1.Perparkiran adalah seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fasilitas parkir meliputi pengaturan, pembangunan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sesuai dengan kewenangannya.
2.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
3.Tempat Parkir adalah fasilitas parkir untuk umum yang disediakan baik yang berada di dalam ruang milik jalan maupun di luar ruang milik jalan.
4.Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan adalah tempat parkir di dalam Ruang Milik Jalan yang ditentukan oleh Bupati sebagai tempat parkir kendaraan.
5.Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan adalah tempat parkir kendaraan beserta fasilitas penunjangnya yang meliputi gedung parkir, taman parkir dan pelataran atau lingkungan parkir.
6.Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disingkat disebut Parkir TJU adalah pelayanan parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di dalam Ruang Milik Jalan dan merupakan objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. 3
7.Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya disingkat TKP adalah pelayanan parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di luar badan jalan Ruang Milik Jalan meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir, gedung parkir dan/atau tempat parkir wisata yang secara khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dan merupakan objek Retribusi Jasa Usaha atas penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan.
8.Parkir Insidental adalah parkir kendaraan yang diselenggarakan sewaktu- waktu, tidak rutin dan bersifat sementara karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan dan/atau keramaian baik mempergunakan fasilitas umum maupun fasilitas sendiri.
9.Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat parkir bagi kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
10.Pengelola Fasilitas Parkir adalah Setiap Orang yang mengelola fasilitas parkir yang diselenggarakan oleh penyelenggara parkir.
11.Juru Parkir adalah orang yang diberi izin untuk melaksanakan tugas parkir pada Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan dan/atau Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.
12.Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan suatu kendaraan termasuk ruang bebas dan lebar bukaan pintu.
13.Pengguna Jasa adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan parkir pada fasilitas parkir yang telah memiliki izin.
14.Karcis Parkir adalah tanda bukti pembayaran parkir atas pemakaian tempat parkir kepada setiap kendaraan.
15.Rambu Parkir adalah rambu untuk menyatakan sepanjang sisi jalan dimana rambu tersebut ditempatkan dapat digunakan untuk parkir kendaraan.
16.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
17.Setiap Orang adalah orang perorangan atau badan hukum
18.Daerah adalah Kabupaten Bantul.
19.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20.Bupati adalah Bupati Bantul.
21.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.