1.Air adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah tidak termasuk dalam pengertian air yang terdapat di laut.
2.Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas maupun dibawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini yaitu aquifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
3.Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain yang ada atau harus ada unsur pencemaran yang ditenggang adanya dalam air pada sumber-sumber air tertentu sesuai dengan peruntukannya.
4.Beban Pencemaran adalah jumlah suatu parameter pencemaran yang terkandung dalam sejumlah air atau limbah. 4
5.Sumber pencemaran adalah setiap usaha atau kegiatan yang membuang dan memasukkan makhluk hidup, zat, energi dan komponen lain dalam ukuran batas atau kadar tertentu ke dalam sumber-sumber air.
6.Daya tampung beban pencemaran air adalah kemampuan sumber- sumber air untuk menerima dan/atau menyerap zat, energi dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya tanpa mengakibatkan turunnya kualitas air.
7.Pencemaran air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu air limbah yang telah ditetapkan
8.Limbah adalah sisa dari hasil suatu usaha dan atau kegiatan.
9.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
10.Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
11.Limbah Cair adalah Limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh usaha dan atau kegiatan yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.
12.Baku mutu limbah cair adalah ukuran batas kadar dan jumlah zat pencemaran yang ditoleransi untuk dimasukkan ke sumber air dan/atau media air dari suatu jenis kegiatan tertentu.
13.Instalasi Pengolahan Air Limbah, yang selanjutnya disebut IPAL adalah sarana pengolahan air limbah yang berfungsi untuk menurunkan kadar bahan pencemaran yang terkandung dalam air limbah hingga baku mutu yang ditentukan.
14.Izin Pembuangan Air Limbah adalah izin yang diberikan kepada perorangan dan/atau badan hukum yang karena kegiatan/usahanya membuang air limbah ke air atau sumber air.
15.Izin Pemanfaatan Air Limbah adalah izin yang diberikan kepada perorangan dan atau badan usaha yang karena kegiatan usahanya memanfaatkan air limbahnya ke tanah untuk aplikasi pada tanah. 5
16.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
17.Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
18.Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
19.Inventarisasi sumber pencemaran air adalah kegiatan penelusuran, pendataan, dan pencacahan terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi menghasilkan air limbah yang masuk ke dalam sumber air.
20.Identifikasi sumber pencemaran air adalah kegiatan penelaahan, penentuan dan/atau penetapan besaran dan/atau karakteristik dampak dari masing-masing sumber pencemaran air yang dihasilkan dari kegiatan inventarisasi.
21.Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
22.Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
23.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Peseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
24.Daerah adalah Kabupaten Bantul. 6
25.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
26.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
27.Bupati adalah Bupati Bantul.
28.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
29.Setiap orang adalah orang perseorangan dan atau kelompok orang dan atau badan hukum.
30.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul.
2.Ketentuan huruf a ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :