DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2018

Nomor
8
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
125

Ringkasan

Materi Pokok: Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang selanjutnya disingkat RDTR-PZ adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Wilayah perencanaan RDTR-PZ BWP Sewon disebut sebagai BWP Sewon. Batas-batas BWP Sewon terdiri atas: a. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Mantrijeron dan Mergangsan Kota Yogyakarta; b. sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Bantul; c. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Banguntapan dan Pleret; dan d. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Kasihan BWP Sewon, terdiri atas: a. Desa Pendowoharjo dengan luas 704,05 (tujuh ratus empat koma nol lima) hektar; b. Desa Timbulharjo dengan luas 806,10 (delapan ratus enam koma sepuluh) hektar; c. Desa Bangunharjo dengan luas 714,95 (tujuh ratus empat belas koma sembilan puluh lima) hektar ; dan d. Desa Panggungharjo dengan luas 569,97 (lima ratus enam puluh Sembilan koma sembilan puluh tujuh) hektar.

Isi peraturan

Teks125PDFHirarki

Memuat teks peraturan…