petani, dibandingkan dengan komoditas kedelai. Produksi jagung pada tahun 2023 adalah 27.074,24ton sedangkan tahun 2024 adalah 32.850,95 ton. Produksi jagung mengalami kenaikan sebesar 5.776,71ton atau naik sebesar 21,37 %. Kenaikan produksi jagung dikarenakan adanya kenaikan luas panen jagung seluas 843,95 hektar. Selain tanaman padi dan jagung, komoditas yang termasuk tanaman pangan unggulan Kabupaten Bantul adalah kedelai. Produksi kedelai, pada tahun 2024 ini juga mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024. Penurunan produksi kedelai mencapai 60,61 % atau 420,78 ton. Penurunan produksi kedelai ini disebabkan penurunan luas panen yaitu 280,1 hektar.
b.Produksi Tanaman Hortikultura Tanaman hortikultura terdiri dari tanaman sayuran dan buah- buahan. Tanaman sayuran yang banyak ditanam di Kabupaten Bantul antara lain bawang merah, cabai merah, dan pisang. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-314 Tabel 2.290 Perkembangan Luas Panen, Produksi dan Produktivitas Tanaman Hortikultura Utama di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Komoditas /uraian Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 1 Bawang Merah Luas Panen Ha 864 1.645 1.301 1.625 1.807 Produksi Ton 9.132 16.901 11.619 19.372 19.806 Produktivitas ku/ha 105,69 102,74 89,31 119,25 109,76 2 Cabai Merah Luas Panen Ha 591 514 356 437 501 Produksi Ton 6.447 2.563 1.895 2.512 8.612 Produktivitas ku/ha 109,1 49,91 53,24 57,49 59,99 3 Pisang Produksi Ton 14.977 14.103 11.890 12.008 17.878 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Bantul, 2025 Tanaman hortikultura telah berkontribusi secara nyata dalam mendukung perekonomian masyarakat. Cakupan komoditas hortikultura meliputi Sayur Buah Semusim (SBS), Buah Sayur Tahunan (BST), Tanaman Biofarmaka (TBF) dan Tanaman Hias (TH). Komoditas utama tanaman hortikultura yang di budidayakan di Kabupaten Bantul antara lain Bawang Merah, Cabai Merah/ Cabai Besar, dan Pisang. Komoditas bawang merah pada tahun 2024 ini mengalami kenaikan produksi sebesar 2,36 % (4.566,06 kuintal) dibandingkan dengan tahun 2023. Kenaikan jumlah produksi bawang merah ini salah satunya akibat adanya peningkatan luas tanam. Hal ini menyebkan luas panen pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 11,21% (182,10 ha) dibandingkan tahun 2023. Peningkatan luas panen bawang merah dikarenakan harga bawang merah ditingkat petani/ produsen yang cukup baik sehingga semangat dan minat petani dalam menanam dan merawat bawang merah. Bahkan penanaman dilakukan juga saat off season. Meski demikian terjadi penurunan produktivitas bawang merah sebesar -7,96%. Hal ini disebabkan oleh ketersediaan air yang kurang sehingga pertumbuhan tanaman tidak dapat optimal. Komoditas cabai merah/ besar pada tahun 2024 ini mengalami kenaikan produksi sebesar 242,74% (60.989,73 kuintal) dibandingkan dengan tahun 2023. Kenaikan jumlah produksi cabai merah/ besar ini salah satunya akibat adanya peningkatan luas tanam. Hal ini menyebkan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-315 luas panen pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 14,65% (64 ha) dibandingkan tahun 2023. Peningkatan luas panen bawang merah dikarenakan harga cabai merah/besar ditingkat petani/ produsen yang cukup baik sehingga semangat dan minat petani dalam menanam tanaman. Selain luas panen dan produksi, juga terjadi peningkatan produktivitas tanaman sebesar 4,33%. Hal ini disebabkan oleh perawatan tanaman yang optimal karena potensi keuntungan yang lebih besar dan nilai ekonominya lebih tinggi. Komoditas pisang pada tahun 2024 ini mengalami kenaikan produksi sebesar 48,53% (58.190,86 kuintal) dibandingkan dengan tahun
2023.Kenaikan pisang ini dipengaruhi oleh rumpun tanaman yang produktif semakin banyak sebesar 51,48%. Serta di beberapa lokasi budidaya tanaman dilakukan secara optimal. Hal ini didukung adanya berbagai program kegiatan terkait budidaya tanaman pisang baik dari Dinas pertanian maupun dari instansi terkait lainnya. Selain itu di beberapa wilayah dikembangkan jenis pisang Berlin dimana jenis pisang ini memiliki karakter buah kecil dan berat pertundunnya tidak seberat pisang kapok kuning yang selama ini banyak dibudidayakan di Kabupaten Bantul. Akibatnya meskipun jumlah tanaman yang menghasilkan mengalami peningkatan namun produktivitas tanaman mengalami penurunan dari 0,4 ku/rumpun menjadi 0,9 ku/rumpun atau mengalami penurunan sebesar -2,50 %.
c.Produksi Tanaman Perkebunan Komoditas perkebunan yang menjadi andalan di Kabupaten Bantul antara lain: tembakau, mete, tebu, kelapa dan kakao. Tabel 2.291 Produktivitas Komoditas Perkebunan di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Komoditas/ Uraian Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 1 Tembakau Rakyat Luas Panen Ha 206 227 87 155 168 Produksi (Rajang kering) Ku 1.580 1.825 651 1.966 2.020 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-316 No Komoditas/ Uraian Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 Produktivitas (Rajang kering) ku/ha 7,67 8,04 5,56 12,72 12,02 2 Tebu Luas Panen Ha 1.096 996 825 415 321,66 Produksi (hablur) Ku 43.882 32.316 24.671 14.620 15.528 Produktivitas (hablur) ku/ha 40,04 32,44 29,91 35,19 48,27 3 Kelapa Luas Panen Ha 7.318 8.163 8.570 8.553 8.291 Produksi (kopra) ku 104.968 117.144 116.629 113.923 110.817 Produktivitas (kopra) ku/ha 14,34 14,35 13,99 13,37 13,37 4 Kakao Luas Panen Ha 18 19 23 23 36 Produksi Ku 162 224 191 111 108 Produktivitas Ku/Ha 8,85 12,06 8,07 4,71 2,98 Sumber: Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Bantul, 2025 Tanaman tembakau di Kabupaten Bantul tahun 2024 mengalami kenaikan produksi sebesar 2,71% atau 53,35 kuintal dibandingkan tahun 2023, produksi 2023 sebesar 1.966,45 kuintal menjadi 2.019,80 kuintal pada tahun 2024. Kenaikan produksi dikarenakan adanya kenaikan luas panen tembakau dari 154,5 hektar menjadi 168 hektar. Kenaikan luas panen ditunjang oleh adanya kegiatan yang mendukung komoditas tembakau. Penurunan produktivitas tanaman tembakau yaitu dari 12,72 ku/ha menjadi 12,02 ku/ha. Faktor yang mempengaruhi penurunan produktivitas tembakau yaitu adanya serangan OPT. Penurunan produktivitas ini tidak mempengaruhi meningkatnya produksi. Luasan panen tebu di Kabupaten Bantul tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023, dari 415,44 hektar tahun 2023 turun menjadi 321,66 hektar di tahun 2024. Penurunan luas panen tidak berpengaruh pada produksi tebu. Produksi tebu tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 sebesar 6,21% atau 908,07 kuintal. Produksi pada tahun 2023 sebesar 14.619,55 kuintal dan naik pada tahun 2024 menjadi 15.527,62 kuintal. Peningkatn produksi tebu ini disebabkan oleh peningkatn produktivitas tebu dari 35,19 ku/ha pada tahun 2023 dan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-317 meningkat menjadi 48,27 ku/ha pada tahun 2024. Produktivitas tebu meningkat menjadi faktor yang mempengaruhi peningkatan produksi, hal itu disebabkan karena kegiatan bongkar ratoon dilaksanakan pada tahun 2023 yang panennya dilaksanakan tahun 2024. Produksi tanaman kelapa tahu 2024 mengalami penurunan dibandingkan 2023 yaitu dari 113.923,05 kuintal menjadi 110.816,68 kuintal. Penurunan produksi ini disebabkan adanya penurunan luasan panen 8.553,10 hektar menjadi 8.290,79 hektar. Faktor yang menyebabkan penurunan luasan kelapa ini yaitu adanya penebangan pohon sebagai bahan bangunan, adanya OPT yang menyerang tanaman, serta tanaman kelapa yang sudah tua mati. Produksi kakao tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023. Penurunan produksi kakao yaitu dari 111,27 kuintal tahun 2023 menjadi 107,85 kuintal. Hal tersebut disebabkan oleh adanya penurunan produktivitas kakao dari 4,82 ku/ha pada tahun 2023 menjadi 2,98 ku/ha pada tahun 2024. Penurunan produktivitas kakao ini akibat adanya kemarau panjang. Hal tersebut dikarenakan tanaman kakao mayoritas berada di daerah tadah hujan.
d.Produksi Benih Pertanian UPT. Balai Benih Pertanian DKPP dan kelompok Penangkar Benih Padi yang menjadi binaanya memproduksi benih padi untuk kebutuhan di Kabupaten Bantul maupun untuk luar daerah. Tabel 2.292 Luas Penangkaran Benih Padi (ha) Binaan UPT. BBP Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Luas Penangkaran 14.5 11,5 18,45 24,25 17,6 Jumlah Kelompok Tani Penangkar 6 4 6 4 4 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Bantul, 2025 Benih yang diproduksi berupa Benih Dasar (BD) dan Benih Pokok (BP). Benih Dasar (BD atau FS) adalah benih bersertifikat yang merupakan keturunan pertama dari Benih Penjenis (BP) yang dihasilkan oleh BPTP, BBI atau Badan/Instansi lain yang ditunjuk dan merupakan sumber untuk perbanyakan Benih Pokok. Benih Pokok (BP atau SS) adalah benih bersertifikat yang merupakan turunan kedua dari Benih Penjenis (BS) atau RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-318 keturunan pertama dari Benih Dasar (BD) yang dihasilkan oleh BBI, BBU atau Badan Usaha lainnya yang memenuhi syarat dan merupakan sumber untuk perbanyakan Benih Sebar (BR). Produksi benih oleh Balai Benih Pertanian dapat di lihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.293 Produksi Benih Padi (ton) Tahun 2021-2024 Uraian 2021 2022 2023 2024 Benih Dasar 1.110 4.905 6.770 3.800 Benih Pokok 65.490 64.550 83.175 65.245 Total 66.600 69.455 89.945 69.045 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Bantul, 2025 Pada tahun 2024, UPTD BBP mampu memproduksi benih padi sebanyak 69.045ton terdiri dari benih dasar (BD) dan benih pokok (BP), benih yang siap dipasarkan.
e.Prasarana Pertanian Pengelolaan irigasi dilaksanakan guna mewujudkan kemanfaatan air irigasi yang efisien dan efektif untuk menjamin keberlanjutan sistem irigasi bagi petani. Panjang irigasi tersier di Kabupaten Bantul dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.294 Panjang Irigasi Tersier (Meter) Kabupaten Bantul Tahun 2023 No. Irigasi Tersier Panjang Saluran Tersier (m) Panjang Sudah Pasangan (m) Panjang Belum Pasangan (m) 1 Kewenangan Kabupaten 350.365,95 246.375,21 103.990,74 68,10% 2 Kewenangan Provinsi 164.158 144.758 19.400 31,90% Total 514.523,95 391.133,21 123.390,74 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Bantul, 2024 Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa irigasi tersier kewenangan kabupaten adalah 68,10%, sedangkan kewenangan DIY adalah 31,90%.
f.Kelembagaan Petani Bentuk kelembagaan petani berupa Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Asosiasi Komoditas Pertanian. Kelompok tani adalah kumpulan petani atau peternak yang bergabung untuk mencapai tujuan bersama dalam bidang pertanian. Kelompok tani dapat dibentuk berdasarkan kesamaan tujuan, kepentingan, dan kondisi. Sedangkan Gapoktan merupakan gabungan kelompok tani RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-319 dengan wilayah 1 desa. Jumlah kelompok tani di Kabupaten Bantul sebanyak 854 kelompok yang tergabung dalam 75 Gapoktan. Tabel 2.295 Jumlah Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani di Kabupaten Bantul Tahun 2024 No Kapanewon Jumlah Kelompok Tani Jumlah Gapoktan 1 Srandakan 25 2 2 Sanden 55 4 3 Kretek 51 5 4 Pundong 50 3 5 Pandak 36 4 6 Bambanglipuro 50 3 7 Bantul 46 5 8 Imogiri 67 8 9 Dlingo 60 6 10 Jetis 72 4 11 Pleret 38 5 12 Piyungan 60 3 13 Banguntapan 56 8 14 Sewon 55 4 15 Kasihan 48 4 16 Pajangan 40 3 17 Sedayu 45 4 TOTAL 854 75 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Bantul, 2025
g.Produksi Komoditas Peternakan Salah satu cakupan pertanian dalam arti luas adalah peternakan. Peternakan di Kabupaten Bantul memiliki potensi yang cukup besar meliputi ternak besar, ternak kecil, dan unggas. Tabel 2.296 Populasi Ternak Besar (Ekor) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No. Jenis ternak 2020 2021 2022 2023 2024 1 Sapi Potong 66.098 73.058 68.401 67.426 66.978 2 Sapi Perah 68 68 29 29 37 3 Kerbau 217 217 169 166 149 4 Kuda 1.583 1.428 1.291 1.247 1.150 Sumber: Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kab. Bantul, 2025 Populasi ternak besar mengalami penurunan di tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023. Penurunan tersebut disebabkan adanya wabah penyakit PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) dan juga LSD (Lumpy Skin Disease). Untuk ternak yang terkena PMK dan LSD telah dilakukan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-320 pengobatan dan upaya yang dilakukan untuk pencegahan yaitu dengan pemberian vaksinasi pada ternak sehat dan ternak yang sudah sembuh dari PMK dan LSD. Tabel 2.297 Populasi Ternak Kecil (ekor) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No. Jenis Ternak 2020 2021 2022 2023 2024 1 Kambing 95.104 90.887 77.521 70.614 64.694 2 Domba 74.577 68.727 60.629 61.206 64.115 3 Babi 4.512 3.916 3.554 3.401 2.971 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Bantul, 2025 Populasi ternak Kecil di Kabupaten Bantul didominasi oleh ternak kambing dan domba. Pada tahun 2024 terjadi penurunan populasi ternak kambing dan babi, dan peningkatan opulasi pada ternak domba. Penurunan tersebut disebabkan adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Tabel 2.298 Populasi Ternak Unggas (ekor) di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Unggas 2020 2021 2022 2023 2024 1 Ayam buras 975.546 977.981 981.386 982.181 982.961 2 Ayam ras petelur 765.126 766.304 764.003 760.503 759.911 3 Ayam ras pedaging 1.127.715 1.121.844 1.121.779 1.121.360 1.125.423 4 Itik 202.180 201.283 200.493 202.388 204.702 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Bantul, 2025 Populasi ternak unggas didominasi oleh ayam ras pedaging. Peningkatan ini didukung oleh menurunnya kejadian penyakit menular seperti Avian Influenza. Avian Influenza atau Flu burung adalah penyakit akibat virus influenza yang menjangkiti unggas. Penyakit ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kerugian ekonomi yang terjadi akibat kematian unggas dalam jumlah besar. Komoditas hasil peternakan utama yang berasal dari ternak besar, ternak kecil dan unggas tersebut di atas, meliputi daging telur dan susu. Komoditas ini mempunyai nilai gizi tinggi sehingga kebutuhan akan komoditas ini selalu meningkat. Meningkatnya kebutuhan tentu seyogyanya diiringi dengan peningkatan ketersediaannya. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-321 Tabel 2.299 Produksi Komoditas Hasil Peternakan Utama di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Komoditas Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 1 Daging kg 15.228.523 15.510.221 15.634.165 15.976.963 16.104.778 2 Telur Kg 7.782.977 7.914.817 7.904.014 7.872.234 7.906.303 3 Susu Kg 82.625 83.360 39.964 39.964 41.925 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Bantul, 2025 Kenaikan produksi daging pada tahun 2024 dipengaruhi oleh kenaikan kebutuhan daging di wilayah Kabupaten Bantul serta kenaikan pemotongan hewan kurban saat Idul Adha. Produksi telur mengalami peningkatan karena ayam petelur cukup produktif di musim kemarau panjang sedangkan susu mengalami penurunan dibandingkan Tahun 2023.
h.Penanganan Penyakit Ternak Pelayanan kesehatan ternak dilaksanakan melalui UPT. Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Tabel 2.300 Pelayanan Kesehatan Ternak UPT Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kabupaten Bantul, Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Pelayanan Kesehatan Ternak (ekor) 11.300 20.223 55.554 121.524 32.256 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Bantul, 2025 Pelayanan kesehatan ternak pada tahun 2024 sebanyak 32.256 ekor menurun dari tahun 2023 sebanyak 121.524 ekor, berbagai jenis penyakit hewan ternak dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.301 Jenis Penyakit Hewan Ternak Kabupaten Bantul, Tahun 2020-2024 No Nama Penyakit 2020 2021 2022 2023 2024 1 Helminthosis 2.809 2.930 2.552 4.237 5.272 2 Avitaminosis 724 936 1.680 6.649 3.565 3 Scabies 1.451 1493 1.458 1.768 1.827 4 PMK - - 3.595 551 123 5 Enteritis - - 558 635 907 Total 4.984 7.380 9.843 13.840 11.694 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Bantul, 2025 Jenis penyakit hewan ternak pada tahun 2024 sebanyak 11.694 kasus menurun dari tahun 2023, dari jenis penyakit hewan tersebut dapat diketahui adanya kasus penyakit terbanyak yang secara berurutan disebabkan oleh cacing (Helminthosis), Avitaminosis, dan Scabies. Pada tahun 2024, telah dilaksanakan vaksinasi ND AI sebanyak 45.333 dosis. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-322
4.Perdagangan
a.Kontribusi Sektor Perdagangan terhadap PDRB Selama periode 2020-2024 terakhir, Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor menyumbang PDRB Kabupaten Bantul lebih dari 8 persen. Pada tahun 2022, kontribusi kategori ini mencapai 2,75 triliun rupiah atau 8,82 persen. Dari nilai tersebut, 89,21 persen merupakan sumbangan dari subkategori Perdagangan Besar dan Eceran, Bukan Mobil dan Sepeda Motor sedangkan 10,79 persen merupakan sumbangan dari subkategori Perdagangan Mobil, Sepeda Motor dan Reparasinya. Kontribusi sektor perdagangan terhadap PDRB tahun 2020-2024 disajikan pada tabel di bawah ini. Tabel 2.302 Kontribusi PDRB Sektor Perdagangan di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 PDRB ADHB lapangan usaha Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor (M rupiah) 2.212,69 2.297,16 2.593,47 2.794,92 2.973,55 Kontribusi sektor perdagangan terhadap PDRB (%) 8,47% 8,17% 8,31% 8,22% 8,15% Sumber: BPS Kabupaten Bantul, 2025
b.Pasar Rakyat Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2019 Pasar Rakyat adalah suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar. Pasar Rakyat terdiri atas toko, kios, los, dan/atau tenda. Pasar Rakyat diklasifikasikan menjadi 4 tipe, terdiri dari: Pasar Rakyat tipe A, Pasar Rakyat tipe B, Pasar Rakyat tipe C, Pasar Rakyat tipe D. Data Pasar Rakyat di Kabupaten Bantul dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 2.303 Data Pasar Rakyat di Kabupaten Bantul No Tipe Pasar Operasional Pasar Jumlah Pasar 1 A Harian 4 2 B Harian 8 Pasaran 13 3 C Harian 2 Pasaran 2 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-323 No Tipe Pasar Operasional Pasar Jumlah Pasar 4 D Pasaran 2 5 Non Type Harian 1 Pasaran 1 Jumlah 33 Sumber: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul, 2024 Tabel 2.304 Data Pedagang Pasar Rakyat di Kabupaten Bantul Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Kios (unit) 947 915 1.064 1.075 1.045 Los dan Arahan ( Unit) 7.015 7.503 9.231 9.320 8.956 Jumlah 7.962 8.418 10.295 10.395 10.001 Penyedia Kebutuhan Pokok (unit) 917 996 4.475 2.411 2.391 11,52 % 11,83 % 43,47 % 23,19 % 23.90% Sumber: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul, 2024 Pada Tahun 2024 di Kabupaten Bantul terdapat 33 pasar dengan jumlah pedagang yang memiliki kios, los dan arahan mengalami penurunan pedagang dari 10.395 pedagang menjadi 10.001 pedagang, dikarenakan banyak pedagang yang mengembalikan hak kepemanfaatannya ke DKUKMPP. Pedagang yang menyediakan kebutuhan pokok sebesar 23,90 % dari jumlah pedagang yang ada. Data jumlah pedagang pasar 10.001 pedagang, dari jumlah tersebut terdapat beberapa pedagang yang memiliki kepemilikan ganda baik itu kios maupun los, dalam satu lokasi pasar maupun dalam lokasi pasar yang berbeda. Terdapat beberapa pasar yang pedagangnya sama dan berpindah sesuai dengan hari pasaran/hari operasional pasar seperti Pasar Angkruksari - Pasar Turi, Pasar Pleret - Pasar Jejeran, dan Pasar Sorobayan - Pasar Gumulan - Pasar Mangiran.
c.Stabilitas Bahan Pokok Antar Waktu Harga rata-rata sembilan bahan pokok berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dengan mengambil sampling di Pasar Bantul, Pasar Imogiri, Pasar Niten, Pasar Piyungan dan Pasar Pijenan. Perkembangan harga rata-rata beberapa bahan pokok pangan dapat dilihat pada tabel di bawah ini. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-324 Tabel 2.305 Perkembangan Harga Rata-Rata Beberapa Bahan Pokok Pangan Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 No Nama Bahan Pokok dan Jenisnya Satuan 2020 2021 2022 2023 2024
1.Beras - Premium Kg 9.840 9.412 10.035 12.451 13.836 - Medium Kg 9.190 8.789 9.314 11.518 12.906
2.Gula Pasir Kg 13.682 12.251 13.337 14.220 16.771
3.Minyak Goreng - Kemasan Lt 12.879 15.178 19.861 18.042 18.255 - Tanpa Merk/Sawit/Curah Lt 11.686 14.633 15.539 14.399 15.588
4.Tepung Terigu - Kemasan Kg 9.215 9.309 11.305 12.278 11.889 - Curah Kg 7.306 7.501 9.574 10.217
5.Daging Daging Sapi Murni - Has Kg 121.940 124.795 131.702 133.511 134.313 - Rendang Kg 107.722 112.337 119.235 121.400 121.169 Daging Ayam Broiler Kg 31.761 33.084 33.918 34.092 34.045 Daging Ayam Kampung Kg 66.112 66.467 70.290 71.593 72.839
6.Telur - Telur Ayam Negeri Kg 22.280 21.376 25.591 27.247 26.895 - Telur Ayam Kampung Butir 2.300 2.328 2.450 2.494 2.517
7.Cabe Merah - Keriting Kg 24.509 27.314 40.442 33.654 33.651 - Besar Kg 24.926 26.232 39.019 35.496 38.716
8.Cabai Rawit - Merah Kg 27.283 44.652 43.279 42.961 37.717 - Hijau Kg 21.181 34.009 39.838 40.789 36.408
9.Bawang Merah Kg 32.418 26.457 34.884 30.919 33.732
10.Bawang Putih - Cincau Kg 25.462 23.230 22.846 31.986 37.954 - Kating Kg 28.783 26.036 27.958 34.099 41.256
11.Susu Susu kental Manis - Bendera 370 gr 10.225 10.315 10.877 12.042 12.129 - Indomilk 370 gr 9.375 9.609 10.318 11.561 11.555 Susu bubuk - Bendera 400 gr 46.003 46.016 46.016 43.328 - Indomilk 400 gr 44.485 44.524 44.524 44.524 47.813
12.Garam Yodium - Bata (besar) pak 9.375 8.108 8.512 11.549 7.800 - Halus 1/4Kg 2.021 1.942 2.049 2.609 2.606 - Krosok Kg 2.179 1.984 2.426 4.728
13.Kacang Kedelai - Eks Impor Kg 8.156 10.383 12.711 12.639 11.495 - Lokal Kg 8.357 11.617 13.459 13.237 14.844 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-325 No Nama Bahan Pokok dan Jenisnya Satuan 2020 2021 2022 2023 2024
14.Kacang Tanah Kg 24.742 25.638 28.187 27.643 29.944
15.Kacang Hijau Kg 19.464 22.017 22.044 23.410 19.518
16.Mie Instan - Goreng Biji 2.411 2.461 2.804 2.948 - Rebus Biji 2.314 2.360 2.603 2.715 2.816
17.Ikan Asin Teri Kg 53.049 66.587 53.808 53.186 53.232
18.Ikan Kembung Kg 36.499 36.833 37.850 39.539 39.057
19.Ketela Pohon Kg 4.885 4.645 4.854 4.989 4.990
20.Jagung Pipilan Kering Kg 5.063 6.093 6.458 6.518 7.270
21.Tomat Kg 7.543 8.529 10.042 9.178 12.687
22.Kol/Kobis Kg 5.860 6.585 7.173 7.115 6.997 Sumber : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul, 2025 Persentase koefisien variasi harga antar waktu (stabilisasi bahan pokok antar waktu) dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Semakin kecil angka koefisien variasi semakin stabil harga antar waktu. Tabel 2.306 Koefisien Variasi Harga Antar Waktu (%) Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Target 7% 7% 7% 7% 7% Realisasi 11,947% 9,817% 11,08% 9,307% 8,63% Sumber: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul, 2025 Pada tahun 2024 koefisien variasi harga antar waktu adalah 8,63% menurun dari tahun 2023 yaitu 9,307 %, artinya pada tahun 2024 harga lebih stabil dibandingkan tahun 2023.
d.Nilai Ekspor Perkembangan nilai ekspor di Kabupaten Bantul tahun 2020-2024 disajikan pada tabel di bawah ini. Tabel 2.307 Perkembangan Ekspor di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Tahun Volume Ekspor (kg) Nilai Ekspor (US$) Jumlah Negara Tujuan Macam Komoditi 2020 15.848.096,58 122.334.070,34 77 49 2021 18.046.233,75 158.889.210,28 62 30 2022 37.556.741,60 116.687.461,02 77 37 2023 27.919.996,90 118.792.301,93 85 53 2024 27.784.930,53 120.574.383,72 91 66 Sumber: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul, 2025 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-326 Nilai ekspor Kabupaten Bantul tahun 2024 mencapai US$ 120.574.383,72 Dibandingkan tahun 2023 terdapat peningkatan jumlah negara tujuan dan macam komoditi yang di ekspor. Nilai ekspor naik sebesar US$ 1,782,081.79 didukung oleh komoditi ekspor unggulan seperti Furniture, Garmen, Sarung Tangan, alat kesehatan, Gula Kelapa, Alat Kesehatan, Kerajinan anyaman, Kerajinan Kayu, Kerajinan Batu, dan Casting Semen, sedangkan negara tujuan ekpor utama adalah Jerman, Amerika Serikat, Belanda, Perancis, dan Australia.
5.Perindustrian
a.Pertumbuhan Industri Kegiatan pembangunan industri di Kabupaten Bantul diarahkan pada peningkatan aktivitas dan daya saing Industri Kecil Menengah (IKM). Lokasi dan jenis industri tersebar di Kabupaten Bantul dengan sektor industri yang ada meliputi pangan, sandang dan kulit, kerajinan, kimia dan bahan bangunan, logam dan jasa. Perkembangan sektor industri di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.308 Perkembangan Sektor Industri di Kabupaten Bantul Tahun 2020–2024 No Sektor Industri 2020 2021 2022 2023 2024 Unit Usaha Tenaga Kerja Unit Usaha Tenaga Kerja Unit Usaha Tenaga Kerja Unit Usaha Tenaga Kerja Unit Usaha Tenaga Kerja 1 Pangan 9.838 31.387 9.821 31.431 9.961 31.714 10.095 31.928 10.262 32.200 2 Sandang dan Kulit 1.197 8.298 1.384 8.663 1.499 8.909 1.615 9.154 1.731 9.370 3 Kerajinan Umum 8.707 30.927 9.039 31.386 9.165 31.667 9.308 31.948 9.435 32.189 4 Kimia dan Bahan Bangunan 3.522 30.182 3.572 30.353 3.623 30.486 3.692 30.674 3.765 30.826 5 Logam dan Jasa 1.548 3.461 1.626 3.571 1.686 3.685 1.744 3.802 1.821 3.961 Jumlah 24.812 104.255 25.442 105.404 25.934 106.461 26.454 107.506 27.014 108.546 Sumber: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul, 2025 Pada sektor industri pangan, sandang dan kulit, kerajinan umum, kimia dan bahan bangunan serta logam dan jasa. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir terdapat peningkatan baik pada jumlah unit usaha maupun jumlah tenaga kerjanya. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-327 Tabel 2.309 Pertumbuhan Industri di Kabupaten Bantul Tahun 2020–2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Pertumbuhan Industri 1,86% 2,54% 1,93% 2.01% 2.12% Sumber: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul, 2025 Pertumbuhan industri pada tahun 2024 apabila dibandingkan dengan tahun 2023 mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan meningkatnya ekspor produk industri.
b.Sentra Industri Sesuai Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 526 Tahun 2021 Tentang Sentra Industri Kabupaten Bantul Tanggal 24 Desember 2021 telah menetapkan adanya 75 Sentra Industri Di Kabupaten Bantul, yang mana terbagi dalam 5 (lima) cabang bidang industri. Tabel 2.310 Sentra Industri Kabupaten Bantul Berdasar Cabang Bidang Industri Cabang Bidang Industri Jumlah Sentra Nama Sentra Kapanewon Pangan 27 Sentra IKM Emping Ketela (1) Bantul Sentra IKM Emping Mlinjo (4) Banguntapan, Bantul, Pajangan Sentra IKM Keripik Jamur Merang (1) Sedayu Sentra IKM Emping Garut (1) Sedayu Sentra IKM Abon (1) Pandak Sentra IKM Gula Kelapa (1) Pajangan Sentra IKM Krecek (1) Pleret Sentra IKM Keripik Sagu (1) Imogiri Sentra IKM Rempeyek (1) Imogiri Sentra IKM Adrem (1) Sanden Sentra IKM Lemper (1) Sanden Sentra IKM Tahu (3) Srandakan, Bantul, Kasihan Sentra IKM Tempe (5) Sewon, Srandakan, Jetis, Dlingo Sentra IKM Gatot Tiwul (1) Jetis Sentra IKM Pati Aci (1) Srihardono Sentra IKM Rempeyek Jingking (1) Kretek Sentra IKM Keripik Tempe (1) Imogiri Sentra IKM Keripik Sagu (1) Pundong Sandang dan Kulit 7 Sentra IKM ATBM (1) Sedayu Sentra IKM barang dari kulit (2) Bantul, Sewon Sentra IKM Batik (3) Imogiri, Pandak, Jetis Sentra IKM Bordir (1) Jetis Kimia dan Bahan Bangunan 18 Sentra IKM Bahan Bangunan dari Kayu (1) Dlingo Sentra IKM Barang dari Semen (1) Kasihan Sentra IKM Jamu (2) Jetis, Sedayu RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-328 Cabang Bidang Industri Jumlah Sentra Nama Sentra Kapanewon Sentra IKM Wedang Uwuh (1) Imogiri Sentra IKM Genteng (1) Imogiri Sentra IKM Keramik (4) Kasihan, Pundong, Sedayu Sentra IKM Mebel (8) Kasihan, Dlingo, Pleret Logam & Elektronika 3 Sentra IKM Las (1) Kasihan Sentra IKM Pande Besi (1) Pandak Sentra IKM Pisau Dapur (1) Kasihan Kerajinan 20 Sentra IKM Barang Perhiasan (3) Banguntapan Sentra IKM Kerajinan Bambu (3) Dlingo, Bantul, Imogiri Sentra IKM Kerajinan Bambu/Kipas (1) Kasihan Sentra IKM Kerajinan Sangkar Burung (1) Sedayu Sentra IKM Kerajinan Sangkat Ayam (1) Bambanglipuro Sentra IKM Kerajinan Kayu (1) Pajangan Sentra IKM Keris (1) Imogiri Sentra IKM Kerajinan Batik kayu (1) Pajangan Sentra IKM Pelapah Pisang (1) Pandak Sentra IKM tatah Sungging (3) Sewon, Kasiihan, Imogiri Sentra IKM Kerajinan Rajut (1) Imogiri Sentra IKM Kerajinan Bantal Guling (1) Imogiri Sentra IKM Kerajinan Anyaman Daun Pandan (1) Pandak Sentra IKM Kerajinan Enceng Gondok (1) Sanden Jumlah 75 Sumber: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul, 2025 Sentra IKM mampu mengisi wilayah pasar yang luas serta terbukti mempunyai ketahanan terhadap berbagai krisis yang terjadi. Sentra-sentra IKM tersebut membuka kesempatan kerja sehingga berkontribusi terhadap perekonomian di Kabupaten Bantul. Sentra Industri di atas tersebar di 16 Kapanewon, kecuali Kapanewon Piyungan. Namun di Kapanewon Piyungan memiliki Kawasan Peruntukan Industri dan Kawasan industri.
c.Kawasan Industri dan Kawasan Peruntukan Industri Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030 terdapat Kawasan Peruntukan Industri di Kabupaten Bantul yaitu: - Kawasan Peruntukan Industri Piyungan (Lokasi Kalurahan Sitimulyo dan Kalurahan Srimulyo dengan luas 330,5 Hektar), RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2029 II-329 - Kawasan Peruntukan Industri Sedayu (Lokasi Kalurahan Argodadi dengan luas 188,33 Hektar), dan - Kawasan Peruntukan Industri Pajangan (Lokasi Kalurahan Triwidadi dengan luas 72,46 Hektar). Di dalam Kawasan Peruntukan Industri Piyungan telah terdapat perusahaan kawasan industri yaitu PT. Yogyakarta Isti Parama dengan diterbitkannya Izin Usaha Kawasan Industri berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul No. 2/3402/IU/PMDN/2018 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Kawasan Industri dengan luasan 85 hektar.
d.Pertumbuhan Industri Kreatif Industri Kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan aktivitas ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan informasi. Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreatifitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama. Klasifikasi industri kreatif sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri (KBLI) sektor yang termasuk industri kreatif meliputi 17 sub sektor, yaitu : (1) arsitektur, (2) desain Interior, (3) desain komunikasi visual, (4) desain produk, (5) film animasi video, (6) fotografi,